Skip to content
Back to announcement

20250618_ESTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896254_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed ESTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 PT ESTA MULTI USAHA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (32), ayat (39) dan ayat (40) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 49
ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.    Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
      Hari/tanggal       : Senin, 16 Juni 2025;
      Waktu              : Pukul 10.26’ BBWI s/d 10.57 BBWI;
      Tempat             : Luminor Hotel Pecenongan
                            Jalan Pecenongan No. 35, RT. 2/RW. 3, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.

B.    Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
      1.    Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
            Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
            a.     Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
                   Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                   2024;
            b.     Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
                   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan pembebasan serta
                   pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
                   Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan
                   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      2.    Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      3.    Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
            Perseroan.
      4.    Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
            yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      5.    Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

C.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai berikut:

      DIREKSI
      Direktur Utama                     : Bapak MELVIN WANGKAR;
      Direktur                           : Bapak ANDARU SURYA GAUTAMA.

      DEWAN KOMISARIS
      Komisaris Independen               : Bapak Drs. ALKIE SAMUEL SUTANDRA.

D.    Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili
      dalam Rapat adalah sebanyak 2.369.578.145 saham, yang merupakan 97,7003% dari seluruh saham yang
      telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan
      Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.

E.    Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk
      mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan
      untuk setiap mata acara Rapat.

F.    Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
      dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.



                                                    1
Page 2
G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun
          apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat
          dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
     2.   Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General Meeting System
          KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh         PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
          (“KSEI”).
     3.   Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain
          dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
          suara.

H.   Hasil pemungutan suara:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk seluruh usulan keputusan mata acara Rapat, tidak terdapat
     pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan
     suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat disetujui berdasarkan suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
     a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan Perseroan
           oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024;
     b.    Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2024;
     sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
     sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
     dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
     Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak terdapat laba bersih Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak terdapat penyisihan dana cadangan
     umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
     honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
     untuk tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
     1.  Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
         Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
         Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan
         Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan
         Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan
         usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
     2.  Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan
         persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.

     MATA ACARA KELIMA RAPAT:
     1.  Meratifikasi atas seluruh tindakan anggota Direksi dalam mewakili Perseroan serta tindakan
         pengawasan yang telah dilakukan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini,
         sebagai tindakan yang mengikat dan berlaku bagi Perseroan serta menerima semua perjanjian,
         mengambilalih semua hak dan kewajiban, mengukuhkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh
         para pengurus Perseroan tersebut.
     2.  Menyetujui pengunduran diri Bapak RONY HARIANTO selaku Komisaris Utama Perseroan,
         dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
     3.  Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya


                                                      2
Page 3
     (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan
     pengawasan yang telah dilakukan selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
     sepanjang tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
     Tahunan Perseroan selama masa jabatannya, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa
     Bapak RONY HARIANTO selama menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, yang telah
     dilakukan untuk kemajuan Perseroan.
4.   Menyetujui pengangkatan kembali Bapak MELVIN WANGKAR selaku Direktur Utama, Bapak
     ANDARU SURYA GAUTAMA selaku Direktur, dan Bapak Drs. ALKIE SAMUEL SUTANDRA
     selaku Komisaris Independen Perseroan, dan menyetujui pengangkatan Bapak JOGA ARJANTO
     ADHIMULJONO selaku Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
     dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang kelima setelah
     berlakunya pengangkatan tersebut, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5.   Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
     yang baru, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
     Saham Tahunan Perseroan yang kelima setelah berlakunya pengangkatan tersebut, dengan tidak
     mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk memberhentikan
     sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

     DIREKSI:
     Direktur Utama                 :   Bapak MELVIN WANGKAR;
     Direktur                       :   Bapak ANDARU SURYA GAUTAMA.
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama                :   Bapak JOGA ARJANTO ADHIMULJONO;
     Komisaris Independen           :   Bapak Drs. ALKIE SAMUEL SUTANDRA.

6.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama
     maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara kelima
     Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi
     yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
     pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.


                                     Tangerang, 16 Juni 2025
                                  PT ESTA MULTI USAHA Tbk
                                        Direksi Perseroan




                                              3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published18 Jun 2025
Pages3
Characters10,360
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 Jun 2025 · –
Present2,369,578,145 (97.70%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTA MULTI USAHA Tbk p.1 ×5
linked person MELVIN WANGKAR · Direktur Utama p.1 ×5
linked person ANDARU SURYA GAUTAMA. · Direktur p.1 ×5
linked person RONY HARIANTO · Komisaris Utama p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Drs. ALKIE SAMUEL SUTANDRA. D. · Komisaris Independen p.1 ×6
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved person JOGA ARJANTO ADHIMULJONO · Komisaris Utama p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 675 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '97.7003',
 'shares_present': '2369578145',
 'venue': 'Luminor Hotel Pecenongan Jalan Pecenongan No. 35, RT. 2/RW. 3, '
          'Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result