Skip to content
Back to announcement

20250618_CHIP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896182_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review CHIP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                       PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT PELITA TEKNOLOGI GLOBAL Tbk
                            050/CHIP-CORSEC/VI/2025

   Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka, Direksi PT Pelita Teknologi Global Tbk (“Perseroan”)
   mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
   yang diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2025 pukul 10:47 WIB sampai dengan selesai
   di The Bellezza Permata Hijau Suites (“Rapat”), sebagai berikut:

   Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:

   Direktur Utama                             : Nyonya Ardarini
   Direktur                                   : Tuan Hasri Zulkarnaen
   Direktur                                   : Tuan Mulyo Suseno
   Direktur                                   : Tuan Pri Hastanto

   Komisaris Utama                            : Tuan Richard Willem Moka
   Komisaris Independen                       : Tuan Hadi Avilla Tamzil

   Tata Tertib Rapat:
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

2. Pimpinan Rapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang
   belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta
   yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan untuk
   mengeluarkan suara.

3. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
   yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

4. Kuorum kehadiran:
      -Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya
      Rapat.
      Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat
      adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian
      dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
      Perseroan.

5. Tanya Jawab Dan Pengajuan Pendapat:
   1. Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para pemegang saham atau
      kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sebelum
      dilakukan pengambilan keputusan, dengan cara sebagai berikut:
Page 2
       a. Para pemegang saham atau kuasanya yang hadir di ruang Rapat yang ingin
          mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat dipersilahkan untuk
          mengangkat tangan, selanjutnya petugas kami akan memberikan formulir
          pertanyaan dan para pemegang saham diharapkan menulis nama, jumlah saham
          yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan yang diajukan.
       b. Setelah Pimpinan Rapat selesai membacakan pertanyaan atau pendapat, Pimpinan
          Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan langsung menjawab
          atau menanggapinya.
       c. Hanya hal-hal yang termasuk dalam mata acara Rapat yang tercantum dalam
          panggilan Rapat yang dapat dibicarakan dalam Rapat dengan memperhatikan
          ketentuan hukum yang berlaku dan dibicarakan secara berkesinambungan.
       d. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap
          mata acara Rapat), kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat.
          Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat, setiap
          pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal 2
          kali mengajukan pertanyaan, masing-masing untuk 1 pertanyaan.
       e. Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan pertanyaan atau pendapat, yang akan
          ditanggapi secara tertulis.
       f. Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
          aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara
          tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia di layar
          E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI, dan wajib menuliskan nama pemegang
          saham dan jumlah kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau
          pendapat.
       g. Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan ditanggapi secara
          tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan akan
          mengirimkan tanggapan ke alamat email yang dicantumkan oleh pemegang saham
          atau kuasanya di formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom “Electronic
          Opinions” yang tersedia di layar e-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI.
          Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mencantumkan alamat email maka
          jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat pemegang saham yang
          tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

6. Pemungutan Suara:
      a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari:
          i. suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
          ii. suara dari pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima
              kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang
              diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
         Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
         -Pertama: pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa
                     elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang
                     memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan,
                     dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi
                     dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili,
                     serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada aplikasi
                     eASY.KSEI.
Page 3
          -Kedua:     pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa
                      elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang
                      memberikan suara blanko/abstain akan diminta untuk mengangkat
                      tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk
                      diisi dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau
                      diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada aplikasi
                      eASY.KSEI.
          -Ketiga: pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa
                      elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang tidak mengangkat tangan,
                      maupun yang meninggalkan tempat Rapat pada saat pemungutan
                      suara, dianggap memberikan suara setuju.
          -Keempat: pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
                      aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan suaranya
                      untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju, suara tidak setuju
                      maupun abstain (suara blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan
                      apabila tidak memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka
                      oleh aplikasi eASY.KSEI dianggap abstain.
        b. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
           untuk setiap mata acara Rapat, akan dilangsungkan maksimum selama 2 menit
           (voting time).
        c. Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-
           tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
           suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham,
           maka ia atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
           aplikasi eASY.KSEI) yang sah yang hadir di tempat Rapat, hanya diminta untuk
           memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang
           dimilikinya.
        d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam
           pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasanya tidak
           mengeluarkan suara (abstain/suara blanko) maka dianggap mengeluarkan suara
           yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
        e. Bagi penerima kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
           aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat, yang diberikan wewenang oleh
           pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara
           blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat
           tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka
           mereka dianggap menyetujui usulan maupun keputusan yang diajukan dalam
           Rapat.

7. Keputusan Rapat:
      Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat
      akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai berikut :
      Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan akan
      diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 bagian dari
      seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 4
8. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat
   ditutup sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka
   yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat,
   serta suaranya tidak dihitung.

9. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup
   oleh Pimpinan Rapat.

10. Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon perkenan Bapak
    dan Ibu menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler ke posisi diam atau
    “silent”.

Pemimpin Rapat:
   Rapat dipimpin oleh Tuan RICHARD WILLEM MOKA, selaku Komisaris Utama
   Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham:
  -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
  mewakili 497.968.100 saham atau 61,783% dari 806.000.000 saham yang merupakan
  seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
   -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
   saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan:
  -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
  mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
  dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara:
- Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keempat:
       • Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
         yang memberikan suara blanko/abstain;
       • Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
         yang memberikan suara tidak setuju;
       • Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
         setuju.
       • Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat:
   Keputusan Mata Acara Pertama:
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk di
   dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
   Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024, serta memberikan pelunasan dan
   pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Page 5
   Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan,
   sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan
   tersebut.

Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut:
   i. sebesar Rp1.623.850.103,00 atau sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tahun buku
        2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan
        sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp2,01 per lembar
        saham;
   ii. sebesar Rp200.000.000,00 disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
   iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
   semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga :
a. Menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara
   keseluruhan untuk tahun buku 2025, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji dan
   tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2024, atau apabila ada kenaikan maka
   jumlah kenaikannya tidak melebihi 10% dari jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang
   diberikan pada tahun buku 2024, serta memberikan wewenang kepada Rapat Dewan
   Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
   Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
   remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan, dengan
   memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Keputusan Mata Acara Keempat:
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar
   di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
   buku 2025, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan
   Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi
   dari Komite Audit, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut
   syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya.



                                  Jakarta, 18 Juni 2025
                              PT Pelita Teknologi Global Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published18 Jun 2025
Pages5
Characters14,302
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELITA TEKNOLOGI GLOBAL Tbk p.1 ×8
linked person Hasri Zulkarnaen p.1
linked person Mulyo Suseno p.1
linked person Pri Hastanto p.1
linked person Richard Willem Moka · Komisaris Utama p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Ardarini p.1
unresolved person Hadi Avilla Tamzil Tata Tertib p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1096 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'RICHARD WILLEM MOKA',
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '61.783',
 'shares_present': '497968100',
 'shares_total_voting': '806000000'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result