Skip to content
Back to announcement

20250616_SMAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895560_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PEMBERITAHUAN
                            KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
               RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
             PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk ("Perseroan")

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal
16 Juni 2025 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara fisik bertempat di
Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39, Jalan MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 dan
secara elektronik melalui platform eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
selanjutnya disebut “Rapat”.

A. Rapat dimulai pada pukul 10:00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia bagian Barat) dan selesai pada pukul 11:19 WIB
   (sebelas lewat sembilan belas menit Waktu Indonesia bagian Barat).

B. Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
   2.793.366.381 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan
   puluh satu) saham atau sama dengan 97,26% (sembilan puluh tujuh koma dua puluh enam persen) dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sampai
   dengan tanggal Rapat ini, yaitu sejumlah 2.872.193.366 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus
   sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh enam) saham.

C. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
   1. Rafael B. Concepcion, Jr. selaku Wakil Komisaris Utama;
   2. Prof. DR. Teddy Pawitra selaku Komisaris Independen;
   3. Prof. DR. Susiyati B. Hirawan selaku Komisaris Independen;
   4. Ardhayadi, S.E., M.A selaku Komisaris Independen;
   5. Ir. Lukmono Sutarto selaku Komisaris;
   6. The Biao Leng selaku Direktur Utama;
   7. Jimmy Pramono selaku Wakil Direktur Utama;
   8. DR. ING Gianto Widjaja selaku Wakil Direktur Utama;
   9. Franciscus Costan selaku Direktur; dan
   10. D. Agus Purnomo selaku Direktur.

D. Mata Acara Rapat yaitu:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan, perhitungan tahunan dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan
       Komisaris Perseroan, serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024;
   2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024;
   3. Persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan periode
       2025-2030;
   4. Penetapan besaran gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
   5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk
       tahun buku 2025;
   6. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku
       Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) atas kegiatan usaha baru, yang disertai dengan penyampaian studi
       kelayakan atas kegiatan usaha dimaksud;
   7. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan KBLI pendukung tanpa
       merubah kegiatan usaha utama Perseroan;
   8. Persetujuan untuk menegaskan alamat lengkap Perseroan; dan
   9. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan
       Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
       persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
       lain maupun tidak.

E. Sebelum pengambilan keputusan untuk masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
   kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir, baik secara
   fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atas setiap Mata Acara
   Rapat. Tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat di seluruh Mata Acara Rapat, baik secara langsung dalam Rapat maupun melalui elektronik.

F. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Ibu Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., selaku Notaris dalam
   melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara yang hadir dalam Rapat.

G. Pengambilan keputusan atas keseluruhan Mata Acara Rapat tersebut di atas telah dilakukan berdasarkan
   pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:
Page 2
      Mata Acara      Blanko/     Tidak Setuju            Setuju          Total Suara Setuju       Keputusan

                      Abstain

      Pertama dan       Nihil          Nihil         2.793.366.381         2.793.366.381         Disetujui secara
        Ke-dua                                        saham atau            saham atau            musyawarah
                                                    mewakili 100,00%      mewakili 100,00%           mufakat

       Ke-tiga dan      Nihil          Nihil         2.793.366.381         2.793.366.381         Disetujui secara
        Ke-empat                                      saham atau            saham atau            musyawarah
                                                    mewakili 100,00%      mewakili 100,00%           mufakat

        Ke-lima         Nihil          Nihil         2.793.366.381         2.793.366.381         Disetujui secara
                                                      saham atau            saham atau            musyawarah
                                                    mewakili 100,00%      mewakili 100,00%           mufakat

      Ke-enam dan       Nihil          Nihil         2.793.366.381         2.793.366.381         Disetujui secara
        Ke-tujuh                                      saham atau            saham atau            musyawarah
                                                    mewakili 100,00%      mewakili 100,00%           mufakat

       Ke-delapan       Nihil          Nihil         2.793.366.381         2.793.366.381         Disetujui secara
                                                      saham atau            saham atau            musyawarah
                                                    mewakili 100,00%      mewakili 100,00%           mufakat

      Ke-sembilan       Nihil      1.060.860          2.792.305.521         2.792.305.521       Disetujui dengan
                                  saham atau           saham atau            saham atau         suara terbanyak
                                 mewakili 0,04%      mewakili 99,96%       mewakili 99,96%



H. Adapun keputusan yang telah diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:

   Mata Acara ke-1 dan ke-2:

   1. a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024;
      b. Menyetujui dan mengesahkan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diperiksa
         oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana termuat dalam Laporan Auditor Independen
         tertanggal 27 Februari 2025 Nomor 00077/2.1090/AU.1/01/0155-4/1/II/2025, dengan pendapat wajar
         tanpa modifikasian, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
         tahun buku 2024;
      c. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan
         atas tindakan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku 2024, dan kepada Dewan Komisaris
         Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024, sejauh tindakan
         pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dimaksud.

   2. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagai berikut:
      a. Membagi dividen tunai sebesar Rp 135,- per saham sehingga total dividen yang dibagi menjadi sebesar
         Rp 387.746.104.410,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar, tujuh ratus empat puluh enam juta, seratus
         empat ribu, empat ratus sepuluh Rupiah), setelah memperhitungkan dividen interim sebesar Rp 105,- per
         saham atau total sebesar Rp 301.580.303.430,- (tiga ratus satu miliar, lima ratus delapan puluh juta, tiga
         ratus tiga ribu, empat ratus tiga puluh Rupiah) yang telah dibayarkan pada tanggal 20 November 2024
         sehingga sisa dividen tunai yang akan dibayarkan sebesar Rp 30,- per saham atau total sebesar
         Rp 86.165.800.980,- (delapan puluh enam miliar, seratus enam puluh lima juta, delapan ratus ribu,
         sembilan ratus delapan puluh Rupiah);
      b. Mencatat sisa saldo laba Perseroan sebesar Rp 16.842.301 juta (enam belas triliun delapan ratus empat
         puluh dua miliar tiga ratus satu juta Rupiah) sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya;
         dan;
      c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian
         dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Dividen tunai akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
      Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date)
      dengan ketentuan sebagai berikut:

      A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
          a. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi       : 24 Juni 2025
Page 3
      b.   Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi      : 25 Juni 2025
      c.   Cum dividen di Pasar Tunai                     : 26 Juni 2025
      d.   Ex dividen di Pasar Tunai                      : 30 Juni 2025
      e.   Pembayaran dividen tunai                       : 9 Juli 2025


   B. TATA CARA PELAKSANAAN DIVIDEN TUNAI
      a. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka
         dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil
         pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
         Kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham Perseroan akan menerima informasi saldo efeknya
         dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka
         rekening.
      b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan
         pembayaran dividen melalui transfer bank ke rekening Pemegang Saham Perseroan yang
         bersangkutan. Oleh karenanya para Pemegang Saham Perseroan tersebut diminta untuk
         memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara tertulis, selambat-lambatnya tanggal
         26 Juni 2025, kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan:

                                                PT Sinartama Gunita
                                   Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No. 19,
                              Kel. Kebon Sirih, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
                                     Telp.: (021) 3922332 Fax.: (021) 3923003

      c. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
         pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan
         Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
         kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
         Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
         tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
         memenuhi ketentuan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, maka dividen yang
         diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
         perundang-undangan yang berlaku, dan Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
         DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
         Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
      d. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
         pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
         wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata
         Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Surat Keterangan
         Domisili (”SKD”) yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada
         KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian SKD. Tanpa
         adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

Mata Acara ke-3 dan ke-4:
1. a. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, efektif sejak ditutupnya
      Rapat ini, untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
      yang ke-5 yang akan dilaksanakan di tahun 2030, yaitu sebagai berikut:

      DIREKSI:
         Direktur Utama                : The Biao Leng;
         Wakil Direktur Utama          : Jimmy Pramono;
         Wakil Direktur Utama          : DR. ING. Gianto Widjaja;
         Direktur                      : Franciscus Costan;
         Direktur                      : D. Agus Purnomo;
         Direktur                      : Drs. Gatot Eddy Pramono.

       DEWAN KOMISARIS:
         Komisaris Utama               : Franky Oesman Widjaja;
         Wakil Komisaris Utama         : Rafael Buhay Concepcon, Jr.;
         Wakil Komisaris Utama /
          Komisaris Independen          : Prof. DR. Teddy Pawitra;
         Komisaris                     : Ir. Lukmono Sutarto;
         Komisaris Independen          : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan;
         Komisaris Independen          : Ardhayadi SE., MA;
         Komisaris Independen          : Ketut Sanjaya.
Page 4
   b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
      segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau meminta untuk dibuatkan dan
      menandatangani segala Akta sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan tersebut, serta memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
      Republik Indonesia.

2. a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama Perseroan untuk
      menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025;
      dan
   b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji,
      honorarium, dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025.

Mata Acara ke-5:
   a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
      Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas
      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan mempertimbangkan
      rekomendasi Komite Audit Perseroan dan sesuai dengan kriteria yang diatur pada POJK No. 9 Tahun
      2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
      Keuangan; dan
   b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseron untuk menetapkan honorarium
      Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukannya.

Mata Acara ke-6 dan ke-7:
   a. Menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan khususnya pada Pasal 3 Anggaran Dasar
      Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan
      Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atas kegiatan usaha baru yaitu Pengadaan Gas Bio (35203)
      dan atas kegiatan usaha pendukung yang sebelumnya telah ada, yaitu: Pembangkitan Tenaga Listrik
      (35111); Penampungan dan Penyaluran Air Baku (36002); Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
      (49431); Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (49432); Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
      Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111); Aktivitas Perusahaan Holding (64200); Aktivitas
      Kantor Pusat (70100); Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi (72104); Penelitian dan
      Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan (72105); Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta
      (85121); dan Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta (85122).
   b. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
      yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap
      Pejabat/Instansi yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
      membuat atau suruh membuat dan menandatangani dokumen akta dan/atau dokumen lainnya yang
      diperlukan, mengajukan permohonan persetujuan dari dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran
      Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan
      perubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau disyaratkan
      oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat
      dijalankan untuk dapat terealisasinya keputusan Mata Acara Rapat tersebut.

Mata Acara ke-8:
   a. Menyetujui penegasan alamat lengkap Perseroan untuk kemudian dicatat dalam Daftar Perseroan
      Terbatas di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 28-30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Rukun
      Tetangga 009, Rukun Warga 004, Jakarta Pusat 10350.
   b. Memberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
      tindakan sehubungan dengan penegasan alamat tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat
      dan/atau meminta untuk dibuatkan dan menandatangani segala akta sehubungan dengan penegasan
      alamat lengkap Perseroan tersebut serta memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri
      Hukum Republik Indonesia.

Mata Acara ke-9:
   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan
   Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
   persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
   lain maupun tidak.


                                     Jakarta, 17 Juni 2025
                     PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
                                       (PT SMART Tbk)
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published17 Jun 2025
Pages4
Characters18,826
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked person Prof. DR. Teddy Pawitra · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Prof. DR. Susiyati B. Hirawan · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Ir. Lukmono Sutarto · Komisaris p.1 ×3
linked person The Biao Leng · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Jimmy Pramono · Wakil Direktur Utama p.1 ×2
linked person DR. ING Gianto Widjaja · Wakil Direktur Utama p.1 ×3
linked person Franciscus Costan · Direktur p.1 ×2
linked person D. Agus Purnomo · Direktur p.1 ×2
linked person Drs. Gatot Eddy Pramono. p.3
linked person Franky Oesman Widjaja p.3
linked person Ketut Sanjaya. p.3
possible person Ardhayadi · Komisaris Independen p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved — Rafael B. Concepcion · Wakil Komisaris Utama p.1
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.1
unresolved person H. Adapun p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.2
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.3
unresolved person H. Fachrudin p.3
unresolved org Negeri p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.4 ×4
unresolved person H. Thamrin p.4
unresolved org SMART Tbk p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1186 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100.00',
             'pct_in_favor_total': '100.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Pertama dan Ke-dua',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2793366381',
             'votes_in_favor_total': '2793366381'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100.00',
             'pct_in_favor_total': '100.00',
             'seq': 2,
             'title': 'Ke-tiga dan Ke-empat',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2793366381',
             'votes_in_favor_total': '2793366381'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100.00',
             'pct_in_favor_total': '100.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2793366381',
             'votes_in_favor_total': '2793366381'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100.00',
             'pct_in_favor_total': '100.00',
             'seq': 4,
             'title': 'Ke-enam dan Ke-tujuh',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2793366381',
             'votes_in_favor_total': '2793366381'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100.00',
             'pct_in_favor_total': '100.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2793366381',
             'votes_in_favor_total': '2793366381'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.04',
             'pct_for': '99.96',
             'pct_in_favor_total': '99.96',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 's untuk menghadap Pejabat/Instansi yang '
                                'berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi '
                                'dan/atau meminta keterangan, membuat atau '
                                'suruh membuat dan menandatangani dokumen akta '
                                'dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, '
                                'mengajukan permohonan persetujuan dari '
                                'dan/atau pemberitahuan atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut '
                                'melakukan perubahan dan/atau penambahan dalam '
                                'bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau '
                                'disyaratkan oleh Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia, serta melaksanakan hal-hal lain '
                                'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
                                'dapat terealisasinya keputusan Mata Acara '
                                'Rapat tersebut.',
             'seq': 6,
             'title': 'Ke-sembilan H. Adapun keputusan',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '1060860',
             'votes_for': '2792305521',
             'votes_in_favor_total': '2792305521'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '97.26',
 'record_date': '2025-06-26',
 'shares_present': '2793366381',
 'shares_total_voting': '2872193366',
 'time_start': '10:00:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result