Skip to content
Back to announcement

20250617_BFIN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31895906_lamp1.pdf

Listing Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 116

Page 1
                                                                                                                          JADWAL
                       Tanggal Efektif                                        :                18 September 2024           Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                 :                        17 Juni 2025
                       Masa Penawaran Umum Obligasi                           :                  10 – 12 Juni 2025         Tanggal Distribusi Obligasi (“Tanggal Emisi”)                       :                        17 Juni 2025
                       Tanggal Penjatahan                                     :                       13 Juni 2025         Tanggal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Indonesia                 :                        18 Juni 2025
                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                       KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                       MELANGGAR HUKUM.
                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                       SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI
                       EFEKTIF.
                       PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBE NARAN
                       SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                      PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
                                                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                                              Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                                                                                     Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

                                                                                                                     Kantor Pusat:
                                                                                         BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo,
                                                                                                      BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
                                                                                                          Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
                                                                                                      Website: www.bfi.co.id; Email: corsec@bfi.co.id

                                                                                                                           Cabang:
                                                                                                  191 kantor cabang, 31 gerai, dan 45 kantor cabang syariah
                                                                                                               di berbagai wilayah di Indonesia

                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA
                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Informasi Tambahan




                                                                                                (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                             dan
                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                  (“OBLIGASI”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan
                     penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

                     Seri A      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat belas miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam
                                        koma empat lima persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
                                        koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Seri C      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
                                        persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                     tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi jatuh pada tanggal 27 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C.
                                                        Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                       OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU ASET LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH
                       PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
                       HARI, KECUALI ASET PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA LIABILITAS PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
                       YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
                       KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
                       PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
                       KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DILUAR BURSA EFEK DAN BARU
                       DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN
                       TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
                       KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN
                       YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
                       LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                       RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
                       TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                       BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                          Dalam rangka penerbitan obligasi ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia (“Fitch”):
                                                                                                             AA-(idn) (double A minus)
                                                                          Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                 Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)

                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                      PT BCA Sekuritas                                 PT BRI Danareksa Sekuritas                            PT Mandiri Sekuritas                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (terafiliasi)
                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                      PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 10 Juni 2025
Page 2
PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK di Jakarta
dengan surat No. Corp/Sjn/L/VI/24-0111 tanggal 26 Juni 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK, dan peraturan pelaksanaannya.

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-130/D.04/2024 pada
tanggal 18 September 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah).

Sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 dari OJK dengan surat No. S-1188/PL.111/2025 tertanggal 28 April 2025.

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan nilai sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-07880/BEI.PP1/07-2024 tanggal 30 Juli 2024.

Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau
penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang
Pasar Modal kecuali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang memiliki kesamaan 1 (satu) komisaris. Selanjutnya
penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII tentang
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG
 BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI,
 KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI
 NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH)
 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................................... 1
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................ 2
RINGKASAN .................................................................................................................................................................... 8
        1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................ 8
        2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ....................................................... 8
        3. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ........................................................................ 9
        4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ...................................................................10
        5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...............................................................................10
        6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...........................11
        7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN ...........................................11
        8. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................12
        9. HASIL PEMERINGKATAN ..................................................................................................12
        10. SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN .........................................................13
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ......................................................................................................... 14
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......................... 28
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................................................... 29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................... 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ....................................................................................... 33
        A. UMUM .............................................................................................................................33
        B. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS .......................................................................................33
        C. RASIO KEUANGAN PERSEROAN .......................................................................................34
        D. BELANJA MODAL ............................................................................................................35
        E. ANALISIS ARUS KAS ........................................................................................................35
        F. KOMITMEN DAN KONTINJENSI ............................................................................................................. 35
        G. FLUKTUASI KURS/SUKU BUNGA ......................................................................................................... 35
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ......................................................................................................................................................... 36
        A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ............................................................................................... 36
        B. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM .............................................. 67
            1. Sejarah Singkat ............................................................................................................................... 67
            2. Maksud dan Tujuan ......................................................................................................................... 67
            3. Struktur Permodalan ....................................................................................................................... 67
            4. Pengurusan dan Pengawasan ....................................................................................................... 68
        C. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ............................................................................... 69
VII. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................................... 80
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ......................................................................................................................... 82
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................... 83
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ........................................................................................................ 85
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ............................................................................................................... 92
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ... 95
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................................... 96




                                                                                          1
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUP2SK dan peraturan
                    pelaksanaannya, yang berarti:
                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
                        maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari
                        suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri
                        dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                        dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
                        bersangkutan;
                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                        horizontal maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu
                        atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
                    d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                        anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                        cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
                        dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                        perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
                        langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                        yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                    menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                    sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK yang dalam emisi Obligasi bertugas sebagai Agen
                    Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
                    berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang berkewajiban membantu
                    melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi
                    termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan
                    atas nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Bank Kustodian”    berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
                    (sekarang OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                    dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bapepam”           berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-
                    Undang Pasar Modal.

“Bapepam dan LK”    berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                    penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), sesuai
                    dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal
                    30 Desember 2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                    Lembaga keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 11
                    Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian
                    Keuangan.

“Bunga Obligasi”    berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                    kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
                    dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Bursa Efek”        berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                    mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                    memperdagangkan efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                    bursa efek tempat dimana Obligasi dicatatkan, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                       2
Page 5
“Channeling”            berarti kerja sama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal penerusan pinjaman untuk
                        pembiayaan.

“Daftar Pemegang        berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi”               Obligasi oleh Pemegang Obligasi dalam Penitipan Kolektif melalui Pemegang Rekening di
                        KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang        berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening”               Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                        keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                        kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                        Rekening kepada KSEI.

“Dealer”                berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
                        penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih dan alat berat serta barang modal
                        lainnya.

“Denda”                 berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                        Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                        tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                        yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                        kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
                        (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.

“Fitch”                 berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas Obligasi
                        yang diterbitkan Perseroan.

“Hari Bursa”            berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
                        peraturan per undang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                        Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”         berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                        termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia

“Hari Kerja”            berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                        ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”    berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan dalam rangka Penawaran
                        Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
                        36/POJK.04/2014.

“Joint Financing"       berarti kerja sama antara perbankan dan Perseroan dalam hal memberikan pinjaman untuk
                        pembiayaan secara bersama-sama.

“Jaminan”               berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Jumlah Terutang”       berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                        berhubungan dengan emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                        Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kantor Cabang”         berarti unit jaringan pelayanan Perseroan.

“Konfirmasi Tertulis”   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                        diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
                        efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang



                                                         3
Page 6
                       Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
                       hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO atau        Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk mengahadiri RUPO atau meminta
KTUR”                  diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Masyarakat”           berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
                       Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia
                       maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri diluar wilayah Indonesia.

“Obligasi              Berarti Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
Berkelanjutan”         Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target
                       dana yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).

“Obligasi”             berarti Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah
                       pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:

                       -   Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
                           persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                           sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat
                           belas miliar tiga ratus juta Rupiah).
                       -   Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
                           persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
                           jumlah sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta
                           Rupiah).
                       -   Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
                           persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
                           jumlah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah).

                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
                       kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                       Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa         Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
Keuangan atau OJK”     pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                       Nomor: 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
                       Nomor: 21 Tahun 2011) dan perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada Undang-
                       Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pemerintah”           berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Pemegang Obligasi”    berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
                       dan diadministrasikan dalam:
                       - Rekening Efek pada KSEI; atau
                       - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang              berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, sesuai dengan
Rekening”              Peraturan KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama.

“Pemeringkat”          berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau perusahaan pemeringkat efek lain yang
                       terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk sebagai penggantinya oleh Emiten sesuai
                       dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.

“Penawaran Umum”       berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi
                       kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK, dan ketentuan dalam
                       Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.




                                                       4
Page 7
“Penawaran Umum        berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan”         Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.

“Pengakuan Utang”      Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum
                       dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II
                       Tahun 2025 No. 44 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                       Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                       kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi        berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi”              Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
                       Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana    berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Emisi Obligasi”        dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas
                       dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang keempatnya berkedudukan di Jakarta, sesuai
                       dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan IX.A.2”     berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                       Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan IX.A.7”     berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                       Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang
10/POJK.05/2019”       Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
                       Pembiayaan.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
17/POJK.04/2020”       dan Perubahan Kegiatan Usaha

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
19/POJK.04/2020”       Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
20/POJK.04/2020”       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
30/POJK.04/2015”       Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
33/POJK.04/2014”       Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
34/POJK.04/2014”       Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Sekretaris
35/POJK.04/2014”       Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
35/POJK.05/2018”       Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
36/POJK.04/2014”       Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2024 tanggal 2 Juli 2020 tentang Penerapan
42/POJK.04/2024”       Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
                       Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


                                                       5
Page 8
“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Perizinan
47/POJK.05/2020”       Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. Nomor : 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020, tentang
49/POJK.04/2020”       Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
55/POJK.04/2015”       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015”       Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017”        Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                       Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
9/POJK.04/2017”        Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“Perusahaan Anak”      berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                       dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perjanjian Agen       berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap
Pembayaran”            II Tahun 2025, No. 46 tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yang
                       dibuat hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap
Penjaminan Emisi       II Tahun 2025, No. 45 tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Obligasi”              Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II
Perwaliamanatan”       Tahun 2025, No. 43 tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                       Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
Pendaftaran Obligasi   Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. SP-074/OBL/KSEI/0525
di KSEI”               tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

“Perseroan”            berarti PT BFI Finance Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                       hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan.

“Perusahaan Efek”      berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Obligasi, perantara
                       pedagang efek, dan/ atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Pokok Obligasi”       berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
                       diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                       Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang dalam
                       hal penerbitan Obligasi bernilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
                       dan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:

                       -   Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat
                           belas miliar tiga ratus juta Rupiah);
                       -   Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam
                           puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah);
                       -   Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh
                           miliar Rupiah);




                                                       6
Page 9
                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
                       kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                       Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”        berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                       yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
                       perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

“RUPO”                 berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

“RUPS”                 berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“RUPSLB”               berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                       dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan                berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan”        Rekening Efek lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.2) Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

"Sertifikat Jumbo      berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
Obligasi”              diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Seri B dan
                       Obligasi Seri C.

“Suara”                berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan
                       yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Emisi”        berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
                       Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan     berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh
Pokok Obligasi”        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                       Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

“Tanggal               berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran Bunga       dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Obligasi”              Rekening melalui Agen Pembayaran.

“USD”                  berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat.

“UUPM”                 berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                       tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                       No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
                       dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
                       4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

“Wali Amanat”          berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
                       UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
                       di Jakarta berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                        7
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-
catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum
di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No.19 tanggal 29 Juni 2022 (“Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022”), dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022;
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022; didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0144874.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 031534, Berita Negara Republik Indonesia No. 74.

2.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022 adalah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).

Berikut adalah rincian kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022:

1.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
     berikut:
     I.   Usaha Pembiayaan:
          a. Pembiayaan Investasi;
          b. Pembiayaan Modal Kerja;
          c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
          d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
     II. Usaha Pembiayaan Syariah:
          a. Pembiayaan Jual Beli;
          b. Pembiayaan Investasi; dan/atau
          c. Pembiayaan Jasa

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
     di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
     a. melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur
           dan kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
     b. melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
     c. melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
     d. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
           usaha utama.
     e. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
           ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Pembiayaan Investasi, Modal kerja
dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah.

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan tersebut, Perseroan telah memperoleh:
1. Izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
    Keuangan Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006.

                                                          8
Page 11
2.   Izin usaha pembiayaan Syariah dengan memperoleh Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
     kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018; dan
3.   Perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tertuang dalam
     Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022 telah disesuaikan menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020
     jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
     tetap dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan,
     khususnya Peraturan OJK No. 35/2018.

PROSPEK USAHA PERSEROAN

Memasuki tahun 2025, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh stabil di kisaran 5,0–5,3% seiring dengan
normalisasi kondisi pasca Pemilu di tahun 2024 dan berlanjutnya agenda pembangunan nasional. Kejelasan arah kebijakan
pemerintah pasca transisi kepemimpinan diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong investasi,
serta memperkuat daya beli masyarakat. Namun demikian, risiko eksternal seperti ketidakpastian geopolitik global,
volatilitas harga komoditas, serta dampak lanjutan dari perubahan iklim masih menjadi faktor yang harus diantisipasi oleh
dunia usaha.

Dalam lanskap industri pembiayaan, prospek bisnis multifinance diperkirakan tetap menjanjikan pada 2025. Pelaku industri
memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan masih dapat mencapai dua digit, terutama didorong oleh permintaan
dari sektor otomotif, alat berat, serta pembiayaan produktif untuk UMKM. Didukung oleh pertumbuhan ekonomi dan
kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat di berbagai daerah, industri pembiayaan akan tetap menjadi pilar penting
dalam mendukung pertumbuhan sektor riil nasional.

PT BFI Finance Indonesia Tbk melihat peluang besar untuk melanjutkan ekspansi bisnis yang berkelanjutan dan berkualitas
di tahun 2025. Didukung oleh fondasi yang kuat di bidang teknologi informasi, jaringan distribusi yang luas, serta sumber
daya manusia yang berkompeten, Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan penetrasi pasar, khususnya di segmen-
segmen pembiayaan yang memiliki risiko terukur dan potensi pertumbuhan tinggi.

Pemanfaatan teknologi akan menjadi penggerak utama efisiensi dan inovasi layanan. BFI Finance akan melanjutkan
transformasi digital secara menyeluruh, mulai dari otomasi proses kredit, pemanfaatan big data & AI untuk analisis risiko,
hingga perluasan kanal digital untuk meningkatkan pengalaman pelanggan. Hal ini diharapkan dapat mendukung
peningkatan volume pembiayaan dengan tetap menjaga kualitas aset yang sehat.

Perseroan juga akan terus memperkuat manajemen risiko serta pengelolaan Non-Performing Financing (NPF) secara
proaktif dan responsif terhadap dinamika pasar. Selain itu, strategi diversifikasi sumber pendanaan dan pengelolaan cost
of fund yang optimal akan mendukung struktur keuangan yang solid dan profitabilitas berkelanjutan.

Secara keseluruhan, dengan strategi yang adaptif, tata kelola perusahaan yang kuat, serta komitmen terhadap
keberlanjutan dan inovasi, PT BFI Finance Indonesia Tbk berada dalam posisi yang baik untuk menangkap peluang
pertumbuhan di tahun 2025. Perseroan optimis dapat mencatatkan kinerja yang lebih kuat dibanding tahun sebelumnya,
sekaligus menjaga kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

3.   SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta No.1 tanggal 5 Mei 2017 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 30 April 2025,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp25,00 Per Saham
                      Keterangan                                                                                 %
                                                                Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                        20.000.000.000         500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Trinugraha Capital & Co SCA                                      7.688.125.938         192.203.148.450         48,15
    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                           7.351.257.682         183.781.442.050         46,04
 Sub-total                                                          15.039.383.620         375.984.590.500         94,19
 Saham Treasuri                                                        927.732.000          23.193.300.000          5,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         15.967.115.620         399.177.890.500        100,00


                                                            9
Page 12
                                                                            Nilai Nominal Rp25,00 Per Saham
                           Keterangan                                                                                                        %
                                                                          Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)
  Sisa Saham Dalam Portepel                                                    4.032.884.380         100.822.109.500

4.     KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Keterangan tentang Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                   Kontribusi
                                                  Kegiatan             Persentase         Tahun Mulai
     Nama Perusahaan       Tahun Pendirian                                                                      Status         Pendapatan terhadap
                                                   Usaha             Kepemilikan (%)      Penyertaan
                                                                                                                                   Perseroan
                                                   Pinjam
  PT Finansial Integrasi                         Meminjam
                                2017                                         99,00            2017            Beroperasi              0,3%
  Teknologi (“FIT”)                            Online Berbasis
                                                 Teknologi

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2025, jumlah ekuitas yang dimiliki Perseroan adalah sebesar
Rp10.667.579 juta. Adapun jumlah penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar Rp74.250 juta atau sebesar 0,7% (nol
koma tujuh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014, yakni jumlah seluruh penyertaan langsung pada FIT dan jumlah
seluruh penyertaan langsung kepada entitas dalam 1 (satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh
persen).

5.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ringkasan atas Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan
2024 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta
catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang
telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dalam laporan audit tertanggal
24 Februari 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA.
(Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1042).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi

                                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret*                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                      2025                             2024                           2023
 Jumlah Aset                                                                25.687.033                        25.119.820                23.991.435
 Jumlah Liabilitas                                                          15.019.454                        14.938.155                14.491.639
 Jumlah Ekuitas                                                             10.667.579                        10.181.665                 9.499.796
*)tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Maret*                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                 2025                  2024                     2024                 2023
 Jumlah pendapatan                                                  1.656.215             1.551.397                6.335.070            6.353.113
 Jumlah beban                                                     (1.156.860)           (1.107.090)              (4.408.456)          (4.327.861)
 Laba sebelum pajak                                                   499.355               444.307                1.926.614            2.025.252
 Beban pajak penghasilan                                              (93.863)              (82.867)               (361.940)            (381.453)
 Laba periode/tahun berjalan                                          405.492               361.440                1.564.674            1.643.799
 Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
    - setelah pajak                                                   80.422               (38.862)                 (55.639)                  2.451
 Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan                     485.914               322.578                1.509.035               1.646.250
 Laba periode/tahun berjalan yang dapat
    diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                            405.517               361.466                1.564.811               1.643.888
    Kepentingan nonpengendali                                            (25)                  (26)                   (137)                     (89)
                                                                     405.492               361.440                1.564.674               1.643.799
 Jumlah laba komprehensif periode/tahun
   berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                             485.939               322.604                1.509.171               1.646.338
   Kepentingan nonpengendali                                             (25)                  (26)                   (136)                     (88)


                                                                        10
Page 13
                                                                                31 Maret*                               31 Desember
 Keterangan
                                                                        2025                     2024             2024              2023
                                                                           485.914                  322.578         1.509.035         1.646.250
 Laba per saham dasar (nilai penuh)                                              27                      24               104               109
*) tidak diaudit


Rasio

                                                                                  31 Maret                               31 Desember
 Keterangan
                                                                        2025*                    2024*            2024                 2023
 RASIO USAHA (%)
 Laba sebelum pajak / pendapatan                                                 30,2                     28,6           30,4                 31,9
 Laba periode/tahun berjalan / pendapatan                                        24,5                     23,3           24,7                 25,9
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)**                            15,2                     14,7           15,4                 17,3
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)**                                6,3                      6,0            6,2                  6,9
 Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF)                                       1,30                     1,24           1,25                 1,36

  RASIO KEUANGAN (x)
  Current ratio                                                                   1,5                      1,5            1,5                  1,5
  Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio)                                          1,3                      1,4            1,4                  1,4
  Rasio liabilitas terhadap aset                                                  0,6                      0,6            0,6                  0,6
  Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                               1,4                      1,5            1,5                  1,5
  Interest coverage ratio                                                         3,1                      2,9            3,1                  3,1
  Debt service coverage ratio                                                     0,2                      0,3            0,3                  0,4

  RASIO PERTUMBUHAN (%)
  Jumlah pendapatan                                                               6,8                     (5,6)          (0,3)                18,0
  Laba periode/tahun berjalan                                                    12,2                    (29,0)          (4,8)                (9,0)
  Jumlah aset                                                                     6,3                       0,9            4,7                  9,4
  Jumlah liabilitas                                                               4,7                     (2,3)            3,1                10,0
  Jumlah ekuitas                                                                  8,6                       5,9            7,2                  8,5
*) tidak diaudit
**) laba periode berjalan 31 Maret 2025 dan 2024 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01//2016)


6.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis
syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

7.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

  Nama Obligasi                                       :    Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.

  Total PUB VI                                        :    Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)

  Jumlah Pokok Obligasi                               :    Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang akan dibagi atas
                                                           3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:

                                                             Seri A         :     sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat belas
                                                                                  miliar tiga ratus juta Rupiah);
                                                             Seri B         :     sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam puluh lima
                                                                                  miliar tujuh ratus juta Rupiah); dan
                                                             Seri C         :     sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar
                                                                                  Rupiah).
  Jangka Waktu dan Jatuh Tempo                        :      Seri A         :     berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                                                  sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni
                                                                                  2026.
                                                             Seri B               berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi dan
                                                                                  jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2027.
                                                             Seri C         :     berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan
                                                                                  jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2028.

  Tingkat Bunga                                       :      Seri A         :    6,45% (enam koma empat lima persen)
                                                             Seri B         :    6,80% (enam koma delapan nol persen)

                                                                                11
Page 14
                                          Seri C        :      6,90% (enam koma sembilan nol persen)

                                         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
                                         nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
                                         perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
                                         (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
                                         triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
                                         Obligasi.

                                         Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17
                                         September 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
                                         dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri
                                         Obligasi.

 Harga Penawaran                     :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

 Satuan Pemindahbukuan               :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

 Jumlah Minimum Pemesanan            :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
                                         kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

 Jenis Tingkat Bunga Obligasi        :   Tetap.

 Periode Pembayaran Bunga            :   Triwulanan (3 bulanan).
 Obligasi
 Penyisihan Dana (Sinking Fund)      :   Tidak ada penyisihan dana untuk Obligasi ini.

 Jaminan                             :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                         seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun benda
                                         tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                         menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
                                         pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdataan.

 Pembelian Kembali Obligasi          :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
                                         atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau
                                         disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
                                         kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                         Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat
                                         dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
                                         mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

 Peringkat Obligasi                  :   AA-(idn) dari Fitch

 Wali Amanat                         :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

8.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.

9.   HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
tahunan yang dilaksanakan oleh Fitch atas PUB Obligasi VI berdasarkan surat No. 114/DIR/RATLTR/VI/2024 tanggal 25
Juni 2024 dan berdasarkan penegasan atas pemeringkatan tersebut melalui surat No. 82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16
Mei 2025, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
                                                     AA- (idn)
                                                 (Double A minus)

                                                            12
Page 15
10. SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN

                                            Nilai     Tingkat
                                                                    Tanggal              Status
               Nama Efek                   Nominal    Bunga                                              Peringkat
                                                                  Jatuh Tempo          Pembayaran
                                          (Rp Juta)    Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V BFI
 Finance Indonesia Tahap III     Seri C   256.000     7,375%     27 Januari 2026    Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan V BFI
 Finance Indonesia Tahap IV      Seri C   625.000     7,15%       14 April 2026     Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan V BFI
 Finance Indonesia Tahap V       Seri B   850.000     7,00%       15 Juni 2026      Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan VI BFI   Seri A   100.000     6,60%       5 Oktober 2025    Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Finance Indonesia Tahap I       Seri B   200.000     6,80%     25 September 2026   Belum jatuh tempo    AA- (idn)
 Tahun 2024                      Seri C   300.000     6,90%     25 September 2027   Belum jatuh tempo    AA- (idn)

Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp2.331.000 juta.




                                                          13
Page 16
I.         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                            OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA
          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
                                           (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                  dan
 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
 Seri A      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat belas miliar
                 tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen), berjangka waktu
                 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam puluh lima
                 miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun,
                 berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar
                 Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
                 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 17 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi jatuh
pada tanggal 27 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C.
 Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan dari
 Fitch dengan peringkat:
                                                                AA-(idn)
                                                            (Double A minus)




                                                  PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                  Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                         Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
                         Kantor Pusat:                                                           Cabang:
                BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2,                        191 kantor cabang, 31 gerai, dan 45 kantor cabang syariah di
            Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo,                                    berbagai wilayah di Indonesia.
          BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
             Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
          Website: www.bfi.co.id; Email: corsec@bfi.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN
KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA
MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.




                                                                  14
Page 17
1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 30 April 2025,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp25,00 Per Saham
                       Keterangan                                                                                   %
                                                                 Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                          20.000.000.000            500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Trinugraha Capital & Co SCA                                        7.688.125.938           192.203.148.450     48,15
    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                             7.351.257.682           183.781.442.050     46,04
 Sub-total                                                            15.039.383.620           375.984.590.500     94,19
 Saham Treasuri                                                          927.732.000            23.193.300.000      5,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           15.967.115.620           399.177.890.500    100,00
 Sisa Saham Dalam Portepel                                             4.032.884.380           100.822.109.500

1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

1.2.1. NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.

1.2.2. JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

1.2.3. HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.2.4. BUNGA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 memberikan tingkat Bunga Obligasi sebagai berikut:

Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka
         waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
         waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
         waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

1.2.5. KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan 1(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.

Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 17 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 27 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk
Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.



                                                            15
Page 18
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

 Bunga                                       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  Ke                    Seri A                             Seri B                             Seri C
   1              17 September 2025                  17 September 2025                  17 September 2025
   2              17 Desember 2025                    17 Desember 2025                  17 Desember 2025
   3                17 Maret 2026                      17 Maret 2026                      17 Maret 2026
   4                 27 Juni 2026                       17 Juni 2026                       17 Juni 2026
   5                                                 17 September 2026                  17 September 2026
   6                                                 17 Desember 2026                   17 Desember 2026
   7                                                   17 Maret 2027                      17 Maret 2027
   8                                                    17 Juni 2027                       17 Juni 2027
   9                                                                                    17 September 2027
  10                                                                                    17 Desember 2027
  11                                                                                      17 Maret 2028
  12                                                                                       17 Juni 2028

1.2.6. TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran
Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

1.2.7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.2.8. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020,
     sebagai berikut:
     a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
         harga pasar;
     b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
     c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
     d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
         memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan       kelalaian    sebagaimana
         dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
     g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
         lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
     i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
         1. periode penawaran pembelian kembali;
         2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         5. tata cara penyelesaian transaksi;
         6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
         8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan


                                                        16
Page 19
        9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
        melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
        melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
        oleh Pemegang Obligasi;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
        1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri
             Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
        2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
        3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib
             dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
             terjadinya pembelian kembali Obligasi;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
        Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja
        setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
     n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
        satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
        pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
     p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
        Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
     q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
        1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
              suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
              kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau
        2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
              menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
              Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.

3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh pemerintah.

4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
          1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
               digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
               digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
          harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

1.2.10. PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.




                                                          17
Page 20
1.2.11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa
     persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     i. Melakukan pembayaran (kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap tahun buku
          Perseroan atau pembayaran kepada kreditur lainnya dan pembayaran kepada pihak lainnya dalam rangka
          kegiatan normal perusahaan sehari-hari), selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah
          Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang.
     ii. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari
          50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang
          berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk
          keperluan dalam rangka pendanaan kegiatan normal perusahaan sehari-hari dari Perseroan dan telah mendapat
          persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
     iii. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan.
     iv. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
          Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap
          kegiatan usaha Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam subbab 1.2.11 terkait pembatasan-pembatasan dan
     kewajiban-kewajiban Perseroan angka 1 di atas akan diberikan Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung/informasi lainnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
          data/dokumen pendukung/ informasi lainnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5
          (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
          data/dokumen pendukung/informasi lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuannya; dan
     iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung/ informasi lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima
          data/dokumen pendukung/informasi lainnya secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari
          Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat telah
          memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     i. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai ketentuan KSEI dan
          menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran
          Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan
          harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
          dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
          sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
          berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
          memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
          Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan nomor :
          84/PMK.012/2006 tanggal 29-09-2006 (dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam) tentang
          Perusahaan Pembiayaan, Peraturan OJK No. 47/POJK.5/2020, Peraturan OJK No. 35/POJK.5/2018 dan
          Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 jo. Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 atau perubahan-perubahannya
          yang berlaku dari waktu ke waktu sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
     iii. Memastikan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahun Perseroan terakhir yang telah
          diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan/OJK yang diserahkan kepada Wali
          Amanat berdasarkan pada ayat 6.3 (vii) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus mencerminkan rasio jumlah


                                                         18
Page 21
      pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.
iv. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
      kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi
      oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
vi. Dalam hal terjadinya kelalaian, mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak independen yang diberikan kuasa oleh
      Wali Amanat di luar kompetitor Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk
      untuk maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan
      atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
      tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan. Dalam hal ini, yang
      prosedur dan penentuan pihak yang akan menjadi pihak independen akan dikomunikasikan terlebih dahulu
      dengan Perseroan dan pelaksanaannya akan sesuai dengan ketentuan.
vii. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat, dan
      persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
      perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:
      a. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
           setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas
           Jasa Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
           Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
      b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
           -    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan
                publik; atau
           -    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan publik
                Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
           -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan
                publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                laporan keuangan secara keseluruhan;
           -    pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
                Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
      c. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
           Hari Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan
           laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek;
      Pelaksanaan penyampaian laporan keuangan tahunan, triwulanan, tengah tahunan oleh Perseroan sesuai
      dengan ketentuan yang berlaku;
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia
      yang berlaku umum dari waktu kewaktu.
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
      keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
      Perseroan.
x. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
      a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
           akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
      b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
           mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
           kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
           dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
      c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
           Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
           dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfimasikan bahwa kecuali
           sebelumnya telah diberitahu kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa
           kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
           kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh
           Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
      d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
           negatif yang bernilai material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
           Perusahaan Anak (jika ada);
      e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang
           dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
           serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan


                                                       19
Page 22
          ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
          peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik
          diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat;
     f. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali Perusahaan Anak
          dan karyawan-Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25 % (dua
          puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan.
     g. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain sepanjang dilakukan pada
          bidang usaha yang sama dan semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
          dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku- dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
          company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban
          Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan tidak mempunyai dampak negatif
          terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
          pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
xi. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib
     dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu:
      a. Pemeringkatan Tahunan
          i) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas setiap klasifikasi Obligasi kepada
               Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
               peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
               dengan Obligasi yang diterbitkan.
          ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
               mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
               Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
               mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya fakta
               material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
               mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
               Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut, mencakup
               hal-hal sebagai berikut :
               1) Peringkat yang berbeda; dan
               2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda.
          ii) Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      c. Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
          i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
               dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
               keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii) Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material,
               kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
               keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
               1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                     berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
                     OJK No. 36/POJK.04/2014.
      d. Pemeringkatan Ulang
          i) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
               Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xi) huruf a) butir i dan huruf b) butir
               i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
               Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i merupakan peringkat yang
               berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
               sedikit melalui situs web Perseroan dan situs webBursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
               diterimanya peringkat dimaksud.
          atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada perubahan
          terhadap Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
xii. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melaksanakan atau
     memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan serta melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan


                                                       20
Page 23
          yang wajar dari Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang
          berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
4.   Apabila:
     i. Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     ii. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
          kekuatan hukum tetap; atau
     iii. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) atau pailit oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     iv. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
          juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
          Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     v. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi
     menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.2.12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
     KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
     yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
     terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu)
     Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
     Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
     Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang
     dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib
     dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu)
     tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh
     Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
     Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d.   Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
     Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan) dapat
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR
     dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
     KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
     Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     Permintaan RUPO harus cukup beralasan dan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

1.2.13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan atau
     tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan meliputi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
     atau hal-hal tersebut di bawah ini:



                                                           21
Page 24
     a.   Kewajiban pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau
          pada saat jatuh tempo;
     b.   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
          keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     c.   Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
          krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
          Perseroan;
     d.   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
          perundang-undangan (moratorium);dan
     e.   Kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud
     dalam:
     a. Ayat 9.1 huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf a
         dan c pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
         belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai kondisi kelalaian yang dilakukan
         tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Ayat 9.1 huruf d Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf d pada
         subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut mengacu pada ketentuan subbab Pembatasan & Kewajiban butir
         4 atau Pasal 6.4 Perjanjian Perwaliamanatan;
     c. Ayat 9.1 huruf b dan e Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf b
         dan e pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
         ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
         dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
         untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada
     Pemegang Obligasi melalui pengumuman tersebut berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
     Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
     Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
     kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
     pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO
     itu harus melakukan tagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
     ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Segala biaya pelaksanaan RUPO yang timbul menjadi beban
     Perseroan.

1.2.14. PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di
samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

Perseroan                       :    PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                     berkedudukan di Tangerang Selatan;
                                     BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
                                     Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,
                                     Tangerang Selatan 15322, Indonesia
                                     Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
                                     Email : treasury_mgt@bfi.co.id
                                     Website: www.bfi.co.id
                                     Untuk Perhatian: Finance dan Treasury Head




                                                           22
Page 25
Wali Amanat                     :    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                     Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                     Menara 2 BTN lantai 8
                                     Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
                                     Jakarta Pusat 12980
                                     Telepon: (021) 50931835
                                     Email : trustee.btn@gmail.com
                                     Website: www.btn.co.id
                                     Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department

Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat
tersebut.

1.2.15. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
    Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukanpada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan
    dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
    Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
    penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan yang baru yang berkaitan
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

1.2.16. HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

1.2.17. PEMBAYARAN HAK - HAK LAIN ATAS OBLIGASI BERUPA DANA

Pembayaran hak-hak lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

1.3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang
dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan surat No. 82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Obligasi Berkelanjutan VI
BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:

                                                        AA- (idn)
                                                    (Double A minus)

Peringkat-peringkat nasional BFI didasari oleh kinerja stand-alone perusahaan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan
independen terbesar di Indonesia. BFI memiliki rekam jejak finansial yang solid selama lima tahun terakhir. Kapitalisasi BFI
tetap tinggi dengan rasio equity / aset terus menjadi salah satu yang tertinggi di industri pembiayaan Indonesia. Fitch
meyakini BFI akan tetap menjaga tingkat leverage-nya tetap menjadi yang terendah diantara perusahaan-perusahaan
pembiayaan.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020.




                                                            23
Page 26
Perseroan akan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.

1.4. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga,
        jaminan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
        potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
        persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi-nya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 10 Perjanjian
     Perwaliamanatan, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
     RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
         1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         -    agenda RUPO;
         -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         -    kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak dari RUPO sebelumnya.



                                                          24
Page 27
6.   Tata cara RUPO
     RUPO diselenggarakan dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
          dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
          merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
          oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada
          huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
7.   Ketentuan teknis Pelaksanaan:
     1) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10.2, maka
          Pemegang Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki olehPemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
          Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
          secara tertulis dari Wali Amanat.
     2) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     3) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     4) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
          demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi
          yang dimilikinya.
     6) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     7) Sebelum pelaksanaan RUPO
          -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
                oleh Perseroan dan Afiliasinya.
          -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
                surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
                hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

8.   Dengan memperhatikan ketentuan ayat 10.6 huruf b di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPO kedua.
             iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.


                                                          25
Page 28
         iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO ketiga.
         v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua.
         iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO ketiga.
         v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah danmengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua.
         iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO ketiga.
         v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi danberhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO kedua.
     3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
         (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         hadir dalam RUPO.
     4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO ketiga.
     5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
         (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
     6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka dapat
         diadakan RUPO keempat.




                                                      26
Page 29
         7.  RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
             yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
         8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhji ketentuan
             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
         9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
             paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
         10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
         11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
             Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
             dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
             perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
             addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
             Obligasi.
         12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
             berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
             ditanggung oleh Perseroan.
         13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
             Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
             perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
             selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
             RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
             melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
         14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
             bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
             peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
         15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
             bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

1.5. HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada.

1.6. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 36/POJK.04.2014, Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai
dengan penyampaian Informasi Tambahan PUB VI Tahap II Tahun 2025, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak
mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol
koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04.2014 sesuai dengan
Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 23 Mei 2025.

Obligasi ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014,
yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik, yaitu peringkat AA-(idn) (Double A minus) sesuai
dengan surat Fitch No. 82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                         27
Page 30
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
         PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis
syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
di Indonesia.

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, apabila Perseroan akan melakukan transaksi
yang merupakan transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana
hasil PUB VI Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada
OJK dan Wali Amanat. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan
terdekat setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat
pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB VI Tahap II telah
direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib
pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah
direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan (termasuk
PPN) pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan sehubungan dengan penerbitan emisi Obligasi yang terkait adalah
kurang lebih setara dengan 0,382% (nol koma tiga delapan dua persen) dari perkiraan nilai emisi Obligasi tersebut yang
meliputi:

a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,142% ;
b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
d. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,018% yang terdiri dari:
    -    biaya Konsultan Hukum sebesar 0,015%;
    -    biaya Notaris sebesar 0,003%;
e. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,084% yang terdiri dari:
    -    biaya Wali Amanat sebesar 0,010%;
    -    biaya Kustodian Efek sebesar 0,035%; dan
    -    biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,039%.
f. Biaya lain-lain (biaya Bursa Efek, percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,088%.




                                                           28
Page 31
III.         PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 (tidak diaudit).

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp15.019.454 juta dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                31 Maret*
                                                Liabilitas
                                                                                                                  2025
  Pinjaman yang diterima                                                                                              11.169.445
  Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi surat berharga yang belum diamortisasi               2.710.126
  Beban akrual                                                                                                           249.536
  Utang dividen                                                                                                            1.973
  Utang pajak                                                                                                            171.953
  Utang lain-lain - Pihak ketiga                                                                                         558.435
  Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                                                         157.986
  Jumlah Liabilitas                                                                                                   15.019.454
*) tidak diaudit

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang
Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

  MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
  TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH
  TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
  YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

  PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
  PEMEGANG OBLIGASI.

  DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
  MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

  SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN
  DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

  TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
  OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

  TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
  LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

  PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
  UTANG PERSEROAN.

  TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
  DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
  TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                 29
Page 32
IV.            IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan atas laporan-
laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan sesuai SAK yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI
dalam laporan audit pada tanggal 24 Februari 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh
Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1042).

1.     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Maret*               31 Desember
 Keterangan
                                                                                                2025             2024               2023
 Aset
 Kas dan setara kas                                                                             1.276.978         1.614.126         1.739.659
 Piutang pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai                      22.712.164        22.012.814        20.706.393
 Piutang ijarah dan IMBT - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai                     83.253            83.597            52.769
 Piutang lain-lain - Pihak ketiga                                                                 359.288           292.500           250.715
 Aset derivatif                                                                                   173.197            27.654            56.657
 Beban dibayar dimuka dan uang muka                                                                37.728            20.139            34.437
 Pajak diayar dimuka                                                                               28.018                 -                 -
 Aset tetap – neto                                                                                664.364           672.545           720.827
 Aset hak-guna – neto                                                                              45.665            43.257            41.025
 Aset takberwujud – neto                                                                          188.212           199.409           255.166
 Aset pajak tangguhan                                                                             116.560           152.259           131.963
 Aset lain-lain                                                                                     1.606             1.520             1.824
 Jumlah Aset                                                                                   25.687.033        25.119.820        23.991.435

 Liabilitas
 Pinjaman yang diterima                                                                        11.169.445        10.822.571         8.665.860
 Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi
    surat berharga yang belum diamortisasi                                                      2.710.126         2.935.877         4.720.775
 Beban akrual                                                                                     249.536           301.576           324.121
 Utang dividen                                                                                      1.973             1.973               788
 Utang pajak                                                                                      171.953           173.291           199.717
 Utang lain-lain - Pihak ketiga                                                                   558.435           552.792           437.423
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                                   157.986           150.075           142.955
 Jumlah Liabilitas                                                                             15.019.454        14.938.155        14.491.639

 Ekuitas
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
 Modal saham                                                                                          399.178       399.178           399.178
 Tambahan modal disetor - neto                                                                        609.459       609.459           609.459
 Saham treasuri                                                                                     (232.957)     (232.957)         (232.957)
 Penghasilan komprehensif lain
   Keuntungan (kerugian) kumulatif atas instrumen derivatif
   untuk lindung nilai arus kas – neto                                                                15.006       (65.416)               666
   Keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti                                      74.979         74.979            64.537
   Saldo laba
        Telah ditentukan penggunaannya                                                            125.000           125.000           120.000
        Belum ditentukan penggunaannya                                                          9.676.377         9.270.860         8.538.215
                                                                                               10.667.042        10.181.103         9.499.098
 Kepentingan nonpengendali                                                                            537               562               698
 Jumlah Ekuitas                                                                                10.667.579        10.181.665         9.499.796
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                                 25.687.033        25.119.820        23.991.435
*) tidak diaudit


2.     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Maret                     31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2025*               2024*        2024              2023
 Pendapatan
 Piutang pembiayaan                                                              1.549.898           1.448.903    5.883.344         5.933.842
 Keuangan                                                                            8.544              13.350       54.426            82.564
 Syariah                                                                            40.200              33.695      146.520           108.662
 Lain-lain                                                                          57.573              55.449      250.780           228.045
 Jumlah Pendapatan                                                               1.656.215           1.551.397    6.335.070         6.353.113



                                                                       30
Page 33
                                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                31 Maret                           31 Desember
 Keterangan
                                                                                       2025*                   2024*           2024              2023
 Beban
 Gaji dan tunjangan                                                                      (371.684)             (391.376)      (1.517.239)       (1.457.103)
 Beban bunga dan keuangan                                                                (233.296)             (230.185)        (930.537)         (951.310)
 Umum dan administrasi                                                                   (213.916)             (217.398)        (875.425)         (870.505)
 Cadangan kerugian penurunan nilai
    Piutang pembiayaan                                                                  (279.285)             (244.374)         (845.785)         (785.034)
    Piutang ijarah dan IMBT                                                               (1.761)               (1.132)           (4.551)           (1.015)
 Lain-lain                                                                               (56.918)              (22.625)         (234.919)         (262.894)
 Jumlah Beban                                                                         (1.156.860)           (1.107.090)       (4.408.456)       (4.327.861)

 Laba Sebelum Pajak                                                                       499.355               444.307        1.926.614         2.025.252
 Beban Pajak Penghasilan                                                                  (93.863)              (82.867)       (361.940)         (381.453)
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                                              405.492               361.440        1.564.674         1.643.799

 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif -
    lindung nilai arus kas                                                                  99.286              (47.169)        (81.583)            13.498
 Pajak penghasilan terkait                                                                (18.864)                 8.962          15.501            (2.565)
                                                                                            80.422              (38.207)        (66.082)            10.933
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali program aktuarial
      manfaat pasti                                                                               -                   (809)       12.897          (10.468)
   Pajak penghasilan terkait                                                                      -                     154       (2.454)            1.986
                                                                                                  -                   (655)       10.443           (8.482)
 Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain -
   Setelah Pajak                                                                           80.422               (38.862)        (55.639)             2.451

 Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan                                          485.914                322.578       1.509.035         1.646.250

 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                                                 405.517                361.466       1.564.811         1.643.888
    Kepentingan nonpengendali                                                                 (25)                   (26)          (137)               (89)
                                                                                          405.492                361.440       1.564.674         1.643.799

 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN
   YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                                                  485.939                322.604       1.509.171         1.646.338
   Kepentingan nonpengendali                                                                  (25)                   (26)          (136)               (88)
                                                                                          485.914                322.578       1.509.035         1.646.250
 Laba per Saham Dasar (nilai penuh)                                                             27                     24            104               109
*) tidak diaudit


3.     Rasio

                                                                                                31 Maret*                             31 Desember
 Keterangan                                                                             2025                   2024            2024              2025
  RASIO USAHA (%)
  Laba sebelum pajak / pendapatan                                                              30,2                    28,6           30,4              31,9
  Laba periode/tahun berjalan / pendapatan                                                     24,5                    23,3           24,7              25,9
  Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)**                                         15,2                    14,7           15,4              17,3
  Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)**                                             6,3                     6,0            6,2               6,9
  Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF)                                                    1,30                    1,24           1,25              1,36

  RASIO KEUANGAN (x)
  Current ratio                                                                                 1,5                     1,5            1,5               1,5
  Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio)                                                        1,3                     1,4            1,4               1,4
  Rasio liabilitas terhadap aset                                                                0,6                     0,6            0,6               0,6
  Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                                             1,4                     1,5            1,5               1,5
  Interest coverage ratio                                                                       3,1                     2,9            3,1               3,1
  Debt service coverage ratio                                                                   0,2                     0,3            0,3               0,4

  RASIO PERTUMBUHAN (%)
  Jumlah pendapatan                                                                             6,8                 (5,6)             (0,3)             18,0
  Laba periode/tahun berjalan                                                                  12,2                (29,0)             (4,8)             (9,0)
  Jumlah aset                                                                                   6,3                   0,9               4,7               9,4
  Jumlah liabilitas                                                                             4,7                 (2,3)               3,1             10,0
  Jumlah ekuitas                                                                                8,6                   5,9               7,2               8,5
*) tidak diaudit
**) laba periode berjalan 31 Maret 2025 dan 2024 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01//2016)


                                                                               31
Page 34
4.   Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

                                                         Persyaratan Rasio       Tingkat Pemenuhan
 Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman
                                                             Keuangan        Perseroan per 31 Maret 2025
 Gearing ratio (total debt to tangible net worth)               <5x                      1,3x
 Rasio piutang pembiayaan bermasalah                           <5%                     1,30%
 Dampak mata uang yang tidak dilindungi                        <25%                    0,00%
 Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth)               >Rp1 Triliun            Rp10,6 Triliun




                                                    32
Page 35
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan di bawah ini berisi tentang diskusi hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta penjelasan atas faktor-
faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan prospek usaha Perseroan di masa mendatang.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak telah disusun dan disajikan sesuai SAK yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI laporan audit tertanggal 24 Februari 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
yang ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1042) untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

A. UMUM

Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia berdasarkan Akta No.
57 tanggal 7 April 1982 jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam buku register di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102, Tambahan No. 1390 tanggal 21 Desember 1982.

Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. 493/KMK.013/1990 tanggal 23 April 1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 038/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang
lingkup kegiatan usaha utama Perseroan dalam bidang lembaga pembiayaan yang meliputi: (i) Pembiayaan Investasi, (ii)
Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna dan/atau (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan OJK.

Pada awal pendiriannya, Perseroan hanya bergerak di bidang sewa pembiayaan (leasing) saja, namun sejak awal tahun
1990an, Perseroan mulai menjalankan bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya pemberian fasilitas kredit dalam
bentuk pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam perkembangannya, Perseroan melihat besarnya pangsa pasar kendaraan
bermotor di Indonesia, dan memfokuskan diri dalam pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya mobil dan sepeda motor
(baik baru dan bekas), khususnya merek-merek yang memiliki nilai jual kembali yang baik. Perseroan telah memiliki
jaringan kerja sebanyak 191 kantor cabang, 31 gerai dan 45 kantor perwakilan syariah yang tersebar hampir seluruh
ibukota propinsi serta kota-kota potensial lainnya di seluruh Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi mitra solusi keuangan yang terpercaya yang turut
berkontribusi terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Adapun misi yang diemban oleh Perseroan di antaranya
adalah menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen Perseroan.

B. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Aset

Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp25.687.033 juta mengalami kenaikan sebesar Rp567.213 juta
atau 2,3% dari Rp25.119.820 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kegiatan
utama Perseroan yaitu piutang pembiayaan - neto sebesar 3,2% atau Rp699.350 juta menjadi Rp22.712.164 juta.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp25.119.820 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp1.128.385 juta atau 4,7% dari Rp23.991.435 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan kegiatan utama Perseroan yaitu piutang pembiayaan - neto sebesar 6,3% atau Rp1.306.421 juta menjadi
Rp22.012.814 juta.




                                                          33
Page 36
Liabilitas

Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp15.019.454 juta mengalami kenaikan sebesar Rp81.299
juta atau 0,5% dari Rp14.938.155 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan jumlah liabilitas terutama pada pos
pinjaman yang diterima.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp14.938.155 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp446.516 juta atau 3,1% dari Rp14.491.639 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan terbesar terutama pada pos
pinjaman yang diterima.

Ekuitas

Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp10.667.579 juta mengalami kenaikan sebesar Rp485.914
juta atau 4,8% dari Rp10.181.665 juta pada 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai saldo
laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar 4,4% atau Rp405.517 juta dari Rp9.270.860 juta di akhir tahun 2024
menjadi Rp9.676.377 juta pada tanggal 31 Maret 2025.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp10.181.665 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp681.869 juta atau atau 7,2% dari Rp9.499.796 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya nilai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar 8,6% atau Rp732.645 juta dari Rp8.538.215
juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp9.270.860 juta di akhir tahun 2024, yang berasal dari Laba Bersih Perseroan setelah
dipotong Dividen Tunai Interim 2024.

C. RASIO KEUANGAN PERSEROAN

Likuiditas

Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang dapat diukur dengan
membandingkan antara total aset lancar terhadap total liabilitas jangka pendek.

Perseroan memiliki sumber likuiditas yang dapat mendukung perkembangan usaha di masa mendatang, dimana sumber
likuiditas secara internal berasal dari penerimaan pembayaran angsuran piutang-piutang pembiayaan dari konsumen dan
selalu melebihi jumlah kewajiban yang jatuh tempo dari waktu ke waktu. Di samping sumber likuiditas internal tersebut,
Perseroan juga memiliki sumber likuiditas eksternal dengan tersedianya fasilitas kredit dari beberapa bank yang belum
digunakan pada saat ini.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan menyatakan bahwa tidak ada permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Di samping itu, Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang
cukup pada saat ini.

Solvabilitas

Solvabilitas mengukur berapa aset dan ekuitas yang dibiayai dengan menggunakan liabilitas.

Tingkat solvabilitas aset (liabilitas terhadap aset) Perseroan per 31 Maret 2025 adalah sebesar 0,6x, sementara tingkat
solvabilitas ekuitas (liabilitas terhadap ekuitas) Perseroan per 31 Maret 2025 adalah sebesar 1,4x.

Besarnya solvabilitas aset yang rendah menunjukkan bahwa hanya sebagian aset dan ekuitas yang dibiayai menggunakan
liabilitas dan sisanya menggunakan modal sendiri, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemampuan Perseroan membayar
utang relatif tinggi.



                                                          34
Page 37
Profitabilitas

Profitabilitas Perseroan dapat dilihat dari imbal hasil aset dan imbal hasil ekuitas.

Imbal hasil aset mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki yang diukur
dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset. Rasio imbal hasil aset Perseroan per 31 Maret 2025 adalah
sebesar 6,3%.

Rasio imbal hasil ekuitas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan
per 31 Maret 2025 adalah sebesar 15,2%.

Sesuai dengan SEOJK No. 05/2015 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan, imbal hasil aset di
atas 2% dan imbal hasil ekuitas di atas 6% dikategorikan sebagai “Sangat Sehat.”

D. BELANJA MODAL

Investasi barang modal (capital expenditure) yang dilakukan Perseroan pada umumnya dilakukan untuk investasi
infrastruktur teknologi informasi dan perluasan kantor cabang. Sumber dana untuk belanja modal Perseroan sebagian
besar berasal dari kas internal Perseroan. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak
membuat komitmen investasi barang modal yang material dengan pihak ketiga atau pun melakukan investasi barang modal
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup. Pengeluaran belanja modal Perseroan pada
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp31.614 juta.

E.   ANALISIS ARUS KAS

Laporan arus kas Perseroan disusun dengan menggunakan metode direct dengan mengelompokkan arus kas ke dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Maret*                    31 Desember
 Keterangan
                                                                   2025*             2024*        2024              2023
  Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas operasi                   (379.484)         (345.558)      489.540           301.895
  Arus kas bersih untuk aktivitas investasi                          (31.174)          (22.727)   (105.240)         (360.307)
  Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas pendanaan                     73.510          (43.707)   (509.833)           724.816
  (Penurunan) kenaikan bersih kas dan setara kas                   (337.148)         (411.992)    (125.533)           666.404
  Kas dan setara kas pada awal periode/tahun                       1.614.126         1.739.659    1.739.659        1.073.255
  Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun                      1.276.978         1.327.667    1.614.126        1.739.659
*) tidak diaudit

F.   KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan tidak memiliki komitmen maupun kontinjensi yang signifikan.

G. FLUKTUASI KURS/SUKU BUNGA

Perseroan mempunyai utang dalam mata uang asing (seluruhnya dalam mata uang USD) yang berasal dari pinjaman luar
negeri. Hal ini menyebabkan Perseroan memiliki risiko dalam kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya jika terjadi
fluktuasi dalam kurs ataupun suku bunga. Untuk mengantisipasi risiko perubahan nilai tukar mata uang asing dan suku
bunga atas pinjaman dalam mata uang asing, Perseroan telah melakukan lindung nilai atas seluruh utang dengan tingkat
bunga yang berfluktuasi (floating rate) dalam mata uang asing, pada bank-bank yang terpercaya, sehingga tidak ada risiko
perubahan kurs maupun suku bunga atas pinjaman dalam mata uang asing tersebut, kecuali risiko yang timbul karena
kegagalan counter party bank mengeksekusi transaksi lindung nilai tersebut.

Dalam menghadapi risiko fluktuasi kurs dan suku bunga, Perseroan melakukan seleksi atas pinjaman yang akan diajukan
dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.




                                                              35
Page 38
VI.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
          KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.    Riwayat Singkat Perseroan

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No.19 tanggal 29 Juni 2022 (“Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022”), dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022,
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0144874.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022, dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republi Indonesia No.031534, Berita Negara Republik Indonesia No. 74.

Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022 adalah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).

Berikut adalah rincian kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022:

1.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
      berikut:
      I.   Usaha Pembiayaan:
           a. Pembiayaan Investasi;
           b. Pembiayaan Modal Kerja;
           c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
           d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
      II. Usaha Pembiayaan Syariah:
           a. Pembiayaan Jual Beli;
           b. Pembiayaan Investasi; dan/atau
           c. Pembiayaan Jasa

2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
      di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
      a. melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur
            dan kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
      b. melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
      c. melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
      d. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
            usaha utama.
      e. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
            ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Pembiayaan Investasi, Modal kerja
dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah.

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan tersebut, Perseroan telah memperoleh:
1. Izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
    Keuangan Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006.
2. Izin usaha pembiayaan Syariah dengan memperoleh Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
    kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018; dan
3. Perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tertuang dalam
    Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022 telah disesuaikan menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020
    jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
    tetap dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan,
    khususnya Peraturan OJK No. 35/2018.


                                                         36
Page 39
2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia No. 1 tanggal 5
Mei 2017 (“Akta No.1 tanggal 5 Mei 2017”), dibuat dihadapan Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalami Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0134738 tanggal 9 Mei
2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0060009.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 9 Mei 2017, dan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 30 April 2025, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2025 adalah
sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp25,00 Per Saham
                       Keterangan                                                                                 %
                                                                Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                         20.000.000.000          500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Trinugraha Capital & Co SCA                                       7.688.125.938          192.203.148.450     48,15
    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                            7.351.257.682          183.781.442.050     46,04
 Sub-total                                                           15.039.383.620          375.984.590.500     94,19
 Saham Treasuri                                                         927.732.000           23.193.300.000      5,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          15.967.115.620          399.177.890.500    100,00
 Sisa Saham Dalam Portepel                                            4.032.884.380          100.822.109.500

3.   Perizinan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas Izin yang dimiliki Perseroan sebagai berikut:

Perseroan

1)   Sertifikasi Profesi Bidang Pembiayaan

     Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 65 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana telah diubah dengan
     Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat
     perubahan terhdap Direksi dan Pegawai Managerial yang diikutsertakan Perseroan dalam sertifikasi, yaitu sebagai
     berikut:
     -    Sertifikasi Ahli Pembiayaan Direksi yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan
          Indonesia
          i. Goklas selaku Direktur Transformasi telah memperoleh Sertifikasi Ahli Pembiayaan dengan nomor sertifikasi
               64911-1120-6-0000048-2024.
          ii. Iwan selaku Asset Management Deputy Director telah memperoleh Sertifikasi Ahli Pembiayaan dengan
               nomor sertifikasi 64911-1120-6-0000084-2024.
          iii. Tan Rudy Eddywidjaja selaku Marketing Deputy Director telah memperoleh Sertifikasi Ahli Pembiayaan
               dengan nomor sertifikasi 64911-1120-6-0000085-2024.

         Keterangan:
         Masa jabatan Tan Rudy Eddywidjaja dan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah
         diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.

     -   Sertifikasi Dasar Komisaris yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia
         i. Francis Lay Sioe Ho selaku Presiden Komisaris telah memperoleh Sertifikasi Dasar Komisaris dengan
              nomor sertifikasi 8127-50860-550-0125.

         Keterangan:
         Masa jabatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku efektif secepat-cepatnya
         6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan
         setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh
         melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal


                                                          37
Page 40
         30 Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan dari Regulator
         terkait).

2)   Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

     Perseroan telah memperoleh SLF melalui Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor SK-SLF-367401-
     25022025-001 yang diterbitkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan pada tanggal 25
     Februari 2025, dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan
     dokumentasi administrasi, dokumen teknis, dan peninjauan di lokasi bangunan dan memberikan rekomendasi kepada
     Perseroan untuk dapat diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi, dengan rincian informasi:

      Pemilik Bangunan                      :   PT BFI Finance Indonesia Tbk
      Nama Bangunan Gedung                  :   BFI Finance Indonesia (Head Office)
      Fungsi Bangunan Gedung                :   Kantor
      Klasifikasi Bangunan                  :   Perkantoran
      Nomor PBG                             :   645/15-BP2T/2011 tanggal 18 Januari 2011
      Lokasi Bangunan Gedung                :   Sunburst CBD Lot 1-2 – Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City,
                                                Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang
                                                Selatan
      Kelaikan                              :   Laik Fungsi

     Sertifikat Laik Fungsi ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal
     24 Februari 2030.

3)   Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK)

     Perseroan telah memperoleh SKK dengan Nomor 300.2.1/139-DAMKAR/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang
     diterbitkan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran No. 300.2.1/150-DAMKAR/2024
     tanggal 24 Oktober 2024, dengan pertimbangan bahwa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota
     Tangerang Selatan menerangkan Sarana Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung BFI Finance Indonesia yang
     terletak di Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Sunburst Lot. 12, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan
     Serpong, Kota Tangerang Selatan, dinyatakan Layak Pakai, Memenuhi Persyaratan dan Berfungsi Baik.

     Sertifikat Keselamatan Kebakaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 28 Oktober 2025.

4)   Keselamatan Alat Angkut

     Dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan Dan
     Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator, Perseroan telah memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
     (K3) terhadap spesifikasi Alat Angkut berupa Elevator di Bangunan Gedung BFI Finance Indonesia, yang dibuktikan
     dengan penerbitan sertifikat oleh PT Andalan Jasa Keselamatan sebagaimana hasil dari pemeriksaan dan pengujian
     standar di bidang Elevator, dengan rincian sebagai berikut:
     a. Surat Keterangan No. 566/0044/ELEV/K3/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
          Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 01, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
     b. Surat Keterangan No. 566/0045/ELEV/K3/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
          Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 02, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
     c. Surat Keterangan No. 566/0046/ELEV/K3/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
          Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 03, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
     d. Surat Keterangan No. 566/0047/ELEV/K3/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
          Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 04, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
     e. Surat Keterangan No. 566/0048/ELEV/K3//I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
          Berkala Obyek K3 berupa Elevator Service 05, dengan kapasitan angkut 1.600 Kg/21 orang.

     Sertifikat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pemeriksaan dan pengujian kembali
     paling lambat Januari 2026.

4.   Perjanjian Penting

4.1. Perjanjian Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing)



                                                           38
Page 41
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian
Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) antara Perseroan dengan Pihak
Ketiga.

4.2. Perjanjian Teknis

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian Teknis
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan Pihak Ketiga yakni sebagai berikut:

 No.            Perjanjian                  Para Pihak          Masa Berlaku              Deskripsi Singkat                    Nilai (Rp)
 1.    Perjanjian    Pemeliharaan      - PT      Smartekno    1 Januari 2025 s/d    Pihak Pertama melakukan             Biaya layanan sebesar
       Financial        Information      Solusi      Bisnis   31     Desember       pelayanan                 berupa    Rp62.000.000.
       Management         Reporting      (“Pihak Pertama”)    2025                  pemeliharaan, penyempurnaan
       System                  No.     - Perseroan (“Pihak                          dan     perbaikan       Financial
       G.0104/0001/310125/BFI-           Kedua”)                                    Information         Management
       ITVM tanggal 31 Januari                                                      Reporting System (“FIRMS”)
       2025                                                                         maupun pengembangan dan
                                                                                    modifikasi FIRMS.
 2.    Perjanjian Kerja Sama           - Perseroan (“Pihak    5 Juni 2024 s/d 5     Pihak Kedua melaksanakan            Pihak Pertama membayar
       Pemeliharaan Equipment            Pertama”)            Juni 2025             pekerjaan          pemeliharaan     biaya    jasa   sebesar
       Infrastruktur Data Center BFI   - PT         United                          equipment infrastruktur data        Rp231.059.400.
       – BFI Tower dan Graha BFI         Transworld                                 center milik Pihak Pertama yang
       Cisauk                    No.     Trading (“Pihak                            berlokasi di BFI Tower dan
       G.0039/0002/051124/BFI-           Kedua”)                                    Graha Solusi Pratama Cisauk.
       ITVM tanggal 5 November
       2024
 3.    Perjanjian         Kerjasama    - Perseroan (“Pihak    Efektif s/d 31 Juli   Pihak Pertama menunjuk Pihak        Pihak Pertama wajib
       Maintenance Local Support         Pertama”)            2025                  Kedua untuk melakukan jasa          membayar biaya jasa
       EMS Data Center BFI Tower       - PT Data Center                             pekerjaan dengan lingkup: (i)       pekerjaan      sebesar
       & Cisauk (Periode 2024-           Integrasi (“Pihak                          Preventive Maintenance; (ii)        Rp134.593.200.
       2025)                     No.     Kedua”)                                    Corrective Maintenance; (iii)
       G.0229/0002/010824/BFI-                                                      pembuatan Laporan atau Berita
       ITVM tanggal 01 Agustus                                                      Acara Serah Terima; dan (iv) on
       2024                                                                         call support selama 24x7 jam.

 4.    Perjanjian      Kerjasama       - Perseroan (“Pihak    01 Agustus 2024       Pihak Kedua ditunjuk untuk          Pihak Pertama wajib
       Baterai UPS Server Data           Pertama”)            s/d 01 Agustus        melaksanakan                jasa    membayar biaya jasa
       Center dan UPS Workstation      - PT Data Center       2025                  pemasangan dan penggantian          pekerjaan      sebesar
       No.                               Integrasi (“Pihak                          baterai UPS pada Server dan         Rp287.745.000.
       G.0229/0001/010824/BFI-           Kedua”)                                    Workstation,           termasuk
       ITVM tanggal 01 Agustus                                                      memberikan garansi selama 1
       2024                                                                         tahun atas baterai dan
                                                                                    instalasinya. Pihak Kedua juga
                                                                                    wajib menyampaikan laporan
                                                                                    atau Berita Acara Serah Terima
                                                                                    atas setiap pekerjaan yang telah
                                                                                    diselesaikan dan disetujui oleh
                                                                                    kedua belah pihak.
 5.    Perjanjian Kerja Sama No.       - PT        Sinarmas   01 Agustus 2024       Kafil setuju untuk memberikan       Pembayaran        dilakukan
       006/PKS-                          Penjaminan Kredit    s/d 01 Agustus        Kafalah Pembiayaan kepada           berdasarkan Imbal jasa
       UUS/SPK/VIII/2024 tanggal         (“Kafil”)            2025                  Makful Lahu dan Makful Lahu         Kafalah atas risiko yang
       1 Agustus 2025 tentang          - Perseroan                                  setuju untuk menerima Kafalah       dijamin oleh Kafil sebelum
       Kafalah/Penjaminan Syariah        (“Makful Lahu”)                            Pembiayaan dar iKafil tersebut      Sertifikat           Kafalah
       Pembiayaan                                                                   atas pembiayaan yang diberikan      diterbitkan oleh Kafil
                                                                                    oleh Makful Lahu kepada
                                                                                    Debitur/Makful Anhu.

 6.    Perjanjian        Layanan       - PT        Golden     06 Februari 2025      Pihak Kedua menunjuk Pihak          Rincian biaya jasa yang
       Manajemen Perjalanan oleh         Nusajaya (“Pihak     s/d 05 Februari       Pertama untuk memberikan            berlaku adalah:
       dan antara PT Golden              Pertama”)            2026                  Jasa Pelayanan Manajemen            1. Tiket          Pesawat:
       Nusajaya dengan Perseroan       - Perseroan (“Pihak                          Perjalanan.                            Domestik:          2,5%
       yang dibuat dibawah tangan        Kedua”)                                                                           Internasional: 2,5%
       pada tanggal 6 Februari                                                                                          2. Tiket Kereta: Domestik:
       2025                                                                                                                Rp15.000
                                                                                                                        3. Pembatalan,
                                                                                                                           Pengembalian,       dan
                                                                                                                           Penerbitan        Ulang
                                                                                                                           (Reissuance):
                                                                                                                           Domestik:      Rp50.000




                                                                      39
Page 42
 No.           Perjanjian               Para Pihak          Masa Berlaku                Deskripsi Singkat                        Nilai (Rp)
                                                                                                                           Internasional:
                                                                                                                           Rp250.000

 7.    Perjanjian Kerja Sama        - PT        Garuda     01 Januari 2025       Kerja sama dalam rangka                Biaya jasa ditentukan
       Korporasi antara PT Garuda     Indonesia            s/d 31 Desember       pemberian              layanan         dengan persentase dibagi
       Indonesia (Persero) dan        (Persero) (“Pihak    2026                  penerbangan       oleh   Pihak         harga tiket, dimulai dari 1%
       Perseroan tanggal 14 April     Pertama”)                                  Pertama kepada Mitra, dan              sampai dengan 25%.
       2025                         - Perseroan                                  Mitra akan menggunakan
                                      (“Mitra”)                                  layanan penerbangan yang
                                                                                 disediakan oleh Pihak Pertama
                                                                                 melalui     skema      manfaat
                                                                                 corporate privilege.

 8.    Perjanjian Kerja Sama No.    - PT NTT Indonesia     Efektif  sampai       Ruang        lingkup pekerjaan         Biaya jasa yang dibayarkan
       G.0264/0001/130125/BFI-        Technology (“NTT     dengan       31       mencakup            pengumpulan        Pihak Kedua adalah
       ITVM tertanggal 28 Agustus     Data”)               Desember 2025         kebutuhan, penyusunan desain,          1. Endpoint Management
       2024                         - Perseroan                                  instalasi,      pengujian,    rilis,      Solution – Rp115.000
                                      (“Klien”)                                  dokumentasi,            knowledge         per unit.
                                                                                 transfer, serta dukungan teknis        2. Prodessional Services
                                                                                 untuk implementasi solusi IT              Endpoint Management
                                                                                 Asset Management (ITAM) di                Implementation        –
                                                                                 BFI. Kegiatan juga mencakup               Rp200.000 per unit
                                                                                 assessment, workshop, serta            3. Professional Services
                                                                                 instalasi dan konfigurasi sistem          Support for 1 Year –
                                                                                 ITAM pada infrastruktur Data              Rp100.000 per unit
                                                                                 Center BFI, termasuk server,
                                                                                 relay, dan agent.
 9.    Perjanjian Kerja Sama No.    - Perseroan (“Pihak    16   Desember         Pihak Kedua sepakat akan               Biaya jasa yang dibayarkan
       G.0267/0001/190225/BFI-        Pertama”)            2024 s/d 15           melaksanakan pekerjaan untuk           Pihak Pertama untuk ruang
       ITVM tanggal 19 Februari     - PT Alpha Citra       Desember 2025         information gathering and              lingkup tersebut sebesar
       2025 tentang Incident          Siber Indonesia                            identification, data acquisition       Rp60.000.000.
       Response Services              (“Pihak Kedua”)                            (onsite), incident response
                                                                                 analyst & eradication, reporting
                                                                                 and recommendation, digital
                                                                                 forensics.
 10.   Perjanjian Kerja Sama No.     - FIT       (“Pihak   5 Agustus 2024        Kerja sama penutupan asuransi          Penentuan biaya Premi
       142/LGL/FIT-PKS/VII/2024        Pertama”)           s/d 4 Agustus         kecelakaan yang diberikan oleh         sesuai ketentuan OJK yang
       tanggal 5 Agustus 2024       - PT Pan Pacific       2025 dan secara       Pihak Kedua atas permintaan            menggunakan Rate batas
       tentang Penutupan Asuransi      Insurance (“Pihak   otomatis              Pihak Pertama sehubungan               bawah       dan     biaya
       Kecelakaan Diri (Personal       Kedua”)             diperpanjang          dengan fasilitas pembiayaan            penerbitan    per    polis
       Accident)                                           apabila       tidak   yang diberikan oleh Pihak              sebesar Rp35.000,00.
                                                           diakhiri oleh para    Pertama                    kepada
                                                           pihak.                Nasabah/Tertanggung.

 11.   Perjanjian Kerja Sama No.     - Fit       (“Pihak   5 Agustus 2024        Kerja sama penutupan asuransi          Biaya penerbitan untuk
       141/LGL/FIT-PKS/VII/2024        Pertama”)           s/d 4 Agustus         di mana Pihak Kedua akan               setiap polis ditetapkan
       tanggal 5 Agustus 2024       - PT Pan Pacific       2025 dan secara       melaksanakan       penutupan           sebesar       Rp35.000,00.
       tentang Penutupan Asuransi      Insurance (“Pihak   otomatis              asuransi    terhadap    objek          Adapun besaran premi
       Kecelakaan Diri (Personal       Kedua”)             diperpanjang          pertanggungan yang dibeli              ditentukan     berdasarkan
       Accident)                                           apabila tidak         debitur    melalui    fasilitas        ketentuan Otoritas Jasa
                                                           diakhiri oleh para    pembiayaan Pihak Pertama               Keuangan (OJK) dengan
                                                           pihak.                                                       menggunakan tarif pada
                                                                                                                        batas bawah. Sebagai
                                                                                                                        contoh, untuk kategori 1
                                                                                                                        (Jenis Kendaraan non-bus
                                                                                                                        dan non-truck) di wilayah
                                                                                                                        DKI Jakarta, Banten, dan
                                                                                                                        Jawa Barat dengan nilai
                                                                                                                        pertanggungan antara Rp0
                                                                                                                        hingga Rp125.000.000,00,
                                                                                                                        berlaku tarif batas bawah
                                                                                                                        sebesar 3,26% hingga
                                                                                                                        3,59%.".

4.3. Polis Asuransi

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, pembaruan atas polis-polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan yang seluruhnya diterbitkan
oleh PT Asuransi FPG Indonesia adalah sebagai berikut:




                                                                   40
Page 43
          Jenis                                                                                                       Nilai Pertanggungan
No.                       Obyek Pertanggungan                Premi              Nomor Polis         Jangka Waktu
        Asuransi                                                                                                             (Rupiah)
          Money             BPKB dan Sertifikat di                                                 31 Desember 2024
                                                                            FPG.24.1212.24.00010
1.      Insurance        Seluruh Kantor Perseroan       Rp63.776.000,00                                   s/d         Rp150.000.000.000,00
          Policy                termasuk Gerai                                                     31 Desember 2025
                          Uang tunai atau alat tukar
          Money                                                                                    31 Desember 2024
                           lain yang senilai dengan                         FPG.24.1212.25.00001
2.      Insurance
                           uang di Seluruh Cabang
                                                        Rp8.656.000,00                                    s/d         Rp21.575.000.000,00
          Policy                                                                                   31 Desember 2025
                                   Perseroan
            Money           BPKB dan Sertifikat di                                                 31 Desember 2024
                                                                            FPG.24.1212.24.00011
3.       Insurance        seluruh Kantor Perseroan      Rp14.276.000,00                                   s/d         Rp57.000.000.000,00
            Policy              termasuk Gerai                                                     31 Desember 2025
            Money         Cash in Transit di seluruh                                               31 Desember 2024
                                                                            FPG.24.1212.24.00009
4.       Insurance       Kantor Perseroan termasuk      Rp63.026.000,00                                   s/d         Rp900.000.000.000,00
            Policy                   Gerai                                                         31 Desember 2025
      Polis Asuransi       Head Office (BFI Tower
           Standar        Sunburst CBD Lot 1.2. Jl                                                 31 Desember 2024
                                                                            FPG.24.0153.24.00013
5.    Gempa Bumi                 Kapt Soebijato        Rp163.326.000,00                                   s/d         Rp163.300.000.000,00
       (Earthquake          Djojohadikusumo, BSD                                                   31 Desember 2025
        Insurance)                    City)
      Polis Asuransi
           Standar
      Gempa Bumi,
                                                                                                   31 Desember 2024
           Letusan       Seluruh Kantor Perseroan                           FPG.24.0153.25.00001
6.         Gunung             termasuk Gerai
                                                       Rp320.535.874,91                                   s/d         Rp320.509.875.000,00
                                                                                                   31 Desember 2025
        Berapi dan
          Tsunami
          (EQVET)
                          Head Office (BFI Tower
                          Sunburst CBD Lot 1.2. Jl                                                 31 Desember 2024
      Polis Property                                                        FPG.24.0109.24.00110
7.      All Risks
                               Kapt Soebijato          Rp133.638.060,00                                   s/d         Rp163.300.000.000,00
                           Djojohadikusumo, BSD                                                    31 Desember 2025
                                    City)
                                                                                                   31 Desember 2024
      Polis Property     Seluruh Kantor Perseroan                           FPG.24.0109.25.00001
8.      All Risks             termasuk Gerai
                                                       Rp262.241.180,00                                   s/d         Rp320.509.875.336,00
                                                                                                   31 Desember 2025
        Electronic
                           Laptop dan Notebook                                                     31 Desember 2024
       Equipment                                                            FPG.24.0804.24.00027
9.      Insurance
                         seluruh Kantor Perseroan      Rp171.478.916,75                                   s/d         Rp22.860.388.900,00
                              termasuk Gerai                                                       31 Desember 2025
          Policy
       Terrorism &
                                                                                                   31 Desember 2024
        Sabotage            Head Office, Kantor                             FPG.24.0151.25.00001
10.     Insurance           Cabang dan Gerai
                                                        Rp14.540.296,25                                   s/d         Rp483.809.874.911,00
                                                                                                   31 Desember 2025
          Policy
                           Head Office (BFI Tower
                          Sunburst CBD Lot 1.2. Jl
       Machinery
                                Kapt Soebijato                                                     31 Desember 2024
       Breakdown                                                            FPG.24.0803.24.00008
11.    Insurance
                           Djojohadikusumo, BSD         Rp2.759.500,00                                    s/d          Rp5.467.000.000,00
                         City) dan Kantor Cabang di                                                31 Desember 2025
         Policy
                          Jl. Raya Cisauk Suradita
                                  Tangerang
                         Kerusakan yang berakibat
                           kantor Penyewa di BFI                                                   31 Desember 2024
      Public Liability                                                      FPG.24.0901.24.00004
12.     Insurance
                          Tower Sunburst CBD Lot        Rp2.526.000,00                                    s/d          Rp5.000.000.000,00
                            1.2. Jl Kapt Soebijato                                                 31 Desember 2025
                         Djojohadikusumo, BSD City
      Polis Standar
         Asuransi          Seluruh kendaraan                                                       31 Desember 2024
13.    Kendaraan         bermotor di Head Office,      Rp1.324.754.860,63   FPG.24.0222.25.00008          s/d         Rp60.722.675.000,00
        Bermotor         Kantor Cabang dan Gerai                                                   31 Desember 2025
        Indonesia
      Polis Asuransi                                                                               31 Desember 2024
                             Semua karyawan
14.      Jaminan
                               Perseroan
                                                        Rp1.526.000,00      FPG.24.1202.24.00002          s/d          Rp3.000.000.000,00
       Kesetiaan                                                                                   31 Desember 2025

4.4. Perjanjian Kredit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, penambahan serta perubahan (pembaharuan/perpanjangan) atas Perjanjian Kredit oleh
Perseroan selaku Debitur dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:




                                                                      41
Page 44
                                                                                                                 Nilai
                                                                                                              Pinjaman
                                                                 Nilai (dalam jutaan
                                                                                                             Outstanding
                                                 Jenis           rupiah / USD yang             Jangka
No.     Akta Perjanjian         Kreditur                                                                       30 April            Jaminan
                                                Fasilitas        disebutkan secara             Waktu
                                                                                                             2025, dalam
                                                                        penuh)
                                                                                                                jutaan
                                                                                                               Rupiah)
1.    Akta      Perjanjian    PT Bank Pan     Modal Kerja      Fasilitas kredit hingga       Sampai          Rp591.667     - Jaminan fidusia atas
      Kredit          dan     Indonesia Tbk   Pembiayaan       jumlah pokok tidak            dengan 25                     piutang sebagaimana
      Perjanjian Jaminan                                       melebihi              Rp      April 2028                    dituangkan dalam Akta
      No. 87 tanggal 24                                        1.000.000.000.000,00                                        Jaminan Fidusia No. 88
      Maret 2025                                               (satu triliun Rupiah)                                       tanggal 24 Maret 2025

                                                                                                                           -       Jaminan-jaminan
                                                                                                                           lainnya dalam bentuk
                                                                                                                           dan/atau berupa apapun
                                                                                                                           yang diberikan oleh
                                                                                                                           Debitur         dan/atau
                                                                                                                           orang/pihak       ketiga
                                                                                                                           manapun          apabila
                                                                                                                           diminta/disyaratkan oleh
                                                                                                                           Kreditur.

2.    Akta       Perjanjian   PT Bank Pan     Modal Kerja      Jumlah pokok tidak            Sampai          -             Fasilitas ini tidak dijamin
      Kredit           dan    Indonesia Tbk   Pembiayaan       melebihi                      dengan 31                     oleh jaminan khusus
      Perjanjian Jaminan                                       Rp100.000.000.000             Agustus
      No. 83 tanggal 31                                        (seratus miliar Rupiah)       2025
      Agustus        2012,
      dibuat dihadapan Sri
      Rahayuningsih,
      S.H., Notaris di
      Jakarta
      sebagaimana
      terakhir      diubah
      berdasarkan
      perubahan
      Perjanjian Kredit No
      006/IBD-
      MM/LEG/13/Per.XIV
      tanggal            23
      September 2024
3.    Akta       Perjanjian   PT Bank KEB     Pembiayaan       Jumlah pokok tidak            Sampai          -             Jaminan fidusia dengan
      Nomor            151    Hana            Modal Kerja      melebihi                      dengan 30                     nilai penjaminan sampai
      tertanggal         28   Indonesia                        Rp300.000.000.000 (tiga       Juni 2025                     dengan          sebesar
      Februari 2025, yang                                      ratus miliar Rupiah)                                        210.000.000.000 (dua
      dibuat dihadapan Sri                                                                                                 ratus sepuluh miliar
      Buena Brahmana,                                                                                                      Rupiah)
      S.H., M.Kn Notaris
      di Jakarta
4.    Akta       Perjanjian   PT       Bank   Pembiayaan       Memberikan      fasilitas     Sampai          Rp236.111     Debitur menyerahkan
      Kredit Investasi No.    Mandiri Tbk     aset             kredit dengan limit Rp        dengan 26                     agunan berupa tanah,
      74 tanggal 30                           perusahaan       250.000.000.000,00            September                     bangunan, dan sarana
      Oktober 2024 yang                       berupa tanah,    (dua ratus lima puluh         2026                          pelengkap yang terletak
      dibuat di hadapan                       bangunan, dan    miliar Rupiah)                                              di Sunburst CBD Lot 1,2,
      Elisabeth      Retna                    sarana                                                                       BSD City, Serpong
      Ambarwati, S.H.,                        pelengkap                                                                    Tangerang dengan bukti
      Notaris di Bekasi                                                                                                    kepemilikan SHGB No.
                                                                                                                           06032/Lengkong
                                                                                                                           Gudang, yang diikat
                                                                                                                           dengan                 Hak
                                                                                                                           Tanggungan I (Pertama)
                                                                                                                           sebesar                 Rp
                                                                                                                           312.227.000.000,00
                                                                                                                           (tiga ratus dua belas
                                                                                                                           miliar dua ratus dua
                                                                                                                           puluh tujuh juta Rupiah)
5.    Akta     Perjanjian     PT      Bank    Pembiayaan       - Fasilitas Installment       - Fasilitas     Rp965.278     Khusus           menjamin
      Kredit   No.     22     Central Asia    konsumen dan     Loan 6, dengan jumlah         Installment                   fasilitas Installment Loan
      tanggal 10 Maret        Tbk             leasing, untuk   Rp1.700.000.000.000,00        Loan       6,                 6
      2017,        dibuat                     fasilitas        (satu triliun tujuh ratus     Tranche A
      dihadapan Fathiah                       installment      miliar rupiah                 sampai
      Helmi, S.H., M.Kn.,                     loan                                           dengan 12
      Notaris di Jakarta,                                      - Fasilitas Kredit Multi,     Desember
      sebagaimana                                              yang terdiri dari fasilitas   2027,
      terakhir     diubah                                      uncommitted Pinjaman          Tranche B


                                                                        42
Page 45
                                                                                                               Nilai
                                                                                                            Pinjaman
                                                               Nilai (dalam jutaan
                                                                                                           Outstanding
                                                  Jenis        rupiah / USD yang            Jangka
No.     Akta Perjanjian         Kreditur                                                                     30 April            Jaminan
                                                 Fasilitas     disebutkan secara            Waktu
                                                                                                           2025, dalam
                                                                      penuh)
                                                                                                              jutaan
                                                                                                             Rupiah)
      dengan Perubahan                                       Berjangka Money Market       sampai
      Kesembilan       atas                                  (“PBMM”) dan fasilitas       dengan 18
      Perjanjian Kredit No.                                  Forex Derivative Line,       Desember
      58 tanggal 22 April                                    dengan jumlah pokok          2027
      2025                                                   tidak          melebihi
                                                             Rp800.000.000.000,00
                                                             (delapan ratus miliar
                                                             rupiah)

                                                             - Fasilitas Installment      - Fasilitas                    Khusus           menjamin
                                                             Loan 7, dengan jumlah        Installment                    fasilitas Installment Loan
                                                             Rp1.700.000.000.000,00       Loan       7,    Rp100.000     7
                                                             (satu triliun tujuh ratus    Tranche A
                                                             miliar rupiah                sampai
                                                                                          dengan 23
                                                                                          April 2028,
                                                                                          Tranche B
                                                                                          sampai
                                                                                          dengan 22
                                                                                          April 2027

                                                                                          - Fasilitas
                                                                                          Kredit Multi,
                                                                                          berakhir
                                                                                          pada
                                                                                          tanggal 24
                                                                                          April 2026
6.    Akta       Perjanjian   PT       Bank   Installment    Fasilitas      Installment   Sampai           Rp294.976     Jaminan fidusia dengan
      Kredit     No.     44   China           Loan           Loan       3      sebesar    dengan 11                      nilai penjaminan sebesar
      tanggal 25 Maret        Construction                   Rp300.000.000.000 (tiga      April 2028                     Rp210.000.000.000
      2025, yang dibuat di    Bank                           ratus miliar Rupiah)                                        (dua ratus sepuluh miliar
      hadapan          Dra.   Indonesia Tbk                                                                              Rupiah)
      Raden            Roro
      Hariyanti
      Poerbiantari, S.H.,
      Notaris di Jakarta
7.    Akta        Perjanian   PT       Bank   Pinjaman       Fasilitas Kredit Pinjaman    Sampai           Rp200.000     Clean Base
      Fasilitas      Kredit   Shinhan         Modal Kerja    Korporasi Modal Kerja        dengan 24
      Nomor 45 tanggal        Indonesia                      sebesar                      Februari
      14 Februari 2025                                       Rp200.000.000.000 (dua       2028
      yang dibuat di                                         ratus miliar Rupiah)
      hadapan Sri Buena
      Brahmana,       S.H.,
      M.Kn., Notaris di
      Jakarta
8.    Perjanjian Kredit No.   MUFG Bank,      Kebutuhan      Fasilitas Pinjaman Mata      Sampai           Rp321.875     Jaminan fidusia dengan
      2024-0024886            Ltd, Jakarta    modal kerja    Uang Asing Sintetik          dengan 7                       nilai penjaminan sebesar
      tanggal 29 Juli 2024    Branch                         Dalam Negeri hingga          September                      270.375.000.000 (dua
      yang dibuat di                                         jumlah pokok tidak           2027                           ratus tujuh puluh miliar
      bawah tangan di                                        melebihi            USD                                     tiga ratus tujuh puluh
      Jakarta                                                25.000.000,00        (dua                                   lima juta Rupiah)
                                                             puluh lima juta Dolar
                                                             Amerika Serikat)
9.    Akta       Perjanjian   PT Bank UOB     Kebutuhan      - Fasilitas RCF diberikan    -        untuk   Rp400.000     Jaminan berupa piutang
      Kredit No. 155          Indonesia       modal kerja    oleh Bank hingga jumlah      fasilitas RCF                  minimal          sebesar
      tanggal            28                                  pokok tidak melebihi         sampai 27                      Rp490.000.000.000,00
      September 2022,                                        Rp700.000.000.000,00         Mei 2025                       (empat ratus sembilan
      yang dibuat di                                                                                                     puluh miliar atau dengan
      hadapan Sri Buena                                      - Fasilitas CCS diberikan    -        untuk                 nilai minimum 70% dari
      Brahmana,       S.H.,                                  oleh Bank hingga jumlah      fasilitas CCS                  jumlah terutang)
      M.Kn., Notaris di                                      nilai pokok tidak melebihi   sampai 28
      Jakarta      terakhir                                  sebesar USD50.000.000        September
      diubah berdasarkan                                                                  2025
      Perubahan IV Atas
      Perjanjian Kredit No:
      458/03/2025
      Tertanggal 19 Maret
      2025


                                                                     43
Page 46
                                                                                                                Nilai
                                                                                                             Pinjaman
                                                                  Nilai (dalam jutaan
                                                                                                            Outstanding
                                                   Jenis          rupiah / USD yang             Jangka
No.     Akta Perjanjian          Kreditur                                                                     30 April             Jaminan
                                                  Fasilitas       disebutkan secara             Waktu
                                                                                                            2025, dalam
                                                                         penuh)
                                                                                                               jutaan
                                                                                                              Rupiah)
10.   Akta       Perjanjian    PT        Bank   Modal Kerja     Fasilitas Kredit dengan        Sampai       Rp421.111     Piutang dengan nilai
      Nomor 69 tertanggal      Digital BCA      Pembiayaan      jumlah pokok (Plafond)         dengan 27                  pengikatan            fidusia
      19 November 2024,                                         Rp480.000.000.000,00           Desember                   secara notaril minimum
      yang           dibuat                                     (empat ratus delapan           2027                       sebesar 70% (tujuh
      dihadapan          Sri                                    puluh miliar Rupiah)                                      puluh persen) dari plafon
      Buena Brahmana,                                                                                                     kredit atau sebesar
      S.H., M.Kn Notaris                                                                                                  Rp336.000.000.000,00
      di Jakarta                                                                                                          (tiga ratus tiga puluh
                                                                                                                          enam miliar rupiah)
11.   Akta Perjanjian No.      PT     Bank      Pembiayaan      Kredit yang diberikan          Sampai       Rp364.167     Tagihan pokok kepada
      08     tanggal    3      Pembangunan      modal kerja     Bank kepada Debitur            dengan 10                  end user (dalam bentuk
      September      2024      Daerah Jawa                      adalah         maksimal        Februari                   portofolio)          dengan
      yang dibuat di           Barat   dan                      sebesar                        2028                       kategori         tunggakan
      hadapan Sri Buena        Banten                           Rp390.000.000.000,00                                      sampai dengan 90 hari
      Brahmana,      S.H.,                                      (tiga ratus sembilan                                      kalender sebesar 70%
      M.Kn., Notaris di                                         puluh miliar Rupiah)                                      dari baki debet fasilitas
      Jakarta                                                                                                             kredit       dan        akan
                                                                                                                          dilakukan pengikatan
                                                                                                                          secara Fidusia dengan
                                                                                                                          nilai penjaminan sebesar
                                                                                                                          70% dari plafond kredit
12.   Akta       Perjanjian    PT       Bank    Kredit          -      Fasilitas     Kredit    Sampai       Rp383.485     Piutang debitur yang
      Kredit No. 102           Danamon          berjangka       Angsuran         Berjangka     dengan 24                  memenuhi               syarat
      tanggal 26 Juli 2024     Indonesia Tbk                    sebesar                        September                  Eligibility Criteria dengan
      dibuat dihadapan                                          Rp700.000.000.000,00           2027                       nilai penjaminan sama
      Dr.             Anriz                                     (tujuh      ratus     miliar                              dengan atau lebih besar
      Nazaruddin Halim,                                         Rupiah)        (temporary)                                dari 70% (tujuh puluh
      S.H., M.H., M.Kn di                                       sampai dengan tanggal                                     persen) agunan Account
      Jakarta      terakhir                                     26 Juli 2025. Pada                                        Receivable dari total
      diubah berdasarkan                                        tanggal 26 Juli 2025,                                     outstanding          hutang
      Perjanjian                                                Fasilitas KAB menjadi                                     pokok
      Perubahan                                                 sebesar
      Terhadap Perjanjian                                       Rp1.000.000.000.000,00
      Kredit           No.                                      (satu triliun Rupiah)
      045/PP/EB/0125
      tanggal 19 Februari                                       -      Fasilitas     Kredit
      2025                                                      Berjangka          sebesar
                                                                Rp300.000.000.000,00
                                                                (tiga ratus miliar Rupiah)
                                                                secara           sementara
                                                                (temporary)

                                                                - Fasilitas Pre Settlement
                                                                Exposure          sebesar
                                                                USD8.000.000,-
                                                                (Delapan Juta Dolar
                                                                Amerika Serikat).
13.   Akta       Perjanjian    PT       Bank    Pembiayaan      Pinjaman dengan cicilan        Sampai       Rp480.556     Jaminan Fidusia atas
      Pemberian                HSBC             modal   kerja   tetap             sebesar      dengan 17                  Piutang yang memenuhi
      Pinjaman No. 15          Indonesia        umum            Rp500.000.000.000,00           Maret 2028                 syarat milik Debitur
      tertanggal 8 Januari                                      (lima      ratus     milyar                               senilai
      2025 yang dibuat                                          Rupiah)                                                   Rp350.000.000.000,00
      dihadapan         Sri                                                                                               (tiga ratus lima puluh
      Buena Brahmana,                                                                                                     miliar Rupiah)
      S.H., M.Kn. Notaris
      di Jakarta

  Range suku bunga kontraktual untuk seluruh pinjaman yang diterima Perseroan per 31 Maret 2025 adalah berkisar antara
  5,00% - 7,30% untuk mata uang Rupiah dan 4,95% - 5,83% untuk mata uang USD.

  Perjanjian-perjanjian tersebut di atas berlaku sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan selesai dilaksanakan.

  Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun afiliasi telah ditandatangani secara sah oleh
  Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan OJK No.
  42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, serta mengikat Perseroan, tidak bertentangan satu sama
  lain, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat

                                                                         44
Page 47
merugikan hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi ini serta tujuan penggunaan dananya, sampai dengan penerbitan Informasi Tambahan.

4.5. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas transaksi dengan
pihak afiliasi yang dimiliki Perseroan yakni sebagai berikut :

 No.              Perjanjian                   Para Pihak         Masa Berlaku               Deskripsi Singkat                  Nilai (Rp)
 1.      Perjanjian Kerja Sama No.        - Perseroan           5 Agustus 2024        Kerja sama dalam menyediakan     Perseroan sebagai Kreditur
         0100/065/B/05082021                (“Pengelola         s/d 5 Agustus         Fasilitas Pembiayaan Bersama     berhak menerima imbalan
         tentang Kerja Sama Fasilitas       Fasilitas”    dan   2027                  kepada      Debitur    dengan    sejumlah porsi pembiayaan
         Pembiayaan         Bersama         “Kreditur”)                               ketentuan pembiayaan bersama     Perseroan sebagai Kreditur
         tanggal 5 Agustus 2021 jis.      - PT Bank Jago                              tidak                 melebihi   (1%) atas setiap angsuran
         Amandemen        VI       atas     (““Bank”      dan                         Rp5.000.000.000.000,00 (lima     yang dibayarkan oleh
         Perubahan dan Pernyataan           “Kreditur””)                              triliun rupiah) yang dapat       Debitur, di mana angsuran
         Kembali Perjanjian Kerja                                                     digunakan untuk seluruh produk   terdiri dari pembayaran
         Sama Fasilitas Pembiayaan                                                    pembiayaan termasuk Vehicle      utang pokok dan bunga
         Bersama tanggal 1 Agustus                                                    Financing Goto Ecosystem         sebesar 7,00% sampai
         2024 dan terakhir kali diubah                                                serta Vehicle Backed Loan.       dengan 15,25%.
         melalui Amandemen IX atas                                                    Komposisi pembiayaan terbagi
         Perubahan dan Pernyataan                                                     atas porsi pembiayaan Bank
         Kembali Perjanjian Kerja                                                     sebesar 99% (sembilan puluh
         Sama Fasilitas Pembiayaan                                                    sembilan persen) dan porsi
         Bersama                    No.                                               Perseroan sebagai Kreditur
         0100/005A/B/17012025                                                         sebesar 1% (satu persen) dari
         tanggal 17 Januari 2025                                                      jumlah pembiayaan yang
                                                                                      diberikan.

Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan PT Bank Jago terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, karena pengendalian
secara tidak langsung oleh pihak yang sama. Oleh karenanya, transaksi tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi yang
tunduk pada Peraturan OJK No. 42/2020.

PT Bank Jago Tbk
                                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Maret*                               31 Desember
 Keterangan
                                                                     2025                    2024                 2024              2023
  Giro                                                                        96                     96                  70              174
  Deposito berjangka                                                     105.825                  6.645               6.771            4.171
  Pendapatan bunga                                                            31                      8                  58               23
  Beban bunga                                                                  2                      1                   1                3
  Pinjaman yang diterima                                                 135.730                265.772             169.094          296.893
*) tidak diaudit

5.     Keterangan Tentang Aset Tetap dan Aset Bergerak Perseroan

Aset Tetap
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, semua Sertifikat Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
Perseroan adalah masih berlaku, dan terdapat perubahan atas Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dikuasai oleh
Perseroan sebagaimana tercantum di bawah ini:

                                                                                              Tanggal
                                   Tanggal          Luas                                                        Pemegang
 No        No Sertifikat                                             Lokasi               Berakhir/ Masa                          Peruntukan
                                  Penerbitan        (m2)                                                          Hak
                                                                                              Berlaku
 1.     HGB NO. NIB.            29 Juli 1991       152      Desa/Kel. Madegondo,          21 Februari         Perseroan         Kantor Cabang
        11.16.00000803.0                                    Kec. Grogol, Kab.             2055
                                                            Sukoharjo, Jawa Tengah.



Keterangan:
HGB No. NIB 11.16.00000803.0 merupakan perpanjangan dari Sertifikat HGB No. 403/Desa Madegondo yang teah
berakhir pada 21 Februari 2025, dimana informasi ini telah diungkapkan dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Aset tetap lainnya - konsolidasian per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                       45
Page 48
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
  No.                     Jenis Aset                      Status Kepemilikan                     Nilai Buku
 1.        Peralatan kantor                                 Milik Perseroan                                  67.186
 2.        Kendaraan                                        Milik Perseroan                                 198.230
 3.        Perabot dan perlengkapan kantor                  Milik Perseroan                                   3.457
 4.        Aset dalam penyelesaian                          Milik Perseroan                                   2.119
 Total                                                                                                      270.992

Aset Bergerak
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan terdapat penambahan atas keterangan tentang aset bergerak yang dimiliki Perseroan:

     No.       Atas Nama                               Unit                           Tahun          No. Bpkb
     1.        Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024         V02633437
     2.        Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024         V02633445
     3.        Perseroan        BYD M6 SUPERIOR CAPTAIN SEATER                         2024         V02431565
     4.        Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024         V02633442
     5.        Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024         V02633448
     6.        Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024         V02633450
     7.        Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024         V02633443
     8.        Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024         V02633451
     9.        Perseroan        TOYOTA-ALL NEW RUSH-TRD SPORTIVO 1.5 MT                2021        Q04768317
     10.       Perseroan        DAIHATSU-ALL NEW TERIOS-X 1.5 MT                       2022         S02107862
     11.       Perseroan        DAIHATSU-ALL NEW TERIOS-R 1.5 MT                       2024        V00344021N
     12.       Perseroan        HILUX DOUBLE CABIN 2.4 E (4X4)                         2025        NO0419148
     13.       Perseroan        HILUX RANGGA PICK UP 2.0 STD M/T                       2025        NO0103389
     14.       Perseroan        TOYOTA-ALL NEW AVANZA-E 1.3 M/T                        2023        U01004227R
     15.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08955682
     16.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U07880611
     17.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951129
     18.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951143
     19.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951130
     20.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U07880615
     21.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951132
     22.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951139
     23.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U07880610
     24.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951131
     25.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951138
     26.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951128
     27.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951140
     28.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951135
     29.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U07880616
     30.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U07880614
     31.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951142
     32.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951141
     33.       Perseroan        TOYOTA AVANZA TYPE E M/T                               2024        U08951134

6.    Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 jo. Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 adalah
Trinugraha Capital & Co SCA. Individu yang menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan
adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng, dimana yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).

Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018
kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan pengkinian informasi
UBO terakhir pada tanggal 31 Januari 2025, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
31 Januari 2025.


                                                        46
Page 49
Berikut adalah diagram hubungan kepemilikan yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang
saham Perseroan berbentuk badan hukum per tanggal 31 Maret 2025:




Sumber: Perseroan
% Kepemilikan saham disajikan secara neto di luar saham treasuri.
Keterangan:
1) NS Advisors adalah Northstar Advisors Pte Ltd
2) Investor-Investor Lain adalah para investor pasif dan tidak memiliki hak suara sehubungan dengan Perseroan. Mereka adalah
     Varsity Investment Pte Ltd, Gamvest Pte Ltd, dana-dana ekuitas yang dikelola Warburg Pincus dan Tsering Fund Pte Ltd.

Hubungan Pengurusan dan Pengawasan


                  Nama                                  Perseroan                                     TC&Co
  Kusmayanto Kadiman*                                      PK                                            -
  Francis Lay Sioe Ho**                                    PK                                            -
  Johannes Sutrisno                                         KI                                           -
  Alfonso Napitupulu                                        KI                                           -
  Sunata Tjiterosampurno                                    K                                            -
  Saurabh Narayan Agarwal                                   K                                            -
  Sutadi                                                   PD                                            -
  Sudjono                                                   D                                            -
  Goklas                                                    D                                            -
  Rudy Eddywidjaja***                                       D                                            -
  Iwan***                                                   D                                            -
* Masa jabatan Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman berakhir pada saat efektif pengangkatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris
Perseroan.
** Masa jabatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan
dari Regulator terkait.
*** Masa jabatan Tan Rudy Eddjwidjaja dan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test), yang sampai dengan saat ini belum diperoleh.

Keterangan:
PK : Presiden Komisaris
PD : Presiden Direktur
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen


                                                                47
Page 50
D : Direktur

7.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami
perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 2 Tanggal 20 Februari 2025”),
dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0097276 tanggal 21 Februari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0040865.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Februari 2025 serta dengan tetap memperhatikan Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 2 tanggal 8 Mei 2025, Juncto Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 5/NOT/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, susunan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Presiden Komisaris                                   :      Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman*) (2021-2026)
 Presiden Komisaris                                   :      Francis Lay Sioe Ho**) (2025-2028)
 Komisaris Independen                                 :      Johanes Sutrisno (2021-2026)
 Komisaris Independen                                 :      Alfonso Napitupulu (2021-2026)
 Komisaris                                            :      Sunata Tjiterosampurno (2025-2028)
 Komisaris                                            :      Saurabh Narayan Agarwal (2023-2028)

Dewan Pengawas Syariah

 Ketua                                                :      H. Asrori S. Karni (2022-2027)
 Anggota                                              :      Dr. Hj. Helda Rahmi Sina (2022-2027)

Direksi

 Presiden Direktur                                    :      Sutadi (2025-2028)
 Direktur                                             :      Sudjono (2024-2027)
 Direktur                                             :      Goklas (2024-2027)
 Direktur                                             :      Tan Rudy Eddywidjaja*** (2025-2028)
 Direktur                                             :      Iwan*** (2025-2028)
Keterangan:
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya.
* Masa jabatan Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman berakhir pada saat efektif pengangkatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris
Perseroan.
** Masa jabatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan
dari Regulator terkait.
*** Masa jabatan Tan Rudy Eddjwidjaja dan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test), yang sampai dengan saat ini belum diperoleh.




                                                                48
Page 51
Dewan Komisaris

                                Francis Lay Sioe Ho*
                                Presiden Komisaris

                                Warga Negara Indonesia, 76 tahun, bergelar Bachelor of Business Administration dari
                                University of Singapore (sekarang National University of Singapore), Singapura pada tahun
                                1972 dan Master of Business Management dari Asian Institute of Management Manila,
                                Filipina pada tahun 1975.

                                Pengalaman kerja:
                                 1986 – sekarang        :    Perseroan – Presiden Direktur
                                 1983 – 1986            :    Perseroan – Direktur
                                 1975 – 1980            :    PT Indovest – Treasury Officer
                                 1972 – 1973            :    Kementerian Keuangan (Ministry of Finance) – Singapura
*Masa jabatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan
dari Regulator terkait.

Direksi

                               Tan Rudy Eddywidjaja**
                               Direktur

                               Warga Negara Indonesia, 54 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Putra
                               Bangsa, Surabaya pada tahun 1997, dan Business Administration (M.B.A) dari Institut
                               Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), Jakarta pada tahun 2022.

                               Pengalaman kerja:
                                2024 – 2025             :   Perseroan Deputy Director of Marketing
                                2017 – 2024             :   Perseroan - National Sales Division Head
                                2008 – 2017             :   Perseroan - Head of Consumer Business
                                2003 – 2008             :   Perseroan - Head of Car Manager
                                1999 – 2003             :   Perseroan - Regional Manager
                                1997 – 1999             :   Perseroan - Branch Manager



                               Iwan**
                               Direktur

                               Warga Negara Indonesia, 54 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tridinanti,
                               Palembang pada tahun 1994.

                               Pengalaman kerja:
                                2024 – 2025             :   Perseroan - Deputy Director of Asset Management
                                2023 – 2024             :   Perseroan - Branch Business Partnet Divison Head
                                2019 – 2022             :   Perseroan - Head of Network Development & Management
                                2002 – 2019             :   Perseroan - Regional Manager
                                1996 – 2002                 Perseroan - Branch Manager
                                1995 – 1996             :   Perseroan - Marketing Officer

                                                               49
Page 52
                                                          :



**Masa jabatan Tan Rudy Eddjwidjaja sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan
dari Regulator terkait.
**Masa jabatan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
terkait.


8.   Tata Kelola Perusahaan

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang satu kali dalam dua bulan yang dapat dilangsungkan apabila
dihadiri mayoritas atau dua pertiga dari seluruh anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris juga mengadakan rapat
gabungan secara teratur dengan Direksi, dan jika diperlukan rapat Dewan Komisaris diadakan setelah rapat gabungan,
jika dianggap perlu oleh satu anggota Dewan Komisaris melalui permintaan tertulis dari satu atau lebih anggota Direksi
atau jika diminta oleh satu atau lebih pemegang saham yang bersama-sama memiliki sepersepuluh dari seluruh saham
yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.

Keputusan Rapat Dewan Komisaris dibuat berdasarkan keputusan bersama. Dalam hal keputusan tidak mencapai
mufakat, maka keputusan akan dibuat dengan cara pemungutan suara dengan lebih dari setengah dari jumlah anggota
Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat. Setiap anggota Dewan Komisaris yang mempunyai benturan kepentingan pada
keputusan yang dibuat tidak boleh memberikan suara atas keputusan yang akan dibuat tersebut. Dewan Komisaris juga
dapat membuat keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris resmi, dengan syarat bahwa
semua anggota Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan tertulis atas usulan tersebut dan menandatangani
dokumen yang bersangkutan. Keputusan yang dibuat dengan cara demikian memiliki kekuatan yang sama dengan
keputusan yang dibuat secara sah dalam rapat Dewan Komisaris resmi.

Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, rapat Dewan Komisaris diadakan
sebanyak 5 pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:

                                     Jumlah Kehadiran per Anggota                   Persentase Kehadiran per Anggota (%)
 Kusmayanto Kadiman*                              5                                                 100
 Francis Lay Sioe Ho**                            -                                                  -
 Johanes Sutrisno                                 5                                                 100
 Alfonso Napitupulu                               5                                                 100
 Sunata Tjiterosampurno                           5                                                 100
 Saurabh Narayan Agarwal                          5                                                 100
*Berakhir masa jabatan pada saat efektif pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
** Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.
Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 maka
pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait.

Direksi

Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang satu kali dalam setiap bulan. Direksi juga wajib
mengadakan rapat gabungan Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang satu kali dalam empat bulan.
Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Rapat Direksi dapat juga
dilakukan dengan menggunakan sarana telepon konferensi (teleconference) atau sistem komunikasi lain sejenis di mana
para anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat tersebut dapat saling berkomunikasi dan partisipasi dengan cara
demikian dianggap sebagai kehadiran secara langsung dalam rapat.

Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan karena
sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota
Direksi yang dipilih oleh dan di antara para anggota Direksi yang hadir.

Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi lainnya berdasarkan surat
kuasa. Dalam hal pemberi kuasa tidak memberikan kuasa khusus, maka pemberian kuasa tersebut bersifat mutlak. Rapat


                                                                 50
Page 53
Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh
anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.

Rapat Direksi dihadiri oleh anggota Direksi, kecuali apabila diperlukan dapat juga dihadiri oleh pejabat satu level di bawah
Direksi atau pejabat lain yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.

Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya InformasiTambahan ini, rapat Direksi diadakan sebanyak 5
pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:

                                      Jumlah Kehadiran per Anggota           Persentase Kehadiran per Anggota (%)
 Sutadi                                            5                                         100
 Sudjono                                           5                                         100
 Andrew Adiwijanto                                 5                                         100
 Goklas                                            5                                         100
 Tan Rudy Eddywidjaja*                             -                                          -
 Iwan*                                             -                                          -
*Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, anggota Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang
bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau
pencatatannya di Bursa Efek dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi Perseroan
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Sekretaris Perusahaan

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014, Perseroan melalui Surat Keputusan Direksi No.
SK/BOD/I/25-0017 tanggal 31 Januari 2025, telah menunjuk Budi Darwan Munthe sebagai Sekretaris Perusahaan.

Email Sekretaris Perusahaan adalah corsec@bfi.co.id, dengan nomor telepon (021) 2965 0300/2965 0500.

Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan
    melakukan sosialisasinya kepada Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan Perseroan;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan, yang meliputi:
    a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web;
    b. Penyampaian laporan kepada OJK, BEI, dan lembaga regulator lainnya tepat waktu;
    c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, termasuk mempersiapkan proses penyelenggaraan (pelaporan
        rencana RUPS, pengumuman, pemanggilan dan penyampaian hasil RUPS), mempersiapkan materi
        RUPS(termasuk Laporan Tahunan Perseroan), dan pelaksanaan RUPS;
    d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris; dan
    e. Pelaksanaan program pengenalan terhadap Perseroan untuk anggota baru Direksi dan Dewan Komisaris serta
        komite-komite di bawah Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.

Berikut adalah riwayat singkat pejabat Sekretaris Perusahaan :

Budi Darwan Munthe adalah Warga Negara Indonesia, lahir pada 1973, bergelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1996. Menjadi Sekretaris Perusahaan sejak tahun
2025 pada PT BFI Finance Indonesia Tbk. Saat ini Budi Darwan Munthe juga menjabat sebagai Corporate Compliance
Head sejak tahun 2017 pada PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)

Perseroan bertekad untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan dari para pemegang saham melalui komitmen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan Perseroan adalah untuk menciptakan nilai jangka
panjang dan memaksimalkan tingkat pengembalian modal bagi para pemegang saham melalui penyediaan berbagai
produk jasa pembiayaan kepada para pelanggan. Untuk mencapai tujuan-tujuan Perseroan ini, Perseroan telah
berkomitmen untuk melaksanakan secara optimal standar tata kelola perusahaan dan membangun budaya untuk


                                                                    51
Page 54
mengharga suatu keberhasilan, integritas pribadi, kepercayaan dan sikap saling menghormati satu sama lain. Harapan-
harapan dari karyawan dan pihak-pihak dimana Perseroan megikat hubungan bisnis tercantum dalam Pedoman Prinsip-
Prinsip Berusaha.

Kepemimpinan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan dimulai dari Dewan Komisaris dan Direksi. Adalah tanggung
jawab Dewan Komisaris dan Direksi untuk memastikan bahwa setiap manajer senior Perseroan memegang teguh tanggung
jawab atas apa yang telah mereka lakukan kepada para pemegang saham, pelanggan, karyawan, dan semua pihak yang
memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan.

Dalam proses formulasi kerangka kerja tata kelola perusahaan, Perseroan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah yaitu OJK dan BEI. Perseroan berkomitmen untuk
selalu melakukan perbaikan sesuai tuntutan praktek-praktek berusaha yang lebih baik.

9.     Sumber Daya Manusia

Penekanan pada nilai-nilai dasar Perseroan telah menempatkan sumber daya manusia sebagai aset terpenting dalam
Perseroan. Adapun nilai-nilai dasar Perseroan antara lain Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan (Grow and
Improve Continuously), Saling Menghormati dan Peduli (Respect & Care), Layanan yang Memuaskan kepada Pelanggan
(Excellent Service), Memiliki Integritas Sepenuhnya (Absolute Integrity), dan Saling Percaya & Semangat Kerjasama Team
(Trust & Team Spirit).

Perseroan secara aktif merekrut tenaga kerja baru untuk dijadikan calon pemimpin masa depan Perseroan. Komitmen atas
pengembangan sumber daya manusia dibuktikan dengan terus menerus memberikan pelatihan internal dan eksternal
secara intensif; baik dari sisi teknis maupun sisi kemampuan manajerial dan kepemimpinan, agar tingkat profesionalitas
karyawan senantiasa meningkat. Untuk menjamin kualitas pelayanan yang baik dan bersih, karyawan juga dididik untuk
senantiasa memperhatikan etika bisnis dan mengikuti pedoman prinsip-prinsip berusaha yang telah diatur Perseroan.

9.1.    Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempekerjakan 10.411 orang karyawan, yang terdiri dari 5.778 orang karyawan
tetap dan 4.633 karyawan kontrak, dengan rincian sebagai berikut:

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                              31 Maret                               31 Desember
            Status Karyawan                     2025                        2024                      2023
                                      Jumlah Orang       %        Jumlah Orang      %       Jumlah Orang       %
 Tetap                                         5.778      55,5            5.738      56,3            6.322       56,5
 Kontrak (Tidak Tetap)                         4.633      44,5            4.448      43,7            4.874       43,5
 Jumlah                                       10.411     100,0           10.186     100,0           11.196      100,0

Perseroan

                                              31 Maret                               31 Desember
            Status Karyawan                     2025                       2024                       2023
                                      Jumlah Orang       %        Jumlah Orang      %       Jumlah Orang       %
 Tetap                                         5.718      55,3            5.675      56,1            6.239       56,2
 Kontrak (Tidak Tetap)                         4.627      44,7            4.443      43,9            4.869       43,8
 Jumlah                                       10.345     100,0           10.118     100,0           11.108      100,0

FIT

                                              31 Maret                               31 Desember
            Status Karyawan                     2025                        2024                      2023
                                      Jumlah Orang       %        Jumlah Orang      %       Jumlah Orang       %
 Tetap                                           60        90,9              63      92,6               83       94,3
 Kontrak (Tidak Tetap)                             6        9,1               5       7,4                5        5,7
 Jumlah                                          66       100,0              68     100,0               88      100,0

Komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jenjang manajemen, jenjang usia dan lokasi adalah:

9.1.1. Menurut Jenjang Pendidikan


                                                         52
Page 55
Perseroan dan Perusahaan Anak

                                           31 Maret                                31 Desember
           Tingkat Pendidikan                2025                          2024                     2023
                                   Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %       Jumlah Orang     %
 Master (S2 & S3)                              64       1,1                 61      1,1               77     1,2
 Sarjana (S1)                               4.284      74,1              4.230     73,7            4.523    71,6
 Sarjana Muda (D3)                            513       8,9                518      9,0              601     9,5
 SMU kebawah                                  917      15,9                929     16,2            1.121    17,7
 Jumlah                                     5.778     100,0              5.738    100,0            6.322   100,0

Perseroan

                                           31 Maret                                31 Desember
           Tingkat Pendidikan                2025                          2024                     2023
                                   Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %       Jumlah Orang     %
 Master (S2 & S3)                              63       1,1                 60      1,1               73     1,2
 Sarjana (S1)                               4.231      74,0              4.174     73,5            4.450    71,3
 Sarjana Muda (D3)                            512       9,0                517      9,1              600     9,6
 SMU kebawah                                  912      15,9                924     16,3            1.116    17,9
 Jumlah                                     5.718     100,0              5.675    100,0            6.239   100,0

FIT

                                           31 Maret                                31 Desember
           Tingkat Pendidikan                2025                          2024                     2023
                                   Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %       Jumlah Orang     %
 Master (S2 & S3)                               1       1,7                  1      1,6                4     4,8
 Sarjana (S1)                                  53      88,3                 56     88,9               73    88,0
 Sarjana Muda (D3)                              1       1,7                  1      1,6                1     1,2
 SMU kebawah                                    5       8,3                  5      7,9                5     6,0
 Jumlah                                        60     100,0                 63    100,0               83   100,0


9.1.2. Menurut Jenjang Manajemen

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                           31 Maret                                31 Desember
          Jenjang Manajemen                  2025                          2024                     2023
                                   Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %       Jumlah Orang     %
 Manajer Senior                               339       5,9                344      6,0              388     6,2
 Manajer Junior                               974      16,8                945     16,5              881    13,9
 Officer                                    2.732      47,3              2.715     47,3            3.044    48,1
 Staf                                       1.733      30,0              1.734     30,2            2.009    31,8
 Jumlah                                     5.778     100,0              5.738    100,0            6.322   100,0

Perseroan

                                           31 Maret                                31 Desember
          Jenjang Manajemen                  2025                          2024                     2023
                                   Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %       Jumlah Orang     %
 Manajer Senior                               333       5,8                338      6,0              380     6,1
 Manajer Junior                               959      16,8                929     16,4              860    13,8
 Officer                                    2.711      47,4              2.692     47,4            3.016    48,3
 Staf                                       1.715      30,0              1.716     30,2            1.983    31,8
 Jumlah                                     5.718     100,0              5.675    100,0            6.293   100,0

FIT

                                           31 Maret                                31 Desember
         Jenjang Manajemen                   2025                          2024                     2023
                                   Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %       Jumlah Orang     %
 Manajer Senior                                 6         10,0               6      9,5                8     9,7
 Manajer Junior                                15         25,0              16     25,4               21    25,3
 Officer                                       21         35,0              23     36,5               28    33,7
 Staf                                          18         30,0              18     28,6               26    31,3


                                                      53
Page 56
                                              31 Maret                                31 Desember
          Jenjang Manajemen                     2025                          2024                       2023
                                      Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %         Jumlah Orang     %
 Jumlah                                           60     100,0                 63    100,0                 83   100,0


9.1.3. Menurut Jenjang Usia

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                              31 Maret                                31 Desember
             Jenjang Usia                       2025                          2024                       2023
                                      Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %         Jumlah Orang     %
 <25                                               74      1,3                152      2,6                236     3,7
 25 - 30 Tahun                                  1.601     27,7              1.858     32,4              2.229    35,3
 31 - 40 Tahun                                  3.325     57,5              3.079     53,7              3.227    51,0
 41 - 50 Tahun                                    706     12,2                592     10,3                554     8,8
 >50 Tahun                                         72      1,3                 57      1,0                 76     1,2
 Jumlah                                         5.778    100,0              5.738    100,0              6.322   100,0

Perseroan

                                              31 Maret                                31 Desember
             Jenjang Usia                       2025                          2024                       2023
                                      Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %         Jumlah Orang     %
 <25                                              67       1,2                144      2,5                228     3,7
 25 - 30 Tahun                                 1.574      27,5              1.831     32,3              2.189    35,1
 31 - 40 Tahun                                 3.301      57,7              3.054     53,8              3.196    51,2
 41 - 50 Tahun                                   704      12,3                589     10,4                551     8,8
 >50 Tahun                                        72       1,3                 57      1,0                 75     1,2
 Jumlah                                        5.718     100,0              5.675    100,0              6.239   100,0

FIT

                                              31 Maret                                31 Desember
             Jenjang Usia                       2025                          2024                       2023
                                      Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %         Jumlah Orang     %
 <25                                               7      11,7                  8     12,7                  8     9,6
 25 - 30 Tahun                                    27      45,0                 27     42,8                 40    48,2
 31 - 40 Tahun                                    24      40,0                 25     39,7                 31    37,4
 41 - 50 Tahun                                     2       3,3                  3      4,8                  3     3,6
 >50 Tahun                                          -        -                  -        -                  1     1,2
 Jumlah                                           60     100,0                 63    100,0                 83   100,0


9.1.4. Menurut Aktivitas Utama

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                              31 Maret                                31 Desember
                 Direktorat                     2025                          2024                       2023
                                      Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %         Jumlah Orang     %
 Administrasi dan Pembukuan                       69          1,2              70        1,2               62       1,0
 Analisis Kelayakan Pembiayaan                   288          5,0             271        4,7              267       4,2
 Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
   Pendanaan Terorisme                             3          0,1               3      0,1                 7      0,1
 Audit Internal                                  161          2,8             149      2,6               143      2,3
 Fungsi Lainnya                                1.530         26,5           1.719     30,0             1.603     25,4
 Human Resource (HR) dan
   General Affair (GA)                           169       2,9                128      2,2               131      2,1
 Legal                                            52       0,9                 47      0,8                47      0,7
 Manajemen Resiko                                 51       0,9                 33      0,6               107      1,7
 Pemasaran                                     1.581      27,3              1.472     25,6             1.914     30,3
 Penagihan                                     1.519      26,3              1.490     26,0             1.597     25,3
 Teknologi Informasi                             355       6,1                356      6,2               444      7,0
 Jumlah                                        5.778     100,0              5.738    100,0             6.322    100,0

Perseroan



                                                         54
Page 57
                                              31 Maret                                31 Desember
                 Direktorat                     2025                          2024                       2023
                                      Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %         Jumlah Orang      %
 Administrasi dan Pembukuan                       64          1,1              65        1,1               56         0,9
 Analisis Kelayakan Pembiayaan                   283          4,9             266        4,7              262         4,2
 Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
   Pendanaan Terorisme                             3          0,1               3      0,1                  5         0,1
 Audit Internal                                  160          2,8             148      2,6                142         2,3
 Fungsi Lainnya                                1.522         26,6           1.711     30,1              1.598        25,6
 Human Resource (HR) dan
   General Affair (GA)                           166       2,9                125      2,2                127      2,0
 Legal                                            49       0,9                 44      0,8                 44      0,7
 Manajemen Resiko                                 49       0,9                 31      0,5                102      1,6
 Pemasaran                                     1.567      27,4              1.456     25,7              1.893     30,4
 Penagihan                                     1.516      26,5              1.487     26,2              1.594     25,5
 Teknologi Informasi                             339       5,9                339      6,0                416      6,7
 Jumlah                                        5.718     100,0              5.675    100,0              6.239    100,0

FIT

                                              31 Maret                                31 Desember
                 Direktorat                     2025                          2024                       2023
                                      Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %         Jumlah Orang      %
 Administrasi dan Pembukuan                        5          8,3               5        7,9                6         7,2
 Analisis Kelayakan Pembiayaan                     5          8,3               5        7,9                5         6,0
 Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
   Pendanaan Terorisme                             -            -              -         -                  2         2,4
 Audit Internal                                    1          1,7              1       1,6                  1         1,2
 Fungsi Lainnya                                    8         13,3              8      12,7                  5         6,1
 Human Resource (HR) dan
   General Affair (GA)                             3       5,0                 3       4,8                  4      4,8
 Legal                                             3       5,0                 3       4,8                  3      3,6
 Manajemen Resiko                                  2       3,3                 2       3,2                  5      6,0
 Pemasaran                                        14      23,4                16      25,4                 21     25,3
 Penagihan                                         3       5,0                 3       4,7                  3      3,6
 Teknologi Informasi                              16      26,7                17      27,0                 28     33,8
 Jumlah                                           60     100,0                63     100,0                 83    100,0

9.1.5. Menurut Lokasi

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                              31 Maret                                31 Desember
                Lokasi Kerja                    2025                          2024                        2023
                                      Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %         Jumlah Orang      %
 Kantor Pusat                                   1.321     22,9              1.301     22,7             1.458      23,1
 Sumatera                                         814     14,1                809     14,1               860      13,6
 Jadeta                                           848     14,7                811     14,1               862      13,6
 Jawa Barat                                       292      5,0                296      5,2               366       5,8
 Jawa Tengah                                      391      6,8                391      6,8               426       6,8
 Jawa Timur                                     1.162     20,1                956     16,7             1.052      16,6
 Sulawesi                                         545      9,4                753     13,1               847      13,4
 Kalimantan                                       405      7,0                421      7,3               451       7,1
 Jumlah                                         5.778    100,0              5.738    100,0             6.322     100,0

Perseroan

                                              31 Maret                                31 Desember
                Lokasi Kerja                    2025                          2024                        2023
                                      Jumlah Orang       %          Jumlah Orang     %         Jumlah Orang      %
 Kantor Pusat                                   1.261     22,1              1.238     21,8             1.375      22,0
 Sumatera                                         814     14,2                809     14,3               860      13,8
 Jadeta                                           848     14,8                811     14,3               862      13,8
 Jawa Barat                                       292      5,1                296      5,2               366       5,9
 Jawa Tengah                                      391      6,9                391      6,9               426       6,8
 Jawa Timur                                     1.162     20,3                956     16,8             1.052      16,9
 Sulawesi                                         545      9,5                753     13,3               847      13,6
 Kalimantan                                       405      7,1                421      7,4               451       7,2
                  Jumlah                        5.718    100,0              5.675    100,0             6.239     100,0




                                                         55
Page 58
FIT

                                                     31 Maret                                          31 Desember
                 Lokasi Kerja                          2025                             2024                               2023
                                             Jumlah Orang           %         Jumlah Orang            %          Jumlah Orang          %
 Kantor Pusat                                            60         100,0                63           100,0                 83          100,0
 Sumatera                                                  -            -                 -               -                  -              -
 Jadeta                                                    -            -                 -               -                  -              -
 Jawa Barat                                                -            -                 -               -                  -              -
 Jawa Tengah                                               -            -                 -               -                  -              -
 Jawa Timur                                                -            -                 -               -                  -              -
 Sulawesi                                                  -            -                 -               -                  -              -
 Kalimantan                                                -            -                 -               -                  -              -
 Jumlah                                                  60         100,0                63           100,0                 83          100,0

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan mempekerjakan 1 orang tenaga kerja asing dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                              IMTA /                    No.          Masa
 No       Nama        Kebangsaan       Jabatan        Paspor           KITAS
                                                                                             Notifikasi               RPTKA         Berlaku
 1.       Ng            Malaysia      Konsultan     A56350131       2C2C2C22J         KEP. No.                       14430         30 April
          Koon                                                      E022379-B         B.3/032613/PK.04.01/III/       tanggal       2026
          Pek                                                                         2025 tanggal 20 Maret          12 Maret
                                                                                      2025                           2025

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah membentuk LKS Bipatrit sesuai dengan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana ternyata dalam Berita Acara
Pembentukan LKS Bipatrit tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh wakil pengusaha dan pekerja/buruh Perseroan,
dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dengan nomor bukti pencatatan: 500.15.13.2/03/Disnaker/2024 pada tanggal
27 Mei 2024.

10. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
    dan Perusahaan Anak

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 23 Mei 2025,
Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, kecuali untuk
perkara-perkara sebagai berikut:

 No.         Nomor Perkara          Status Kedudukan         Kasus Posisi                   Petitum                    Nilai Gugatan, Putusan
                                        Para Pihak                                                                   Pengadilan, Status Perkara
      1. 415/Pdt/2012/PT.Sby       Edy         Setiawan   Perseroan       telah    Debitur         mengajukan     Nilai Gugatan: Materiil (0) &
         (Pengadilan     Tinggi    (Debitur/Pembanding)   memberikan fasilitas     gugatan           terhadap     Imateriil (Rp2.000.000.000)
         Surabaya)                 melawan Perseroan      pembiayaan kepada        Perseroan dengan meminta       Amar Putusan: Menguatkan
                                   selaku Terbanding.     Debitur      dengan      berupa:                        Putusan 35/Pdt.G/2011/PN.Mkt
                                                          kewajiban     Debitur   -     menyatakan                (Pengadilan Negeri Mojokerto)
                                                          membayar angsuran             Perjanjian                Status:        Dalam       proses
                                                          kepada Perseroan              Pembiayaan       batal    pemeriksaaan Mahkamah Agung
                                                          dalam jumlah dan              demi hukum
                                                          jangka         waktu    -     menghukum
                                                          sebagaimana                   Perseroan        untuk
                                                          tercantum      dalam          membayar ganti rugi
                                                          Perjanjian                    materiil       kepada
                                                          Pembiayaan.                   Debitur
                                                          Untuk setiap hari       -     menghukum
                                                          keterlambatan                 Perseroan membayar
                                                          pembayaran                    ganti rugi immateril



                                                                     56
Page 59
                                                 angsuran tersebut,            kepada Debitur
                                                 maka Debitur wajib      -     meletakan       sita
                                                 membayar       denda          jaminan atas harta
                                                 kepada Perseroan.             benda yang dimiliki
                                                 Debitur         telah         oleh Perseroan yang
                                                 menunggak                     terletak di Jalan
                                                 pembayaran                    Pahlawan nomor 36,
                                                 angsuran      kepada          Mojokerto,     Jawa
                                                 Perseroan meskipun            Timur.
                                                 telah       diberikan
                                                 peringatan        dan
                                                 teguran          oleh
                                                 Perseroan.
                                                 Perseroan terkendala
                                                 melakukan
                                                 penguasaan       atas
                                                 jaminan/barang yang
                                                 dibiayai.
2. 1641K/Pdt/2019        Syaroni    (Debitur/    Perseroan       telah    Debitur        mengajukan       Nilai     Gugatan:        Materiil
   (Mahkamah Agung)      Pembanding         /    memberikan fasilitas     gugatan           terhadap      (Rp52.500.000)      &    Imateriil
                         Termohon    Kasasi)     pembiayaan kepada        Perseroan dengan meminta        (Rp1.000.000.000)
                         melawan Perseroan       Debitur       dengan     berupa:                         Putusan Pengadilan: Putusan
                         selaku Terbanding       kewajiban     Debitur   -     menetepkan         sita    416/Pdt.G/2017/PN.SMR
                         dan Pemohon Kasasi      membayar angsuran             jaminan           atas     (Pengadilan Negeri Semarang)
                                                 kepada Perseroan              jaminan/barang yang        dan                     Putusan
                                                 dalam jumlah dan              dibiayai.                  223/Pdt/2018/PT.Smg
                                                 jangka         waktu    -     mencabut            ijin   (Pengadilan Tinggi Semarang)
                                                 sebagaimana                   operational       dan      Amar      Putusan:      Menolak
                                                 tercantum      dalam          menutup         kantor     Permohonan Kasasi Pemohon
                                                 Perjanjian                    Perseroan      cabang      Kasasi
                                                 Pembiayaan.                   Semarang.                  Status:     Putusan       Kasasi
                                                 Untuk setiap hari       -     mengembalikan unit         memerintahkan         Pengadilan
                                                 keterlambatan                 kepada Debitur.            Negeri melakukan pemeriksaan.
                                                 pembayaran              -     membekukan rekening
                                                 angsuran tersebut,            Perseroan.
                                                 maka Debitur wajib      -     membayar ganti rugi.
                                                 membayar       denda     - memerintahkan
                                                 kepada Perseroan.          Perseroan untuk meminta
                                                 Debitur         telah      maaf kepada Debitur.
                                                 menunggak
                                                 pembayaran
                                                 angsuran      kepada
                                                 Perseroan meskipun
                                                 telah       diberikan
                                                 peringatan        dan
                                                 teguran          oleh
                                                 Perseroan.
                                                 Perseroan       telah
                                                 melakukan
                                                 penguasaan       atas
                                                 jaminan/ barang yang
                                                 dibiayai.
3. 2648     K/PDT/2022   Jimi Karter Hariandja   Perseroan       telah   Debitur        mengajukan        Nilai Gugatan: Materiil (0) &
   (Mahkamah Agung)      (Debitur/Penggugat)     memberikan fasilitas    gugatan            terhadap      Imateriil (0)
                         melawan Perseroan       pembiayaan kepada       Perseroan dengan meminta         Putusan Pengadilan: Putusan
                         selaku Tergugat.        Debitur       dengan    berupa:                          164/Pdt.G             /2020/PN.Bpp
                                                 kewajiban     Debitur    - mengabulkan gugatan           (Pengadilan Negeri Balikpapan)
                                                 membayar angsuran            Debitur seluruhnya,         dan                        Putusan
                                                 kepada Perseroan         - menyatakan                    127/PDT/2021/PT.SMR
                                                 dalam jumlah dan             perbuatan Perseroan         (Pengadilan Tinggi Samarinda)
                                                 jangka         waktu         yang akan melakukan         Amar         Putusan:      Menolak
                                                 sebagaimana                  lelang atau penarikan       Permohonan Kasasi Pemohon
                                                 tercantum      dalam         obyek yang dibiayai         Kasasi
                                                 Perjanjian                   adalah       perbuatan      Status:       Putusan        Kasasi
                                                 Pembiayaan.                  melawan hukum,              memerintahkan PN melakukan
                                                 Untuk setiap hari        - memerintahkan                 pemeriksaan
                                                 keterlambatan                kepada      Perseroan
                                                 pembayaran                   untuk membatalkan
                                                 angsuran tersebut,           penarikan/ lelang atas
                                                 maka Debitur wajib           jaminan/barang yang
                                                 membayar       denda         dibiayai,
                                                 kepada Perseroan.        - memerintahkan
                                                 Debitur         telah        kepada      Perseroan
                                                 menunggak                    untuk     memberikan
                                                 pembayaran                   kesempatan kepada


                                                            57
Page 60
                                                 angsuran       kepada           Debitur          untuk
                                                 Perseroan meskipun              melunasi hutangnya
                                                 telah        diberikan          dengan pembayaran
                                                 peringatan          dan         angsuran           Rp.
                                                 teguran            oleh         7.000.000.- per bulan
                                                 Perseroan.                      sampai lunas,
                                                 Perseroan terkendala       - membatalkan denda/
                                                 melakukan                       penalty atas kewajiban
                                                 penguasaan         atas         berdasarkan
                                                 jaminan/ barang yang            Perjanjian
                                                 dibiayai.                       Pembiayaan.
4. Perkara Pengaduan di   Ahmad          Yanto   Perseroan         telah   Debitur meminta agar             Nilai Gugatan: Materiil (0) &
   BPSK Kota Medan        (Debitur/Pengadu)      memberikan fasilitas      jumlah hutang Debitur            Imateriil (0)
                          melawan PT Asuransi    pembiayaan kepada         adalah sesuai dengan             Amar Putusan: -
                          Wahana Tata (Teradu    Debitur        dengan     perhitungan Debitur :            Status:       Dalam     proses
                          I) dan Perseroan       kewajiban      Debitur     - meminta agar sisa             pemeriksaan BPSK
                          (Teradu II)            membayar angsuran               hutang Debitur kepada
                                                 kepada Perseroan                Perseroan      sebesar
                                                 dalam jumlah dan                Rp. 23.915.372,-,
                                                 jangka           waktu     - meminta agar Teradu I
                                                 sebagaimana                     membayar          ganti
                                                 tercantum       dalam           kerugian sebesar Rp.
                                                 Perjanjian                      73.272.628,-."
                                                 Pembiayaan.
                                                 Untuk setiap hari
                                                 keterlambatan
                                                 pembayaran
                                                 angsuran tersebut,
                                                 maka Debitur wajib
                                                 membayar        denda
                                                 kepada Perseroan.
                                                 Debitur           telah
                                                 menunggak
                                                 pembayaran
                                                 angsuran       kepada
                                                 Perseroan meskipun
                                                 telah        diberikan
                                                 peringatan          dan
                                                 teguran            oleh
                                                 Perseroan.
                                                 Jaminan telah hilang,
                                                 sehingga oleh Teradu
                                                 I diberikan ganti rugi.
5. Perkara Pengaduan di   Jogi       Partopuan   Perseroan         telah    Debitur meminta sebagai         Nilai Gugatan: Materiil (0) &
   BPSK DKI Jakarta       Pasaribu               memberikan fasilitas       berikut:                        Imateriil (0)
                          (Debitur/Pengadu)      pembiayaan kepada         -      Debitur       diberikan   Amar Putusan: -
                          melawan Perseroan      Debitur        dengan            kesempatan                Status:       Dalam     proses
                          (Teradu).              kewajiban      Debitur           restrukturisasi,          pemeriksaan BPSK.
                                                 membayar angsuran          - Perseroan
                                                 kepada Perseroan             mengembalikan jaminan
                                                 dalam jumlah dan             kepada Debitur.
                                                 jangka           waktu
                                                 sebagaimana
                                                 tercantum       dalam
                                                 Perjanjian
                                                 Pembiayaan.
                                                 Untuk setiap hari
                                                 keterlambatan
                                                 pembayaran
                                                 angsuran tersebut,
                                                 maka Debitur wajib
                                                 membayar        denda
                                                 kepada Perseroan.
                                                 Debitur           telah
                                                 menunggak
                                                 pembayaran
                                                 angsuran       kepada
                                                 Perseroan meskipun
                                                 telah        diberikan
                                                 peringatan          dan
                                                 teguran            oleh
                                                 Perseroan.
                                                 Perseroan         telah
                                                 melakukan
                                                 penguasaan kembali


                                                             58
Page 61
                                                  atas jaminan, namun
                                                  Debitur    keberatan
                                                  atas        tindakan
                                                  penguasaan tersebut,
                                                  sehingga
                                                  mengajukan
                                                  pengaduan terhadap
                                                  Perseroan.

6. Perkara Pengaduan di    Pengadu: Usman Ota     Perusahaan      telah   Debitur keberatan atas       Nilai Gugatan: Materiil (0) &
   BPSK       Kabupaten    Teradu: Perseroan      memberikan fasilitas    Tindakan      Perseroan,     Imateriil (0)
   Pahuwato                                       pembiayaan kepada       sehingga     mengajukan      Amar Putusan: -
                                                  Debitur      dengan     perkara ini.                 Status:       Dalam     proses
                                                  kewajiban     Debitur                                pemeriksaan BPSK
                                                  membayar angsuran
                                                  kepada Perusahaan
                                                  dalam jumlah dan
                                                  jangka         waktu
                                                  sebagaimana
                                                  tercantum      dalam
                                                  Perjanjian
                                                  Pembiayaan.
                                                  Untuk setiap hari
                                                  keterlambatan
                                                  pembayaran
                                                  angsuran tersebut,
                                                  maka Debitur wajib
                                                  membayar       denda
                                                  kepada Perusahaan.
                                                  Debitur         telah
                                                  menunggak
                                                  pembayaran
                                                  angsuran     kepada
                                                  Perusahaan
                                                  meskipun        telah
                                                  diberikan peringatan
                                                  dan teguran oleh
                                                  Perusahaan.
                                                  Sehingga
                                                  Perusahaan
                                                  melaksanakan hak
                                                  penguasaan kembali
                                                  atas barang objek/
                                                  jaminan Perjanjian
                                                  Pembiayaan.

7. Perkara Pengaduan No.   Pengadu:       Tatan   Perusahaan      telah   Debitur keberatan atas       Nilai Gugatan: Materiil (0) &
   08/P3K/BPSK/VII/2023    Suahemi                memberikan fasilitas    restrukturisasi       yang   Imateriil (0)
   di BPSK Kota Sukabumi   Teradu: Perseroan      pembiayaan kepada       diberikan oleh Perusahaan,   Amar Putusan: -
                                                  Debitur      dengan     oleh karenanya Debitur       Status:       Dalam     proses
                                                  kewajiban     Debitur   meminta kelonggaran dalam    pemeriksaan BPSK
                                                  membayar angsuran       ketentuan       pembayaran
                                                  kepada Perusahaan       kepada Perusahaan, serta
                                                  dalam jumlah dan        penhapusan           denda
                                                  jangka         waktu    keterlambatan.
                                                  sebagaimana             -
                                                  tercantum      dalam
                                                  Perjanjian
                                                  Pembiayaan.
                                                  Untuk setiap hari
                                                  keterlambatan
                                                  pembayaran
                                                  angsuran tersebut,
                                                  maka Debitur wajib
                                                  membayar       denda
                                                  kepada Perusahaan.
                                                  Debitur         telah
                                                  menunggak
                                                  pembayaran
                                                  angsuran     kepada
                                                  Perusahaan
                                                  meskipun        telah
                                                  diberikan peringatan
                                                  dan teguran oleh
                                                  Perusahaan.


                                                             59
Page 62
8.   Perkara Pengaduan di   Pengadu:          Sri   Perusahaan      telah   - Debitur keberatan atas     Nilai Gugatan: Materiil (0) &
     BPSK       Kabupaten   Yusniawati S Bafadal    memberikan fasilitas      pelaksanaan         hak    Imateriil (0)
     Pahuwato               Teradu: Perseroan       pembiayaan kepada         Perusahaan     tersebut,   Amar Putusan: -
                                                    Debitur      dengan       sehingga     mengajukan    Status:       Dalam     proses
                                                    kewajiban     Debitur     perkara ke BPSK, dengan    pemeriksaan BPSK
                                                    membayar angsuran         meminta agar Debitur
                                                    kepada Perusahaan         diperbolehkan
                                                    dalam jumlah dan          melanjutkan pembayaran
                                                    jangka         waktu      angsuran.
                                                    sebagaimana
                                                    tercantum      dalam
                                                    Perjanjian
                                                    Pembiayaan.
                                                    Untuk setiap hari
                                                    keterlambatan
                                                    pembayaran
                                                    angsuran tersebut,
                                                    maka Debitur wajib
                                                    membayar       denda
                                                    kepada Perusahaan.
                                                    Debitur         telah
                                                    menunggak
                                                    pembayaran
                                                    angsuran      kepada
                                                    Perusahaan
                                                    meskipun        telah
                                                    diberikan peringatan
                                                    dan teguran oleh
                                                    Perusahaan.
                                                    Sehingga
                                                    Perusahaan
                                                    melaksanakan hak
                                                    yaitu      melakukan
                                                    penguasaan kembali
                                                    atas barang objek/
                                                    jaminan Perjanjian
                                                    Pembiayaan.

9.   Perkara Pengaduan di   Pengadu: Ruslan Taib    Perusahaan      telah   - Debitur keberatan atas     Nilai Gugatan: Materiil (0) &
     BPSK       Kabupaten   Teradu: Perseroan       memberikan fasilitas      pelaksanaan         hak    Imateriil (0)
     Tohuwatu                                       pembiayaan kepada         Perusahaan     tersebut,   Amar Putusan: -
                                                    Debitur      dengan       sehingga     mengajukan    Status:       Dalam     proses
                                                    kewajiban     Debitur     perkara ke BPSK, dengan    pemeriksaan BPSK
                                                    membayar angsuran         meminta agar Debitur
                                                    kepada Perusahaan         diperbolehkan
                                                    dalam jumlah dan          melanjutkan pembayaran
                                                    jangka         waktu      angsuran.
                                                    sebagaimana
                                                    tercantum      dalam
                                                    Perjanjian
                                                    Pembiayaan.
                                                    Untuk setiap hari
                                                    keterlambatan
                                                    pembayaran
                                                    angsuran tersebut,
                                                    maka Debitur wajib
                                                    membayar       denda
                                                    kepada Perusahaan.
                                                    Debitur         telah
                                                    menunggak
                                                    pembayaran
                                                    angsuran      kepada
                                                    Perusahaan
                                                    meskipun        telah
                                                    diberikan peringatan
                                                    dan teguran oleh
                                                    Perusahaan.
                                                    Sehingga
                                                    Perusahaan
                                                    melaksanakan hak
                                                    yaitu      melakukan
                                                    penguasaan kembali
                                                    atas barang objek/




                                                               60
Page 63
                                                      jaminan Perjanjian
                                                      Pembiayaan.

10. Perkara Pengaduan di     Roslan       Doholio     Perusahaan    telah       Debitur merasa keberatan
    BPSK       Kabupaten     (Pengadu) melawan        memberikan fasilitas      dan            mengajukan
    Pahuwato                 Perseroan (Teradu I)     pembiayaan kepada         permohonan ke BPSK
                             dan Moh. Zulkidert M.    Debitur     dengan        terhadap       Perusahaan
                             Waraga (Teradu II)       kewajiban   Debitur       dengan meminta berupa:
                                                      membayar angsuran           - menyatakakan
                                                      kepada Perusahaan              perbuatan        Para
                                                      dalam jumlah dan               Termohon melakukan
                                                      jangka       waktu             perbuatan melawan
                                                      sebagaimana                    hukum.
                                                      tercantum    dalam          - menyatakan        Para
                                                      Perjanjian                     Termohon        untuk
                                                      Pembiayaan.
                                                                                     mengembalikan uang
                                                                                     Debitur           atau
                                                      Untuk setiap hari
                                                      keterlambatan                  memasukan        uang
                                                      pembayaran                     angsuran 2 bukan ke
                                                      angsuran tersebut,             sistem Perusahaan.
                                                      maka Debitur wajib          - menyatakan       akibat
                                                      membayar      denda            perbuatan        para
                                                      kepada Perusahaan.             Temrohon,      segala
                                                                                     biaya dan denda
                                                      Debitur         telah          dibebankan kepada
                                                      menunggak                      Para Termohon.
                                                      pembayaran                  - menyatakan
                                                      angsuran     kepada            perusahaan       agar
                                                      Perusahaan                     mengaktifkan aplikasi
                                                      meskipun        telah          pembayaran       pada
                                                      diberikan peringatan
                                                                                     sistem perusahaan.
                                                      dan teguran oleh
                                                      Perusahaan.

                                                      Debitur merasa tidak
                                                      pernah    menerima
                                                      salinan   Perjanjian
                                                      Pembiayaan       dari
                                                      Perusahaan.
                                                      Dengan demikian,
                                                      Perusahaan
                                                      melaksanakan
                                                      haknya        untuk
                                                      melakukan
                                                      penguasaan      atas
                                                      barang        objek/
                                                      jaminan dari salah
                                                      satu      Perjanjian
                                                      Pembiayaan.

                                                      Untuk        Perjanjian
                                                      Pembiayaan        yang
                                                      lain, Debitur mengaku
                                                      pernah            akan
                                                      melakukan
                                                      pembayaran, namun
                                                      tidak bisa karena
                                                      sistem pembayaran
                                                      diblokir,     sehingga
                                                      Debitur melakukan
                                                      pembayaran melalui
                                                      eksternal collector.
                                                      Namun         eksternal
                                                      tersebut          tidak
                                                      menyetorkan uang
                                                      pembayaran kepada
                                                      Perusahaan.
11. Perkara            No.   Dede Sunarya selaku      Perusahaan        telah   Pasangan Debitur dan          Nilai Gugatan: Materiil (0) &
    119/Pdt.Bth/2023/PN      Penggugat melawan        memberikan fasilitas      Debitur tidak terima atas     Imateriil (0)
    Kwg di Pengadilan        Liana          selaku    pembiayaan kepada         lelang tersebut, sehingga     Amar Putusan: -
    Negeri Karawang          Terbantah           I,   Debitur        dengan     mengajukan        Bantahan    Status:       Dalam     proses
                             Perseroan      selaku    kewajiban       Debitur   terhadap hasil lelang objek   pemeriksaaan Pengadilan Negeri
                             Terbantah II, Michael    membayar angsuran         jaminan dengan meminta
                             Ryan       Adiwinata     kepada Perusahaan         berupa:


                                                                  61
Page 64
selaku Terbantah III,    dalam jumlah dan          -   Menyatakan bahwa
Notaris          Bayu    jangka         waktu          Pembantah/Termohon
Rushdian       Hutama    sebagaimana                   Eksekusi         adalah
selaku           Turut   tercantum      dalam          Pembantah           yang
Terbantah I, KPKNL       Perjanjian                    benar dan beritikad
selaku           Turut   Pembiayaan. Debitur           baik (Good Opposant);
Terbantah II, dan BPN    telah     menunggak       -   Menyatakan
Karawang        selaku   pembayaran                    Perbuatan           yang
Turut Terbantah III      angsuran      kepada          dilakukan            oleh
                         Perusahaan                    Terbantah/Pemohon
                         meskipun        telah         Eksekusi I, Terbantah
                         diberikan peringatan          II, Terbantah III, Turut
                         dan teguran oleh              Terbantah I, Turut
                         Perusahaan,                   Terbantah II, dan Turut
                         sehingga                      Terbantah III adalah
                         Perusahaan                    Perbuatan Melawan
                         melakukan      cessie         Hukum;
                         piutang       kepada      -   Menyatakan Risalah
                         Terbantah          III.       Lelang           Nomor
                         Terbantah           III       815/33/2022
                         kemudian melakukan            tertanggal 20 Oktober
                         lelang tanah dan              2022 tidak sah dan
                         bangunan        objek         harus Batal Demi
                         jaminan. Pemenang             Hukum;
                         Lelang Terbantah I        -   Menyatakan
                         telah membeli objek           Permohonan Eksekusi
                         jaminan tersebut.             dari
                                                       Terbantah/Pemohon
                                                       Eksekusi I Nomor
                                                       11/Pdt.Eks.L/2023/PN
                                                       Kwg ditolak dan
                                                       setidak-tidaknya tidak
                                                       dapat diterima;
                                                   -   Menyatakan bahwa
                                                       Pembantah/Terbantah
                                                       Eksekusi         adalah
                                                       pemilik sah atas
                                                       sebidang tanah dan
                                                       bangunan seluas 75
                                                       M2 (tujuh puluh lima
                                                       meter persegi) yang
                                                       terletak di Gading Elok
                                                       R1 No. 06 RT 026 RW
                                                       004,         Kelurahan
                                                       Karawang        Wetan,
                                                       Kecamatan Karawang
                                                       Timur,       Kabupaten
                                                       Karawang
                                                       berdasarkan Sertifikat
                                                       Hak Guna Bangunan
                                                       Nomor
                                                       01234/Karawang
                                                       Wetan;
                                                   -   Memerintahkan Turut
                                                       Terbantah III untuk
                                                       melaksanakan proses
                                                       balik nama atas
                                                       Sertifikat Hak Guna
                                                       Bangunan         Nomor
                                                       01234/Karawang
                                                       Wetan               yang
                                                       sebelumnya           atas
                                                       nama
                                                       Terbantah/Pemohon
                                                       Eksekusi I menjadi
                                                       atas               nama
                                                       Pembantah/Termohon
                                                       Eksekusi;
                                                   -   Menghukum
                                                       Terbantah/Pemohon
                                                       Eksekusi I untuk
                                                       membayar        seluruh
                                                       biaya perkara yang
                                                       timbul dalam perkara
                                                       ini



                                     62
Page 65
12. Perkara            No.   H Zainuddin selaku      Perusahaan    telah      Pelawan         mengajukan      Nilai Gugatan: Materiil (0) &
    08/Pdt.Bth/2024/PT       Pelawan     melawan     memberikan fasilitas     gugatan perlawan terhadap       Imateriil (0)
    Mnk di Pengadilan        Perseroan      selaku   pembiayaan kepada        Perusahaan dan Debitur          Amar Putusan: -
    Negeri Manokwari         Terlawan     I    dan   Debitur     dengan       dengan meminta berupa:          Status:       Dalam     proses
                             Indrayasa Zainuddin     kewajiban   Debitur       - menyatakan terjadinya        pemeriksaan Pengadilan Negeri
                             selaku Terlawan II      membayar angsuran             Perjanjian
                                                     kepada Perusahaan             Pembiayaan dengan
                                                     dalam jumlah dan              jaminan         berupa
                                                     jangka       waktu            barang         tersebut
                                                     sebagaimana                   dilakukan         tanpa
                                                     tercantum    dalam            sepengetahuan
                                                     Perjanjian                    Pelawan
                                                     Pembiayaan.               - menyatakan Pelawan
                                                                                   merupakan       pemilik
                                                     Untuk setiap hari             atas barang jaminan
                                                     keterlambatan                 Perjanjian
                                                     pembayaran                    Pembiayaan
                                                     angsuran tersebut,        - menyatakan Pelawan
                                                     maka Debitur wajib            tidak           pernah
                                                     membayar      denda           menjaminkan         atau
                                                     kepada Perusahaan.            memberikan kuasa
                                                                                   kepada siapapun atas
                                                     Debitur         telah         penjaminan barang
                                                     menunggak                     tersebut        kepada
                                                     pembayaran                    Perusahaan
                                                     angsuran     kepada       - menyatakan Pelawan
                                                     Perusahaan                    memiliki kepentingan
                                                     meskipun        telah         atas        Penetapan
                                                     diberikan peringatan          Eksekusi            dari
                                                     dan teguran oleh              Pengadilan       Negeri
                                                     Perusahaan.                   Menokwari
                                                     Sehingga                  - menyatakan            atas
                                                     Perusahaan                    adanya      Penetapan
                                                     mengajukan eksekusi           Eksekusi            dari
                                                     terhadap      barang          Pengadilan       Negeri
                                                     jaminan Perjanjian            Manokwari,        maka
                                                     Pembiayaan melalui            Pelawan dirugikan
                                                     Pengadilan.               - menyatakan Pelawan
                                                                                   masih       menguasai
                                                     Dalam                         barang
                                                     perkembangannya           - menyatakan           batal
                                                     muncul      Pelawan           pelaksaan eksekusi
                                                     yang        mengaku           atas barang dari
                                                     sebagai pemilik dari          Pengadilan       Negeri
                                                     barang       jaminan          Menokwari
                                                     Perjanjian                - menghukum
                                                     Pembiayaan        dan         Perusahaan          dan
                                                     Pelawan       merasa          Debitur tunduk pada
                                                     keberatan         atas        putusan     ini     dan
                                                     barang           yang         membayar          biaya
                                                     dijadikan    sebagai          perkara
                                                     jaminan Perjanjian
                                                     Pembiayaan sebab
                                                     Pelawan tidak pernah
                                                     memberikan kuasa
                                                     kepada      siapapun
                                                     untuk barang tersebut
                                                     dijadikan    jaminan
                                                     Perjanjian
                                                     Pembiayaan.

13. Perkara           No.    PT CIMB Niaga Auto      Perusahaan     telah     Penggugat keberatan atas        Nilai Gugatan: Materiil (0) &
    262/Pdt.G/2024/PN Tng    Finance      selaku     memberikan fasilitas     sikap Perusahaan, sehingga      Imateriil (Rp500.000.000)
    di Pengadilan Negeri     Penggugat melawan       pembiayaan kepada        Penggugat        mengajukan     Amar Putusan: -
    Tangerang                Perseroan    selaku     Debitur      dengan      Gugatan            terhadap     Status:       Dalam       proses
                             Tergugat dan Yuniar     kewajiban    Debitur     Perusahaan           dengan     pemeriksaan Pengadilan Negeri
                             Achmad selaku Turut     membayar angsuran        meminta berupa:
                             Tergugat                kepada Perusahaan         - menyatakan
                                                     dalam jumlah dan               Perjanjian
                                                     jangka        waktu            Pembiayaan       antar
                                                     sebagaimana                    Penggugat         dan
                                                     tercantum dalam dua            Debitur sah
                                                     Perjanjian                - menyatakan
                                                     Pembiayaan.                    hubungan        hukum
                                                                                    antar Debnitur dan



                                                                63
Page 66
                                                       Kedua       Perjanjian         Perusahaan
                                                       Pembiayaan saling              berdasarkan
                                                       terikat cross default          Perjanjian
                                                       dan cross collateral.          Pembiayaan         yang
                                                                                      telah lunas tersebut
                                                       Dalam                          telah berakhir
                                                       perkembangannya            -   menyatakan
                                                       Debitur     melunasi           perbuatan
                                                       hutang berdasarkan             Perusahaan         yang
                                                       salah satu dari kedua          menahan BKPB atas
                                                       Perjanjian                     barang         tersebut
                                                       Pembiayaan                     merupakan perbuatan
                                                                                      melawan hukum
                                                       Penggugat merasa           -   memerintahkan
                                                       uang        pelunasan          Perusahaan
                                                       hutang        tersebut         menyerahkan BPKB
                                                       berasal            dari        atas barang kepada
                                                       Penggugat karena               Penggugat
                                                       Debitur telah menjadi      -   menghukum
                                                       debitur            dari        Perusahaan
                                                       Penggugat, sehingga            membayar ganti rugi
                                                       Penggugat meminta              dan uang paksa
                                                       agar      Perusahaan           kepada Penggugat
                                                       menyerahkan BPKB           -   menghukum
                                                       atas barang objek              Perusahaan
                                                       salah satu dari                membayar          biaya
                                                       Perjanjian                     perkara
                                                       Pembiayaan
                                                       diserahkan kepada
                                                       Penggugat sebagai
                                                       jaminan pembayaran
                                                       hutang         Debitur
                                                       kepada Penggugat.

                                                       Perusahaan menolak
                                                       permintaan
                                                       Penggugat tersebut
                                                       sebab BPKB tersebut
                                                       masih       menjadi
                                                       jaminan atas hutang
                                                       Debitur berdasarkan
                                                       salah satu dari
                                                       Perjanjian
                                                       Pembiayaan     yang
                                                       belum lunas, sesuai
                                                       ketentuan     cross
                                                       collateral.

14. Perkara           No.    Modriq Al Hanan           Perusahaan      telah     Debitur        mengajukan       Nilai Gugatan Materiil (0) &
    122/Pdt.G/2023/PN.Skh    (Penggugat I) dan Sri     memberikan fasilitas      gugatan            terhadap     materiil (0)
    (Pengadilan     Negeri   Mulyaningsih              pembiayaan kepada         Perusahaan           dengan     Amar         Ptuusan:    Gugatan
    Sukoharjo)               (Penggugat          II)   Debitur      dengan       meminta berupa:                 Penggugat tidak dapat diterima.
                             melawan Perseroan         kewajiban     Debitur     - Menyatakan          bahwa
                             (Tergugat), KPKNL         membayar angsuran             Tergugat            telah
                             Surakarta       (Turut    kepada Perusahaan
                                                                                     melakukan perbuatan
                             Tergugat I), BPB          dalam jumlah dan
                             Kabupaten Sukoharjo       jangka         waktu          melawan           hukum
                             (Turut Tergugat II)       sebagaimana                   terhadap            Para
                                                       tercantum      dalam          Penggugat;
                                                       Perjanjian                - Memerintahkan kepada
                                                       Pembiayaan.                   Turut Tergugat I untuk
                                                       Untuk setiap hari             tidak       melakukan
                                                       keterlambatan                 penjualan lelang atas
                                                       pembayaran                    obyek sengketa;
                                                       angsuran tersebut,        - Memerintahkan Turut
                                                       maka Debitur wajib            Tergugat    II      tidak
                                                       membayar       denda          menerbitkan        Surat
                                                       kepada Perusahaan.            Keterangan
                                                       Debitur         telah
                                                                                     Pendaftaran      (SKPT)
                                                       menunggak
                                                       pembayaran                    terhadap           obyek
                                                       angsuran     kepada           sengketa untuk lealng
                                                       Perusahaan                    dan tidak melakukan
                                                       meskipun        telah         balik nama terhadap
                                                       diberikan peringatan          obyek sengketa;



                                                                   64
Page 67
                                                       dan teguran        oleh    -   Menghukum Tergugat
                                                       Perusahaan.                    untuk          membayar
                                                                                      seluruh biaya yang
                                                                                      timbul dalam perkara ini.
15. Perkara             No.   Veronica         Lizar   Pada awal Bulan            I. Dalam Provisi                  Nilai       Gugatan:      Materiil
    316/Pdt.G//2024/Pn.       (Penggugat) melawan      Maret 2023, Tergugat       - Menghukum Tergugat II           (Rp15.000.000,00 dengan bunga
    Tng (Pengadilan Negeri    Khenedy (Tergugat I)     I           mengajak           untuk tidak melakukan         5% perbulan terhitung sejak
    Tangerang)                dan         Perseroan    Penggugat       untuk          penagihan/teror bentuk        Gugatan didaftarkan dan uang
                              (Tergugat II).           mendatangi kantor              apapun            kepada      paksa sebesar Rp1.000.000 per
                                                       Tergugat II guna               Penggugat          sampai     hari    untuk      keterlambatan
                                                       melakukan                                                    pelaksanaan       putusan)     &
                                                                                      putusan perkara ini
                                                       permohonan                                                   Immateriil (Rp10.000.000.000,00).
                                                                                      mempunyai kekuatan
                                                       peminjaman        uang
                                                       sebesar                        hukum tetap;
                                                       Rp499.123.000              - Mempercepat proses
                                                       (empat            ratus        perkara ini sesuai
                                                       sembilan        puluh          dengan jiwa H.I.R.
                                                       sembilan           juta    II. Dalam Pokok Perkara
                                                       serratus dua puluh             Primair:
                                                       tiga ribu Rupiah)              1. Menerima             dan
                                                                                         mengabulkan
                                                       Perjanjian                        Gugatan Penggugat
                                                       peminjaman     uang               untuk seluruhnya;
                                                       tersebut   diketahui
                                                                                      2. Menyatakan bahwa
                                                       menggunakan KTP
                                                                                         perbuatan          yang
                                                       dari Penggugat dan
                                                       bukan menggunakan                 dilakukan           oleh
                                                       KTP Tergugat I                    Tergugat I dan
                                                                                         Tergugat II (Para
                                                       Tergugat              II          Tergugat)        adalah
                                                       mengetahui bahwa                  Perbuatan Melawan
                                                       KTP yang digunakan                Hukum;
                                                       dalam       perjanjian         3. Menyatakan
                                                       adalah            milik           Perikatan        antara
                                                       Penggugat                         Penggugat dengan
                                                       Kemudian         sejak            Tergugat II hapus
                                                       Bulan       Desember              karena        kelalaian
                                                       2023 sampai dengan
                                                                                         Tergugat II;
                                                       Maret 2024, Tergugat
                                                                                      4. Menyatakan
                                                       I tidak membayar
                                                       kewajibannya kepada               Penggugat          tidak
                                                       Tergugat II serta tidak           berkewajiban untuk
                                                       diketahui                         melunasi        hutang
                                                       keberadaannya                     Tergugat I atas nama
                                                                                         Penggugat kepada
                                                       Bahwa       akhirnya,             Terguga II;
                                                       Tergugat II meneror            5. Menghukum
                                                       Penggugat      untuk              Tergugat II, untuk
                                                       membayarkan                       membayar ganti rugi
                                                       sejumlah uang guna                atas          kerugian
                                                       melanjutkan                       sebesar
                                                       pembayaran
                                                                                         Rp15.000.000,00
                                                       Tergugat I.
                                                                                         (lima belas juta
                                                                                         Rupiah)      ditambah
                                                                                         bunga 5% perbulan
                                                                                         terhitung         sejak
                                                                                         gugatan didaftarkan
                                                                                         sampai         perkara
                                                                                         berkekuatan hukum
                                                                                         tetap;
                                                                                      6. Menghukum
                                                                                         Tergugat I           dan
                                                                                         Tergugat II (Para
                                                                                         Tergugat)         untuk
                                                                                         membayar ganti rugi
                                                                                         secara       tanggung
                                                                                         renteng atas kerugian
                                                                                         moriil         sebesar
                                                                                         Rp10.000.000.000,00
                                                                                         (sepuluh          miliar
                                                                                         Rupiah)         kepada
                                                                                         Penggugat;



                                                                   65
Page 68
                                                                         7. Menghukum        Para
                                                                            Tergugat        untuk
                                                                            membayar        uang
                                                                            paksa (Dwangsom)
                                                                            sebesar
                                                                            Rp1.000.000,00 (satu
                                                                            juta Rupiah) untuk
                                                                            setiap            hari
                                                                            keterlambatan
                                                                            bilamana lalai dalam
                                                                            menjalankan
                                                                            putusan;
                                                                         8. Menyatakan bahwa
                                                                            putusan perkara ini
                                                                            dapat dilaksanakan
                                                                            terlebih      dahulu
                                                                            meskipun ada upaya
                                                                            hukum perlawanan,
                                                                            banding,       kasasi
                                                                            ataupun        upaya
                                                                            hukum lainnya dari
                                                                            Para Tergugat;
                                                                         9. Memerintahkan
                                                                            kepada           Para
                                                                            Tergugat        untuk
                                                                            membayar       segala
                                                                            biaya perkara yang
                                                                            timbul dari perkara
                                                                            ini.




Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak memiliki pengaruh negatif secara material terhadap: (i)
kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana
Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

Sepanjang pengetahuan dan sebagaimana dipercayai oleh Perseroan, dan setelah melakukan penyelidikan yang wajar,
telah diungkapkan semua perkara yang melibatkan Perseroan. Pihak manajemen berkeyakinan tidak ada proses hukum
atau arbitrase lainnya, termasuk hal-hal yang tertunda atau yang diketahui akan dilakukan, yang mana akan, atau telah
mempunyai akibat yang material atas kondisi keuangan atau profitabilitas Perseroan yang belum diungkapkan dalam
Informasi Tambahan.

Adapun Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam
suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak
pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki pengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan,
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Tidak Terlibat Perkara yang telah ditandatangani masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 23 Mei 2025.




                                                          66
Page 69
B. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan keterangan singkat mengenai pemegang saham berbentuk
badan hukum yaitu Trinugraha Capital & Co SCA (“TC&Co”).

1.   Sejarah Singkat

TC&Co adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Luxembourg dengan akta pendirian yang dibuat di
hadapan Maître Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg dan terdaftar pada the Registre de Commerce et des Sociétés di
Luxembourg di bawah nomor B 160504. Anggaran Dasar TC&Co telah diubah beberapa kali dan perubahan yang terakhir
telah berlaku secara efektif berdasarkan keputusan-keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa TC&Co tertanggal
21 Februari 2024, dibuat di hadapan Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg.

TC&Co berdomisili di Luxembourg-City, Grand-Duchy of Luxembourg dan memiliki kantor di rue Gabriel Lippmann, L-5365
Munsbach, Grand Duchy of Luxembourg.

TC&Co merupakan institutional fund asing yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak atas nama nasabahnya yang
diwakili oleh kustodian sehingga kepemilikan saham tersebut merupakan gabungan dari saham-saham untuk kepentingan
investasi kolektif dari individu atau lembaga yang tergabung dalam institutional fund tersebut.

2.   Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Anggaran Dasar TC&Co, kegiatan usaha TC & Co termasuk namun tidak terbatas pada untuk melakukan
penyertaan, dalam bentuk apapun, baik di Luxembourg maupun perusahaan asing, atau perusahaan-perusahaan lainnya,
akuisisi melalui pembelian, mengambil bagian penyertaan, atau dengan cara lain baik dengan pengalihan melalui jual beli,
pertukaran saham, obligasi, surat utang, notes dan surat-surat berharga lainnya dalam bentuk apapun, dan pemilikan,
administrasi, pengembangan dan pengelolaan/manajemen dari portofolionya. TC&Co juga dapat memiliki penyertaan
dalam kemitraan (partnership) dan menjalankan kegiatan usahanya melalui cabang-cabang di Luxembourg dan di luar
negeri.

Perusahaan dapat meminjam dalam bentuk apa pun dan dapat melakukan penempatan pribadi atau penerbitan obligasi,
surat utang dan sertifikat utang, serta jenis sekuritas atau instrumen lainnya. Secara umum, dapat memberikan bantuan
(melalui pinjaman, uang muka, jaminan, sekuritas atau lainnya) kepada perusahaan atau usaha lain di mana Perusahaan
memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atau yang merupakan bagian dari kelompok perusahaan di mana
Perusahaan menjadi bagian dari atau entitas lain yang dianggap tepat oleh Perusahaan, mengambil tindakan pengendalian
dan pengawasan, dan melakukan operasi apa pun yang mungkin dianggap berguna untuk pemenuhan dan pengembangan
tujuannya.

Terakhir, Perusahaan dapat melakukan semua transaksi komersial, teknis, keuangan atau transaksi lainnya, baik yang
terkait langsung maupun tidak langsung, di semua bidang, untuk memfasilitasi pencapaian tujuannya.

Saat ini TC & Co merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang investasi.

3.   Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TC&Co berdasarkan anggaran dasarnya adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp8.560 Per Saham
       Pemegang Saham                     Saham Biasa                  Saham          Jumlah
                                                                                                   Nilai Saham              %
                                     Kelas B       Kelas D            Manajemen       Saham
 Modal Dasar                                                                        272.795.718 2.335.131.346.080
 Bravo Investments Limited          253.274.151                 3              - 253.274.154 2.168.026.758.240             99,34
 Garibaldi Thohir                        1.675.113              1              -      1.675.114    14.338.975.840           0,66
 Trinugraha Capital Sarl                          -             -              1              1              8.560          0,00
 Jumlah saham ditempatkan           254.949.264                 4              1 254.949.269 2.182.365.742.640           100,00
 Saham dalam Portepel                                                                17.846.449   152.765.603.440
Catatan:
- Saham kelas B tidak memiliki hak suara (non-voting) tapi mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi lainnya,
  dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi.



                                                               67
Page 70
- Saham kelas D memiliki hak suara (voting) dan mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi lainnya, dan untuk
  berpartisipasi dalam hasil likuidasi
- Saham manajer dimiliki oleh manajer yang mengelola TC&Co, dalam hal ini Trinugraha Capital Sarl.

4.   Pengurusan dan Pengawasan

Sesuai dengan anggaran dasar TC&Co, TC&Co dikelola oleh satu atau beberapa manajer yang merupakan pemegang
saham tanpa tanggung jawab terbatas (unlimited liability shareholders/commandité). Dalam hal ini, Trinugraha Capital,
sebuah société à responsabilité limitée, merupakan pihak yang ditunjuk menjadi manajer tunggal dari TC&Co.




                                                               68
Page 71
C. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

                                                                                                                            Kontribusi
        Nama                                                            Persentase         Tahun Mulai                     Pendapatan
                   Tahun Pendirian          Kegiatan Usaha                                                  Status
     Perusahaan                                                       Kepemilikan (%)      Penyertaan                        terhadap
                                                                                                                            Perseroan
                                         Pinjam Meminjam Online
 FIT                    2017                                               99,00              2017        Beroperasi          0,3%
                                            Berbasis Teknologi


PT Finansial Integrasi Teknologi (”FIT”)

a.     Riwayat Singkat

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar FIT tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir
Anggaran Dasar FIT sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar No. 10 tanggal 28 Desember 2022 (“Akta No. 10 tanggal 28 Desember 2022”), dibuat di hadapan Geraldine Herlina
Sally Shinta Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No AHU-AH.01.03-0497389 tanggal 29 Desember 2022, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0263098.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022. Akta sebagaimana tersebut di atas
adalah mengenai perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan disetor.

b.     Kegiatan Usaha

Sesuai dengan anggaran dasar FIT, ruang lingkup kegiatan FIT adalah menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan
layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman
yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman dan melakukan kerja sama dengan penyelenggara layanan
jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan usaha yang
saat ini benar-benar dijalankan oleh FIT adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

c.     Struktur Modal

Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 28 Desember 2022 struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT per
30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                  Jumlah                  Jumlah Nilai Nominal
                      Keterangan                                                                                                 %
                                                                  Saham                 Rp1.000.000,00 per saham
     Modal Dasar                                                     100.000                             100.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     - Perseroan                                                      74.250                              74.250.000.000        99,00
     - Tuan Lay Sioe HO (Francis Lay Sioe HO)                            750                                 750.000.000         1,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       75.000                              75.000.000.000       100,00
     Sisa Saham Dalam Portepel                                        25.000                              25.000.000.000

d.     Pengurus dan Pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 9
Tanggal 7 November 2024 (“Akta No. 9 tanggal 7 November 2024”), dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta
Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0274498 tanggal 11 November 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0243809.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 November 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT
adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                  :   Francis Lay Sioe Ho
 Komisaris                           :   Sudjono


                                                                     69
Page 72
     Direksi
     Presiden Direktur             :   Tjiu Herman Handoko
     Direktur                      :   Ichwan Peryana
     Direktur                      :   Muhamad Fauzi Purnama

e.      Hak Kekayaan Intelektual

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh FIT adalah masih berlaku,
dan tidak terdapat penambahan atas Hak kekayaan Intelektual FIT.

f.      Data Keuangan Penting

Laporan posisi keuangan

                                                                                                    (dalam jutaan rupiah)
                                                     31 Maret*                           31 Desember
                      Keterangan
                                                       2025*                     2024                    2023
  Jumlah aset                                                    39.960                 42.071                  54.016
  Jumlah liabilitas                                               9.009                  8.564                    6.932
  Jumlah ekuitas                                                 30.951                 33.507                  47.084
*) tidak diaudit

Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp39.960 juta mengalami penurunan sebesar Rp2.111 juta atau
5,0% dari Rp42.071 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aset takberwujud
sebesar 9,8% atau dari Rp22.191 juta menjadi Rp20.010 juta.

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp9.009 juta mengalami kenaikan sebesar Rp445 juta atau
5,2% dari Rp8.564 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan jumlah liabilitas terutama pada pendapatan diterima
dimuka sebesar 23,2% atau dari Rp2.922 juta menjadi Rp3.600 juta.

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp30.951 juta mengalami penurunan sebesar Rp2.556 juta
atau 7,6% dari Rp33.507 juta pada 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai defisit FIT
sebesar 6,2% atau Rp2.556 juta dari Rp41.493 juta di akhir tahun 2024 menjadi Rp44.049 juta pada tanggal 31 Maret
2025.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp42.071 juta mengalami penurunan sebesar Rp11.945 juta
atau 22,1% dari Rp54.016 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan
setara kas sebesar 44,1% atau Rp18.131 juta menjadi Rp10.128 juta serta penurunan aset takberwujud sebesar 26,8%
atau dari Rp30.318 juta menjadi Rp22.191 juta.

Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.564 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.632 juta
atau 23,5% dari Rp6.932 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada pos
pendapatan diterima dimuka sebesar 40,7% atau dari Rp2.077 juta menjadi Rp2.922 juta, serta pada pos liabilitas imbalan
pasca-kerja sebesar Rp365 juta atau 21,4% dari Rp1.701 juta menjadi Rp2.066 juta.

Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp33.507 juta mengalami penurunan sebesar Rp13.577
juta atau 28,8% dari Rp47.084 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai
defisit FIT sebesar 48,6% atau Rp13.576 juta dari Rp27.916 juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp41.493 juta diakhir tahun
2024.




                                                           70
Page 73
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                (dalam jutaan rupiah)
                                                        31 Maret*                         31 Desember
                  Keterangan
                                                2025*               2024*           2024                2023
  Pendapatan                                          5.289               5.077          18.728             22.866
  Beban usaha                                         8.587               8.406          36.342             34.275
  Rugi periode/tahun berjalan                       (2.556)             (2.580)        (13.681)             (8.871)
*) tidak diaudit

Kontribusi rugi FIT terhadap Perseroan pada periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 adalah sebesar
Rp2.556 juta dan Rp2.580 juta.




                                                        71
Page 74
D. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, ruang lingkup kegiatan bisnis Perseroan adalah pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan konsumen berbasis syariah, dan kegiatan usaha
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Sebagai upaya untuk mengimplementasikan salah satu misi Perseroan yaitu untuk menyediakan solusi keuangan yang
terpercaya dan efektif kepada konsumen, saat ini Perseroan memfokuskan penyaluran pembiayaannya untuk segmen
usaha kecil dan menengah.

Aktivitas pembiayaan investasi dan modal kerja merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti
alat berat, mesin industri, properti, kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta pembiayaan barang modal lainnya,
dengan jangka waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan aktivitas pembiayaan multifinance
merupakan pembiayaan masyarakat berupa pendanaan untuk beragam kebutuhan dengan jaminan berupa kendaraan
roda dua dan empat, melalui skema pembayaran angsuran secara berkala untuk beragam kebutuhan.

Perseroan juga melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan berbasis Syariah berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK No.
10/POJK.05/2019 yang berbentuk pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, dan pembiayaan jasa.

1.     Kegiatan Usaha

1.1.     Service Product Perseroan

Pada saat ini, Perseroan tetap fokus pada tiga jenis pembiayaan yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan
pembiayaan multiguna karena pembiayaan Perseroan cukup terdiversifikasi dan tidak hanya fokus pada segmen/jenis
pembiayaan tertentu. Pada saat ini, strategi Perseroan untuk meningkatkan sektor pembiayaan adalah melalui
pengembangan channel penjualan dan menjangkau konsumen secara langsung melakukan kolaborasi dengan ekosistem
digital.

1.1.1. Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan Multiguna meliputi pembiayaan mobil baru dan bekas yang dibeli melalui dealer, dan pembiayaan dengan
agunan mobil bekas dan motor bekas.

1.     Pembiayaan Mobil dengan Perantaraan Dealer
       Pembiayaan mobil melalui dealer telah menjadi bisnis inti di Perseroan selama lebih dari 20 tahun. Produk yang
       dipasarkan di hampir semua kantor cabang ini menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan mobil melalui
       rekanan dealer. Pembiayaan dengan suku bunga tetap.

2.     Pembiayaan Mobil dan Sepeda Motor Non-Dealer
       Pembiayaan non-dealer untuk melayani kebutuhan para konsumen secara langsung (pemilik mobil dan sepeda
       motor), juga para pelanggan yang melakukan transaksi repeat order, konsumen baru dari referensi pelanggan
       (program Customer-Get-Customer), atau melalui agen penjualan lepas dan telesales call center (pemasaran dan
       penjualan langsung). Target pemasaran Perseroan adalah kalangan masyarakat berpenghasilan bawah hingga
       menengah.

1.1.2. Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Pembiayaan modal kerja dan investasi meliputi jasa keuangan yang ditujukan bagi pelanggan perorangan dan badan usaha
yang melakukan pembelian atau pembiayaan atas alat-alat berat, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan peralatan lainnya,
baik untuk kondisi baru maupun bekas. Pelanggan modal kerja dan investasi Perseroan umumnya berasal dari sektor
industri pertambangan, perdagangan, konstruksi, jasa, pertanian, manufaktur, transportasi, infrastruktur, dan lain-lain.

1.1.3. Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah

Pembiayaan berbasis syariah mulai dijalankan Perseroan pada tahun 2018. Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menjalankan dan memasarkan penggunaan akad-akad dari pembiayaan
berkonsep syariah, yaitu:

1.     Akad Ijarah untuk pembiayaan umrah;


                                                          72
Page 75
2.     Akad Ijarah untuk pembiayaan wisata halal;
3.     Akad Ijarah untuk pembiayaan berbagai keperluan jasa;
4.     Akad Ijarah untuk pembiayaan pendidikan;
5.     Akad Murabahah untuk pembiayaan kendaraan bermotor;
6.     Akad Murabahah untuk pembiayaan berbagai keperluan barang; dan
7.     Akad al-Bai’ wa al-Isti’jar untuk pembiayaan kembali (refinancing) berbasis syariah, yang izinnya diperoleh UUS
       berdasarkan surat persetujuan dari OJK No. S-1027/NB.213/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Dari tujuh produk pembiayaan syariah yang dikelola oleh UUS, Perseroan hanya memfokuskan pemasaran dari empat
produk terdiri dari:
1. My Hajat untuk pembiayaan multijasa berbagai keperluan jasa,seperti jasa penyewaan rumah atau ruko, renovasi
     rumah dan konsultan;
2. My Car Syariah untuk pembiayaan pembelian kendaraan bermotor roda empat bekas;
3. My Faedah untuk pembiayaan multifinance pembelian berbagai keperluan pembelian barang, seperti bahan material
     bangunan, kebutuhan barang rumahtangga, dan barang lainnya yang memiliki manfaat untuk masyarakat; dan
4. My B-Share untuk pembiayaan multifinance dengan menggunakan skema refinancing (pembiayaan kembali) untuk
     berbagai keperluan produktif maupun konsumtif, seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, dan pengembangan
     usaha.

Khusus produk My Ihram (pembiayaan umrah), My Safar (pembiayaan wisata halal) dan My Ta’lim (pembiayaan
pendidikan), untuk sementara aktivitas pemasarannya masih dinonaktifkan, dengan pertimbangan manajemen UUS yang
masih memfokuskan pemasaran pada produk pembiayaan barang dan jasa berbasis syariah, serta mensyaratkan adanya
jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor. Seluruh produk pembiayaan syariah dipasarkan secara daring melalui
microsite BFI Finance Syariah, syariah.bfi.co.id, kanal pemasaran digital lainnya, dan secara konvensional melalui cabang-
cabang perwakilan syariah yang tersebar di 45 lokasidi berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 12 dari Peraturan
OJK No. 10/2019, Perseroan sudah membentuk Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah sejak tahun
2021 yang diketuai oleh pimpinan UUS.

1.2.     Pemasaran

Dalam pemasaran kegiatan usaha Perseroan sebanyak 191 kantor cabang, 31 gerai dan 45 kantor perwakilan syariah
dibuka di seluruh pelosok Indonesia. Dari chart di bawah ini, daerah Jawa & Bali menempati kontribusi usaha yang terbesar
sejalan dengan perkembangan industri perdagangan, pengangkutan, wisata dan pertanian serta konstruksi berkembang
dengan cepat. Peluang yang terbuka luas bagi Perseroan untuk mengembangkan usahanya adalah Sumatera, Kalimantan
dan Sulawesi karena terbuka peluang untuk mendapatkan konsumen karena kebutuhan akan alat-alat berat dan barang
modal lainnya semakin meningkat di pulau-pulau tersebut.




                                            11%
                                                                             Jawa & Bali Nusra
                                                           33%
                                      18%                                    Sulawesi
                                                                             Jabodetabek
                                                                             Sumatera

                                         19%                                 Kalimantan
                                                     19%




Untuk mencapai target pemasaran di seluruh Indonesia, Perseroan telah membangun satu jaringan kerja yang kokoh
dengan agen dan dealer-dealer. Per 31 Maret 2025, jumlah dealer dan penjual kendaraan bermotor yang bekerja sama
dengan Perseroan adalah sekitar 1.245 dealer. Kerja sama yang baik inilah yang membuahkan hasil bagi Perseroan dalam
pencapaian target serta tujuan usaha Perseroan.




                                                            73
Page 76
1.3.     Data Penerimaan

Berikut rincian data penerimaan Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
31 Maret 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
      Jenis Pembiayaan              31 Maret 2025               31 Desember 2024              31 Desember 2023
 Investasi                                       182.171                      670.114                          583.364
 Modal Kerja                                     651.296                    2.461.463                        2.469.564
 Multiguna                                       264.219                    1.018.529                        1.150.644
 Pembiayaan Syariah                               47.006                      167.243                          106.375
 Total                                         1.144.692                    4.317.349                        4.309.947

2.     Strategi Perseroan

Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan menjalankan berbagai strategi usaha. Ketatnya persaingan
usaha serta untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan, maka strategi usaha yang dimiliki
Perseroan merupakan acuan yang diambil untuk perkembangan Perseroan di masa yang akan datang. Strategi usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan dan memperluas pembiayaan kendaraan bermotor (khususnya mobil bekas), dan pada saat yang
    bersamaan melakukan kegiataan pembiayaan di wilayah yang mempunyai aktivitas ekonomi yang potensial.
2. Mempertahankan dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan non bank serta
    mencari sumber dana alternatif lainnya dalam memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar dan murah untuk
    mendukung pertumbuhan usaha.
3. Memfokuskan pada pengelolaan risiko dengan mempertahankan kualitas dari aset produktif dalam rangka
    meminimalisasi risiko tidak tertagihnya piutang pembiayaan Perseroan.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen sehingga repeat order diharapkan akan terus meningkat.
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perseroan melalui program pelatihan dan pengembangan yang
    berkelanjutan.
6. Mengembangkan jaringan cabang tambahan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi
    yang menguntungkan dan kondisi politik yang stabil.
7. Meningkatkan produktivitas dan memaksimalkan kapabilitas kantor cabang Perseroan untuk memperoleh potensi dan
    basis usaha pembiayaan yang baru.

3.     Persaingan

Secara umum, industri pembiayaan mendasarkan usahanya pada kegiatan pembiayaan atas kendaraan bermotor dan
pembiayaan atas barang modal. Sektor usaha ini juga diramaikan oleh perbankan yang juga meningkatkan kredit
kendaraan bermotor sehingga menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan kendaraan
bermotor ini terutama dalam penetapan suku bunga pembiayaan kepada konsumen.

Untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan yang ketat, Perseroan mengedepankan berbagai langkah dan
strategi untuk perkembangan usaha yang berkelanjutan, di antaranya adalah dengan meningkatkan secara berkelanjutan
kualitas layanan kepada konsumen yang dapat meningkatkan stickiness dari konsumen tersebut dan menghasilkan repeat
order transaksi pembiayaan, menyediakan 4 jenis produk (pembiayaan sepeda motor, mobil penumpang, kendaraan
komersial dan alat-alat berat), menambah jaringan kantor cabang serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
pengelolaan risiko atas aset produktif Perseroan.

Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan senantiasa menjaga kualitas dan kepuasan konsumen dalam
pembiayaan dengan tetap mengacu kepada manajemen risiko yang prudent.

Hingga saat ini, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang dikenal memiliki kinerja diatas rata-rata
dalam industri pembiayaan di Indonesia selama ini. Sampai dengan 31 Maret 2025, Non-Performing Financing (NPF) dari
total piutang yang dikelola Perseroan adalah sebesar 1,30% yang berada di bawah rata-rata industri pembiayaan sebesar
2,87% (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Februari 2025).

4.     Kolektibilitas Piutang

4.1. Piutang Macet (Non-Performing Financing)




                                                           74
Page 77
                                                                         31 Maret*              31 Desember
                             Keterangan                                    2025              2024         2023
 Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (% dari Jumlah
   Piutang yang Dikelola)
 Sewa Pembiayaan                                                                 1,15             1,05              1,27
 Pembiayaan Konsumen                                                             1,63             1,66              1,60
 Syariah - Murabahah                                                             1,10             1,46              1,17
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                       1,88             1,06              0,26
                                                                                 1,30             1,25              1,36

4.2. Penghapusan Piutang (Loan Write-Off)

                                                                         31 Maret*              31 Desember
                              Keterangan                                   2025              2024         2025
 Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
 Sewa Pembiayaan                                                                  2,3               2,8              2,6
 Pembiayaan Konsumen                                                              4,3               4,5              7,0
 Syariah - Murabahah                                                              4,2               2,8              2,1
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                        3,0               3,0              0,6
                                                                                  2,9               3,3              3,9

 Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang Bersih)*
 Sewa Pembiayaan                                                                  2,5               3,0              2,7
 Pembiayaan Konsumen                                                              4,4               4,6              7,1
 Syariah - Murabahah                                                              4,2               2,8              2,1
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                        3,0               3,0              0,6
                                                                                  3,1               3,5              4,0
     *) disetahunkan


4.3. Kecukupan Dana Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Coverage)
                                                                        (dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                          31 Maret               31 Desember
                             Keterangan                                     2025             2024              2023
 Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
 Sewa Pembiayaan                                                               519,4             459,9             467,9
 Pembiayaan Konsumen                                                           366,3             332,4             279,4
 Syariah - Murabahah                                                            22,6              22,4              16,8
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                       4,1               3,0               1,1
                                                                               912,4             817,7             765,2

 Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (% dari Piutang Dikelola)
 Sewa Pembiayaan                                                                  3,1               2,9              3,1
 Pembiayaan Konsumen                                                              4,8               4,6              4,4
 Syariah - Murabahah                                                              3,2               3,4              3,0
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                        4,7               3,5              1,9
                                                                                  3,6               3,4              3,5

 Kecukupan Pencadangan (terhadap Piutang Dikelola) (x)
 Sewa Pembiayaan                                                                  2,7               2,7              2,4
 Pembiayaan Konsumen                                                              2,9               2,7              2,7
 Syariah - Murabahah                                                              2,9               2,3              2,6
 Syariah - Ijarah dan IMBT                                                        2,5               3,3              7,6
                                                                                  2,8               2,7              2,6

5.   Tingkat Kesehatan Perseroan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 (“PMK”), yang mengatur sejumlah kriteria terkait
tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang pada dasarnya mengatur mengenai tingkat solvabilitas, antara lain
mengenai minimum modal disetor dan maksimal jumlah pinjaman dibanding modal sendiri (gearing ratio).

Saat ini, Perseroan memenuhi seluruh peraturan dengan sangat memadai. Dalam hal gearing ratio, nilai maksimal yang
diperbolehkan sesuai dengan PMK adalah 10x, sementara per 31 Maret 2025 (dan sejak tahun 2022), gearing ratio
Perseroan masih jauh di bawah nilai tersebut, yaitu sebesar 1,3x. Selanjutnya menyangkut modal disetor, jumlah modal

                                                           75
Page 78
minimum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp10 miliar bagi perusahaan swasta nasional yang sudah beroperasi dan
Rp100 miliar bagi perusahaan pembiayaan yang baru mengajukan izin baru atau mengajukan izin perubahan pemegang
saham. Perseroan mencatatkan modal senilai Rp10,7 triliun per 31 Maret 2025, jauh di atas jumlah minimum yang diatur
dalam PMK tersebut.

6.   Prospek Usaha Perseroan

Memasuki tahun 2025, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh stabil di kisaran 5,0–5,3% seiring dengan
normalisasi kondisi pasca Pemilu di tahun 2024 dan berlanjutnya agenda pembangunan nasional. Kejelasan arah kebijakan
pemerintah pasca transisi kepemimpinan diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong investasi,
serta memperkuat daya beli masyarakat. Namun demikian, risiko eksternal seperti ketidakpastian geopolitik global,
volatilitas harga komoditas, serta dampak lanjutan dari perubahan iklim masih menjadi faktor yang harus diantisipasi oleh
dunia usaha.

Dalam lanskap industri pembiayaan, prospek bisnis multifinance diperkirakan tetap menjanjikan pada 2025. Pelaku industri
memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan masih dapat mencapai dua digit, terutama didorong oleh permintaan
dari sektor otomotif, alat berat, serta pembiayaan produktif untuk UMKM. Didukung oleh pertumbuhan ekonomi dan
kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat di berbagai daerah, industri pembiayaan akan tetap menjadi pilar penting
dalam mendukung pertumbuhan sektor riil nasional.

PT BFI Finance Indonesia Tbk melihat peluang untuk melanjutkan kegiatan bisnis yang berkelanjutan dan berkualitas di
tahun 2025. Didukung oleh fondasi yang kuat di bidang teknologi informasi, jaringan distribusi yang luas, serta sumber
daya manusia yang berkompeten, Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan penetrasi pasar, khususnya di segmen-
segmen pembiayaan yang memiliki risiko terukur dan potensi pertumbuhan tinggi.

Pemanfaatan teknologi akan menjadi penggerak utama efisiensi dan inovasi layanan. BFI Finance akan melanjutkan
transformasi digital secara menyeluruh, mulai dari otomasi proses kredit, pemanfaatan big data & AI untuk analisis risiko,
hingga perluasan kanal digital untuk meningkatkan pengalaman pelanggan. Hal ini diharapkan dapat mendukung
peningkatan volume pembiayaan dengan tetap menjaga kualitas aset yang sehat.

Perseroan juga akan terus memperkuat manajemen risiko serta pengelolaan Non-Performing Financing (NPF) secara
proaktif dan responsif terhadap dinamika pasar. Selain itu, strategi diversifikasi sumber pendanaan dan pengelolaan cost
of fund yang optimal akan mendukung struktur keuangan yang solid dan profitabilitas berkelanjutan.

Secara keseluruhan, dengan strategi yang adaptif, tata kelola perusahaan yang kuat, serta komitmen terhadap
keberlanjutan dan inovasi, PT BFI Finance Indonesia Tbk berada dalam posisi yang baik untuk menangkap peluang
pertumbuhan di tahun 2025. Perseroan optimis dapat mencatatkan kinerja yang lebih kuat dibanding tahun sebelumnya,
sekaligus menjaga kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

7.   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Dalam rangka komitmen Perseroan untuk mendukung berbagai program yang membantu proses pemberdayaan
masyarakat kurang mampu menjadi mandiri dan bisnis yang berkelanjutan, Perseroan secara aktif melakukan berbagai
kegiatan sosial kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan tersebut difokuskan pada bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan,
dan cepat tanggap bencana.

2025

Program Sekolah Kreatif 2024 melalui renovasi infrastruktur sekolah berupa pembangunan sarana pendidikan dan
perbaikan sarana sanitasi sekolah, ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, laboratorium komputer, dan sarana pendukung
digitalisasi lainnya, di beberapa wilayah cabang, antara lain: Depok dan Karawang (Jawa Barat), Malang (Jawa Timur),
Pekanbaru (Riau), Luwuk (Sulawesi Tengah), Manggarai dan Sumbawa (NTB), Palembang (Sumatra Selatan),
Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Paser (Kalimantan Timur), selama periode Januari hingga Juni 2024




                                                           76
Page 79
Program Gerakan 1000 Sepatu untuk Anak Bangsa melalui pemberian 1.038 pasang sepatu dan kaos kaki untuk 7 lokasi
SD di 5 wilayah Pulau Papua, yaitu Jayapura, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Merauke, pada Agustus 2024;




Bantuan pembangunan akses air bersih dan irigasi bagi lahan pertanian dan perkebunan melalui proyek pipanisasi bagi
warga wilayah Kampung Palalangon, Desa Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, yang berada di wilayah kaki Gunung Salak.




Pembangunan posyandu, pemberian edukasi kesehatan dan makanan bergizi untuk anak-anak usia balita dan sekolah,
serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi lansia




Pelatihan kewirausahaan dan pemberian bantuan langsung berupa bibit tanaman sayur dan buah-buahan, serta alat-alat
pertanian;




                                                        77
Page 80
Renovasi perpustakaan, taman, pengecatan dinding bangunan, dan pembuatan saluran air sekolah, serta membantu
proses belajar mengajar untuk murid-murid SDN Palalangon;




Program #BFINgangkatUsahaLokal 2024 yang memberikan pelatihan dan pendampingan usaha dengan materi pelatihan
yang terdiri dari: pelatihan pemasaran, pengelolaan keuangan, public speaking, pola pikir kewirausahaan, dan ide usaha
kreatif yang diikuti oleh 300 konsumen komunitas UMKM di Tangerang (Banten) dan Pekanbaru (Riau) selama periode
Oktober hingga November 2024;




Program penanaman 15.000 bibit mangrove baru di 6 lokasi, yaitu Pulau Pari di kawasan Kepulauan Seribu (DKI Jakarta),
Bekasi dan Indramayu (Jawa Barat), Brebes (Jawa Tengah), Denpasar (Bali), dan Dumai (Riau) pada akhir November
hingga pertengahan Desember 2024;




Program Pelatihan Digital Guru Kreatif selama satu tahun (2024–2025) yang dilaksanakan secara daring dengan jumlah
peserta 35 guru dari 10 sekolah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia (prioritas di area-area di mana Perseroan



                                                         78
Page 81
beroperasi). Program ini berlangsung selama dua bulan dengan topik pelatihan pembuatan video pembelajaran
menggunakan aplikasi Canva Pro Editor dan pengenalan Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan;

Program Berbagi Berkah 2025 dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1446 H, yang mana Perseroan membagikan 2.756
paket sembako atau takjil di 13 cabang wilayah Indonesia selama Februari dan Maret 2025;

8.     Hak Kekayaan Intelektual

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan masih berlaku efektif dan terdapat
penambahan atas Hak Kekayaan Intelektual berupa merek yang dimiliki Perseroan, yaitu sebagai berikut:

             Nomor/ Tanggal                                                                            Jangka Waktu
     No.                                                  Merek                             Kelas
              Pendaftaran                                                                              Perlindungan



 1.           IDM001243473                                                                    35       30 Januari 2034




 2.           IDM001279298                                                                    36       30 Januari 2034




 3.           IDM001244796                                                                    38       30 Januari 2034




 4.           IDM001273226                                                                    35        07 Juni 2034




 5.           IDM001244798                                                                    42       30 Januari 2034




 6.           IDM001271915                                                                    38        07 Juni 2034




 7.           IDM000891756                                                                    36       30 Januari 2034




 8.           IDM001271913                                                                    42        07 Juni 2034




                                                           79
Page 82
VII.     PERPAJAKAN
5.1. Perpajakan untuk Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto Bunga Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan berusaha Bab II Pasal 3 maka Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan yang terdiri:

a. Atas Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar :
   1. Tarif PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
   2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
      pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT; Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
      bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.

b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
   1. Tarif PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
   2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
      pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT; Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
      jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

c. Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
   1. Tarif PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
   2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
      pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT; Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
      jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi
adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
   persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
   Perubahan Keempat atas Undang - Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.

5.2. Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan. Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini.
Perseroan telah memenuhi perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku.

Pada tanggal 18 Juni 2020, PP No. 56/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2013, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 (“PP No. 30/2020”) tentang
“Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka”.

PP No. 30/2020 ini mengatur perseroan terbuka dalam negeri di Indonesia dapat memperoleh penurunan tarif pajak
penghasilan sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan memenuhi
kriteria yang ditentukan, yaitu paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan
di bursa efek di Indonesia; saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak; masing-masing Pihak hanya boleh


                                                           80
Page 83
memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan harus dipenuhi dalam
waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 dan seterusnya. Dengan demikian,
penetapan tarif pajak sebelumnya sebesar 20% menjadi tidak berlaku setelah Undang-Undang ini disahkan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan telah memenuhi persyaratan di atas (sesuai “UU HPP” dan “PP No.30/2020”)
untuk mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%, sehingga menggunakan tarif 19% untuk perhitungan PPh Badan.




                                                        81
Page 84
VIII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 45 tertanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang penjualannya dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang
mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah ini tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi dalam Penawaran Umum
Perseroan adalah sebagai berikut :

 No.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi          Seri A                Seri B            Seri C              Total          %
  1     PT BRI Danareksa Sekuritas             103.500.000.000        143.000.000.000    88.295.000.000   334.795.000.000    33,48
  2     PT BCA Sekuritas                       103.500.000.000         33.125.000.000    43.600.000.000   180.225.000.000    18,02
  3     PT Mandiri Sekuritas                   103.500.000.000         76.500.000.000    82.050.000.000   262.050.000.000    26,21
  4     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    103.800.000.000         13.075.000.000   106.055.000.000   222.930.000.000    22,29
                                       Total   414.300.000.000        265.700.000.000   320.000.000.000   320.000.000.000   100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan UUP2SK, yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
    seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan
    nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
    dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i)
    orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
    komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
    atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
    perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
    cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan dikarenakan terdapat kesamaan 1 (satu) komisaris. Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan hasil pemeringkatan dari Obligasi).




                                                                 82
Page 85
IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1.    Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

      Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
      berikut:

      Wali Amanat
      PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
      Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
      Menara 2 BTN lantai 8
      Jl. H.R Rasuna Said No. 1
      Jakarta Selatan 12980 - Indonesia
      Telepon: (021) 50931835
      Website: www.btn.co.id
      Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department

      Surat Tanda Terdaftar    :    No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
      Pedoman Kerja            :    Standar prosedur operasi Wali Amanat BTN.
      Tugas Utama              :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                    dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                                    Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                                    ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                    peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
                                    khususnya di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.

      Ditunjuk oleh Perseroan melalui surat No. OP/TRS/L/IV/25-0255 tanggal 28 April 2025.

      BTN selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025,
      Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, tidak akan:
      i. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
      ii. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan;
      iii. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu; atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
           kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbahan Wali Amanat, sehingga
           tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
           Tahap II Tahun 2025; dan/atau
      iv. Merangkap sebagai penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI
           Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.

      Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN.

      Konsultan Hukum
      Jusuf Indradewa & Partners
      Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
      Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
      Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
      (62-21) 22544117 (Hunting)
      Fax : (62-21) 22544367
      E-Mail : jip@jusufind.com/ceciliasianawati@jusufind.com
      Website : http://www.jusufind.com

      Nama Rekan               :    Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
      Surat Tanda Terdaftar    :    STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
      Keanggotaan Asosiasi     :    Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 a.n Cecilia Teguh Ayusianawati S.H.
                                    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036 a.n Cecilia Teguh
                                    Ayu Sianawati S.H.
      Pedoman Kerja            :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                    Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                                    November 2021

                                                          83
Page 86
      Tugas Utama             :    Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Emisi Obligasi ini adalah
                                   melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                                   atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                   berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                                   pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi
                                   Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                   obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                   Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
                                   yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan
                                   Hukum Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

     Ditunjuk oleh Perseroan melalui surat Ref.No.: OP/TRS/L/IV/25-0257 tanggal 28 April 2025.

     Notaris
     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
     Jl. Panglima Polim V / 11
     Kebayoran Baru, Jakarta 12160
     Ph: (021) 739 2801, Fax: (021) 726 5090

      Surat Tanda Terdaftar   :     STTD.N-41/PJ.1//PM.02/2023 tertanggal 6 Maret 2023 (enam Maret tahun dua ribu
                                    dua puluh tiga) juncto Nomor: S-5497/BL/2011, tanggal 19-05-2011 (sembilan belas
                                    Mei tahun dua ribu sebelas) atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                    S.H
      Keanggotaan Asosiasi    :     Ikatan Notaris Indonesia (INI)
      Pedoman Kerja           :     (i) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                                    Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan (ii) Kode Etik Ikatan Notaris
                                    Indonesia.
      Tugas Utama             :     Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melaksanakan tugasnya
                                    melaksanakan prosedur pekerjaan yaitu mempersiapkan perjanjian yang dimulai dari
                                    pembuatan draft–draft, pembahasan, dan penandatanganan perjanjian yang
                                    selanjutnya menerbitkan salinan perjanjian-perjanjian tersebut. Ruang lingkup tugas
                                    Notaris dalam rangka Emisi Obligasi ini adalah membuat Akta-akta dalam rangka
                                    Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun
                                    2023, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian
                                    Penjaminan Emisi Obligasi, serta Akta-akta perubahannya.

     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. OP/TRS/L/V/23-0263 tanggal 8 Mei 2023.

2.   Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

     Surat Tanda Terdaftar    :     No. Surat Tanda Terdaftar KEP-02/PM/PI/2006, tertanggal 17 Maret 2006 dikeluarkan
                                    oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru
apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                          84
Page 87
X.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun
2025 No. 43 tertanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di
Jakarta, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat dalam penerbitan “Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
Tahap II Tahun 2025” adalah BTN yang telah terdaftar di OJK dengan perizinan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14
Agustus 1996.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini, BTN telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memberikan pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Berdasarkan:
• Surat Pernyataan No. 331/FICD/FS/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, Wali Amanat telah melakukan due diligence
    terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Tahap II Tahun 2025
    sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20.
• Surat Pernyataan No. 332/FICD/FS/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, sesuai Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, Wali
    Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat:
    i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
    ii. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
    iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
         kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
         kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025;
    iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI
         BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.

1.   Umum

BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-
Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang
Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank
Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang
Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan serta pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada tanggal 17 Desember 2009, Bank Tabungan Negara beralih
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.

Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta
Pendirian”).

Anggaran Dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
seluruh Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan Akta No. 47 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan, Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No. AHU-AH.01.03-0111636 tanggal 24 April 2025.

Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40 tanggal 23 April 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-AH.01.09.0205085 tanggal 24 April 2025 (“Akta No.40”)


                                                         85
Page 88
2.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

•    Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
•    Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
     menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
     dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
•    Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
•    Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
     kepada OJK.

3.   Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara
lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang- undangan
b. izin usaha bank yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
      berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
      berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
      RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor
      jasa keuangan;
h. atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam sub bab RUPO Bab I Informasi
      Tambahan;
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
      hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan dengan Perseroan yang melampaui dari jumlah sebagaimana diatur dalam
      Peraturan OJK No. 19; atau
k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan tidak membayar imbalan
      jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat mengajukan
      permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan atau apabila Perseroan
      melakukan kelalaian/cidera janji dengan telah melalui proses sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
      maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.

Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
    menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak
    menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi;
d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.

4.   Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional dan
dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek No. DE/V/2025-1385 tanggal 2 Mei 2025 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham terakhir BTN per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:



                                                           86
Page 89
                                                                   Nilai Nominal Rp500 per Saham
                Uraian dan Keterangan                                              Jumlah Nilai Saham         Persentase
                                                               Jumlah Saham
                                                                                       Nominal (Rp)         Kepemilikan(%)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                        1                     500               0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                    20.478.431.999      10.239.215.999.500             100,00
 Jumlah Modal Dasar                                                20.478.432.000      10.239.216.000.000             100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna
      Pemerintah                                                               1                      500               0,00
 - Saham Seri B
      1. PT Biro Klarifikasi Indonesia (Persero)                    8.420.666.647       4.210.333.323.000              60,00
      2. Masyarakat (<5%)                                           5.613.777.765       2.806.888.882.500              40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        14.034.444.413       7.017.222.207.000             100,00
 Sisa Saham dalam Portepel
 - Saham Seri A Dwiwarna                                   -                                            -
 - Saham Seri B                                                     6.443.987.587       3.221.993.793.000
 Total Saham dalam Portepel                                         6.443.987.587       3.221.993.793.000

5.   Pengurus dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                :      Suryo Utomo*)
Wakil Komisaris Utama                                          :      Dwi Ary Purnomo*)
Komisaris Independen                                           :      Ida Nuryanti*)
Komisaris                                                      :      Fahri Hamzah*)
Komisaris Independen                                           :      Pietra Machreza Paloh*)
Komisaris Independen                                           :      Panangian Simanungkalit*)

Direksi
Direktur Utama                                                 :      Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama                                           :      Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer                                              :      Hirwandi Gafar**)
Direktur Finance & Strategy                                    :      Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance                            :      Eko Waluyo
Direktur Risk Management                                       :      Setiyo Wibowo
Direktur Operations                                            :      I Nyoman Sugiri Yasa*)
Direktur Treasury & International Banking                      :      Venda Yuniarti*)
Direktur Network & Retail Funding                              :      Rully Setiawan*)
Direktur Corporate Banking                                     :      Helmy Afrisa Nugroho*)
Direktur Commercial Banking                                    :      Hermita*)
Direktur Information Technology                                :      Tan Jacky Chen*)
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.   Kegiatan Usaha

BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi dan misi yaitu:
 Visi   : Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
 Misi : -       Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
            -   Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang terintegrasi;
            -   Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
            -   Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
            -   Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk
                kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN mencatatkan
saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan
Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).


                                                               87
Page 90
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, telah menjadi bagian dari solusi untuk menjawab
tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan rumah bagi para “Milenial”,
sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan salah satu melakukan terobosan strategi pengembangan
produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan
milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan
menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital melalui “balé by BTN” SuperApps BTN Mobile dengan Hero
Campaign-nya yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).

Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan memberikan hasil
terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution layanan perbankan secara
menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis,
khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.

Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital seperti banking
from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi menjadi “balé by BTN” SuperApps
BTN Mobile serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk tabungan untuk
menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own,
Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan
mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi
menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan
sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi,
sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-ex Award
Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune
Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF
Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024,
Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk Euromoney Awards For Excellence
2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG Investing Innovation, Best ESG Reporting &
Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best Integrated ESG Champion in Risk Management dalam
perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dan lain-lain.

BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan
pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata kelola dan
teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).

BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti balé korpora
by BTN (layanan BTN Cash Management bagi nasabah lembaga untuk melakukan swakelola transaksi perbankan melalui
koneksi internet), pembukaan Smart Branch BTN dan Digital Branch BTN (BTN Digital Store, Branchless Banking) yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital salah satunya adanya Online
Onboarding Open Account.

Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah untuk mengakselerasi jumlah pasokan rumah layak huni, sehat, dan
ramah lingkungan, BTN memacu ketersediaan Rumah Rendah Emisi. Pada 2029, BTN menargetkan akan membiayai
150.000 Rumah Rendah Emisi. Dengan dukungan dari Pemerintah, BTN akan terus mendorong pembangunan Rumah
Rendah Emisi. Gerakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan baru untuk membangun 1 juta rumah di perkotaan
dan 2 juta rumah di desa di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-ex Award
Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune
Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF
Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024,
Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk Euromoney Awards For Excellence
2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG Investing Innovation, Best ESG Reporting &
Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best Integrated ESG Champion in Risk Management dalam
perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dan lain-lain.




                                                         88
Page 91
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan
pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata kelola dan
teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).

BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti korpora by
BTN (layanan BTN Cash Management bagi nasabah lembaga untuk melakukan swakelola transaksi perbankan melalui
koneksi internet), pembukaan Smart Branch BTN dan Digital Branch BTN (BTN Digital Store, Branchless Banking) yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital salah satunya adanya Online
Onboarding Open Account.

Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah untuk mengakselerasi jumlah pasokan rumah layak huni, sehat, dan
ramah lingkungan, BTN memacu ketersediaan Rumah Rendah Emisi. Pada 2029, BTN menargetkan akan membiayai
150.000 Rumah Rendah Emisi. Dengan dukungan dari Pemerintah, BTN akan terus mendorong pembangunan Rumah
Rendah Emisi. Gerakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan baru untuk membangun 1 juta rumah di perkotaan
dan 2 juta rumah di desa di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan perbankan Syariah.
Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang
ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya
kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence,
kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk pendanaan
seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel, Surat
Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange

Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi dan kredit
komersial dan layanan perbankan lainnya seperti BTN Property for Developer, serta kredit usaha kecil dan menengah
(UKM). BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka.

BTN Syariah BTN menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di Pasar Modal, BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dalam penerbitan:

•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023; dan
•    Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
•    Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
•    Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;


                                                            89
Page 92
•      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
•      Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•      Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•      Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
•      Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
•      Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
•      Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
•      Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
•      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
•      Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.

7.     Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
•    Jaringan Perbankan Konvensional:
     BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 536 Kantor Cabang Pembantu (KCP),
     4Kantor Fungsionaldan BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) & CRM di seluruh
     Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM
     MEPS dan ATM Prima.
•    Jaringan Perbankan Syariah:
     34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.

8.     Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit
dana untuk -tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                               Keterangan
                                                                            2024                     2023
    ASET
    Kas dan setara kas                                                           2.105.620                2.127.489
    Giro pada Bank Indonesia                                                    22.739.920               18.145.761
    Giro pada bank lain – neto                                                   5.949.175                2.201.594
    Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                          4.661.104               30.561.122
    Efek-efek- neto                                                             25.362.623                5.282.970
    Obligasi Pemerintah                                                         35.475.529               35.893.929
    Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                              175.625                        -
    Kredit yang diberikan – neto                                               302.352.171              282.392.324
    Pembiayaan/piutang syariah – neto                                           42.563.574               35.713.853
    Tagihan Derivatif                                                              102.843                   32.176
    Tagihan akseptasi                                                              939.911                  520.691
    Aset pajak tangguhan – neto                                                  2.286.038                2.998.282
    Aset tetap – neto                                                            9.176.131                8.117.812
    Bunga yang masih akan diterima                                              11.518.574               11.526.687
    Aset lain-lain                                                               4.205.664                3.235.046
    TOTAL ASET                                                                 469.614.502              438.749.736

    LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
    LIABILITAS
    Liabilitas segera                                                            2.644.422                3.277.514
    Simpanan dari nasabah                                                      352.437.480              322.501.148
    Simpanan dari Bank Lain                                                         70.035                   91.312
    Efek-efek yang dijual dg janji dibeli kembali                                3.409.426                        -
    Liabilitas akseptasi                                                           941.898                  544.567
    Liabilitas Derivatif                                                                 -                        -


                                                          90
Page 93
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                              Keterangan
                                                                               2024                     2023
 Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                                       5.444.524                 8.272.098
 Pinjaman yang diterima                                                            33.485.084                33.762.089
 Bunga yang masih harus dibayar                                                       658.070                   647.496
 Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                                             2.372.168                 2.951.848
 Pinjaman subordinasi                                                               6.328.105                 9.112.837
 TOTAL LIABILITAS                                                                 407.794.597               381.164.489

 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Simpanan Nasabah                                                                  29.216.772                27.082.860
 Simpanan dari Bank Lain                                                               31.244                    23.235
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                       29.248.016                27.106.095
 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                7.017.222                 7.017.222
 Tambahan modal disetor                                                             4.418.900                 4.418.900
 Opsi saham                                                                                 -                         -
 Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek dan
 obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan          (1.107.982)                  (769.001)
 Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak tangguhan
 surplus revaluasi aset tetap                                                      (424.015)                  (560.339)
 Arus kas                                                                            (44.082)                   (32.346)
 Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap                                      3.565.773                  3.565.773
 Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                                        15.982.004                 13.181.214
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                                         3.164.069                   3.657.72
 TOTAL EKUITAS                                                                    32.571.889                 30.479.152
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                             469.614.502                438.749.736


Laporan Laba Rugi – Konsolidasi

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  Tahun yang berakhir pada
                              Keterangan                                            tanggal 31 Desember
                                                                               2024                      2023
 Pendapatan bunga dan bagi hasil                                                   29.541.592                 28.281.252
 Beban bunga, bagi hasil, dan bonus                                              (18.048.940)               (14.850.962)
 Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto                                            11.492.652                 13.430.290
 Pendapatan operasional lainnya                                                     4.575.919                  3.891.147
 Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan
                                                                                  (1.981.495)
 non-aset keuangan                                                                                           (3.765.397)
 Beban operasional lainnya                                                       (10.262.558)                (9.017.450)
 Laba operasional                                                                   3.824.713                  4.539.729
 Pendapatan (beban) bukan operasional – neto                                          (51.872)                 (159.519)
 Laba sebelum pajak                                                                 3.772.841                  4.380.210
 Beban pajak                                                                        (765.513)                  (879.222)
 Laba periode/ tahun berjalan                                                       3.007.328                  3.500.988
 Pendapatan (beban) komprehensif lain                                               (214.393)                    347.732
 Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan                                   2.792.935                  3.848.720
 Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                                                 214                       249

                                        PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                    Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                                    Menara 2 BTN Lantai 8
                                                 Jl. H..R. Rasuna Said No. 1
                                              Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                                     Tel.: (021) 50931835;
                                                    Website : www.btn.co.id
                                                Email : trustee.btn@gmail.com
                               Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                                91
Page 94
XI.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.    PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya
yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.

3.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4.    MASA PENAWARAN OBLIGASI

Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 10 Juni 2025 pukul 09.30 WIB dan ditutup pada tanggal 12 Juni 2025
pukul 16.00 WIB.

5.    TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pengajuan Pemesan dilakukan dengan menyampaikan FPPO selama jam kerja baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy, ke kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang telah
ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan.

6.    BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

7.    PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin
Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2025.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

8.    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Efek dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal
16 Juni 2025 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:

                                                        92
Page 95
                    PT BCA Sekuritas                                      PT BRI Danareksa Sekuritas
                     Bank Central Asia                                       Bank Rakyat Indonesia
                     Cabang Thamrin                                        Cabang Bursa Efek Jakarta
                 No Rekening: 2063564222                                No Rekening: 0671.01.000680.30.4
               Atas Nama: PT BCA Sekuritas                           Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

                   PT Mandiri Sekuritas                                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                       Bank Mandiri                                               Bank Central Asia
                 Cabang Jakarta Sudirman                                        Cabang KH.M. Mansyur
               No Rekening: 1020005566028                                     No Rekening: 179.303.0308
              Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                       Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.      DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 17 Juni 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

10.     PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebagai akibat dari penjatahan, maka uang pemesanan
harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi
Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.

11.     PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk
      didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik


                                                          93
Page 96
      dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
      Efek selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025.
b.    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
      pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
      sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c.    Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
      pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-
      hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e.    Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
      Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
      pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
      Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
      Perseroan.
f.    Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan
      oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada
      hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh
      Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening
      Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
      diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
      Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

12.     LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                         94
Page 97
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                           DAN        FORMULIR
         PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 10 - 12 Juni 2025 pada
kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                    PT BCA Sekuritas                                   PT BRI Danareksa Sekuritas
          Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41                              Gedung BRI II, Lantai 23
                  Jl. MH. Thamrin No.1                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                      Jakarta 10310                                            Jakarta 10210
                 Telp.: (021) 2358 7222                              Telp.: (021) 5091 4100 ext. 3218
         Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300                           Faksimili: (021) 2520 990
                www.bcasekuritas.co.id                               www.bridanareksasekuritas.co.id
            Email: dcm@bcasekuritas.co.id                    Email: IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id &
                                                              debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                  PT Mandiri Sekuritas                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
            Menara Mandiri I, Lantai 24-25                           Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                             Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                       Jakarta 12190                                          Jakarta 12190
                  Telp.: (021) 526 3445                                   Telp.: (021) 2924 9088
                Faksimili: (021) 526 5701                               Faksimili: (021) 2924 9150
              www.mandirisekuritas.co.id                                    www.trimegah.com
          Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                       Email: fit@trimegah.com




                                                      95
Page 98
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                   96
Page 99
                                                                                                  1
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025

Jakarta, 23 Mei 2025

Kepada Yang Terhormat
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk dalam Rangka
           Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance
           Indonesia Tahap II Tahun 2025” .


PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “BFI”), berkedudukan dan berkantor pusat di
Tangerang Selatan, Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City –
Tangerang Selatan 15322 bermaksud untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025” dengan nilai Pokok Obligasi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah). Obligasi ini terdiri dari
3 (tiga) seri yang terdiri dari :

1.   Obligasi Seri A, sebesar Rp414.300.000.000,00 (empat ratus empat belas miliar tiga ratus juta
     Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen), berjangka
     waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
2.   Obligasi Seri B, sebesar Rp265.700.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus
     juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen),
     berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi;
3.   Obligasi Seri C, sebesar Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan
     tingkat bunga tetap sebesar 6.90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu
     3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi jatuh pada tanggal 27 Juni 2026
untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C.

Satuan pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia yaitu AA-(idn) (double A minus) berdasarkan Surat
No.114/DIR/RATLTR/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 sebagaimana ditegaskan lagi dalam Surat
No.82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025. Pemeringkatan tersebut telah mencakup
keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan, yaitu sejumlah Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah) sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11
Desember 2020. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan
atau aktiva lain milik perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. seluruh
kekayaan perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada
Page 100
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                      2

maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk obligasi ini secara pari passu
berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab
undang-undang hukum perdata. (selanjutnya disebut “PUB Obligasi VI Tahap II”).

Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi VI Tahap II tersebut kami,
Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal
ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.22/2023 telah
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat BFI Ref.No.: OP/TRS/L/IV/25-0257 tanggal 28 April
2025, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat
Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi VI
Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya
mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi VI Tahap II dari Penawaran Umum “Obligasi
Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahun 2024”, dimana “Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-130/D.04/2024 tanggal 18
September 2024 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“PUB Obligasi VI Tahap I”).

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 018-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-
JF/II-H/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”).

Asumsi

Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :

a.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
     dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
     salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.   Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
     kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
     pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.   Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
     dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
     menandatangani dokumen tersebut.
d.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
     tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
     kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
Page 101
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                      3

     mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji
     Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e.   Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
     Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan,
     berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi

Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi
negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.   Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
     dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
     konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
     maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b.   Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
     atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
     menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
     tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
     didalamnya.
d.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II, dan
     tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah
     terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
     bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan
Pendapat Hukum kami sebagai berikut :

1.   Perseroan, yang berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu badan hukum yang
     berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan
     hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan didirikan dengan nama “PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia” berdasarkan
     Akta Perseroan Terbatas PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia No. 57 tanggal 7 April
     1982 juncto Akta Perubahan No.40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat di hadapan
     Kartini Muljadi, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.C2-2091.HT.01.01.Th.82
     tanggal 28 Oktober 1982, telah didaftarkan di dalam buku register pada Pengadilan Negeri
     Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1982 di bawah No.4265 dan No.4266 dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No.102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No.1390.

     Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
     Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i)
Page 102
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                          4

     struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta
     kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance
     Indonesia No. 1 tanggal 5 Mei 2017, dibuat dihadapan Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris
     di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalami Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0134738 tanggal 9 Mei 2017, dan didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No.AHU-0060009.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 9 Mei 2017 Juncto
     Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 30 April 2025, yang dikeluarkan oleh
     PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal
                Struktur Permodalan              Jumlah Saham            Rp 25,00         %
                                                                        per saham
      Modal Dasar                                   20.000.000.000   500.000.000.000,00       -
      Modal Ditempatkan dan Disetor:
        Trinugraha Capital & Co SCA                  7.688.125.938   192.203.148.450,00   48,15
        Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)       7.351.257.682   183.781.442.050,00   48,88
      Sub-total                                     15.039.383.620   375.984.590.500,00   94,19
      Saham Treasury                                   927.732.000    23.193.300.000,00    5,91
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          15.967.115.620   399.177.890.500,00   100,0
      Jumlah Saham dalam Portepel                    4.032.884.380   100.822.109.500,00

3.   Perseroan telah melakukan pemenuhan POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha
     dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 47/2020”) terkait Pasal 9 tentang total
     kepemilikan Asing pada Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
     (“Perusahaan”) yang berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, yaitu paling tinggi 85%
     (delapan puluh lima persen) dari modal disetor. Berdasarkan “Daftar Komposisi Pemilik Efek
     Per 30 April 2025”, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi
     Efek Perseroan, susunan Pemodal Asing Perseroan adalah sebagai berikut:

                Pemodal Asing                    Jumlah Efek                  %
               Perorangan Asing                          1.529.521                0,010
              Badan Usaha Asing                     12.051.785.890               75,479
                   Lain-lain                                     0                    0
                     Total                          12.053.315.411               75,488

4.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
     terdapat perubahan pada pengendali dan orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat
     akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang Perseorangan yang menjadi UBO Perseroan
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
     Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
     Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
     13/2018”) adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Perseroan telah menyampaikan pelaporan
     atas pemilik manfaat akhir atas nama Garribaldi Tohir dan Jerry Ng kepada Kementrian Hukum
     dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Informasi Penyampaian Data tanggal 31
Page 103
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                       5

     Januari 2025. Garibaldi Thohir dan Jerry Ng sebagai UBO telah memeuhi kriteria Pasal 4
     ayat (1) huruf f dan g Perpres No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang menerima
     manfaat dari Perseroan. Dasar penentuan Garibaldi Tohir dan Jerry Ng sebagai Pemilik Manfaat
     adalah sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Peraturan Presiden Nomor
     13 Tahun 2018, yaitu menerima manfaat dari perseroan terbatas dan merupakan pemilik
     sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. Sehingga penentuan Garibaldi
     Tohir dan Jerry Ng sebagai pemilik manfaat telah sesuai dengan sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

     Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritasa
     Jasa Keuangan 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritasa Jasa
     Keuangan No. 45 Tahun 2024 Juncto Peraturan Otoritasa Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017
     adalah Trinugraha Capital & Co SCA.

5.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
     susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 2
     Tanggal 20 Februari 2025”), dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0097276 tanggal 21 Februari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0040865.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Februari 2025 Juncto Risalah Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5/NOT/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat
     dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, susunan
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

       Direksi                        Nama                                 Masa Jabatan

       Presiden Direktur          :   Sutadi                               2025 – 2028
       Direktur Keuangan          :   Sudjono                              2024 – 2027
       Direktur Transformasi      :   Goklas                               2024 – 2027
       Direktur                   :   Tan Rudy Eddjwidjaja***              2025 – 2028
       Direktur                   :   Iwan***                              2025 – 2028

       Dewan Komisaris

       Presiden Komisaris         :   Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman*          2021 – 2026
       Presiden Komisaris         :   Francis Lay Sioe Ho**                2025 – 2028
       Komisaris Independen       :   Johanes Sutrisno                     2021 – 2026
       Komisaris Independen       :   Alfonso Napitupulu                   2021 – 2026
       Komisaris                  :   Sunata Tjiterosampurno               2025 – 2028
       Komisaris                  :   Saurabh Narayan                      2023 – 2028

       Dewan Pengawas Syariah

       Ketua                      :   H. Asrori S. Karni                   2022 – 2027
       Anggota                    :   Dr. Hj. Helda Rahmi Sina             2022 – 2027
Page 104
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                          6


      * Masa jabatan Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman berakhir pada saat efektif pengangkatan
      Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
      ** Pengangkatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku
      efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
      Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
      terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6
      (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30
      Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan
      dari Regulator terkait.
      *** Pengangkatan Tan Rudy Eddjwidjaja dan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku
      efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kecuali Direksi Goklas
     tersebut di atas telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari
     OJK dan telah diangkat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
     tidak melakukan rangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 30/POJK.05/2014 Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48 Tahun 2024 Tentang
     Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
     Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta telah memenuhi ketentuan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta menjabat untuk jangka
     waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir
     pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.

     Sampai dengan dikeluarkannya surat keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan, Tan
     Rudy Eddjwidjaja dan Iwan selaku Direktur dan Francis Lay Sioe Ho selaku Presiden
     Komisaris belum dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sampai dengan tanggal
     pendapat hukum ini dikeluarkan fit and proper test atas nama Tan Rudy Eddjwidjaja, Iwan,
     serta Francis Lay Sioe Ho dan masih dalam proses tahap melengkapi dokumen-dokumen
     persyaratan untuk mengikuti fit and proper test di OJK.

6.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
     susunan Unit Audit Internal, Komite Audit, Piagam Audit Internal, Komite Pemantau Risiko,
     Pimpinan Unit Usaha Syariah, Unit Anti Fraud, dan Komite Nominasi dan Remunerasi
     Perseroan tidak mengalami perubahan, kecuali susunan Sekretaris Perusahaan yang mengalami
     perubahan, sebagai berikut:

     Sekretaris Perusahaan

     Berdasarkan surat Keputusan Direksi Perseroan No. SK/BOD/I/25-0017 tanggal 31 Januari
     2025, Perseroan telah membentuk Sekretaris Perusahaan dengan pejabat yang ditunjuk sebagai
     Sekretaris Perusahaan adalah: Budi Darwan Munthe.

     Keputusan Direksi tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025 dan akan
     berakhir dengan sendirinya apabila ada penunjukan dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan
     yang baru.
Page 105
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                      7

      Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
      Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

7.    Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
      usahanya baik untuk Kantor Pusat, Kantor Cabang Konvensional, Kantor Cabang Unit Syariah
      Gerai dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
      tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
      Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami
      perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
      tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi
      yang berwenang.

      Terhitung sampai dengan tanggal Intam Laporan Uji Tuntas dikeluarkan, Perseroan telah
      menutup 1 (satu) Kantor Cabang Konvensional (“Cabang”) yakni Cabang Gowa dan (1)
      perpindahan alamat Gerai Perseroan di Teluk Ambon. Sehingga sampai dengan tanggal
      pendapat hukum ini dikeluarkan Perseroan memiliki 191 Kantor Cabang, 31 Gerai dan 45
      Kantor Perwakilan Syariah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

8.    Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
      Penggunaan akad-akad untuk kegiatan Pembiayaan Syariah Perseroan tidak mengalami
      perubahan.

9.    Perseroan telah memelihara Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat
      sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.28/POJK.05/2020 tanggal
      28 Desember 2018 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
      (“POJK No. 28/2020”) dan telah memenuhi persyaratan gearing ratio bagi Perusahaan
      Pembiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/2018
      tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”) dengan nilai
      gearing ratio sebesar 1,3 (satu koma tiga) kali per Maret 2025 sebagaimana tercantum dalam
      Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Mei 2025.

10.   Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan
      Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No.47/2020”), yaitu pada PT Pefindo Biro Kredit.

      Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
      sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 POJK No.47/2020, sesuai dengan Sertifikat
      Keanggotaan APPI tanggal 20 Desember 2024, yang menyatakan Perseroan sebagai anggota
      APPI, dengan Nomor Keanggotaan 1002/JKT/82, untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan
      31 Desember 2025. Sehingga perizinan, persetujuan dan/atau sertifikasi yang dimiliki oleh
      Perseroan masih berlaku.

11.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundangundangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
      dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya
      untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. Telah melakukan pemenuhan Wajib
Page 106
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                         8

      Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981
      (“WLKP”) serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP)
      Tahun 2025 yang berlaku pada Kantor Pusat, Kantor Cabang Konvensional, Kantor Cabang
      Syariah Perseroan berada. Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
      disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
      Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.
      4/HI.00.00/00.0000.230818003/B/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 dan berlaku sampai
      dengan sampai dengan 4 Agustus 2026.

      Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) sesuai dengan
      Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
      ternyata dalam Berita Acara Pembentukan LKS Bipatrit tanggal 20 Mei 2024 yang
      ditandatangani oleh Wakil Pengusaha dan Pekerja/Buruh Perseroan, dicatatkan kepada Dinas
      Ketenagakerjaan dengan nomor bukti pencatatan: 500.15.13.2/03/Disnaker/2024 pada tanggal
      27 Mei 2024. Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit Perseroan adalah 3 (tiga) tahun, yaitu
      sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2027.

      Perseroan juga telah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)
      Perseroan untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan Rencana
      Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini pengesahan
      RPTKA atas masing-masing Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih berlaku, kecuali untuk
      RPTKA Ng Koon Pek yang telah diperpanjang dan telah memenuhi ketentuan Peraturan
      Perundang-undangan Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
      Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/14430/PK.04.00/III/2025
      tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerjaasing Perpanjangan Pada Perseroan
      tanggal 12 Maret 2025 yang memutuskan mengesahkan perubahan rencana penggunaan tenaga
      kerja asing pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari 12
      Maret 2025 sampai dengan 30 April 2026. Yang bersangkutan juga telah memiliki Izin Tinggal
      Terbatas (ITAS), yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2025 dibawah Permit Number
      2C2C2C22JE022379-B dan berlaku sampai dengan 1 April 2026. Seluruh dokumen perizinan
      ketanagekerjaan asing yang dimiliki bersangkutan masih berlaku

12.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
      terdapat perubahan atas harta kekayaan Perseroan, yaitu 1 (satu) perpanjangan masa berlaku
      dari SHGB, 33 (tiga puluh tiga) buah tambahan harta bergerak berupa kendaraan bermotor dan
      7 (tujuh) tambahan Hak Atas Kekayaan Intelektual berupa Merek yang telah di didaftarkan di
      Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia.

      Dalam hal terjadi eksekusi atas harta kekayaan yang dijaminkan tersebut, maka tidak akan
      berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau
      operasional Perseroan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23
      Mei 2025.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 23 Mei 2025, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
      dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
      menutup resiko yang dipertanggungan.
Page 107
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                           9


13.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
      terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai
      dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian
      yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s
      length) dan tidak mengandung benturan kepentingan, serta tidak merugikan kepentingan
      Perseroan.

      Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
      sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Mei 2025, Perseroan:
      (i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
           atau memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan sebelumnya,
           kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang; dan
      (ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
           covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI
           Tahap II Perseroan, serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan
           pemegang PUB Obligasi VI Tahap II Perseroan.

      Berdasarkan konfirmasi Perseroan, tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam
      perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan dengan kreditur Perseroan, termasuk pemenuhan
      kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap perjanjian
      kredit. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
      pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
      dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.

14.   Berdasarkan Uji Tuntas kami dan Surat pernyataan Perseroan tanggal 23 Mei 2025 dengan ini
      tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
      keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
      lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum Obligasi
      Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.

15.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
      dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 23 Mei 2025,
      Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
      Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
      dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
      sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
      diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
      terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
      pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
      pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
      kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
      atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
      perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak
      sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi,
Page 108
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                     10

    kecuali untuk 15 (lima belas) perkara baik sebagai Penggugat, Tergugat maupun pihak lain
    dalam perkara yang berada di wilayah Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang sebagai berikut:

    1)    Perkara No. 415/Pdt/2012/PT.Sby di Pengadilan Tinggi Surabaya antara Edy Setiawan
          selaku Pembanding melawan Perseroan selaku Terbanding;
    2)    Perkara No. 1641K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung antara Syaroni selaku Termohon
          Kasasi melawan Perseroan selaku Pemohon Kasasi;
    3)    Perkara No. 2648 K/PDT/2022 di Mahkamah Agung antara Jimi Karter Hariandja selaku
          Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
    4)    Perkara Pengaduan di BPSK Kota Medan antara Ahmad Yanto selaku Pengadu melawan
          PT Asuransi Wahana Tata selaku Teradu I dan Perseroan selaku Teradu II;
    5)    Perkara Pengaduan di BPSK DKI Jakarta antara Jogi Partopuan Pasaribu selaku Pengadu
          melawan Perseroan selaku Teradu;
    6)    Perkara Pengaduan di BPSK Kabupaten Pahuwato antara Usman Ota selaku Pengadu
          melawan Perseroan selaku Teradu;
    7)    Perkara Pengaduan di BPSK Kota Sukabumi antara Tatan Suhaemi selaku Pengadu
          melawan Perseroan selaku Teradu;
    8)    Perkara Pengaduan di BPSK Kabupaten Pahuwato antara Sri Yusniawati S Bafadal selaku
          Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;
    9)    Perkara Pengaduan di BPSK Kabupaten Tohuwatu antara Ruslan Taib selaku Pengadu
          melawan Perseroan selaku Teradu;
    10)   Perkara Pengaduan di BPSK Kabupaten Pahuwato antara Roslan Doholio selaku Pengadu
          melawan Perseroan selaku Teradu I dan Moh. Zulkidert M. Waraga selaku Teradu II;
    11)   Perkara No. 119/Pdt.Bth/2023/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang antara Dede
          Sunarya selaku Penggugat melawan Liana selaku Terbantah I, Perseroan selaku
          Terbantah II, Michael Ryan Adiwinata selaku Terbantah III, Notaris Bayu Rushdian
          Hutama selaku Turut Terbantah I, KPKNL selaku Turut Terbantah II, dan BPN Karawang
          selaku Turut Terbantah III;
    12)   Perkara No. 122/Pdt.G/2023/PN.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo antara Modriq Al
          Hanan selaku Penggugat I dan Sri Mulyaningsih selaku Penggugat II melawan Perseroan
          selaku Tergugat, KPKNL Surakarta selaku Turut Tergugat I, BPB Kabupaten Sukoharjo
          selaku Turut Tergugat II;
    13)   Perkara No. 08/Pdt.Bth/2024/PT Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari antara H
          Zainuddin selaku Pelawan melawan Perseroan selaku Terlawan I dan Indrayasa
          Zainuddin selaku Terlawan II;
    14)   Perkara No. 262/Pdt.G/2024/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara PT CIMB
          Niaga Auto Finance selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat dan Yuniar
          Achmad selaku Turut Tergugat;
    15)   Perkara No. 316/Pdt.G/2024/PN. Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara Veronica
          Lizar (Penggugat) melawan Khenedy (Tergugat I) dan Perseroan (Tergugat II).

    Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak
    negatif secara material terhadap (1) Kelangsungan usaha Perseroan; (2) Kegiatan usaha
    Perseroan; (3) Operasional Perseroan; dan/atau (4) Rencana Perseroan untuk melakukan
Page 109
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                       11

      Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana
      Perseroan dari Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap II I Tahun 2025.

16.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
      dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Mei 2025, masing-masing anggota Direksi dan
      Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota
      Dewan Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
      Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
      Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
      Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
      Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
      Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
      pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
      bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
      keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
      suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
      Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
      Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
      pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.

17.   Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-
      perjanjian sebagai berikut :

      a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI
           Finance Indonesia No. 96 tanggal 26 Juni 2024 Jis. (i) Akta Addendum I Pernyataan
           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia No.
           01 tanggal 02 Agustus 2024 dan (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
           Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia No. 09 tanggal 6
           September 2024 oleh Perseroan selaku Emiten yang seluruhnya dibuat dihadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

      b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
           Tahap II Tahun 2025 No. 43 tanggal 23 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
           Emiten dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat
           dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

      c.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun
           2025 No. 44 tanggal 23 Mei 2025, oleh Perseroan selaku Emiten yang dibuat dihadapan
           Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

      d.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
           Tahap II Tahun 2025 No. 45 tanggal 23 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
           Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danarakesa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT
           Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, keempatnya selaku Penjamin Pelaksana Emisi
           Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Page 110
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                           12


      e.   Perjanjian Agen Pembayaran No. 46 tanggal 23 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan
           selaku Penerbit Efek dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dihadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;

      f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-074/OBL/KSEI/0525 tanggal
           23 Mei 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Perusahaan Terdaftar dan PT Kustodian
           Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dibawah tangan.

      Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk
      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk.

18.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan
      penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam pengertian bahwa apabila masih
      terdapat sisa Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa
      tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan
      Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.

19.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali
      oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO,
      tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

20.   PUB Obligasi VI Tahap II Obligasi ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda
      atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh
      pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak
      bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva
      Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas semua
      kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
      hak istimewa termasuk Obligasi ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

21.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No.19 tanggal
      29 Juni 2022, untuk PUB VI Tahap II ini tidak diperlukan persetujuan dari Dewan Komisaris
      Perseroan. Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan
      persetujuan dari :

      i.   Persetujuan dari Direksi Perseroan sebagaimana ternyata Surat Keputusan Sirkuler
           Direksi No. SK/BOD/VI/24-0100 tanggal 7 Juni 2024 yang memutuskan hal-hal sebagai
           berikut:

           a.     Memutuskan untuk mendapatkan pendanaan melalui Penawaran Umum
                  Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia” dengan target
                  dana yang akan dihimpung sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000
                  (enam triliun Rupiah) (“Obligasi”), yang akan diterbitkan dalam beberapa tahap
                  penerbitan dan selanjutnya mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas
Page 111
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                         13

                  Jasa Keuangan dan mencatatkan Obligasi tersebut untuk diperdagangkan di Bursa
                  Efek Indonesia, yang seluruhnya dilakukan dengan syarat, ketentuan dan tata cara
                  yang dianggap baik dan tunduk kepada Peraturan Perundang-Undangan yang
                  berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal; dan
             b.   Memutuskan untuk menentukan penggunaan yang diperoleh dari hasil penerbitan
                  Obligasi tersebut yang akan dituangkan dalam surat pernyataan penggunaan dana
                  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

      ii.    Persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, sebagaimana
             ternyata dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5/NOT/2025
             tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
             Kabupaten Tangerang (RUPSLB).
      iii.   Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
             07880/BEI.PP1/07-2024 tertanggal 30 Juli 2024, Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan
             Efek Bersifat Utang.

      Berdasarkan pendelegasian kewenangan RUPSLB, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan
      SK Direksi penerbitan dan penetapan jumlah obligasi PUB Obligasi VI Tahap II telah dilakukan
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh antara Perseroan
      dengan Kreditur Perseroan, maka dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II ini Perseroan tidak
      memerlukan persetujuan dari Kreditur dan/atau pemberitahuan kepada Kreditur Perseroan.

22.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun
      1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun
      2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
      Sebagai Wali Amanat.

23.   Perseroan dan PT Fitch Ratings Indonesia, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak
      memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

24.   Antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa, dan PT Mandiri Sekuritas,
      selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM, sedangkan antara Perseroan dengan
      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
      Emisi Obligasi memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

25.   Perseroan adalah pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
      Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/2014, dimana
      Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
      Tambahan PUB Obligasi VI Tahap II. Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi VI Tahap II
      ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014,
      yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
      dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik,
Page 112
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                      14

      yaitu peringkat AA-(idn) (double A minus) sesuai dengan Surat Fitch Ratings
      No.82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan masuk dalam kategori peringkat layak
      investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

26.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi VI
      Tahap II adalah sebagai berikut:

      Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
      akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal
      kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh
      ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

      Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan
      pasar modal yang berlaku di Indonesia.

      Bahwa Rencana penggunaan dana hasil PUB VI Tahap II bukan merupakan Transaksi Material
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), mengingat nilainya
      tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari Ekuitas Perseroan dan apabila akan digunakan
      untuk transaksi dengan pihak Afiliasi dan merupakan transaksi material, dan/atau transaksi
      benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
      POJK No. 17/2020 dan POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
      Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).

      Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
      2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan
      berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap I secara berkala
      setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali
      Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima
      belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB VI Tahap II
      telah direalisasikan.

      Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
      Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan
      alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat
      14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan
      terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan
      kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan
      Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

      Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal
      laporan, Perseroan dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal
      dari batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
      Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
      dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
      Umum Obligasi ini telah direalisasikan.
Page 113
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                       15

      Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka
      penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh
      Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan
      finansial yang wajar bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
      30/POJK.04/2015.

      Berdasarkan keterangan Perseroan Sehubungan dengan rencana penggunaan dana yaitu untuk
      modal kerja Perseroan tidak terdapat perjanjian dengan pihak lain/pihak afiliasi untuk
      pelaksanaan pengunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II.

27.   Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II yang berkaitan
      dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.

28.   Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada PT Finansial Integrasi Teknologi
      (“FIT”), berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, sebanyak 74.250 (tujuh pulum empat ribu
      dua ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap
      saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.74.250.000.000 (tujuh puluh empat milliar dua ratus lima
      puluh liam juta), yang merupakan 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal
      yang ditempatkan dan disetor penuh FIT.

      Penyertaan Perseroan pada FIT telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku, telah sesuai dengan Pasal 68 POJK 35/2018 dan Anggaran Dasar
      Perseroan, yaitu telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.

      a.   FIT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
           secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan
           telah memperoleh ijin - ijin pokok yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan
           usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini perijinan tersebut masih
           berlaku.

           Perubahan Anggaran Dasar FIT telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
           Perseroan Terbatas sebagai mana telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor
           6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
           Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan POJK
           10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
           kecuali perubahan Anggaran Dasar FIT terakhir yang belum diumumkan dalam Berita
           Negara Republik Indonesia dan Tambahannya.

      b.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
           Anggaran Dasar FIT tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i)
           struktur permodalan dan susunan pemegang saham, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
           usaha FIT, tidak mengalami perubahan

      c.   Sejak PUB Obligasi VI Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan
           susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT telah mengalami perubahan yaitu
           berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
           Umum Pemegang Saham No. 9 Tanggal 7 November 2024, dibuat di hadapan Geraldine
Page 114
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                      16

         Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan,
         yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
         Perseroan No. AHU-AH.01.09-0274498 tanggal 11 November 2024, dan didaftarkan
         dalam Daftar Perseroan No. AHU-0243809.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 November
         2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT adalah sebagai berikut

          Direksi
          Presiden Direktur               :   Tjiu Herman Handoko
          Direktur                        :   Ichwan Peryana
          Direktur                        :   Muhammad Fauzi Purnama

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris              :   Lay Sioe Ho (Francis Lay Sioe Ho)
          Komisaris                       :   Sudjono

         Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT tersebut diatas telah diangkat
         secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar FIT dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.

    d.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
         FIT tertanggal 23 Mei 2025, FIT tidak memiliki harta kekayaan berupa harta tetap (tanah
         dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan bermotor).

    e.   FIT telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
         diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
         BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajiban pembayaran iuran untuk 3 (tiga) periode
         terakhir atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta telah melakukan
         pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan FIT berdasarkan Undang-Undang No. 78
         Tahun 1981.

         FIT telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja
         Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan
         Pemerintah Kota Tangerang Selatan No. 4/HI.00.00/36.3603.230303017/B/V/2023
         Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Finansial Integrasi Teknologi tanggal 12 Mei
         2023. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal
         ditetapkan yaitu 12 Mei 2023 sampai dengan 11 Mei 2025. Berdasarkan keterangan FIT,
         sampai dengan saat ini FIT masih menggunakan Peraturan Perusahaan tersebut dan telah
         membuat Peraturan Perusahaan baru yang sedang dalam proses pengesahan pada Dinas
         Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dibuktikan dari tanda pengajuan No. 250307015
         pada tanggal 25 Maret 2025.

    f.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataan
         FIT tanggal 23 Mei 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan FIT
         maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT dalam jabatannya
         sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam kedudukannya
         sebagai pribadi, (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
         Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak
Page 115
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025                                                       17

         sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
         sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat
         dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
         (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
         dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
         Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
         mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
         pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
         sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
         Negeri, (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum dibidang persaingan usaha di
         Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu
         sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul
         yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha FIT.

    g.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh FIT dengan pihak ketiga telah ditandatangani
         secara sah oleh FIT, mengikat FIT dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
         berlaku.
Page 116

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.69 MB
Published17 Jun 2025
Pages116
Characters532,376
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 134 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA TBK p.1 ×97
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×14
linked org Trinugraha Capital p.11 ×9
linked person Tan Rudy Eddywidjaja p.39 ×6
linked org Garuda | Indonesia p.42
linked org Bank Jago Tbk p.47 ×6
linked person Alfonso Napitupulu p.49 ×4
linked person Sunata Tjiterosampurno p.49 ×4
linked person Saurabh Narayan Agarwal p.49 ×3
linked person Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman p.49 ×11
linked person Andrew Adiwijanto p.53
linked person Budi Darwan Munthe · Sekretaris Perusahaan p.53 ×4
linked person Dwi Ary Purnomo p.89
linked person Pietra Machreza Paloh p.89
linked person Panangian Simanungkalit p.89
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.89
linked person Hirwandi Gafar p.89
linked person Nofry Rony Poetra p.89
linked person I Nyoman Sugiri Yasa p.89
linked person Venda Yuniarti p.89
linked person Helmy Afrisa Nugroho p.89
linked person Tan Jacky Chen p.89
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×33
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×18
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×4
possible — Goklas · Direktur p.39
possible — Iwan · Direktur p.39 ×6
possible person Helmi p.44
possible org MUFG Bank p.45
possible — Garibaldi Thohir p.48 ×3
possible person Jerry Ng p.48 ×4
possible — Sutadi p.49
possible — Sudjono p.49
possible person - Tuan Lay Sioe HO (Francis Lay Sioe HO) · Presiden Komisaris p.71 ×31
possible person Muhamad Fauzi p.72 ×2
possible person Suryo Utomo p.89
possible person Ida Nuryanti p.89
possible person Fahri Hamzah p.89
possible person Eko Waluyo p.89
possible person Setiyo Wibowo p.89
possible person Rully Setiawan p.89
possible person Garibaldi Tohir p.103 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT Fitch Rating Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×2
unresolved org Bapepam p.4 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4 ×8
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia p.5 ×4
unresolved org Indonesia p.6 ×4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.7 ×20
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito · Notaris p.8 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Obligasi p.8
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.10 ×13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×8
unresolved org Menteri Keuangan p.10 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.11 ×3
unresolved org Tahun Pendirian · Nama Perusahaan p.12
unresolved org PT Finansial Integrasi p.12
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.12 ×3
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.12 ×3
unresolved person Susanto Bong p.12 ×3
unresolved person CPA p.12 ×3
unresolved org PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia p.35
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.35
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.35 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.35
unresolved person Herna Gunawan · Notaris p.39
unresolved org PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia p.39 ×2
unresolved person Sertifikasi Dasar · Komisaris p.39
unresolved org Pemerintah Kota Tangerang Selatan p.40 ×2
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan p.40
unresolved org PT Andalan Jasa Keselamatan p.40
unresolved org PT Data Center p.41 ×2
unresolved org PT Golden p.41
unresolved org PT Garuda p.42
unresolved org PT NTT Indonesia p.42
unresolved org PT Alpha Citra p.42
unresolved org PT Pan Pacific p.42 ×2
unresolved org PT Asuransi FPG Indonesia p.42
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.44
unresolved org PT Bank KEB p.44
unresolved org Mandiri Tbk p.44
unresolved person Serpong Ambarwati p.44
unresolved person Roro Hariyanti Poerbiantari p.45
unresolved org PT Bank UOB p.45
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.48 ×3
unresolved org Northstar Advisors Pte Ltd p.49
unresolved org Varsity Investment Pte Ltd p.49
unresolved org Gamvest Pte Ltd p.49
unresolved org Tsering Fund Pte Ltd. p.49
unresolved — Johannes Sutrisno p.49
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.50 ×2
unresolved person H. Asrori S. Karni p.50 ×2
unresolved person Dr. Hj. Helda Rahmi Sina p.50 ×2
unresolved org PT Indovest p.51
unresolved org Kementerian Keuangan p.51
unresolved org Ministry of Finance p.51
unresolved — Tan Rudy Eddjwidjaja · Direktur p.52
unresolved — Tugas-tug · Sekretaris Perusahaan p.53
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.58 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Mojokerto p.58
unresolved org Mahkamah Agung p.58 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Balikpapan p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Terbantah II p.63
unresolved person Bayu · Notaris p.64
unresolved — Menghukum p.64
unresolved org PT CIMB Niaga Auto p.65
unresolved person Pengadilan Negeri Achmad p.65
unresolved person H.I.R. p.67
unresolved person Adapun · Komisaris p.68
unresolved org Bravo Investments Limited p.69
unresolved org PT Finansial Integrasi Teknologi p.71 ×3
unresolved person Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi · Notaris p.71 ×4
unresolved org Bank Tabungan p.87 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.87
unresolved org Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN p.87
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.87
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.87
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.87
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.87
unresolved org PT Biro Klarifikasi Indonesia (Persero) p.89
unresolved — Pengangkatan Francis Lay Sioe Ho · Presiden Komisaris p.104
unresolved org KPPU p.109
unresolved org PT BRI Danarakesa Sekuritas p.109
unresolved org PT BRI Danareksa p.111

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result