Skip to content
Back to announcement

20250618_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31896164_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
Pegadaian

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR : KEP-09/KP/DK.GD/06/2025
TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN

DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN,

Menimbang — : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor:
KEP-08/KP/DK.GD/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian, telah
diangkat Sdr. Yodi Armawidiatmo sebagai Anggota Komite Pemantau
Risiko PT Pegadaian,

b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali,

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b
di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Pegadaian tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian

Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara,

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

7. Anggaran.../-2-

PT Pegadaian — Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.935
Pegadaian

-2

7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian
Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
PEGADAIAN Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0053287.AH.01.02
Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, dan terakhir diubah dengan Akta
Nomor 03 tanggal 04 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Dewi Tenty
Septi Artianty, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0284335 tanggal 05
Desember 2024,

8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
04/KP/DK.GD/03/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua
Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
PT PEGADAIAN

KESATU : Mengubah susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian,
sehingga susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian menjadi sebagai
berikut:

Ketua : Muhammad Isnaini
Anggota 11. Yudi Priambodo P.
2. Umiyatun Hayati Triastuti
3. Sudarto

4. Charles R. Vorst
5. Yodi Armawidiatmo
KEDUA - Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA bekerja
secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam
melaksanakan tugasnya.

KETIGA - Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris,

1. Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko,
antara lain tidak terbatas pada:

a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan
terkait dengan tugas dan fungsi,

b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain pada
perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta meminta
dokumen dan laporan yang diperlukan:

c. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan manajemen
risiko,

d. Melakukan.../-3-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.944
Pegadaian

-3-

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan
kebijakan dan strategi manajemen risiko,

e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang
mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko dan kesesuaian
kebijakannya,

f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
RUPS/Menteri,

g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang
masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris,
khususnya di bidang Pemantauan Risiko serta berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang
dilakukan kepada Dewan Komisaris.

KEEMPAT » 4. Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada Dewan
Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA,

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan:

2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris,

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Pemantau
Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya
10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling
lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

KELIMA » 1. Kepada Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan honorarium,
tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan
tersendiri,

2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,

3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Pemantau
Risiko menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.

KEENAM : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite
Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KESATU berlaku sesuai dengan
masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

KETUJUH.../-4-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

JI Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.923
Pegadaian

-4-

KETUJUH : Masa keanggotaan Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KESATU berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Pemantau Risiko masing-masing.

KEDELAPAN 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 117 Juni 2025

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

Nezar Patria
Pit. Komisaris Utama /
Komisaris Independen

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:

Menteri Badan Usaha Milik Negara,

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
Direksi PT Pegadaian:

Yang bersangkutan:

Pertinggal.

OPONA

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.67 MB
Published18 Jun 2025
Pages4
Characters8,134
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Muhammad Isnaini · Ketua p.2
linked person Yudi Priambodo P. p.2
linked person Umiyatun Hayati Triastuti p.2
linked person Nezar Patria p.4
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×19
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×5
unresolved person Yodi Armawidiatmo · Anggota p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org PT Pegadaian Mengingat p.1
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2
unresolved org PT Pegadaian. MEMUTUSKAN p.2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO p.2
unresolved org PT Pegadaian. KEENAM p.3
unresolved org PT PEGADAIAN Nezar Patria Pit. p.4
unresolved person Pit. · Komisaris Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.400 171 ms 13 Sep 2026 15:12

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement; roster read but no change could be proven

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [{'is_independent': False,
                'name': 'Muhammad Isnaini',
                'role': 'RISK_COMMITTEE',
                'role_raw': 'Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian perlu dite: '
                            'Ketua',
                'started_at': None}],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result