Skip to content
Back to announcement

20260710_SSIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32110917_lamp1.pdf

Board change Needs review SSIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.924
suryainternusa

SURAT KEPUTUSAN EDARAN DEWAN KOMISARIS
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk (“Perseroan”)

No. 003/SK-KOM/VI/2026

TENTANG PENGANGKATAN KOMITE NOMINASI

Kami yang bertandatangani dibawah ini:

A. Nama !  Hagianto Kumala
Jabatan 1 Presiden Komisaris (Independen)
B. Nama 1 Crescento Hermawan
Jabatan 1 Wakil Presiden Komisaris
C. Nama 1 F. Bedjo Wiantono
Jabatan 1 Komisaris
D. Nama 2 Irawan Chandra
Jabatan » Komisaris (Independen)
E. Nama 1 Fentony
Jabatan 1 Komisaris

masing-masing dalam jabatannya berturut-turut sebagaimana disebut di atas selaku Dewan Komisaris
PT Surya Semesta Internusa Tbk (secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris Perseroan”),
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku
di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan serta berkantor pusat di Gedung Tempo Scan Tower
Lantai 20, Jalan H.R. Rasuna Said, Kavling 3-4, Kel. Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”).

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Dengan menimbang:

a. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.34/2014”),
Perseroan wajib memiliki fungsi nominasi dan Dewan Komisaris dapat membentuk komite nominasi
tersebut secara terpisah. Komite nominasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan
Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris yang pengangkatan dan

pemberhentiannya dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan LS

Indonesia

27 2121

www.suryainternusa.com

building a better indonesia
Page 2 OCR 0.947
suryainternusa

b. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK-KOM/VI/2020 tanggal
7 Juni 2023, masa jabatan anggota Komite Nominasi Perseroan telah berakhir pada tanggal ditutupnya
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diselenggarakan pada 2026.

C. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Dewan Komisaris dapat
juga mengambil keputusan-keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris dengan
ketentuan semua anggota Dewan Komisaris diberitahu terlebih dahulu secara tertulis mengenai usul
yang bersangkutan dan seluruh anggota Dewan Komisaris telah menyetujui usul yang bersangkutan
secara tertulis dan menandatanganinya. Keputusan-keputusan Dewan Komisaris yang diambil dengan
cara demikian adalah sama dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Komisaris.

Melalui surat ini Dewan Komisaris Perseroan memutuskan:

1. Mengangkat kembali Bapak Hagianto Kumala selaku Ketua Komite, Ibu Arini Saraswaty Subianto dan
Ibu Sandra Hadinata, masing-masing selaku Anggota Komite, sehingga susunan Komite Nominasi
Perseroan menjadi sebagai berikut:

Ketua Komite Nominasi H 1. Hagianto Kumala
Anggota : 2. Arini Saraswaty Subianto
3. Sandra Hadinata

dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan sampai dengan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak
Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite Nominasi tersebut sewaktu-waktu.

2. Menyetujui tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Nominasi Perseroan sesuai dengan tugas,
tanggung jawab dan wewenang komite nominasi sebagaimana diatur dalam POJK No.34/2014.

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam
ketentuan tersendiri.

Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing dari Dewan Komisaris Perseroan,
dimana masing-masing dokumen yang ditandatangani secara terpisah tersebut merupakan dokumen asli
dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan dokumen yang sama. /

“RK

(halaman tanda tangan ada pada halaman berikutnya)

building a better indonesia
Page 3 OCR 0.939
suryainternusa

Ditetapkan pada tanggal, 10 Juli 2026
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk
Dewan Komisaris,

Hagianto Kumala
Presiden Komisaris (Independen)

F. Bedjo Wiantono
Komisaris

Fentony
Komisaris

building a better indonesia

———

Crescento Hermawan
Wakil Presiden Komisaris

Irawan Chandra
Komisaris (Independen)

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.76 MB
Published10 Jul 2026
Pages3
Characters4,405
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk p.1 ×8
linked person Arini Saraswaty Subianto p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person EDARAN · KOMISARIS p.1
unresolved person Hagianto Kumala · Ketua p.2
unresolved person Sandra Hadinata p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 46 ms 13 Sep 2026 14:05

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result