Back to announcement
20250618_DATA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896283_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed DATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT REMALA ABADI Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 16 Juni 2025;
Waktu : Pukul 13.32’ BBWI s/d 15.03’ BBWI;
Tempat : Aston Priority Simatupang and Conference Center
Jl. Let. Jend Jl. TB Simatupang Kav. 9, No.2, RT.2/RW.2,
Kebagusan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Jakarta
12520.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba
rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et
de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana.
6. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
7. Penegasan kembali susunan pemegang saham Perseroan.
8. Persetujuan atas perubahan tempat kedudukan Perseroan.
9. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah
sebagai berikut:
1
Page 2
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak AGUS SETIONO;
Direktur : Bapak SAMUEL ADI MULIA.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak RICHARD KARTAWIJAYA;
Komisaris Independen : Bapak AHMAD ALAMSYAH SARAGIH, SE.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham
yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 1.112.047.700 (satu
miliar seratus dua belas juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus) saham, yang
merupakan 80,88% (delapan puluh koma delapan delapan persen) dari
sebanyak 1.375.000.000 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta) saham
yang merupakan keseluruhan jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata
acara Rapat.
F. Dalam Rapat, terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam
Rapat, yaitu:
1. Bapak ANDRIE YOSUA CORNELIUS selaku pemilik/pemegang 3.100
(tiga ribu seratus) saham dalam Perseroan, yang mengajukan
pertanyaan terkait mata acara pertama Rapat, melalui aplikasi
eASY.KSEI.
2. Bapak HANSON HARTAWAN selaku pemilik/pemegang 53.000 (lima
puluh tiga ribu) saham dalam Perseroan, yang mengajukan pertanyaan
terkait mata acara ketujuh Rapat, melalui kehadiran secara fisik dalam
Rapat.
3. Bapak ANDRIE YOSUA CORNELIUS selaku pemilik/pemegang 3.100
(tiga ribu seratus) saham dalam Perseroan, yang mengajukan
pertanyaan terkait mata acara kedelapan Rapat, melalui aplikasi
eASY.KSEI.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 12 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 28.600 suara
Setuju : 1.112.019.100 suara
2
Page 3
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 28.600 suara
Setuju : 1.112.019.100 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 3.100 suara
Abstain : 28.600 suara
Setuju : 1.112.016.000 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.044.600 suara atau yang merupakan 99,99% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Tidak setuju : 3.100 suara
Abstain : 28.600 suara
Setuju : 1.112.016.000 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.044.600 suara atau yang merupakan 99,99% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 28.600 suara
Setuju : 1.112.019.100 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
Tidak setuju : 3.100 suara
Abstain : 28.600 suara
Setuju : 1.112.016.000 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.044.600 suara atau yang merupakan 99,99% dari
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
3
Page 4
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 28.600 suara
Setuju : 1.112.019.100 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 28.600 suara
Setuju : 1.112.019.100 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 28.600 suara
Setuju : 1.112.019.100 suara
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara abstain
dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara, sehingga total pemegang saham yang setuju
adalah sebanyak 1.112.047.700 suara atau yang merupakan 100% dari jumlah
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun
buku 2024;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
1. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 99.629.544.418
(sembilan puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta lima
ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan belas Rupiah), dengan
perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp 11.750.000.000 (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan wajib, sesuai dengan
4
Page 5
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan guna terlaksananya keputusan-keputusan yang diambil
sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan serta dengan tetap tunduk kepada peraturan perundangan
yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Menunjuk Ibu RIANI dan Kantor Akuntan Publik TJAHJADI & TAMARA,
yang masing-masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2025, atau menunjuk Akuntan Publik lain dalam
Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan
berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti (termasuk penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya)
dengan tetap memperhatikan masukan dan rekomendasi Komite Audit
Perseroan, dalam hal karena sebab apapun juga:
(i) penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
sebagaimana disebut pada angka 1 tidak dapat dilakukan; atau
(ii) Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana
disebut pada angka 1 tidak dapat melaksanakan atau
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku 2025, dengan kriteria dan batasan sebagai
berikut:
i. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan
Komisaris Perseroan dengan memperhatikan masukan dan
pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya, termasuk
menandatangani dokumen-dokumen sehubungan dengan penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebutkan
pada angka 1 di atas, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite
Audit Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
1. Menerima pengunduran diri:
5
Page 6
(i) Bapak RICHARD KARTAWIJAYA selaku Komisaris Utama
Perseroan; dan
(ii) Bapak SAMUEL ADI MULIA selaku Direktur Perseroan;
dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya, yang telah dilakukan
untuk kemajuan Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengangkat:
(i) Ibu ANITA ANWAR sebagai Komisaris Utama Perseroan; dan
(ii) Bapak ADRIAN RENALDY sebagai Direktur Perseroan;
masing-masing untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang diselenggarakan pada tahun 2028.
3. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk memberhentikan
sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak AGUS SETIONO;
Direktur : Bapak ADRIAN RENALDY.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Ibu ANITA ANWAR;
Komisaris Independen : Bapak AHMAD ALAMSYAH SARAGIH, SE.
4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai
susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya
pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
1. Menyetujui untuk menegaskan kembali susunan Pemegang Saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang telah dikeluarkan oleh PT ADIMITRA JASA KORPORA
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 22 Mei 2025,
adalah sebagai berikut:
- PT IFORTE SOLUSI INFOTEK, sebanyak 550.000.000 saham;
- VERAH WAHYUDI SINGGIH WONG, sebanyak 550.026.900
saham;
- MASYARAKAT, sebanyak 274.973.100 saham;
sehingga seluruhnya berjumlah 1.375.000.000 saham.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai
susunan pemegang saham tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT:
1. Menyetujui dan mengubah tempat kedudukan Perseroan yang semula
berkedudukan di Jakarta Selatan menjadi berkedudukan di Kabupaten
Kudus.
2. Menyetujui dan mengubah Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
6
Page 7
Pasal 1 ayat 1
Perseroan terbatas ini bernama “PT REMALA ABADI Tbk” (selanjutnya
cukup disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten
Kudus.
3. Menyetujui dan mengubah alamat Perseroan yang disesuaikan dengan
perubahan tempat kedudukan Perseroan, sehingga selanjutnya
Perseroan beralamat di Jl. Tanjung Karang No. 11 RT.004 RW.003,
Desa/Kelurahan Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi
Jawa Tengah, Kode Pos 59347.
3. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Tempat Kedudukan Perseroan, termasuk untuk
merubah alamat Perseroan pada dokumen perizinan Perseroan, dalam
rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang pelayanan perizinan
berusaha yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil
keputusan mata acara Rapat yang kedelapan ini kedalam akta Notaris
tersendiri, termasuk memohon persetujuan perubahan Anggaran Dasar
dan memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada
instansi yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum Republik
Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk
apapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan perubahan
Anggaran Dasar tersebut dan diterimanya pemberitahuan perubahan
data Perseroan tersebut, mengajukan, menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang
dikecualikan.
MATA ACARA KESEMBILAN RAPAT:
1. Menyetujui mengubah Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4, Pasal
5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22 dan Pasal 23, serta mengubah dan menyatakan kembali
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, sesuai dengan pokok-
pokok perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diunggah dalam
situs web Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada
Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan
hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan/menuangkan baik sebagian maupun seluruh
keputusan-keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, (termasuk tetapi
tidak terbatas kepada menyusun redaksional dari Anggaran Dasar
Perseroan dan apabila diperlukan) sebagaimana yang disyaratkan oleh
serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan-keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat
ini kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan guna terlaksananya secara penuh hal yang
7
Page 8
diputuskan dalam Rapat ini sesuai dengan peraturan perundang–
undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Jakarta, 17 Juni 2025
PT REMALA ABADI Tbk
Direksi Perseroan
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 Jun 2025 · – |
| Present | 1,112,047,700 (80.88%) |
| Chair | — |
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
REMALA ABADI Tbk
p.1 ×6
unresolved
person
ANDRIE YOSUA CORNELIUS
p.2 ×2
unresolved
person
HANSON HARTAWAN
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
person
RIANI
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik TJAHJADI
p.5
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
643 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-16',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.88',
'shares_present': '1112047700',
'shares_total_voting': '1375000000',
'venue': 'Aston Priority Simatupang and Conference Center Jl. Let. Jend Jl. '
'TB Simatupang Kav. 9, No.2, RT.2/RW.2, Kebagusan, Pasar Minggu, '
'Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12520. B.'}