Skip to content
Back to announcement

20250619_CEKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31896543_lamp1.pdf

Other Text extracted CEKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
PT WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk
                                                                                                                                          wilmar
                                                                                                                                       Bekasi, 19 Juni 2025
        No. 0007/WICA/LEG-ADM/VI/2025

        Kepada Yth.
        PT Bursa Efek Indonesia
        Gedung Bursa Efek Indonesia
        Tower 1 Lantai 6
        Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
        Jakarta Selatan 12190

         U.p.        Ibu Lidia M. Paniaitan
                      Kepala Divisi PP3

         Perihal: Tanooapan Surat Permintaan Penielasan Atas Pemberitaan di Media Massa

         Dengan hormat,

         PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") telah menerima
         Surat dari PT Bursa Efek Indonesia C'BEI") No. S-06017/BEI.PP3/06-2025 perihal Permintaan
         Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa tanggal 18 Juni 2025 ("Surat Permintaan
         Penjelasan").

         Atas Surat Permintaan Penjelasan tersebut, berikut tanggapan dari Perseroan, yaitu :

         1.       Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

                   Penielasan / tanaoapan :
                   Dua berita yang disampaikan BEI dalam lampiran Surat Permintaan Penjelasan tersebut
                   yaitu :

                   Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/17/13462861/keiaoung-sita-rp-
                   118-triliun-uana-vang-dikembalikan-wilmar-aroup


                   Detik:        httPs://news.detik.com/berita/d-7968824/duit-rD-ll-8-t-vana-disita-keiaouna-
                   berasal-dari-5-perusahaan-wilmar-aroup


                   Kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk sehingga
                   dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan / atau hubungan hukum
                   dengan Perseroan.

                   a. Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai dugaan korupsi
                      Korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

                          Penielasan / tanaaapan :
                          Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
                          menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
                          Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
                          / atau hubungan hukum dengan Perseroan.
                                                                                     1 dari 3




Marketing Office : Multivision Tower Floor Lantai 12, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9-B, Guntur, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12980. Tel. (62) (02^29380777 (Hunting) Fax. (62) (021 ^-29380112
                         Jl. Pulo Kambing Raya Kav. II E No.7, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timtir 13920 - Indonesia, Tel (62-21) 468 21 777, Fax (62-21)468 21 845
Head Office & Factory: Ji Industri Sela tan 3 Blok GG1, Kawasan Industri Jababeka, Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi Jawa Barat • 17550. Indonesia, Tel (62-21) 89830003,89830004, Fax (62-21) 8937143
Branch Office & Factory; Jl. Khatulistiwa Km 4.3, Batulayang, Pontianak 78244 - Indonesia, Tel (62-561) 882244, Fax (62-561) 887377
Page 2
PTWILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk
                                                                       wilmar
      b.Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum dimaksud.

         Penielasan / tanaaapan :
         Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
         menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
         Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
         / atau hubungan hukum dengan Perseroan.

      c.Pihak-pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.
        (Perseroan) terhadap kasus tersebut.

         Penielasan / tanaaapan :
         Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
         menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
         Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
         / atau hubungan hukum dengan Perseroan.

      d.Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin c, apakah terdapat pihak yang
        menjabat dalam manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi jabatan
        serta tahun mulai dan berakhirnya masa jabatan.

         Penielasan / tanaaapan :
         Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
         menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
         Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
         / atau hubungan hukum dengan Perseroan.

      e.Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut, antara lain:
        -Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
        -Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan;
        -Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan;
        -Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan;
        -Dampak lainnya (jika ada).

         Penielasan / tanaaapan:
         Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
         menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
         Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
         / atau hubungan hukum dengan Perseroan.

      f.Agar dijelaskan tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum tersebut bagi
         Perseroan.


         Penielasan / tanaoapan :
         Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka P
         menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar


                                         2 dari 3
Page 3
PT WILMAR CAH AYA INDONESIA Tbk
                                                                                                                                         wilmar
                          Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
                         / atau hubungan hukum dengan Perseroan.

                   g. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud.

                          Penielasan / tanoaaoan:
                          Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
                          menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
                          Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
                          / atau hubungan hukum dengan Perseroan.

                    h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan permasalahan
                          hukum dimaksud.

                          Penielasan / tanooapan *
                          Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
                          menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
                          Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan
                          / atau hubungan hukum dengan Perseroan.

          2.       Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
                   kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

                    Penielasan / tanaoapan :
                    Menunjuk pada penjelasan Perseroan pada angka 1 di atas, maka Perseroan
                    menyatakan bahwa kedua berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya
                    Indonesia Tbk sehingga dengan demikian kedua berita tersebut tidak ada kaitan dan /
                    atau hubungan hukum dengan Perseroan.

          Demikian penjelasan/tanggapan Perseroan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima
          kasih.



                                                        nesia, Tbk




          Emmanuel Dwi Irivadi
          Corporate Secretary




                                                                                     3 dari 3




Marketing Office : Multivison Tower Floor Lantai 12. Jl. Kuningan Mulia Kav. 9-B, Guniur. Seliabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12980. Tel (62) (021J-29380777 (Hunting) Fax. (62) (021P29380112
                         Jl. Pulo Kambing Raya Kav. II E No 7, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13920 - Indonesia. Tel (62-21) 468 21 777. Fax (62-21) 468 21 845
Head Office & Factory: Jl. Industri Selaian 3 Blok GG1, Kawasan Industri Jababeka, Pasirsari. Cikatang Selatan, Bexasi Jawa Barat -17550, Indonesia, Tel (62-21) 89830003,89830004, Fax (62-21) 8937143
Branch Office & Factory: Jl. Khatulistiwa Km 4.3, Batulayang, Pontianak 78244 - Indonesia, Tel (62-561) 882244, Fax (62-561) 887377

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.14 MB
Published19 Jun 2025
Pages3
Characters9,015
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk p.1 ×35
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person Lidia M. Paniaitan Kepala Divisi PP p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia C'BEI p.1
unresolved org PTWILMAR CAHAYA INDONESIA Tbk p.2
unresolved org PT Wilmar p.2
unresolved org WILMAR CAH AYA INDONESIA Tbk p.3 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result