Back to announcement
20250618_ESTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896254_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ESTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ESTA MULTI USAHA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (32), ayat (39) dan ayat (40) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 49
ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 16 Juni 2025;
Waktu : Pukul 10.26’ BBWI s/d 10.57 BBWI;
Tempat : Luminor Hotel Pecenongan
Jalan Pecenongan No. 35, RT. 2/RW. 3, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan pembebasan serta
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak MELVIN WANGKAR;
Direktur : Bapak ANDARU SURYA GAUTAMA.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen : Bapak Drs. ALKIE SAMUEL SUTANDRA.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili
dalam Rapat adalah sebanyak 2.369.578.145 saham, yang merupakan 97,7003% dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan
untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
1
Page 2
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun
apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan untuk seluruh usulan keputusan mata acara Rapat, tidak terdapat
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan
suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat disetujui berdasarkan suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan Perseroan
oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak terdapat laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak terdapat penyisihan dana cadangan
umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan
Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan
usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Meratifikasi atas seluruh tindakan anggota Direksi dalam mewakili Perseroan serta tindakan
pengawasan yang telah dilakukan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini,
sebagai tindakan yang mengikat dan berlaku bagi Perseroan serta menerima semua perjanjian,
mengambilalih semua hak dan kewajiban, mengukuhkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh
para pengurus Perseroan tersebut.
2. Menyetujui pengunduran diri Bapak RONY HARIANTO selaku Komisaris Utama Perseroan,
dimana pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya
2
Page 3
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan
pengawasan yang telah dilakukan selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
sepanjang tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan selama masa jabatannya, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa
Bapak RONY HARIANTO selama menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, yang telah
dilakukan untuk kemajuan Perseroan.
4. Menyetujui pengangkatan kembali Bapak MELVIN WANGKAR selaku Direktur Utama, Bapak
ANDARU SURYA GAUTAMA selaku Direktur, dan Bapak Drs. ALKIE SAMUEL SUTANDRA
selaku Komisaris Independen Perseroan, dan menyetujui pengangkatan Bapak JOGA ARJANTO
ADHIMULJONO selaku Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang kelima setelah
berlakunya pengangkatan tersebut, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
yang baru, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang kelima setelah berlakunya pengangkatan tersebut, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk memberhentikan
sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak MELVIN WANGKAR;
Direktur : Bapak ANDARU SURYA GAUTAMA.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak JOGA ARJANTO ADHIMULJONO;
Komisaris Independen : Bapak Drs. ALKIE SAMUEL SUTANDRA.
6. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama
maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara kelima
Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi
yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Tangerang, 16 Juni 2025
PT ESTA MULTI USAHA Tbk
Direksi Perseroan
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 Jun 2025 · – |
| Present | 2,369,578,145 (97.70%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
person
JOGA ARJANTO ADHIMULJONO
· Komisaris Utama
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
675 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-16',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '97.7003',
'shares_present': '2369578145',
'venue': 'Luminor Hotel Pecenongan Jalan Pecenongan No. 35, RT. 2/RW. 3, '
'Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. B.'}