Back to announcement
20250618_INKP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896203_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.946
(@lindah kiat 6
Y pulp and paper products
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan RUPST dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
RUPST Perseroan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, di Hotel Grand Hyatt, Ballroom,
Jl. MH. Thamrin No. Kav 28-30, Jakarta, yang dibuka pada pukul 09.11 WIB dan ditutup pada pukul 10.21 WIB.
RUPST tersebut dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah berjumlah
4.423.907.000 saham atau mewakili 80,8696 dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal RUPST tersebut, yaitu sejumlah 5.470.982.941 saham.
RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
1. DR. Saleh Husin, selaku Presiden Komisaris:
2. Kosim Sutiono, selaku Komisaris:
3. Andrie Setiawan Yapsir, selaku Komisaris:
4. DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A., selaku Komisaris Independen,
5. Hendra Jaya Kosasih, selaku Presiden Direktur,
6. Suhendra Wiriadinata, selaku Wakil Presiden Direktur,
7. Didi Harsa Tanaja, selaku Direktur,
8. Agustian Rachmansjah Partawidjaja, selaku Direktur,
9. Kurniawan Yuwono, selaku Direktur, dan
10. Heri Santoso, Liem, selaku Direktur/Corporate Secretary.
Agenda RUPST Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penyampaian Laporan Tahunan Perseroan oleh Direksi dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 (acguit et de charge).
2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025.
4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2025.
5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan.
Salinan tata tertib RUPST dibagikan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham pada
saat proses registrasi dan tata tertib tersebut juga kemudian diperlihatkan kembali pada layar presentasi sebelum
RUPST dibuka oleh ketua RUPST.
Ketua RUPST yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan adalah Bapak DR. Saleh Husin. Sebelum
membuka RUPST, Ketua RUPST memberikan penjelasan tentang kondisi umum Perseroan kepada para
pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham.
Page 2 OCR 0.952
Pada saat membahas masing-masing Agenda RUPST, para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan setiap Agenda RUPST yang sedang dibicarakan, sebelum diadakan pemungutan suara mengenai Agenda RUPST yang bersangkutan. Keputusan RUPST untuk masing-masing Agenda RUPST adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST (sesuai dengan Pasal 11 ayat 2.1 Anggaran Dasar Perseroan). Pengambilan keputusan atas setiap Agenda RUPST tersebut dilakukan berdasarkan pemungutan suara, kecuali untuk Agenda keenam RUPST mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah Perseroan yang hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara. Berikut adalah rincian hasil pemungutan suara untuk Agenda RUPST ke 1 s/d ke 5: Jumlah Pemegang Hasil Pemungutan Suara Agenda Saham dan/atau RUPST | Kuasanya yang Setuju Abstain Total Suara | Tidak Setuju mengajukan Setuju pertanyaan/saran 9 4.239.790.780 76.778.200 4.316.568.980 107.338.020 - 4.244.759.000 73.279.100 4.318.038.100 | 105.868.900 - 4.216.636.547 73.279.100 4.289.915.647 | 133.991.353 - 4.243.260.300 73.279.100 4.316.539.400 | 107.367.600 - 3.857.840.658 73.279.100 3.931.119.758 | 492.787.242 alalolw(— Keputusan-keputusan yang telah diputuskan dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut: 1. a. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan, dan C. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acguit et de charge). 2. Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar US$ 424.308.000 (empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan ribu Dolar Amerika Serikat), sebagai berikut: a. Sebesar US$ 10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 162.550.000.000 (seratus enam puluh dua miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang- Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan. b. Sebesar Rp 273.549.147.050 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu lima puluh Rupiah) atau setara dengan US$ 16.828.615,63 (enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus lima belas koma enam tiga Dolar Amerika Serikat) pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Mei 2025 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, atau dividen tunai per lembar saham adalah sebesar Rp 50 (lima puluh Rupiah). Cc. Sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo laba/retained earnings. d. Memberi kuasa dan/atau wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembayaran dividen tunai tersebut. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dengan memperhatikan ketentuan pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
Page 3 OCR 0.939
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan kriteria sebagaimana tersebut di bawah ini: a. terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan: b. mempunyai reputasi internasional, c. kualitas audit yang optimal, d. ketepatan waktu penyelesaian audit: dan e. honor jasa yang wajar. b. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan ditunjuk tersebut. a. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium, dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. b. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji, honorarium, dan/atau tunjangan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, minimal sama dengan yang diterima pada tahun buku 2024, dengan mengacu kepada rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Menyatakan berakhirnya masa jabatan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku Komisaris Independen yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 November 2024 dan mengangkat Bapak Profesor Widyo Pramono menggantikan alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH selaku Komisaris Independen, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada alm Bapak DR. Ramelan, SH, MH. b. Mengangkat Bapak Baharudin menggantikan Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA, selaku Komisaris Independen, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit ef decharge) kepada Bapak Drs. Pande Putu Raka, MA. C. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Corporate Secretary Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menyatakan keputusan Rapat dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan. Sehingga terhitung sejak ditutupnya RUPST, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: — Presiden Komisaris: DR. Saleh Husin -— Komisaris: Kosim Sutiono — Komisaris: Sukirta Mangku Djaja — Komisaris: Andrie Setiawan Yapsir — Komisaris Independen: DR. Ir. Rizal Affandi Lukman,M.A — Komisaris Independen: Prof. Widyo Pramono — Komisaris Independen: Baharudin Direksi: — Presiden Direktur: Hendra Jaya Kosasih — Wakil Presiden Direktur: Suhendra Wiriadinata — Direktur: Didi Harsa Tanaja — Direktur: Kurniawan Yuwono — Direktur: Lioe Djohan (Djohan Gunawan) — Direktur: Agustian Rachmansjah Partawidjaja Direktur/Corporate Secretary: Bpk. Heri Santoso Liem Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berakhir pada tanggal 10 Juni 2027.
Page 4 OCR 0.954
6. Dalam RUPST, Direksi juga menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan, dan dikarenakan Agenda keenam RUPST ini hanya merupakan penyampaikan laporan sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan. Sehubungan dengan Agenda kedua RUPST, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 sebagai berikut: A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI: 1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 24 Juni 2025 2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : Tanggal 25 Juni 2025 3. Cum Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 26 Juni 2025 4. Ex Dividen di Pasar Tunai : Tanggal 30 Juni 2025 5. Recording Date yang Berhak atas Dividen Tunai : Tanggal 26 Juni 2025 6. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai : Tanggal 18 Juli 2025 B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI: 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak akan mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham. 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maka dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo efeknya dari Perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening. 3. Bagi pemegang saham yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan pembayaran dividen tunai melalui transfer bank ke rekening pemegang saham yang bersangkutan. Oleh karenanya pemegang saham tersebut diminta untuk memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara tertulis dilengkapi dengan copy identitas selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2025 kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan: PT SINARTAMA GUNITA Menara Tekno, Lantai 7 Jl. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat 10250 Telp: (021) 3922332, Fax: (021) 3923003 4. Atas pembayaran dividen tunai tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan. 5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persayaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36/2008, serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisir kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan KSEI. Tanpa adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20. Jakarta, 18 Juni 2025 Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 Jun 2025 · 09:11– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
4,244,759,000
—
Against
105,868,900
—
Abstain
73,279,100
—
Agenda 3
approved
For
4,216,636,547
—
Against
133,991,353
—
Abstain
73,279,100
—
Agenda 4
approved
For
4,243,260,300
—
Against
107,367,600
—
Abstain
73,279,100
—
Agenda 5
approved
For
3,857,840,658
—
Against
492,787,242
—
Abstain
73,279,100
—
Agenda 9
approved
For
4,239,790,780
—
Against
107,338,020
—
Abstain
76,778,200
—
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1
unresolved
org
PAPER Tbk
p.1
unresolved
person
Didi Harsa Tanaja
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
DR. Saleh Husin. Sebelum
· Presiden Komisaris
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Y. Santosa
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3 ×2
unresolved
person
Lioe Djohan
· Direktur
p.3
unresolved
person
Heri Santoso Liem
· Corporate Secretary
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT SINARTAMA GUNITA Menara Tekno
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
242 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 9,
'votes_abstain': '76778200',
'votes_against': '107338020',
'votes_for': '4239790780',
'votes_in_favor_total': '4316568980'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '73279100',
'votes_against': '105868900',
'votes_for': '4244759000',
'votes_in_favor_total': '4318038100'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '73279100',
'votes_against': '133991353',
'votes_for': '4216636547',
'votes_in_favor_total': '4289915647'},
{'approved': True,
'seq': 4,
'votes_abstain': '73279100',
'votes_against': '107367600',
'votes_for': '4243260300',
'votes_in_favor_total': '4316539400'},
{'approved': True,
'seq': 5,
'votes_abstain': '73279100',
'votes_against': '492787242',
'votes_for': '3857840658',
'votes_in_favor_total': '3931119758'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-16',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '09:11:00'}