Skip to content
Back to announcement

20250618_CTRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896445_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review CTRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                            PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
                                     (“Perseroan”)

                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Dengan ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan tentang Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang diadakan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025, di
Dian Ballroom, Raffles Hotel Jakarta lt. 11, Ciputra World 1 Jakarta, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5,
Kuningan, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940.

Seluruh anggota Direksi sejumlah 8 (delapan) orang dan anggota Dewan Komisaris sejumlah 4
(empat) orang, telah hadir dan mengikuti jalannya Rapat, baik secara fisik maupun secara virtual
melalui konferensi video.

Rapat dihadiri/diwakili oleh sebanyak 15.366.717.961 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh
enam juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh satu) saham atau sejumlah 82,9 %
(delapan puluh dua koma sembilan persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara.

Pada setiap mata acara Rapat, terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan pendapat, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan. Apabila musyawarah mufakat tidak
tercapai, maka dilakukan dengan pemungutan suara.

Acara I                        Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk pengesahan
                               laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan
                               Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                               Desember 2024

Pertanyaan/pendapat            : sebanyak 1 (satu) pemegang saham

Pengambilan keputusan          :
                                           Setuju          Tidak Setuju         Abstain
                                          98,29%                -               1,71%


Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:

Menerima dengan baik dan menyetujui laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan tertanggal 26 Maret 2025
nomor 00100/2.1460/AU.1/03/1428-1/1/III/2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
material; maka dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi untuk tugas pengurusan Perseroan
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tugas pengawasan Perseroan, sejauh tindakan
tersebut tercatat dalam laporan tahunan atau buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Page 2
Acara II                       Penetapan penggunaan laba bersih


Pertanyaan/pendapat            : sebanyak 0 (nol) pemegang saham

Pengambilan keputusan          :
                                         Setuju          Tidak Setuju         Abstain
                                        98,43%              0,02%             1,55%


Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024 sebesar Rp. 2.126.288.057.163,- (dua triliun seratus dua puluh enam miliar dua
   ratus delapan puluh delapan juta lima puluh tujuh ribu seratus enam puluh tiga Rupiah)
   digunakan untuk:
   a. Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan sesuai dengan ketentuan
      Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana
      diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
      Undang-Undang) dan Pasal 38 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan;
   b. Sebesar Rp. 1.680.431.371.043,- (satu triliun enam ratus delapan puluh miliar empat ratus tiga
      puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh tiga Rupiah) sebagai laba ditahan
      untuk digunakan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan; dan
   c. Sejumlah Rp. 444.856.686.120,- (empat ratus empat puluh empat miliar delapan ratus lima
      puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh Rupiah) atau sebesar
      Rp. 24,- (dua puluh empat Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai yang akan
      dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku,
      sebagai berikut:
      a) Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi            : tanggal 25 Juni 2025
      b) Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler & Negosiasi            : tanggal 26 Juni 2025
      c) Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai            : tanggal 30 Juni 2025
      d) Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai                         : tanggal 30 Juni 2025
      e) Ex Deviden Tunai di Pasar Tunai                          : tanggal 1 Juli 2025
      f) Pembayaran Dividen Tunai                                 : tanggal 18 Juli 2025

2. Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
   setiap dan semua tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan
   jadwal penyesuaian (apabila diperlukan), tata cara pembagiannya, membuat dan menandatangani
   seluruh dokumen terkait keputusan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang terkait.

   Tata cara pembayaran dividen tunai:
   a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
      mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.
   b. Dividen tunai akan diberikan kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan atau pemegang rekening efek pada PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal (recording date) 30 Juni 2025.
   c. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, dividen tunai
      akan disampaikan melalui KSEI kepada perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana
      pemegang saham membuka rekeningnya. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh
      konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana
      Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek. Bukti pemotongan pajak penghasilan
Page 3
     (“PPh”) dividen dapat diambil di perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang
     saham membuka rekening efeknya.
  d. Bagi pemegang saham warkat, Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen melalui
     pemindahbukuan ke rekening bank yang telah disampaikan pemegang saham kepada
     Perseroan secara tertulis di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dilampirkan
     fotokopi Kartu Tanda Penduduk sesuai nama dan alamat yang tercatat dalam DPS Perseroan,
     dan disampaikan ke alamat Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, sebagai berikut:

                            PT Electronic Data Interchange Indonesia
                                        UP: Adella yudhi kurniawan
                                  Email: bae@edi-indonesia.co.id
                            Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89,
                                       Jakarta Utara 14350

  e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai akan
     dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
     negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan
     atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
     diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan
     dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
     Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
     sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
     dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
     wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
     Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
     Berusaha.
  f. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
     pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
     25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
     menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT atau Surat Keterangan Domisili
     (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT
     Electronic Data Interchange Indonesia dengan batas waktu penyampaian pada tanggal 30
     Juni 2025 pukul 16.00 WIB, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
     dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
  g. Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib dan bertanggung jawab melakukan pelaporan
     penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan
     sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Acara III                   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                            Independen untuk memeriksa laporan keuangan Perseroan
                            untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                            2025, berikut penetapan honorarium dan persyaratan lain
                            mengenai penunjukannya

Pertanyaan/pendapat         : sebanyak 0 (nol) pemegang saham

Pengambilan keputusan       :         Setuju           Tidak Setuju       Abstain
                                     98,36%               0,09%           1,55%
Page 4
Keputusan dengan suara terbanyak, menyetujui:

1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia &
   Rekan (“LRX”) untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada
   tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025.

2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
    a. Menetapkan honorarium/imbalan jasa audit yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dan
       perhitungan profesional Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dengan memperhatikan
       ruang lingkup audit;
    b. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen pengganti termasuk
       menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya, jika Akuntan Publik dan
       Kantor Akuntan Publik Independen yang ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan
       tugasnya oleh karena sebab apapun.


Acara IV                      Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas
                              lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
                              untuk tahun buku 2025

Pertanyaan/pendapat           : sebanyak 0 (nol) pemegang saham


Pengambilan keputusan         :
                                        Setuju          Tidak Setuju       Abstain
                                       91,49%              6,96%           1,55%


Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menetapkan gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan mengalami kenaikan 5% (lima
   persen) terhadap gaji dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024;
2. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi
   Perseroan untuk tahun buku 2025.


Acara V                       Perubahan Dewan Komisaris Perseroan, sehubungan dengan
                              pengunduran diri Bapak Thomas Bambang dari jabatannya
                              sebagai Komisaris Independen Perseroan.


Pertanyaan/pendapat           : sebanyak 0 (nol) pemegang saham


Pengambilan keputusan         :
                                        Setuju          Tidak Setuju       Abstain
                                       98,45%                -             1,55%


Keputusan dengan suara terbanyak:
1. Menerima pengunduran diri Bapak Thomas Bambang dari jabatannya sebagai Komisaris
   Independen Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun
   ini sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) untuk tugas kepengawasannya, sejauh tindakan tersebut tercatat dalam buku Perseroan.
   Sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan penutupan Rapat
Page 5
   Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua
   puluh tujuh) menjadi sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama           : Rina Ciputra Sastrawinata
   Komisaris                 : Junita Ciputra
   Komisaris                 : Sandra Hendharto
   Komisaris Independen      : Kodradi
   Komisaris Independen      : Tanan Herwandi Antonius

   Direksi
   Direktur Utama            : Candra Ciputra
   Direktur                  : Budiarsa Sastrawinata
   Direktur                  : Harun Hajadi
   Direktur                  : Cakra Ciputra
   Direktur                  : Agussurja Widjaja
   Direktur                  : Artadinata Djangkar
   Direktur                  : Marius Ignatius Meiko Handoyo Lukmantara
   Direktur                  : Nanik Joeliawati Santoso
   Direktur                  : Sutoto Yakobus
   Direktur                  : Tulus Santoso Brotosiswojo

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan hal tersebut.


Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 dan
52 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.


                                  Jakarta, 18 Juni 2025
                           PT CIPUTRA DEVELOPMENT TBK
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published18 Jun 2025
Pages5
Characters14,180
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 Jun 2025 · –
Present15,366,717,961 (82.90%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CIPUTRA DEVELOPMENT TBK p.1 ×5
linked person Harun Hajadi p.5
linked person Nanik Joeliawati p.5
linked person Sutoto Yakobus p.5
linked person Tulus Santoso p.5
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible person Junita Ciputra p.5
possible person Tanan Herwandi Antonius p.5
possible person Candra Ciputra p.5
possible person Artadinata Djangkar p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia UP p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.3 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.4
unresolved person Thomas Bambang p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 848 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '82.9',
 'record_date': None,
 'shares_present': '15366717961'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result