Skip to content
Back to announcement

20250618_MEDC_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31896279_lamp2.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
                   PERUBAHAN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
   INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI SITUS
   WEB PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 17 APRIL 2025 DAN 22 APRIL 2025.
   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
   EFEK BERSIFAT UTANG KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
   OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
   KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PERUBAHAN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
   BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
   INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
   SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
   PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
   ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
   DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.




                                                       PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                         Aktivitas perusahaan holding dan Aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                                                                     Kantor Pusat:
                                                     Gedung The Energy, Lantai 53-55, SCBD Lot 11A
                                                 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                                                 Telp. (62 21) 2995 3000
                                                                 Faks. (62 21) 2995 3001
                                         Email: medc@medcoenergi.com; corporate.secretary@medcoenergi.com
                                                            Situs web: www.medcoenergi.com

                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                              OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2025
                                DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                           (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)

                    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN:
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP I TAHUN 2025
                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI”)

Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini
memberikan pilihan bagi pemodal profesional untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

 Seri A        :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                   sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal
                   Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 Seri B        :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                   sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
                   Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 25 September 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
adalah pada tanggal tanggal 25 Juni 2032 untuk Seri A dan tanggal 25 Juni 2035 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing Seri Pokok Obligasi.

     OBLIGASI BERKELANJUTAN VI MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TAHAP II DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
                                                          KEMUDIAN.


RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN TERGANTUNG PADA KEMAMPUAN UNTUK MEMPRODUKSI,
MENGEMBANGKAN SERTA MENGGANTIKAN CADANGAN YANG TELAH ADA SERTA MENEMUKAN CADANGAN BARU BAGI KEGIATAN USAHA
PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM OBLIGASI INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA
                                                    PANJANG DARI
                                           PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                        idAA-
                                                   (Double A Minus)
            KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKAT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.

                             OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                        PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




 PT BRI Danareksa Sekuritas          PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia               PT Mandiri Sekuritas            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                  WALI AMANAT
                                                                 PT Bank Mega Tbk
                   Perubahan dan/atau Informasi Tambahan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2025




                                                                                                                                                            1
Page 2
                                                   JADWAL

 Tanggal Efektif                                                        :                         17 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                                    :                    19 – 20 Juni 2025
 Tanggal Penjatahan                                                     :                         23 Juni 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                    :                         25 Juni 2025
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                          :                         25 Juni 2025
 Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia                   :                         26 Juni 2025

                                             PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Obligasi ini hanya ditawarkan kepada Pemodal Profesional.
Jumlah Pokok, Tingkat Suku Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
yang terdiri dari:
a.   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
     waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,-
     (lima ratus miliar Rupiah);
b.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
     berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
     Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah);

Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga pertama dibayarkan pada tanggal 25
September 2025, sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo dari Obligasi adalah
tanggal 25 Juni 2032 untuk Seri A dan 25 Juni 2035 untuk Seri B.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
 Bunga                                    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  Ke-                           Seri A                                           Seri B
   1                      25 September 2025                               25 September 2025
   2                      25 Desember 2025                                 25 Desember 2025
   3                        25 Maret 2026                                    25 Maret 2026
   4                         25 Juni 2026                                     25 Juni 2026
   5                      25 September 2026                               25 September 2026
   6                      25 Desember 2026                                 25 Desember 2026
   7                        25 Maret 2027                                    25 Maret 2027
   8                         25 Juni 2027                                     25 Juni 2027
   9                      25 September 2027                               25 September 2027
  10                      25 Desember 2027                                 25 Desember 2027
  11                        25 Maret 2028                                    25 Maret 2028
  12                         25 Juni 2028                                     25 Juni 2028
  13                      25 September 2028                               25 September 2028
  14                      25 Desember 2028                                 25 Desember 2028
  15                        25 Maret 2029                                    25 Maret 2029
  16                         25 Juni 2029                                     25 Juni 2029
  17                      25 September 2029                               25 September 2029
  18                      25 Desember 2029                                 25 Desember 2029
  19                        25 Maret 2030                                    25 Maret 2030
  20                         25 Juni 2030                                     25 Juni 2030
  21                      25 September 2030                               25 September 2030
  22                      25 Desember 2030                                 25 Desember 2030
  23                        25 Maret 2031                                    25 Maret 2031


                                                                                                                 2
Page 3
     24                      25 Juni 2031                                      25 Juni 2031
     25                   25 September 2031                                 25 September 2031
     26                   25 Desember 2031                                  25 Desember 2031
     27                     25 Maret 2032                                     25 Maret 2032
     28                      25 Juni 2032                                      25 Juni 2032
     29                           -                                         25 September 2032
     30                           -                                         25 Desember 2032
     31                           -                                           25 Maret 2033
     32                           -                                            25 Juni 2033
     33                           -                                         25 September 2033
     34                           -                                         25 Desember 2033
     35                           -                                           25 Maret 2034
     36                           -                                            25 Juni 2034
     37                           -                                         25 September 2034
     38                           -                                         25 Desember 2034
     39                           -                                           25 Maret 2035
     40                           -                                            25 Juni 2035

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
      transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
      Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
      Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
      Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
      berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c.    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
      Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
      melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
      Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
      Obligasi yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
      Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.    Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
      melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
      Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
      Obligasi yang bersangkutan.

Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.




                                                                                                             3
Page 4
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Kelalaian Perseroan
1)   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
           Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi; atau
      b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan, untuk
           sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan berdasarkan laporan
           keuangan konsolidasi terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
           OJK, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada
           maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai
           dengan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang
           bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
      c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
           yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin,
           dan atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
           berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara
           material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht
           van gewijsde) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
           mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
           kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      e. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
           apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
           yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
           mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
           huruf a di atas); atau
      g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
           informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
      h. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
           berwenang.

2)   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Angka 1 huruf a, b, c, d, dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
          dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
          Wali Amanat; atau
      b. angka 1 huruf f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
          sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180 (seratus delapan puluh)
          Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
          keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
          dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima
     penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan
     penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
     dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
     melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.



                                                                                                               4
Page 5
 3)    Apabila terjadi kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf h, maka Wali Amanat berhak,
       tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
       menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
       tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

 4)    Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
       Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali
       Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
       keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
       dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
       dengan sendirinya.

5)    Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
      tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pembelian Kembali Obligasi
1.    Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
            dengan harga pasar;
      ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
      iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
            dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
      v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
            sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
      vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
            Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
      vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
            Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut. Pengumuman tersebut
            wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing,
            dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris dan ii) 1 (satu) surat kabar
            harian berbahasa Indonesia;
      viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
            Obligasi;
      ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman
            sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
            a. periode penawaran pembelian kembali;
            b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
            c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
            d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
            e. tata cara penyelesaian transaksi;
            f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
            g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
            h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
            i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
      x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
            Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
            dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
      xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
            disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
      xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
            sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan:
            a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
                  masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                  Penjatahan;
            b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
            c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
                  dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja kedua setelah terjadinya pembelian
                  kembali Obligasi;
      xiii. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan
            Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
            dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
      xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
            lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
      xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
            atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
      xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
            kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
      xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:

                                                                                                                 5
Page 6
          a.     Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
                 RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
                 kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
            b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
                 menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                 yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir v di atas dikecualikan jika telah memperoleh
      persetujuan RUPO.
3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 butir vi di atas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
      kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.    Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir vii dan butir
      viii ayat ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
      kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
      Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
      i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
            digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
      ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.    Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir xiii di atas, paling sedikit:
      i. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
      ii. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi

Pelunasan Awal Seluruh Obligasi Melalui Opsi Beli Obligasi
Perseroan mempunyai hak penuh untuk melakukan Opsi Beli Obligasi yaitu melakukan pembayaran penuh atau
pelunasan awal atas seluruh Obligasi Seri A dan/atau Seri B kepada Pemegang Obligasi, dimana pelaksanaan
pembayaran Obligasi tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut:
 1.     a. Opsi Beli Obligasi Seri A dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-4 (keempat) sejak
        Tanggal Emisi, pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada hari ulang tahun ke-6
        (keenam) sejak Tanggal Emisi; dan/atau
        b. Opsi Beli Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak
        Tanggal Emisi, ulang tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi, pada ulang tahun ke-7 (ketujuh) sejak
        Tanggal Emisi, pada ulang tahun ke-8 (kedelapan) sejak Tanggal Emisi atau pada hari ulang tahun ke-9
        (kesembilan) sejak Tanggal Emisi
        dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

 2.     Apabila Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Perseroan wajib melunasi
        lebih awal seluruh Pokok Obligasi yang masih merupakan kewajiban Perseroan yang belum dibayarkan
        kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli dengan Harga
        Pelaksanaan Opsi Beli dan seluruh Pemegang Obligasi wajib menerima pelunasan lebih awal seluruh
        Pokok Obligasi yang dimiliki mereka masing-masing, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.


 3.     Untuk menghindari keragu-raguan dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dilakukan
        sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu meminta persetujuan terlebih
        dahulu melalui RUPO.


 4.     Dalam hal Perseroan akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi maka Perseroan wajib:
         a. melaporkan rencana Opsi Beli Obligasi kepada OJK, dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
             sebelum pengumuman rencana Opsi Beli Obligasi tersebut.
         b. memberitahukan kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran melalui surat secara tertulis dalam
             waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli Obligasi
             mengenai maksud Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
         c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi yang
             wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
             melalui:
             i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                   asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
            ii.    situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                   nasional.

 5.     Jika Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi yang
        berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang


                                                                                                               6
Page 7
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja
       sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh KSEI, sesuai ketentuan KSEI yang
       berlaku dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
       dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.

 6.    Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada Agen
       Pembayaran yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum
       Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi sebagai pelaksanaan
       Opsi Beli Obligasi.

 7.    Agen Pembayaran akan membayarkan Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi melalui
       Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Perseroan.

 8.    Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja maka
       pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya kewajiban dari
       Perseroan membayar Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.

 9.    Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran akan
       menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, Perseroan dan
       Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam tidak dapat-dilaksanakannya Opsi
       Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Perseroan dalam menyediakan jumlah dana yang
       cukup.

 10. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan tidak dapat ditarik kembali.

 11. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku, dan
     tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun, dan Obligasi
     yang telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Perseroan tidak berkewajiban membayar
     Bunga Obligasi tersebut.

 12. Pembayaran Opsi Beli Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran yang harus
     dibayar pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut dianggap pembayaran lunas dan/atau
     pelunasan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Pokok Obligasi setelah dana tersebut
     diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Obligasi.

       Apabila Perseroan telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada Agen
       Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi pada
       Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada Perseroan
       atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan Agen Pembayaran,
       dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan
       dilakukannya Opsi Beli Obligasi.

 13. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi tersebut diatas menyimpang dari
     ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran tersebut
     harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku Agen Pembayaran
     yang ditunjuk oleh Perseroan.

 14. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah dilakukannya Opsi Beli Obligasi oleh
     Perseroan, maka Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya Opsi
     Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat, sesuai dengan
     Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh
     Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua ribu lima belas), yang
     diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua Desember dua ribu lima belas).


Hak-Hak Pemegang Obligasi
a.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
      melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
      Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
      Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang


                                                                                                            7
Page 8
     tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi.
b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada angka 3) poin b
     bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan di bawah ini, maka Perseroan harus
     membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
     terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah
     Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang
     Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi
     yang dimilikinya.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1)   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
     sebagai berikut:
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a.   Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan bubarnya
          Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan
          atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
          kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
          yang berlaku atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan
          suatu badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     b.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
     c.   Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas pendapatan
          Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali:
           i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
                 Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
           ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah diberitahukan secara
                 tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
           iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan
                 porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aset yang
                 sama yang telah dijaminkan tersebut;
           iv. Penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan atau
                 peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan;
           v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan
                 Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada Standby Letter of Credit,
                 bank garansi, Letter of Credit dan modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijamin tidak
                 melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
           vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang dijaminkan adalah
                 aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman bersifat Limited Recourse;
           vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing), selama
                 aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan Perseroan sesuai
                 dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition financing) tersebut;
           viii. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Pembiayaan Berbasis
                 Cadangan (Reserves-Based Lending/RBL);
           ix. Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di perusahaan Afiliasi Perseroan, yang
                 jumlahnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan
                 dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor
                 independen.
     d.   Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
           i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
                 Perwaliamanatan;

                                                                                                              8
Page 9
          ii.    Pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau yayasan untuk
                 program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi sesuai
                 dengan program Pemerintah;
            iii. Pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
            iv. Pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud milik Perseroan),
                 antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate guarantee), pernyataan
                 jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan kepada perusahaan Afiliasi
                 Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar dan lazim (arm’s length
                 basis), selama nilai pinjaman atau jaminan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari ekuitas
                 Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun
                 buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK;
            v. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
                 sehubungan dengan Kegiatan Usaha Sehari-Hari.
     e.   Melakukan pengalihan atas aktiva tetap Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
          tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva tetap Perseroan,
          dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu
          Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva tetap terakhir yang telah
          diaudit oleh auditor independen, kecuali:
            i. Pengalihan aktiva tetap yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
                 penjualan aktiva tetap non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan
                 atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
            ii. Pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan,
                 dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka
                 waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari ekuitas Perseroan sesuai dengan laporan
                 keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
            iii. Pengalihan aktiva yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi atau
                 lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
            iv. Pengalihan aktiva dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
                 Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan dan/atau
                 Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara material tidak
                 mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari
                 Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
     f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan dalam
          Anggaran Dasar Perseroan;
     g.   Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi melalui pasar
          modal kecuali:
          i.     Pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
                 pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk
                 project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar ketentuan angka
                 3) huruf h;
          ii.    Pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
                 pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan angka 3) huruf h di bawah ini.
     h.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari laba bersih
          konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio lebih dari 50% (lima
          puluh persen);
     i.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari laba bersih
          konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif kemampuan Perseroan
          dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang
          Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan
          kepada semua pihak, termasuk Pemegang Obligasi.

2)   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.  Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b.  Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
         dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
         Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuannya; dan
     c.  Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
         pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10
         (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3)   Selama Pokok Obligasi dan Bunga belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     a.  Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     b.  Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
         Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good

                                                                                                              9
Page 10
         funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke
         rekening KSEI;
    c.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan huruf b, maka Perseroan harus
         membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
         terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga
         Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
         Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
         Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
    d.   Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan
         yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam
         rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan
         dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan,
         dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau
         material yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
    e.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-lambatnya
         dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung:
         i.    adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau
               pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada pemegang
               saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan Rapat Umum
               Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari
               Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
               selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
         ii.   adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
               secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha
               utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
    f.   Menyerahkan kepada Wali Amanat:
         i.    Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-
               lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang
               disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali
               Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen
               tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (bila ada) selambat-lambatnya 10
               (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
         ii.   Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
               disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK selambat-lambatnya pada akhir
               bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan atau disampaikan
               bersamaan dengan penyerahan kepada OJK;
         iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
    g.   Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan
         kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali
         Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan
         secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja
         sebelum kunjungan dilakukan.
    h.   Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan
         akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
         i.    memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan Ekuitas
               Disesuaikan tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu);
         ii.   memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari 1:1 (satu
               berbanding satu);
         dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan angka 3) huruf h terpenuhi, maka Perseroan dapat
         memperoleh pinjaman dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan angka 1) huruf g tanpa
         diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
    i.   Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan
         konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus
         diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan pasar modal.
    j.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut pengubahannya dan
         atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
   a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
      perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau

                                                                                                        10
Page 11
      periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking funds) (jika ada),
      dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
   b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
      Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
      Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
      Perwaliamanatan;
   d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
      potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020; dan
   e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
      (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
      Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
      modal Pemerintah;
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.

3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
   kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut,
   Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

   Apabila permintaan untuk diadakan RUPO tersebut dari Pemegang Obligasi, maka sejak diterbitkannya KTUR
   tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
   Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
   tertulis dari Wali Amanat.


4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
   Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
   tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalendersetelah diterimanya surat permohonan.

5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
      pemanggilan.
   b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
      sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
      kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
      tidak mencapai kuorum.
   d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
       i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
       ii. agenda RUPO;
       iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
       iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
       v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
      21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.

6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
   b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
      dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      Pemerintah;
   c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
      merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
   d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
      Wali Amanat;
   e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
   f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
      membuat berita acara RUPO;
   g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
      Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;

                                                                                                              11
Page 12
   h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
      pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
   i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
      penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
   j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
   k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
      dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
      setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
      tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
      RUPO;
   l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
      demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
      Obligasi yang dimilikinya;
   m. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki
      Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
      modal pemerintah.
   n. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
      Amanat memutuskan lain;
   o. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       i. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
           dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
       ii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
           membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak
           memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      sebagaimana dimaksud dalam butir 1) huruf a diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
           berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
           (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO yang kedua;
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO yang ketiga;
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi, dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
      2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO;
           (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO yang kedua;
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO yang ketiga;
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO;

                                                                                                               12
Page 13
             (b)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO kedua;
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPO yang ketiga;
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tidak tercapai, maka dapat
              diadakan RUPO yang keempat;
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
              kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
              sebagaimana dimaksud dalam butir 5.

8.     Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
       paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
       ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9.     Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.

10.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
       Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
       RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
       lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11.    Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
       ditanggung oleh Perseroan.

12.    Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
       Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
       perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
       lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
       (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
       penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

       Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi
       Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
       dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan
       Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.




                                                                                                               13
Page 14
13.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
      bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
      Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
      peraturan Bursa Efek.

14.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
      Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

15.   Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20
      April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 (selanjutnya disebut “Peraturan OJK No. 16”), dapat
      menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
      Terbuka.

      Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
      secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud
      dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.
Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai
dengan Surat Pefindo No. RC-471/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional periode 10 April 2025 sampai dengan 1 April 2026. Obligasi
Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
                                                    idAA-

                                              (Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 10 April 2025 sampai dengan 1 April 2026.
Rating Rationale
Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan.
Kemampuan Perseroan untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut,
dibandingkan dengan perusahaan lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat. Tanda kurang (-) menunjukkan bahwa
peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Perpajakan

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat
dilihat pada Bab VII perihal Perpajakan dalam Prospektus.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                                                                            14
Page 15
Wali Amanat

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                WALI AMANAT
                                              PT Bank Mega Tbk
                                            Menara Bank Mega Lt. 16
                                       Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                                                 Jakarta 12790
                               Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                                    E-mail: waliamanat@bankmega.com

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X perihal Keterangan Mengenai Wali
Amanat dalam Prospektus.


          RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan digunakan
untuk :

 a.   Sebesar Rp808.195.000.000,- (delapan ratus delapan miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
      digunakan untuk melunasi jumlah terutang atas obligasi Perseroan yang keseluruhannya merupakan nilai
      pokok utang yang akan jatuh tempo pada tahun 2026, dengan rincian sebagai berikut:
        1. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B sebesar
             Rp600.000.000.000,-;
        2. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 Seri B sebesar
             Rp58.195.000.000,-;
        3. Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 Seri A sebesar
             Rp150.000.000.000,-; dan
 b.   Sebesar Rp260.000.000.000,- (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) digunakan untuk melunasi jumlah
      terutang atas Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023 Seri B yang
      keseluruhannya merupakan nilai pokok utang yang diantaranya dapat dilakukan melalui Opsi Beli sesuai
      dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

Apabila jumlah dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi belum mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas operasi Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II
Prospektus.

                               ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani Indrajuwana Komala
Widjaja (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0696) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana yang tercantum
dalam laporan auditor independen terkait dengan Laporan No. 00663/2.1032/AU.1/02/0696-5/1/IV/2025 dengan
tanggal opini 17 April 2025.




                                                                                                         15
Page 16
ANALISA KEUANGAN

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Aset

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset Perseroan adalah sebesar USD7.926,9 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 6,1% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD7.468,3 juta. Hal ini disebabkan
terutama oleh peningkatan kas dan setara kas, investasi pada saham dan aset lain-lain.
                                                                                                                               (dalam USD)
                                                                                                                 2024             2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                                                            637.024.448     353.948.953
 Investasi jangka pendek                                                                                        11.025.523      10.997.817
 Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                                         60.411.625      70.786.698
 Piutang usaha
    - Pihak berelasi                                                                                                 8.442          69.401
    - Pihak ketiga                                                                                             361.303.415     347.794.448
 Piutang lain-lain
    - Pihak berelasi                                                                                            109.155.022      64.311.886
    - Pihak ketiga                                                                                              120.933.309     157.832.652
 Piutang sewa pembiayaan - bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                              30.826.137      38.149.716
 Aset keuangan konsesi - bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                33.383.537      32.833.257
 Persediaan                                                                                                     156.124.598     126.768.353
 Pajak dibayar di muka                                                                                            2.260.789       5.932.028
 Estimasi pengembalian pajak                                                                                      1.776.473               -
 Investasi pada saham                                                                                           115.657.000               -
 Beban dibayar di muka                                                                                            9.572.024      10.604.947
 Aset derivatif                                                                                                   1.873.705       2.393.239
 Aset dimiliki untuk dijual                                                                                      43.461.065     192.150.474
 Aset lancar lain-lain                                                                                          122.179.138     132.074.910
 Jumlah Aset Lancar                                                                                           1.816.976.250   1.546.648.779

  ASET TIDAK LANCAR
  Piutang lain-lain
     - Pihak berelasi                                                                                               502.193       1.175.893
     - Pihak ketiga                                                                                              15.312.282      15.695.772
  Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                          119.966.586     124.478.495
  Aset keuangan konsesi - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                            547.347.966     461.038.028
  Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya                                                                  -         134.709
  Estimasi pengembalian pajak                                                                                     4.621.359       4.244.792
  Aset pajak tangguhan                                                                                          130.565.420     138.264.206
  Investasi pada saham                                                                                        1.819.827.099   1.652.985.632
  Aset tetap                                                                                                    109.403.217      64.675.306
  Aset hak guna                                                                                                 235.228.298     215.276.954
  Aset eksplorasi dan evaluasi                                                                                  241.560.433     241.321.738
  Aset minyak dan gas bumi                                                                                    2.672.120.077   2.879.392.264
  Goodwill                                                                                                       39.066.445      39.066.445
  Aset derivatif                                                                                                 25.924.201      25.672.882
  Aset lain-lain                                                                                                148.468.539      58.244.374
  Jumlah Aset Tidak Lancar                                                                                    6.109.914.115   5.921.667.490
  JUMLAH ASET                                                                                                 7.926.890.365   7.468.316.269
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs akhir tahun Rp16.162/USD untuk tahun 2024
2. Kurs akhir tahun Rp15.416/USD untuk tahun 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset Perseroan adalah sebesar USD7.926,9 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 6,1% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD7.468,3 juta. Hal ini disebabkan
terutama oleh peningkatan kas dan setara kas, investasi pada saham dan aset lain-lain.
Kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD637,0 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 80,0% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD353,9 juta. Kebijakan Perseroan dan/atau
rencana terkait penggunaan kas sehubungan peningkatan signifikan pada 31 Desember 2024 tersebut digunakan
untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman bank dan obligasi Perseroan yang digunakan untuk belanja
modal dan akuisisi aset.
Deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar USD60,4 juta, dimana terjadi penurunan sebesar 14,8% dibandingkan posisi 31 Desember
2023 sebesar USD70,9 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penurunan saldo yang dibatasi penggunaannya
terkait dengan pelunasan sebagian obligasi Dolar AS.
Piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD361,3 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 3,9% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD347,9 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh
kenaikan piutang usaha dari pelanggan di Oman terkait penjualan minyak mentah. Tingkat kolektibilitas piutang
usaha secara keseluruhan berkisar antara 30-35 hari, sesuai dengan syarat pembayaran pada invoice. Progres
pembayaran piutang usaha secara keseluruhan tergolong lancar, sehingga saldo piutang usaha pada tanggal 31
Desember 2024 terutama merupakan saldo piutang yang belum jatuh tempo dan sebagian besar piutang usaha
sudah tertagih pada tahun 2025.


                                                                                                                                   16
Page 17
Piutang lain-lain pihak berelasi – lancar pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD109,2 juta, dimana
terjadi peningkatan sebesar 69,7% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD64,3 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan piutang dari PT Medco Daya Natuna terkait cash call atas operasi bersama
di Laut Natuna Selatan Blok B sesuai dengan Perjanjian Operasi Bersama. Piutang lain-lain pihak berelasi
merupakan transaksi-transaksi untuk melakukan kegiatan usaha dan transaksi-transaksi yang berdasarkan
Perjanjian Operasi Bersama, sehingga tidak termasuk dalam ruang Lingkup Transaksi sesuai dengan POJK
42/2020, Bab II bagian Kesatu.
Aset dimiliki untuk dijual pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD43,5 juta, dimana terjadi penurunan
sebesar 77,4% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD192,2 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh
penyelesaian pelepasan Ophir Vietnam Block 12W B.V. dan divestasi aset Libya diimbangi dengan penambahan
aset dimiliki untuk dijual atas aset Simenggaris.
Investasi pada saham lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD1.935,5 juta,
dimana terjadi peningkatan sebesar 17,1% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD1.653,0 juta. Hal
ini disebabkan terutama oleh pengakuan bagian laba bersih entitas asosiasi dari PT Amman Mineral Internasional
Tbk. dan tambahan investasi pada PT Transportasi Gas Indonesia atas efek akuisisi bertahap Transasia Pipeline
Company Pvt. Ltd.
Aset minyak dan gas bumi pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD2.672,1 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 7,2% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD2.879,4 juta. Hal ini disebabkan
terutama oleh depresiasi tahun berjalan dan reklasifikasi aset minyak dan gas bumi blok Simenggaris ke aset
dimiliki untuk dijual.
Aset lain-lain lancar dan tidak lancar pada 31 Desember 2024 adalah sebesar USD270,6 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 42,2%, dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD190,3 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan uang muka pembelian terkait proyek di Laut Natuna Selatan Blok B. Progres realisasi
uang muka mengikuti jangka waktu perjanjian yang telah disepakati antara Perseroan dan pihak terkait. Progres
realisasi uang muka kontrak kepada pihak berelasi pada tahun 2024 adalah sebesar 43% dibandingkan dengan
sebesar 15% pada tahun 2023.




                                                                                                           17
Page 18
Liabilitas

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar USD5.575,9 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 2,5% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD5.440,7 juta. Hal ini disebabkan
terutama oleh peningkatan pinjaman bank jangka panjang dan liabilitas kontrak.
                                                                                                                               (dalam USD)
                                                                                                                 2024             2023
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Pinjaman bank jangka pendek                                                                                    54.691.856     147.595.813
 Utang usaha
    - Pihak berelasi                                                                                            37.769.518      40.044.334
    - Pihak ketiga                                                                                             305.828.073     248.142.272
 Utang lain-lain
    - Pihak berelasi                                                                                            15.168.241      15.361.309
    - Pihak ketiga                                                                                             132.091.345     101.412.447
 Utang pajak                                                                                                    76.869.454      85.509.669
 Biaya akrual dan provisi lain-lain                                                                            276.060.037     240.001.718
 Liabilitas derivatif                                                                                           12.653.816       8.989.394
 Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki untuk dijual                                  13.817.699      72.105.575
 Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
    - Pinjaman bank                                                                                             162.501.916     156.613.607
    - Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                                                                       14.871       3.438.090
    - Obligasi Rupiah                                                                                           211.478.310      87.853.017
 Liabilitas sewa                                                                                                130.372.051     123.824.579
 Liabilitas kontrak                                                                                              76.068.456      91.178.344
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                              1.505.385.643   1.422.070.168


 LIABILITAS JANGKA PANJANG
  Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
     - Pinjaman bank                                                                                          1.028.429.769     691.356.819
     - Pinjaman dari instansi keuangan non-bank                                                                  69.990.180      21.212.390
     - Obligasi Rupiah                                                                                          330.777.880     422.274.407
     - Obligasi Dolar AS                                                                                      1.442.197.561   1.765.072.297
  Liabilitas sewa                                                                                               147.515.311     114.636.832
  Liabilitas kontrak                                                                                             83.090.632         948.536
  Utang lain-lain                                                                                                91.048.352      85.709.640
  Liabilitas pajak tangguhan                                                                                    686.476.118     730.969.579
  Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                                        35.598.353      31.523.104
  Liabilitas derivatif                                                                                           30.742.102      10.278.206
  Liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area dan provisi lain-lain                                         124.606.895     144.668.299
  Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                            4.070.473.153   4.018.650.109
  Jumlah Liabilitas                                                                                           5.575.858.796   5.440.720.277
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs akhir tahun Rp16.162/USD untuk tahun 2024
2. Kurs akhir tahun Rp15.416/USD untuk tahun 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar USD5.575,9 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 2,5% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD5.440,7 juta. Hal ini disebabkan
terutama oleh peningkatan pinjaman bank jangka panjang dan liabilitas kontrak.
Utang usaha pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD343,6 juta, dimana terjadi kenaikan sebesar
19,2% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD288,2 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan utang terkait lifting minyak dan gas. Pembayaran pelunasan utang mengikuti syarat pembayaran
sesuai tagihan yang berkisar antara 30-45 hari.
Pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD1.245,6
juta, dimana terjadi peningkatan sebesar 25,1% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD995,6 juta.
Hal ini disebabkan terutama oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang selama tahun berjalan terutama
berasal dari Bank Mandiri.
Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD76,9 juta, dimana terjadi penurunan sebesar
10,1% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD85,5 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh
pembayaran utang Pajak Penghasilan Badan selama tahun berjalan.
Obligasi Dolar AS pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD1.442,2 juta, dimana terjadi penurunan
sebesar 18,3% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD1.765,1 juta. Hal ini disebabkan terutama
oleh pelunasan obligasi dolar AS yang jatuh tempo di 2025 dan pelunasan sebagian obligasi dolar AS yang jatuh
tempo di tahun 2026 dan 2027.
Obligasi Rupiah pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD542,3 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 6,3% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD510,1 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh
penerimaan Obligasi Berkelanjutan Rupiah V Tahap II dan Sukuk Wakalah Rupiah Berkelanjutan I Tahap III,
diimbangi dengan pelunasan sebagian Obligasi Berkelanjutan Rupiah IV Tahap I dan pelunasan Obligasi
Berkelanjutan Rupiah II Tahap IV.


                                                                                                                                   18
Page 19
Liabilitas yang secara langsung berhubungan dengan aset dimiliki untuk dijual pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar USD13,8 juta, dimana terjadi penurunan sebesar 80,8% dibandingkan posisi 31 Desember 2023
sebesar USD72,1 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh penyelesaian pelepasan Ophir Vietnam Block 12W B.V.
dan divestasi aset Libya diimbangi dengan penambahan aset dimiliki untuk dijual atas aset Simenggaris .
Liabilitas pajak tangguhan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD686,5 juta, dimana terjadi
penurunan sebesar 6,1% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD731,0 juta. Hal ini disebabkan
terutama oleh realisasi liabilitas pajak tangguhan terkait aset minyak dan gas bumi.
Biaya akrual dan provisi lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD276,1 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 15% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD240,0 juta. Hal ini disebabkan
terutama oleh peningkatan biaya akrual terkait kontrak jasa sehubungan dengan aktivitas eksplorasi dan produksi
minyak dan gas bumi dan peningkatan biaya akrual atas bunga obligasi dolar AS.
Utang lain-lain pihak ketiga lancar dan tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD223,1
juta, dimana terjadi peningkatan sebesar 19,2% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD187,1 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan utang terkait biaya eksplorasi dan evaluasi dan adanya peningkatan
kewajiban pajak atas First Tranche Petroleum disebabkan oleh peningkatan pendapatan.
Liabilitas derivatif pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD43,4 juta, dimana terjadi peningkatan
sebesar 125,2% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD19,3 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh
kenaikan nilai wajar derivatif atas perjanjian swap atas mata uang asing, perjanjian swap atas tingkat suku bunga
dan perjanjian collar komoditas yang dilakukan oleh Perseroan.
Ekuitas

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar USD2.351,0 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar 16,0% dibandingkan posisi 31 Desember 2023 sebesar USD2.027,6 juta. Hal ini disebabkan
terutama oleh peningkatan saldo laba yang berasal dari laba bersih Perseroan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
                                                                                                                               (dalam USD)
                                                                                                                 2024             2023
 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp25 per saham
   - Modal dasar 55.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
   - Diterbitkan dan disetor penuh 25.136.231.252 saham pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                 121.798.946     121.798.946
   - Saham treasuri 71.453.088 saham pada tanggal 31 Desember 2024 dan 106.731.368 saham pada                    (346.230)       (517.173)
     tanggal 31 Desember 2023
                                                                                                               121.452.716     121.281.773
  Tambahan modal disetor                                                                                       498.076.092     496.239.219
  Dampak perubahan transaksi ekuitas entitas anak/entitas asosiasi                                             (72.514.729)    (72.514.729)
  Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                                                              (35.151.908)    (37.367.121)
  Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas                                                  11.809.109      17.532.866
  Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali                                                        6.400.562       6.400.562
  Bagian laba komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama                                              6.296.231      11.526.739
  Pengukuran kembali program imbalan pasti                                                                       37.729.025      37.936.077
  Saldo laba
    - Ditentukan penggunaannya                                                                                   10.435.835      10.435.835
    - Tidak ditentukan penggunaannya                                                                          1.534.193.218   1.237.072.077
  Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                                        2.118.726.151   1.828.543.298
  Kepentingan nonpengendali                                                                                     232.305.418     199.052.694
  Jumlah Ekuitas                                                                                              2.351.031.569   2.027.595.992
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs akhir tahun Rp16.162/USD untuk tahun 2024
2. Kurs akhir tahun Rp15.416/USD untuk tahun 2023


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Penjualan dan Pendapatan Usaha Lainnya

Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
Pendapatan dari kontrak pelanggan merupakan pendapatan yang diperoleh dari penjualan minyak dan gas,
konstruksi, penjualan listrik, operasi dan jasa pelayanan, dan penjualan jasa lainnya.
Pendapatan keuangan
Pendapatan keuangan merupakan pendapatan yang diperoleh dari sewa pembangkit listrik, pendapatan bunga
dari jasa konsesi, dan pendapatan bunga dari sewa dimana hampir keseluruhan dari pendapatan keuangan
dikontribusikan oleh MPI.
Tabel di bawah ini menyajikan rincian jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya untuk masing-masing
tahun sebagai berikut:



                                                                                                                                    19
Page 20
                                                                                                                           (dalam USD)
                                                                                                            2024              2023
  OPERASI YANG DILANJUTKAN
  PENDAPATAN
  Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan                                                                2.349.410.717   2.204.658.197
  Pendapatan keuangan                                                                                        49.779.838      44.679.381
  JUMLAH PENDAPATAN                                                                                       2.399.190.555   2.249.337.578
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.847/USD untuk tahun 2024
2. Kurs rata-rata Rp15.255/USD untuk tahun 2023

Tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023

Jumlah pendapatan mengalami peningkatan sebesar 6,7% menjadi USD2.399,2 juta pada tahun 2024,
dibandingkan USD2.249,3 juta pada tahun 2023. Secara faktor internal, penyebab peningkatan jumlah
pendapatan disebabkan oleh keberhasilan eksekusi strategi Perseroan dalam melakukan akuisisi secara selektif
yang berasal dari kontribusi Oman Block 60 yang diimbangi dengan menurunnya penjualan gas perseroan dan
pendapatan konstruksi.
Penjualan minyak Perseroan mengalami peningkatan menjadi 40,6 MBOPD pada tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2024 dari 30,8 MBPOD pada tahun 2023. Selain peningkatan volume penjualan, faktor eksternal yang
menyebabkan kenaikan jumlah pendapatan juga disebabkan oleh fluktuasi harga minyak global yang tercermin
pada harga realisasi rata-rata minyak mengalami peningkatan menjadi USD78/barel pada tahun
31 Desember 2024 dari USD77,9/barel pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Penjualan gas Perseroan mengalami penurunan menjadi 561.9 BBTUPD pada tahun 2024 dari 659,2 BBTUPD
pada tahun 2023. Faktor internal penyebab penurunan penjualan gas terutama dikarenakan oleh menurunnya
total produksi gas Perseroan akibat dari natural decline dan penurunan working interest Blok Corridor pada tahun
2024. Faktor eksternal yang mempengaruhi adalah harga realisasi rata-rata gas alam USD7,0 MMBTU pada
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Penjualan jasa lainnya mengalami kenaikan yang berasal dari meningkatnya kegiatan penyewaan rig kepada
pihak ketiga, jasa transportasi gas dan jasa kemanan.
Selain itu terdapat penurunan pendapatan dari pendapatan konstruksi pada tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2024 yang berasal dari Ijen Geothermal Project karena selesainya masa kontruksi pada tahun 2024.

Beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya

Penyusutan, deplesi dan amortisasi
Penyusutan, deplesi dan amortisasi terutama timbul dari deplesi biaya eksplorasi dan pengembangan minyak dan
gas yang dikapitalisasi, yang dihitung dengan menggunakan metode unit produksi.
Biaya produksi dan lifting
Biaya produksi dan lifting terutama terdiri dari (i) biaya kontrak minyak dan gas bumi yang terdiri dari biaya-biaya
yang dapat secara langsung diatribusikan kepada kegiatan minyak dan gas dalam operasi domestik dan
internasional, yang terutama meliputi biaya tenaga kerja dan utilitas, (ii) biaya overhead operasi lapangan, yang
terdiri dari sejumlah biaya administratif seperti biaya tenaga kerja, sewa peralatan dan utilitas; dan (iii) biaya
operasi dan pemeliharaan, dan dalam jumlah yang lebih rendah, biaya pendukung operasi serta biaya pipa dan
transportasi.
Biaya pembelian minyak mentah
Biaya pembelian minyak mentah Perseroan terdiri dari pembayaran untuk minyak mentah (di luar hak bagi hasil
Perseroan) yang dibeli dari SKK Migas dan mitra usaha joint venture lainnya di PSC yang Perseroan operasikan,
atau dalam kasus blok yang tidak Perseroan operasikan, seperti Blok Oman 60, joint lifting untuk kemudian dijual
ke pelanggan asing. Perseroan menyelesaikan posisi lifting dengan SKK Migas dan mitra usaha lainnya setiap
akhir tahun.
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya
Biaya penjualan tenaga listrik dan layanan terkait Perseroan terdiri dari biaya MPI yang terkait langsung dengan
pendapatannya dari penjualan tenaga listrik dan layanan terkait. Biaya tersebut terutama terdiri dari biaya
konstruksi, pembayaran untuk pembelian gas, biaya yang terkait dengan penyediaan layanan operasi dan
pemeliharaan, biaya manajemen dan dukungan teknis, biaya pemeliharaan, dan beberapa biaya administrasi
seperti tenaga kerja, sewa peralatan dan biaya utilitas.
Biaya jasa
Biaya jasa merupakan biaya-biaya dari kegiatan jasa transportasi gas, sewa rig, jasa distribusi gas dan lainnya,
termasuk tenaga kerja, jasa.
Beban eksplorasi
Beban eksplorasi meliputi biaya sumur kering dan biaya overhead eksplorasi. Beban eksplorasi bergerak sesuai
dengan tingkat kegiatan eksplorasi dan tingkat kesuksesan kegiatan tersebut, karena semua biaya yang terkait

                                                                                                                                    20
Page 21
dengan aktivitas pengeboran dan peralatan sumur eksplorasi untuk menemukan atau menghasilkan cadangan
terbukti, pada awalnya dikapitalisasi dan dicatat sebagai aset eksplorasi dan evaluasi hingga aktivitas eksplorasi
tersebut ditetapkan tidak berhasil. Pada saat itulah Perseroan membukukan beban eksplorasi untuk sumur kering.
Tabel di bawah ini menyajikan rincian jumlah beban pokok penjualan dan biaya langsung lainnya untuk masing-
masing tahun sebagai berikut:

                                                                                                                             (dalam USD)
                                                                                                              2024             2023
  BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA LANGSUNG LAINNYA
  Penyusutan, deplesi dan amortisasi                                                                      547.526.380         453.130.843
  Biaya produksi dan lifting                                                                              417.391.591         405.885.183
  Biaya pembelian minyak mentah                                                                           342.597.021         138.339.366
  Biaya pokok penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya                                           122.415.206         189.578.507
  Biasa jasa                                                                                                28.422.734         20.748.300
  Beban eksplorasi                                                                                           7.369.834          7.994.358
  JUMLAH BEBAN POKOK PENDAPATAN DAN BIAYA LANGSUNG LAINNYA                                              1.465.722.766       1.215.676.557
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.847/USD untuk tahun 2024
2. Kurs rata-rata Rp15.255/USD untuk tahun 2023

Tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023

Jumlah beban pokok pendapatan dan biaya langsung lainnya mengalami peningkatan sebesar 20,6% menjadi
USD1.465,7 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD1.215,7 juta pada tahun 2023.
Penyusutan, deplesi dan amortisasi. Penyusutan, deplesi dan amortisasi mengalami kenaikan sebesar 20,8%
menjadi USD547,5 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD453,1 juta pada tahun 2023. Faktor internal yang
menyebabkan kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kontribusi Oman Block 60 yang meningkatkan dasar
aset untuk perhitungan penyusutan, deplesi dan amortisasi.
Biaya produksi dan lifting. Biaya produksi dan lifting Perseroan mengalami kenaikan sebesar 2,8% menjadi
USD417,4 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD405,9 juta pada tahun 2023. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan oleh kontribusi biaya selama setahun penuh dari Oman sehubungan dengan akusisi Oman Block 60.
Biaya pembelian minyak mentah. Biaya pembelian minyak mentah mengalami kenaikan sebesar 147,6% menjadi
USD342,6 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD138,3 juta pada tahun 2023. Kenaikan tersebut terutama
disebabkan faktor internal dari peningkatan volume pembelian minyak mentah oleh anak perusahaan di bidang
trading (melalui Medco Energi Global Pte Ltd).
Beban pokok penjualan tenaga listrik dan jasa terkait lainnya. Biaya penjualan tenaga listrik dan layanan terkait
mengalami penurunan sebesar 35,4% menjadi USD122,4 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD189,6 juta
pada tahun 2023. Penurunan tersebut terutama dari penurunan biaya konstruksi Ijen Geothermal Project yang
berdasarkan kontrak telah memasuki tahap commissioning di tahun 2024 dibandingkan dengan periode
penyelesaian masa kontruksi pada Februari 2023.
Biaya jasa. Biaya jasa mengalami kenaikan sebesar 37,0% menjadi USD28,4 juta pada tahun 2024, dibandingkan
USD20,7 juta pada tahun 2023. Kenaikan tersebut sejalan dengan meningkatnya pendapatan dari jasa lainnya
yang berasal dari sewa rig, jasa transportasi gas dan jasa keamanan.
Beban eksplorasi. Beban eksplorasi mengalami penurunan sebesar 7,8% menjadi USD7,4 juta pada tahun 2024,
dibandingkan USD8,0 juta pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya aktivitas eksplorasi
Mexico pada tahun 2024 dibandingkan dengan pada tahun 2023, selaras dengan rencana kegiatan eksplorasi
Perseroan dalam rangka menjalankan strategi atas pengembangan aset dan investasi yang selektif.
Laba kotor

                                                                                                                             (dalam USD)
                                                                                                               2024             2023
  LABA KOTOR                                                                                                  933.467.789   1.033.661.021
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.847/USD untuk tahun 2024
2. Kurs rata-rata Rp15.255/USD untuk tahun 2023

Tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023

Laba kotor mengalami mengalami penurunan sebesar 9,7% menjadi USD933,5 juta pada tahun 2024,
dibandingkan USD1.033,7 juta pada tahun 2023.

Beban penjualan, umum dan administrasi

Beban umum dan administrasi terdiri dari beban gaji, upah dan imbalan kerja lainnya; perawatan dan perbaikan;
honorarium profesional; jasa; asuransi; sewa; beban kontrak; transportasi; penyusutan; peralatan dan
perlengkapan kantor; pendidikan; penyisihan (pemulihan) kerugian kredit ekspektasian; dan lain-lain. Beban
penjualan sebagian besar terdiri dari beban ekspor; beban jamuan; perjalanan dinas; dan iklan dan promosi.



                                                                                                                                       21
Page 22
                                                                                                                         (dalam USD)
                                                                                                   2024                    2023
 Beban penjualan, umum dan administrasi                                                            (216.890.499)          (241.369.713)
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.847/USD untuk tahun 2024
2. Kurs rata-rata Rp15.255/USD untuk tahun 2023

Tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023

Beban penjualan, umum dan administrasi Perseroan mengalami penurunan sebesar 10,1% menjadi USD216,9
juta pada tahun 2024, dibandingkan USD241,4 juta pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
menurunnya biaya profesional, dimana terdapat beban honorarium profesional dan pembiayaan terkait akuisisi
Oman Block 60 pada tahun 2023.

Penghasilan (beban) lain-lain

                                                                                                                           (dalam USD)
                                                                                                            2024              2023
  Beban pendanaan                                                                                        (307.332.759)    (276.002.382)
  Keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang                                                                    -       83.839.822
  Kerugian dari kombinasi bisnis secara bertahap                                                          (15.440.850)                -
  Keuntungan penyesuaian nilai wajar aset keuangan                                                          29.957.902       69.291.877
  Pendapatan bunga                                                                                          85.868.447       49.494.520
  Bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura bersama                                                    113.101.263       39.328.058
  Keuntungan pembelian diskon                                                                               51.586.361       36.173.977
  Pendapatan dividen                                                                                        18.870.000       31.768.200
  Kerugian penurunan nilai aset                                                                           (29.455.169)     (59.635.411)
  Beban lain-lain                                                                                         (21.136.896)     (64.640.187)
  Pendapatan lain-lain                                                                                      28.454.800       25.943.650
  Penghasilan (beban) lain-lain                                                                           (45.526.901)     (64.437.876)
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.847/USD untuk tahun 2024
2. Kurs rata-rata Rp15.255/USD untuk tahun 2023

Tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023

Beban lain-lain. Beban lain-lain mengalami penurunan sebesar 29,3% menjadi USD45,5 juta pada tahun yang
2024, dibandingkan USD64,4 juta pada tahun 2023.
Beban pendanaan. Beban pendanaan mengalami kenaikan sebesar 11,4% menjadi USD307,3 juta pada tahun
2024, dibandingkan USD276,0 juta pada tahun 2023. Hal ini terutama berasal dari lebih tingginya tingkat hutang
sehubungan dengan pembiayaan akuisisi dari Oman Block 60 dan Block 48.
Keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang. Keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang USD83,8 juta
pada tahun 2023 berasal dari efek penawaran perdana saham Amman Tbk (“AMMN”) pada Juli 2023. Pada tahun
2024, tidak terdapat keuntungan atas dilusi investasi jangka panjang yang dibukukan.
Kerugian dari kombinasi bisnis secara bertahap. Perseroan mencatat kerugian sebesar USD15,4 juta dari
kerugian dari kombinasi bisnis secara bertahap pada tahun 2024. Selama tahun 2024, Perseroan meningkatkan
kepemilikan saham di Transasia Pipeline Company Pvt. Ltd. (“Transasia”), melalui 2 (dua) transaksi, terdiri dari
pembelian 15% kepemilikan saham di bulan Mei 2024 (yang meningkatkan kepemilikan Perseroan dari 35%
menjadi 50%) dan selanjutnya tambahan pembelian 35% kepemilikan saham di bulan November 2024. Perseroan
mencatat kerugian yang berasal dari penilaian kembali 50% saham kepemilikan pada Transasia, untuk
menghentikan pencatatan ekuitas sehubungan dengan tambahan 35% kepemilikan yang mewajibkan Perseroan
untuk mengakui pencatatan secara konsolidasian untuk Transasia. Tidak ada kerugian dari kombinasi bisnis
secara bertahap pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Keuntungan dari penyesuaian nilai wajar aset keuangan. Keuntungan dari penyesuaian nilai wajar aset keuangan
mengalami penurunan sebesar 56,8% menjadi USD30,0 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD69,3 juta pada
tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya keuntungan yang berasal dari penyesuaian nilai wajar
atas investasi Perseroan di PT Sumber Mineral Citra Nusatara (“SMCN”) dan PT Donggi Senoro LNG (“DSLNG”).
Pendapatan bunga. Pendapatan bunga mengalami kenaikan sebesar 73,5% menjadi USD85,9 juta pada tahun
2024, dibandingkan USD49,5 juta pada tahun 2023. Hal ini terutama berasal dari kenaikan pendapatan bunga
atas pinjaman pemegang saham Transasia Pipeline Company Pvt. Ltd sehubungan dengan tambahan
kepemilikan saham secara bertahap pada tahun 2024.
Bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura bersama. Bagian laba dari entitas asosiasi dan ventura bersama
mengalami peningkatan sebesar 187,6% menjadi USD113,1 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD39,3 juta
pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kontribusi bagian laba bersih dari PT Amman
Mineral Internasional (“AMI”) terhadap Perseroan.
Keuntungan pembelian diskon. Keuntungan pembelian diskon mengalami peningkatan sebesar 42,6% menjadi
USD51,6 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD36,2 juta pada tahun 2023. Keuntungan pembelian diskon
pada tahun 2024 berasal dari pembelian tambahan 35% saham kepemilikan di Transasia Pipeline Company Pvt.
Ltd pada bulan November 2024. Keuntungan pembelian diskon pada tahun 2023 berasal dari akuisisi Block 60
Oman.

                                                                                                                                     22
Page 23
Pendapatan dividen. Pendapatan dividen mengalami penurunan sebesar 40,6% menjadi USD18,9 juta pada
tahun 2024, dibandingkan USD31,8 juta pada tahun 2023. Penurunan pendapatan dividen ini berasal dari
menurunnya bagi hasil keuntungan yang diterima dari PT Donggi Senoro LNG (DSLNG).
Kerugian penurunan nilai aset. Kerugian penurunan nilai aset mengalami penurunan sebesar 50,6% menjadi
USD29,5 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD59,6 juta pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
kerugian penurunan nilai aset pada tahun 2024 dimana sebagian besar berasal dari Blok Simenggaris akibat
perubahan asumsi proyeksi volume produksi dimana terdapat penurunan sebesar 51% dibandingkan estimasi
sebelumnya, dibandingkan pada tahun 2023 dimana sebagian besar berasal dari Blok A akibat menurunnya
perkiraan cadangan hidrokarbon sebesar 13,2%.
Beban lain-lain. Beban lain-lain mengalami penurunan sebesar 67,3% menjadi USD21,1 juta pada tahun 2024,
dibandingkan USD64,6 juta pada tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan beban lain-lain yang
berasal dari beban provisi dan penghapusan PPN sebesar USD7,3 juta pada tahun 2024 dibandingkan pada
tahun 2023 sebesar USD43,8 juta yang terutama disebabkan oleh beban provisi dan penghapusan PPN di Blok
A, Aceh yang diperkirakan tidak dapat ditagihkan kembali.
Pendapatan lain-lain. Pendapatan lain-lain mengalami kenaikan sebesar 9,7% menjadi USD28,5 juta pada tahun
2024, dibandingkan USD25,9 juta pada tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh keuntungan kurs mata
uang asing dan pembalikan akrual pada tahun 2024 sehubungan dengan biaya pengeboran tertentu yang telah
kami penyisihannya pada tahun-tahun sebelumnya dan lebih rendah dari yang awalnya dicatatkan, sebagian
diimbangi oleh penurunan keuntungan atas penebusan obligasi, terutama obligasi Dolar AS, dan keuntungan atas
klaim arbitrase dan divestasi.

Laba sebelum pajak penghasilan dari operasi yang dilanjutkan

                                                                                                                            (dalam USD)
                                                                                                            2024               2023
  LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN                                            671.050.389        727.853.432
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.847/USD untuk tahun 2024
2. Kurs rata-rata Rp15.255/USD untuk tahun 2023

Tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023

Akibat hal-hal yang telah disebutkan di atas, Perseroan mencatat laba sebelum beban pajak penghasilan dari
operasi yang dilanjutkan mengalami penurunan sebesar USD56,8 juta atau 7,8% menjadi USD671,1 juta pada
tahun 2024, dibandingkan USD727,9 juta pada tahun 2023.

Laba tahun berjalan

                                                                                                                            (dalam USD)
                                                                                                            2024               2023
  LABA TAHUN BERJALAN                                                                                     380.206.515        345.768.603
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.847/USD untuk tahun 2024
2. Kurs rata-rata Rp15.255/USD untuk tahun 2023

Tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023

Akibat hal-hal tersebut di atas, Perseroan membukukan peningkatan laba tahun berjalan sebesar USD34,4 juta
atau 10,0% mejadi USD380,2 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD345,8 juta pada tahun 2023.

Laba komprehensif tahun berjalan

                                                                                                                            (dalam USD)
                                                                                                              2024              2023
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
 Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                                                              (2.193.713)     15.568.582
 Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - setelah dikurangi pajak                      (4.803.600)   (16.633.957)
 Bagian rugi komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama                                           (5.230.508)      (584.143)


  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
  Pengukuran kembali program imbalan kerja                                                                    (136.556)       2.087.514
  Pajak penghasilan terkait dengan pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi                                  (59.848)        624.419
  JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                                   367.782.290     346.831.018
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.847/USD untuk tahun 2024
2. Kurs rata-rata Rp15.255/USD untuk tahun 2023




                                                                                                                                      23
Page 24
Tahun 2024 dibandingkan dengan Tahun 2023

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan meningkat sebesar 6,0% menjadi USD367,8 juta pada tahun 2024,
dibandingkan USD346,8 juta pada tahun 2023.
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan mengalami peningkatan kerugian sebesar 114,1% menjadi
kerugian USD2,2 juta pada tahun 2024 dibandingkan keuntungan USD15,6 juta pada tahun 2023. Hal ini
disebabkan oleh kenaikan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada tahun 2024 dibandingkan dengan penurunan
nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada tahun 2023.
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - setelah dikurangi pajak mengalami penurunan
kerugian sebesar 71,1% menjadi USD4,8 juta pada tahun 2024 dibandingkan USD16,6 juta pada tahun 2023. Hal
ini terutaman disebabkan oleh keuntungan dari revaluasi utang jangka panjang dalam mata uang Rupiah karena
kenaikan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Bagian rugi komprehensif lain entitas asosiasi dan ventura bersama mengalami peningkatan sebesar 795,4%
menjadi USD5,2 juta pada tahun 2024, dibandingkan USD0,6 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan
oleh meningkatnya kontribusi bagian rugi komprehensif dari PT Amman Mineral Internasional (“AMI”).
Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian


Tabel berikut ini menyajikan informasi tertentu sehubungan data arus kas Perseroan untuk tahun 2024 dan 2023:
                                                                                                                 (dalam USD)
                                                                                                    2024            2023
 Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi                                                      1.219.541.609     723.225.943
 Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                                                   (368.970.436)   (629.251.025)
 Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan                                                   (569.204.360)   (346.626.214)
 Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas dari operasi yang                                   281.366.813   (252.651.296)
   dilanjutkan
Catatan:
Mengacu pada nilai kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar yang digunakan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Kurs rata-rata Rp15.847/USD untuk tahun 2024
2. Kurs rata-rata Rp15.255/USD untuk tahun 2023

Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Tahun 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2024 mencapai USD1.219,5 juta, dan terutama terdiri
dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD2.427,9 juta, yang sebagian diimbangi dengan pembayaran kas
kepada pemasok dan karyawan sebesar USD871,9 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar USD336,5
juta.
Tahun 2023
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2023 mencapai USD723,2 juta, dan terutama terdiri
dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar USD2.096,7 juta, yang sebagian diimbangi dengan pembayaran kas
kepada pemasok dan karyawan sebesar USD880,1 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar USD493,4
juta.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Tahun 2024
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2024 mencapai USD369,0 juta, yang terutama
terdiri dari penambahan aset minyak dan gas bumi sebesar USD343,9 juta, terutama pada aset Natuna, Oman
Blok 60 dan Grissik dan penambahan aset lain-lain terkait uang muka pembelian aset sebesar USD112,9 juta,
yang sebagian diimbangi oleh penerimaan dari pelepasan entitas anak atau asosiasi sebesar USD117,9 juta
terkait pelepasan Vietnam dan Libya.
Tahun 2023
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2023 mencapai USD629,3 juta, yang terutama
terdiri dari akuisisi bisnis setelah dikurangi kas yang diperoleh terkait Oman sebesar USD520,3 juta, penambahan
aset minyak dan gas bumi sebesar USD237,8 juta, terutama pada aset Natuna, Grissik dan Thailand, perolehan
aset tetap sebesar USD44,5 juta, penambahan investasi jangka panjang sebesar USD35,0 juta yang sebagian
besar terkait penambahan investasi di SMCN, yang sebagian diimbangi oleh penerimaan dari piutang lain-lain
sebesar USD157,8 juta yang sebagian besar berasal dari SMCN terkait penjualan kepemilikan di PT Amman
Mineral Internasional, penerimaan dividen kas dari DSLNG sebesar USD31,8 juta, dan penerimaan dari
pelepasan entitas anak atau asosiasi sebesar USD28,0 juta terutama terkait pelepasan kepemilikan atas blok
Sinphuhorm di Thailand.




                                                                                                                           24
Page 25
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Tahun 2024
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 mencapai USD569,2 juta, yang terutama
terdiri dari pembayaran utang jangka panjang lainnya sebesar USD391,6 juta yang sebagian besar untuk
pembayaran Obligasi Dolar AS dan Obligasi Rupiah, pembayaran pinjaman bank sebesar USD369,3 juta yang
sebagian besar untuk pembayaran pinjaman fasilitas kredit Mandiri dan pinjaman jangka pendek, pembayaran
beban pendanaan sebesar USD252,9 juta, pembayaran liabilitas sewa sebesar USD177,0 juta, pembayaran
dividen kepada pemegang saham sebesar USD70,2 juta, dan pembelian kembali obligasi sebesar USD49,6 juta,
yang sebagian diimbangi dengan penerimaan pinjaman bank sebesar USD559,3 juta yang sebagian besar
berasal dari pinjaman dari Bank Mandiri dan pinjaman sindikasi, serta penerimaan utang jangka panjang lainnya
sebesar USD205,5 juta yang terutama berasal dari Obligasi Rupiah.
Tahun 2023
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2023 mencapai USD346,6 juta, yang terutama
terdiri dari pembayaran pinjaman bank sebesar USD759,2 juta yang sebagian besar untuk pembayaran pinjaman
bank jangka pendek, pinjaman bank jangka panjang dan pinjaman sindikasi, pembayaran utang jangka panjang
lainnya sebesar USD515,5 juta yang sebagian besar untuk pembayaran Obligasi Rupiah dan Obligasi Dolar AS,
pembayaran beban pendanaan sebesar USD258,8 juta, pembayaran liabilitas sewa sebesar USD139,9 juta,
pembayaran dividen sebesar USD64,3 juta, yang sebagian diimbangi dengan penerimaan pinjaman bank sebesar
USD803,9 juta yang sebagian besar berasal dari pinjaman jangka pendek dan pinjaman sindikasi, penerimaan
utang jangka panjang lainnya sebesar USD574,3 juta yang sebagian besar berasal dari Obligasi Dolar AS dan
Obligasi Rupiah, serta penarikan deposito dan rekening bank yang dibatasi penggunaannya sebesar USD66,5
juta.
                                               FAKTOR RISIKO

I.    RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
      PERSEROAN

Perseroan tergantung pada kemampuan untuk memproduksi, mengembangkan, serta menggantikan cadangan
yang telah ada serta menemukan cadangan baru bagi kegiatan usaha Perseroan.

II.   RISIKO TERKAIT KEGIATAN USAHA PERSEROAN

1.     Data cadangan dan sumber daya Perseroan merupakan estimasi, sehingga data aktual dapat berbeda;
2.     Kegiatan Perseroan memiliki risiko opersional yang signifikan;
3.     Interpretasi data seismik dalam mengidentifikasi keberadaan minyak dan gas mungkin tidak akurat;
4.     Kegiatan akuisisi atau ekspansi Perseroan di bidang usaha atau wilayah baru mengandung risiko teknis,
       konstruksi dan pembiayaan;
5.     Kenaikan tingkat suku bunga dapat menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan;
6.     Fluktuasi nilai tukar mata uang asing selain Dolar AS dapat merugikan kinerja operasional Perseroan;
7.     Keterbatasan infrastruktur distribusi dan transmisi gas dapat membatasi penjualan;
8.     Kepentingan pemegang saham pengendali Perseroan, mitra Ventura Bersama dan/atau mitra kerja
       Perseroan lainnya mungkin berbeda dengan kepentingan Perseroan;
9.     Perseroan dapat mengalami kerugian yang tidak tercakup oleh atau nilainya melebihi pertanggungan
       asuransi
10.    Biaya restorasi, penutupan dan pembongkaran tambang, pipa dan fasilitas lain serta kewajiban terkait
       lingkungan hidup mungkin melebihi provisi yang telah dibentuk;
11.    Perseroan dapat mengalami kerugian akibat keterlibatan dalam perkara hukum, perkara regulatif dan perkara
       lainnya;
12.    Pandemi dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap Perseroan;
13.    Perubahan iklim dapat berdampak secara material terhadap hasil operasi, akses modal, dan strategi
       Perseroan.

III. RISIKO TERKAIT NEGARA-NEGARA TEMPAT PERSEROAN BEROPERASI

1.    Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan dan otoritas pemerintah;
2.    Tantangan ekonomi regional atau global dapat mempengaruhi ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha
      Perseroan;
3.    Perseroan mungkin mengalami dampak perubahan peraturan pajak;
4.    Perubahan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan perselisihan hubungan industrial di negara
      Perseroan beroperasi dapat menimbulkan dampak merugikan.

IV. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR PEMEGANG OBLIGASI

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:

1.    Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
      karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.



                                                                                                            25
Page 26
2.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi serta
     Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
     perkembangan usaha Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus.


              KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi dan kinerja keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 17 April 2025 yang
perlu diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, penanggung jawab Indrajuwana Komala Widjaja (Izin Akuntan Publik No.
AP.0696), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat tanpa modifikasian dengan
paragraf penjelas, hingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
                                DAN PROSPEK USAHA

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Meta Epsi Pribumi Drilling Company dalam rangka Penanaman Modal
Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No.12 Tahun 1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan UU Cipta Kerja, didirikan dengan Akta Pendirian No.19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan No.29 tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang
ketiganya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/192/4 tanggal 7 April 1981 dan telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349 dan No. 1350 tanggal 16
April 1981 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26
Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023
(“Akta No. 69/2023”). Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan
anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja
& anggaran perusahaan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022
tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan
holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a.   Melakukan aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200), dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan
     dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
     kepemilikan kelompok tersebut.
b.   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209), dimana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
     adalah memberikan bantuan nasehat, bimbingan dan operasional usaha serta permasalahan organisasi dan
     manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan,
     tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan
     penjadwalan dan pengontrolan produksi.

Untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan di atas, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai
berikut:

a.   Sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
     perusahaan
b.   Memberikan bantuan nasihat, bimbingan, operasional berbagai fungsi manajemen asistensi operasional suatu
     usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi
     masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
     biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
     masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
     lain-lain.



                                                                                                          26
Page 27
Saat ini, dalam melakukan kegiatan usahanya sebagai perusahaan holding, Perseroan memiliki dan menguasai
Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha utama di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas di
wilayah Indonesia dan internasional. Selain itu, Perusahaan Anak yang dimiliki oleh Perseroan juga
mendiversifikasikan bisnisnya dalam bidang ketenagalistrikan, distribusi gas, jasa penyewaan peralatan
pengeboran dan jasa penyewaan gedung. Selain melakukan aktivitas perusahaan holding, perusahaan juga
memberikan bantuan nasehat terkait operasional usaha, perencanaan strategi dan organisasi, serta keputusan
berkaitan dengan keuangan dan perencanaan.

Perseroan melakukan kegiatan usaha melalui (i) MEPI untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas –
Indonesia; (ii) MSS untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas – internasional; (iii) MPI untuk unit
usaha ketenagalistrikan; (iv) Medco LNG untuk unit usaha sektor hilir migas; dan (v) EPI untuk jasa penyewaan
atau pelayanan dan bidang perdagangan. Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan pada perusahaan lain dengan bidang
usaha sejenis.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya.

2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN DAFTAR SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 86 tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051458.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0162377.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
22 September 2021 (“Akta No. 86/2021”) dan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                Nilai Nominal Rp25 per Saham           Kepemilikan
 Uraian dan Keterangan                                                                                  Hak Suara
                                                         Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                           (%)
 Modal Dasar                                               55.000.000.000          1.375.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Medco Daya Abadi Lestari                           12.944.140.124           323.603.503.100              52,44
     Diamond Bridge Pte. Ltd.                               5.395.205.771           134.880.144.275              21,86
     PT Medco Duta                                              30.044.500              751.112.500               0,12
     Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                 6.313.300.569           157.832.514.225              25,58
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   24.682.690.964           617.067.274.100          100,00
     Saham Treasuri                                          453.540.288             11.338.507.200
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                      25.136.231.252           628.405.781.300
 Penuh
 Saham dalam Portepel                                      29.863.768.748           746.594.218.700



3.    KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Pada tanggal 5 November 2024, MCG dan MPGS (keduanya merupakan perusahaan terkendali Perseroan) telah
menandatangani Perjanjian Operasi dan Pemeliharaan, dimana MPGS menyediakan jasa Operasi dan
Pemeliharaan pembangkit untuk PLTP Blawan Ijen Jawa Timur Tahap 1 berkapasitas 34MW yang berlokasi di
Jawa Timur (”PLTP Ijen”) yang dimiliki oleh MCG. Perjanjian ini berlaku hingga 6 tahun sejak PLTP Ijen mencapai
Commercial Operation Date Unit 1 pada Februari 2025.

4.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 60/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79
tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
(“Akta No. 79/2021”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris                       : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen            : Marsillam Simandjuntak


                                                                                                                     27
Page 28
Direksi
Direktur Utama                  : Hilmi Panigoro
Direktur                        : Roberto Lorato
Direktur                        : Ronald Gunawan
Direktur                        : Anthony Robert Mathias
Direktur                        : Amri Siahaan
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.
5.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di bawah ini adalah
perusahaan-perusahaan yang beroperasi dimana Perseroan memiliki secara langsung maupun tidak langsung
50% atau lebih saham perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam tahap awal
eksplorasi atau telah masuk dalam tahap produksi dan memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan bagi
keuangan Perseroan serta laporan keuangan Perusahaan Anak tersebut dikonsolidasikan dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:

                                                                                        Kontribusi
                                                                        Kepemilikan     Pendapatan
                                                                          Efektif         terhadap     Status
 No.          Nama Perusahaan                   Kedudukan                                                          Tanggal Penyertaan
                                                                         Perseroan      Pendapatan   Operasional
                                                                            (%)          Perseroan
                                                                                             (%)
  Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
 1.        PT Medco E & P Indonesia         Indonesia                     100,00(1)         3,27       operasi     3 November 1995
 2.        PT Medco E & P Simenggaris       Indonesia                     100,00(2)         0,46       operasi     18 November 2005
 3.        PT Medco E & P Malaka            Indonesia                     100,00(3)         2,62       operasi     29 Februari 2000
 4.        PT Medco E & P Tarakan           Indonesia                     100,00(1)         0,72       operasi     29 Desember 1997
 5.        PT Medco E & P Rimau             Indonesia                     100,00(1)         2,85       operasi     19 Desember 2000
 6.        PT Medco E & P Lematang          Indonesia                     100,00(1)         0,49       operasi     18 Oktober 2002
 7.        PT Medco E & P Tomori Sulawesi  Indonesia              100,00(4)                 8,06       operasi     29 Februari 2000
 8.        PT Medco Energi Natuna Timur    Indonesia              100,00(1)                   -        operasi     18 November 1991
           PT Medco Energi Beluga (dahulu
 9.                                        Indonesia              100,00(47)                  -        operasi     18 November 2005
           PT Medco E & P Kampar)
 10.       Lematang E & P Limited          Cayman Islands         100,00(5)                 0,22       operasi     2 Mei 2008
 11.       Medco E & P Natuna Ltd.         Bermuda                100,00(6)                 6,58       operasi     17 November 2016
 12.       Medco E & P Grissik Ltd.        Bermuda                100,00(25)                21,58      operasi     3 Maret 2022
           Medco E & P Corridor Holding
 13.                                       British Virgin Islands 100,00(11)                 -a        operasi     3 Maret 2022
           Ltd.
           Medco Energi West Bangkanai
 14.                                       British Virgin Islands 100,00(23)                  -        operasi     22 Mei 2019
           Limited
 15.       Medco Energi Bangkanai Limited  British Virgin Islands 100,00(23)                0,81       operasi     22 Mei 2019
           Medco Energi Madura Offshore
 16.                                       Australia              100,00(34)                1,69       operasi     22 Mei 2019
           Pty Ltd
 17.       Medco Energi Sampang Pty Ltd    Australia              100,00(35)                0,63       operasi     22 Mei 2019
           Medco Energi Central Kalimantan
 18.                                       Belize                 100,00(23)                0,16       operasi     22 Mei 2019
           Limited
 19.       Medco Energi Kerendan Limited   Mauritius              100,00(23)                0,07       operasi     22 Mei 2019
 20.       Medco Lematang B.V.             Belanda                100,00(12)                0,25       operasi     12 Oktober 2006
 21.       Medco Indonesia Holding B.V.    Belanda                100,00(7)                  -a        operasi     28 April 2016
           PT Medco Energi Amanah
 22.       (dahulu PT Medco Power          Indonesia              100,00(1)                   -        operasi     14 November 2006
           Generation Indonesia)
           Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
 23.       Medco Strait Services Pte. Ltd.     Singapura                  100,00(7)          -a        operasi     24 November 2005
 24.       Medco Energi Global Pte. Ltd.       Singapura                  100,00(8)         28.29      operasi     5 Mei 2006
 25.       Ophir Energy Limited                Inggris                    100,00(11)          -a       operasi     22 Mei 2019
 26.       Salamander Energy Limited           Inggris                    100,00(20)         -a        operasi     22 Mei 2019
 27.       Ophir Jaguar 1 Limited              British Virgin Islands     100,00(23)         -a        operasi     22 Mei 2019
 28.       Ophir Jaguar 2 Limited              British Virgin Islands     100,00(21)         -a        operasi     22 Mei 2019
 29.       Ophir SPV Pty Ltd                   Australia                  100,00(22)         -a        operasi     22 Mei 2019
 30.       Ophir Asia Pacific Pty Ltd          Australia                  100,00(22)         -a        operasi     22 Mei 2019
           Salamander      Energy     Group
 31.                                           Inggris                    100,00(32)         -a        operasi     22 Mei 2019
           Limited
           Medco Energi Thailand (E & P)                                         (23)
 32.                                           Inggris                    100,00            2,00       operasi     22 Mei 2019
           Limited
           Salamander Energy (Bualuang
 33.                                           Inggris                    100,00(24)          -        operasi     22 Mei 2019
           Holdings) Limited
           Medco       Energi       Thailand
 34.                                           British Virgin Islands     100,00(36)        2,99       operasi     22 Mei 2019
           (Bualuang) Limited
 35.       Ophir Holdings Limited              Jersey                     100,00(20)          -        operasi     22 Mei 2019
 36.       Ophir Asia Limited                  Jersey                     100,00(20)          -        operasi     22 Mei 2019
           Ophir Holdings & Services (UK)
 37.                                           Inggris                    100,00(20)          -        operasi     22 Mei 2019
           Limited
 38.       Ophir Tanzania (Block 1) Limited    Jersey                     100,00(31)          -        operasi     22 Mei 2019


                                                                                                                                  28
Page 29
                                                                                                 Kontribusi
                                                                             Kepemilikan         Pendapatan
                                                                               Efektif             terhadap       Status
 No.             Nama Perusahaan                     Kedudukan                                                                     Tanggal Penyertaan
                                                                              Perseroan          Pendapatan     Operasional
                                                                                 (%)              Perseroan
                                                                                                      (%)
 39.         Ophir (Indonesia South East
                                                    Inggris                    100,00(33)                 -         operasi       22 Mei 2019
             Sangatta) Limited
                                                                                          (26)
 40.         Ophir Mexico Limited                   Inggris                    100,00                     -         operasi       22 Mei 2019
             Ophir Mexico Operations S.A. de
 41.                                                Meksiko                    100,00(27)                 -         operasi       22 Mei 2019
             C.V
 42.         Medco LLC                              Oman                       78,00(9)              5,98           operasi       20 Maret 2006
 43.         Medco Energi US LLC                    Amerika Serikat            100,00(10)              -            operasi       18 Juni 2004
             Medco International Ventures
 44.                                                Malaysia                   100,00(11)                 -         operasi       16 Juli 2001
             Limited
             Medco International Enterprise
 45.                                                Malaysia                   100,00(11)                 -         operasi       25 September 2002
             Ltd.
             Medco Singapore Operations
 46.                                                Singapura                  100,00(6)                  -a        operasi       17 November 2016
             Pte. Ltd.
                                                                                          (8)             a
 47.         Medco South China SEA Pte. Ltd.        Singapura                  100,00                     -         operasi       30 Agustus 2016
 48.         Medco Natuna Pte. Ltd.                 Singapura                  100,00(31)              -            operasi       18 April 2016
 49.         Medco Yemen Amed Limited               British Virgin Islands     100,00(29)              -            operasi       16 Januari 2007
 50.         Medco Arabia Ltd.                      British Virgin Islands     100,00(46)            0,00           operasi       16 Januari 2007
 51.         Medco Yemen Malik Limited              British Virgin Islands     100,00(29)              -            operasi       7 Februari 2012
             Medco Energi Oman Block 60
 52.                                                British Virgin Islands     100,00(11)            1,13           operasi       27 Februari 2007
             Limited
             Medco Energi Oman Block 48
 53.                                                British Virgin Islands     100,00(11)                 -         operasi       16 Januari 2007
             Limited


 54.         PT Exspan Petrogas Intranusa           Indonesia                  100,00(1)             0,24           operasi       7 Oktober 1997
 55.        PT Mitra Energi Gas Sumatera            Indonesia                  100,00(1)             0,01           operasi       3 November 2017
            Transasia Pipeline Company Pvt.
 56.                                                Mauritius                  85,00(41)                  -         operasi       2 Februari 2024
            Ltd.
  Perdagangan
 57.        Far East Energy Trading Pte. Ltd.       Singapura                 100,00(11)              -            operasi       22 Maret 2016
 58.        PT Satria Raksa Buminusa                Indonesia                 100,00(13)            0,32           operasi       30 Desember 2016
  Energi Listrik
 59.        PT Medco Power Indonesia                Indonesia                 100,00(14)            0,01           operasi       28 Januari 2004
 60.        PT Multidaya Prima Elektrindo           Indonesia                 51,00(15)             0,16           operasi       29 Juli 2010
 61.        PT Bio Jatropha Indonesia               Indonesia                 69,99(16)             0,05           operasi       12 September 2011
 62.        PT Medco Geothermal Sarulla             Indonesia                 62,00(19)             0,33           operasi       29 Desember 2006
 63.        PT Energi Prima Elektrika               Indonesia                 55,50(18)             0,14           operasi       7 Juli 2011
            PT      Pembangkitan      Pusaka
 64.                                                Indonesia                 100,00(17)            0,06           operasi       12 Desember 2012
            Parahiangan
 65.        PT Medco Ratch Power Riau               Indonesia                 51,00(28)             1,27           operasi       24 Maret 2017
 66.        PT Medcopower Servis Indonesia          Indonesia                 62,00(37)             0,09           operasi       26 April 2018
 67.        PT Medco Cahaya Geothermal              Indonesia                 51,00(38)             3,44           operasi       16 Juni 2003
            PT Medcopower Transportasi
 68.                                                Indonesia                 100,00(40)              -            operasi       17 Februari 2021
            Listrik
 69.        PT Medcosolar Bali Timur                Indonesia                 51,00(42)             0,46           operasi       5 Februari 2021
 70.        PT Medco Power Energi Services          Indonesia                 100,00(43)            0,08           operasi       29 Desember 2023
            PT Medco Power Geothermal
 71.                                                Indonesia                 100,00(45)              -            operasi       18 Januari 2024
            Services
  Lain-lain
 72.        Medco Oak Tree Pte. Ltd.                Singapura                 100,00(8)               -            operasi       4 Januari 2019
 73.        Medco Bell Pte. Ltd.                    Singapura                 100,00(8)               -            operasi       27 Desember 2019
 74.        Medco Laurel Tree Pte. Ltd.             Singapura                 100,00(8)               -            operasi       4 Januari 2019
 75.        Medco Maple Tree Pte. Ltd.              Singapura                 100,00(8)               -            operasi       16 Maret 2023
 76.        Medco Cypress Tree Pte. Ltd.            Singapura                 100,00(8)               -            operasi       20 Maret 2025
Catatan:
(a)   Pendapatan dihasilkan oleh entitas anak
(1)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,01%.
(2)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,1%.
(3)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 1%.
(4)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,95% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,05%.
(5)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Petroleum Exploration & Production International Limited sebesar 100%.
(6)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Natuna Pte. Ltd. sebesar 100%.
(7)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%.
(8)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte. Ltd. sebesar 100%.
(9)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprise Ltd. sebesar 78%.
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi USA Inc. sebesar 100%.
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte. Ltd. sebesar 100%.
(12) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Indonesia Holding B.V. sebesar 100%.
(13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,95% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,05%.
(14) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%, serta kepemilikan secara tidak langsung sebesar 51,00% melalui PT Medco Power Internasional.
(15) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 51,00%.
(16) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 69,99%.
(17) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan melalui PT Dalle Panaran sebesar 0,01%.
(18) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 55,50%.
(19) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 4,96%, melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,04% dan melalui PT
      Medco Kansai Power Indonesia sebesar 57,00%.
(20) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%.
(21) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 1 Limited sebesar 100%.
(22) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Jaguar 2 Limited sebesar 100%.
(23) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Group Limited sebesar 100%.
(24) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (S.E. Asia) Limited sebesar 100%.
(25) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco E & P Corridor Holdings Ltd. sebesar 100%.
(26) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%.
(27) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Mexico Limited sebesar 99% dan Ophir Holding & Services (UK) Limited sebesar 1%.
(28) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Sentral Sumatera sebesar 51,00%.
(29) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Yemen Holding Limited sebesar 100%.


                                                                                                                                                    29
Page 30
(30)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%.
(31)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco South China Sea Sea Pte. Ltd. Sebesar 100%.
(32)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Limited sebesar 100%.
(33)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E & P) Limited sebesar 100%.
(34)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir SPV Pty Ltd sebesar 100%.
(35)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Asia Pacific Pty Ltd sebesar 100%.
(36)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy (Bualuang Holdings) Limited sebesar 100%.
(37)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 57%, melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 4% dan melalui Medco
        Geothermal Nusantara sebesar 1%
(38)    kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 51%
(39)    kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT MedcoPower Energi Baru sebesar 50% dan melalui PT Amman Mineral Internasional Tbk sebesar 50%
(40)    kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT MedcoPower Energi Baru sebesar 99% dan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 1%
(41)    kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco E & P Corridor Holdings Ltd. Sebesar 85%.
(42)    kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 51%.
(43)    kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 96% dan melalui PT Dalle Panaran sebesar 4%.
(44)    kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia 99.90% dan melalui PT Medco Solar Pasifik sebesar 0,10%.
(45)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 59,40%, dan melalui PT Medco General Power Services sebesar 49,60%.
(46)    Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco International Enterprise Ltd. sebesar 100%.
(47)    Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,02%.


Selain Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga memiliki penyertaan saham baik langsung
maupun tidak langsung sebesar kurang dari 50% pada perusahaan-perusahaan di bawah ini yang telah beroperasi
dan/atau pada saat ini telah masuk dalam tahap produksi.

                                                                                                   Kontribusi
                                                                               Kepemilikan         Pendapatan
                                                                                                                          Status             Tanggal
  No.           Nama Perusahaan                             Kedudukan          Efektif             terhadap
                                                                                                                          Operasional        Penyertaan
                                                                               Perseroan (%)       Pendapatan
                                                                                                   Perseroan (%)
                Tenaga Listrik
                                                    Cayman
         1.     Sarulla Operation Ltd.                                         18,99(5)            -                      operasi            17 Januari 2008
                                                    Island
         2.     PT TJB Power Services               Indonesia                  49,88(1)            0,76                   operasi            13 April 2006
         3.     PT Dalle Energy Batam               Indonesia                  47,99(7)            0,09                   operasi            22 Juni 2005
         4.     PT Mitra Energi Batam               Indonesia                  42,39(8)            0,32                   operasi            17 November 2003
         5.     PT Energi Listrik Batam             Indonesia                  43,39(9)            1,32                   operasi            7 Maret 2012
         6.     Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd  Singapura                  37,00(10)           -                      operasi            31 Oktober 2022
                Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
         7.     PT Donggi Senoro LNG                Indonesia                  11,10(2)            -                      operasi            28 Desember 2007
                Pertambangan Emas dan Tembaga
                                                                                     (3)
         8.     PT Amman Mineral Nusa Tenggara      Indonesia                  20,92               -                      operasi            2 November 2016
                PT Amman Mineral Internasional
         9.                                         Indonesia                  20,92(6)            -                      operasi            2 November 2016
                Tbk
                Properti
         10.    PT Api Metra Graha                  Indonesia                  49,00(4)            -                      operasi            14 Februari 2013
                Lain-lain
         11.    PT Teknologi Data Infrastruktur     Indonesia                  5,00(11)            -                      operasi            25 Oktober 2023
         12.    PT Mitra Energi Pelayaran           Indonesia                  100,00(12)          0,04                   operasi            20 Maret 2024
Catatan:
(1)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui (i) PT Medco General Power Services sebesar 75,10% dan (ii) PT Medco Power Indonesia sebesar 5,00%.
(2)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco LNG Indonesia sebesar 11,10%.
(3)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Amman Mineral Internasional Tbk sebesar 20,92%.
(4)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,32% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,68%.
(5)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 18,99%.
(6)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 20,915%.
(7)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 47,99%.
(8)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 10,00% dan melalui PT Medco Energi Menamas sebesar 32,39%.
(9)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Universal Batam Energy sebesar 39,90% dan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 3,49%.
(10) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Power Global Pte Ltd sebesar 37,00%.
(11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 5%.
(12) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Mitra Energi Gas Sumatera sebesar 99% dan sisanya 1% melalui PT Medco Energi Nusantara.


Selain penyertaan saham pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas yang telah beroperasi, Perseroan juga
mempunyai penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan-perusahaan yang
saat ini tidak lagi beroperasi karena beberapa kondisi seperti tidak lagi memiliki hak partisipasi (working interest)
karena telah diserahkan kembali ke Pemerintah atau sudah tidak beroperasi lagi karena pertimbangan komersial,
beberapa perusahaan yang tidak lagi aktif (dormant company) namun belum dilikuidasi menunggu assessment
dan evaluasi bisnis perusahaan, dan beberapa perusahaan dibentuk dengan tujuan untuk mengikuti proyek di
masa depan maupun untuk keperluan pendanaan. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                            Kepemilikan
                                                                                                                 Status
  No           Nama Perusahaan                                    Kedudukan                 Efektif                                 Tanggal Penyertaan
                                                                                                                 Operasional
                                                                                            Perseroan (%)
  Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Indonesia
     1.    PT Medco E & P Bangkanai                  Indonesia                               100,00(1)           tidak operasi      29 Februari 2000
     2.    Medco Far East Limited                    Cayman Islands                          100,00(2)           tidak operasi      7 Juli 2005
     3.    PT Medco Energi Bangkanai                 Indonesia                               100,00(3)           tidak operasi      16 Juni 2003
     4.    PT Medco E & P Nunukan                    Indonesia                               100,00(3)           tidak operasi      28 Januari 2004
     5.    PT Medco E & P Sembakung                  Indonesia                               100,00(4)           tidak operasi      18 November 2005
     6.    Kuala Langsa (Block A) Limited            Bermuda                                 50,00(5)            tidak operasi      23 Januari 2007
     7.    PT Medco Energi Madura                    Indonesia                               100,00(6)           tidak operasi      26 Agustus 2005
     8.    PT Medco Energi Belida                    Indonesia                               100,00(3)           tidak operasi      24 Oktober 2003
     9.    PT Medco Energi Linggau                   Indonesia                               100,00(6)           tidak operasi      2 Desember 2015
     10. PT Medco Energi CBM Indonesia               Indonesia                               100,00(6)           tidak operasi      18 November 2008
     11. PT Medco Sampang Indonesia                  Indonesia                               100,00(6)           tidak operasi      24 Maret 2006
     12. PT Medco Energi Sampang                     Indonesia                               100,00(6)           tidak operasi      29 Mei 2019
     13. PT Medco CBM Pendopo                        Indonesia                               100,00(7)           tidak operasi      16 Desember 2008
     14. PT Medco E & P Bengara                      Indonesia                               95,00(8)            tidak operasi      12 Desember 2001
  Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas – Aset di Luar Negeri
     15. Medco Yemen Holding Limited                 British Virgin Islands                  100,00(9)           tidak operasi      16 Januari 2007


                                                                                                                                                           30
Page 31
                                                                                        Kepemilikan
                                                                                                             Status
 No         Nama Perusahaan                                    Kedudukan                Efektif                               Tanggal Penyertaan
                                                                                                             Operasional
                                                                                        Perseroan (%)
      16.  Medco Asia Pacific Limited                         British Virgin Islands      100,00(9)          tidak operasi    27 Februari 2007
      17.  Medco Energi USA Inc.                              Amerika Serikat             100,00(9)          tidak operasi    18 Juni 2004
      18.  Medco Simenggaris Pty. Ltd.                        Australia                   100,00(10)         tidak operasi    25 Januari 2000
      19.  Medco International Services Pte. Ltd.             Singapura                   100,00(9)          tidak operasi    5 Juli 2006
      20.  Dominion Oil & Gas Limited                         British Virgin Island       100,00(11)         tidak operasi    22 Mei 2019
      21.  Dominion Tanzania Limited                          Tanzania                    100,00(12)         tidak operasi    22 Mei 2019
      22.  Dominion Petroleum Acquisitions Limited            Bermuda                     100,00(13)         tidak operasi    22 Mei 2019
      23.  Dominion Petroleum Kenya Limited                   Kenya                       100,00(14)         tidak operasi    22 Mei 2019
      24.  Ruvuma Pipeline Company Limited                    Tanzania                    17,60(15)          tidak operasi    22 Mei 2019
           Mzalendo Gas Processing Company                    Tanzania                    17,60(15)                           22 Mei 2019
     25.                                                                                                     tidak operasi
           Limited
     26. Fahari Gas Marketing Company Limited                 Tanzania                    17,60(15)          tidak operasi    22 Mei 2019
     27. Ophir Pipeline Limited                               Jersey                      100,00(16)         tidak operasi    22 Mei 2019
     28. Ophir LNG Limited                                    Jersey                      100,00(16)         tidak operasi    22 Mei 2019
     29. Ophir East Africa Ventures Limited                   Jersey                      100,00(16)         tidak operasi    22 Mei 2019
     30. Ophir Gas Marketing Limited                          Jersey                      100,00(16)         tidak operasi    22 Mei 2019
     31. Ophir East Africa Holdings Limited                   Jersey                      100,00(17)         tidak operasi    22 Mei 2019
     32. Salamander Energy (S.E. Asia) Limited                Inggris                     100,00(18)         tidak operasi    22 Mei 2019
     33. Dominion Oil & Gas Limited (Tanzania)                Tanzania                    100,00(19)         tidak operasi    22 Mei 2019
     34. DOMPET Limited                                       Bermuda                     100,00(13)         tidak operasi    22 Mei 2019
     35. Dominion Petroleum Limited                           Bermuda                     100,00(20)         tidak operasi    22 Mei 2019
     36. Ophir Energy Indonesia Limited                       Inggris                     100,00(21)         tidak operasi    22 Mei 2019
     37. Ophir Equatorial Guinea (Block R) Limited            Jersey                      100,00(14)         tidak operasi    22 Mei 2019
 Produksi Kimia dan Industri Hilir
     38. PT Medco Downstream Indonesia                        Indonesia                   100,00(3)          tidak operasi    28 Januari 2004
     39. PT Medco Methanol Bunyu                              Indonesia                   100,00(3)          tidak operasi    29 Januari 1997
     40. PT Medco LPG Kaji                                    Indonesia                   100,00(3)          tidak operasi    31 Agustus 2001
     41. PT Medco Ethanol Lampung                             Indonesia                   100,00(3)          tidak operasi    21 Februari 2005
 Tenaga Listrik
     42. PT Medco Geothermal Indonesia                        Indonesia                   100,00(22)         tidak operasi    28 Januari 2004
     43. PT Dalle Panaran                                     Indonesia                   100,00(23)         tidak operasi    22 Juni 2005
     44. PT Medco Geothermal Sumatera                         Indonesia                   100,00(24)         tidak operasi    4 Juli 2023
     45. PT Indo Medco Power                                  Indonesia                   99,98(25)          tidak operasi    18 Oktober 2004
     46. PT Medco Energi Menamas                              Indonesia                   59,99(26)          tidak operasi    27 Januari 2004
     47. PT Muara Enim Multi Power                            Indonesia                   80,00(27)          tidak operasi    5 Agustus 2008
     48. PT Medco Geothermal Nusantara                        Indonesia                   100,00(28)         tidak operasi    30 Januari 2014
     49. PT Sangsaka Agro Lestari                             Indonesia                   70,00(29)          tidak operasi    12 September 2011
     50. PT Sangsaka Hidro Lestari                            Indonesia                   56,00(30)          tidak operasi    12 September 2011
     51. PT Sangsaka Hidro Selatan                            Indonesia                   69,93(31)          tidak operasi    12 September 2011
     52. PT Sangsaka Hidro Kasmar                             Indonesia                   67,20(32)          tidak operasi    12 September 2011
     53. PT Sangsaka Hidro Ciseureuh                          Indonesia                   69,92(33)          tidak operasi    23 Desember 2011
     54. PT Sangsaka Hidro Patikala Lima                      Indonesia                   67,20(34)          tidak operasi    23 Desember 2011
     55. PT Sangsaka Hidro Baliase                            Indonesia                   67,20(34)          tidak operasi    23 Desember 2011
     56. PT Medco Hidro Indonesia                             Indonesia                   100,00(35)         tidak operasi    14 Maret 2013
     57. PT Nawakara Energi Sumpur                            Indonesia                   80,00(36)          tidak operasi    29 Januari 2014
     58. PT Medco Power Sentral Sumatera                      Indonesia                   100,00(37)         tidak operasi    23 November 2016
     59. PT Medco General Power Services                      Indonesia                   59,76(38)          tidak operasi    20 Oktober 2005
     60. PT Medco Kansai Power Indonesia                      Indonesia                   60,00(39)          tidak operasi    29 Maret 2021
     61. PT Medcopower Energi Baru                            Indonesia                   100,00(40)         tidak operasi    10 Desember 2019
     62. PT Medcopower Elektrika Indonesia                    Indonesia                   100,00(41)         tidak operasi    16 Februari 2021
     63. PT Medco Solar Pasifik                               Indonesia                   100,00(37)         tidak operasi    25 Januari 2022
     64. PT Medco Geopower Sarulla                            Indonesia                   49,00(42)          tidak operasi    30 Maret 2007
     65. PT Universal Batam Energy                            Indonesia                   42,00(43)          tidak operasi    18 Februari 2010
     66. Medco Power Global Pte Ltd                           Singapura                   100,00(44)         tidak operasi    1 Juli 2022
     67. PT Medco Solar Bali Barat                            Indonesia                   51,00(50)          tidak operasi    2 Februari 2021
     68. PT Medcopower Solar Nusantara                        Indonesia                   100,00(47)         tidak operasi    18 Juni 2021
     69. PT Medco Power Geothermal Energi                     Indonesia                   100,00(51)         tidak operasi    30 Agustus 2024
     70. PT Sangsaka Hidro Barat                              Indonesia                   100,00(52)         tidak operasi    26 Juli 2010
     71. PT Medco Pasifik Solar Transmisi                     Indonesia                   100,00(53)         tidak operasi    26 Maret 2024
 Perdagangan
     72. PT Medco Sarana Balaraja                             Indonesia                   100,00(3)          tidak operasi    26 September 2002
     73. Medco Petroleum Services Limited                     Cayman Island               100,00(45)         tidak operasi    19 Januari 2012
     74. Petroleum Exploration & Production                   Cayman Islands              100,00(45)         tidak operasi    2 Mei 2008
           International Limited
     75. PT Mahakam Raksa Buminusa                            Indonesia                   99,86(46)          tidak operasi    28 April 2004
     76. PT Musi Raksa Buminusa                               Indonesia                   100,00(47)         tidak operasi    30 Desember 2016
 Entitas Investasi
     77. PT Medco Energi Nusantara                            Indonesia                   99,99(48)          tidak operasi    28 Februari 2003
     78. PT Medco Power Internasional                         Indonesia                   100,00(49)         tidak operasi    3 Oktober 2017
 Gas Alam Cair (Liquid Natural Gas/LNG)
     79. PT Medco LNG Indonesia                               Indonesia                   100,00(3)          tidak operasi    29 Mei 2007
Catatan:
 (1)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,01%.
 (2)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%.
 (3)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,01%.
 (4)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,75% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,25%.
 (5)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Far East Limited sebesar 50%.
 (6)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,9% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,1%.
 (7)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi CBM Indonesia sebesar 99,99% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,01%.
 (8)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 95%.
 (9)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Global Pte Ltd sebesar 100%.
 (10) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100%.
 (11) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited sebesar 100%.
 (12) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui DOMPET Limited sebesar 99,9% dan melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited sebesar 0,1%.
 (13) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Petroleum Limited sebesar 100%
 (14) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings & Services (UK) Limited sebesar 100%
 (15) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Pipeline Limited sebesar 17,60%.



                                                                                                                                                        31
Page 32
 (16)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir East Africa Holdings Limited sebesar 100%.
 (17)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Holdings Limited sebesar 100%.
 (18)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Energi Thailand (E & P) Limited sebesar 100%.
 (19)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Dominion Oil & Gas Limited (BVI) sebesar 99,9%, dan melalui Dominion Petroleum Acquisitions Limited sebesar
        0,1%.
 (20)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Ophir Energy Limited sebesar 100%.
 (21)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Salamander Energy Limited sebesar 100%.
 (22)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,99% dan melalui PT Medco Geothermal Sarulla sebesar 0,01%.
 (23)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 1%.
 (24)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 49% dan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 51%.
 (25)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,98%.
 (26)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 59,99%.
 (27)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 80%.
 (28)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,96% dan melalui PT Dalle Panaran sebesar 0,04%.
 (29)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 70%.
 (30)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 56%.
 (31)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari 69,93%.
 (32)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari 67,20%.
 (33)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Agro Lestari 0,01%, PT Bio Jatropha Indonesia sebesar 69,91%.
 (34)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Sangsaka Hidro Kasmar 67,19% dan melalui PT Sangsaka Agro Lestari sebesar 0,01%.
 (35)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99,9% dan melalui PT Dalle Panaran sebesar 0,1%.
 (36)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia 80%.
 (37)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia 99,90%, dan melalui PT Medco Geothermal Nusantara sebesar 0,10%.
 (38)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 99,6%.
 (39)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 60%.
 (40)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99% dan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 1%.
 (41)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 99% dan melalui PT Dalle Panaran sebesar 1%.
 (42)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 49%.
 (43)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Kansai Power Indonesia sebesar 42%.
 (44)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 100%.
 (45)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui Medco Strait Services Pte Ltd sebesar 100%.
 (46)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,86%
 (47)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Sarana Balaraja sebesar 99,625% dan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,375%.
 (48)   Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%.
 (49)   Kepemilikan langsung Perseroan 99,99% dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Energi Nusantara sebesar 0,01%.
 (50)   kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia sebesar 51%.
 (51)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Geothermal Indonesia sebesar 99,92% dan melalui PT Medco Geothermal Nusantara 0,08%.
 (52)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Hidro Indonesia sebesar 99,9% dan sisanya 0,1% PT Dalle Panaran.
 (53)   Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui PT Medco Power Indonesia 99.90% dan melalui PT Medco Solar Pasifik sebesar 0,10%.



6.      KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Dalam melakukan kegiatan usahanya sebagai perusahaan holding, Perseroan memiliki dan menguasai
Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha utama di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas di
wilayah Indonesia dan internasional. Selain itu, Perusahaan Anak yang dimiliki oleh Perseroan juga
mendiversifikasikan bisnisnya dalam bidang ketenagalistrikan, distribusi gas, jasa penyewaan peralatan
pengeboran dan jasa penyewaan gedung. Selain melakukan aktivitas perusahaan holding, perusahaan juga
memberikan bantuan nasihat terkait operasional usaha, perencanaan strategi dan organisasi, serta keputusan
berkaitan dengan keuangan dan perencanaan. Perseroan merupakan holding perusahaan produksi dan eksplorasi
tercatat terbesar di Indonesia berdasarkan pendapatan usaha, produksi dan kapitalisasi pasar. Mengutip Wood
Mackenzie, pada 2024, Perseroan merupakan perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas hulu dengan
tingkat produksi ketiga terbesar di antara perusahaan sejenis di Asia Tenggara (tidak termasuk perusahaan minyak
dan gas nasional). Perseroan juga merupakan perusahaan eksplorasi dan produksi minyak dan gas hulu dengan
tingkat produksi keempat terbesar berdasarkan peer analysis yang mengacu pada sekelompok sejawat yang
diidentifikasi oleh Wood Mackenzie, terdiri dari delapan perusahaan eksplorasi dan produksi independen dengan
cadangan terbukti dan terduga serta jaringan produksi yang patut dicatat, termasuk Harbour Energy, ENEOS
Xplora, Murphy Oil, Energean, Azule Energy, Ithaca Energy dan MOL. Sebagian besar kegiatan usaha utama
Perseroan terkonsentrasi di Indonesia dan sekarang memiliki aset produktif di Oman dan Thailand serta kegiatan
operasi minyak dan gas di Tanzania dan Yaman.

 Umur Cadangan Terbukti dan Terduga (2P Reserves Life)




Sumber: Wood Mackenzie, Maret 2025
Catatan:  1. Berdasarkan aset yang berlokasi di Asia Tenggara


                                                                                                                                                           32
Page 33
          2. Berdasarkan perkiraan ukuran cadangan terbukti dan terduga dan kepemilikan pada 1 Januari 2025

Umur cadangan terbukti dan terduga (2P Reserve Life) per 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember
2022 secara berturut-turut adalah 10.4 tahun, 10.6 tahun, dan 8.4 tahun.

Perseroan telah berhasil menyelesaikan sejumlah akuisisi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 12 Desember
2023, Perseroan menyelesaikan akuisisi Oman, di mana Perseroan mengakuisisi 20% hak partisipasi non-
operasional pada dua EPSA (Exploration and Production Sharing Agreements) di Kesultanan Oman dari OQEP.
Nilai total transaksi mencapai USD713 juta, yang didanai melalui kombinasi utang, kas internal, serta pembayaran
ditangguhkan sebesar USD70 juta yang akan dibayarkan secara bertahap hingga tahun 2029, dengan USD10 juta
di antaranya telah dibayarkan. Blok 60 merupakan blok produksi, sedangkan Blok 48 adalah blok eksplorasi;
keduanya terletak di wilayah barat Oman. Blok 60 saat ini memproduksi minyak, namun memiliki potensi signifikan
untuk pengembangan gas. Sejak akuisisi tersebut, Perseroan aktif mendorong pertukaran pengetahuan organisasi
dengan OQEP, yang tetap menjadi operator lokal di Oman, termasuk melalui penugasan karyawan Perseroan ke
Oman dan kolaborasi dalam penugasan korporat. Bersama OQEP, Perseroan meyakini bahwa pengalaman yang
dimiliki oleh kedua belah pihak dalam pengelolaan cadangan minyak dan gas akan menciptakan sinergi yang
signifikan. Pada tahun 2024, rata-rata produksi di Blok 60 mencapai 62,8 MBOEPD, dengan porsi produksi bersih
Perseroan sebesar 12,6 MBOEPD.

Pada Maret 2022, Perseroan menyelesaikan akuisisi Corridor, yang mana menjadikan Perseroan sebagai operator
dari Wilayah Kerja (PSC) Corridor di Indonesia. Akuisisi ini meningkatkan proporsi gas di dalam keseluruhan
produksi Perseroan, serta memberikan hak kepemilikan di Transasia Pipeline Company Pvt. Ltd., yang memiliki
hak kepemilikan di PT Transportasi Gas Indonesia, jaringan pipa gas yang memasok pelanggan di wilayah
Sumatra Tengah, Batam, dan Singapura.Total nilai transaksi akuisisi Corridor adalah sekitar USD1.355 miliar,
yang didanai terutama melalui kombinasi utang dan kas internal. Perseroan berhasil menyelesaikan perpanjangan
PSC Corridor sesuai jadwal, yang mulai berlaku efektif pada Desember 2023. Dalam perpanjangan tersebut, porsi
hak partisipasi Perseroan disesuaikan menjadi 46%, dari sebelumnya 54%, sesuai dengan ketentuan rencana
perpanjangan yang diatur oleh penjual, ConocoPhillips. Perseroan juga berhasil memperbarui kontrak dengan
tetap berada dalam rezim cost recovery, menggantikan rencana awal untuk beralih ke skema gross split.
Pada 31 Desember 2024, kapitalisasi Perseroan adalah sebesar Rp27,6 triliun.

Selama tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan secara berturut-turut
membukukan total penjualan minyak dan gas sebesar USD2.178,0 juta dan USD1.959,2 juta.

Pada tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan secara berturut-turut
membukukan jumlah penjualan dan pendapatan usaha lainnya sebesar USD221,2 juta dan USD290,1 juta, serta
EBITDA sebesar USD1.271,8 juta dan USD1.255,2 juta.

Perseroan didirikan pada tahun 1980 sebagai kontraktor pengeboran Indonesia, dan sejak itu telah berkembang
pesat dalam empat puluh lima tahun terakhir. Secara khusus, Perseroan melakukan ekspansi kegiatan eksplorasi
dan produksi dari lapangan Kaji dan Semoga di blok Rimau pada tahun 1996, setelah akuisisi yang dilakukan pada
blok Rimau yang saat itu dianggap sebagai aset yang telah memasuki tahap matang (mature) pada tahun 1995.
Setelah itu Perseroan mengakuisisi kepemilikan di berbagai blok lainnya, baik di dalam maupun luar Indonesia.
Perseroan mulai memasuki sektor pembangkit tenaga listrik pada tahun 2004 melalui MPI dan sektor
pertambangan emas melalui kepemilikan di AMNT pada tahun 2016.

Kantor terdaftar dan kantor pusat eksekutif Perseroan beralamat di Lantai 53, The Energy Building (yang dimiliki
oleh Perseroan), SCBD lot 11A, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta 12190, Indonesia.

Gambaran Umum Kegiatan Usaha Minyak dan Gas

Perseroan memiliki hak kepemilikan dalam 16 (enam belas) aset minyak dan gas di Indonesia, 12 (dua belas) di
antaranya telah berproduksi. Perseroan juga memiliki kepemilikan atas aset minyak dan gas di sejumlah negara
lain, termasuk kepemilikan pada aset produksi utama di Oman dan Thailand, serta kepemilikan pada aset lainnya
di Oman, Yaman, dan Tanzania. Aset minyak dan gas yang dimiliki Perseroan di Indonesia memiliki Kontrak Bagi
Hasil dan Gross Split dengan SKK MIGAS, badan pengelola kegiatan hulu minyak, dan gas milik Pemerintah. Aset
yang dimiliki Perseroan di Oman tunduk pada perjanjian eksplorasi dan produksi dengan Kesultanan Oman. Aset
yang dimiliki Perseroan di Thailand yang dilakukan berdasarkan kontrak konsesi, tunduk pada kebijakan
perpajakan dan royalty yang berlaku di Thailand.

Pada tahun 2024, produksi Perseroan adalah sebesar 151,9 MBOEPD yang mana bagian produksi minyak dan
gas bumi Perseroan adalah 73% gas dan 27% minyak (termasuk produksi yang berasal dari kontrak jasa dengan
Oman). Sekitar 51,7% dari total produksi minyak dan gas Perseroan pada tahun 2024 dijual melalui kontrak gas
jangka panjang dengan skema harga tetap dan take-or-pay. Gas yang dijual di bawah kontrak harga tetap ini
sebagian besar dipasok kepada PGN (perusahaan distribusi gas yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Indonesia), Pertamina (perusahaan minyak nasional Indonesia), PUSRI (perusahaan BUMN yang
bergerak di bidang produksi dan distribusi pupuk), serta PLN (perusahaan listrik negara). Para pembeli gas
Perseroan merupakan pelanggan unggulan dengan profil kredit yang kuat.

Pada 31 Desember 2024, cadangan terbukti dan terduga Perseroan diperkirakan mencapai 493,4 MMBOE, yang
mana cadangan terbukti yang telah dikembangkan pada 31 Desember 2022, 2023, dan 2024 tercatat sebesar


                                                                                                              33
Page 34
238,1 MMBOE, 248,9 MMBOE, dan 178,0 MMBOE, tidak termasuk cadangan di bawah kontrak jasa Perseroan di
Karim Small Fields, Oman. Perseroan memproduksi sekitar 40,4 MBOPD, 34,4 MBOPD, 35,5 MBOPD, 32,1
MBOPD, dan 41,3 MBOPD minyak dan kondensat masing-masing pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Produksi gas alam pada tahun-tahun tersebut masing-masing mencapai sekitar 322,3 MMSCFD, 319,7 MMSCFD,
704,1 MMSCFD, 697,4 MMSCFD, dan 603,4 MMSCFD, termasuk produksi berdasarkan kontrak jasa Perseroan
di Karim Small Fields, Oman. Total produksi, termasuk dari Karim Small Fields, tercatat sebesar 100,4 MBOEPD
pada tahun 2020, 94,1 MBOEPD pada tahun 2021, 162,5 MBOEPD pada tahun 2022, 159,7 MBOEPD pada tahun
2023, dan 151,9 MBOEPD pada tahun 2024. Perseroan menargetkan agar tingkat produksi dan komposisi
produksi sepanjang tahun 2025 secara umum sejalan dengan capaian produksi sepanjang tahun 2024.

Gambaran Umum Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan dan Pertambangan

Sebagai tambahan atas kegiatan inti minyak dan gas, Perseroan juga beroperasi dalam bidang ketenagalistrikan
melalui MPI, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan dan memiliki investasi pada bidang
pertambangan melalui kepemilikan di AMI yang merupakan perusahaan induk dari AMNT .

MPI merupakan produsen listrik independen (Independent Power Producer/IPPs) berskala kecil hingga menengah
yang mengembangkan dan mengoperasikan unit pembangkit listrik ramah lingkungan miliknya sendiri. Selain itu,
MPI juga merupakan penyedia jasa operasi dan pemeliharaan (Operation and Maintenance/O&M) yang
membangun, mengoperasikan, serta memelihara pembangkit listrik milik pihak ketiga. MPI mengusung platform
energi hijau dan memiliki portofolio di pembangkit listrik berbasis gas, energi panas bumi, serta energi terbarukan
lainnya, termasuk pembangkit listrik tenaga mini hidro dan tenaga surya. Saat ini, MPI memiliki dan
mengoperasikan sebelas aset pembangkit listrik. Hampir setengah dari total kapasitas MPI berasal dari sumber
energi terbarukan. Pada 31 Desember 2024, MPI memiliki total kapasitas mencapai 2.901 MW yang mencakup
baik pembangkit IPP maupun pembangkit yang dikelola melalui skema O&M. Pada tahun 2022, 2023, dan 2024,
MPI memproduksi 3.993 GWH, 4.155 gwh DAN 4.108 GWH listrik sebagai IPP, serta bertindak sebagai penyedia
layanan O&M untuk pembangkit listrik dengan kapasitas produksi masing-masing sebesar 1.925 MW, 1.925 MW,
dan 1.975 MW.

Investasi pertambangan tembaga dan emas Perseroan didasari oleh kepemilikan pada AMI, yang merupakan
perusahaan induk dari AMNT. AMI telah menyelesaikan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia
(BEI) pada bulan Juli 2023 dan diperdagangkan dengan kode saham “AMMN”. Perseroan memiliki kepemilikan
efektif sebesar 20,9% di AMI.

Prospek Usaha

Perseroan merupakan perusahaan sumber daya alam dan energi terintegrasi, yang saat ini menjalankan kegiatan
usaha utama di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Perseroan
merupakan perusahaan produksi dan eksplorasi tercatat terbesar di Indonesia berdasarkan pendapatan usaha,
produksi dan kapitalisasi pasar. Mengutip Wood Mackenzie, pada 2024, Perseroan merupakan perusahaan
eksplorasi dan produksi minyak dan gas hulu dengan tingkat produksi ketiga terbesar di antara perusahaan sejenis
di Asia Tenggara (tidak termasuk perusahaan minyak dan gas nasional). Perseroan juga merupakan perusahaan
eksplorasi dan produksi minyak dan gas hulu dengan tingkat produksi keempat terbesar berdasarkan peer analysis
yang mengacu pada sekelompok sejawat yang diidentifikasi oleh Wood Mackenzie, terdiri dari delapan perusahaan
eksplorasi dan produksi independen dengan cadangan terbukti dan terduga serta jaringan produksi yang patut
dicatat, termasuk Harbour Energy, ENEOS Xplora, Murphy Oil, Energean, Azule Energy, Ithaca Energy dan MOL.
Umur cadangan terbukti dan terduga (2P Reserve Life) per 31 Desember 2024 yaitu sekitar 10,4 tahun.

Berdasarkan Commodity Market Report dan Independent Market Report yang diterbitkan oleh Wood Mackenzie
pada Maret 2025, menyatakan bahwa permintaan minyak secara global akan mencapai puncaknya pada tahun
2032, sementara di Indonesia permintaan akan minyak bumi dan gas juga akan terus meningkat sampai dengan
2040.

Sumber: Wood Mackenzie

7. STRATEGI USAHA

Perseroan berencana melanjutkan pengembangan operasinya melalui kegiatan usaha utama Perseroan di bidang
produksi dan eksplorasi minyak dan gas bumi, pembangkit listrik dan pertambangan. Berikut ini adalah strategi
utama Perseroan untuk mencapai tujuan tersebut:
•   Fokus berkesinambungan pada kegiatan usaha utama, yaitu eksplorasi dan produksi minyak dan gas dengan
    memonetisasi penemuan yang ada;
•   Melakukan akuisisi yang dapat meningkatkan nilai perusahaan dan memperkuat profil kredit perusahaan,
    serta berfokus pada integrasi yang efektif;
•   Menggantikan dan menambah cadangan melalui eksplorasi dan pengembangan rendah risiko secara selektif;
•   Menjaga fleksibilitas keuangan dengan struktur modal yang kuat serta disiplin keuangan yang tinggi;
•   Melanjutkan pengembangan kemitraan strategis;
•   Memanfaatkan peluang dari Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage / CCS);
    dan
•   Berfokus pada isu lingkungan hidup, sosial dan tata kelola perusahaan.


                                                                                                               34
Page 35
Keterangan lebih lengkap mengenai Strategi Bisnis Perseroan dapat dilihat pada Bab VI. Keterangan Tentang
Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak pada Prospektus.

                                                       PERPAJAKAN

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI.

                                                 PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada Pemodal Profesional secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                         Nilai Penjaminan

     No.         Penjamin Emisi Obligasi                                 (dalam Rupiah)                               (%)

                                                         Seri A                Seri B               Jumlah

 1.        PT BRI Danareksa Sekuritas                  137.500.000.000        128.500.000.000    266.000.000.000    26,60%

 2.        PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia          100.000.000.000        128.500.000.000    228.500.000.000    22,85%

 3.        PT Mandiri Sekuritas                        137.500.000.000        115.000.000.000    252.500.000.000    25,25%

 4.        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         125.000.000.000        128.000.000.000    253.000.000.000    25,30%

                    Jumlah                             500.000.000.000        500.000.000.000   1.000.000.000.000   100,00%



Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
                                  LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum                     :   Assegaf Hamzah & Partners
 Kantor Akuntan Publik               :   KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY)
 Notaris                             :   Fathiah Helmi, S.H.
 Wali Amanat                         :   PT Bank Mega Tbk.
 Perusahaan Pemeringkat              :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

                                           TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.     Pemesan Yang Berhak

Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing/Badan Indonesia/Badan Asing
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia yang merupakan Pemodal Profesional sebagaimana diatur dalam
POJK No. 11/2018.
2.     Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk
cetak) maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XII Prospektus dan pemesanan yang
telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan
menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5
(lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak


                                                                                                                        35
Page 36
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimile Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XII
Prospektus.
3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi adalah pada tanggal 19 – 20 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00
WIB.
5.   Pendaftaran

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-060/OBL/KSEI/0325 tanggal 16 April 2025 yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas
Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
     KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
     diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
     Rekening Efek pada tanggal 25 Juni 2025.
2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
     Pemegang Obligasi.
3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
     Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
     Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
     diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok
     yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
     melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
     asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
     dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
     didistribusikan oleh Perseroan.
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab XII Prospektus, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun dalam
bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 23 Juni 2025.



                                                                                                              36
Page 37
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:


       Penjamin Pelaksana Emisi                            Informasi Rekening Penampungan
                                                                 Bank Rakyat Indonesia
                                                               Cabang Bursa Efek Jakarta
PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                               Nomor: 0671.01.000680.30.4
                                                         Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                  Bank DBS Indonesia
                                                             Cabang Jakarta Mega Kuningan
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                                                                   Nomor: 3320067704
                                                     Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                                                              Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
                                                            Nomor Rekening: 1020005566028
                                                             Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
                                                              Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                       Cabang BEI
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                                                Nomor: 104.00.04085.556
                                                    Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2025 pukul 10:00 Waktu Indonesia
Bagian Barat (WIB) (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses
pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak
dipenuhi.
Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan segera melaksanakan pembayaran dana hasil Emisi
Obligasi kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran, yaitu pada tanggal 25 Juni 2025 selambat-lambatnya
pukul 13:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) (in good funds).
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                                                                           37
Page 38
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi
berikut:
(i)          Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 1% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
(ii)         Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
             kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii)        Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.      Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan
        dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
        paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
        mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media
        massa lainnya;
b.      Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
        berkelanjutan tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
        dalam poin a;
c.      Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1 (satu)
        Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d.      Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang
        sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
        pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
        pembatalan tersebut.

Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
        1)   Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
             poin i di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan)
             hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit
             50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
             penundaan;
        2)   Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
             sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
             Penawaran Umum;
        3)   wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
             lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum
             (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
             mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
             Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
             dalam media massa lainnya; dan
        4)   wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas kepada OJK paling
             lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum:
a.      Jika Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan
        uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
        sesudah tanggal diumumkannya keputusan pembatalan Penawaran Umum tersebut dan jika Perseroan
        telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling
        lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
b.      Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut
        menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan
        Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
        Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
c.      Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
        Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan
        sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar
        paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
        pembatalan tersebut secara tunai atau transfer. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
        tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
        Kalender.


                                                                                                               38
Page 39
d.    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
      mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan
      Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan dan/atau
      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
      dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

        PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh dapat diperoleh pada kantor atau
melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di tanggal 19 – 20 Juni 2025 di Indonesia dengan alamat
sebagai berikut:

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

               PT BRI Danareksa Sekuritas                       PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                    Gedung BRI II Lt. 23                        DBS Bank Tower, Ciputra World I Lt. 32
             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46                        Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5
                       Jakarta 10210                                        Jakarta 12940
                  Telepon: (021) 5091 4100                            Telepon: (021) 3003 4900
                  Faksimile: (021) 2520 990                          Faksimili: (021) 3003 4944
                            Email:                               Email: corporate.finance@dbs.com
               debtcapitalmarket@brids.co.id

                   PT Mandiri Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
              Menara Mandiri I Lantai 24-25                     Gedung Artha Graha Lantai 18 dan 19
            Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55                       Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
                        Jakarta 12190                                      Jakarta 12190
                 Telepon: (021) 526 3445                              Telepon: (021) 2924 9088
                Faksimile: (021) 527 5701                            Faksimili: (021) 2924 9150
           Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                    Email: fit@trimegah.com
           dan sett_fisd@mandirisekuritas.co.id

     SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
           PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS




                                                                                                         39

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published18 Jun 2025
Pages39
Characters228,312
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 190 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK p.1 ×14
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×10
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×14
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×14
linked org Amman Mineral Internasional Tbk. p.17 ×16
linked org Bank Mandiri. p.18 ×4
linked org Medco Energi p.21 ×49
linked org Meta Epsi p.26
linked org Medco Daya Abadi p.27
linked org Diamond Bridge Pte. Ltd. p.27
linked person Yani Yuhani Panigoro p.27
linked person Marsillam Simandjuntak p.27
linked person Hilmi Panigoro p.28
linked person Roberto Lorato p.28
linked person Ronald Gunawan p.28
linked person Anthony Robert Mathias p.28
linked person Amri Siahaan p.28
linked org Medco Power | Indonesia p.28 ×59
linked org Bank DBS Indonesia p.37
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible — DBS Vickers p.1 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.10 ×2
possible org International Limited p.31
possible org Bank Rakyat Indonesia p.37
possible org DBS Bank p.39
possible person Prof. DR. Satrio p.39
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.1 ×4
unresolved org Bank Kustodian. Obligasi p.2
unresolved org Purwantono p.15 ×2
unresolved org Young Global Limited p.15
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×12
unresolved org PT Medco Daya Natuna p.17
unresolved org Transasia Pipeline Company Pvt. Ltd. p.17 ×5
unresolved org Bank Mandiri. Utang p.18
unresolved org Medco Energi Global Pte Ltd p.21 ×4
unresolved org Amman Tbk p.22
unresolved org PT Sumber Mineral Citra Nusatara p.22
unresolved org PT Donggi Senoro LNG p.22 ×3
unresolved org PT Meta Epsi Pribumi Drilling p.26
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.26
unresolved org Pengadilan Negeri p.26
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.26 ×7
unresolved org PT Medco Daya Abadi Lestari p.27
unresolved org PT Medco Duta p.27
unresolved — Anthony Robert Mathi · Direktur p.28
unresolved org PT Medco E p.28 ×12
unresolved org PT Medco Energi Natuna Timur p.28
unresolved org PT Medco Energi Beluga p.28
unresolved org P Natuna Ltd. p.28
unresolved org P Grissik Ltd. p.28
unresolved org Medco Energi Bangkanai Limited p.28 ×2
unresolved org Pty Ltd p.28
unresolved org Medco Energi Sampang Pty Ltd p.28 ×2
unresolved org Medco Energi Kerendan Limited p.28
unresolved org Medco Lematang B.V. p.28
unresolved org Medco Indonesia Holding B.V. p.28 ×2
unresolved org PT Medco Energi Amanah p.28
unresolved org PT Medco Power p.28
unresolved org Medco Strait Services Pte. Ltd. p.28 ×3
unresolved org Ophir Energy Limited p.28 ×3
unresolved org Salamander Energy Limited p.28 ×3
unresolved org Ophir SPV Pty Ltd p.28 ×2
unresolved org Ophir Asia Pacific Pty Ltd p.28 ×2
unresolved org Ophir Holdings Limited p.28 ×2
unresolved org Ophir Asia Limited p.28
unresolved org Ophir Mexico Limited p.29 ×2
unresolved org Medco LLC p.29
unresolved org Medco Energi US LLC p.29
unresolved org Pte. Ltd. p.29
unresolved org Medco South China SEA Pte. Ltd. p.29
unresolved org Medco Natuna Pte. Ltd. p.29 ×2
unresolved org Medco Yemen Amed Limited p.29
unresolved org Medco Arabia Ltd. p.29
unresolved org Medco Yemen Malik Limited p.29
unresolved org PT Exspan Petrogas Intranusa p.29
unresolved org PT Mitra Energi Gas Sumatera p.29 ×2
unresolved org Far East Energy Trading Pte. Ltd. p.29
unresolved org PT Satria Raksa Buminusa p.29
unresolved org PT Multidaya Prima Elektrindo p.29
unresolved org PT Bio Jatropha Indonesia p.29 ×2
unresolved org PT Medco Geothermal Sarulla p.29 ×2
unresolved org PT Energi Prima Elektrika p.29
unresolved org PT Medco Ratch Power Riau p.29
unresolved org PT Medcopower Servis Indonesia p.29
unresolved org PT Medco Cahaya Geothermal p.29
unresolved org PT Medcopower Transportasi p.29
unresolved org PT Medcosolar Bali Timur p.29
unresolved org PT Medco Power Energi Services p.29
unresolved org PT Medco Power Geothermal p.29
unresolved org Medco Oak Tree Pte. Ltd. p.29
unresolved org Medco Bell Pte. Ltd. p.29
unresolved org Medco Laurel Tree Pte. Ltd. p.29
unresolved org Medco Maple Tree Pte. Ltd. p.29
unresolved org Medco Cypress Tree Pte. Ltd. p.29
unresolved org PT Medco Energi Nusantara p.29 ×17
unresolved org Production International Limited p.29
unresolved org Medco International Enterprise Ltd. p.29 ×2
unresolved org Medco Energi USA Inc. p.29 ×2
unresolved org PT Medco Sarana Balaraja p.29 ×4
unresolved org PT Medco Power Internasional. p.29 ×2
unresolved org PT Medco Kansai Power Indonesia p.29 ×10
unresolved org PT Sangsaka Agro Lestari p.29 ×7
unresolved org PT Dalle Panaran p.29 ×7
unresolved org Salamander Energy Group Limited p.29
unresolved org P Corridor Holdings Ltd. p.29 ×2
unresolved org PT Medco Power Sentral Sumatera p.29 ×2
unresolved org Medco Yemen Holding Limited p.29 ×2
unresolved org Ophir East Africa Holdings Limited p.30 ×3
unresolved org Medco South China Sea Sea Pte. Ltd. p.30
unresolved org PT Medco Geothermal Indonesia p.30 ×5
unresolved org PT MedcoPower Energi Baru p.30 ×3
unresolved org PT Medco Solar Pasifik p.30 ×3
unresolved org PT Medco General Power Services p.30 ×3
unresolved org Sarulla Operation Ltd. p.30
unresolved org PT TJB Power Services p.30
unresolved org PT Dalle Energy Batam p.30
unresolved org PT Mitra Energi Batam p.30
unresolved org PT Energi Listrik Batam p.30
unresolved org Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd p.30
unresolved org PT Amman Mineral Nusa Tenggara p.30
unresolved org PT Api Metra Graha p.30
unresolved org PT Medco LNG Indonesia p.30 ×2
unresolved org PT Medco Energi Menamas p.30 ×2
unresolved org PT Universal Batam Energy p.30 ×2
unresolved org Medco Power Global Pte Ltd p.30 ×2
unresolved org PT Medco Energi Nusantara. Selain p.30
unresolved org Medco Far East Limited p.30 ×2
unresolved org PT Medco Energi Madura p.30
unresolved org PT Medco Energi Belida p.30
unresolved org PT Medco Energi Linggau p.30
unresolved org PT Medco Energi CBM Indonesia p.30 ×2
unresolved org PT Medco Sampang Indonesia p.30
unresolved org PT Medco CBM Pendopo p.30
unresolved org Medco Asia Pacific Limited p.31
unresolved org Medco Simenggaris Pty. Ltd. p.31
unresolved org Medco International Services Pte. Ltd. p.31
unresolved org Dominion Tanzania Limited p.31
unresolved org Dominion Petroleum Acquisitions Limited p.31 ×4
unresolved org Dominion Petroleum Kenya Limited p.31
unresolved org Ruvuma Pipeline Company Limited p.31
unresolved org Fahari Gas Marketing Company Limited p.31
unresolved org Ophir Pipeline Limited p.31 ×2
unresolved org Ophir LNG Limited p.31
unresolved org Ophir East Africa Ventures Limited p.31
unresolved org Ophir Gas Marketing Limited p.31
unresolved org DOMPET Limited p.31 ×2
unresolved org Dominion Petroleum Limited p.31 ×2
unresolved org Ophir Energy Indonesia Limited p.31
unresolved org PT Medco Downstream Indonesia p.31
unresolved org PT Medco Methanol Bunyu p.31
unresolved org PT Medco LPG Kaji p.31
unresolved org PT Medco Ethanol Lampung p.31
unresolved org PT Medco Geothermal Sumatera p.31
unresolved org PT Indo Medco Power p.31
unresolved org PT Muara Enim Multi Power p.31
unresolved org PT Medco Geothermal Nusantara p.31 ×3
unresolved org PT Sangsaka Hidro Lestari p.31
unresolved org PT Sangsaka Hidro Selatan p.31
unresolved org PT Sangsaka Hidro Kasmar p.31 ×2
unresolved org PT Sangsaka Hidro Ciseureuh p.31
unresolved org PT Sangsaka Hidro Patikala Lima p.31
unresolved org PT Sangsaka Hidro Baliase p.31
unresolved org PT Medco Hidro Indonesia p.31 ×3
unresolved org PT Nawakara Energi Sumpur p.31
unresolved org PT Medcopower Elektrika Indonesia p.31
unresolved org PT Medco Geopower Sarulla p.31
unresolved org PT Medco Solar Bali Barat p.31
unresolved org PT Medcopower Solar Nusantara p.31
unresolved org PT Medco Power Geothermal Energi p.31
unresolved org PT Sangsaka Hidro Barat p.31
unresolved org PT Medco Pasifik Solar Transmisi p.31
unresolved org Medco Petroleum Services Limited p.31
unresolved org PT Mahakam Raksa Buminusa p.31
unresolved org PT Musi Raksa Buminusa p.31
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR p.35
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners · Konsultan Hukum p.35
unresolved person | KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) · Kantor Akuntan Publik p.35
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.35
unresolved person H. Wali Amanat p.35
unresolved org Indonesia p.35
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Bank DBS Indonesia Cabang p.37
unresolved org DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.37 ×2
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Nomor Rekening p.37
unresolved org Mandiri Sekuritas Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.37 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result