Back to announcement
20260710_SSIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32110917_lamp1.pdf
Board change Needs review SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.924
suryainternusa SURAT KEPUTUSAN EDARAN DEWAN KOMISARIS PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk (“Perseroan”) No. 003/SK-KOM/VI/2026 TENTANG PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI Kami yang bertandatangani dibawah ini: A. Nama ! Hagianto Kumala Jabatan 1 Presiden Komisaris (Independen) B. Nama 1 Crescento Hermawan Jabatan 1 Wakil Presiden Komisaris C. Nama 1 F. Bedjo Wiantono Jabatan 1 Komisaris D. Nama 2 Irawan Chandra Jabatan » Komisaris (Independen) E. Nama 1 Fentony Jabatan 1 Komisaris masing-masing dalam jabatannya berturut-turut sebagaimana disebut di atas selaku Dewan Komisaris PT Surya Semesta Internusa Tbk (secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan serta berkantor pusat di Gedung Tempo Scan Tower Lantai 20, Jalan H.R. Rasuna Said, Kavling 3-4, Kel. Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”). Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut: Dengan menimbang: a. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.34/2014”), Perseroan wajib memiliki fungsi nominasi dan Dewan Komisaris dapat membentuk komite nominasi tersebut secara terpisah. Komite nominasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris yang pengangkatan dan pemberhentiannya dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan LS Indonesia 27 2121 www.suryainternusa.com building a better indonesia
Page 2 OCR 0.947
suryainternusa b. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK-KOM/VI/2020 tanggal 7 Juni 2023, masa jabatan anggota Komite Nominasi Perseroan telah berakhir pada tanggal ditutupnya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 yang telah diselenggarakan pada 2026. C. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris diberitahu terlebih dahulu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan seluruh anggota Dewan Komisaris telah menyetujui usul yang bersangkutan secara tertulis dan menandatanganinya. Keputusan-keputusan Dewan Komisaris yang diambil dengan cara demikian adalah sama dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Komisaris. Melalui surat ini Dewan Komisaris Perseroan memutuskan: 1. Mengangkat kembali Bapak Hagianto Kumala selaku Ketua Komite, Ibu Arini Saraswaty Subianto dan Ibu Sandra Hadinata, masing-masing selaku Anggota Komite, sehingga susunan Komite Nominasi Perseroan menjadi sebagai berikut: Ketua Komite Nominasi H 1. Hagianto Kumala Anggota : 2. Arini Saraswaty Subianto 3. Sandra Hadinata dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite Nominasi tersebut sewaktu-waktu. 2. Menyetujui tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Nominasi Perseroan sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang komite nominasi sebagaimana diatur dalam POJK No.34/2014. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing dari Dewan Komisaris Perseroan, dimana masing-masing dokumen yang ditandatangani secara terpisah tersebut merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan dokumen yang sama. / “RK (halaman tanda tangan ada pada halaman berikutnya) building a better indonesia
Page 3 OCR 0.939
suryainternusa Ditetapkan pada tanggal, 10 Juli 2026 PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk Dewan Komisaris, Hagianto Kumala Presiden Komisaris (Independen) F. Bedjo Wiantono Komisaris Fentony Komisaris building a better indonesia ——— Crescento Hermawan Wakil Presiden Komisaris Irawan Chandra Komisaris (Independen)
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EDARAN
· KOMISARIS
p.1
unresolved
person
Hagianto Kumala
· Ketua
p.2
unresolved
person
Sandra Hadinata
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:05
no text layer - needs OCR