Back to announcement
20250618_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31896164_lamp3.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
Pegadaian KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN NOMOR : KEP-09/KP/DK.GD/06/2025 TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN, Menimbang — : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-08/KP/DK.GD/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian, telah diangkat Sdr. Yodi Armawidiatmo sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian, b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 7. Anggaran.../-2- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.935
Pegadaian -2 7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PEGADAIAN Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, dan terakhir diubah dengan Akta Nomor 03 tanggal 04 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Dewi Tenty Septi Artianty, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 05 Desember 2024, 8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP- 04/KP/DK.GD/03/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN KESATU : Mengubah susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian, sehingga susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian menjadi sebagai berikut: Ketua : Muhammad Isnaini Anggota 11. Yudi Priambodo P. 2. Umiyatun Hayati Triastuti 3. Sudarto 4. Charles R. Vorst 5. Yodi Armawidiatmo KEDUA - Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. KETIGA - Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, 1. Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko, antara lain tidak terbatas pada: a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi, b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain pada perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan: c. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan manajemen risiko, d. Melakukan.../-3- PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.944
Pegadaian -3- d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi manajemen risiko, e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko dan kesesuaian kebijakannya, f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri, g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris, khususnya di bidang Pemantauan Risiko serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan kepada Dewan Komisaris. KEEMPAT » 4. Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris: a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan perusahaan: 2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Komisaris, 3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Pemantau Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara. KELIMA » 1. Kepada Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri, 2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Pemantau Risiko menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian. KEENAM : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KESATU berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris. KETUJUH.../-4- PT Pegadaian — Kantor Pusat JI Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.923
Pegadaian -4- KETUJUH : Masa keanggotaan Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana Diktum KESATU berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Pemantau Risiko masing-masing. KEDELAPAN 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 117 Juni 2025 a.n. DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN Nezar Patria Pit. Komisaris Utama / Komisaris Independen Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Direksi PT Pegadaian: Yang bersangkutan: Pertinggal. OPONA PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yodi Armawidiatmo
· Anggota
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
PT Pegadaian Mengingat
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Dewi Tenty Septi Artianty
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian. MEMUTUSKAN
p.2
unresolved
org
PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian. KEENAM
p.3
unresolved
org
PT PEGADAIAN Nezar Patria Pit.
p.4
unresolved
person
Pit.
· Komisaris Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.400
171 ms
13 Sep 2026 15:12
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [{'is_independent': False,
'name': 'Muhammad Isnaini',
'role': 'RISK_COMMITTEE',
'role_raw': 'Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian perlu dite: '
'Ketua',
'started_at': None}],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}