Skip to content
Back to announcement

20250617_ARTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895876_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ARTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                PT ARTHAVEST Tbk
                       PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               TAHUN BUKU 2024

Direksi PT ARTHAVEST Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, telah diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 yang dilangsungkan dari pukul
10.33 WIB – 11.10 WIB selanjutnya disebut “Rapat”, bertempat di Hotel RedTop & Convention Center,
Ruang Meeting Jasper, Lantai 3, Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat 10120, dengan ringkasan sebagai
berikut:

A.   Mata Acara Rapat sebagai berikut:
     1. Laporan Tahunan Direksi tentang keadaan Perseroan, kondisi keuangan tahun buku 2024 dan
        pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024.
     2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2024.
     3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar untuk melakukan audit laporan
        keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
     4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
        Perseroan.
     5. Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
     -Komisaris Utama         : Bapak Henry F Jusuf MA
     -Komisaris Independen    : Bapak Dahnu Teguh Adrianto
     -Direktur Utama          : Bapak Yeremy Vincentius
     -Direktur                : Bapak Tsun Tien Wen Lie
     -Direktur                : Ibu Chan Shih Mei

C.   Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     sah sebanyak 376.174.000 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 84,22% dari
     446.674.175 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
     telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D.   Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

E.   Tidak ada pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada
     seluruh mata acara Rapat.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
     mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
     dengan pemungutan suara.
Page 2
G.   Pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
     untuk mufakat karena tidak ada pemegang saham yang keberatan atau tidak setuju maupun
     suara abstain.

H.   Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:

     1. a.   Menerima baik laporan tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
             Desember 2024 dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan
             Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024 yang telah diperiksa
             Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo dengan pendapat:
             Menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian
             PT Arthavest Tbk dan entitas anak tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan
             konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
             tersebut,sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
        b.   Dengan diterimanya Laporan Tahunan Direksi serta disahkannya Laporan Posisi Keuangan
             Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan untuk tahun
             buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka dengan demikian berarti
             memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de’charge) kepada Direksi
             dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang
             mereka jalankan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan
             pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
             Laporan Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan.
        c.   Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku
             2024

     2. Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar
        Rp.12.940.816.786,- (dua belas miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan ratus enam
        belas ribu tujuh ratus delapan puluh enam Rupiah) untuk diadakan pembagian dividen dengan
        perincian penggunaan Laba tahun buku 2024 sebagai berikut:
        a. Sebesar Rp.12.506.876.900,- (dua belas miliar lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh
             enam ribu sembilan ratus Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai. Atau sebesar Rp.28,-(dua
             puluh delapan Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai Perseroan.
        b. Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) digunakan sebagai cicilan untuk dana
             cadangan Perseroan sebagaimana Pasal 70 Undang Undang No.40 Tahun 2007 tentang
             Perseroan Terbatas berikut perubahannya;
        c. Sisanya sebesar Rp.383.939.886,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga
             puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam Rupiah) dicatat sebagai saldo laba
             yang belum ditentukan penggunaannya.
        Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
        sehubungan dengan pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

     3. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
        a. Menyetujui menunjuk Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP)
            Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit laporan
            keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan menetapkan kondisi dan persyaratan
            penunjukannya termasuk tetapi tidak terbatas pada penunjukan AP dan/atau KAP
            pengganti serta menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika AP dan/atau KAP
            yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugas karena
            sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang
            pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
        b. Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan kewenangan tersebut dapat
            didelegasikan kepada Direksi Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau besaran
            imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi AP dan/atau KAP
            tersebut.
Page 3
     4.a. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Dewan
          Komisaris Perseroan maksimal Rp.600.000.000,-- (enam ratus juta Rupiah) untuk tahun buku
          2025; dan
       b.    Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
          menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk anggota Direksi Perseroan untuk
          tahun buku 2025.

     5a. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
          jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
          penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030, sehingga susunan
          anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :

         Direksi :
         Direktur Utama                 : Bp. YEREMY VINCENTIUS
         Direktur                       : Bp. TSUN TIEN WEN LIE
         Direktur                       : Ibu CHAN SHIH MEI

         Dewan Komisaris :
         Komisaris Utama                : Bp. HENRY FITRIANSYAH JUSUF
         Komisaris Independen           : Bp. DAHNU TEGUH ADRIANTO

      b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
         tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Direksi dan
         Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


I.   Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :

     Jadwal Pembagian Dividen :
     1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi       24 Juni 2025
     2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi        25 Juni 2025
     3. Cum Dividen di Pasar Tunai                       26 Juni 2025
     4. Ex Dividen di Pasar Tunai                        30 Juni 2025
     5. Recording Date Dividen Tunai                     26 Juni 2025
     6. Pembayaran Dividen Tunai                         17 Juli 2025

     Tata Cara Pembagian Dividen:
     1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 26 Juni 2025 dan/atau Pemegang
        Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
        perdagangan tanggal 26 Juni 2025.
     2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
        Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Juli
        2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
        dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham
        yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen
        Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
     3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        perpajakan yang berlaku.
     4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
        akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
        dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan
        atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima
        oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan
        dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
        Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
        di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
Page 4
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
   dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya
   pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
   termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
   perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
   memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
   bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
   Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
   dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%
   atau jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
   penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek
   dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi
   Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.



                                Jakarta, 18 Juni 2025
                                PT ARTHAVEST Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published18 Jun 2025
Pages4
Characters12,565
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 Jun 2025 · 10:33–11:10
Present376,174,000 (84.22%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dahnu Teguh Adrianto p.1 ×3
linked person Yeremy Vincentius p.1 ×3
linked person Tsun Tien Wen Lie p.1 ×3
possible org ARTHAVEST Tbk p.1 ×8
possible person Chan Shih Mei C. p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1
unresolved person Henry F Jusuf MA p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin p.2
unresolved person HENRY FITRIANSYAH JUSUF p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 813 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.22',
 'record_date': '2025-06-06',
 'shares_present': '376174000',
 'shares_total_voting': '446674175',
 'time_end': '11:10:00',
 'time_start': '10:33:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result