Back to announcement
20250617_ARTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895876_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ARTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT ARTHAVEST Tbk
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2024
Direksi PT ARTHAVEST Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, telah diselenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 yang dilangsungkan dari pukul
10.33 WIB – 11.10 WIB selanjutnya disebut “Rapat”, bertempat di Hotel RedTop & Convention Center,
Ruang Meeting Jasper, Lantai 3, Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat 10120, dengan ringkasan sebagai
berikut:
A. Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Laporan Tahunan Direksi tentang keadaan Perseroan, kondisi keuangan tahun buku 2024 dan
pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar untuk melakukan audit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
5. Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
-Komisaris Utama : Bapak Henry F Jusuf MA
-Komisaris Independen : Bapak Dahnu Teguh Adrianto
-Direktur Utama : Bapak Yeremy Vincentius
-Direktur : Bapak Tsun Tien Wen Lie
-Direktur : Ibu Chan Shih Mei
C. Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
sah sebanyak 376.174.000 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 84,22% dari
446.674.175 saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
E. Tidak ada pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada
seluruh mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.
Page 2
G. Pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah
untuk mufakat karena tidak ada pemegang saham yang keberatan atau tidak setuju maupun
suara abstain.
H. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. a. Menerima baik laporan tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024 yang telah diperiksa
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo dengan pendapat:
Menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian
PT Arthavest Tbk dan entitas anak tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan
konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut,sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
b. Dengan diterimanya Laporan Tahunan Direksi serta disahkannya Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka dengan demikian berarti
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de’charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang
mereka jalankan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Laba-Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan.
c. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku
2024
2. Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar
Rp.12.940.816.786,- (dua belas miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan ratus enam
belas ribu tujuh ratus delapan puluh enam Rupiah) untuk diadakan pembagian dividen dengan
perincian penggunaan Laba tahun buku 2024 sebagai berikut:
a. Sebesar Rp.12.506.876.900,- (dua belas miliar lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh
enam ribu sembilan ratus Rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai. Atau sebesar Rp.28,-(dua
puluh delapan Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai Perseroan.
b. Sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) digunakan sebagai cicilan untuk dana
cadangan Perseroan sebagaimana Pasal 70 Undang Undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas berikut perubahannya;
c. Sisanya sebesar Rp.383.939.886,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga
puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam Rupiah) dicatat sebagai saldo laba
yang belum ditentukan penggunaannya.
Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menyetujui menunjuk Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP)
Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukannya termasuk tetapi tidak terbatas pada penunjukan AP dan/atau KAP
pengganti serta menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika AP dan/atau KAP
yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugas karena
sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
b. Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan kewenangan tersebut dapat
didelegasikan kepada Direksi Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau besaran
imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi AP dan/atau KAP
tersebut.
Page 3
4.a. Menyetujui menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan maksimal Rp.600.000.000,-- (enam ratus juta Rupiah) untuk tahun buku
2025; dan
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk anggota Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2025.
5a. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030, sehingga susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
Direksi :
Direktur Utama : Bp. YEREMY VINCENTIUS
Direktur : Bp. TSUN TIEN WEN LIE
Direktur : Ibu CHAN SHIH MEI
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bp. HENRY FITRIANSYAH JUSUF
Komisaris Independen : Bp. DAHNU TEGUH ADRIANTO
b. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
I. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen :
Jadwal Pembagian Dividen :
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 24 Juni 2025
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 25 Juni 2025
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 26 Juni 2025
4. Ex Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2025
5. Recording Date Dividen Tunai 26 Juni 2025
6. Pembayaran Dividen Tunai 17 Juli 2025
Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 26 Juni 2025 dan/atau Pemegang
Saham pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan tanggal 26 Juni 2025.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 17 Juli
2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham
yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen
Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan
atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima
oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
Page 4
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya
pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%
atau jumlah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi
Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 18 Juni 2025
PT ARTHAVEST Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 Jun 2025 · 10:33–11:10 |
| Present | 376,174,000 (84.22%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
person
Henry F Jusuf MA
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
p.2
unresolved
person
HENRY FITRIANSYAH JUSUF
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
813 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-16',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.22',
'record_date': '2025-06-06',
'shares_present': '376174000',
'shares_total_voting': '446674175',
'time_end': '11:10:00',
'time_start': '10:33:00'}