Skip to content
Back to announcement

20250618_FLMC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896278_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed FLMC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                                   Bandung, 16 Juni 2025


Nomor : 2/MY/NOT/VI/2025
Hal     : Ringkasan Risalah Rapat Umum
          Pemegang Saham Tahunan
          PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI, Tbk.


                                           Yth. PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI, Tbk.
                                                 Jalan Raya Padalarang Nomor 289
                                                 Kabupaten Bandung Barat


Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan       2024   (selanjutnya   disingkat   Rapat)   dari   PT   FALMACO      NONWOVEN
INDUSTRI, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat (selanjutnya disingkat
Perseroan),


RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024
  a.   Yang telah diselenggarakan pada:
       Hari/Tanggal : Senin/16 Juni 2025
       Waktu           : Pukul 10.16 WIB s.d. Pukul 11.05 WIB
       Tempat          : Sari Ater Kamboti Hotel
                        Bandung
       - Rapat       diselenggarakan    berdasarkan      Peraturan   Otoritas   Jasa   Keuangan
          Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
          Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/2020”).


  b.   Mata Acara Rapat
       1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan
          dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2024 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan
          Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk
          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Page 2
       Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan,
       laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
       yang   telah    dilakukan   dalam    tahun   buku   yang   berakhir   pada   tanggal
       31 Desember 2024.
     2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2024.
     3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang akan dilakukan
       dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan
       Nominasi Perseroan.
     4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     5. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
       Umum Perdana Saham Perseroan sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPST
       Tahun Buku 2024.
     6. Menyetujui dan mengesahkan perubahan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak
       tanggal ditutupnya RUPST ini.
     7. Menyetujui dan mengesahkan perubahan susunan Komisaris Perseroan terhitung sejak
       tanggal ditutupnya RUPST ini.


c.   Kehadiran
     1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       - Direksi:
          - Presiden Direktur              : Bapak DANIEL MULJADI HANAFI
          - Direktur                       : Ibu ROSALINA INDRA WIRAWATI
          - Direktur Operasional           : Bapak ANDRE RAJASA


       - Dewan Komisaris:
          - Presiden Komisaris             : Ibu THERESIA INDRA WIRAWAN
          - Komisaris                      : Ibu MICHELLE EVANGELINE HANAFI
Page 3
     2. Pemegang Saham:
       Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir:
       - 625.533.200 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua
          ratus) saham atau mewakili 80,07% (delapan puluh koma nol tujuh persen) dari
          jumlah keseluruhan 781.250.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima
          puluh ribu) saham.
          - Ketentuan mengenai kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 23
               Ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang
               Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian
               dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
               Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
               Kerja menjadi Undang-Undang yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham
               yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
               yang telah dikeluarkan Perseroan telah terpenuhi.


d.   Pemenuhan Prosedur
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 81, Pasal 82,
     dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
     sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
     tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan POJK Nomor 15/2020, Direksi
     Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
     1. Menyampaikan        pemberitahuan      tentang   rencana    akan     diselenggarakannya
       Rapat       kepada     Otoritas      Jasa    Keuangan       (“OJK”)     melalui    surat
       Nomor 011-RUPST/FLMC-TBK/IV/2025, tanggal 30 April 2025.
     2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang rencana Rapat pada tanggal 8 Mei 2025
       melalui situs web eASY KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan OJK, serta situs
       web Perseroan.
     3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada
       tanggal 23 Mei 2025 melalui situs web eASY KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia,
       dan OJK, serta situs web Perseroan.
Page 4
e.   Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat
     Sebagaimana Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan:
     - Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, para Pemegang Saham akan diberikan
       kesempatan untuk bertanya serta menyampaikan usulan atau pendapat sebelum
       dilakukan pemungutan suara.
     - Setelah itu dilakukan pemungutan suara dengan cara:
       - mengangkat tangan dan/atau berdasarkan suara yang telah disampaikan, termasuk
          melalui sistem elektronik,
       dan hasil pemungutan suara akan diumumkan oleh Notaris.


f.   Pembahasan Rapat
     1. Mata Acara Rapat Pertama
       - Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
          Saham yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait
          dengan Mata Acara Rapat Pertama, dengan cara mengacungkan tangan.
       - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
          Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
       - Pengambilan Keputusan Rapat:
          - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
             - Jumlah suara yang sah 625.533.200 (enam ratus dua puluh lima juta lima
                ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara,
             - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
             - Suara abstain       : 0 (nol) suara,
                (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
                abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
                Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
       - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh
          lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara atau mewakili 100%
          (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
          Rapat.
       Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
       dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
Page 5
2. Mata Acara Rapat Kedua
  - Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
     Saham yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait
     dengan Mata Acara Rapat Kedua, dengan cara mengacungkan tangan.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
     Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
  - Pengambilan Keputusan Rapat:
     - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
       - Jumlah suara yang sah 625.533.200 (enam ratus dua puluh lima juta lima
          ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara,
       - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
       - Suara abstain       : 0 (nol) suara,
          (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
          abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
          Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
  - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh
     lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara atau mewakili 100%
     (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
     Rapat.
  Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
  dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.


3. Mata Acara Rapat Ketiga
  - Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
     Saham yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait
     dengan Mata Acara Rapat Ketiga, dengan cara mengacungkan tangan.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
     Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
  - Pengambilan Keputusan Rapat:
     - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
       - Jumlah suara yang sah 625.533.200 (enam ratus dua puluh lima juta lima
          ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara,
       - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
Page 6
       - Suara abstain       : 0 (nol) suara,
          (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
          abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
          Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
  - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh
     lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara atau mewakili 100%
     (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
     Rapat.
  Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
  dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.


4. Mata Acara Rapat Keempat
  - Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
     Saham yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait
     dengan Mata Acara Rapat Keempat, dengan cara mengacungkan tangan.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
     Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
  - Pengambilan Keputusan Rapat:
     - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
       - Jumlah suara yang sah 625.533.200 (enam ratus dua puluh lima juta lima
          ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara,
       - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
       - Suara abstain       : 0 (nol) suara,
          (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
          abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
          Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
  - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh
     lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara atau mewakili 100%
     (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
     Rapat.
  Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
  dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
Page 7
5. Mata Acara Rapat Kelima
  - Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
     Saham yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait
     dengan Mata Acara Rapat Kelima, dengan cara mengacungkan tangan.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
     Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
  - Pengambilan Keputusan Rapat:
     - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
       - Jumlah suara yang sah 625.533.200 (enam ratus dua puluh lima juta lima
          ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara,
       - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
       - Suara abstain       : 0 (nol) suara,
          (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
          abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
          Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
  - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh
     lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara atau mewakili 100%
     (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
     Rapat.
  Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
  dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.


6. Mata Acara Rapat Keenam dan Ketujuh
  - Penyampaian     penjelasannya     dilakukan seluruhnya   secara   bersamaan dan
     berkesinambungan.
  - Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
     Saham yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait
     dengan Mata Acara Rapat Keenam dan Ketujuh, dengan cara mengacungkan
     tangan.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa
     Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
  - Pengambilan Keputusan Rapat:
     - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut:
Page 8
             - Jumlah suara yang sah 625.533.200 (enam ratus dua puluh lima juta lima
                ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara,
             - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara,
             - Suara abstain       : 0 (nol) suara,
                (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara
                abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
                Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat),
       - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh
          lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara atau mewakili 100%
          (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam
          Rapat.
       Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan
       dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.


g.   Keputusan Rapat
     1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan tugas
       pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2024 dan pertanggungjawaban Direksi Perseroan kepada Para
       Pemegang Saham Perseroan serta rencana kerja dan pengembangan Perseroan, serta
       mengesahkan Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta
       memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) dalam arti
       seluas-luasnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
       tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2. Menyetujui untuk penggunaan akumulasi laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah ditandatangani oleh Direksi
       Perseroan yang di dalamnya terdapat Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan
       yang mencatat laba komprehensif Perseroan sebesar:
       - Rp42.495.681.325,00 (empat puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh
          lima juta enam ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima
          Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Page 9
     - Rugi bersih Perseroan sebesar Rp42.444.666.192,00 (empat puluh dua miliar
        empat ratus empat puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu
        seratus sembilan puluh dua Rupiah) sebagai pengurang Laba Ditahan yang
        akan dibawa pada tahun buku berikutnya.
     - Beban Komprehensif Lain dari imbalan kerja dan pajak penghasilan sebesar
        Rp51.015.133,00 (lima puluh satu juta lima belas ribu seratus tiga puluh tiga
        Rupiah) tidak akan direklasifikasi ke laba rugi dalam periode berikutnya.
3. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
  menentukan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi
  anggota Direksi Perseroan.
4. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
  menetapkan kantor akuntan publik lain yang akan mengaudit Laporan Keuangan
  Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Menyetujui Laporan Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana saham Perseroan.
6. Menyetujui perubahan anggota Direksi Perseroan.
7. Menyetujui perubahan anggota Direksi Perseroan.
  - Dengan adanya perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka
     dalam Rapat ini menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan sebagai berikut:
     - Anggota Direksi Perseroan:
        - Presiden Direktur         : Ibu ROSALINA INDRA WIRAWATI,
        - Direktur Operasional      : Bapak ANDRE RAJASA,
     - Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
        - Presiden Komisaris        : Ibu THERESIA INDRA WIRAWAN,
        - Komisaris                 : Ibu MICHELLE EVANGELINE HANAFI,
        - Komisaris Independen      : Ibu SARI RAHMAWATI,
     dengan masa jabatan semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     tersebut adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2029, yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan
     tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu.
Page 10
       - Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
          untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau
          seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri, dan selanjutnya apabila
          diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk
          mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya
          yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan
          perUndang-Undangan yang berlaku.


  Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 16 Juni 2025,
  Nomor 5, yang dibuat oleh saya, Notaris.
  Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor
  kami.


Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di
atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.


                                                                       Hormat saya,
                                                               Notaris di Kabupaten Bandung




                                                             MAYASARI SOEGIHARTO, S.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published18 Jun 2025
Pages10
Characters19,560
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 Jun 2025 · 10:16–11:05
Present625,533,200 (80.07%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
625,533,200
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
625,533,200
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
625,533,200
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
625,533,200
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
625,533,200
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 6 approved
For
625,533,200
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI p.1 ×4
linked person DANIEL MULJADI HANAFI p.2
linked person ROSALINA INDRA WIRAWATI p.2 ×3
linked person ANDRE RAJASA p.2 ×3
linked person THERESIA INDRA WIRAWAN p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person MICHELLE EVANGELINE HANAFI p.2 ×2
unresolved person SARI RAHMAWATI p.9
unresolved org Kabupaten Bandung MAYASARI SOEGIHARTO p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 667 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
                                'berikut: - Jumlah suara yang sah 625.533.200 '
                                '(enam ratus dua puluh lima juta lima ratus '
                                'tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara, - '
                                'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
                                'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
                                'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
                                'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
                                'sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh '
                                'lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua '
                                'ratus) suara atau mewakili 100% (seratus '
                                'persen) dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
                                'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
                                'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
                                'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 2. '
                                'Mata Acara Rapat Kedua - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang hadir untuk menyampaikan '
                                'pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait '
                                'dengan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '625533200'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
                                'berikut: - Jumlah suara yang sah 625.533.200 '
                                '(enam ratus dua puluh lima juta lima ratus '
                                'tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara, - '
                                'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
                                'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
                                'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
                                'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
                                'sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh '
                                'lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua '
                                'ratus) suara atau mewakili 100% (seratus '
                                'persen) dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
                                'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
                                'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
                                'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 3. '
                                'Mata Acara Rapat Ketiga - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang hadir untuk menyampaikan '
                                'pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait '
                                'dengan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '625533200'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
                                'berikut: - Jumlah suara yang sah 625.533.200 '
                                '(enam ratus dua puluh lima juta lima ratus '
                                'tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara, - '
                                'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
                                'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
                                'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
                                'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
                                'sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh '
                                'lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua '
                                'ratus) suara atau mewakili 100% (seratus '
                                'persen) dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
                                'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
                                'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
                                'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 4. '
                                'Mata Acara Rapat Keempat - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang hadir untuk menyampaikan '
                                'pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait '
                                'dengan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '625533200'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
                                'berikut: - Jumlah suara yang sah 625.533.200 '
                                '(enam ratus dua puluh lima juta lima ratus '
                                'tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara, - '
                                'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
                                'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
                                'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
                                'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
                                'sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh '
                                'lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua '
                                'ratus) suara atau mewakili 100% (seratus '
                                'persen) dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
                                'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
                                'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
                                'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 5. '
                                'Mata Acara Rapat Kelima - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang hadir untuk menyampaikan '
                                'pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait '
                                'dengan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '625533200'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
                                'berikut: - Jumlah suara yang sah 625.533.200 '
                                '(enam ratus dua puluh lima juta lima ratus '
                                'tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara, - '
                                'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
                                'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
                                'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
                                'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
                                'sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh '
                                'lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua '
                                'ratus) suara atau mewakili 100% (seratus '
                                'persen) dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
                                'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
                                'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
                                'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 6. '
                                'Mata Acara Rapat Keenam dan Ketujuh - '
                                'Penyampaian penjelasannya dilakukan '
                                'seluruhnya secara bersamaan dan '
                                'berkesinambungan. - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham yang hadir untuk menyampaikan '
                                'pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait '
                                'dengan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '625533200'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai '
                                'berikut: - Jumlah suara yang sah 625.533.200 '
                                '(enam ratus dua puluh lima juta lima ratus '
                                'tiga puluh tiga ribu dua ratus) suara, - '
                                'Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara '
                                'abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan '
                                'ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas '
                                'Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam '
                                'Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju '
                                'sejumlah 625.533.200 (enam ratus dua puluh '
                                'lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua '
                                'ratus) suara atau mewakili 100% (seratus '
                                'persen) dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh '
                                'karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah '
                                'suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 '
                                'Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. g. '
                                'Keputusan Rapat 1. Menerima dan menyetujui '
                                'Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan '
                                'tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024 dan pertanggungjawaban '
                                'Direksi Perseroan kepada Para Pemegang Saham '
                                'Perseroan serta rencana kerja dan '
                                'pengembangan Perseroan, serta mengesahkan '
                                'Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca '
                                'dan perhitungan laba rugi Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024 serta memberikan pembebasan dan '
                                'pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) '
                                'dalam arti seluas-luasnya kepada seluruh '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
                                'telah dilakukan selama tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. '
                                'Menyetujui untuk penggunaan akumulasi laba '
                                'bersih Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang '
                                'telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan '
                                'yang di dalamnya terdapat Laporan Laba Rugi '
                                'Komprehensif Perseroan yang mencatat laba '
                                'komprehensif Perseroan sebesar: - '
                                'Rp42.495.681.325,00 (empat puluh dua miliar '
                                'empat ratus sembilan puluh lima juta enam '
                                'ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus dua '
                                'puluh lima Rupiah), dengan rincian sebagai '
                                'berikut: - Rugi bersih Perseroan sebesar '
                                'Rp42.444.666.192,00 (empat puluh dua miliar '
                                'empat ratus empat puluh empat juta enam ratus '
                                'enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh '
                                'dua Rupiah) sebagai pengurang Laba Ditahan '
                                'yang akan dibawa pada tahun buku berikutnya. '
                                '- Beban Komprehensif Lain dari imbalan kerja '
                                'dan pajak penghasilan sebesar Rp51.015.133,00 '
                                '(lima puluh satu juta lima belas ribu seratus '
                                'tiga puluh tiga Rupiah) tidak akan '
                                'direklasifikasi ke laba rugi dalam periode '
                                'berikutnya. 3. Menyetujui pemberian wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menentukan honorarium, tunjangan, gaji, bonus '
                                'dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota '
                                'Direksi Perseroan. 4. Menyetujui '
                                'pendelegasian kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menetapkan kantor '
                                'akuntan publik lain yang akan mengaudit '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. '
                                '5. Menyetujui Laporan Penggunaan Dana '
                                'Penawaran Umum Perdana saham Perseroan. 6. '
                                'Menyetujui perubahan anggota Direksi '
                                'Perseroan. 7. Menyetujui perubahan anggota '
                                'Direksi Perseroan. - Dengan adanya perubahan '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, maka dalam Rapat ini menegaskan '
                                'susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan sebagai berikut: - Anggota Direksi '
                                'Perseroan: - Presiden Direktur : Ibu ROSALINA '
                                'INDRA WIRAWATI, - Direktur Operasional : '
                                'Bapak ANDRE RAJASA, - Anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan: - Presiden Komisaris : Ibu '
                                'THERESIA INDRA WIRAWAN, - Komisaris : Ibu '
                                'MICHELLE EVANGELINE HANAFI, - Komisaris '
                                'Independen : Ibu SARI RAHMAWATI, dengan masa '
                                'jabatan semua anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan tersebut adalah terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2029, yang akan '
                                'diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikan anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu. - '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
                                'menyatakan sebagian atau seluruh keputusan '
                                'Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri, '
                                'dan selanjutnya apabila diperlukan, '
                                'memberitahukannya kepada instansi yang '
                                'berwenang, dan untuk mengajukan serta '
                                'menandatangani semua permohonan dan/atau '
                                'dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada '
                                'yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan '
                                'perUndang-Undangan yang berlaku. Berita Acara '
                                'Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta '
                                'tertanggal 16 Juni 2025, Nomor 5, yang dibuat '
                                'oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta '
                                'tersebut pada saat ini masih dalam proses '
                                'penyelesaian di kantor kami. Demikianlah '
                                'Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan '
                                'mendahului salinan dari akta tersebut di atas '
                                'yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada '
                                'Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat '
                                'saya, Notaris di Kabupaten Bandung MAYASARI '
                                'SOEGIHARTO, S.H.',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '625533200'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '80.07',
 'shares_present': '625533200',
 'time_end': '11:05:00',
 'time_start': '10:16:00',
 'venue': 'Sari Ater Kamboti Hotel Bandung - Rapat diselenggarakan berdasarkan '
          'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang '
          'Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan '
          'Terbuka (“POJK Nomor 15/2020”). b.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result