Back to announcement
20250618_HRTA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896208_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 18 Juni 2025
No : S-387/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/VI/2025
Lampiran :-
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal: Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen Tahun Buku 2024 PT Hartadinata
Abadi, Tbk
Dengan hormat,
Merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Hartadinata
Abadi, Tbk yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2025, Perseroan telah menyetujui
untuk membagikan Dividen Tunai dari laba bersih tahun 2024 sebesar Rp 96.710.510.400,-
(sembilan puluh enam miliar tujuh ratus sepuluh juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus
Rupiah), atau setara dengan Rp. 21,- (dua puluh satu Rupiah) per lembar saham kepada
para Pemegang Saham Perseroan.
Berikut adalah jadwal pembagian Dividen Tunai dengan rincian sebagai berikut:
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : 12 Juni 2025
2. Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 20 Juni 2025
3. Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 Juni 2025
4. Cum dividen tunai di Pasar Tunai : 24 Juni 2025
5. Ex dividen tunai di Pasar Tunai : 25 Juni 2025
6. Batas akhir pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) : 24 Juni 2025
7. Pelaksanaan pembayaran dividen : 16 Juli 2025
Page 2
Tata cara pembagian dividen:
1. Pemberitahuan ini merupakan Pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan Surat Pemberitahuan secara khusus kepada seluruh Pemegang Saham.
2. Dividen tunai dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 24 Juni
2025 s/d pukul 16.00 WIB.
3. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada tanggal 16 Juli 2025
sesuai dengan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen (rec date) yaitu pada
tanggal 24 Juni 2025.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam
rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 16 Juli 2025. Bukti
pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang
saham. Dan untuk keperluan transfer dividen tunai tersebut dimohon kepada para
pemegang saham agar memberikan surat perintah transfer kepada BAE Perseroan paling
lambat tanggal 24 Juni 2025.
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan
menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
6. Bagi Pemegang Saham berbentuk warkat yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri
berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
diminta menyampaikan NPWP kepada Biro Administrasi Efek PT SINARTAMA GUNITA
(BAE) dengan alamat Gedung Menara Tekno lantai 7. Jalan H. Fachrudin No.19, Kebon
Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, paling lambat pada tanggal 24 Juni 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan
peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% atau jumlah lainnya sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Page 3
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hartadinata Abadi, Tbk ONG DENY Corporate Secretary
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.