Back to announcement
20250618_CHIP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896182_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review CHIPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PELITA TEKNOLOGI GLOBAL Tbk
050/CHIP-CORSEC/VI/2025
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Direksi PT Pelita Teknologi Global Tbk (“Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2025 pukul 10:47 WIB sampai dengan selesai
di The Bellezza Permata Hijau Suites (“Rapat”), sebagai berikut:
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
Direktur Utama : Nyonya Ardarini
Direktur : Tuan Hasri Zulkarnaen
Direktur : Tuan Mulyo Suseno
Direktur : Tuan Pri Hastanto
Komisaris Utama : Tuan Richard Willem Moka
Komisaris Independen : Tuan Hadi Avilla Tamzil
Tata Tertib Rapat:
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Pimpinan Rapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang
belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta
yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan untuk
mengeluarkan suara.
3. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
4. Kuorum kehadiran:
-Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat
adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
5. Tanya Jawab Dan Pengajuan Pendapat:
1. Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para pemegang saham atau
kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sebelum
dilakukan pengambilan keputusan, dengan cara sebagai berikut:
Page 2
a. Para pemegang saham atau kuasanya yang hadir di ruang Rapat yang ingin
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat dipersilahkan untuk
mengangkat tangan, selanjutnya petugas kami akan memberikan formulir
pertanyaan dan para pemegang saham diharapkan menulis nama, jumlah saham
yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan yang diajukan.
b. Setelah Pimpinan Rapat selesai membacakan pertanyaan atau pendapat, Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan langsung menjawab
atau menanggapinya.
c. Hanya hal-hal yang termasuk dalam mata acara Rapat yang tercantum dalam
panggilan Rapat yang dapat dibicarakan dalam Rapat dengan memperhatikan
ketentuan hukum yang berlaku dan dibicarakan secara berkesinambungan.
d. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap
mata acara Rapat), kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat.
Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat, setiap
pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal 2
kali mengajukan pertanyaan, masing-masing untuk 1 pertanyaan.
e. Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan pertanyaan atau pendapat, yang akan
ditanggapi secara tertulis.
f. Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara
tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia di layar
E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI, dan wajib menuliskan nama pemegang
saham dan jumlah kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat.
g. Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan ditanggapi secara
tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan akan
mengirimkan tanggapan ke alamat email yang dicantumkan oleh pemegang saham
atau kuasanya di formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom “Electronic
Opinions” yang tersedia di layar e-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI.
Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mencantumkan alamat email maka
jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat pemegang saham yang
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
6. Pemungutan Suara:
a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari:
i. suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
ii. suara dari pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima
kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang
diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
-Pertama: pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang
memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan,
dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi
dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili,
serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada aplikasi
eASY.KSEI.
Page 3
-Kedua: pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang
memberikan suara blanko/abstain akan diminta untuk mengangkat
tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk
diisi dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau
diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada aplikasi
eASY.KSEI.
-Ketiga: pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang tidak mengangkat tangan,
maupun yang meninggalkan tempat Rapat pada saat pemungutan
suara, dianggap memberikan suara setuju.
-Keempat: pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan suaranya
untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju, suara tidak setuju
maupun abstain (suara blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan
apabila tidak memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka
oleh aplikasi eASY.KSEI dianggap abstain.
b. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
untuk setiap mata acara Rapat, akan dilangsungkan maksimum selama 2 menit
(voting time).
c. Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-
tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham,
maka ia atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI) yang sah yang hadir di tempat Rapat, hanya diminta untuk
memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang
dimilikinya.
d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam
pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasanya tidak
mengeluarkan suara (abstain/suara blanko) maka dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
e. Bagi penerima kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat, yang diberikan wewenang oleh
pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara
blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat
tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka
mereka dianggap menyetujui usulan maupun keputusan yang diajukan dalam
Rapat.
7. Keputusan Rapat:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat
akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai berikut :
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan akan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 4
8. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat
ditutup sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka
yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat,
serta suaranya tidak dihitung.
9. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup
oleh Pimpinan Rapat.
10. Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon perkenan Bapak
dan Ibu menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler ke posisi diam atau
“silent”.
Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan RICHARD WILLEM MOKA, selaku Komisaris Utama
Perseroan.
Kehadiran Pemegang Saham:
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 497.968.100 saham atau 61,783% dari 806.000.000 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan:
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara:
- Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat:
• Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara blanko/abstain;
• Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju;
• Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.
• Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
Keputusan Rapat:
Keputusan Mata Acara Pertama:
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Page 5
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan
tersebut.
Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut:
i. sebesar Rp1.623.850.103,00 atau sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tahun buku
2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan
sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp2,01 per lembar
saham;
ii. sebesar Rp200.000.000,00 disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga :
a. Menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara
keseluruhan untuk tahun buku 2025, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji dan
tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2024, atau apabila ada kenaikan maka
jumlah kenaikannya tidak melebihi 10% dari jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang
diberikan pada tahun buku 2024, serta memberikan wewenang kepada Rapat Dewan
Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Keempat:
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2025, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Audit, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut
syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya.
Jakarta, 18 Juni 2025
PT Pelita Teknologi Global Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hadi Avilla Tamzil Tata Tertib
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1096 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'RICHARD WILLEM MOKA',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '61.783',
'shares_present': '497968100',
'shares_total_voting': '806000000'}