Back to announcement
20250617_BFIN_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31895906_lamp1.pdf
Listing Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 116
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 18 September 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 17 Juni 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi : 10 – 12 Juni 2025 Tanggal Distribusi Obligasi (“Tanggal Emisi”) : 17 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 13 Juni 2025 Tanggal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Indonesia : 18 Juni 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBE NARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo,
BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
Website: www.bfi.co.id; Email: corsec@bfi.co.id
Cabang:
191 kantor cabang, 31 gerai, dan 45 kantor cabang syariah
di berbagai wilayah di Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Informasi Tambahan
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat belas miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam
koma empat lima persen), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi jatuh pada tanggal 27 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU ASET LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH
PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
HARI, KECUALI ASET PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA LIABILITAS PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DILUAR BURSA EFEK DAN BARU
DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN
TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN
YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan obligasi ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia (“Fitch”):
AA-(idn) (double A minus)
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 10 Juni 2025
Page 2
PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK di Jakarta dengan surat No. Corp/Sjn/L/VI/24-0111 tanggal 26 Juni 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK, dan peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-130/D.04/2024 pada tanggal 18 September 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah). Sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 dari OJK dengan surat No. S-1188/PL.111/2025 tertanggal 28 April 2025. Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-07880/BEI.PP1/07-2024 tanggal 30 Juli 2024. Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang Pasar Modal kecuali PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang memiliki kesamaan 1 (satu) komisaris. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................................... 1
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................ 2
RINGKASAN .................................................................................................................................................................... 8
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................ 8
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ....................................................... 8
3. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ........................................................................ 9
4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ...................................................................10
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...............................................................................10
6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...........................11
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN ...........................................11
8. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................12
9. HASIL PEMERINGKATAN ..................................................................................................12
10. SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN .........................................................13
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ......................................................................................................... 14
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......................... 28
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................................................... 29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................... 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ....................................................................................... 33
A. UMUM .............................................................................................................................33
B. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS .......................................................................................33
C. RASIO KEUANGAN PERSEROAN .......................................................................................34
D. BELANJA MODAL ............................................................................................................35
E. ANALISIS ARUS KAS ........................................................................................................35
F. KOMITMEN DAN KONTINJENSI ............................................................................................................. 35
G. FLUKTUASI KURS/SUKU BUNGA ......................................................................................................... 35
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ......................................................................................................................................................... 36
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ............................................................................................... 36
B. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM .............................................. 67
1. Sejarah Singkat ............................................................................................................................... 67
2. Maksud dan Tujuan ......................................................................................................................... 67
3. Struktur Permodalan ....................................................................................................................... 67
4. Pengurusan dan Pengawasan ....................................................................................................... 68
C. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ............................................................................... 69
VII. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................................... 80
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ......................................................................................................................... 82
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................................................... 83
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ........................................................................................................ 85
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ............................................................................................................... 92
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ... 95
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................................... 96
1
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari
suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri
dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu
atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK yang dalam emisi Obligasi bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi
termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening untuk dan
atas nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
(sekarang OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam” berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-
Undang Pasar Modal.
“Bapepam dan LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal
30 Desember 2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 11
Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian
Keuangan.
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
bursa efek tempat dimana Obligasi dicatatkan, berkedudukan di Jakarta Selatan.
2
Page 5
“Channeling” berarti kerja sama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal penerusan pinjaman untuk
pembiayaan.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi” Obligasi oleh Pemegang Obligasi dalam Penitipan Kolektif melalui Pemegang Rekening di
KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening” Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dealer” berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih dan alat berat serta barang modal
lainnya.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan adalah 30 Hari Kalender.
“Fitch” berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas Obligasi
yang diterbitkan Perseroan.
“Hari Bursa” berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut
peraturan per undang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
36/POJK.04/2014.
“Joint Financing" berarti kerja sama antara perbankan dan Perseroan dalam hal memberikan pinjaman untuk
pembiayaan secara bersama-sama.
“Jaminan” berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kantor Cabang” berarti unit jaringan pelayanan Perseroan.
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
3
Page 6
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO atau Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk mengahadiri RUPO atau meminta
KTUR” diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Masyarakat” berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun
Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri diluar wilayah Indonesia.
“Obligasi Berarti Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
Berkelanjutan” Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target
dana yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
“Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah
pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat
belas miliar tiga ratus juta Rupiah).
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
jumlah sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus juta
Rupiah).
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
jumlah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
Keuangan atau OJK” pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor: 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
Nomor: 21 Tahun 2011) dan perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, sesuai dengan
Rekening” Peraturan KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama.
“Pemeringkat” berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau perusahaan pemeringkat efek lain yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk sebagai penggantinya oleh Emiten sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK, dan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
4
Page 7
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan” Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.
“Pengakuan Utang” Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum
dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II
Tahun 2025 No. 44 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi” Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Emisi Obligasi” dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang keempatnya berkedudukan di Jakarta, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan IX.A.2” berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan IX.A.7” berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang
10/POJK.05/2019” Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material
17/POJK.04/2020” dan Perubahan Kegiatan Usaha
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
19/POJK.04/2020” Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
20/POJK.04/2020” Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
30/POJK.04/2015” Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
33/POJK.04/2014” Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
34/POJK.04/2014” Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang Sekretaris
35/POJK.04/2014” Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
35/POJK.05/2018” Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
36/POJK.04/2014” Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2024 tanggal 2 Juli 2020 tentang Penerapan
42/POJK.04/2024” Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
5
Page 8
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Perizinan
47/POJK.05/2020” Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. Nomor : 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020, tentang
49/POJK.04/2020” Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
55/POJK.04/2015” Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015” Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017” Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
9/POJK.04/2017” Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Perusahaan Anak” berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perjanjian Agen berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap
Pembayaran” II Tahun 2025, No. 46 tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, yang
dibuat hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap
Penjaminan Emisi II Tahun 2025, No. 45 tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Obligasi” Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II
Perwaliamanatan” Tahun 2025, No. 43 tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 No. SP-074/OBL/KSEI/0525
di KSEI” tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
“Perseroan” berarti PT BFI Finance Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Obligasi, perantara
pedagang efek, dan/ atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang dalam
hal penerbitan Obligasi bernilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
dan terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu:
- Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat
belas miliar tiga ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam
puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh
miliar Rupiah);
6
Page 9
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
“RUPO” berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan” Rekening Efek lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.2) Perjanjian
Perwaliamanatan.
"Sertifikat Jumbo berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
Obligasi” diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Seri B dan
Obligasi Seri C.
“Suara” berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh
Pokok Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
“Tanggal berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran Bunga dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Obligasi” Rekening melalui Agen Pembayaran.
“USD” berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat.
“UUPM” berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan
di Jakarta berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
7
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-
catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum
di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No.19 tanggal 29 Juni 2022 (“Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022”), dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022;
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022; didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0144874.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 031534, Berita Negara Republik Indonesia No. 74.
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022 adalah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).
Berikut adalah rincian kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022:
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:
I. Usaha Pembiayaan:
a. Pembiayaan Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
II. Usaha Pembiayaan Syariah:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Investasi; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur
dan kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
b. melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
c. melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
d. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
usaha utama.
e. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Pembiayaan Investasi, Modal kerja
dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah.
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan tersebut, Perseroan telah memperoleh:
1. Izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006.
8
Page 11
2. Izin usaha pembiayaan Syariah dengan memperoleh Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018; dan
3. Perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022 telah disesuaikan menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
tetap dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan,
khususnya Peraturan OJK No. 35/2018.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Memasuki tahun 2025, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh stabil di kisaran 5,0–5,3% seiring dengan
normalisasi kondisi pasca Pemilu di tahun 2024 dan berlanjutnya agenda pembangunan nasional. Kejelasan arah kebijakan
pemerintah pasca transisi kepemimpinan diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong investasi,
serta memperkuat daya beli masyarakat. Namun demikian, risiko eksternal seperti ketidakpastian geopolitik global,
volatilitas harga komoditas, serta dampak lanjutan dari perubahan iklim masih menjadi faktor yang harus diantisipasi oleh
dunia usaha.
Dalam lanskap industri pembiayaan, prospek bisnis multifinance diperkirakan tetap menjanjikan pada 2025. Pelaku industri
memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan masih dapat mencapai dua digit, terutama didorong oleh permintaan
dari sektor otomotif, alat berat, serta pembiayaan produktif untuk UMKM. Didukung oleh pertumbuhan ekonomi dan
kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat di berbagai daerah, industri pembiayaan akan tetap menjadi pilar penting
dalam mendukung pertumbuhan sektor riil nasional.
PT BFI Finance Indonesia Tbk melihat peluang besar untuk melanjutkan ekspansi bisnis yang berkelanjutan dan berkualitas
di tahun 2025. Didukung oleh fondasi yang kuat di bidang teknologi informasi, jaringan distribusi yang luas, serta sumber
daya manusia yang berkompeten, Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan penetrasi pasar, khususnya di segmen-
segmen pembiayaan yang memiliki risiko terukur dan potensi pertumbuhan tinggi.
Pemanfaatan teknologi akan menjadi penggerak utama efisiensi dan inovasi layanan. BFI Finance akan melanjutkan
transformasi digital secara menyeluruh, mulai dari otomasi proses kredit, pemanfaatan big data & AI untuk analisis risiko,
hingga perluasan kanal digital untuk meningkatkan pengalaman pelanggan. Hal ini diharapkan dapat mendukung
peningkatan volume pembiayaan dengan tetap menjaga kualitas aset yang sehat.
Perseroan juga akan terus memperkuat manajemen risiko serta pengelolaan Non-Performing Financing (NPF) secara
proaktif dan responsif terhadap dinamika pasar. Selain itu, strategi diversifikasi sumber pendanaan dan pengelolaan cost
of fund yang optimal akan mendukung struktur keuangan yang solid dan profitabilitas berkelanjutan.
Secara keseluruhan, dengan strategi yang adaptif, tata kelola perusahaan yang kuat, serta komitmen terhadap
keberlanjutan dan inovasi, PT BFI Finance Indonesia Tbk berada dalam posisi yang baik untuk menangkap peluang
pertumbuhan di tahun 2025. Perseroan optimis dapat mencatatkan kinerja yang lebih kuat dibanding tahun sebelumnya,
sekaligus menjaga kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
3. SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta No.1 tanggal 5 Mei 2017 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 30 April 2025,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00 Per Saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 48,15
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.351.257.682 183.781.442.050 46,04
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 94,19
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000 5,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500 100,00
9
Page 12
Nilai Nominal Rp25,00 Per Saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Sisa Saham Dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Keterangan tentang Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
Kontribusi
Kegiatan Persentase Tahun Mulai
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Status Pendapatan terhadap
Usaha Kepemilikan (%) Penyertaan
Perseroan
Pinjam
PT Finansial Integrasi Meminjam
2017 99,00 2017 Beroperasi 0,3%
Teknologi (“FIT”) Online Berbasis
Teknologi
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2025, jumlah ekuitas yang dimiliki Perseroan adalah sebesar
Rp10.667.579 juta. Adapun jumlah penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar Rp74.250 juta atau sebesar 0,7% (nol
koma tujuh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014, yakni jumlah seluruh penyertaan langsung pada FIT dan jumlah
seluruh penyertaan langsung kepada entitas dalam 1 (satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh
persen).
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ringkasan atas Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan
2024 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta
catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang
telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dalam laporan audit tertanggal
24 Februari 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA.
(Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1042).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Aset 25.687.033 25.119.820 23.991.435
Jumlah Liabilitas 15.019.454 14.938.155 14.491.639
Jumlah Ekuitas 10.667.579 10.181.665 9.499.796
*)tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Jumlah pendapatan 1.656.215 1.551.397 6.335.070 6.353.113
Jumlah beban (1.156.860) (1.107.090) (4.408.456) (4.327.861)
Laba sebelum pajak 499.355 444.307 1.926.614 2.025.252
Beban pajak penghasilan (93.863) (82.867) (361.940) (381.453)
Laba periode/tahun berjalan 405.492 361.440 1.564.674 1.643.799
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
- setelah pajak 80.422 (38.862) (55.639) 2.451
Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan 485.914 322.578 1.509.035 1.646.250
Laba periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 405.517 361.466 1.564.811 1.643.888
Kepentingan nonpengendali (25) (26) (137) (89)
405.492 361.440 1.564.674 1.643.799
Jumlah laba komprehensif periode/tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 485.939 322.604 1.509.171 1.646.338
Kepentingan nonpengendali (25) (26) (136) (88)
10
Page 13
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
485.914 322.578 1.509.035 1.646.250
Laba per saham dasar (nilai penuh) 27 24 104 109
*) tidak diaudit
Rasio
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak / pendapatan 30,2 28,6 30,4 31,9
Laba periode/tahun berjalan / pendapatan 24,5 23,3 24,7 25,9
Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)** 15,2 14,7 15,4 17,3
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)** 6,3 6,0 6,2 6,9
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF) 1,30 1,24 1,25 1,36
RASIO KEUANGAN (x)
Current ratio 1,5 1,5 1,5 1,5
Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio) 1,3 1,4 1,4 1,4
Rasio liabilitas terhadap aset 0,6 0,6 0,6 0,6
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 1,4 1,5 1,5 1,5
Interest coverage ratio 3,1 2,9 3,1 3,1
Debt service coverage ratio 0,2 0,3 0,3 0,4
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Jumlah pendapatan 6,8 (5,6) (0,3) 18,0
Laba periode/tahun berjalan 12,2 (29,0) (4,8) (9,0)
Jumlah aset 6,3 0,9 4,7 9,4
Jumlah liabilitas 4,7 (2,3) 3,1 10,0
Jumlah ekuitas 8,6 5,9 7,2 8,5
*) tidak diaudit
**) laba periode berjalan 31 Maret 2025 dan 2024 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01//2016)
6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis
syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Total PUB VI : Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang akan dibagi atas
3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
Seri A : sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat belas
miliar tiga ratus juta Rupiah);
Seri B : sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam puluh lima
miliar tujuh ratus juta Rupiah); dan
Seri C : sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar
Rupiah).
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Seri A : berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni
2026.
Seri B berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi dan
jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2027.
Seri C : berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan
jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2028.
Tingkat Bunga : Seri A : 6,45% (enam koma empat lima persen)
Seri B : 6,80% (enam koma delapan nol persen)
11
Page 14
Seri C : 6,90% (enam koma sembilan nol persen)
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17
September 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri
Obligasi.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jenis Tingkat Bunga Obligasi : Tetap.
Periode Pembayaran Bunga : Triwulanan (3 bulanan).
Obligasi
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Tidak ada penyisihan dana untuk Obligasi ini.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun benda
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdataan.
Pembelian Kembali Obligasi : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Peringkat Obligasi : AA-(idn) dari Fitch
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
8. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.
9. HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
tahunan yang dilaksanakan oleh Fitch atas PUB Obligasi VI berdasarkan surat No. 114/DIR/RATLTR/VI/2024 tanggal 25
Juni 2024 dan berdasarkan penegasan atas pemeringkatan tersebut melalui surat No. 82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16
Mei 2025, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
AA- (idn)
(Double A minus)
12
Page 15
10. SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN
Nilai Tingkat
Tanggal Status
Nama Efek Nominal Bunga Peringkat
Jatuh Tempo Pembayaran
(Rp Juta) Tetap
Obligasi Berkelanjutan V BFI
Finance Indonesia Tahap III Seri C 256.000 7,375% 27 Januari 2026 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V BFI
Finance Indonesia Tahap IV Seri C 625.000 7,15% 14 April 2026 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V BFI
Finance Indonesia Tahap V Seri B 850.000 7,00% 15 Juni 2026 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan VI BFI Seri A 100.000 6,60% 5 Oktober 2025 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Finance Indonesia Tahap I Seri B 200.000 6,80% 25 September 2026 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Tahun 2024 Seri C 300.000 6,90% 25 September 2027 Belum jatuh tempo AA- (idn)
Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp2.331.000 juta.
13
Page 16
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
(ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp414.300.000.000,- (empat ratus empat belas miliar
tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen), berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp265.700.000.000,- (dua ratus enam puluh lima
miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun,
berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp320.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 17 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi jatuh
pada tanggal 27 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C.
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan dari
Fitch dengan peringkat:
AA-(idn)
(Double A minus)
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Cabang:
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2, 191 kantor cabang, 31 gerai, dan 45 kantor cabang syariah di
Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, berbagai wilayah di Indonesia.
BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
Website: www.bfi.co.id; Email: corsec@bfi.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN
KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA
MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
14
Page 17
1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 30 April 2025,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00 Per Saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 48,15
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.351.257.682 183.781.442.050 46,04
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 94,19
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000 5,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
1.2.1. NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.
1.2.2. JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
1.2.3. HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.2.4. BUNGA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 memberikan tingkat Bunga Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
1.2.5. KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan 1(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 17 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 27 Juni 2026 untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk
Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
15
Page 18
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Ke Seri A Seri B Seri C
1 17 September 2025 17 September 2025 17 September 2025
2 17 Desember 2025 17 Desember 2025 17 Desember 2025
3 17 Maret 2026 17 Maret 2026 17 Maret 2026
4 27 Juni 2026 17 Juni 2026 17 Juni 2026
5 17 September 2026 17 September 2026
6 17 Desember 2026 17 Desember 2026
7 17 Maret 2027 17 Maret 2027
8 17 Juni 2027 17 Juni 2027
9 17 September 2027
10 17 Desember 2027
11 17 Maret 2028
12 17 Juni 2028
1.2.6. TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran
Bunga Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
1.2.7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.2.8. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020,
sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
16
Page 19
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri
Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib
dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
1.2.10. PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
17
Page 20
1.2.11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan pembayaran (kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap tahun buku
Perseroan atau pembayaran kepada kreditur lainnya dan pembayaran kepada pihak lainnya dalam rangka
kegiatan normal perusahaan sehari-hari), selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah
Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang.
ii. Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk
keperluan dalam rangka pendanaan kegiatan normal perusahaan sehari-hari dari Perseroan dan telah mendapat
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
iii. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan.
iv. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap
kegiatan usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam subbab 1.2.11 terkait pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban Perseroan angka 1 di atas akan diberikan Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung/informasi lainnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
data/dokumen pendukung/ informasi lainnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5
(lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung/informasi lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung/ informasi lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima
data/dokumen pendukung/informasi lainnya secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat telah
memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
i. Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai ketentuan KSEI dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan
harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
ii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan nomor :
84/PMK.012/2006 tanggal 29-09-2006 (dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam) tentang
Perusahaan Pembiayaan, Peraturan OJK No. 47/POJK.5/2020, Peraturan OJK No. 35/POJK.5/2018 dan
Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 jo. Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 atau perubahan-perubahannya
yang berlaku dari waktu ke waktu sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
iii. Memastikan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahun Perseroan terakhir yang telah
diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan/OJK yang diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan pada ayat 6.3 (vii) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus mencerminkan rasio jumlah
18
Page 21
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
iv. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi
oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
vi. Dalam hal terjadinya kelalaian, mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak independen yang diberikan kuasa oleh
Wali Amanat di luar kompetitor Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk
untuk maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan
atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan. Dalam hal ini, yang
prosedur dan penentuan pihak yang akan menjadi pihak independen akan dikomunikasikan terlebih dahulu
dengan Perseroan dan pelaksanaannya akan sesuai dengan ketentuan.
vii. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat, dan
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:
a. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas
Jasa Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan
publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan publik
Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan
publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan;
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
c. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan
laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek;
Pelaksanaan penyampaian laporan keuangan tahunan, triwulanan, tengah tahunan oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia
yang berlaku umum dari waktu kewaktu.
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
x. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang
dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfimasikan bahwa kecuali
sebelumnya telah diberitahu kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa
kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh
Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang bernilai material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
Perusahaan Anak (jika ada);
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang
dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan
19
Page 22
ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik
diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat;
f. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali Perusahaan Anak
dan karyawan-Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25 % (dua
puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan.
g. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku- dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban
Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan tidak mempunyai dampak negatif
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
xi. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu:
a. Pemeringkatan Tahunan
i) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas setiap klasifikasi Obligasi kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya fakta
material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut, mencakup
hal-hal sebagai berikut :
1) Peringkat yang berbeda; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda.
ii) Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c. Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii) Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material,
kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014.
d. Pemeringkatan Ulang
i) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xi) huruf a) butir i dan huruf b) butir
i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i merupakan peringkat yang
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit melalui situs web Perseroan dan situs webBursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada perubahan
terhadap Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
xii. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan serta melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan
20
Page 23
yang wajar dari Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Apabila:
i. Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
ii. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap; atau
iii. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) atau pailit oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
iv. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
v. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.2.12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu)
Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib
dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan) dapat
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR
dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
Permintaan RUPO harus cukup beralasan dan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
1.2.13. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan atau
tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan meliputi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
21
Page 24
a. Kewajiban pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau
pada saat jatuh tempo;
b. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
Perseroan;
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium);dan
e. Kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Ayat 9.1 huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf a
dan c pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai kondisi kelalaian yang dilakukan
tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Ayat 9.1 huruf d Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf d pada
subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut mengacu pada ketentuan subbab Pembatasan & Kewajiban butir
4 atau Pasal 6.4 Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Ayat 9.1 huruf b dan e Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf b
dan e pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada
Pemegang Obligasi melalui pengumuman tersebut berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap
Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO
itu harus melakukan tagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Segala biaya pelaksanaan RUPO yang timbul menjadi beban
Perseroan.
1.2.14. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di
samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan : PT BFI Finance Indonesia Tbk
berkedudukan di Tangerang Selatan;
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,
Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
Email : treasury_mgt@bfi.co.id
Website: www.bfi.co.id
Untuk Perhatian: Finance dan Treasury Head
22
Page 25
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Pusat 12980
Telepon: (021) 50931835
Email : trustee.btn@gmail.com
Website: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat
tersebut.
1.2.15. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukanpada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan
dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan yang baru yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.2.16. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
1.2.17. PEMBAYARAN HAK - HAK LAIN ATAS OBLIGASI BERUPA DANA
Pembayaran hak-hak lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
1.3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang
dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan surat No. 82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Obligasi Berkelanjutan VI
BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:
AA- (idn)
(Double A minus)
Peringkat-peringkat nasional BFI didasari oleh kinerja stand-alone perusahaan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan
independen terbesar di Indonesia. BFI memiliki rekam jejak finansial yang solid selama lima tahun terakhir. Kapitalisasi BFI
tetap tinggi dengan rasio equity / aset terus menjadi salah satu yang tertinggi di industri pembiayaan Indonesia. Fitch
meyakini BFI akan tetap menjaga tingkat leverage-nya tetap menjadi yang terendah diantara perusahaan-perusahaan
pembiayaan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020.
23
Page 26
Perseroan akan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
1.4. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu, jumlah pokok atau nilai pokok, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga,
jaminan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi-nya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak dari RUPO sebelumnya.
24
Page 27
6. Tata cara RUPO
RUPO diselenggarakan dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada
huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
7. Ketentuan teknis Pelaksanaan:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10.2, maka
Pemegang Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki olehPemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
2) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
3) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
4) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi
yang dimilikinya.
6) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
7) Sebelum pelaksanaan RUPO
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
8. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 10.6 huruf b di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
25
Page 28
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah danmengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi danberhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO keempat.
26
Page 29
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhji ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
1.5. HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada.
1.6. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No. 36/POJK.04.2014, Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai
dengan penyampaian Informasi Tambahan PUB VI Tahap II Tahun 2025, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak
mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol
koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04.2014 sesuai dengan
Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 23 Mei 2025.
Obligasi ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014,
yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik, yaitu peringkat AA-(idn) (Double A minus) sesuai
dengan surat Fitch No. 82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
27
Page 30
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis
syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
di Indonesia.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, apabila Perseroan akan melakukan transaksi
yang merupakan transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana
hasil PUB VI Tahap II secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada
OJK dan Wali Amanat. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan
terdekat setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat
pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB VI Tahap II telah
direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib
pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah
direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan (termasuk
PPN) pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan sehubungan dengan penerbitan emisi Obligasi yang terkait adalah
kurang lebih setara dengan 0,382% (nol koma tiga delapan dua persen) dari perkiraan nilai emisi Obligasi tersebut yang
meliputi:
a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,142% ;
b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
d. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,018% yang terdiri dari:
- biaya Konsultan Hukum sebesar 0,015%;
- biaya Notaris sebesar 0,003%;
e. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,084% yang terdiri dari:
- biaya Wali Amanat sebesar 0,010%;
- biaya Kustodian Efek sebesar 0,035%; dan
- biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,039%.
f. Biaya lain-lain (biaya Bursa Efek, percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,088%.
28
Page 31
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 (tidak diaudit).
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp15.019.454 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret*
Liabilitas
2025
Pinjaman yang diterima 11.169.445
Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi surat berharga yang belum diamortisasi 2.710.126
Beban akrual 249.536
Utang dividen 1.973
Utang pajak 171.953
Utang lain-lain - Pihak ketiga 558.435
Liabilitas imbalan pasca-kerja 157.986
Jumlah Liabilitas 15.019.454
*) tidak diaudit
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang
Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH
TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN
DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
29
Page 32
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta catatan atas laporan-
laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan sesuai SAK yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI
dalam laporan audit pada tanggal 24 Februari 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian yang ditandatangani oleh
Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1042).
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset
Kas dan setara kas 1.276.978 1.614.126 1.739.659
Piutang pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai 22.712.164 22.012.814 20.706.393
Piutang ijarah dan IMBT - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai 83.253 83.597 52.769
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 359.288 292.500 250.715
Aset derivatif 173.197 27.654 56.657
Beban dibayar dimuka dan uang muka 37.728 20.139 34.437
Pajak diayar dimuka 28.018 - -
Aset tetap – neto 664.364 672.545 720.827
Aset hak-guna – neto 45.665 43.257 41.025
Aset takberwujud – neto 188.212 199.409 255.166
Aset pajak tangguhan 116.560 152.259 131.963
Aset lain-lain 1.606 1.520 1.824
Jumlah Aset 25.687.033 25.119.820 23.991.435
Liabilitas
Pinjaman yang diterima 11.169.445 10.822.571 8.665.860
Surat berharga yang diterbitkan - setelah dikurangi biaya emisi
surat berharga yang belum diamortisasi 2.710.126 2.935.877 4.720.775
Beban akrual 249.536 301.576 324.121
Utang dividen 1.973 1.973 788
Utang pajak 171.953 173.291 199.717
Utang lain-lain - Pihak ketiga 558.435 552.792 437.423
Liabilitas imbalan pasca-kerja 157.986 150.075 142.955
Jumlah Liabilitas 15.019.454 14.938.155 14.491.639
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham 399.178 399.178 399.178
Tambahan modal disetor - neto 609.459 609.459 609.459
Saham treasuri (232.957) (232.957) (232.957)
Penghasilan komprehensif lain
Keuntungan (kerugian) kumulatif atas instrumen derivatif
untuk lindung nilai arus kas – neto 15.006 (65.416) 666
Keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat pasti 74.979 74.979 64.537
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 125.000 125.000 120.000
Belum ditentukan penggunaannya 9.676.377 9.270.860 8.538.215
10.667.042 10.181.103 9.499.098
Kepentingan nonpengendali 537 562 698
Jumlah Ekuitas 10.667.579 10.181.665 9.499.796
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 25.687.033 25.119.820 23.991.435
*) tidak diaudit
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan
Piutang pembiayaan 1.549.898 1.448.903 5.883.344 5.933.842
Keuangan 8.544 13.350 54.426 82.564
Syariah 40.200 33.695 146.520 108.662
Lain-lain 57.573 55.449 250.780 228.045
Jumlah Pendapatan 1.656.215 1.551.397 6.335.070 6.353.113
30
Page 33
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Beban
Gaji dan tunjangan (371.684) (391.376) (1.517.239) (1.457.103)
Beban bunga dan keuangan (233.296) (230.185) (930.537) (951.310)
Umum dan administrasi (213.916) (217.398) (875.425) (870.505)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Piutang pembiayaan (279.285) (244.374) (845.785) (785.034)
Piutang ijarah dan IMBT (1.761) (1.132) (4.551) (1.015)
Lain-lain (56.918) (22.625) (234.919) (262.894)
Jumlah Beban (1.156.860) (1.107.090) (4.408.456) (4.327.861)
Laba Sebelum Pajak 499.355 444.307 1.926.614 2.025.252
Beban Pajak Penghasilan (93.863) (82.867) (361.940) (381.453)
Laba Periode/Tahun Berjalan 405.492 361.440 1.564.674 1.643.799
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif -
lindung nilai arus kas 99.286 (47.169) (81.583) 13.498
Pajak penghasilan terkait (18.864) 8.962 15.501 (2.565)
80.422 (38.207) (66.082) 10.933
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan (kerugian) pengukuran kembali program aktuarial
manfaat pasti - (809) 12.897 (10.468)
Pajak penghasilan terkait - 154 (2.454) 1.986
- (655) 10.443 (8.482)
Jumlah Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain -
Setelah Pajak 80.422 (38.862) (55.639) 2.451
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 485.914 322.578 1.509.035 1.646.250
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 405.517 361.466 1.564.811 1.643.888
Kepentingan nonpengendali (25) (26) (137) (89)
405.492 361.440 1.564.674 1.643.799
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 485.939 322.604 1.509.171 1.646.338
Kepentingan nonpengendali (25) (26) (136) (88)
485.914 322.578 1.509.035 1.646.250
Laba per Saham Dasar (nilai penuh) 27 24 104 109
*) tidak diaudit
3. Rasio
31 Maret* 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2025
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak / pendapatan 30,2 28,6 30,4 31,9
Laba periode/tahun berjalan / pendapatan 24,5 23,3 24,7 25,9
Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)** 15,2 14,7 15,4 17,3
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)** 6,3 6,0 6,2 6,9
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF) 1,30 1,24 1,25 1,36
RASIO KEUANGAN (x)
Current ratio 1,5 1,5 1,5 1,5
Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio) 1,3 1,4 1,4 1,4
Rasio liabilitas terhadap aset 0,6 0,6 0,6 0,6
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 1,4 1,5 1,5 1,5
Interest coverage ratio 3,1 2,9 3,1 3,1
Debt service coverage ratio 0,2 0,3 0,3 0,4
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Jumlah pendapatan 6,8 (5,6) (0,3) 18,0
Laba periode/tahun berjalan 12,2 (29,0) (4,8) (9,0)
Jumlah aset 6,3 0,9 4,7 9,4
Jumlah liabilitas 4,7 (2,3) 3,1 10,0
Jumlah ekuitas 8,6 5,9 7,2 8,5
*) tidak diaudit
**) laba periode berjalan 31 Maret 2025 dan 2024 disetahunkan (mengacu kepada Surat Edaran OJK No. 01//2016)
31
Page 34
4. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Persyaratan Rasio Tingkat Pemenuhan
Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman
Keuangan Perseroan per 31 Maret 2025
Gearing ratio (total debt to tangible net worth) <5x 1,3x
Rasio piutang pembiayaan bermasalah <5% 1,30%
Dampak mata uang yang tidak dilindungi <25% 0,00%
Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth) >Rp1 Triliun Rp10,6 Triliun
32
Page 35
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan di bawah ini berisi tentang diskusi hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit) beserta penjelasan atas faktor-
faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan prospek usaha Perseroan di masa mendatang.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak telah disusun dan disajikan sesuai SAK yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia), Akuntan Publik Independen, berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI laporan audit tertanggal 24 Februari 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
yang ditandatangani oleh Susanto Bong, SE, Ak, CPA, CA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1042) untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
A. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia berdasarkan Akta No.
57 tanggal 7 April 1982 jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan telah didaftarkan dalam buku register di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal 9 November 1982 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102, Tambahan No. 1390 tanggal 21 Desember 1982.
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. 493/KMK.013/1990 tanggal 23 April 1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 038/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang
lingkup kegiatan usaha utama Perseroan dalam bidang lembaga pembiayaan yang meliputi: (i) Pembiayaan Investasi, (ii)
Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna dan/atau (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan OJK.
Pada awal pendiriannya, Perseroan hanya bergerak di bidang sewa pembiayaan (leasing) saja, namun sejak awal tahun
1990an, Perseroan mulai menjalankan bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya pemberian fasilitas kredit dalam
bentuk pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam perkembangannya, Perseroan melihat besarnya pangsa pasar kendaraan
bermotor di Indonesia, dan memfokuskan diri dalam pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya mobil dan sepeda motor
(baik baru dan bekas), khususnya merek-merek yang memiliki nilai jual kembali yang baik. Perseroan telah memiliki
jaringan kerja sebanyak 191 kantor cabang, 31 gerai dan 45 kantor perwakilan syariah yang tersebar hampir seluruh
ibukota propinsi serta kota-kota potensial lainnya di seluruh Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi mitra solusi keuangan yang terpercaya yang turut
berkontribusi terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Adapun misi yang diemban oleh Perseroan di antaranya
adalah menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen Perseroan.
B. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp25.687.033 juta mengalami kenaikan sebesar Rp567.213 juta
atau 2,3% dari Rp25.119.820 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan kegiatan
utama Perseroan yaitu piutang pembiayaan - neto sebesar 3,2% atau Rp699.350 juta menjadi Rp22.712.164 juta.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp25.119.820 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp1.128.385 juta atau 4,7% dari Rp23.991.435 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan kegiatan utama Perseroan yaitu piutang pembiayaan - neto sebesar 6,3% atau Rp1.306.421 juta menjadi
Rp22.012.814 juta.
33
Page 36
Liabilitas
Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp15.019.454 juta mengalami kenaikan sebesar Rp81.299
juta atau 0,5% dari Rp14.938.155 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan jumlah liabilitas terutama pada pos
pinjaman yang diterima.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp14.938.155 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp446.516 juta atau 3,1% dari Rp14.491.639 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan terbesar terutama pada pos
pinjaman yang diterima.
Ekuitas
Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp10.667.579 juta mengalami kenaikan sebesar Rp485.914
juta atau 4,8% dari Rp10.181.665 juta pada 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai saldo
laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar 4,4% atau Rp405.517 juta dari Rp9.270.860 juta di akhir tahun 2024
menjadi Rp9.676.377 juta pada tanggal 31 Maret 2025.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp10.181.665 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp681.869 juta atau atau 7,2% dari Rp9.499.796 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya nilai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar 8,6% atau Rp732.645 juta dari Rp8.538.215
juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp9.270.860 juta di akhir tahun 2024, yang berasal dari Laba Bersih Perseroan setelah
dipotong Dividen Tunai Interim 2024.
C. RASIO KEUANGAN PERSEROAN
Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek yang dapat diukur dengan
membandingkan antara total aset lancar terhadap total liabilitas jangka pendek.
Perseroan memiliki sumber likuiditas yang dapat mendukung perkembangan usaha di masa mendatang, dimana sumber
likuiditas secara internal berasal dari penerimaan pembayaran angsuran piutang-piutang pembiayaan dari konsumen dan
selalu melebihi jumlah kewajiban yang jatuh tempo dari waktu ke waktu. Di samping sumber likuiditas internal tersebut,
Perseroan juga memiliki sumber likuiditas eksternal dengan tersedianya fasilitas kredit dari beberapa bank yang belum
digunakan pada saat ini.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan menyatakan bahwa tidak ada permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Di samping itu, Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang
cukup pada saat ini.
Solvabilitas
Solvabilitas mengukur berapa aset dan ekuitas yang dibiayai dengan menggunakan liabilitas.
Tingkat solvabilitas aset (liabilitas terhadap aset) Perseroan per 31 Maret 2025 adalah sebesar 0,6x, sementara tingkat
solvabilitas ekuitas (liabilitas terhadap ekuitas) Perseroan per 31 Maret 2025 adalah sebesar 1,4x.
Besarnya solvabilitas aset yang rendah menunjukkan bahwa hanya sebagian aset dan ekuitas yang dibiayai menggunakan
liabilitas dan sisanya menggunakan modal sendiri, sehingga dapat disimpulkan bahwa kemampuan Perseroan membayar
utang relatif tinggi.
34
Page 37
Profitabilitas
Profitabilitas Perseroan dapat dilihat dari imbal hasil aset dan imbal hasil ekuitas.
Imbal hasil aset mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki yang diukur
dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset. Rasio imbal hasil aset Perseroan per 31 Maret 2025 adalah
sebesar 6,3%.
Rasio imbal hasil ekuitas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Rasio imbal hasil ekuitas Perseroan
per 31 Maret 2025 adalah sebesar 15,2%.
Sesuai dengan SEOJK No. 05/2015 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan, imbal hasil aset di
atas 2% dan imbal hasil ekuitas di atas 6% dikategorikan sebagai “Sangat Sehat.”
D. BELANJA MODAL
Investasi barang modal (capital expenditure) yang dilakukan Perseroan pada umumnya dilakukan untuk investasi
infrastruktur teknologi informasi dan perluasan kantor cabang. Sumber dana untuk belanja modal Perseroan sebagian
besar berasal dari kas internal Perseroan. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak
membuat komitmen investasi barang modal yang material dengan pihak ketiga atau pun melakukan investasi barang modal
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup. Pengeluaran belanja modal Perseroan pada
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp31.614 juta.
E. ANALISIS ARUS KAS
Laporan arus kas Perseroan disusun dengan menggunakan metode direct dengan mengelompokkan arus kas ke dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas operasi (379.484) (345.558) 489.540 301.895
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi (31.174) (22.727) (105.240) (360.307)
Arus kas bersih (untuk) dari aktivitas pendanaan 73.510 (43.707) (509.833) 724.816
(Penurunan) kenaikan bersih kas dan setara kas (337.148) (411.992) (125.533) 666.404
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 1.614.126 1.739.659 1.739.659 1.073.255
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 1.276.978 1.327.667 1.614.126 1.739.659
*) tidak diaudit
F. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan tidak memiliki komitmen maupun kontinjensi yang signifikan.
G. FLUKTUASI KURS/SUKU BUNGA
Perseroan mempunyai utang dalam mata uang asing (seluruhnya dalam mata uang USD) yang berasal dari pinjaman luar
negeri. Hal ini menyebabkan Perseroan memiliki risiko dalam kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya jika terjadi
fluktuasi dalam kurs ataupun suku bunga. Untuk mengantisipasi risiko perubahan nilai tukar mata uang asing dan suku
bunga atas pinjaman dalam mata uang asing, Perseroan telah melakukan lindung nilai atas seluruh utang dengan tingkat
bunga yang berfluktuasi (floating rate) dalam mata uang asing, pada bank-bank yang terpercaya, sehingga tidak ada risiko
perubahan kurs maupun suku bunga atas pinjaman dalam mata uang asing tersebut, kecuali risiko yang timbul karena
kegagalan counter party bank mengeksekusi transaksi lindung nilai tersebut.
Dalam menghadapi risiko fluktuasi kurs dan suku bunga, Perseroan melakukan seleksi atas pinjaman yang akan diajukan
dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
35
Page 38
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No.19 tanggal 29 Juni 2022 (“Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022”), dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022,
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0144874.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022, dan diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republi Indonesia No.031534, Berita Negara Republik Indonesia No. 74.
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022 adalah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).
Berikut adalah rincian kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022:
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:
I. Usaha Pembiayaan:
a. Pembiayaan Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiayaan Multiguna; dan/atau
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
II. Usaha Pembiayaan Syariah:
a. Pembiayaan Jual Beli;
b. Pembiayaan Investasi; dan/atau
c. Pembiayaan Jasa
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur
dan kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
b. melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
c. melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
d. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
usaha utama.
e. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Namun, kegiatan usaha Perseroan saat ini yang telah benar-benar dijalankan adalah Pembiayaan Investasi, Modal kerja
dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah.
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan tersebut, Perseroan telah memperoleh:
1. Izin usaha lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006.
2. Izin usaha pembiayaan Syariah dengan memperoleh Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018; dan
3. Perubahan anggaran dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022 telah disesuaikan menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
tetap dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan,
khususnya Peraturan OJK No. 35/2018.
36
Page 39
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia No. 1 tanggal 5
Mei 2017 (“Akta No.1 tanggal 5 Mei 2017”), dibuat dihadapan Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalami Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0134738 tanggal 9 Mei
2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0060009.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 9 Mei 2017, dan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 30 April 2025, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2025 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00 Per Saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450 48,15
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.351.257.682 183.781.442.050 46,04
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500 94,19
Saham Treasuri 927.732.000 23.193.300.000 5,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.967.115.620 399.177.890.500 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500
3. Perizinan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas Izin yang dimiliki Perseroan sebagai berikut:
Perseroan
1) Sertifikasi Profesi Bidang Pembiayaan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 65 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat
perubahan terhdap Direksi dan Pegawai Managerial yang diikutsertakan Perseroan dalam sertifikasi, yaitu sebagai
berikut:
- Sertifikasi Ahli Pembiayaan Direksi yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan
Indonesia
i. Goklas selaku Direktur Transformasi telah memperoleh Sertifikasi Ahli Pembiayaan dengan nomor sertifikasi
64911-1120-6-0000048-2024.
ii. Iwan selaku Asset Management Deputy Director telah memperoleh Sertifikasi Ahli Pembiayaan dengan
nomor sertifikasi 64911-1120-6-0000084-2024.
iii. Tan Rudy Eddywidjaja selaku Marketing Deputy Director telah memperoleh Sertifikasi Ahli Pembiayaan
dengan nomor sertifikasi 64911-1120-6-0000085-2024.
Keterangan:
Masa jabatan Tan Rudy Eddywidjaja dan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah
diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.
- Sertifikasi Dasar Komisaris yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia
i. Francis Lay Sioe Ho selaku Presiden Komisaris telah memperoleh Sertifikasi Dasar Komisaris dengan
nomor sertifikasi 8127-50860-550-0125.
Keterangan:
Masa jabatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku efektif secepat-cepatnya
6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan
setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh
melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal
37
Page 40
30 Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan dari Regulator
terkait).
2) Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Perseroan telah memperoleh SLF melalui Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Nomor SK-SLF-367401-
25022025-001 yang diterbitkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan pada tanggal 25
Februari 2025, dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan
dokumentasi administrasi, dokumen teknis, dan peninjauan di lokasi bangunan dan memberikan rekomendasi kepada
Perseroan untuk dapat diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi, dengan rincian informasi:
Pemilik Bangunan : PT BFI Finance Indonesia Tbk
Nama Bangunan Gedung : BFI Finance Indonesia (Head Office)
Fungsi Bangunan Gedung : Kantor
Klasifikasi Bangunan : Perkantoran
Nomor PBG : 645/15-BP2T/2011 tanggal 18 Januari 2011
Lokasi Bangunan Gedung : Sunburst CBD Lot 1-2 – Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City,
Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang
Selatan
Kelaikan : Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal
24 Februari 2030.
3) Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK)
Perseroan telah memperoleh SKK dengan Nomor 300.2.1/139-DAMKAR/2024 tanggal 28 Oktober 2024, yang
diterbitkan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran No. 300.2.1/150-DAMKAR/2024
tanggal 24 Oktober 2024, dengan pertimbangan bahwa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota
Tangerang Selatan menerangkan Sarana Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung BFI Finance Indonesia yang
terletak di Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Sunburst Lot. 12, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan
Serpong, Kota Tangerang Selatan, dinyatakan Layak Pakai, Memenuhi Persyaratan dan Berfungsi Baik.
Sertifikat Keselamatan Kebakaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 28 Oktober 2025.
4) Keselamatan Alat Angkut
Dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator, Perseroan telah memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) terhadap spesifikasi Alat Angkut berupa Elevator di Bangunan Gedung BFI Finance Indonesia, yang dibuktikan
dengan penerbitan sertifikat oleh PT Andalan Jasa Keselamatan sebagaimana hasil dari pemeriksaan dan pengujian
standar di bidang Elevator, dengan rincian sebagai berikut:
a. Surat Keterangan No. 566/0044/ELEV/K3/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 01, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
b. Surat Keterangan No. 566/0045/ELEV/K3/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 02, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
c. Surat Keterangan No. 566/0046/ELEV/K3/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 03, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
d. Surat Keterangan No. 566/0047/ELEV/K3/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Passenger 04, dengan kapasitan angkut 1.050 Kg/14 orang.
e. Surat Keterangan No. 566/0048/ELEV/K3//I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal: Pemeriksaan dan Pengujian
Berkala Obyek K3 berupa Elevator Service 05, dengan kapasitan angkut 1.600 Kg/21 orang.
Sertifikat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pemeriksaan dan pengujian kembali
paling lambat Januari 2026.
4. Perjanjian Penting
4.1. Perjanjian Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing)
38
Page 41
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian
Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) antara Perseroan dengan Pihak
Ketiga.
4.2. Perjanjian Teknis
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian Teknis
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan Pihak Ketiga yakni sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Perjanjian Pemeliharaan - PT Smartekno 1 Januari 2025 s/d Pihak Pertama melakukan Biaya layanan sebesar
Financial Information Solusi Bisnis 31 Desember pelayanan berupa Rp62.000.000.
Management Reporting (“Pihak Pertama”) 2025 pemeliharaan, penyempurnaan
System No. - Perseroan (“Pihak dan perbaikan Financial
G.0104/0001/310125/BFI- Kedua”) Information Management
ITVM tanggal 31 Januari Reporting System (“FIRMS”)
2025 maupun pengembangan dan
modifikasi FIRMS.
2. Perjanjian Kerja Sama - Perseroan (“Pihak 5 Juni 2024 s/d 5 Pihak Kedua melaksanakan Pihak Pertama membayar
Pemeliharaan Equipment Pertama”) Juni 2025 pekerjaan pemeliharaan biaya jasa sebesar
Infrastruktur Data Center BFI - PT United equipment infrastruktur data Rp231.059.400.
– BFI Tower dan Graha BFI Transworld center milik Pihak Pertama yang
Cisauk No. Trading (“Pihak berlokasi di BFI Tower dan
G.0039/0002/051124/BFI- Kedua”) Graha Solusi Pratama Cisauk.
ITVM tanggal 5 November
2024
3. Perjanjian Kerjasama - Perseroan (“Pihak Efektif s/d 31 Juli Pihak Pertama menunjuk Pihak Pihak Pertama wajib
Maintenance Local Support Pertama”) 2025 Kedua untuk melakukan jasa membayar biaya jasa
EMS Data Center BFI Tower - PT Data Center pekerjaan dengan lingkup: (i) pekerjaan sebesar
& Cisauk (Periode 2024- Integrasi (“Pihak Preventive Maintenance; (ii) Rp134.593.200.
2025) No. Kedua”) Corrective Maintenance; (iii)
G.0229/0002/010824/BFI- pembuatan Laporan atau Berita
ITVM tanggal 01 Agustus Acara Serah Terima; dan (iv) on
2024 call support selama 24x7 jam.
4. Perjanjian Kerjasama - Perseroan (“Pihak 01 Agustus 2024 Pihak Kedua ditunjuk untuk Pihak Pertama wajib
Baterai UPS Server Data Pertama”) s/d 01 Agustus melaksanakan jasa membayar biaya jasa
Center dan UPS Workstation - PT Data Center 2025 pemasangan dan penggantian pekerjaan sebesar
No. Integrasi (“Pihak baterai UPS pada Server dan Rp287.745.000.
G.0229/0001/010824/BFI- Kedua”) Workstation, termasuk
ITVM tanggal 01 Agustus memberikan garansi selama 1
2024 tahun atas baterai dan
instalasinya. Pihak Kedua juga
wajib menyampaikan laporan
atau Berita Acara Serah Terima
atas setiap pekerjaan yang telah
diselesaikan dan disetujui oleh
kedua belah pihak.
5. Perjanjian Kerja Sama No. - PT Sinarmas 01 Agustus 2024 Kafil setuju untuk memberikan Pembayaran dilakukan
006/PKS- Penjaminan Kredit s/d 01 Agustus Kafalah Pembiayaan kepada berdasarkan Imbal jasa
UUS/SPK/VIII/2024 tanggal (“Kafil”) 2025 Makful Lahu dan Makful Lahu Kafalah atas risiko yang
1 Agustus 2025 tentang - Perseroan setuju untuk menerima Kafalah dijamin oleh Kafil sebelum
Kafalah/Penjaminan Syariah (“Makful Lahu”) Pembiayaan dar iKafil tersebut Sertifikat Kafalah
Pembiayaan atas pembiayaan yang diberikan diterbitkan oleh Kafil
oleh Makful Lahu kepada
Debitur/Makful Anhu.
6. Perjanjian Layanan - PT Golden 06 Februari 2025 Pihak Kedua menunjuk Pihak Rincian biaya jasa yang
Manajemen Perjalanan oleh Nusajaya (“Pihak s/d 05 Februari Pertama untuk memberikan berlaku adalah:
dan antara PT Golden Pertama”) 2026 Jasa Pelayanan Manajemen 1. Tiket Pesawat:
Nusajaya dengan Perseroan - Perseroan (“Pihak Perjalanan. Domestik: 2,5%
yang dibuat dibawah tangan Kedua”) Internasional: 2,5%
pada tanggal 6 Februari 2. Tiket Kereta: Domestik:
2025 Rp15.000
3. Pembatalan,
Pengembalian, dan
Penerbitan Ulang
(Reissuance):
Domestik: Rp50.000
39
Page 42
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
Internasional:
Rp250.000
7. Perjanjian Kerja Sama - PT Garuda 01 Januari 2025 Kerja sama dalam rangka Biaya jasa ditentukan
Korporasi antara PT Garuda Indonesia s/d 31 Desember pemberian layanan dengan persentase dibagi
Indonesia (Persero) dan (Persero) (“Pihak 2026 penerbangan oleh Pihak harga tiket, dimulai dari 1%
Perseroan tanggal 14 April Pertama”) Pertama kepada Mitra, dan sampai dengan 25%.
2025 - Perseroan Mitra akan menggunakan
(“Mitra”) layanan penerbangan yang
disediakan oleh Pihak Pertama
melalui skema manfaat
corporate privilege.
8. Perjanjian Kerja Sama No. - PT NTT Indonesia Efektif sampai Ruang lingkup pekerjaan Biaya jasa yang dibayarkan
G.0264/0001/130125/BFI- Technology (“NTT dengan 31 mencakup pengumpulan Pihak Kedua adalah
ITVM tertanggal 28 Agustus Data”) Desember 2025 kebutuhan, penyusunan desain, 1. Endpoint Management
2024 - Perseroan instalasi, pengujian, rilis, Solution – Rp115.000
(“Klien”) dokumentasi, knowledge per unit.
transfer, serta dukungan teknis 2. Prodessional Services
untuk implementasi solusi IT Endpoint Management
Asset Management (ITAM) di Implementation –
BFI. Kegiatan juga mencakup Rp200.000 per unit
assessment, workshop, serta 3. Professional Services
instalasi dan konfigurasi sistem Support for 1 Year –
ITAM pada infrastruktur Data Rp100.000 per unit
Center BFI, termasuk server,
relay, dan agent.
9. Perjanjian Kerja Sama No. - Perseroan (“Pihak 16 Desember Pihak Kedua sepakat akan Biaya jasa yang dibayarkan
G.0267/0001/190225/BFI- Pertama”) 2024 s/d 15 melaksanakan pekerjaan untuk Pihak Pertama untuk ruang
ITVM tanggal 19 Februari - PT Alpha Citra Desember 2025 information gathering and lingkup tersebut sebesar
2025 tentang Incident Siber Indonesia identification, data acquisition Rp60.000.000.
Response Services (“Pihak Kedua”) (onsite), incident response
analyst & eradication, reporting
and recommendation, digital
forensics.
10. Perjanjian Kerja Sama No. - FIT (“Pihak 5 Agustus 2024 Kerja sama penutupan asuransi Penentuan biaya Premi
142/LGL/FIT-PKS/VII/2024 Pertama”) s/d 4 Agustus kecelakaan yang diberikan oleh sesuai ketentuan OJK yang
tanggal 5 Agustus 2024 - PT Pan Pacific 2025 dan secara Pihak Kedua atas permintaan menggunakan Rate batas
tentang Penutupan Asuransi Insurance (“Pihak otomatis Pihak Pertama sehubungan bawah dan biaya
Kecelakaan Diri (Personal Kedua”) diperpanjang dengan fasilitas pembiayaan penerbitan per polis
Accident) apabila tidak yang diberikan oleh Pihak sebesar Rp35.000,00.
diakhiri oleh para Pertama kepada
pihak. Nasabah/Tertanggung.
11. Perjanjian Kerja Sama No. - Fit (“Pihak 5 Agustus 2024 Kerja sama penutupan asuransi Biaya penerbitan untuk
141/LGL/FIT-PKS/VII/2024 Pertama”) s/d 4 Agustus di mana Pihak Kedua akan setiap polis ditetapkan
tanggal 5 Agustus 2024 - PT Pan Pacific 2025 dan secara melaksanakan penutupan sebesar Rp35.000,00.
tentang Penutupan Asuransi Insurance (“Pihak otomatis asuransi terhadap objek Adapun besaran premi
Kecelakaan Diri (Personal Kedua”) diperpanjang pertanggungan yang dibeli ditentukan berdasarkan
Accident) apabila tidak debitur melalui fasilitas ketentuan Otoritas Jasa
diakhiri oleh para pembiayaan Pihak Pertama Keuangan (OJK) dengan
pihak. menggunakan tarif pada
batas bawah. Sebagai
contoh, untuk kategori 1
(Jenis Kendaraan non-bus
dan non-truck) di wilayah
DKI Jakarta, Banten, dan
Jawa Barat dengan nilai
pertanggungan antara Rp0
hingga Rp125.000.000,00,
berlaku tarif batas bawah
sebesar 3,26% hingga
3,59%.".
4.3. Polis Asuransi
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, pembaruan atas polis-polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan yang seluruhnya diterbitkan
oleh PT Asuransi FPG Indonesia adalah sebagai berikut:
40
Page 43
Jenis Nilai Pertanggungan
No. Obyek Pertanggungan Premi Nomor Polis Jangka Waktu
Asuransi (Rupiah)
Money BPKB dan Sertifikat di 31 Desember 2024
FPG.24.1212.24.00010
1. Insurance Seluruh Kantor Perseroan Rp63.776.000,00 s/d Rp150.000.000.000,00
Policy termasuk Gerai 31 Desember 2025
Uang tunai atau alat tukar
Money 31 Desember 2024
lain yang senilai dengan FPG.24.1212.25.00001
2. Insurance
uang di Seluruh Cabang
Rp8.656.000,00 s/d Rp21.575.000.000,00
Policy 31 Desember 2025
Perseroan
Money BPKB dan Sertifikat di 31 Desember 2024
FPG.24.1212.24.00011
3. Insurance seluruh Kantor Perseroan Rp14.276.000,00 s/d Rp57.000.000.000,00
Policy termasuk Gerai 31 Desember 2025
Money Cash in Transit di seluruh 31 Desember 2024
FPG.24.1212.24.00009
4. Insurance Kantor Perseroan termasuk Rp63.026.000,00 s/d Rp900.000.000.000,00
Policy Gerai 31 Desember 2025
Polis Asuransi Head Office (BFI Tower
Standar Sunburst CBD Lot 1.2. Jl 31 Desember 2024
FPG.24.0153.24.00013
5. Gempa Bumi Kapt Soebijato Rp163.326.000,00 s/d Rp163.300.000.000,00
(Earthquake Djojohadikusumo, BSD 31 Desember 2025
Insurance) City)
Polis Asuransi
Standar
Gempa Bumi,
31 Desember 2024
Letusan Seluruh Kantor Perseroan FPG.24.0153.25.00001
6. Gunung termasuk Gerai
Rp320.535.874,91 s/d Rp320.509.875.000,00
31 Desember 2025
Berapi dan
Tsunami
(EQVET)
Head Office (BFI Tower
Sunburst CBD Lot 1.2. Jl 31 Desember 2024
Polis Property FPG.24.0109.24.00110
7. All Risks
Kapt Soebijato Rp133.638.060,00 s/d Rp163.300.000.000,00
Djojohadikusumo, BSD 31 Desember 2025
City)
31 Desember 2024
Polis Property Seluruh Kantor Perseroan FPG.24.0109.25.00001
8. All Risks termasuk Gerai
Rp262.241.180,00 s/d Rp320.509.875.336,00
31 Desember 2025
Electronic
Laptop dan Notebook 31 Desember 2024
Equipment FPG.24.0804.24.00027
9. Insurance
seluruh Kantor Perseroan Rp171.478.916,75 s/d Rp22.860.388.900,00
termasuk Gerai 31 Desember 2025
Policy
Terrorism &
31 Desember 2024
Sabotage Head Office, Kantor FPG.24.0151.25.00001
10. Insurance Cabang dan Gerai
Rp14.540.296,25 s/d Rp483.809.874.911,00
31 Desember 2025
Policy
Head Office (BFI Tower
Sunburst CBD Lot 1.2. Jl
Machinery
Kapt Soebijato 31 Desember 2024
Breakdown FPG.24.0803.24.00008
11. Insurance
Djojohadikusumo, BSD Rp2.759.500,00 s/d Rp5.467.000.000,00
City) dan Kantor Cabang di 31 Desember 2025
Policy
Jl. Raya Cisauk Suradita
Tangerang
Kerusakan yang berakibat
kantor Penyewa di BFI 31 Desember 2024
Public Liability FPG.24.0901.24.00004
12. Insurance
Tower Sunburst CBD Lot Rp2.526.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00
1.2. Jl Kapt Soebijato 31 Desember 2025
Djojohadikusumo, BSD City
Polis Standar
Asuransi Seluruh kendaraan 31 Desember 2024
13. Kendaraan bermotor di Head Office, Rp1.324.754.860,63 FPG.24.0222.25.00008 s/d Rp60.722.675.000,00
Bermotor Kantor Cabang dan Gerai 31 Desember 2025
Indonesia
Polis Asuransi 31 Desember 2024
Semua karyawan
14. Jaminan
Perseroan
Rp1.526.000,00 FPG.24.1202.24.00002 s/d Rp3.000.000.000,00
Kesetiaan 31 Desember 2025
4.4. Perjanjian Kredit
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, penambahan serta perubahan (pembaharuan/perpanjangan) atas Perjanjian Kredit oleh
Perseroan selaku Debitur dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:
41
Page 44
Nilai
Pinjaman
Nilai (dalam jutaan
Outstanding
Jenis rupiah / USD yang Jangka
No. Akta Perjanjian Kreditur 30 April Jaminan
Fasilitas disebutkan secara Waktu
2025, dalam
penuh)
jutaan
Rupiah)
1. Akta Perjanjian PT Bank Pan Modal Kerja Fasilitas kredit hingga Sampai Rp591.667 - Jaminan fidusia atas
Kredit dan Indonesia Tbk Pembiayaan jumlah pokok tidak dengan 25 piutang sebagaimana
Perjanjian Jaminan melebihi Rp April 2028 dituangkan dalam Akta
No. 87 tanggal 24 1.000.000.000.000,00 Jaminan Fidusia No. 88
Maret 2025 (satu triliun Rupiah) tanggal 24 Maret 2025
- Jaminan-jaminan
lainnya dalam bentuk
dan/atau berupa apapun
yang diberikan oleh
Debitur dan/atau
orang/pihak ketiga
manapun apabila
diminta/disyaratkan oleh
Kreditur.
2. Akta Perjanjian PT Bank Pan Modal Kerja Jumlah pokok tidak Sampai - Fasilitas ini tidak dijamin
Kredit dan Indonesia Tbk Pembiayaan melebihi dengan 31 oleh jaminan khusus
Perjanjian Jaminan Rp100.000.000.000 Agustus
No. 83 tanggal 31 (seratus miliar Rupiah) 2025
Agustus 2012,
dibuat dihadapan Sri
Rahayuningsih,
S.H., Notaris di
Jakarta
sebagaimana
terakhir diubah
berdasarkan
perubahan
Perjanjian Kredit No
006/IBD-
MM/LEG/13/Per.XIV
tanggal 23
September 2024
3. Akta Perjanjian PT Bank KEB Pembiayaan Jumlah pokok tidak Sampai - Jaminan fidusia dengan
Nomor 151 Hana Modal Kerja melebihi dengan 30 nilai penjaminan sampai
tertanggal 28 Indonesia Rp300.000.000.000 (tiga Juni 2025 dengan sebesar
Februari 2025, yang ratus miliar Rupiah) 210.000.000.000 (dua
dibuat dihadapan Sri ratus sepuluh miliar
Buena Brahmana, Rupiah)
S.H., M.Kn Notaris
di Jakarta
4. Akta Perjanjian PT Bank Pembiayaan Memberikan fasilitas Sampai Rp236.111 Debitur menyerahkan
Kredit Investasi No. Mandiri Tbk aset kredit dengan limit Rp dengan 26 agunan berupa tanah,
74 tanggal 30 perusahaan 250.000.000.000,00 September bangunan, dan sarana
Oktober 2024 yang berupa tanah, (dua ratus lima puluh 2026 pelengkap yang terletak
dibuat di hadapan bangunan, dan miliar Rupiah) di Sunburst CBD Lot 1,2,
Elisabeth Retna sarana BSD City, Serpong
Ambarwati, S.H., pelengkap Tangerang dengan bukti
Notaris di Bekasi kepemilikan SHGB No.
06032/Lengkong
Gudang, yang diikat
dengan Hak
Tanggungan I (Pertama)
sebesar Rp
312.227.000.000,00
(tiga ratus dua belas
miliar dua ratus dua
puluh tujuh juta Rupiah)
5. Akta Perjanjian PT Bank Pembiayaan - Fasilitas Installment - Fasilitas Rp965.278 Khusus menjamin
Kredit No. 22 Central Asia konsumen dan Loan 6, dengan jumlah Installment fasilitas Installment Loan
tanggal 10 Maret Tbk leasing, untuk Rp1.700.000.000.000,00 Loan 6, 6
2017, dibuat fasilitas (satu triliun tujuh ratus Tranche A
dihadapan Fathiah installment miliar rupiah sampai
Helmi, S.H., M.Kn., loan dengan 12
Notaris di Jakarta, - Fasilitas Kredit Multi, Desember
sebagaimana yang terdiri dari fasilitas 2027,
terakhir diubah uncommitted Pinjaman Tranche B
42
Page 45
Nilai
Pinjaman
Nilai (dalam jutaan
Outstanding
Jenis rupiah / USD yang Jangka
No. Akta Perjanjian Kreditur 30 April Jaminan
Fasilitas disebutkan secara Waktu
2025, dalam
penuh)
jutaan
Rupiah)
dengan Perubahan Berjangka Money Market sampai
Kesembilan atas (“PBMM”) dan fasilitas dengan 18
Perjanjian Kredit No. Forex Derivative Line, Desember
58 tanggal 22 April dengan jumlah pokok 2027
2025 tidak melebihi
Rp800.000.000.000,00
(delapan ratus miliar
rupiah)
- Fasilitas Installment - Fasilitas Khusus menjamin
Loan 7, dengan jumlah Installment fasilitas Installment Loan
Rp1.700.000.000.000,00 Loan 7, Rp100.000 7
(satu triliun tujuh ratus Tranche A
miliar rupiah sampai
dengan 23
April 2028,
Tranche B
sampai
dengan 22
April 2027
- Fasilitas
Kredit Multi,
berakhir
pada
tanggal 24
April 2026
6. Akta Perjanjian PT Bank Installment Fasilitas Installment Sampai Rp294.976 Jaminan fidusia dengan
Kredit No. 44 China Loan Loan 3 sebesar dengan 11 nilai penjaminan sebesar
tanggal 25 Maret Construction Rp300.000.000.000 (tiga April 2028 Rp210.000.000.000
2025, yang dibuat di Bank ratus miliar Rupiah) (dua ratus sepuluh miliar
hadapan Dra. Indonesia Tbk Rupiah)
Raden Roro
Hariyanti
Poerbiantari, S.H.,
Notaris di Jakarta
7. Akta Perjanian PT Bank Pinjaman Fasilitas Kredit Pinjaman Sampai Rp200.000 Clean Base
Fasilitas Kredit Shinhan Modal Kerja Korporasi Modal Kerja dengan 24
Nomor 45 tanggal Indonesia sebesar Februari
14 Februari 2025 Rp200.000.000.000 (dua 2028
yang dibuat di ratus miliar Rupiah)
hadapan Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta
8. Perjanjian Kredit No. MUFG Bank, Kebutuhan Fasilitas Pinjaman Mata Sampai Rp321.875 Jaminan fidusia dengan
2024-0024886 Ltd, Jakarta modal kerja Uang Asing Sintetik dengan 7 nilai penjaminan sebesar
tanggal 29 Juli 2024 Branch Dalam Negeri hingga September 270.375.000.000 (dua
yang dibuat di jumlah pokok tidak 2027 ratus tujuh puluh miliar
bawah tangan di melebihi USD tiga ratus tujuh puluh
Jakarta 25.000.000,00 (dua lima juta Rupiah)
puluh lima juta Dolar
Amerika Serikat)
9. Akta Perjanjian PT Bank UOB Kebutuhan - Fasilitas RCF diberikan - untuk Rp400.000 Jaminan berupa piutang
Kredit No. 155 Indonesia modal kerja oleh Bank hingga jumlah fasilitas RCF minimal sebesar
tanggal 28 pokok tidak melebihi sampai 27 Rp490.000.000.000,00
September 2022, Rp700.000.000.000,00 Mei 2025 (empat ratus sembilan
yang dibuat di puluh miliar atau dengan
hadapan Sri Buena - Fasilitas CCS diberikan - untuk nilai minimum 70% dari
Brahmana, S.H., oleh Bank hingga jumlah fasilitas CCS jumlah terutang)
M.Kn., Notaris di nilai pokok tidak melebihi sampai 28
Jakarta terakhir sebesar USD50.000.000 September
diubah berdasarkan 2025
Perubahan IV Atas
Perjanjian Kredit No:
458/03/2025
Tertanggal 19 Maret
2025
43
Page 46
Nilai
Pinjaman
Nilai (dalam jutaan
Outstanding
Jenis rupiah / USD yang Jangka
No. Akta Perjanjian Kreditur 30 April Jaminan
Fasilitas disebutkan secara Waktu
2025, dalam
penuh)
jutaan
Rupiah)
10. Akta Perjanjian PT Bank Modal Kerja Fasilitas Kredit dengan Sampai Rp421.111 Piutang dengan nilai
Nomor 69 tertanggal Digital BCA Pembiayaan jumlah pokok (Plafond) dengan 27 pengikatan fidusia
19 November 2024, Rp480.000.000.000,00 Desember secara notaril minimum
yang dibuat (empat ratus delapan 2027 sebesar 70% (tujuh
dihadapan Sri puluh miliar Rupiah) puluh persen) dari plafon
Buena Brahmana, kredit atau sebesar
S.H., M.Kn Notaris Rp336.000.000.000,00
di Jakarta (tiga ratus tiga puluh
enam miliar rupiah)
11. Akta Perjanjian No. PT Bank Pembiayaan Kredit yang diberikan Sampai Rp364.167 Tagihan pokok kepada
08 tanggal 3 Pembangunan modal kerja Bank kepada Debitur dengan 10 end user (dalam bentuk
September 2024 Daerah Jawa adalah maksimal Februari portofolio) dengan
yang dibuat di Barat dan sebesar 2028 kategori tunggakan
hadapan Sri Buena Banten Rp390.000.000.000,00 sampai dengan 90 hari
Brahmana, S.H., (tiga ratus sembilan kalender sebesar 70%
M.Kn., Notaris di puluh miliar Rupiah) dari baki debet fasilitas
Jakarta kredit dan akan
dilakukan pengikatan
secara Fidusia dengan
nilai penjaminan sebesar
70% dari plafond kredit
12. Akta Perjanjian PT Bank Kredit - Fasilitas Kredit Sampai Rp383.485 Piutang debitur yang
Kredit No. 102 Danamon berjangka Angsuran Berjangka dengan 24 memenuhi syarat
tanggal 26 Juli 2024 Indonesia Tbk sebesar September Eligibility Criteria dengan
dibuat dihadapan Rp700.000.000.000,00 2027 nilai penjaminan sama
Dr. Anriz (tujuh ratus miliar dengan atau lebih besar
Nazaruddin Halim, Rupiah) (temporary) dari 70% (tujuh puluh
S.H., M.H., M.Kn di sampai dengan tanggal persen) agunan Account
Jakarta terakhir 26 Juli 2025. Pada Receivable dari total
diubah berdasarkan tanggal 26 Juli 2025, outstanding hutang
Perjanjian Fasilitas KAB menjadi pokok
Perubahan sebesar
Terhadap Perjanjian Rp1.000.000.000.000,00
Kredit No. (satu triliun Rupiah)
045/PP/EB/0125
tanggal 19 Februari - Fasilitas Kredit
2025 Berjangka sebesar
Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar Rupiah)
secara sementara
(temporary)
- Fasilitas Pre Settlement
Exposure sebesar
USD8.000.000,-
(Delapan Juta Dolar
Amerika Serikat).
13. Akta Perjanjian PT Bank Pembiayaan Pinjaman dengan cicilan Sampai Rp480.556 Jaminan Fidusia atas
Pemberian HSBC modal kerja tetap sebesar dengan 17 Piutang yang memenuhi
Pinjaman No. 15 Indonesia umum Rp500.000.000.000,00 Maret 2028 syarat milik Debitur
tertanggal 8 Januari (lima ratus milyar senilai
2025 yang dibuat Rupiah) Rp350.000.000.000,00
dihadapan Sri (tiga ratus lima puluh
Buena Brahmana, miliar Rupiah)
S.H., M.Kn. Notaris
di Jakarta
Range suku bunga kontraktual untuk seluruh pinjaman yang diterima Perseroan per 31 Maret 2025 adalah berkisar antara
5,00% - 7,30% untuk mata uang Rupiah dan 4,95% - 5,83% untuk mata uang USD.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas berlaku sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan selesai dilaksanakan.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun afiliasi telah ditandatangani secara sah oleh
Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, serta mengikat Perseroan, tidak bertentangan satu sama
lain, tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian tersebut yang dapat
44
Page 47
merugikan hak-hak pemegang saham publik Perseroan dan membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi ini serta tujuan penggunaan dananya, sampai dengan penerbitan Informasi Tambahan.
4.5. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas transaksi dengan
pihak afiliasi yang dimiliki Perseroan yakni sebagai berikut :
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat Nilai (Rp)
1. Perjanjian Kerja Sama No. - Perseroan 5 Agustus 2024 Kerja sama dalam menyediakan Perseroan sebagai Kreditur
0100/065/B/05082021 (“Pengelola s/d 5 Agustus Fasilitas Pembiayaan Bersama berhak menerima imbalan
tentang Kerja Sama Fasilitas Fasilitas” dan 2027 kepada Debitur dengan sejumlah porsi pembiayaan
Pembiayaan Bersama “Kreditur”) ketentuan pembiayaan bersama Perseroan sebagai Kreditur
tanggal 5 Agustus 2021 jis. - PT Bank Jago tidak melebihi (1%) atas setiap angsuran
Amandemen VI atas (““Bank” dan Rp5.000.000.000.000,00 (lima yang dibayarkan oleh
Perubahan dan Pernyataan “Kreditur””) triliun rupiah) yang dapat Debitur, di mana angsuran
Kembali Perjanjian Kerja digunakan untuk seluruh produk terdiri dari pembayaran
Sama Fasilitas Pembiayaan pembiayaan termasuk Vehicle utang pokok dan bunga
Bersama tanggal 1 Agustus Financing Goto Ecosystem sebesar 7,00% sampai
2024 dan terakhir kali diubah serta Vehicle Backed Loan. dengan 15,25%.
melalui Amandemen IX atas Komposisi pembiayaan terbagi
Perubahan dan Pernyataan atas porsi pembiayaan Bank
Kembali Perjanjian Kerja sebesar 99% (sembilan puluh
Sama Fasilitas Pembiayaan sembilan persen) dan porsi
Bersama No. Perseroan sebagai Kreditur
0100/005A/B/17012025 sebesar 1% (satu persen) dari
tanggal 17 Januari 2025 jumlah pembiayaan yang
diberikan.
Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan PT Bank Jago terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, karena pengendalian
secara tidak langsung oleh pihak yang sama. Oleh karenanya, transaksi tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi yang
tunduk pada Peraturan OJK No. 42/2020.
PT Bank Jago Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Giro 96 96 70 174
Deposito berjangka 105.825 6.645 6.771 4.171
Pendapatan bunga 31 8 58 23
Beban bunga 2 1 1 3
Pinjaman yang diterima 135.730 265.772 169.094 296.893
*) tidak diaudit
5. Keterangan Tentang Aset Tetap dan Aset Bergerak Perseroan
Aset Tetap
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, semua Sertifikat Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
Perseroan adalah masih berlaku, dan terdapat perubahan atas Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dikuasai oleh
Perseroan sebagaimana tercantum di bawah ini:
Tanggal
Tanggal Luas Pemegang
No No Sertifikat Lokasi Berakhir/ Masa Peruntukan
Penerbitan (m2) Hak
Berlaku
1. HGB NO. NIB. 29 Juli 1991 152 Desa/Kel. Madegondo, 21 Februari Perseroan Kantor Cabang
11.16.00000803.0 Kec. Grogol, Kab. 2055
Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keterangan:
HGB No. NIB 11.16.00000803.0 merupakan perpanjangan dari Sertifikat HGB No. 403/Desa Madegondo yang teah
berakhir pada 21 Februari 2025, dimana informasi ini telah diungkapkan dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Aset tetap lainnya - konsolidasian per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
45
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
No. Jenis Aset Status Kepemilikan Nilai Buku
1. Peralatan kantor Milik Perseroan 67.186
2. Kendaraan Milik Perseroan 198.230
3. Perabot dan perlengkapan kantor Milik Perseroan 3.457
4. Aset dalam penyelesaian Milik Perseroan 2.119
Total 270.992
Aset Bergerak
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan terdapat penambahan atas keterangan tentang aset bergerak yang dimiliki Perseroan:
No. Atas Nama Unit Tahun No. Bpkb
1. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 V02633437
2. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 V02633445
3. Perseroan BYD M6 SUPERIOR CAPTAIN SEATER 2024 V02431565
4. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 V02633442
5. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 V02633448
6. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 V02633450
7. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 V02633443
8. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 V02633451
9. Perseroan TOYOTA-ALL NEW RUSH-TRD SPORTIVO 1.5 MT 2021 Q04768317
10. Perseroan DAIHATSU-ALL NEW TERIOS-X 1.5 MT 2022 S02107862
11. Perseroan DAIHATSU-ALL NEW TERIOS-R 1.5 MT 2024 V00344021N
12. Perseroan HILUX DOUBLE CABIN 2.4 E (4X4) 2025 NO0419148
13. Perseroan HILUX RANGGA PICK UP 2.0 STD M/T 2025 NO0103389
14. Perseroan TOYOTA-ALL NEW AVANZA-E 1.3 M/T 2023 U01004227R
15. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08955682
16. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U07880611
17. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951129
18. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951143
19. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951130
20. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U07880615
21. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951132
22. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951139
23. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U07880610
24. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951131
25. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951138
26. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951128
27. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951140
28. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951135
29. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U07880616
30. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U07880614
31. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951142
32. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951141
33. Perseroan TOYOTA AVANZA TYPE E M/T 2024 U08951134
6. Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 jo. Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 adalah
Trinugraha Capital & Co SCA. Individu yang menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan
adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng, dimana yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”).
Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018
kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan pengkinian informasi
UBO terakhir pada tanggal 31 Januari 2025, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
31 Januari 2025.
46
Page 49
Berikut adalah diagram hubungan kepemilikan yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang
saham Perseroan berbentuk badan hukum per tanggal 31 Maret 2025:
Sumber: Perseroan
% Kepemilikan saham disajikan secara neto di luar saham treasuri.
Keterangan:
1) NS Advisors adalah Northstar Advisors Pte Ltd
2) Investor-Investor Lain adalah para investor pasif dan tidak memiliki hak suara sehubungan dengan Perseroan. Mereka adalah
Varsity Investment Pte Ltd, Gamvest Pte Ltd, dana-dana ekuitas yang dikelola Warburg Pincus dan Tsering Fund Pte Ltd.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Nama Perseroan TC&Co
Kusmayanto Kadiman* PK -
Francis Lay Sioe Ho** PK -
Johannes Sutrisno KI -
Alfonso Napitupulu KI -
Sunata Tjiterosampurno K -
Saurabh Narayan Agarwal K -
Sutadi PD -
Sudjono D -
Goklas D -
Rudy Eddywidjaja*** D -
Iwan*** D -
* Masa jabatan Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman berakhir pada saat efektif pengangkatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris
Perseroan.
** Masa jabatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan
dari Regulator terkait.
*** Masa jabatan Tan Rudy Eddjwidjaja dan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test), yang sampai dengan saat ini belum diperoleh.
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris
PD : Presiden Direktur
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
47
Page 50
D : Direktur
7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami
perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 2 Tanggal 20 Februari 2025”),
dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0097276 tanggal 21 Februari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0040865.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Februari 2025 serta dengan tetap memperhatikan Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 2 tanggal 8 Mei 2025, Juncto Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 5/NOT/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, susunan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman*) (2021-2026)
Presiden Komisaris : Francis Lay Sioe Ho**) (2025-2028)
Komisaris Independen : Johanes Sutrisno (2021-2026)
Komisaris Independen : Alfonso Napitupulu (2021-2026)
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno (2025-2028)
Komisaris : Saurabh Narayan Agarwal (2023-2028)
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Asrori S. Karni (2022-2027)
Anggota : Dr. Hj. Helda Rahmi Sina (2022-2027)
Direksi
Presiden Direktur : Sutadi (2025-2028)
Direktur : Sudjono (2024-2027)
Direktur : Goklas (2024-2027)
Direktur : Tan Rudy Eddywidjaja*** (2025-2028)
Direktur : Iwan*** (2025-2028)
Keterangan:
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya.
* Masa jabatan Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman berakhir pada saat efektif pengangkatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris
Perseroan.
** Masa jabatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan
dari Regulator terkait.
*** Masa jabatan Tan Rudy Eddjwidjaja dan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test), yang sampai dengan saat ini belum diperoleh.
48
Page 51
Dewan Komisaris
Francis Lay Sioe Ho*
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 76 tahun, bergelar Bachelor of Business Administration dari
University of Singapore (sekarang National University of Singapore), Singapura pada tahun
1972 dan Master of Business Management dari Asian Institute of Management Manila,
Filipina pada tahun 1975.
Pengalaman kerja:
1986 – sekarang : Perseroan – Presiden Direktur
1983 – 1986 : Perseroan – Direktur
1975 – 1980 : PT Indovest – Treasury Officer
1972 – 1973 : Kementerian Keuangan (Ministry of Finance) – Singapura
*Masa jabatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan
dari Regulator terkait.
Direksi
Tan Rudy Eddywidjaja**
Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Putra
Bangsa, Surabaya pada tahun 1997, dan Business Administration (M.B.A) dari Institut
Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), Jakarta pada tahun 2022.
Pengalaman kerja:
2024 – 2025 : Perseroan Deputy Director of Marketing
2017 – 2024 : Perseroan - National Sales Division Head
2008 – 2017 : Perseroan - Head of Consumer Business
2003 – 2008 : Perseroan - Head of Car Manager
1999 – 2003 : Perseroan - Regional Manager
1997 – 1999 : Perseroan - Branch Manager
Iwan**
Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 tahun, bergelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tridinanti,
Palembang pada tahun 1994.
Pengalaman kerja:
2024 – 2025 : Perseroan - Deputy Director of Asset Management
2023 – 2024 : Perseroan - Branch Business Partnet Divison Head
2019 – 2022 : Perseroan - Head of Network Development & Management
2002 – 2019 : Perseroan - Regional Manager
1996 – 2002 Perseroan - Branch Manager
1995 – 1996 : Perseroan - Marketing Officer
49
Page 52
:
**Masa jabatan Tan Rudy Eddjwidjaja sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan
dari Regulator terkait.
**Masa jabatan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
terkait.
8. Tata Kelola Perusahaan
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang satu kali dalam dua bulan yang dapat dilangsungkan apabila
dihadiri mayoritas atau dua pertiga dari seluruh anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris juga mengadakan rapat
gabungan secara teratur dengan Direksi, dan jika diperlukan rapat Dewan Komisaris diadakan setelah rapat gabungan,
jika dianggap perlu oleh satu anggota Dewan Komisaris melalui permintaan tertulis dari satu atau lebih anggota Direksi
atau jika diminta oleh satu atau lebih pemegang saham yang bersama-sama memiliki sepersepuluh dari seluruh saham
yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
Keputusan Rapat Dewan Komisaris dibuat berdasarkan keputusan bersama. Dalam hal keputusan tidak mencapai
mufakat, maka keputusan akan dibuat dengan cara pemungutan suara dengan lebih dari setengah dari jumlah anggota
Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat. Setiap anggota Dewan Komisaris yang mempunyai benturan kepentingan pada
keputusan yang dibuat tidak boleh memberikan suara atas keputusan yang akan dibuat tersebut. Dewan Komisaris juga
dapat membuat keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris resmi, dengan syarat bahwa
semua anggota Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan tertulis atas usulan tersebut dan menandatangani
dokumen yang bersangkutan. Keputusan yang dibuat dengan cara demikian memiliki kekuatan yang sama dengan
keputusan yang dibuat secara sah dalam rapat Dewan Komisaris resmi.
Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, rapat Dewan Komisaris diadakan
sebanyak 5 pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:
Jumlah Kehadiran per Anggota Persentase Kehadiran per Anggota (%)
Kusmayanto Kadiman* 5 100
Francis Lay Sioe Ho** - -
Johanes Sutrisno 5 100
Alfonso Napitupulu 5 100
Sunata Tjiterosampurno 5 100
Saurabh Narayan Agarwal 5 100
*Berakhir masa jabatan pada saat efektif pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
** Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.
Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 maka
pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait.
Direksi
Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang satu kali dalam setiap bulan. Direksi juga wajib
mengadakan rapat gabungan Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang satu kali dalam empat bulan.
Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Rapat Direksi dapat juga
dilakukan dengan menggunakan sarana telepon konferensi (teleconference) atau sistem komunikasi lain sejenis di mana
para anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat tersebut dapat saling berkomunikasi dan partisipasi dengan cara
demikian dianggap sebagai kehadiran secara langsung dalam rapat.
Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur. Dalam hal Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan karena
sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota
Direksi yang dipilih oleh dan di antara para anggota Direksi yang hadir.
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi lainnya berdasarkan surat
kuasa. Dalam hal pemberi kuasa tidak memberikan kuasa khusus, maka pemberian kuasa tersebut bersifat mutlak. Rapat
50
Page 53
Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh
anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat.
Rapat Direksi dihadiri oleh anggota Direksi, kecuali apabila diperlukan dapat juga dihadiri oleh pejabat satu level di bawah
Direksi atau pejabat lain yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.
Selama tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya InformasiTambahan ini, rapat Direksi diadakan sebanyak 5
pertemuan dengan tingkat kehadiran per anggota sebagai berikut:
Jumlah Kehadiran per Anggota Persentase Kehadiran per Anggota (%)
Sutadi 5 100
Sudjono 5 100
Andrew Adiwijanto 5 100
Goklas 5 100
Tan Rudy Eddywidjaja* - -
Iwan* - -
*Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, anggota Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang
bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau
pencatatannya di Bursa Efek dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi Perseroan
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014, Perseroan melalui Surat Keputusan Direksi No.
SK/BOD/I/25-0017 tanggal 31 Januari 2025, telah menunjuk Budi Darwan Munthe sebagai Sekretaris Perusahaan.
Email Sekretaris Perusahaan adalah corsec@bfi.co.id, dengan nomor telepon (021) 2965 0300/2965 0500.
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan
melakukan sosialisasinya kepada Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan Perseroan;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan, yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web;
b. Penyampaian laporan kepada OJK, BEI, dan lembaga regulator lainnya tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, termasuk mempersiapkan proses penyelenggaraan (pelaporan
rencana RUPS, pengumuman, pemanggilan dan penyampaian hasil RUPS), mempersiapkan materi
RUPS(termasuk Laporan Tahunan Perseroan), dan pelaksanaan RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program pengenalan terhadap Perseroan untuk anggota baru Direksi dan Dewan Komisaris serta
komite-komite di bawah Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
Berikut adalah riwayat singkat pejabat Sekretaris Perusahaan :
Budi Darwan Munthe adalah Warga Negara Indonesia, lahir pada 1973, bergelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 1996. Menjadi Sekretaris Perusahaan sejak tahun
2025 pada PT BFI Finance Indonesia Tbk. Saat ini Budi Darwan Munthe juga menjabat sebagai Corporate Compliance
Head sejak tahun 2017 pada PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Perseroan bertekad untuk mendapatkan dan memelihara kepercayaan dari para pemegang saham melalui komitmen untuk
melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan Perseroan adalah untuk menciptakan nilai jangka
panjang dan memaksimalkan tingkat pengembalian modal bagi para pemegang saham melalui penyediaan berbagai
produk jasa pembiayaan kepada para pelanggan. Untuk mencapai tujuan-tujuan Perseroan ini, Perseroan telah
berkomitmen untuk melaksanakan secara optimal standar tata kelola perusahaan dan membangun budaya untuk
51
Page 54
mengharga suatu keberhasilan, integritas pribadi, kepercayaan dan sikap saling menghormati satu sama lain. Harapan-
harapan dari karyawan dan pihak-pihak dimana Perseroan megikat hubungan bisnis tercantum dalam Pedoman Prinsip-
Prinsip Berusaha.
Kepemimpinan dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan dimulai dari Dewan Komisaris dan Direksi. Adalah tanggung
jawab Dewan Komisaris dan Direksi untuk memastikan bahwa setiap manajer senior Perseroan memegang teguh tanggung
jawab atas apa yang telah mereka lakukan kepada para pemegang saham, pelanggan, karyawan, dan semua pihak yang
memiliki hubungan bisnis dengan Perseroan.
Dalam proses formulasi kerangka kerja tata kelola perusahaan, Perseroan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan pemerintah yaitu OJK dan BEI. Perseroan berkomitmen untuk
selalu melakukan perbaikan sesuai tuntutan praktek-praktek berusaha yang lebih baik.
9. Sumber Daya Manusia
Penekanan pada nilai-nilai dasar Perseroan telah menempatkan sumber daya manusia sebagai aset terpenting dalam
Perseroan. Adapun nilai-nilai dasar Perseroan antara lain Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan (Grow and
Improve Continuously), Saling Menghormati dan Peduli (Respect & Care), Layanan yang Memuaskan kepada Pelanggan
(Excellent Service), Memiliki Integritas Sepenuhnya (Absolute Integrity), dan Saling Percaya & Semangat Kerjasama Team
(Trust & Team Spirit).
Perseroan secara aktif merekrut tenaga kerja baru untuk dijadikan calon pemimpin masa depan Perseroan. Komitmen atas
pengembangan sumber daya manusia dibuktikan dengan terus menerus memberikan pelatihan internal dan eksternal
secara intensif; baik dari sisi teknis maupun sisi kemampuan manajerial dan kepemimpinan, agar tingkat profesionalitas
karyawan senantiasa meningkat. Untuk menjamin kualitas pelayanan yang baik dan bersih, karyawan juga dididik untuk
senantiasa memperhatikan etika bisnis dan mengikuti pedoman prinsip-prinsip berusaha yang telah diatur Perseroan.
9.1. Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempekerjakan 10.411 orang karyawan, yang terdiri dari 5.778 orang karyawan
tetap dan 4.633 karyawan kontrak, dengan rincian sebagai berikut:
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Maret 31 Desember
Status Karyawan 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Tetap 5.778 55,5 5.738 56,3 6.322 56,5
Kontrak (Tidak Tetap) 4.633 44,5 4.448 43,7 4.874 43,5
Jumlah 10.411 100,0 10.186 100,0 11.196 100,0
Perseroan
31 Maret 31 Desember
Status Karyawan 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Tetap 5.718 55,3 5.675 56,1 6.239 56,2
Kontrak (Tidak Tetap) 4.627 44,7 4.443 43,9 4.869 43,8
Jumlah 10.345 100,0 10.118 100,0 11.108 100,0
FIT
31 Maret 31 Desember
Status Karyawan 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Tetap 60 90,9 63 92,6 83 94,3
Kontrak (Tidak Tetap) 6 9,1 5 7,4 5 5,7
Jumlah 66 100,0 68 100,0 88 100,0
Komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jenjang manajemen, jenjang usia dan lokasi adalah:
9.1.1. Menurut Jenjang Pendidikan
52
Page 55
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Maret 31 Desember
Tingkat Pendidikan 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Master (S2 & S3) 64 1,1 61 1,1 77 1,2
Sarjana (S1) 4.284 74,1 4.230 73,7 4.523 71,6
Sarjana Muda (D3) 513 8,9 518 9,0 601 9,5
SMU kebawah 917 15,9 929 16,2 1.121 17,7
Jumlah 5.778 100,0 5.738 100,0 6.322 100,0
Perseroan
31 Maret 31 Desember
Tingkat Pendidikan 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Master (S2 & S3) 63 1,1 60 1,1 73 1,2
Sarjana (S1) 4.231 74,0 4.174 73,5 4.450 71,3
Sarjana Muda (D3) 512 9,0 517 9,1 600 9,6
SMU kebawah 912 15,9 924 16,3 1.116 17,9
Jumlah 5.718 100,0 5.675 100,0 6.239 100,0
FIT
31 Maret 31 Desember
Tingkat Pendidikan 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Master (S2 & S3) 1 1,7 1 1,6 4 4,8
Sarjana (S1) 53 88,3 56 88,9 73 88,0
Sarjana Muda (D3) 1 1,7 1 1,6 1 1,2
SMU kebawah 5 8,3 5 7,9 5 6,0
Jumlah 60 100,0 63 100,0 83 100,0
9.1.2. Menurut Jenjang Manajemen
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Maret 31 Desember
Jenjang Manajemen 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Manajer Senior 339 5,9 344 6,0 388 6,2
Manajer Junior 974 16,8 945 16,5 881 13,9
Officer 2.732 47,3 2.715 47,3 3.044 48,1
Staf 1.733 30,0 1.734 30,2 2.009 31,8
Jumlah 5.778 100,0 5.738 100,0 6.322 100,0
Perseroan
31 Maret 31 Desember
Jenjang Manajemen 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Manajer Senior 333 5,8 338 6,0 380 6,1
Manajer Junior 959 16,8 929 16,4 860 13,8
Officer 2.711 47,4 2.692 47,4 3.016 48,3
Staf 1.715 30,0 1.716 30,2 1.983 31,8
Jumlah 5.718 100,0 5.675 100,0 6.293 100,0
FIT
31 Maret 31 Desember
Jenjang Manajemen 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Manajer Senior 6 10,0 6 9,5 8 9,7
Manajer Junior 15 25,0 16 25,4 21 25,3
Officer 21 35,0 23 36,5 28 33,7
Staf 18 30,0 18 28,6 26 31,3
53
Page 56
31 Maret 31 Desember
Jenjang Manajemen 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Jumlah 60 100,0 63 100,0 83 100,0
9.1.3. Menurut Jenjang Usia
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Maret 31 Desember
Jenjang Usia 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
<25 74 1,3 152 2,6 236 3,7
25 - 30 Tahun 1.601 27,7 1.858 32,4 2.229 35,3
31 - 40 Tahun 3.325 57,5 3.079 53,7 3.227 51,0
41 - 50 Tahun 706 12,2 592 10,3 554 8,8
>50 Tahun 72 1,3 57 1,0 76 1,2
Jumlah 5.778 100,0 5.738 100,0 6.322 100,0
Perseroan
31 Maret 31 Desember
Jenjang Usia 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
<25 67 1,2 144 2,5 228 3,7
25 - 30 Tahun 1.574 27,5 1.831 32,3 2.189 35,1
31 - 40 Tahun 3.301 57,7 3.054 53,8 3.196 51,2
41 - 50 Tahun 704 12,3 589 10,4 551 8,8
>50 Tahun 72 1,3 57 1,0 75 1,2
Jumlah 5.718 100,0 5.675 100,0 6.239 100,0
FIT
31 Maret 31 Desember
Jenjang Usia 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
<25 7 11,7 8 12,7 8 9,6
25 - 30 Tahun 27 45,0 27 42,8 40 48,2
31 - 40 Tahun 24 40,0 25 39,7 31 37,4
41 - 50 Tahun 2 3,3 3 4,8 3 3,6
>50 Tahun - - - - 1 1,2
Jumlah 60 100,0 63 100,0 83 100,0
9.1.4. Menurut Aktivitas Utama
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Maret 31 Desember
Direktorat 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Administrasi dan Pembukuan 69 1,2 70 1,2 62 1,0
Analisis Kelayakan Pembiayaan 288 5,0 271 4,7 267 4,2
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme 3 0,1 3 0,1 7 0,1
Audit Internal 161 2,8 149 2,6 143 2,3
Fungsi Lainnya 1.530 26,5 1.719 30,0 1.603 25,4
Human Resource (HR) dan
General Affair (GA) 169 2,9 128 2,2 131 2,1
Legal 52 0,9 47 0,8 47 0,7
Manajemen Resiko 51 0,9 33 0,6 107 1,7
Pemasaran 1.581 27,3 1.472 25,6 1.914 30,3
Penagihan 1.519 26,3 1.490 26,0 1.597 25,3
Teknologi Informasi 355 6,1 356 6,2 444 7,0
Jumlah 5.778 100,0 5.738 100,0 6.322 100,0
Perseroan
54
Page 57
31 Maret 31 Desember
Direktorat 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Administrasi dan Pembukuan 64 1,1 65 1,1 56 0,9
Analisis Kelayakan Pembiayaan 283 4,9 266 4,7 262 4,2
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme 3 0,1 3 0,1 5 0,1
Audit Internal 160 2,8 148 2,6 142 2,3
Fungsi Lainnya 1.522 26,6 1.711 30,1 1.598 25,6
Human Resource (HR) dan
General Affair (GA) 166 2,9 125 2,2 127 2,0
Legal 49 0,9 44 0,8 44 0,7
Manajemen Resiko 49 0,9 31 0,5 102 1,6
Pemasaran 1.567 27,4 1.456 25,7 1.893 30,4
Penagihan 1.516 26,5 1.487 26,2 1.594 25,5
Teknologi Informasi 339 5,9 339 6,0 416 6,7
Jumlah 5.718 100,0 5.675 100,0 6.239 100,0
FIT
31 Maret 31 Desember
Direktorat 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Administrasi dan Pembukuan 5 8,3 5 7,9 6 7,2
Analisis Kelayakan Pembiayaan 5 8,3 5 7,9 5 6,0
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme - - - - 2 2,4
Audit Internal 1 1,7 1 1,6 1 1,2
Fungsi Lainnya 8 13,3 8 12,7 5 6,1
Human Resource (HR) dan
General Affair (GA) 3 5,0 3 4,8 4 4,8
Legal 3 5,0 3 4,8 3 3,6
Manajemen Resiko 2 3,3 2 3,2 5 6,0
Pemasaran 14 23,4 16 25,4 21 25,3
Penagihan 3 5,0 3 4,7 3 3,6
Teknologi Informasi 16 26,7 17 27,0 28 33,8
Jumlah 60 100,0 63 100,0 83 100,0
9.1.5. Menurut Lokasi
Perseroan dan Perusahaan Anak
31 Maret 31 Desember
Lokasi Kerja 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Kantor Pusat 1.321 22,9 1.301 22,7 1.458 23,1
Sumatera 814 14,1 809 14,1 860 13,6
Jadeta 848 14,7 811 14,1 862 13,6
Jawa Barat 292 5,0 296 5,2 366 5,8
Jawa Tengah 391 6,8 391 6,8 426 6,8
Jawa Timur 1.162 20,1 956 16,7 1.052 16,6
Sulawesi 545 9,4 753 13,1 847 13,4
Kalimantan 405 7,0 421 7,3 451 7,1
Jumlah 5.778 100,0 5.738 100,0 6.322 100,0
Perseroan
31 Maret 31 Desember
Lokasi Kerja 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Kantor Pusat 1.261 22,1 1.238 21,8 1.375 22,0
Sumatera 814 14,2 809 14,3 860 13,8
Jadeta 848 14,8 811 14,3 862 13,8
Jawa Barat 292 5,1 296 5,2 366 5,9
Jawa Tengah 391 6,9 391 6,9 426 6,8
Jawa Timur 1.162 20,3 956 16,8 1.052 16,9
Sulawesi 545 9,5 753 13,3 847 13,6
Kalimantan 405 7,1 421 7,4 451 7,2
Jumlah 5.718 100,0 5.675 100,0 6.239 100,0
55
Page 58
FIT
31 Maret 31 Desember
Lokasi Kerja 2025 2024 2023
Jumlah Orang % Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Kantor Pusat 60 100,0 63 100,0 83 100,0
Sumatera - - - - - -
Jadeta - - - - - -
Jawa Barat - - - - - -
Jawa Tengah - - - - - -
Jawa Timur - - - - - -
Sulawesi - - - - - -
Kalimantan - - - - - -
Jumlah 60 100,0 63 100,0 83 100,0
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan mempekerjakan 1 orang tenaga kerja asing dengan rincian
sebagai berikut:
IMTA / No. Masa
No Nama Kebangsaan Jabatan Paspor KITAS
Notifikasi RPTKA Berlaku
1. Ng Malaysia Konsultan A56350131 2C2C2C22J KEP. No. 14430 30 April
Koon E022379-B B.3/032613/PK.04.01/III/ tanggal 2026
Pek 2025 tanggal 20 Maret 12 Maret
2025 2025
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah membentuk LKS Bipatrit sesuai dengan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana ternyata dalam Berita Acara
Pembentukan LKS Bipatrit tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh wakil pengusaha dan pekerja/buruh Perseroan,
dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dengan nomor bukti pencatatan: 500.15.13.2/03/Disnaker/2024 pada tanggal
27 Mei 2024.
10. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dan Perusahaan Anak
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 23 Mei 2025,
Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, kecuali untuk
perkara-perkara sebagai berikut:
No. Nomor Perkara Status Kedudukan Kasus Posisi Petitum Nilai Gugatan, Putusan
Para Pihak Pengadilan, Status Perkara
1. 415/Pdt/2012/PT.Sby Edy Setiawan Perseroan telah Debitur mengajukan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
(Pengadilan Tinggi (Debitur/Pembanding) memberikan fasilitas gugatan terhadap Imateriil (Rp2.000.000.000)
Surabaya) melawan Perseroan pembiayaan kepada Perseroan dengan meminta Amar Putusan: Menguatkan
selaku Terbanding. Debitur dengan berupa: Putusan 35/Pdt.G/2011/PN.Mkt
kewajiban Debitur - menyatakan (Pengadilan Negeri Mojokerto)
membayar angsuran Perjanjian Status: Dalam proses
kepada Perseroan Pembiayaan batal pemeriksaaan Mahkamah Agung
dalam jumlah dan demi hukum
jangka waktu - menghukum
sebagaimana Perseroan untuk
tercantum dalam membayar ganti rugi
Perjanjian materiil kepada
Pembiayaan. Debitur
Untuk setiap hari - menghukum
keterlambatan Perseroan membayar
pembayaran ganti rugi immateril
56
Page 59
angsuran tersebut, kepada Debitur
maka Debitur wajib - meletakan sita
membayar denda jaminan atas harta
kepada Perseroan. benda yang dimiliki
Debitur telah oleh Perseroan yang
menunggak terletak di Jalan
pembayaran Pahlawan nomor 36,
angsuran kepada Mojokerto, Jawa
Perseroan meskipun Timur.
telah diberikan
peringatan dan
teguran oleh
Perseroan.
Perseroan terkendala
melakukan
penguasaan atas
jaminan/barang yang
dibiayai.
2. 1641K/Pdt/2019 Syaroni (Debitur/ Perseroan telah Debitur mengajukan Nilai Gugatan: Materiil
(Mahkamah Agung) Pembanding / memberikan fasilitas gugatan terhadap (Rp52.500.000) & Imateriil
Termohon Kasasi) pembiayaan kepada Perseroan dengan meminta (Rp1.000.000.000)
melawan Perseroan Debitur dengan berupa: Putusan Pengadilan: Putusan
selaku Terbanding kewajiban Debitur - menetepkan sita 416/Pdt.G/2017/PN.SMR
dan Pemohon Kasasi membayar angsuran jaminan atas (Pengadilan Negeri Semarang)
kepada Perseroan jaminan/barang yang dan Putusan
dalam jumlah dan dibiayai. 223/Pdt/2018/PT.Smg
jangka waktu - mencabut ijin (Pengadilan Tinggi Semarang)
sebagaimana operational dan Amar Putusan: Menolak
tercantum dalam menutup kantor Permohonan Kasasi Pemohon
Perjanjian Perseroan cabang Kasasi
Pembiayaan. Semarang. Status: Putusan Kasasi
Untuk setiap hari - mengembalikan unit memerintahkan Pengadilan
keterlambatan kepada Debitur. Negeri melakukan pemeriksaan.
pembayaran - membekukan rekening
angsuran tersebut, Perseroan.
maka Debitur wajib - membayar ganti rugi.
membayar denda - memerintahkan
kepada Perseroan. Perseroan untuk meminta
Debitur telah maaf kepada Debitur.
menunggak
pembayaran
angsuran kepada
Perseroan meskipun
telah diberikan
peringatan dan
teguran oleh
Perseroan.
Perseroan telah
melakukan
penguasaan atas
jaminan/ barang yang
dibiayai.
3. 2648 K/PDT/2022 Jimi Karter Hariandja Perseroan telah Debitur mengajukan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
(Mahkamah Agung) (Debitur/Penggugat) memberikan fasilitas gugatan terhadap Imateriil (0)
melawan Perseroan pembiayaan kepada Perseroan dengan meminta Putusan Pengadilan: Putusan
selaku Tergugat. Debitur dengan berupa: 164/Pdt.G /2020/PN.Bpp
kewajiban Debitur - mengabulkan gugatan (Pengadilan Negeri Balikpapan)
membayar angsuran Debitur seluruhnya, dan Putusan
kepada Perseroan - menyatakan 127/PDT/2021/PT.SMR
dalam jumlah dan perbuatan Perseroan (Pengadilan Tinggi Samarinda)
jangka waktu yang akan melakukan Amar Putusan: Menolak
sebagaimana lelang atau penarikan Permohonan Kasasi Pemohon
tercantum dalam obyek yang dibiayai Kasasi
Perjanjian adalah perbuatan Status: Putusan Kasasi
Pembiayaan. melawan hukum, memerintahkan PN melakukan
Untuk setiap hari - memerintahkan pemeriksaan
keterlambatan kepada Perseroan
pembayaran untuk membatalkan
angsuran tersebut, penarikan/ lelang atas
maka Debitur wajib jaminan/barang yang
membayar denda dibiayai,
kepada Perseroan. - memerintahkan
Debitur telah kepada Perseroan
menunggak untuk memberikan
pembayaran kesempatan kepada
57
Page 60
angsuran kepada Debitur untuk
Perseroan meskipun melunasi hutangnya
telah diberikan dengan pembayaran
peringatan dan angsuran Rp.
teguran oleh 7.000.000.- per bulan
Perseroan. sampai lunas,
Perseroan terkendala - membatalkan denda/
melakukan penalty atas kewajiban
penguasaan atas berdasarkan
jaminan/ barang yang Perjanjian
dibiayai. Pembiayaan.
4. Perkara Pengaduan di Ahmad Yanto Perseroan telah Debitur meminta agar Nilai Gugatan: Materiil (0) &
BPSK Kota Medan (Debitur/Pengadu) memberikan fasilitas jumlah hutang Debitur Imateriil (0)
melawan PT Asuransi pembiayaan kepada adalah sesuai dengan Amar Putusan: -
Wahana Tata (Teradu Debitur dengan perhitungan Debitur : Status: Dalam proses
I) dan Perseroan kewajiban Debitur - meminta agar sisa pemeriksaan BPSK
(Teradu II) membayar angsuran hutang Debitur kepada
kepada Perseroan Perseroan sebesar
dalam jumlah dan Rp. 23.915.372,-,
jangka waktu - meminta agar Teradu I
sebagaimana membayar ganti
tercantum dalam kerugian sebesar Rp.
Perjanjian 73.272.628,-."
Pembiayaan.
Untuk setiap hari
keterlambatan
pembayaran
angsuran tersebut,
maka Debitur wajib
membayar denda
kepada Perseroan.
Debitur telah
menunggak
pembayaran
angsuran kepada
Perseroan meskipun
telah diberikan
peringatan dan
teguran oleh
Perseroan.
Jaminan telah hilang,
sehingga oleh Teradu
I diberikan ganti rugi.
5. Perkara Pengaduan di Jogi Partopuan Perseroan telah Debitur meminta sebagai Nilai Gugatan: Materiil (0) &
BPSK DKI Jakarta Pasaribu memberikan fasilitas berikut: Imateriil (0)
(Debitur/Pengadu) pembiayaan kepada - Debitur diberikan Amar Putusan: -
melawan Perseroan Debitur dengan kesempatan Status: Dalam proses
(Teradu). kewajiban Debitur restrukturisasi, pemeriksaan BPSK.
membayar angsuran - Perseroan
kepada Perseroan mengembalikan jaminan
dalam jumlah dan kepada Debitur.
jangka waktu
sebagaimana
tercantum dalam
Perjanjian
Pembiayaan.
Untuk setiap hari
keterlambatan
pembayaran
angsuran tersebut,
maka Debitur wajib
membayar denda
kepada Perseroan.
Debitur telah
menunggak
pembayaran
angsuran kepada
Perseroan meskipun
telah diberikan
peringatan dan
teguran oleh
Perseroan.
Perseroan telah
melakukan
penguasaan kembali
58
Page 61
atas jaminan, namun
Debitur keberatan
atas tindakan
penguasaan tersebut,
sehingga
mengajukan
pengaduan terhadap
Perseroan.
6. Perkara Pengaduan di Pengadu: Usman Ota Perusahaan telah Debitur keberatan atas Nilai Gugatan: Materiil (0) &
BPSK Kabupaten Teradu: Perseroan memberikan fasilitas Tindakan Perseroan, Imateriil (0)
Pahuwato pembiayaan kepada sehingga mengajukan Amar Putusan: -
Debitur dengan perkara ini. Status: Dalam proses
kewajiban Debitur pemeriksaan BPSK
membayar angsuran
kepada Perusahaan
dalam jumlah dan
jangka waktu
sebagaimana
tercantum dalam
Perjanjian
Pembiayaan.
Untuk setiap hari
keterlambatan
pembayaran
angsuran tersebut,
maka Debitur wajib
membayar denda
kepada Perusahaan.
Debitur telah
menunggak
pembayaran
angsuran kepada
Perusahaan
meskipun telah
diberikan peringatan
dan teguran oleh
Perusahaan.
Sehingga
Perusahaan
melaksanakan hak
penguasaan kembali
atas barang objek/
jaminan Perjanjian
Pembiayaan.
7. Perkara Pengaduan No. Pengadu: Tatan Perusahaan telah Debitur keberatan atas Nilai Gugatan: Materiil (0) &
08/P3K/BPSK/VII/2023 Suahemi memberikan fasilitas restrukturisasi yang Imateriil (0)
di BPSK Kota Sukabumi Teradu: Perseroan pembiayaan kepada diberikan oleh Perusahaan, Amar Putusan: -
Debitur dengan oleh karenanya Debitur Status: Dalam proses
kewajiban Debitur meminta kelonggaran dalam pemeriksaan BPSK
membayar angsuran ketentuan pembayaran
kepada Perusahaan kepada Perusahaan, serta
dalam jumlah dan penhapusan denda
jangka waktu keterlambatan.
sebagaimana -
tercantum dalam
Perjanjian
Pembiayaan.
Untuk setiap hari
keterlambatan
pembayaran
angsuran tersebut,
maka Debitur wajib
membayar denda
kepada Perusahaan.
Debitur telah
menunggak
pembayaran
angsuran kepada
Perusahaan
meskipun telah
diberikan peringatan
dan teguran oleh
Perusahaan.
59
Page 62
8. Perkara Pengaduan di Pengadu: Sri Perusahaan telah - Debitur keberatan atas Nilai Gugatan: Materiil (0) &
BPSK Kabupaten Yusniawati S Bafadal memberikan fasilitas pelaksanaan hak Imateriil (0)
Pahuwato Teradu: Perseroan pembiayaan kepada Perusahaan tersebut, Amar Putusan: -
Debitur dengan sehingga mengajukan Status: Dalam proses
kewajiban Debitur perkara ke BPSK, dengan pemeriksaan BPSK
membayar angsuran meminta agar Debitur
kepada Perusahaan diperbolehkan
dalam jumlah dan melanjutkan pembayaran
jangka waktu angsuran.
sebagaimana
tercantum dalam
Perjanjian
Pembiayaan.
Untuk setiap hari
keterlambatan
pembayaran
angsuran tersebut,
maka Debitur wajib
membayar denda
kepada Perusahaan.
Debitur telah
menunggak
pembayaran
angsuran kepada
Perusahaan
meskipun telah
diberikan peringatan
dan teguran oleh
Perusahaan.
Sehingga
Perusahaan
melaksanakan hak
yaitu melakukan
penguasaan kembali
atas barang objek/
jaminan Perjanjian
Pembiayaan.
9. Perkara Pengaduan di Pengadu: Ruslan Taib Perusahaan telah - Debitur keberatan atas Nilai Gugatan: Materiil (0) &
BPSK Kabupaten Teradu: Perseroan memberikan fasilitas pelaksanaan hak Imateriil (0)
Tohuwatu pembiayaan kepada Perusahaan tersebut, Amar Putusan: -
Debitur dengan sehingga mengajukan Status: Dalam proses
kewajiban Debitur perkara ke BPSK, dengan pemeriksaan BPSK
membayar angsuran meminta agar Debitur
kepada Perusahaan diperbolehkan
dalam jumlah dan melanjutkan pembayaran
jangka waktu angsuran.
sebagaimana
tercantum dalam
Perjanjian
Pembiayaan.
Untuk setiap hari
keterlambatan
pembayaran
angsuran tersebut,
maka Debitur wajib
membayar denda
kepada Perusahaan.
Debitur telah
menunggak
pembayaran
angsuran kepada
Perusahaan
meskipun telah
diberikan peringatan
dan teguran oleh
Perusahaan.
Sehingga
Perusahaan
melaksanakan hak
yaitu melakukan
penguasaan kembali
atas barang objek/
60
Page 63
jaminan Perjanjian
Pembiayaan.
10. Perkara Pengaduan di Roslan Doholio Perusahaan telah Debitur merasa keberatan
BPSK Kabupaten (Pengadu) melawan memberikan fasilitas dan mengajukan
Pahuwato Perseroan (Teradu I) pembiayaan kepada permohonan ke BPSK
dan Moh. Zulkidert M. Debitur dengan terhadap Perusahaan
Waraga (Teradu II) kewajiban Debitur dengan meminta berupa:
membayar angsuran - menyatakakan
kepada Perusahaan perbuatan Para
dalam jumlah dan Termohon melakukan
jangka waktu perbuatan melawan
sebagaimana hukum.
tercantum dalam - menyatakan Para
Perjanjian Termohon untuk
Pembiayaan.
mengembalikan uang
Debitur atau
Untuk setiap hari
keterlambatan memasukan uang
pembayaran angsuran 2 bukan ke
angsuran tersebut, sistem Perusahaan.
maka Debitur wajib - menyatakan akibat
membayar denda perbuatan para
kepada Perusahaan. Temrohon, segala
biaya dan denda
Debitur telah dibebankan kepada
menunggak Para Termohon.
pembayaran - menyatakan
angsuran kepada perusahaan agar
Perusahaan mengaktifkan aplikasi
meskipun telah pembayaran pada
diberikan peringatan
sistem perusahaan.
dan teguran oleh
Perusahaan.
Debitur merasa tidak
pernah menerima
salinan Perjanjian
Pembiayaan dari
Perusahaan.
Dengan demikian,
Perusahaan
melaksanakan
haknya untuk
melakukan
penguasaan atas
barang objek/
jaminan dari salah
satu Perjanjian
Pembiayaan.
Untuk Perjanjian
Pembiayaan yang
lain, Debitur mengaku
pernah akan
melakukan
pembayaran, namun
tidak bisa karena
sistem pembayaran
diblokir, sehingga
Debitur melakukan
pembayaran melalui
eksternal collector.
Namun eksternal
tersebut tidak
menyetorkan uang
pembayaran kepada
Perusahaan.
11. Perkara No. Dede Sunarya selaku Perusahaan telah Pasangan Debitur dan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
119/Pdt.Bth/2023/PN Penggugat melawan memberikan fasilitas Debitur tidak terima atas Imateriil (0)
Kwg di Pengadilan Liana selaku pembiayaan kepada lelang tersebut, sehingga Amar Putusan: -
Negeri Karawang Terbantah I, Debitur dengan mengajukan Bantahan Status: Dalam proses
Perseroan selaku kewajiban Debitur terhadap hasil lelang objek pemeriksaaan Pengadilan Negeri
Terbantah II, Michael membayar angsuran jaminan dengan meminta
Ryan Adiwinata kepada Perusahaan berupa:
61
Page 64
selaku Terbantah III, dalam jumlah dan - Menyatakan bahwa
Notaris Bayu jangka waktu Pembantah/Termohon
Rushdian Hutama sebagaimana Eksekusi adalah
selaku Turut tercantum dalam Pembantah yang
Terbantah I, KPKNL Perjanjian benar dan beritikad
selaku Turut Pembiayaan. Debitur baik (Good Opposant);
Terbantah II, dan BPN telah menunggak - Menyatakan
Karawang selaku pembayaran Perbuatan yang
Turut Terbantah III angsuran kepada dilakukan oleh
Perusahaan Terbantah/Pemohon
meskipun telah Eksekusi I, Terbantah
diberikan peringatan II, Terbantah III, Turut
dan teguran oleh Terbantah I, Turut
Perusahaan, Terbantah II, dan Turut
sehingga Terbantah III adalah
Perusahaan Perbuatan Melawan
melakukan cessie Hukum;
piutang kepada - Menyatakan Risalah
Terbantah III. Lelang Nomor
Terbantah III 815/33/2022
kemudian melakukan tertanggal 20 Oktober
lelang tanah dan 2022 tidak sah dan
bangunan objek harus Batal Demi
jaminan. Pemenang Hukum;
Lelang Terbantah I - Menyatakan
telah membeli objek Permohonan Eksekusi
jaminan tersebut. dari
Terbantah/Pemohon
Eksekusi I Nomor
11/Pdt.Eks.L/2023/PN
Kwg ditolak dan
setidak-tidaknya tidak
dapat diterima;
- Menyatakan bahwa
Pembantah/Terbantah
Eksekusi adalah
pemilik sah atas
sebidang tanah dan
bangunan seluas 75
M2 (tujuh puluh lima
meter persegi) yang
terletak di Gading Elok
R1 No. 06 RT 026 RW
004, Kelurahan
Karawang Wetan,
Kecamatan Karawang
Timur, Kabupaten
Karawang
berdasarkan Sertifikat
Hak Guna Bangunan
Nomor
01234/Karawang
Wetan;
- Memerintahkan Turut
Terbantah III untuk
melaksanakan proses
balik nama atas
Sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor
01234/Karawang
Wetan yang
sebelumnya atas
nama
Terbantah/Pemohon
Eksekusi I menjadi
atas nama
Pembantah/Termohon
Eksekusi;
- Menghukum
Terbantah/Pemohon
Eksekusi I untuk
membayar seluruh
biaya perkara yang
timbul dalam perkara
ini
62
Page 65
12. Perkara No. H Zainuddin selaku Perusahaan telah Pelawan mengajukan Nilai Gugatan: Materiil (0) &
08/Pdt.Bth/2024/PT Pelawan melawan memberikan fasilitas gugatan perlawan terhadap Imateriil (0)
Mnk di Pengadilan Perseroan selaku pembiayaan kepada Perusahaan dan Debitur Amar Putusan: -
Negeri Manokwari Terlawan I dan Debitur dengan dengan meminta berupa: Status: Dalam proses
Indrayasa Zainuddin kewajiban Debitur - menyatakan terjadinya pemeriksaan Pengadilan Negeri
selaku Terlawan II membayar angsuran Perjanjian
kepada Perusahaan Pembiayaan dengan
dalam jumlah dan jaminan berupa
jangka waktu barang tersebut
sebagaimana dilakukan tanpa
tercantum dalam sepengetahuan
Perjanjian Pelawan
Pembiayaan. - menyatakan Pelawan
merupakan pemilik
Untuk setiap hari atas barang jaminan
keterlambatan Perjanjian
pembayaran Pembiayaan
angsuran tersebut, - menyatakan Pelawan
maka Debitur wajib tidak pernah
membayar denda menjaminkan atau
kepada Perusahaan. memberikan kuasa
kepada siapapun atas
Debitur telah penjaminan barang
menunggak tersebut kepada
pembayaran Perusahaan
angsuran kepada - menyatakan Pelawan
Perusahaan memiliki kepentingan
meskipun telah atas Penetapan
diberikan peringatan Eksekusi dari
dan teguran oleh Pengadilan Negeri
Perusahaan. Menokwari
Sehingga - menyatakan atas
Perusahaan adanya Penetapan
mengajukan eksekusi Eksekusi dari
terhadap barang Pengadilan Negeri
jaminan Perjanjian Manokwari, maka
Pembiayaan melalui Pelawan dirugikan
Pengadilan. - menyatakan Pelawan
masih menguasai
Dalam barang
perkembangannya - menyatakan batal
muncul Pelawan pelaksaan eksekusi
yang mengaku atas barang dari
sebagai pemilik dari Pengadilan Negeri
barang jaminan Menokwari
Perjanjian - menghukum
Pembiayaan dan Perusahaan dan
Pelawan merasa Debitur tunduk pada
keberatan atas putusan ini dan
barang yang membayar biaya
dijadikan sebagai perkara
jaminan Perjanjian
Pembiayaan sebab
Pelawan tidak pernah
memberikan kuasa
kepada siapapun
untuk barang tersebut
dijadikan jaminan
Perjanjian
Pembiayaan.
13. Perkara No. PT CIMB Niaga Auto Perusahaan telah Penggugat keberatan atas Nilai Gugatan: Materiil (0) &
262/Pdt.G/2024/PN Tng Finance selaku memberikan fasilitas sikap Perusahaan, sehingga Imateriil (Rp500.000.000)
di Pengadilan Negeri Penggugat melawan pembiayaan kepada Penggugat mengajukan Amar Putusan: -
Tangerang Perseroan selaku Debitur dengan Gugatan terhadap Status: Dalam proses
Tergugat dan Yuniar kewajiban Debitur Perusahaan dengan pemeriksaan Pengadilan Negeri
Achmad selaku Turut membayar angsuran meminta berupa:
Tergugat kepada Perusahaan - menyatakan
dalam jumlah dan Perjanjian
jangka waktu Pembiayaan antar
sebagaimana Penggugat dan
tercantum dalam dua Debitur sah
Perjanjian - menyatakan
Pembiayaan. hubungan hukum
antar Debnitur dan
63
Page 66
Kedua Perjanjian Perusahaan
Pembiayaan saling berdasarkan
terikat cross default Perjanjian
dan cross collateral. Pembiayaan yang
telah lunas tersebut
Dalam telah berakhir
perkembangannya - menyatakan
Debitur melunasi perbuatan
hutang berdasarkan Perusahaan yang
salah satu dari kedua menahan BKPB atas
Perjanjian barang tersebut
Pembiayaan merupakan perbuatan
melawan hukum
Penggugat merasa - memerintahkan
uang pelunasan Perusahaan
hutang tersebut menyerahkan BPKB
berasal dari atas barang kepada
Penggugat karena Penggugat
Debitur telah menjadi - menghukum
debitur dari Perusahaan
Penggugat, sehingga membayar ganti rugi
Penggugat meminta dan uang paksa
agar Perusahaan kepada Penggugat
menyerahkan BPKB - menghukum
atas barang objek Perusahaan
salah satu dari membayar biaya
Perjanjian perkara
Pembiayaan
diserahkan kepada
Penggugat sebagai
jaminan pembayaran
hutang Debitur
kepada Penggugat.
Perusahaan menolak
permintaan
Penggugat tersebut
sebab BPKB tersebut
masih menjadi
jaminan atas hutang
Debitur berdasarkan
salah satu dari
Perjanjian
Pembiayaan yang
belum lunas, sesuai
ketentuan cross
collateral.
14. Perkara No. Modriq Al Hanan Perusahaan telah Debitur mengajukan Nilai Gugatan Materiil (0) &
122/Pdt.G/2023/PN.Skh (Penggugat I) dan Sri memberikan fasilitas gugatan terhadap materiil (0)
(Pengadilan Negeri Mulyaningsih pembiayaan kepada Perusahaan dengan Amar Ptuusan: Gugatan
Sukoharjo) (Penggugat II) Debitur dengan meminta berupa: Penggugat tidak dapat diterima.
melawan Perseroan kewajiban Debitur - Menyatakan bahwa
(Tergugat), KPKNL membayar angsuran Tergugat telah
Surakarta (Turut kepada Perusahaan
melakukan perbuatan
Tergugat I), BPB dalam jumlah dan
Kabupaten Sukoharjo jangka waktu melawan hukum
(Turut Tergugat II) sebagaimana terhadap Para
tercantum dalam Penggugat;
Perjanjian - Memerintahkan kepada
Pembiayaan. Turut Tergugat I untuk
Untuk setiap hari tidak melakukan
keterlambatan penjualan lelang atas
pembayaran obyek sengketa;
angsuran tersebut, - Memerintahkan Turut
maka Debitur wajib Tergugat II tidak
membayar denda menerbitkan Surat
kepada Perusahaan. Keterangan
Debitur telah
Pendaftaran (SKPT)
menunggak
pembayaran terhadap obyek
angsuran kepada sengketa untuk lealng
Perusahaan dan tidak melakukan
meskipun telah balik nama terhadap
diberikan peringatan obyek sengketa;
64
Page 67
dan teguran oleh - Menghukum Tergugat
Perusahaan. untuk membayar
seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini.
15. Perkara No. Veronica Lizar Pada awal Bulan I. Dalam Provisi Nilai Gugatan: Materiil
316/Pdt.G//2024/Pn. (Penggugat) melawan Maret 2023, Tergugat - Menghukum Tergugat II (Rp15.000.000,00 dengan bunga
Tng (Pengadilan Negeri Khenedy (Tergugat I) I mengajak untuk tidak melakukan 5% perbulan terhitung sejak
Tangerang) dan Perseroan Penggugat untuk penagihan/teror bentuk Gugatan didaftarkan dan uang
(Tergugat II). mendatangi kantor apapun kepada paksa sebesar Rp1.000.000 per
Tergugat II guna Penggugat sampai hari untuk keterlambatan
melakukan pelaksanaan putusan) &
putusan perkara ini
permohonan Immateriil (Rp10.000.000.000,00).
mempunyai kekuatan
peminjaman uang
sebesar hukum tetap;
Rp499.123.000 - Mempercepat proses
(empat ratus perkara ini sesuai
sembilan puluh dengan jiwa H.I.R.
sembilan juta II. Dalam Pokok Perkara
serratus dua puluh Primair:
tiga ribu Rupiah) 1. Menerima dan
mengabulkan
Perjanjian Gugatan Penggugat
peminjaman uang untuk seluruhnya;
tersebut diketahui
2. Menyatakan bahwa
menggunakan KTP
perbuatan yang
dari Penggugat dan
bukan menggunakan dilakukan oleh
KTP Tergugat I Tergugat I dan
Tergugat II (Para
Tergugat II Tergugat) adalah
mengetahui bahwa Perbuatan Melawan
KTP yang digunakan Hukum;
dalam perjanjian 3. Menyatakan
adalah milik Perikatan antara
Penggugat Penggugat dengan
Kemudian sejak Tergugat II hapus
Bulan Desember karena kelalaian
2023 sampai dengan
Tergugat II;
Maret 2024, Tergugat
4. Menyatakan
I tidak membayar
kewajibannya kepada Penggugat tidak
Tergugat II serta tidak berkewajiban untuk
diketahui melunasi hutang
keberadaannya Tergugat I atas nama
Penggugat kepada
Bahwa akhirnya, Terguga II;
Tergugat II meneror 5. Menghukum
Penggugat untuk Tergugat II, untuk
membayarkan membayar ganti rugi
sejumlah uang guna atas kerugian
melanjutkan sebesar
pembayaran
Rp15.000.000,00
Tergugat I.
(lima belas juta
Rupiah) ditambah
bunga 5% perbulan
terhitung sejak
gugatan didaftarkan
sampai perkara
berkekuatan hukum
tetap;
6. Menghukum
Tergugat I dan
Tergugat II (Para
Tergugat) untuk
membayar ganti rugi
secara tanggung
renteng atas kerugian
moriil sebesar
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar
Rupiah) kepada
Penggugat;
65
Page 68
7. Menghukum Para
Tergugat untuk
membayar uang
paksa (Dwangsom)
sebesar
Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) untuk
setiap hari
keterlambatan
bilamana lalai dalam
menjalankan
putusan;
8. Menyatakan bahwa
putusan perkara ini
dapat dilaksanakan
terlebih dahulu
meskipun ada upaya
hukum perlawanan,
banding, kasasi
ataupun upaya
hukum lainnya dari
Para Tergugat;
9. Memerintahkan
kepada Para
Tergugat untuk
membayar segala
biaya perkara yang
timbul dari perkara
ini.
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak memiliki pengaruh negatif secara material terhadap: (i)
kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana
Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
Sepanjang pengetahuan dan sebagaimana dipercayai oleh Perseroan, dan setelah melakukan penyelidikan yang wajar,
telah diungkapkan semua perkara yang melibatkan Perseroan. Pihak manajemen berkeyakinan tidak ada proses hukum
atau arbitrase lainnya, termasuk hal-hal yang tertunda atau yang diketahui akan dilakukan, yang mana akan, atau telah
mempunyai akibat yang material atas kondisi keuangan atau profitabilitas Perseroan yang belum diungkapkan dalam
Informasi Tambahan.
Adapun Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat dalam
suatu perkara baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan/atau pajak
pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki pengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha, harta kekayaan, dan rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan,
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Tidak Terlibat Perkara yang telah ditandatangani masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 23 Mei 2025.
66
Page 69
B. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan keterangan singkat mengenai pemegang saham berbentuk
badan hukum yaitu Trinugraha Capital & Co SCA (“TC&Co”).
1. Sejarah Singkat
TC&Co adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Luxembourg dengan akta pendirian yang dibuat di
hadapan Maître Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg dan terdaftar pada the Registre de Commerce et des Sociétés di
Luxembourg di bawah nomor B 160504. Anggaran Dasar TC&Co telah diubah beberapa kali dan perubahan yang terakhir
telah berlaku secara efektif berdasarkan keputusan-keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa TC&Co tertanggal
21 Februari 2024, dibuat di hadapan Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg.
TC&Co berdomisili di Luxembourg-City, Grand-Duchy of Luxembourg dan memiliki kantor di rue Gabriel Lippmann, L-5365
Munsbach, Grand Duchy of Luxembourg.
TC&Co merupakan institutional fund asing yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak atas nama nasabahnya yang
diwakili oleh kustodian sehingga kepemilikan saham tersebut merupakan gabungan dari saham-saham untuk kepentingan
investasi kolektif dari individu atau lembaga yang tergabung dalam institutional fund tersebut.
2. Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar TC&Co, kegiatan usaha TC & Co termasuk namun tidak terbatas pada untuk melakukan
penyertaan, dalam bentuk apapun, baik di Luxembourg maupun perusahaan asing, atau perusahaan-perusahaan lainnya,
akuisisi melalui pembelian, mengambil bagian penyertaan, atau dengan cara lain baik dengan pengalihan melalui jual beli,
pertukaran saham, obligasi, surat utang, notes dan surat-surat berharga lainnya dalam bentuk apapun, dan pemilikan,
administrasi, pengembangan dan pengelolaan/manajemen dari portofolionya. TC&Co juga dapat memiliki penyertaan
dalam kemitraan (partnership) dan menjalankan kegiatan usahanya melalui cabang-cabang di Luxembourg dan di luar
negeri.
Perusahaan dapat meminjam dalam bentuk apa pun dan dapat melakukan penempatan pribadi atau penerbitan obligasi,
surat utang dan sertifikat utang, serta jenis sekuritas atau instrumen lainnya. Secara umum, dapat memberikan bantuan
(melalui pinjaman, uang muka, jaminan, sekuritas atau lainnya) kepada perusahaan atau usaha lain di mana Perusahaan
memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atau yang merupakan bagian dari kelompok perusahaan di mana
Perusahaan menjadi bagian dari atau entitas lain yang dianggap tepat oleh Perusahaan, mengambil tindakan pengendalian
dan pengawasan, dan melakukan operasi apa pun yang mungkin dianggap berguna untuk pemenuhan dan pengembangan
tujuannya.
Terakhir, Perusahaan dapat melakukan semua transaksi komersial, teknis, keuangan atau transaksi lainnya, baik yang
terkait langsung maupun tidak langsung, di semua bidang, untuk memfasilitasi pencapaian tujuannya.
Saat ini TC & Co merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang investasi.
3. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TC&Co berdasarkan anggaran dasarnya adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp8.560 Per Saham
Pemegang Saham Saham Biasa Saham Jumlah
Nilai Saham %
Kelas B Kelas D Manajemen Saham
Modal Dasar 272.795.718 2.335.131.346.080
Bravo Investments Limited 253.274.151 3 - 253.274.154 2.168.026.758.240 99,34
Garibaldi Thohir 1.675.113 1 - 1.675.114 14.338.975.840 0,66
Trinugraha Capital Sarl - - 1 1 8.560 0,00
Jumlah saham ditempatkan 254.949.264 4 1 254.949.269 2.182.365.742.640 100,00
Saham dalam Portepel 17.846.449 152.765.603.440
Catatan:
- Saham kelas B tidak memiliki hak suara (non-voting) tapi mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi lainnya,
dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi.
67
Page 70
- Saham kelas D memiliki hak suara (voting) dan mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi lainnya, dan untuk
berpartisipasi dalam hasil likuidasi
- Saham manajer dimiliki oleh manajer yang mengelola TC&Co, dalam hal ini Trinugraha Capital Sarl.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan anggaran dasar TC&Co, TC&Co dikelola oleh satu atau beberapa manajer yang merupakan pemegang
saham tanpa tanggung jawab terbatas (unlimited liability shareholders/commandité). Dalam hal ini, Trinugraha Capital,
sebuah société à responsabilité limitée, merupakan pihak yang ditunjuk menjadi manajer tunggal dari TC&Co.
68
Page 71
C. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Kontribusi
Nama Persentase Tahun Mulai Pendapatan
Tahun Pendirian Kegiatan Usaha Status
Perusahaan Kepemilikan (%) Penyertaan terhadap
Perseroan
Pinjam Meminjam Online
FIT 2017 99,00 2017 Beroperasi 0,3%
Berbasis Teknologi
PT Finansial Integrasi Teknologi (”FIT”)
a. Riwayat Singkat
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar FIT tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir
Anggaran Dasar FIT sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar No. 10 tanggal 28 Desember 2022 (“Akta No. 10 tanggal 28 Desember 2022”), dibuat di hadapan Geraldine Herlina
Sally Shinta Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No AHU-AH.01.03-0497389 tanggal 29 Desember 2022, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0263098.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022. Akta sebagaimana tersebut di atas
adalah mengenai perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
b. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan anggaran dasar FIT, ruang lingkup kegiatan FIT adalah menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan
layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman
yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman dan melakukan kerja sama dengan penyelenggara layanan
jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan usaha yang
saat ini benar-benar dijalankan oleh FIT adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
c. Struktur Modal
Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 28 Desember 2022 struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT per
30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
Saham Rp1.000.000,00 per saham
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- Perseroan 74.250 74.250.000.000 99,00
- Tuan Lay Sioe HO (Francis Lay Sioe HO) 750 750.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 75.000 75.000.000.000 100,00
Sisa Saham Dalam Portepel 25.000 25.000.000.000
d. Pengurus dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 9
Tanggal 7 November 2024 (“Akta No. 9 tanggal 7 November 2024”), dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta
Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0274498 tanggal 11 November 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0243809.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 November 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Francis Lay Sioe Ho
Komisaris : Sudjono
69
Page 72
Direksi
Presiden Direktur : Tjiu Herman Handoko
Direktur : Ichwan Peryana
Direktur : Muhamad Fauzi Purnama
e. Hak Kekayaan Intelektual
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh FIT adalah masih berlaku,
dan tidak terdapat penambahan atas Hak kekayaan Intelektual FIT.
f. Data Keuangan Penting
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah aset 39.960 42.071 54.016
Jumlah liabilitas 9.009 8.564 6.932
Jumlah ekuitas 30.951 33.507 47.084
*) tidak diaudit
Posisi pada tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp39.960 juta mengalami penurunan sebesar Rp2.111 juta atau
5,0% dari Rp42.071 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan aset takberwujud
sebesar 9,8% atau dari Rp22.191 juta menjadi Rp20.010 juta.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp9.009 juta mengalami kenaikan sebesar Rp445 juta atau
5,2% dari Rp8.564 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan jumlah liabilitas terutama pada pendapatan diterima
dimuka sebesar 23,2% atau dari Rp2.922 juta menjadi Rp3.600 juta.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp30.951 juta mengalami penurunan sebesar Rp2.556 juta
atau 7,6% dari Rp33.507 juta pada 31 Desember 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai defisit FIT
sebesar 6,2% atau Rp2.556 juta dari Rp41.493 juta di akhir tahun 2024 menjadi Rp44.049 juta pada tanggal 31 Maret
2025.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp42.071 juta mengalami penurunan sebesar Rp11.945 juta
atau 22,1% dari Rp54.016 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan
setara kas sebesar 44,1% atau Rp18.131 juta menjadi Rp10.128 juta serta penurunan aset takberwujud sebesar 26,8%
atau dari Rp30.318 juta menjadi Rp22.191 juta.
Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.564 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.632 juta
atau 23,5% dari Rp6.932 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada pos
pendapatan diterima dimuka sebesar 40,7% atau dari Rp2.077 juta menjadi Rp2.922 juta, serta pada pos liabilitas imbalan
pasca-kerja sebesar Rp365 juta atau 21,4% dari Rp1.701 juta menjadi Rp2.066 juta.
Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp33.507 juta mengalami penurunan sebesar Rp13.577
juta atau 28,8% dari Rp47.084 juta pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya nilai
defisit FIT sebesar 48,6% atau Rp13.576 juta dari Rp27.916 juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp41.493 juta diakhir tahun
2024.
70
Page 73
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 5.289 5.077 18.728 22.866
Beban usaha 8.587 8.406 36.342 34.275
Rugi periode/tahun berjalan (2.556) (2.580) (13.681) (8.871)
*) tidak diaudit
Kontribusi rugi FIT terhadap Perseroan pada periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2025 dan 2024 adalah sebesar
Rp2.556 juta dan Rp2.580 juta.
71
Page 74
D. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018, ruang lingkup kegiatan bisnis Perseroan adalah pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan konsumen berbasis syariah, dan kegiatan usaha
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Sebagai upaya untuk mengimplementasikan salah satu misi Perseroan yaitu untuk menyediakan solusi keuangan yang
terpercaya dan efektif kepada konsumen, saat ini Perseroan memfokuskan penyaluran pembiayaannya untuk segmen
usaha kecil dan menengah.
Aktivitas pembiayaan investasi dan modal kerja merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti
alat berat, mesin industri, properti, kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta pembiayaan barang modal lainnya,
dengan jangka waktu antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun. Sedangkan aktivitas pembiayaan multifinance
merupakan pembiayaan masyarakat berupa pendanaan untuk beragam kebutuhan dengan jaminan berupa kendaraan
roda dua dan empat, melalui skema pembayaran angsuran secara berkala untuk beragam kebutuhan.
Perseroan juga melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan berbasis Syariah berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK No.
10/POJK.05/2019 yang berbentuk pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, dan pembiayaan jasa.
1. Kegiatan Usaha
1.1. Service Product Perseroan
Pada saat ini, Perseroan tetap fokus pada tiga jenis pembiayaan yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan
pembiayaan multiguna karena pembiayaan Perseroan cukup terdiversifikasi dan tidak hanya fokus pada segmen/jenis
pembiayaan tertentu. Pada saat ini, strategi Perseroan untuk meningkatkan sektor pembiayaan adalah melalui
pengembangan channel penjualan dan menjangkau konsumen secara langsung melakukan kolaborasi dengan ekosistem
digital.
1.1.1. Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan Multiguna meliputi pembiayaan mobil baru dan bekas yang dibeli melalui dealer, dan pembiayaan dengan
agunan mobil bekas dan motor bekas.
1. Pembiayaan Mobil dengan Perantaraan Dealer
Pembiayaan mobil melalui dealer telah menjadi bisnis inti di Perseroan selama lebih dari 20 tahun. Produk yang
dipasarkan di hampir semua kantor cabang ini menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan mobil melalui
rekanan dealer. Pembiayaan dengan suku bunga tetap.
2. Pembiayaan Mobil dan Sepeda Motor Non-Dealer
Pembiayaan non-dealer untuk melayani kebutuhan para konsumen secara langsung (pemilik mobil dan sepeda
motor), juga para pelanggan yang melakukan transaksi repeat order, konsumen baru dari referensi pelanggan
(program Customer-Get-Customer), atau melalui agen penjualan lepas dan telesales call center (pemasaran dan
penjualan langsung). Target pemasaran Perseroan adalah kalangan masyarakat berpenghasilan bawah hingga
menengah.
1.1.2. Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi
Pembiayaan modal kerja dan investasi meliputi jasa keuangan yang ditujukan bagi pelanggan perorangan dan badan usaha
yang melakukan pembelian atau pembiayaan atas alat-alat berat, mesin-mesin, kendaraan bermotor dan peralatan lainnya,
baik untuk kondisi baru maupun bekas. Pelanggan modal kerja dan investasi Perseroan umumnya berasal dari sektor
industri pertambangan, perdagangan, konstruksi, jasa, pertanian, manufaktur, transportasi, infrastruktur, dan lain-lain.
1.1.3. Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
Pembiayaan berbasis syariah mulai dijalankan Perseroan pada tahun 2018. Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menjalankan dan memasarkan penggunaan akad-akad dari pembiayaan
berkonsep syariah, yaitu:
1. Akad Ijarah untuk pembiayaan umrah;
72
Page 75
2. Akad Ijarah untuk pembiayaan wisata halal;
3. Akad Ijarah untuk pembiayaan berbagai keperluan jasa;
4. Akad Ijarah untuk pembiayaan pendidikan;
5. Akad Murabahah untuk pembiayaan kendaraan bermotor;
6. Akad Murabahah untuk pembiayaan berbagai keperluan barang; dan
7. Akad al-Bai’ wa al-Isti’jar untuk pembiayaan kembali (refinancing) berbasis syariah, yang izinnya diperoleh UUS
berdasarkan surat persetujuan dari OJK No. S-1027/NB.213/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Dari tujuh produk pembiayaan syariah yang dikelola oleh UUS, Perseroan hanya memfokuskan pemasaran dari empat
produk terdiri dari:
1. My Hajat untuk pembiayaan multijasa berbagai keperluan jasa,seperti jasa penyewaan rumah atau ruko, renovasi
rumah dan konsultan;
2. My Car Syariah untuk pembiayaan pembelian kendaraan bermotor roda empat bekas;
3. My Faedah untuk pembiayaan multifinance pembelian berbagai keperluan pembelian barang, seperti bahan material
bangunan, kebutuhan barang rumahtangga, dan barang lainnya yang memiliki manfaat untuk masyarakat; dan
4. My B-Share untuk pembiayaan multifinance dengan menggunakan skema refinancing (pembiayaan kembali) untuk
berbagai keperluan produktif maupun konsumtif, seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, dan pengembangan
usaha.
Khusus produk My Ihram (pembiayaan umrah), My Safar (pembiayaan wisata halal) dan My Ta’lim (pembiayaan
pendidikan), untuk sementara aktivitas pemasarannya masih dinonaktifkan, dengan pertimbangan manajemen UUS yang
masih memfokuskan pemasaran pada produk pembiayaan barang dan jasa berbasis syariah, serta mensyaratkan adanya
jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor. Seluruh produk pembiayaan syariah dipasarkan secara daring melalui
microsite BFI Finance Syariah, syariah.bfi.co.id, kanal pemasaran digital lainnya, dan secara konvensional melalui cabang-
cabang perwakilan syariah yang tersebar di 45 lokasidi berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 12 dari Peraturan
OJK No. 10/2019, Perseroan sudah membentuk Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah sejak tahun
2021 yang diketuai oleh pimpinan UUS.
1.2. Pemasaran
Dalam pemasaran kegiatan usaha Perseroan sebanyak 191 kantor cabang, 31 gerai dan 45 kantor perwakilan syariah
dibuka di seluruh pelosok Indonesia. Dari chart di bawah ini, daerah Jawa & Bali menempati kontribusi usaha yang terbesar
sejalan dengan perkembangan industri perdagangan, pengangkutan, wisata dan pertanian serta konstruksi berkembang
dengan cepat. Peluang yang terbuka luas bagi Perseroan untuk mengembangkan usahanya adalah Sumatera, Kalimantan
dan Sulawesi karena terbuka peluang untuk mendapatkan konsumen karena kebutuhan akan alat-alat berat dan barang
modal lainnya semakin meningkat di pulau-pulau tersebut.
11%
Jawa & Bali Nusra
33%
18% Sulawesi
Jabodetabek
Sumatera
19% Kalimantan
19%
Untuk mencapai target pemasaran di seluruh Indonesia, Perseroan telah membangun satu jaringan kerja yang kokoh
dengan agen dan dealer-dealer. Per 31 Maret 2025, jumlah dealer dan penjual kendaraan bermotor yang bekerja sama
dengan Perseroan adalah sekitar 1.245 dealer. Kerja sama yang baik inilah yang membuahkan hasil bagi Perseroan dalam
pencapaian target serta tujuan usaha Perseroan.
73
Page 76
1.3. Data Penerimaan
Berikut rincian data penerimaan Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
31 Maret 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
Jenis Pembiayaan 31 Maret 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Investasi 182.171 670.114 583.364
Modal Kerja 651.296 2.461.463 2.469.564
Multiguna 264.219 1.018.529 1.150.644
Pembiayaan Syariah 47.006 167.243 106.375
Total 1.144.692 4.317.349 4.309.947
2. Strategi Perseroan
Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan menjalankan berbagai strategi usaha. Ketatnya persaingan
usaha serta untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan, maka strategi usaha yang dimiliki
Perseroan merupakan acuan yang diambil untuk perkembangan Perseroan di masa yang akan datang. Strategi usaha
Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Mempertahankan dan memperluas pembiayaan kendaraan bermotor (khususnya mobil bekas), dan pada saat yang
bersamaan melakukan kegiataan pembiayaan di wilayah yang mempunyai aktivitas ekonomi yang potensial.
2. Mempertahankan dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan non bank serta
mencari sumber dana alternatif lainnya dalam memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar dan murah untuk
mendukung pertumbuhan usaha.
3. Memfokuskan pada pengelolaan risiko dengan mempertahankan kualitas dari aset produktif dalam rangka
meminimalisasi risiko tidak tertagihnya piutang pembiayaan Perseroan.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen sehingga repeat order diharapkan akan terus meningkat.
5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perseroan melalui program pelatihan dan pengembangan yang
berkelanjutan.
6. Mengembangkan jaringan cabang tambahan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi
yang menguntungkan dan kondisi politik yang stabil.
7. Meningkatkan produktivitas dan memaksimalkan kapabilitas kantor cabang Perseroan untuk memperoleh potensi dan
basis usaha pembiayaan yang baru.
3. Persaingan
Secara umum, industri pembiayaan mendasarkan usahanya pada kegiatan pembiayaan atas kendaraan bermotor dan
pembiayaan atas barang modal. Sektor usaha ini juga diramaikan oleh perbankan yang juga meningkatkan kredit
kendaraan bermotor sehingga menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan kendaraan
bermotor ini terutama dalam penetapan suku bunga pembiayaan kepada konsumen.
Untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan yang ketat, Perseroan mengedepankan berbagai langkah dan
strategi untuk perkembangan usaha yang berkelanjutan, di antaranya adalah dengan meningkatkan secara berkelanjutan
kualitas layanan kepada konsumen yang dapat meningkatkan stickiness dari konsumen tersebut dan menghasilkan repeat
order transaksi pembiayaan, menyediakan 4 jenis produk (pembiayaan sepeda motor, mobil penumpang, kendaraan
komersial dan alat-alat berat), menambah jaringan kantor cabang serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
pengelolaan risiko atas aset produktif Perseroan.
Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan senantiasa menjaga kualitas dan kepuasan konsumen dalam
pembiayaan dengan tetap mengacu kepada manajemen risiko yang prudent.
Hingga saat ini, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang dikenal memiliki kinerja diatas rata-rata
dalam industri pembiayaan di Indonesia selama ini. Sampai dengan 31 Maret 2025, Non-Performing Financing (NPF) dari
total piutang yang dikelola Perseroan adalah sebesar 1,30% yang berada di bawah rata-rata industri pembiayaan sebesar
2,87% (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Februari 2025).
4. Kolektibilitas Piutang
4.1. Piutang Macet (Non-Performing Financing)
74
Page 77
31 Maret* 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (% dari Jumlah
Piutang yang Dikelola)
Sewa Pembiayaan 1,15 1,05 1,27
Pembiayaan Konsumen 1,63 1,66 1,60
Syariah - Murabahah 1,10 1,46 1,17
Syariah - Ijarah dan IMBT 1,88 1,06 0,26
1,30 1,25 1,36
4.2. Penghapusan Piutang (Loan Write-Off)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2025
Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
Sewa Pembiayaan 2,3 2,8 2,6
Pembiayaan Konsumen 4,3 4,5 7,0
Syariah - Murabahah 4,2 2,8 2,1
Syariah - Ijarah dan IMBT 3,0 3,0 0,6
2,9 3,3 3,9
Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang Bersih)*
Sewa Pembiayaan 2,5 3,0 2,7
Pembiayaan Konsumen 4,4 4,6 7,1
Syariah - Murabahah 4,2 2,8 2,1
Syariah - Ijarah dan IMBT 3,0 3,0 0,6
3,1 3,5 4,0
*) disetahunkan
4.3. Kecukupan Dana Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Coverage)
(dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lainnya)
31 Maret 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
Sewa Pembiayaan 519,4 459,9 467,9
Pembiayaan Konsumen 366,3 332,4 279,4
Syariah - Murabahah 22,6 22,4 16,8
Syariah - Ijarah dan IMBT 4,1 3,0 1,1
912,4 817,7 765,2
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (% dari Piutang Dikelola)
Sewa Pembiayaan 3,1 2,9 3,1
Pembiayaan Konsumen 4,8 4,6 4,4
Syariah - Murabahah 3,2 3,4 3,0
Syariah - Ijarah dan IMBT 4,7 3,5 1,9
3,6 3,4 3,5
Kecukupan Pencadangan (terhadap Piutang Dikelola) (x)
Sewa Pembiayaan 2,7 2,7 2,4
Pembiayaan Konsumen 2,9 2,7 2,7
Syariah - Murabahah 2,9 2,3 2,6
Syariah - Ijarah dan IMBT 2,5 3,3 7,6
2,8 2,7 2,6
5. Tingkat Kesehatan Perseroan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 (“PMK”), yang mengatur sejumlah kriteria terkait
tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang pada dasarnya mengatur mengenai tingkat solvabilitas, antara lain
mengenai minimum modal disetor dan maksimal jumlah pinjaman dibanding modal sendiri (gearing ratio).
Saat ini, Perseroan memenuhi seluruh peraturan dengan sangat memadai. Dalam hal gearing ratio, nilai maksimal yang
diperbolehkan sesuai dengan PMK adalah 10x, sementara per 31 Maret 2025 (dan sejak tahun 2022), gearing ratio
Perseroan masih jauh di bawah nilai tersebut, yaitu sebesar 1,3x. Selanjutnya menyangkut modal disetor, jumlah modal
75
Page 78
minimum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp10 miliar bagi perusahaan swasta nasional yang sudah beroperasi dan
Rp100 miliar bagi perusahaan pembiayaan yang baru mengajukan izin baru atau mengajukan izin perubahan pemegang
saham. Perseroan mencatatkan modal senilai Rp10,7 triliun per 31 Maret 2025, jauh di atas jumlah minimum yang diatur
dalam PMK tersebut.
6. Prospek Usaha Perseroan
Memasuki tahun 2025, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh stabil di kisaran 5,0–5,3% seiring dengan
normalisasi kondisi pasca Pemilu di tahun 2024 dan berlanjutnya agenda pembangunan nasional. Kejelasan arah kebijakan
pemerintah pasca transisi kepemimpinan diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong investasi,
serta memperkuat daya beli masyarakat. Namun demikian, risiko eksternal seperti ketidakpastian geopolitik global,
volatilitas harga komoditas, serta dampak lanjutan dari perubahan iklim masih menjadi faktor yang harus diantisipasi oleh
dunia usaha.
Dalam lanskap industri pembiayaan, prospek bisnis multifinance diperkirakan tetap menjanjikan pada 2025. Pelaku industri
memperkirakan pertumbuhan piutang pembiayaan masih dapat mencapai dua digit, terutama didorong oleh permintaan
dari sektor otomotif, alat berat, serta pembiayaan produktif untuk UMKM. Didukung oleh pertumbuhan ekonomi dan
kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat di berbagai daerah, industri pembiayaan akan tetap menjadi pilar penting
dalam mendukung pertumbuhan sektor riil nasional.
PT BFI Finance Indonesia Tbk melihat peluang untuk melanjutkan kegiatan bisnis yang berkelanjutan dan berkualitas di
tahun 2025. Didukung oleh fondasi yang kuat di bidang teknologi informasi, jaringan distribusi yang luas, serta sumber
daya manusia yang berkompeten, Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan penetrasi pasar, khususnya di segmen-
segmen pembiayaan yang memiliki risiko terukur dan potensi pertumbuhan tinggi.
Pemanfaatan teknologi akan menjadi penggerak utama efisiensi dan inovasi layanan. BFI Finance akan melanjutkan
transformasi digital secara menyeluruh, mulai dari otomasi proses kredit, pemanfaatan big data & AI untuk analisis risiko,
hingga perluasan kanal digital untuk meningkatkan pengalaman pelanggan. Hal ini diharapkan dapat mendukung
peningkatan volume pembiayaan dengan tetap menjaga kualitas aset yang sehat.
Perseroan juga akan terus memperkuat manajemen risiko serta pengelolaan Non-Performing Financing (NPF) secara
proaktif dan responsif terhadap dinamika pasar. Selain itu, strategi diversifikasi sumber pendanaan dan pengelolaan cost
of fund yang optimal akan mendukung struktur keuangan yang solid dan profitabilitas berkelanjutan.
Secara keseluruhan, dengan strategi yang adaptif, tata kelola perusahaan yang kuat, serta komitmen terhadap
keberlanjutan dan inovasi, PT BFI Finance Indonesia Tbk berada dalam posisi yang baik untuk menangkap peluang
pertumbuhan di tahun 2025. Perseroan optimis dapat mencatatkan kinerja yang lebih kuat dibanding tahun sebelumnya,
sekaligus menjaga kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
7. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Dalam rangka komitmen Perseroan untuk mendukung berbagai program yang membantu proses pemberdayaan
masyarakat kurang mampu menjadi mandiri dan bisnis yang berkelanjutan, Perseroan secara aktif melakukan berbagai
kegiatan sosial kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan tersebut difokuskan pada bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan,
dan cepat tanggap bencana.
2025
Program Sekolah Kreatif 2024 melalui renovasi infrastruktur sekolah berupa pembangunan sarana pendidikan dan
perbaikan sarana sanitasi sekolah, ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, laboratorium komputer, dan sarana pendukung
digitalisasi lainnya, di beberapa wilayah cabang, antara lain: Depok dan Karawang (Jawa Barat), Malang (Jawa Timur),
Pekanbaru (Riau), Luwuk (Sulawesi Tengah), Manggarai dan Sumbawa (NTB), Palembang (Sumatra Selatan),
Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Paser (Kalimantan Timur), selama periode Januari hingga Juni 2024
76
Page 79
Program Gerakan 1000 Sepatu untuk Anak Bangsa melalui pemberian 1.038 pasang sepatu dan kaos kaki untuk 7 lokasi
SD di 5 wilayah Pulau Papua, yaitu Jayapura, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Merauke, pada Agustus 2024;
Bantuan pembangunan akses air bersih dan irigasi bagi lahan pertanian dan perkebunan melalui proyek pipanisasi bagi
warga wilayah Kampung Palalangon, Desa Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, yang berada di wilayah kaki Gunung Salak.
Pembangunan posyandu, pemberian edukasi kesehatan dan makanan bergizi untuk anak-anak usia balita dan sekolah,
serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi lansia
Pelatihan kewirausahaan dan pemberian bantuan langsung berupa bibit tanaman sayur dan buah-buahan, serta alat-alat
pertanian;
77
Page 80
Renovasi perpustakaan, taman, pengecatan dinding bangunan, dan pembuatan saluran air sekolah, serta membantu
proses belajar mengajar untuk murid-murid SDN Palalangon;
Program #BFINgangkatUsahaLokal 2024 yang memberikan pelatihan dan pendampingan usaha dengan materi pelatihan
yang terdiri dari: pelatihan pemasaran, pengelolaan keuangan, public speaking, pola pikir kewirausahaan, dan ide usaha
kreatif yang diikuti oleh 300 konsumen komunitas UMKM di Tangerang (Banten) dan Pekanbaru (Riau) selama periode
Oktober hingga November 2024;
Program penanaman 15.000 bibit mangrove baru di 6 lokasi, yaitu Pulau Pari di kawasan Kepulauan Seribu (DKI Jakarta),
Bekasi dan Indramayu (Jawa Barat), Brebes (Jawa Tengah), Denpasar (Bali), dan Dumai (Riau) pada akhir November
hingga pertengahan Desember 2024;
Program Pelatihan Digital Guru Kreatif selama satu tahun (2024–2025) yang dilaksanakan secara daring dengan jumlah
peserta 35 guru dari 10 sekolah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia (prioritas di area-area di mana Perseroan
78
Page 81
beroperasi). Program ini berlangsung selama dua bulan dengan topik pelatihan pembuatan video pembelajaran
menggunakan aplikasi Canva Pro Editor dan pengenalan Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan;
Program Berbagi Berkah 2025 dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1446 H, yang mana Perseroan membagikan 2.756
paket sembako atau takjil di 13 cabang wilayah Indonesia selama Februari dan Maret 2025;
8. Hak Kekayaan Intelektual
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan masih berlaku efektif dan terdapat
penambahan atas Hak Kekayaan Intelektual berupa merek yang dimiliki Perseroan, yaitu sebagai berikut:
Nomor/ Tanggal Jangka Waktu
No. Merek Kelas
Pendaftaran Perlindungan
1. IDM001243473 35 30 Januari 2034
2. IDM001279298 36 30 Januari 2034
3. IDM001244796 38 30 Januari 2034
4. IDM001273226 35 07 Juni 2034
5. IDM001244798 42 30 Januari 2034
6. IDM001271915 38 07 Juni 2034
7. IDM000891756 36 30 Januari 2034
8. IDM001271913 42 07 Juni 2034
79
Page 82
VII. PERPAJAKAN
5.1. Perpajakan untuk Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto Bunga Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan berusaha Bab II Pasal 3 maka Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan yang terdiri:
a. Atas Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar :
1. Tarif PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT; Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1. Tarif PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT; Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
c. Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
1. Tarif PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT; Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi
adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang - Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
5.2. Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan. Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini.
Perseroan telah memenuhi perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku.
Pada tanggal 18 Juni 2020, PP No. 56/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2013, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 (“PP No. 30/2020”) tentang
“Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka”.
PP No. 30/2020 ini mengatur perseroan terbuka dalam negeri di Indonesia dapat memperoleh penurunan tarif pajak
penghasilan sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan memenuhi
kriteria yang ditentukan, yaitu paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan
di bursa efek di Indonesia; saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak; masing-masing Pihak hanya boleh
80
Page 83
memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan harus dipenuhi dalam
waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 dan seterusnya. Dengan demikian,
penetapan tarif pajak sebelumnya sebesar 20% menjadi tidak berlaku setelah Undang-Undang ini disahkan.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan telah memenuhi persyaratan di atas (sesuai “UU HPP” dan “PP No.30/2020”)
untuk mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%, sehingga menggunakan tarif 19% untuk perhitungan PPh Badan.
81
Page 84
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 45 tertanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang penjualannya dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang
mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah ini tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi dalam Penawaran Umum
Perseroan adalah sebagai berikut :
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C Total %
1 PT BRI Danareksa Sekuritas 103.500.000.000 143.000.000.000 88.295.000.000 334.795.000.000 33,48
2 PT BCA Sekuritas 103.500.000.000 33.125.000.000 43.600.000.000 180.225.000.000 18,02
3 PT Mandiri Sekuritas 103.500.000.000 76.500.000.000 82.050.000.000 262.050.000.000 26,21
4 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 103.800.000.000 13.075.000.000 106.055.000.000 222.930.000.000 22,29
Total 414.300.000.000 265.700.000.000 320.000.000.000 320.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan UUP2SK, yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan
nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i)
orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan dikarenakan terdapat kesamaan 1 (satu) komisaris. Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan hasil pemeringkatan dari Obligasi).
82
Page 85
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN lantai 8
Jl. H.R Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980 - Indonesia
Telepon: (021) 50931835
Website: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Surat Tanda Terdaftar : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat BTN.
Tugas Utama : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
khususnya di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Ditunjuk oleh Perseroan melalui surat No. OP/TRS/L/IV/25-0255 tanggal 28 April 2025.
BTN selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025,
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, tidak akan:
i. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
ii. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan;
iii. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu; atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbahan Wali Amanat, sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
Tahap II Tahun 2025; dan/atau
iv. Merangkap sebagai penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan BTN.
Konsultan Hukum
Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
(62-21) 22544117 (Hunting)
Fax : (62-21) 22544367
E-Mail : jip@jusufind.com/ceciliasianawati@jusufind.com
Website : http://www.jusufind.com
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Surat Tanda Terdaftar : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 a.n Cecilia Teguh Ayusianawati S.H.
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036 a.n Cecilia Teguh
Ayu Sianawati S.H.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021
83
Page 86
Tugas Utama : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Emisi Obligasi ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Ditunjuk oleh Perseroan melalui surat Ref.No.: OP/TRS/L/IV/25-0257 tanggal 28 April 2025.
Notaris
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
Jl. Panglima Polim V / 11
Kebayoran Baru, Jakarta 12160
Ph: (021) 739 2801, Fax: (021) 726 5090
Surat Tanda Terdaftar : STTD.N-41/PJ.1//PM.02/2023 tertanggal 6 Maret 2023 (enam Maret tahun dua ribu
dua puluh tiga) juncto Nomor: S-5497/BL/2011, tanggal 19-05-2011 (sembilan belas
Mei tahun dua ribu sebelas) atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Pedoman Kerja : (i) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan (ii) Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Tugas Utama : Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melaksanakan tugasnya
melaksanakan prosedur pekerjaan yaitu mempersiapkan perjanjian yang dimulai dari
pembuatan draft–draft, pembahasan, dan penandatanganan perjanjian yang
selanjutnya menerbitkan salinan perjanjian-perjanjian tersebut. Ruang lingkup tugas
Notaris dalam rangka Emisi Obligasi ini adalah membuat Akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun
2023, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, serta Akta-akta perubahannya.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. OP/TRS/L/V/23-0263 tanggal 8 Mei 2023.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Surat Tanda Terdaftar : No. Surat Tanda Terdaftar KEP-02/PM/PI/2006, tertanggal 17 Maret 2006 dikeluarkan
oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru
apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
84
Page 87
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun
2025 No. 43 tertanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di
Jakarta, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat dalam penerbitan “Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
Tahap II Tahun 2025” adalah BTN yang telah terdaftar di OJK dengan perizinan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14
Agustus 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini, BTN telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memberikan pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Berdasarkan:
• Surat Pernyataan No. 331/FICD/FS/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, Wali Amanat telah melakukan due diligence
terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Tahap II Tahun 2025
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.20.
• Surat Pernyataan No. 332/FICD/FS/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, sesuai Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, Wali
Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat:
i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
ii. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025;
iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI
BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.
1. Umum
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-
Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang
Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank
Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang
Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan serta pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada tanggal 17 Desember 2009, Bank Tabungan Negara beralih
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan di dalam register pada Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta
Pendirian”).
Anggaran Dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
seluruh Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan Akta No. 47 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan penerimaan pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan, Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No. AHU-AH.01.03-0111636 tanggal 24 April 2025.
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40 tanggal 23 April 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-AH.01.09.0205085 tanggal 24 April 2025 (“Akta No.40”)
85
Page 88
2. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
• Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
3. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara
lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan
b. izin usaha bank yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan;
h. atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam sub bab RUPO Bab I Informasi
Tambahan;
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan dengan Perseroan yang melampaui dari jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19; atau
k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan tidak membayar imbalan
jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan atau apabila Perseroan
melakukan kelalaian/cidera janji dengan telah melalui proses sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak
menggunakan Agen Pembayaran;
b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi;
d. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
4. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional dan
dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek No. DE/V/2025-1385 tanggal 2 Mei 2025 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham terakhir BTN per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
86
Page 89
Nilai Nominal Rp500 per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Saham Persentase
Jumlah Saham
Nominal (Rp) Kepemilikan(%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. PT Biro Klarifikasi Indonesia (Persero) 8.420.666.647 4.210.333.323.000 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 14.034.444.413 7.017.222.207.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.000
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.000
5. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suryo Utomo*)
Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo*)
Komisaris Independen : Ida Nuryanti*)
Komisaris : Fahri Hamzah*)
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh*)
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit*)
Direksi
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar**)
Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operations : I Nyoman Sugiri Yasa*)
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti*)
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan*)
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho*)
Direktur Commercial Banking : Hermita*)
Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen*)
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Kegiatan Usaha
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi dan misi yaitu:
Visi : Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
Misi : - Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
- Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang terintegrasi;
- Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
- Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
- Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk
kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN mencatatkan
saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan
Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
87
Page 90
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, telah menjadi bagian dari solusi untuk menjawab
tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan rumah bagi para “Milenial”,
sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan salah satu melakukan terobosan strategi pengembangan
produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan
milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan
menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital melalui “balé by BTN” SuperApps BTN Mobile dengan Hero
Campaign-nya yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari Ini (HGCTHI).
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan memberikan hasil
terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution layanan perbankan secara
menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis,
khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital seperti banking
from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi menjadi “balé by BTN” SuperApps
BTN Mobile serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash management maupun produk tabungan untuk
menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own,
Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan
mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi
menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan
sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi,
sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-ex Award
Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune
Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF
Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024,
Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk Euromoney Awards For Excellence
2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG Investing Innovation, Best ESG Reporting &
Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best Integrated ESG Champion in Risk Management dalam
perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dan lain-lain.
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan
pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata kelola dan
teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti balé korpora
by BTN (layanan BTN Cash Management bagi nasabah lembaga untuk melakukan swakelola transaksi perbankan melalui
koneksi internet), pembukaan Smart Branch BTN dan Digital Branch BTN (BTN Digital Store, Branchless Banking) yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital salah satunya adanya Online
Onboarding Open Account.
Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah untuk mengakselerasi jumlah pasokan rumah layak huni, sehat, dan
ramah lingkungan, BTN memacu ketersediaan Rumah Rendah Emisi. Pada 2029, BTN menargetkan akan membiayai
150.000 Rumah Rendah Emisi. Dengan dukungan dari Pemerintah, BTN akan terus mendorong pembangunan Rumah
Rendah Emisi. Gerakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan baru untuk membangun 1 juta rumah di perkotaan
dan 2 juta rumah di desa di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-ex Award
Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk daftar Fortune
Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The Year dalam ajang ABF
Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor Relation Tahun 2024,
Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk Euromoney Awards For Excellence
2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG Investing Innovation, Best ESG Reporting &
Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best Integrated ESG Champion in Risk Management dalam
perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dan lain-lain.
88
Page 91
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial dan
pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata kelola dan
teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti korpora by
BTN (layanan BTN Cash Management bagi nasabah lembaga untuk melakukan swakelola transaksi perbankan melalui
koneksi internet), pembukaan Smart Branch BTN dan Digital Branch BTN (BTN Digital Store, Branchless Banking) yang
dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital salah satunya adanya Online
Onboarding Open Account.
Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah untuk mengakselerasi jumlah pasokan rumah layak huni, sehat, dan
ramah lingkungan, BTN memacu ketersediaan Rumah Rendah Emisi. Pada 2029, BTN menargetkan akan membiayai
150.000 Rumah Rendah Emisi. Dengan dukungan dari Pemerintah, BTN akan terus mendorong pembangunan Rumah
Rendah Emisi. Gerakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan baru untuk membangun 1 juta rumah di perkotaan
dan 2 juta rumah di desa di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan perbankan Syariah.
Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa yang
ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya
kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence,
kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN juga menawarkan produk pendanaan
seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel, Surat
Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi dan kredit
komersial dan layanan perbankan lainnya seperti BTN Property for Developer, serta kredit usaha kecil dan menengah
(UKM). BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka.
BTN Syariah BTN menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di Pasar Modal, BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dalam penerbitan:
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023; dan
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
89
Page 92
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
7. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 536 Kantor Cabang Pembantu (KCP),
4Kantor Fungsionaldan BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) & CRM di seluruh
Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM
MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
34 Kantor Cabang Syariah dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit
dana untuk -tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.105.620 2.127.489
Giro pada Bank Indonesia 22.739.920 18.145.761
Giro pada bank lain – neto 5.949.175 2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto 4.661.104 30.561.122
Efek-efek- neto 25.362.623 5.282.970
Obligasi Pemerintah 35.475.529 35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 175.625 -
Kredit yang diberikan – neto 302.352.171 282.392.324
Pembiayaan/piutang syariah – neto 42.563.574 35.713.853
Tagihan Derivatif 102.843 32.176
Tagihan akseptasi 939.911 520.691
Aset pajak tangguhan – neto 2.286.038 2.998.282
Aset tetap – neto 9.176.131 8.117.812
Bunga yang masih akan diterima 11.518.574 11.526.687
Aset lain-lain 4.205.664 3.235.046
TOTAL ASET 469.614.502 438.749.736
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.644.422 3.277.514
Simpanan dari nasabah 352.437.480 322.501.148
Simpanan dari Bank Lain 70.035 91.312
Efek-efek yang dijual dg janji dibeli kembali 3.409.426 -
Liabilitas akseptasi 941.898 544.567
Liabilitas Derivatif - -
90
Page 93
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 5.444.524 8.272.098
Pinjaman yang diterima 33.485.084 33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar 658.070 647.496
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.372.168 2.951.848
Pinjaman subordinasi 6.328.105 9.112.837
TOTAL LIABILITAS 407.794.597 381.164.489
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 29.216.772 27.082.860
Simpanan dari Bank Lain 31.244 23.235
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 29.248.016 27.106.095
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 7.017.222
Tambahan modal disetor 4.418.900 4.418.900
Opsi saham - -
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum direalisasi atas efek-efek dan
obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan (1.107.982) (769.001)
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti - setelah pajak tangguhan
surplus revaluasi aset tetap (424.015) (560.339)
Arus kas (44.082) (32.346)
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.565.773 3.565.773
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 15.982.004 13.181.214
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 3.164.069 3.657.72
TOTAL EKUITAS 32.571.889 30.479.152
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 469.614.502 438.749.736
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Pendapatan bunga dan bagi hasil 29.541.592 28.281.252
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (18.048.940) (14.850.962)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 11.492.652 13.430.290
Pendapatan operasional lainnya 4.575.919 3.891.147
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian aset keuangan dan
(1.981.495)
non-aset keuangan (3.765.397)
Beban operasional lainnya (10.262.558) (9.017.450)
Laba operasional 3.824.713 4.539.729
Pendapatan (beban) bukan operasional – neto (51.872) (159.519)
Laba sebelum pajak 3.772.841 4.380.210
Beban pajak (765.513) (879.222)
Laba periode/ tahun berjalan 3.007.328 3.500.988
Pendapatan (beban) komprehensif lain (214.393) 347.732
Laba komprehensif selama periode/ tahun berjalan 2.792.935 3.848.720
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 214 249
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H..R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 50931835;
Website : www.btn.co.id
Email : trustee.btn@gmail.com
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
91
Page 94
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya
yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 10 Juni 2025 pukul 09.30 WIB dan ditutup pada tanggal 12 Juni 2025
pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pengajuan Pemesan dilakukan dengan menyampaikan FPPO selama jam kerja baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy, ke kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang telah
ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin
Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2025.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan
No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Efek dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal
16 Juni 2025 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:
92
Page 95
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Central Asia Bank Rakyat Indonesia
Cabang Thamrin Cabang Bursa Efek Jakarta
No Rekening: 2063564222 No Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Central Asia
Cabang Jakarta Sudirman Cabang KH.M. Mansyur
No Rekening: 1020005566028 No Rekening: 179.303.0308
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 17 Juni 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebagai akibat dari penjatahan, maka uang pemesanan
harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi
Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.
11. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
93
Page 96
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-
hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan
oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada
hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh
Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening
Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
94
Page 97
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 10 - 12 Juni 2025 pada
kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. MH. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10310 Jakarta 10210
Telp.: (021) 2358 7222 Telp.: (021) 5091 4100 ext. 3218
Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300 Faksimili: (021) 2520 990
www.bcasekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id &
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Mandiri I, Lantai 24-25 Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (021) 526 3445 Telp.: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 526 5701 Faksimili: (021) 2924 9150
www.mandirisekuritas.co.id www.trimegah.com
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fit@trimegah.com
95
Page 98
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
96
Page 99
1
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025
Jakarta, 23 Mei 2025
Kepada Yang Terhormat
PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City – Tangerang Selatan 15322
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT BFI Finance Indonesia Tbk dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance
Indonesia Tahap II Tahun 2025” .
PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “BFI”), berkedudukan dan berkantor pusat di
Tangerang Selatan, Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City –
Tangerang Selatan 15322 bermaksud untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025” dengan nilai Pokok Obligasi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dan merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun Rupiah). Obligasi ini terdiri dari
3 (tiga) seri yang terdiri dari :
1. Obligasi Seri A, sebesar Rp414.300.000.000,00 (empat ratus empat belas miliar tiga ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen), berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
2. Obligasi Seri B, sebesar Rp265.700.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen),
berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi;
3. Obligasi Seri C, sebesar Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6.90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 17 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi jatuh pada tanggal 27 Juni 2026
untuk Obligasi Seri A, 17 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 17 Juni 2028 untuk Obligasi Seri C.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia yaitu AA-(idn) (double A minus) berdasarkan Surat
No.114/DIR/RATLTR/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 sebagaimana ditegaskan lagi dalam Surat
No.82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025. Pemeringkatan tersebut telah mencakup
keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan, yaitu sejumlah Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun Rupiah) sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11
Desember 2020. Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan
atau aktiva lain milik perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. seluruh
kekayaan perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada
Page 100
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 2
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk obligasi ini secara pari passu
berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab
undang-undang hukum perdata. (selanjutnya disebut “PUB Obligasi VI Tahap II”).
Sehubungan dengan maksud Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi VI Tahap II tersebut kami,
Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam hal
ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-21/PJ-1/PM.22/2023 telah
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat BFI Ref.No.: OP/TRS/L/IV/25-0257 tanggal 28 April
2025, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat
Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi VI
Tahap II ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya
mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi VI Tahap II dari Penawaran Umum “Obligasi
Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahun 2024”, dimana “Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2024” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-130/D.04/2024 tanggal 18
September 2024 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“PUB Obligasi VI Tahap I”).
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 018-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-
JF/II-H/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
Page 101
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 3
mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji
Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan,
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi
negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya.
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II, dan
tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan
Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu badan hukum yang
berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan didirikan dengan nama “PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia” berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia No. 57 tanggal 7 April
1982 juncto Akta Perubahan No.40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat di hadapan
Kartini Muljadi, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.C2-2091.HT.01.01.Th.82
tanggal 28 Oktober 1982, telah didaftarkan di dalam buku register pada Pengadilan Negeri
Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1982 di bawah No.4265 dan No.4266 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No.1390.
Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i)
Page 102
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 4
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance
Indonesia No. 1 tanggal 5 Mei 2017, dibuat dihadapan Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalami Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0134738 tanggal 9 Mei 2017, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0060009.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 9 Mei 2017 Juncto
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 30 April 2025, yang dikeluarkan oleh
PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan per 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Struktur Permodalan Jumlah Saham Rp 25,00 %
per saham
Modal Dasar 20.000.000.000 500.000.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Trinugraha Capital & Co SCA 7.688.125.938 192.203.148.450,00 48,15
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 7.351.257.682 183.781.442.050,00 48,88
Sub-total 15.039.383.620 375.984.590.500,00 94,19
Saham Treasury 927.732.000 23.193.300.000,00 5,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 15.967.115.620 399.177.890.500,00 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 4.032.884.380 100.822.109.500,00
3. Perseroan telah melakukan pemenuhan POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha
dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 47/2020”) terkait Pasal 9 tentang total
kepemilikan Asing pada Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
(“Perusahaan”) yang berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas, yaitu paling tinggi 85%
(delapan puluh lima persen) dari modal disetor. Berdasarkan “Daftar Komposisi Pemilik Efek
Per 30 April 2025”, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, susunan Pemodal Asing Perseroan adalah sebagai berikut:
Pemodal Asing Jumlah Efek %
Perorangan Asing 1.529.521 0,010
Badan Usaha Asing 12.051.785.890 75,479
Lain-lain 0 0
Total 12.053.315.411 75,488
4. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak
terdapat perubahan pada pengendali dan orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat
akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang Perseorangan yang menjadi UBO Perseroan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”) adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Perseroan telah menyampaikan pelaporan
atas pemilik manfaat akhir atas nama Garribaldi Tohir dan Jerry Ng kepada Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Informasi Penyampaian Data tanggal 31
Page 103
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 5
Januari 2025. Garibaldi Thohir dan Jerry Ng sebagai UBO telah memeuhi kriteria Pasal 4
ayat (1) huruf f dan g Perpres No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang menerima
manfaat dari Perseroan. Dasar penentuan Garibaldi Tohir dan Jerry Ng sebagai Pemilik Manfaat
adalah sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2018, yaitu menerima manfaat dari perseroan terbatas dan merupakan pemilik
sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas. Sehingga penentuan Garibaldi
Tohir dan Jerry Ng sebagai pemilik manfaat telah sesuai dengan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritasa
Jasa Keuangan 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritasa Jasa
Keuangan No. 45 Tahun 2024 Juncto Peraturan Otoritasa Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017
adalah Trinugraha Capital & Co SCA.
5. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 2
Tanggal 20 Februari 2025”), dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0097276 tanggal 21 Februari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0040865.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 21 Februari 2025 Juncto Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5/NOT/2025 tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat
dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur : Sutadi 2025 – 2028
Direktur Keuangan : Sudjono 2024 – 2027
Direktur Transformasi : Goklas 2024 – 2027
Direktur : Tan Rudy Eddjwidjaja*** 2025 – 2028
Direktur : Iwan*** 2025 – 2028
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman* 2021 – 2026
Presiden Komisaris : Francis Lay Sioe Ho** 2025 – 2028
Komisaris Independen : Johanes Sutrisno 2021 – 2026
Komisaris Independen : Alfonso Napitupulu 2021 – 2026
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno 2025 – 2028
Komisaris : Saurabh Narayan 2023 – 2028
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Asrori S. Karni 2022 – 2027
Anggota : Dr. Hj. Helda Rahmi Sina 2022 – 2027
Page 104
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 6
* Masa jabatan Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman berakhir pada saat efektif pengangkatan
Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
** Pengangkatan Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Preseroan akan berlaku
efektif secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan tertanggal 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator
terkait. Dalam hal persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6
(enam) bulan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30
Januari 2025, maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal persetujuan
dari Regulator terkait.
*** Pengangkatan Tan Rudy Eddjwidjaja dan Iwan sebagai Direktur Preseroan akan berlaku
efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kecuali Direksi Goklas
tersebut di atas telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari
OJK dan telah diangkat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
tidak melakukan rangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30/POJK.05/2014 Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48 Tahun 2024 Tentang
Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta telah memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta menjabat untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir
pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
Sampai dengan dikeluarkannya surat keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan, Tan
Rudy Eddjwidjaja dan Iwan selaku Direktur dan Francis Lay Sioe Ho selaku Presiden
Komisaris belum dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sampai dengan tanggal
pendapat hukum ini dikeluarkan fit and proper test atas nama Tan Rudy Eddjwidjaja, Iwan,
serta Francis Lay Sioe Ho dan masih dalam proses tahap melengkapi dokumen-dokumen
persyaratan untuk mengikuti fit and proper test di OJK.
6. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
susunan Unit Audit Internal, Komite Audit, Piagam Audit Internal, Komite Pemantau Risiko,
Pimpinan Unit Usaha Syariah, Unit Anti Fraud, dan Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan tidak mengalami perubahan, kecuali susunan Sekretaris Perusahaan yang mengalami
perubahan, sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan surat Keputusan Direksi Perseroan No. SK/BOD/I/25-0017 tanggal 31 Januari
2025, Perseroan telah membentuk Sekretaris Perusahaan dengan pejabat yang ditunjuk sebagai
Sekretaris Perusahaan adalah: Budi Darwan Munthe.
Keputusan Direksi tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025 dan akan
berakhir dengan sendirinya apabila ada penunjukan dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan
yang baru.
Page 105
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 7
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
7. Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya baik untuk Kantor Pusat, Kantor Cabang Konvensional, Kantor Cabang Unit Syariah
Gerai dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas kami
perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku dan
tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang.
Terhitung sampai dengan tanggal Intam Laporan Uji Tuntas dikeluarkan, Perseroan telah
menutup 1 (satu) Kantor Cabang Konvensional (“Cabang”) yakni Cabang Gowa dan (1)
perpindahan alamat Gerai Perseroan di Teluk Ambon. Sehingga sampai dengan tanggal
pendapat hukum ini dikeluarkan Perseroan memiliki 191 Kantor Cabang, 31 Gerai dan 45
Kantor Perwakilan Syariah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
8. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Penggunaan akad-akad untuk kegiatan Pembiayaan Syariah Perseroan tidak mengalami
perubahan.
9. Perseroan telah memelihara Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.28/POJK.05/2020 tanggal
28 Desember 2018 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
(“POJK No. 28/2020”) dan telah memenuhi persyaratan gearing ratio bagi Perusahaan
Pembiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”) dengan nilai
gearing ratio sebesar 1,3 (satu koma tiga) kali per Maret 2025 sebagaimana tercantum dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Mei 2025.
10. Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan
Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No.47/2020”), yaitu pada PT Pefindo Biro Kredit.
Perseroan telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 POJK No.47/2020, sesuai dengan Sertifikat
Keanggotaan APPI tanggal 20 Desember 2024, yang menyatakan Perseroan sebagai anggota
APPI, dengan Nomor Keanggotaan 1002/JKT/82, untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan
31 Desember 2025. Sehingga perizinan, persetujuan dan/atau sertifikasi yang dimiliki oleh
Perseroan masih berlaku.
11. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajibannya
untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir. Telah melakukan pemenuhan Wajib
Page 106
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 8
Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981
(“WLKP”) serta telah melaksanakan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP)
Tahun 2025 yang berlaku pada Kantor Pusat, Kantor Cabang Konvensional, Kantor Cabang
Syariah Perseroan berada. Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.
4/HI.00.00/00.0000.230818003/B/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 dan berlaku sampai
dengan sampai dengan 4 Agustus 2026.
Perseroan telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”) sesuai dengan
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
ternyata dalam Berita Acara Pembentukan LKS Bipatrit tanggal 20 Mei 2024 yang
ditandatangani oleh Wakil Pengusaha dan Pekerja/Buruh Perseroan, dicatatkan kepada Dinas
Ketenagakerjaan dengan nomor bukti pencatatan: 500.15.13.2/03/Disnaker/2024 pada tanggal
27 Mei 2024. Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit Perseroan adalah 3 (tiga) tahun, yaitu
sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2027.
Perseroan juga telah memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)
Perseroan untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mendapat Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini pengesahan
RPTKA atas masing-masing Tenaga Kerja Asing pada Perseroan masih berlaku, kecuali untuk
RPTKA Ng Koon Pek yang telah diperpanjang dan telah memenuhi ketentuan Peraturan
Perundang-undangan Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/14430/PK.04.00/III/2025
tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerjaasing Perpanjangan Pada Perseroan
tanggal 12 Maret 2025 yang memutuskan mengesahkan perubahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai dari 12
Maret 2025 sampai dengan 30 April 2026. Yang bersangkutan juga telah memiliki Izin Tinggal
Terbatas (ITAS), yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2025 dibawah Permit Number
2C2C2C22JE022379-B dan berlaku sampai dengan 1 April 2026. Seluruh dokumen perizinan
ketanagekerjaan asing yang dimiliki bersangkutan masih berlaku
12. Sejak PUB Obligasi VI Tahap I sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
terdapat perubahan atas harta kekayaan Perseroan, yaitu 1 (satu) perpanjangan masa berlaku
dari SHGB, 33 (tiga puluh tiga) buah tambahan harta bergerak berupa kendaraan bermotor dan
7 (tujuh) tambahan Hak Atas Kekayaan Intelektual berupa Merek yang telah di didaftarkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeria Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Dalam hal terjadi eksekusi atas harta kekayaan yang dijaminkan tersebut, maka tidak akan
berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau
operasional Perseroan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23
Mei 2025.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 23 Mei 2025, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup resiko yang dipertanggungan.
Page 107
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 9
13. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun dengan pihak
terafiliasi yang masih berlaku telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian
yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s
length) dan tidak mengandung benturan kepentingan, serta tidak merugikan kepentingan
Perseroan.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi VI Tahap II, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 23 Mei 2025, Perseroan:
(i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
atau memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan sebelumnya,
kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang; dan
(ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi VI
Tahap II Perseroan, serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan
pemegang PUB Obligasi VI Tahap II Perseroan.
Berdasarkan konfirmasi Perseroan, tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan dalam
perjanjian kredit yang dibuat oleh Perseroan dengan kreditur Perseroan, termasuk pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap perjanjian
kredit. Konsultan Hukum telah melakukan pemeriksaan hukum terhadap pernyataan, surat
pernyataan, konfirmasi dan/atau dokumen lain yang memiliki makna serupa yang
dibuat/disediakan oleh Perseroan dan/atau Pengurusnya.
14. Berdasarkan Uji Tuntas kami dan Surat pernyataan Perseroan tanggal 23 Mei 2025 dengan ini
tidak pernah mengalami gagal bayar dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2025.
15. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 23 Mei 2025,
Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi,
Page 108
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 10
kecuali untuk 15 (lima belas) perkara baik sebagai Penggugat, Tergugat maupun pihak lain
dalam perkara yang berada di wilayah Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang sebagai berikut:
1) Perkara No. 415/Pdt/2012/PT.Sby di Pengadilan Tinggi Surabaya antara Edy Setiawan
selaku Pembanding melawan Perseroan selaku Terbanding;
2) Perkara No. 1641K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung antara Syaroni selaku Termohon
Kasasi melawan Perseroan selaku Pemohon Kasasi;
3) Perkara No. 2648 K/PDT/2022 di Mahkamah Agung antara Jimi Karter Hariandja selaku
Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;
4) Perkara Pengaduan di BPSK Kota Medan antara Ahmad Yanto selaku Pengadu melawan
PT Asuransi Wahana Tata selaku Teradu I dan Perseroan selaku Teradu II;
5) Perkara Pengaduan di BPSK DKI Jakarta antara Jogi Partopuan Pasaribu selaku Pengadu
melawan Perseroan selaku Teradu;
6) Perkara Pengaduan di BPSK Kabupaten Pahuwato antara Usman Ota selaku Pengadu
melawan Perseroan selaku Teradu;
7) Perkara Pengaduan di BPSK Kota Sukabumi antara Tatan Suhaemi selaku Pengadu
melawan Perseroan selaku Teradu;
8) Perkara Pengaduan di BPSK Kabupaten Pahuwato antara Sri Yusniawati S Bafadal selaku
Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;
9) Perkara Pengaduan di BPSK Kabupaten Tohuwatu antara Ruslan Taib selaku Pengadu
melawan Perseroan selaku Teradu;
10) Perkara Pengaduan di BPSK Kabupaten Pahuwato antara Roslan Doholio selaku Pengadu
melawan Perseroan selaku Teradu I dan Moh. Zulkidert M. Waraga selaku Teradu II;
11) Perkara No. 119/Pdt.Bth/2023/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang antara Dede
Sunarya selaku Penggugat melawan Liana selaku Terbantah I, Perseroan selaku
Terbantah II, Michael Ryan Adiwinata selaku Terbantah III, Notaris Bayu Rushdian
Hutama selaku Turut Terbantah I, KPKNL selaku Turut Terbantah II, dan BPN Karawang
selaku Turut Terbantah III;
12) Perkara No. 122/Pdt.G/2023/PN.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo antara Modriq Al
Hanan selaku Penggugat I dan Sri Mulyaningsih selaku Penggugat II melawan Perseroan
selaku Tergugat, KPKNL Surakarta selaku Turut Tergugat I, BPB Kabupaten Sukoharjo
selaku Turut Tergugat II;
13) Perkara No. 08/Pdt.Bth/2024/PT Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari antara H
Zainuddin selaku Pelawan melawan Perseroan selaku Terlawan I dan Indrayasa
Zainuddin selaku Terlawan II;
14) Perkara No. 262/Pdt.G/2024/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara PT CIMB
Niaga Auto Finance selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat dan Yuniar
Achmad selaku Turut Tergugat;
15) Perkara No. 316/Pdt.G/2024/PN. Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara Veronica
Lizar (Penggugat) melawan Khenedy (Tergugat I) dan Perseroan (Tergugat II).
Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak
negatif secara material terhadap (1) Kelangsungan usaha Perseroan; (2) Kegiatan usaha
Perseroan; (3) Operasional Perseroan; dan/atau (4) Rencana Perseroan untuk melakukan
Page 109
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 11
Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana
Perseroan dari Penawaran Umum Berkelanjutan VI Tahap II I Tahun 2025.
16. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Mei 2025, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris Perseroan maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi
Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
17. Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia No. 96 tanggal 26 Juni 2024 Jis. (i) Akta Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia No.
01 tanggal 02 Agustus 2024 dan (ii) Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia No. 09 tanggal 6
September 2024 oleh Perseroan selaku Emiten yang seluruhnya dibuat dihadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
Tahap II Tahun 2025 No. 43 tanggal 23 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun
2025 No. 44 tanggal 23 Mei 2025, oleh Perseroan selaku Emiten yang dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia
Tahap II Tahun 2025 No. 45 tanggal 23 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danarakesa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, keempatnya selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Page 110
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 12
e. Perjanjian Agen Pembayaran No. 46 tanggal 23 Mei 2025, oleh dan antara Perseroan
selaku Penerbit Efek dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dihadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-074/OBL/KSEI/0525 tanggal
23 Mei 2025 oleh dan antara Perseroan selaku Perusahaan Terdaftar dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, yang dibuat dibawah tangan.
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
18. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi, dalam pengertian bahwa apabila masih
terdapat sisa Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa
tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran dengan
Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing.
19. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali
oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO,
tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
20. PUB Obligasi VI Tahap II Obligasi ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus, berupa benda
atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh
pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Obligasi ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
21. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No.19 tanggal
29 Juni 2022, untuk PUB VI Tahap II ini tidak diperlukan persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan. Dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II ini, Perseroan telah mendapatkan
persetujuan dari :
i. Persetujuan dari Direksi Perseroan sebagaimana ternyata Surat Keputusan Sirkuler
Direksi No. SK/BOD/VI/24-0100 tanggal 7 Juni 2024 yang memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
a. Memutuskan untuk mendapatkan pendanaan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia” dengan target
dana yang akan dihimpung sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000
(enam triliun Rupiah) (“Obligasi”), yang akan diterbitkan dalam beberapa tahap
penerbitan dan selanjutnya mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas
Page 111
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 13
Jasa Keuangan dan mencatatkan Obligasi tersebut untuk diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia, yang seluruhnya dilakukan dengan syarat, ketentuan dan tata cara
yang dianggap baik dan tunduk kepada Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal; dan
b. Memutuskan untuk menentukan penggunaan yang diperoleh dari hasil penerbitan
Obligasi tersebut yang akan dituangkan dalam surat pernyataan penggunaan dana
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
ii. Persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, sebagaimana
ternyata dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5/NOT/2025
tanggal 8 Mei 2025, yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang (RUPSLB).
iii. Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
07880/BEI.PP1/07-2024 tertanggal 30 Juli 2024, Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang.
Berdasarkan pendelegasian kewenangan RUPSLB, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dan
SK Direksi penerbitan dan penetapan jumlah obligasi PUB Obligasi VI Tahap II telah dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh antara Perseroan
dengan Kreditur Perseroan, maka dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II ini Perseroan tidak
memerlukan persetujuan dari Kreditur dan/atau pemberitahuan kepada Kreditur Perseroan.
22. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
23. Perseroan dan PT Fitch Ratings Indonesia, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak
memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
24. Antara Perseroan dengan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa, dan PT Mandiri Sekuritas,
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM, sedangkan antara Perseroan dengan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
25. Perseroan adalah pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/2014, dimana
Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan PUB Obligasi VI Tahap II. Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi VI Tahap II
ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/2014,
yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik,
Page 112
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 14
yaitu peringkat AA-(idn) (double A minus) sesuai dengan Surat Fitch Ratings
No.82/DIR/RATLTR/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
26. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi VI
Tahap II adalah sebagai berikut:
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal
kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh
ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan
pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Bahwa Rencana penggunaan dana hasil PUB VI Tahap II bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), mengingat nilainya
tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari Ekuitas Perseroan dan apabila akan digunakan
untuk transaksi dengan pihak Afiliasi dan merupakan transaksi material, dan/atau transaksi
benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020 dan POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan
berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap I secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB VI Tahap II
telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal
dari batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini telah direalisasikan.
Page 113
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 15
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015.
Berdasarkan keterangan Perseroan Sehubungan dengan rencana penggunaan dana yaitu untuk
modal kerja Perseroan tidak terdapat perjanjian dengan pihak lain/pihak afiliasi untuk
pelaksanaan pengunaan dana hasil PUB Obligasi VI Tahap II.
27. Informasi yang disajikan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi VI Tahap II yang berkaitan
dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.
28. Perseroan memiliki penyertaan saham secara langsung pada PT Finansial Integrasi Teknologi
(“FIT”), berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, sebanyak 74.250 (tujuh pulum empat ribu
dua ratus lima puluh) saham dengan nilai nominal Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap
saham, atau seluruhnya berjumlah Rp.74.250.000.000 (tujuh puluh empat milliar dua ratus lima
puluh liam juta), yang merupakan 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dan disetor penuh FIT.
Penyertaan Perseroan pada FIT telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, telah sesuai dengan Pasal 68 POJK 35/2018 dan Anggaran Dasar
Perseroan, yaitu telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.
a. FIT adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan
telah memperoleh ijin - ijin pokok yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan
usahanya, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini perijinan tersebut masih
berlaku.
Perubahan Anggaran Dasar FIT telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagai mana telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan POJK
10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
kecuali perubahan Anggaran Dasar FIT terakhir yang belum diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia dan Tambahannya.
b. Sejak PUB Obligasi VI Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan,
Anggaran Dasar FIT tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya adalah (i)
struktur permodalan dan susunan pemegang saham, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha FIT, tidak mengalami perubahan
c. Sejak PUB Obligasi VI Tahap II sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT telah mengalami perubahan yaitu
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 9 Tanggal 7 November 2024, dibuat di hadapan Geraldine
Page 114
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 16
Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0274498 tanggal 11 November 2024, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0243809.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 November
2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT adalah sebagai berikut
Direksi
Presiden Direktur : Tjiu Herman Handoko
Direktur : Ichwan Peryana
Direktur : Muhammad Fauzi Purnama
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lay Sioe Ho (Francis Lay Sioe Ho)
Komisaris : Sudjono
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT tersebut diatas telah diangkat
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar FIT dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
FIT tertanggal 23 Mei 2025, FIT tidak memiliki harta kekayaan berupa harta tetap (tanah
dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan bermotor).
e. FIT telah memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk
diantaranya mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan dan telah melakukan kewajiban pembayaran iuran untuk 3 (tiga) periode
terakhir atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta telah melakukan
pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan FIT berdasarkan Undang-Undang No. 78
Tahun 1981.
FIT telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja
Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan No. 4/HI.00.00/36.3603.230303017/B/V/2023
Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Finansial Integrasi Teknologi tanggal 12 Mei
2023. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal
ditetapkan yaitu 12 Mei 2023 sampai dengan 11 Mei 2025. Berdasarkan keterangan FIT,
sampai dengan saat ini FIT masih menggunakan Peraturan Perusahaan tersebut dan telah
membuat Peraturan Perusahaan baru yang sedang dalam proses pengesahan pada Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dibuktikan dari tanda pengajuan No. 250307015
pada tanggal 25 Maret 2025.
f. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataan
FIT tanggal 23 Mei 2025, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan FIT
maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris FIT dalam jabatannya
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris maupun dalam kedudukannya
sebagai pribadi, (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak
Page 115
No. 019-R1/CS-MJ-PG-AL-HM-JF/II-G/V/2025 17
sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat
dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri, (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum dibidang persaingan usaha di
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha FIT.
g. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh FIT dengan pihak ketiga telah ditandatangani
secara sah oleh FIT, mengikat FIT dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
berlaku.
Page 116
Names mentioned 134 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT Fitch Rating Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×8
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Indonesia
p.6 ×4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.7 ×20
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito
· Notaris
p.8 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Obligasi
p.8
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.10 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.11 ×3
unresolved
org
Tahun Pendirian
· Nama Perusahaan
p.12
unresolved
org
PT Finansial Integrasi
p.12
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.12 ×3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.12 ×3
unresolved
person
Susanto Bong
p.12 ×3
unresolved
person
CPA
p.12 ×3
unresolved
org
PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
p.35
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.35
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.35 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.35
unresolved
person
Herna Gunawan
· Notaris
p.39
unresolved
org
PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia
p.39 ×2
unresolved
person
Sertifikasi Dasar
· Komisaris
p.39
unresolved
org
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
p.40 ×2
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.40
unresolved
org
PT Andalan Jasa Keselamatan
p.40
unresolved
org
PT Data Center
p.41 ×2
unresolved
org
PT Golden
p.41
unresolved
org
PT Garuda
p.42
unresolved
org
PT NTT Indonesia
p.42
unresolved
org
PT Alpha Citra
p.42
unresolved
org
PT Pan Pacific
p.42 ×2
unresolved
org
PT Asuransi FPG Indonesia
p.42
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.44
unresolved
org
PT Bank KEB
p.44
unresolved
org
Mandiri Tbk
p.44
unresolved
person
Serpong Ambarwati
p.44
unresolved
person
Roro Hariyanti Poerbiantari
p.45
unresolved
org
PT Bank UOB
p.45
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.48 ×3
unresolved
org
Northstar Advisors Pte Ltd
p.49
unresolved
org
Varsity Investment Pte Ltd
p.49
unresolved
org
Gamvest Pte Ltd
p.49
unresolved
org
Tsering Fund Pte Ltd.
p.49
unresolved
—
Johannes Sutrisno
p.49
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.50 ×2
unresolved
person
H. Asrori S. Karni
p.50 ×2
unresolved
person
Dr. Hj. Helda Rahmi Sina
p.50 ×2
unresolved
org
PT Indovest
p.51
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.51
unresolved
org
Ministry of Finance
p.51
unresolved
—
Tan Rudy Eddjwidjaja
· Direktur
p.52
unresolved
—
Tugas-tug
· Sekretaris Perusahaan
p.53
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.58 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Mojokerto
p.58
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.58 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.59
unresolved
org
Pengadilan Negeri Balikpapan
p.59
unresolved
org
Pengadilan Negeri Terbantah II
p.63
unresolved
person
Bayu
· Notaris
p.64
unresolved
—
Menghukum
p.64
unresolved
org
PT CIMB Niaga Auto
p.65
unresolved
person
Pengadilan Negeri Achmad
p.65
unresolved
person
H.I.R.
p.67
unresolved
person
Adapun
· Komisaris
p.68
unresolved
org
Bravo Investments Limited
p.69
unresolved
org
PT Finansial Integrasi Teknologi
p.71 ×3
unresolved
person
Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi
· Notaris
p.71 ×4
unresolved
org
Bank Tabungan
p.87 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.87
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN
p.87
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.87
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.87
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.87
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.87
unresolved
org
PT Biro Klarifikasi Indonesia (Persero)
p.89
unresolved
—
Pengangkatan Francis Lay Sioe Ho
· Presiden Komisaris
p.104
unresolved
org
KPPU
p.109
unresolved
org
PT BRI Danarakesa Sekuritas
p.109
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.111
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.