Back to announcement
20250619_CEKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31896543_lamp1.pdf
Other Text extracted CEKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk
wilmar
Bekasi, 19 Juni 2025
No. 0007/WICA/LEG-ADM/VI/2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 1 Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
U.p. Ibu Lidia M. Paniaitan
Kepala Divisi PP3
Perihal: Tanooapan Surat Permintaan Penielasan Atas Pemberitaan di Media Massa
Dengan hormat,
PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") telah menerima
Surat dari PT Bursa Efek Indonesia C'BEI") No. S-06017/BEI.PP3/06-2025 perihal Permintaan
Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa tanggal 18 Juni 2025 ("Surat Permintaan
Penjelasan").
Atas Surat Permintaan Penjelasan tersebut, berikut tanggapan dari Perseroan, yaitu :
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Penielasan / tanaoapan :
Dua berita yang disampaikan BEI dalam lampiran Surat Permintaan Penjelasan tersebut
yaitu :
Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/17/13462861/keiaoung-sita-rp-
118-triliun-uana-vang-dikembalikan-wilmar-aroup
Detik: httPs://news.detik.com/berita/d-7968824/duit-rD-ll-8-t-vana-disita-keiaouna-
berasal-dari-5-perusahaan-wilmar-aroup
Kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk sehingga
dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan / atau hubungan hukum
dengan Perseroan.
a. Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai dugaan korupsi
Korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Penielasan / tanaaapan :
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
/ atau hubungan hukum dengan Perseroan.
1 dari 3
Marketing Office : Multivision Tower Floor Lantai 12, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9-B, Guntur, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12980. Tel. (62) (02^29380777 (Hunting) Fax. (62) (021 ^-29380112
Jl. Pulo Kambing Raya Kav. II E No.7, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timtir 13920 - Indonesia, Tel (62-21) 468 21 777, Fax (62-21)468 21 845
Head Office & Factory: Ji Industri Sela tan 3 Blok GG1, Kawasan Industri Jababeka, Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi Jawa Barat • 17550. Indonesia, Tel (62-21) 89830003,89830004, Fax (62-21) 8937143
Branch Office & Factory; Jl. Khatulistiwa Km 4.3, Batulayang, Pontianak 78244 - Indonesia, Tel (62-561) 882244, Fax (62-561) 887377
Page 2
PTWILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk
wilmar
b.Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud.
Penielasan / tanaaapan :
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
/ atau hubungan hukum dengan Perseroan.
c.Pihak-pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.
(Perseroan) terhadap kasus tersebut.
Penielasan / tanaaapan :
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
/ atau hubungan hukum dengan Perseroan.
d.Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin c, apakah terdapat pihak yang
menjabat dalam manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan
serta tahun mulai dan berakhirnya masa jabatan.
Penielasan / tanaaapan :
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
/ atau hubungan hukum dengan Perseroan.
e.Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
-Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
-Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan;
-Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan;
-Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan;
-Dampak lainnya (jika ada).
Penielasan / tanaaapan:
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
/ atau hubungan hukum dengan Perseroan.
f.Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi
Perseroan.
Penielasan / tanaoapan :
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka P
menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar
2 dari 3
Page 3
PT WILMAR CAH AYA INDONESIA Tbk
wilmar
Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
/ atau hubungan hukum dengan Perseroan.
g. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud.
Penielasan / tanoaaoan:
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
/ atau hubungan hukum dengan Perseroan.
h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan
hukum dimaksud.
Penielasan / tanooapan *
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
/ atau hubungan hukum dengan Perseroan.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Penielasan / tanaoapan :
Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan /
atau hubungan hukum dengan Perseroan.
Demikian penjelasan/tanggapan Perseroan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima
kasih.
nesia, Tbk
Emmanuel Dwi Irivadi
Corporate Secretary
3 dari 3
Marketing Office : Multivison Tower Floor Lantai 12. Jl. Kuningan Mulia Kav. 9-B, Guniur. Seliabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12980. Tel (62) (021J-29380777 (Hunting) Fax. (62) (021P29380112
Jl. Pulo Kambing Raya Kav. II E No 7, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13920 - Indonesia. Tel (62-21) 468 21 777. Fax (62-21) 468 21 845
Head Office & Factory: Jl. Industri Selaian 3 Blok GG1, Kawasan Industri Jababeka, Pasirsari. Cikatang Selatan, Bexasi Jawa Barat -17550, Indonesia, Tel (62-21) 89830003,89830004, Fax (62-21) 8937143
Branch Office & Factory: Jl. Khatulistiwa Km 4.3, Batulayang, Pontianak 78244 - Indonesia, Tel (62-561) 882244, Fax (62-561) 887377
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Paniaitan Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia C'BEI
p.1
unresolved
org
PTWILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk
p.2
unresolved
org
PT Wilmar
p.2
unresolved
org
WILMAR CAH AYA INDONESIA Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.