Back to announcement
20250618_FPNI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31896282_lamp2.pdf
Other Text extracted FPNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.950
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN TERKENDALI PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan informasi atas keterbukaan informasi yang telah diterbitkan oleh PT Lotte Chemical Titan Tbk pada 9 Mei 2025 dan 5 Juni 2025. Keterbukaan informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Dalam hal pemegang saham PT Lotte Chemical Titan Tbk mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana dicantumkan dalam keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya dapat berkonsultasi dengan pihak yang kompeten atau penasihat profesional. HO LOTTE CHEMICAL) TITAN PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK (“Perseroan”) Berdomisili di Jakarta Selatan KEGIATAN USAHA Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah dijalankan yaitu: 1. distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP), dan 2. impor plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP). ALAMAT Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia Telepon: #6221-2788-3355 | Faksimili: “6221-2788-3366/99 Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara bersama-sama bertanggungjawab penuh atas kebenaran informasi kepada pemegang saham ini dan menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan mereka tidak terdapat fakta penting dan relevan yang tidak diungkapkan, yang dapat menyebabkan informasi kepada pemegang saham ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 18 Juni 2025
Page 2 OCR 0.949
PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), yang mewajibkan PT Lotte Chemical Titan Tbk (“Perseroan”) untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Lotte Chemical Titan Nusantara (“LCTN”) (“Keterbukaan Informasi”). Mengingat bahwa kontribusi pendapatan LCTN lebih dari 204 (dua puluh persen) dari pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tanggal 31 Desember 2024 dan untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut Beserta Laporan Auditor Independen Perseroan, maka untuk melakukan penambahan kegiatan usaha LCTN, Perseroan diwajibkan untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2025 (“RUPS”). Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai rencana LCTN melakukan penambahan kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: No. KBLI Keterangan Contoh Kegiatan Riil yang akan Dilakukan oleh LCTN 1: 70209 Aktivitas — Konsultasi — Manajemen | Pemberian jasa konsultasi Lainnya manajemen. 2. 71202 Jasa Pengujian Laboratorium Pemberian jasa pengujian laboratorium/jasa pengendalian mutu. 3. 33121 Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum | Pemberian jasa pemeliharaan mesin dan perlengkapan industri. (Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN antara lain meliputi bidang usaha pemberian jasa konsultasi manajemen (KBLI 70209), bidang usaha pemberian jasa pengujian laboratorium/jasa pengendalian mutu (KBLI 71202), dan bidang usaha pemberian jasa pemeliharaan mesin dan perlengkapan industri (KBLI 33121). Untuk penjelasan mengenai contoh riil penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan LCTN dapat mengacu pada bagian VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN. Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan dan LCTN tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dan/atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak ketiga lainnya. Namun, dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan, selanjutnya LCTN wajib untuk (i) memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha LCTN sebagaimana dinyatakan dalam anggaran dasar LCTN (Perubahan Anggaran Dasar”), (il) melakukan Perubahan Anggaran Dasar LCTN, dan (iii) melakukan perubahan dan/atau pengurusan atas perizinan berusaha LCTN yang relevan, dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang 1119
Page 3 OCR 0.954
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU PT”) juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN, dimana pemegang saham LCTN juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat umum pemegang saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan secara bulat mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat umum pemegang saham. Lebih lanjut, Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan Pasal 21 UU PT juncto Pasal 16 anggaran dasar LCTN, dimana Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dimuat dalam akta notaris dan wajib mendapat persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia. Dalam hal Perubahan Anggaran Dasar LCTN telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia, LCTN akan melakukan perubahan atas Nomor Induk Berusaha (“NIB”) (penambahan KBLI pada NIB LCTN) dan melakukan pengajuan untuk memperoleh sertifikat standar, izin, dan/atau perizinan berusaha lainnya (sebagaimana relevan) melalui sistem Online Single Submission - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia dan/atau institusi pemerintah lainnya (sebagaimana relevan) dengan tunduk pada ketentuan (i) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang: dan (ii) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan relevan perihal perizinan berusaha. Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”) untuk melakukan studi kelayakan sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi Kelayakan Nomor 00064/2.0162- 00/BS/05/0153/1/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan Laporan Studi Kelayakan Nomor 00075/2.0182- 00/BS/05/0153/1N/1/2025 tanggal 2 Juni 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”) yang diterbitkan oleh KJPP KR dengan tanggal studi kelayakan 31 Desember 2024 (“Tanggal Studi Kelayakan"). Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang dilakukan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPS. Perseroan juga menyediakan data mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN kepada pemegang saham Perseroan sejak saat pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS. Penambahan kegiatan usaha tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan. Il. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN DAN LCTN A. PT LOTTE CHEMICAL TITAN TBK 1. Riwayat Singkat Perseroan adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia. 2119
Page 4 OCR 0.956
Perseroan didirikan pada tanggal 9 Desember 1987 dengan nama PT Indofatra Plastik Industri sebagaimana dicatat dalam Akta Perseroan Terbatas Nomor 19 tanggal 09 Desember 1987 yang dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri berdasarkan Akta Perubahan Nomor 53 tanggal 18 Juli 1988 yang dibuat dihadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana pendirian dan perubahan nama tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2- 6603.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Juli 1988. Perseroan melakukan perubahan status perseroan menjadi perseroan terbuka berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 7 tanggal 8 Maret 2001 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana perubahan tersebut telah memperoleh keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-5565.HT.01.04-TH.2001 tanggal 23 April 2001 sehingga nama Perseroan berubah menjadi PT Fatrapolindo Nusa Industri Tbk dan mencatatkan sahamnya pada PT Bursa Efek Indonesia dengan kode saham FPNI. Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 164 tanggal 31 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Titan Kimia Nusantara Tbk dan perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU- 18208.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 April 2008. Kemudian berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 1 tanggal 1 April 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan kembali mengalami perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Tbk sebagaimana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU- 19689.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 15 April 2013. 2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perubahan terakhir atas anggaran dasar Perseroan dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 6 tanggal 11 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, yang mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03- 0420842 tanggal 06 Juli 2021. Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar (KBLI 46693), sebagai berikut: 1) Kegiatan usaha utama: a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE), Polypropylene (PP) dan Ethylene, b) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain BOPP Film, Polyethylene (PE), Polypropylene (PP) dan Ethylene. 2) Kegiatan usaha penunjang: a) distributor utama plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama, b) impor barang plastik dalam bentuk dasar lainnya yang menunjang usaha utama. Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut: 1) distributor utama plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP), dan 2) impor plastik dalam bentuk dasar antara lain Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP). 3/19
Page 5 OCR 0.887
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek, susunan pemegang saham dan permodalan Perseroan saat ini adalah, sebagai berikut: Nominal Saham @ Rp250,00 Keterangan Jumlah Saham Nominal Persentase (lembar) (Rp) (20) Modal dasar 8.000.000.000 2.000.000.000.000,00 - Modal ditempatkan dan disetor penuh: 5.566.414.000 1.391.603.500.000,00 100 - Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. 5.148.902.750 1.287.225.687.500,00 92,50 - Kepemilikan masyarakat | 47 544.250 104.377.812.500,00 7,50 di bawah 596 Pengendali Perseroan adalah Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd. Kepemilikan Perseroan per 31 Desember 2024 dapat mengacu pada struktur, sebagai berikut: Ca Keenan 103, a07 ago Po 20,001 Keterangan: LC Lotte Corp. LPD —: Lotte Property & Development LHCL Lotte Holdings Co,, Ltd. LCC: Lotte Chemical Corporation LCTH : Lotte Chemical Titan Holding Berhad LCTISB : Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd LCTTBK : PT Lotte Chemical Titan Tbk LCTN : PT Lotte Chemical Titan Nusantara LCTIL — : Lotte Chemical Titan International Limited "Dalam proses likuidasi 4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 31 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0126059 tanggal 06 Maret 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Direksi Komisaris Utama Jang Seon Pyo Direktur Utama Choi Kyoungyoon Hendang Direktur Calvin Wiryapranata Komisaris Independen ia Tanusdjaja Direktur Rudi Repelita 4119
Page 6 OCR 0.944
5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting Berikut Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting Konsolidasian Perseroan (termasuk LCTN sebagai entitas anak) per 31 Desember 2024, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan nama akuntan publik Indrajuwana Komala Widjaja (Opini Tanpa Modifikasian tertanggal 18 Maret 2025): Deskripsi Per 31 Desember 2024 Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD) Jumlah Aset 161.914 Jumlah Liabilitas 63.321 Jumlah Ekuitas 98.593 Laporan Laba Rugi (Dalam Ribuan USD) Pendapatan Bersih 367.977 Laba Kotor (4.044) Rugi Tahun Berjalan (8.294) Rasio Keuangan Penting (96) Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek 127,9976| Liabilitas terhadap Ekuitas 64,2216 Liabilitas terhadap Aset 39,114 Rugi Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih “2,254 Rugi Tahun Berjalan terhadap Aset -5,1246 Rugi Tahun Berjalan terhadap Ekuitas -8,4146 . PT LOTTE CHEMICAL TITAN NUSANTARA 1. Riwayat Singkat LCTN adalah perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, pengadaan uap/air panas dan udara dingin, perdagangan besar bahan dan barang kimia, serta pergudangan dan penyimpanan lainnya, yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia serta pabriknya yang beralamat di Jl. Raya Merak Km. 116, Rawa Arum, Cilegon 42436, Banten — Indonesia yang mulai berproduksi secara komersial sejak bulan Februari 1993. LCTN didirikan pada tahun 1990 dengan nama PT Petrokimia Nusantara Interindo berdasarkan pada Akta Perseroan Terbatas Nomor 68 tanggal 19 Juli 1990 yang dibuat di hadapan Moenjdjjati Soegito, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C2-4808.HT.01.01-TH.90 tanggal 15 Agustus 1990. Berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 54 tanggal 31 Maret 2006 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta, LCTN mengalami perubahan nama menjadi PT Titan Petrokimia Nusantara dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor C-10007 HT.01.04.TH.2006 tanggal 7 April 2006 dan kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT Lotte Chemical Titan Nusantara berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 41 tanggal 28 Februari 2013 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan 5/19
Page 7 OCR 0.959
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-13608.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013. 2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perubahan terakhir atas anggaran dasar LCTN sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 483 tanggal 24 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang mana telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0069247.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kegiatan usaha LCTN berdasarkan anggaran dasar LCTN, yaitu industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik (KBLI 20131), perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111), pengadaan uap/air panas dan udara dingin (KBLI 35301), perdagangan besar bahan dan barang kimia (KBLI 46651), serta pergudangan dan penyimpanan lainnya (KBLI 52109), sebagai berikut: 1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800: 2) melakukan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet, dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup: bahan baku tekstil dan barang setengah jadi, bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk, makanan, minuman dan tembakau, tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit kayu-kayuan dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat, furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras, kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan, agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454, 3) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, 4) melakukan usaha memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin, 5) melakukan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri (termasuk hidrogen), perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain, dan 6) melakukan usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 sampai dengan 52108, termasuk penyewaan tangki etilena, namun tidak termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas. Namun, kegiatan usaha LCTN yang saat ini telah dijalankan yaitu, sebagai berikut: 1) melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti polietilen (PE). Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli 6/19
Page 8 OCR 0.939
untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukan dalam kelompok 26800, 2) melakukan usaha agen yang menerima komisi yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi barang yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain, seperti bahan baku industri kimia, 3) melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut). 4) melakukan usaha memproduksi dan mendistribusikan uap untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap untuk pemanas, energi dan kegunaan lain: 5) melakukan usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti gas industri (termasuk hidrogen), dan 6) melakukan usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 sampai dengan 52108, termasuk penyewaan tangki etilena, namun tidak termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas. 3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 108 tanggal 19 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0167732 tanggal 31 Maret 2020, susunan pemegang saham dan permodalan LCTN saat ini adalah, sebagai berikut: Nominal Saham @ Rp1.697,00/US$ 1 ran Keterangan Jumlah Saham Nominal Persentase (lembar) Rp/US$ (29) 873.955.000.000,00/ Modal dasar 515.000.000 515.000.000 - Modal ditempatkan dan 218.488.750.000,00/ disetor penuh: 12072000 128.750.000 109 - PT Lotte Chemical 218.170.562.500,00/ Titan Tbk 128.862.500 128.562.500 20,85 - Lotte Chemical Titan International — Sdn. 187.500 BA mad 015 Bhd. 2 Pengendali LCTN adalah PT Lotte Chemical Titan Tbk. 4. Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 1 tanggal 6 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09.0001340 tanggal 07 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi LCTN saat ini adalah, sebagai berikut: Dewan Komisaris Direksi Komisaris Jang Seon Pyo | Presiden Direktur Choi Kyoungyoon Direktur Robin Wahjudi Handoko Direktur Rudi Repelita 7119
Page 9 OCR 0.927
5. Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting Berikut Ikhtisar Data Keuangan dan Informasi terkait Rasio Keuangan Penting LCTN per 31 Desember 2024, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja dengan nama akuntan publik Indrajuwana Komala Widjaja (Opini Tanpa Modifikasian tertanggal 18 Maret 2025): Deskripsi Per 31 Desember 2024 Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD) Jumlah Aset 161.343 Jumlah Liabilitas 62.978 Jumlah Ekuitas 98.365 Laporan Laba Rugi (Dalam Ribuan USD) Pendapatan Bersih 365.005 Laba Kotor (4.240) Rugi Tahun Berjalan (8.278) Rasio Keuangan Penting (26) Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek 128,2516| Liabilitas terhadap Ekuitas 64,0216 Liabilitas terhadap Aset 39,034) Rugi Tahun Berjalan terhadap Pendapatan Bersih -2,2796| Rugi Tahun Berjalan terhadap Aset -5,1396| Rugi Tahun Berjalan terhadap Ekuitas -8,4256| II. PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, Perseroan telah menunjuk penilai independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan dengan Penilai Publik Willy D. Kusnanto (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN. IV. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA KJPP KR, yang memilki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. KR.250307-001 tanggal 7 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Nomor 00075/2.0162-00/BS/05/0153/1/V1/2025 tanggal 2 Juni 2025 yang diterbitkan oleh KJPP KR dengan tanggal studi kelayakan 31 Desember 2024 atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha: A. Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: # Aspek kelayakan pasar, # Aspek kelayakan teknis, e Aspek kelayakan pola bisnis, # Aspek kelayakan model manajemen, dan 8/19
Page 10 OCR 0.956
# Aspek kelayakan keuangan, sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020. Laporan Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SP1320, SP1330. . Tanggal Studi Kelayakan Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. . Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini. Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja LCTN yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja LCTN dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen LCTN terhadap proyeksi laporan keuangan LCTN tersebut. Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari Tanggal Studi Kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan LCTN atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan LCTN bahwa mereka tidak 9119
Page 11 OCR 0.960
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan LCTN. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan LCTN berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan LCTN. . Metode yang Digunakan Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan. Berdasarkan analisis proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan, proyeksi jumlah laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar USD 107,94 juta. Selanjutnya, proyeksi jumlah laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar USD 109,00 juta. Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif, setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 — 2034, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 — 2034 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,69” adalah sebesar USD 57,81 juta. Selanjutnya, perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 10/19
Page 12 OCR 0.934
Desember 2025 - 2034 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 9,69Yc adalah sebesar USD 58,47 juta. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 — 2034 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggak-tanggal 31 Desember 2025 - 2034. Selanjutnya, analisis kelayakan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: # Aspek kelayakan pasar Analisis kelayakan pasar dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri plastik yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri plastik di dunia dan di Indonesia. # Aspek kelayakan teknis Analisis kelayakan teknis dilakukan dengan melakukan analisis atas gambaran umum wilayah operasional LCTN, proses kegiatan operasional LCTN, ketersediaan dan kualitas sumber daya LCTN, serta kapasitas LCTN sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. # Aspek kelayakan pola bisnis Analisis kelayakan pola bisnis dilakukan dengan melakukan analisis atas keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh LCTN, risiko bisnis LCTN, aktivitas Perseroan dan LCTN setelah pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, kemampuan pesaing LCTN untuk meniru produk, dan kemampuan menciptakan nilai bagi Perseroan dan LCTN sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. # Aspek kelayakan model manajemen Analisis kelayakan model manajemen dilakukan dengan melakukan analisis atas struktur organisasi LCTN, kapasitas dan kemampuan manajemen LCTN, ketersediaan tenaga kerja LCTN, dan risiko usaha yang dimiliki oleh LCTN. @# Aspek kelayakan keuangan Analisis kelayakan keuangan dilakukan dengan melakukan analisis atas proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi keuangan Perseroan, penentuan tingkat diskonto untuk Perseroan, dan analisis kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. . Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. 11119
Page 13 OCR 0.959
V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa pengujian laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum, LCTN didukung oleh manajemen kunci yang berdedikasi dan berkompeten dalam bidang kegiatan usaha LCTN. Manajemen merupakan suatu faktor yang dominan untuk kelangsungan kegiatan operasional. Selain itu, LCTN juga telah memastikan memiliki tenaga kerja operasional yang berpengalaman dan mempunyai kompetensi untuk menangani kegiatan usaha bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa pengujian laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum yang akan dijalankan. Dengan demikian, LCTN dapat memastikan bahwa kegiatan usaha LCTN dapat terus beroperasi dengan baik. Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketersediaan tenaga ahli, LCTN akan memanfaatkan sumber daya manusia dan tenaga kerja dari internal perusahaan (internal recruitment) yang sudah kompeten dan berpengalaman pada bidangnya masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia serta tenaga kerja di LCTN. LCTN akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas terhadap sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya. LCTN akan senantiasa fokus terhadap pengembangan kemampuan sumber daya manusia, yang terdiri dari beberapa aspek, antara lain matriks kompetensi yang harus dicapai atau dipenuhi oleh karyawan, internalisasi pembagian tugas yang dipetakan berdasarkan tingkatan setiap departemen, kompetensi masing-masing karyawan berdasarkan detail atas ruang lingkup pekerjaan, serta kompetensi yang akan dicapai melalui pemberian pelatihan atau sertifikasi dan uji kompetensi. Selanjutnya, LCTN memiliki budaya perusahaan dimana setiap sumber daya manusia merupakan tulang punggung perusahaan sehingga LCTN senantiasa mendorong pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal. Sebagai contoh, LCTN senantiasa mengadakan berbagai aktivitas karyawan dengan tujuan meningkatkan rasa kebersamaan dan kepercayaan antar anggota tim, serta aktivitas yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup karyawan. Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa pengujian laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum, jumlah tenaga kerja/tenaga ahli LCTN yang dialokasikan untuk menjalankan kegiatan usaha baru tersebut diperkirakan akan bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan juga permintaan dari LCI. Namun demikian, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, perkiraan awal terhadap jumlah tenaga kerja/tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan usaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa pengujian laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum berjumlah sekitar 20 — 30 orang. Terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa pengujian laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum, pada umumnya tidak dibutuhkan sertifikasi standar khusus untuk menjalankan kegiatan usaha baru tersebut. Namun demikian, LCTN senantiasa menjalankan kegiatan operasionalnya, termasuk jasa aktivitas konsultasi manajemen lainnya, jasa pengujian laboratorium, dan reparasi mesin untuk keperluan umum yang akan diberikan dalam kegiatan usaha baru ini telah sesuai dengan prosedur operasional yang mengacu kepada standar internasional, antara lain ISO 1133 dan ISO 1183 untuk laboratorium serta American Society for Testing and Materials untuk jasa reparasi mesin. 12/19
Page 14 OCR 0.505
Struktur Organisasi Aktivitas Konsultasi Manajemen I L senenstanan mewetsan tante Pantang Er T 1 1 1 T 1 en san | | mamag 3 pan meses ag |) pc, (petasan | meses meses | | sos PA an » Pr aa Insha ra dm Tara Ki ai (AA Pra asa aim | Uorrocaei) Lama | |. pena Sanu C3 Pa mmaae | LI Sesnas Struktur Organisasi AC/@A (Pengujian Laboratorium) Tech.PPIC & ACOA General Manager OC/OA ISO Manager | | OC Superintendent OC Chemist OA Superintendent | Supervisor | Technician | OA Officer 13/19
Page 15 OCR 0.641
Struktur Organisasi Maintenance (Reparasi Mesin) 1. Mekanikal Maintenance Manager | I | | Train 1/2/3 Mechanical Mechanic Rotating Utility Mechanical Sr. Mechanical Superintendent Specialist Superintendent Engineer Train 1/2 Mechanical Train 3 Mechanical Utility Mechanical Supervisor Supervisor Technician Rigging Technician Shift Technician Technician 2. Elektrikal dan Instrumen Maintenance 1! | | @lectrical DN UAN | | | ama ! mean Ea 1 | aa (oinyenarcar (ocaya7ogearicai) ( ttearictngineer | | mstrument engineer) | tatytastument | | ca ve21nstument| | pe31srumeat | (3 | Supervisor supervisor Supervisor Supervisor Supervisor Engineer | | I I I Tecbukian Technician maggingtechvician || technidan | Technician Tenidan | Technician | | ) Stf Technkan 14119
Page 16 OCR 0.914
3. Engineering dan Reliability (Teakaignee j | Superintendent | an | eakatagasa Y (esa || mesen Tae, | Ima engineer to Main. Planner | | LL sepenitore Rt 1 | Como VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya, Perseroan melalui LCTN memiliki dan mengoperasikan fasilitas produksi petrokimia yang berlokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan hasil produk berupa polyethylene. LCTN merencanakan untuk memperluas kegiatan usahanya dengan menambahkan layanan dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang bertujuan untuk memberikan dukungan profesional di bidang manajerial dan pengelolaan strategis kepada PT Lotte Chemical Indonesia (“LCI”), pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan LCTN. Dukungan ini dapat berupa kebutuhan dalam bidang finance, tax, corporate planning, information technology, human resources and general affairs, dan/atau aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya efisiensi proses serta peningkatan efektivitas operasional secara menyeluruh yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan melalui LCTN. LCTN merencanakan untuk memberikan jasa pengujian laboratorium khususnya analisis terhadap kegiatan produksi polimer yang dijalankan oleh LCI. Layanan ini mencakup proses pengumpulan sampel dari berbagai tahapan produksi yang kemudian akan diuji dan dianalisis guna memastikan setiap proses telah memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan serta jasa mengoperasikan press mold dan injection molding yang merupakan komponen penting dalam proses pembentukan produk berbasis polyethylene untuk mencapai tingkat ketepatan tinggi dan efisiensi skala besar, di mana Perseroan melalui LCTN memandang kedua jasa ini diharapkan dapat menciptakan peluang bagi LCTN untuk menghasilkan pendapatan dari aktivitas operasional baru. Selanjutnya, LCTN merencanakan untuk memperluas cakupan layanan teknis dengan menyediakan jasa reparasi mesin untuk keperluan umum khususnya perawatan peralatan produksi kepada LCI di mana layanan ini dirancang untuk melakukan kegiatan pemeliharaan dan inspeksi serta perbaikan atas mesin maupun unit pendukung lainnya untuk memastikan keberlangsungan proses produksi yang efisien. Perseroan melalui LCTN memandang langkah ini merupakan bentuk pemanfaatan kapabilitas internal LCTN yang dapat memberikan pendapatan secara berkelanjutan melalui diversifikasi usaha berbasis keahlian teknis. Dengan demikian, melalui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha yang diharapkan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha tersebut. 15/19
Page 17 OCR 0.461
VI Perseroan memiliki harapan untuk dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas yang berkelanjutan dengan melakukan penambahan kegiatan usaha dan penambahan KBLI terkait. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan Perseroan dan pada akhirnya memberikan nilai lebih bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Penambahan kegiatan usaha LCTN diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan diharapkan akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin meningkat pada tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan. Proyeksi laporan posisi keuangan dan laba rugi perseroan tanpa penambahan kegiatan usaha baru: #TLOTTE cmEmeAL NAN Tu PROTEKSI LAPORAN POSISI KEUANGAN (DALAM RBUAN US) Hayat nie “Dibes Cie | Te | ae en ea asn be aser menttancar Tanen Bat o2005 sn0003 ana sat jas yana sunan 210 dontTidak Lancar asa asas 21272 Insan 7aeo msu Ia jugaa Iron 12001 JUMLAMASET senetn om angan enyan ganas ane 2x1 22an 251513 z3 uasuutas Dan DUMAS T T Jumah Labs langka Pendek ss) sean casan Iga Isa 1301 par pena Ia22 Ina Bamiah Unbts langka Panlarg sn1g 501 EA s0 200 2012 201 5012 s0 s0 WmanuauTas os1ns cs 238 yess a10 aniaa anna 220 a22 any SomLaHnKUAs vans s0 100200 nana nan sa022a Han 20823 stang ama JUMLAHLAMUTAS DAN ekurTas songs yag aan senyon 21an ana 2251 21 21an ana PROYEK LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF (DALAM RBUAN USD) Far ea ea ey Does | sos | sioase | times | 3tbe3i T Ibbe Tibet Pendapatan dar kamrak sangan peanggan xx 20 sesun 5 son ses sms sa sang 35122 Laba usaha asal 100 sa sia 328 sana sanga taat PE Pt Laba tmnun berjtan mg 219 uga sana aan gn sasa nga sw00 2021 Proyeksi laporan posisi keuangan dan laba rugi perseroan dengan penambahan kegiatan usaha baru: PTLOTTE CHEMICAL NTAN Tok PROYEK LAPORAN POSIB KEUANGAN (DALAM REVAN 20. ketrngan Tar isa er ag ea mes | aa en ne es tee Aset | prntaneer mun am ssi an tas sa sal sean tam) m0 pen tdektanear mal mw mm asn Tem su Tara Tana mena mo Maman ASET Lo-saral moel msl mual 200ml 2mesl oo amel oO2eal oo mewel aman WamnrTAs Dan seuTAs mh Kabin ngka Pendek 0m ta cs Isra maa mao Tana tema zam 720 mh ubin jangia Panjang sox so s00 su so. soug sn so1 so1p sox Jun waammas P3 ca psr 2061 anna ena are a12 ena 0108 mumamerumas ssal — seme| — sosm| — sawal oo wes moral seamsl sun oo sal ame WmaN anruTas Dan reumas ear snos| msl sam a00 anssl o2mul oo aan oo swallow PTLTTE CHEMAL MAN DK ALAMRELAN USG 3 Tea nee er Laka nee | ne ie ea na ea Padaparn wi torak dengan peangan mam) owl usael wal sen) sasa sus) sam 2s) sa taon ana asn) s0 3025 sa am 025 “se tes ata us Laba tahun berjalan m 281 a50 ss sat sea sun inna wan 2g
Page 18 OCR 0.957
VII.HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA LCTN Tidak ada hal-hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN. IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan rapat umum pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, dimana persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha LCTN, akan diagendakan dalam RUPS yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2025. Berikut ini merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaran RUPS: Peristiwa Tanggal Pemberitahuan agenda RUPS kepada OJK 2 Mei 2025 Pengumuman RUPS 9 Mei 2025 Keterbukaan Informasi mengenai Rencana 9 Mei 2025 Penambahan Kegiatan Usaha LCTN Tanggal Daftar Pemegang Saham Perseroan 27 Mei 2025 untuk menentukan pemegang saham yang berhak menghadiri RUPS (Recording Date) Pemanggilan RUPS 28 Mei 2025 RUPS 20 Juni 2025 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 24 Juni 2025 Selanjutnya, mata acara RUPS sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN, sebagai berikut: “Persetujuan penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Lotte Chemical Titan Nusantara yang disertai dengan pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha perusahaan terkendali Perseroan tersebut" (persetujuan melakukan penambahan 3 (tiga) KBLI yaitu KBLI 70209, KBLI 71202 dan KBLI 33121 untuk LCTN). RUPS akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata acara tersebut adalah sebagai berikut: a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, rapat umum pemegang saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan rapat umum pemegang saham kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat umum pemegang saham paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Cc. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a atau rapat umum pemegang saham kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS atau rapat umum pemegang saham kedua. 17119
Page 19 OCR 0.956
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada rapat umum pemegang saham kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, maka rapat umum pemegang saham ketiga dapat diadakan dengan ketentuan rapat umum pemegang saham ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, dalam hal Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tidak memperoleh persetujuan RUPS, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN baru dapat dimintakan persetujuan rapat umum pemegang saham kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN tersebut. Lebih lanjut, dalam hal mata acara RUPS sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha LCTN sebagaimana di atas telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan, selanjutnya LCTN wajib untuk, antara lain, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar LCTN. Persetujuan rapat umum pemegang saham LCTN atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar LCTN akan dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 91 UU PT juncto Pasal 15 ayat 9 anggaran dasar LCTN, dimana pemegang saham LCTN juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat umum pemegang saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan secara bulat mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat umum pemegang saham. (sisa halaman ini sengaja dikosongkan) 18/19
Page 20 OCR 0.932
Xx. INFORMASI LEBIH LANJUT Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan sesuai keterangan dibawah ini: PT Lotte Chemical Titan Tbk Mangkuluhur City Tower One, Lantai 32, JL. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 - Indonesia Telepon: #6221-2788-3355 | Faksimili: “6221-2788-3366/99 Website: www.lottechem.co.id | Email: evanbrata@lotte.net Waktu: Senin sampai dengan Jumat (Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Barat) (kecuali hari libur nasional) Untuk perhatian: Corporate Secretary Untuk dan atas nara, PT Lotte Chemical Titan Tbk Choi Kyoungyoon Direktur Utama (br Calvin Wiryapranata epelita Direktur irektur 19/19
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Nusantara
p.2 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×26
unresolved
org
PT Indofatra Plastik Industri
p.4
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Fatrapolindo Nusa Industri Tbk
p.4 ×3
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.4
unresolved
org
Titan Kimia Nusantara Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
org
Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhd.
p.5 ×4
unresolved
org
LC Lotte Corp.
p.5
unresolved
org
Lotte Chemical Corporation
p.5
unresolved
org
PT Lotte Chemical Titan Nusantara LCTIL
p.5
unresolved
person
Hendang
· Direktur
p.5
unresolved
person
Tanusdjaja
· Direktur
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.6 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Nusantara Interindo
p.6
unresolved
person
Moenjdjjati Soegito
· Notaris
p.6
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Titan Petrokimia Nusantara
p.6
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
org
Lotte Chemical 218.170.562.500,00/
Titan
p.8
unresolved
org
Titan Tbk
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.9
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.11
unresolved
org
KJPP KR Rencana Penambahan Kegiatan
p.12
unresolved
org
PT Lotte Chemical Indonesia
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.