Back to announcement
20250616_SMAR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895560_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk ("Perseroan")
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal
16 Juni 2025 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan secara fisik bertempat di
Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39, Jalan MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350 dan
secara elektronik melalui platform eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
selanjutnya disebut “Rapat”.
A. Rapat dimulai pada pukul 10:00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia bagian Barat) dan selesai pada pukul 11:19 WIB
(sebelas lewat sembilan belas menit Waktu Indonesia bagian Barat).
B. Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
2.793.366.381 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan
puluh satu) saham atau sama dengan 97,26% (sembilan puluh tujuh koma dua puluh enam persen) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sampai
dengan tanggal Rapat ini, yaitu sejumlah 2.872.193.366 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta seratus
sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh enam) saham.
C. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
1. Rafael B. Concepcion, Jr. selaku Wakil Komisaris Utama;
2. Prof. DR. Teddy Pawitra selaku Komisaris Independen;
3. Prof. DR. Susiyati B. Hirawan selaku Komisaris Independen;
4. Ardhayadi, S.E., M.A selaku Komisaris Independen;
5. Ir. Lukmono Sutarto selaku Komisaris;
6. The Biao Leng selaku Direktur Utama;
7. Jimmy Pramono selaku Wakil Direktur Utama;
8. DR. ING Gianto Widjaja selaku Wakil Direktur Utama;
9. Franciscus Costan selaku Direktur; dan
10. D. Agus Purnomo selaku Direktur.
D. Mata Acara Rapat yaitu:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan, perhitungan tahunan dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024;
3. Persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan periode
2025-2030;
4. Penetapan besaran gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025;
6. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) atas kegiatan usaha baru, yang disertai dengan penyampaian studi
kelayakan atas kegiatan usaha dimaksud;
7. Persetujuan untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan KBLI pendukung tanpa
merubah kegiatan usaha utama Perseroan;
8. Persetujuan untuk menegaskan alamat lengkap Perseroan; dan
9. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan
Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak.
E. Sebelum pengambilan keputusan untuk masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir, baik secara
fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atas setiap Mata Acara
Rapat. Tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat di seluruh Mata Acara Rapat, baik secara langsung dalam Rapat maupun melalui elektronik.
F. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Ibu Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., selaku Notaris dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara yang hadir dalam Rapat.
G. Pengambilan keputusan atas keseluruhan Mata Acara Rapat tersebut di atas telah dilakukan berdasarkan
pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:
Page 2
Mata Acara Blanko/ Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju Keputusan
Abstain
Pertama dan Nihil Nihil 2.793.366.381 2.793.366.381 Disetujui secara
Ke-dua saham atau saham atau musyawarah
mewakili 100,00% mewakili 100,00% mufakat
Ke-tiga dan Nihil Nihil 2.793.366.381 2.793.366.381 Disetujui secara
Ke-empat saham atau saham atau musyawarah
mewakili 100,00% mewakili 100,00% mufakat
Ke-lima Nihil Nihil 2.793.366.381 2.793.366.381 Disetujui secara
saham atau saham atau musyawarah
mewakili 100,00% mewakili 100,00% mufakat
Ke-enam dan Nihil Nihil 2.793.366.381 2.793.366.381 Disetujui secara
Ke-tujuh saham atau saham atau musyawarah
mewakili 100,00% mewakili 100,00% mufakat
Ke-delapan Nihil Nihil 2.793.366.381 2.793.366.381 Disetujui secara
saham atau saham atau musyawarah
mewakili 100,00% mewakili 100,00% mufakat
Ke-sembilan Nihil 1.060.860 2.792.305.521 2.792.305.521 Disetujui dengan
saham atau saham atau saham atau suara terbanyak
mewakili 0,04% mewakili 99,96% mewakili 99,96%
H. Adapun keputusan yang telah diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara ke-1 dan ke-2:
1. a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024;
b. Menyetujui dan mengesahkan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diperiksa
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sebagaimana termuat dalam Laporan Auditor Independen
tertanggal 27 Februari 2025 Nomor 00077/2.1090/AU.1/01/0155-4/1/II/2025, dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024;
c. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan
atas tindakan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku 2024, dan kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024, sejauh tindakan
pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dimaksud.
2. Menyetujui penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagai berikut:
a. Membagi dividen tunai sebesar Rp 135,- per saham sehingga total dividen yang dibagi menjadi sebesar
Rp 387.746.104.410,- (tiga ratus delapan puluh tujuh miliar, tujuh ratus empat puluh enam juta, seratus
empat ribu, empat ratus sepuluh Rupiah), setelah memperhitungkan dividen interim sebesar Rp 105,- per
saham atau total sebesar Rp 301.580.303.430,- (tiga ratus satu miliar, lima ratus delapan puluh juta, tiga
ratus tiga ribu, empat ratus tiga puluh Rupiah) yang telah dibayarkan pada tanggal 20 November 2024
sehingga sisa dividen tunai yang akan dibayarkan sebesar Rp 30,- per saham atau total sebesar
Rp 86.165.800.980,- (delapan puluh enam miliar, seratus enam puluh lima juta, delapan ratus ribu,
sembilan ratus delapan puluh Rupiah);
b. Mencatat sisa saldo laba Perseroan sebesar Rp 16.842.301 juta (enam belas triliun delapan ratus empat
puluh dua miliar tiga ratus satu juta Rupiah) sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya;
dan;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian
dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dividen tunai akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date)
dengan ketentuan sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
a. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 24 Juni 2025
Page 3
b. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 25 Juni 2025
c. Cum dividen di Pasar Tunai : 26 Juni 2025
d. Ex dividen di Pasar Tunai : 30 Juni 2025
e. Pembayaran dividen tunai : 9 Juli 2025
B. TATA CARA PELAKSANAAN DIVIDEN TUNAI
a. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka
dividen tunai akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil
pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham Perseroan akan menerima informasi saldo efeknya
dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Perseroan membuka
rekening.
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat, maka Perseroan akan melaksanakan
pembayaran dividen melalui transfer bank ke rekening Pemegang Saham Perseroan yang
bersangkutan. Oleh karenanya para Pemegang Saham Perseroan tersebut diminta untuk
memberitahukan Nomor Rekening Bank yang dimilikinya secara tertulis, selambat-lambatnya tanggal
26 Juni 2025, kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7, Jln. H. Fachrudin No. 19,
Kel. Kebon Sirih, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telp.: (021) 3922332 Fax.: (021) 3923003
c. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan
Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan terkait, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
d. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Surat Keterangan
Domisili (”SKD”) yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada
KSEI atau BAE sesuai ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian SKD. Tanpa
adanya SKD dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
Mata Acara ke-3 dan ke-4:
1. a. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, efektif sejak ditutupnya
Rapat ini, untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
yang ke-5 yang akan dilaksanakan di tahun 2030, yaitu sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : The Biao Leng;
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono;
Wakil Direktur Utama : DR. ING. Gianto Widjaja;
Direktur : Franciscus Costan;
Direktur : D. Agus Purnomo;
Direktur : Drs. Gatot Eddy Pramono.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja;
Wakil Komisaris Utama : Rafael Buhay Concepcon, Jr.;
Wakil Komisaris Utama /
Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra;
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto;
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan;
Komisaris Independen : Ardhayadi SE., MA;
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya.
Page 4
b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat dan/atau meminta untuk dibuatkan dan
menandatangani segala Akta sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut, serta memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia.
2. a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Utama Perseroan untuk
menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025;
dan
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji,
honorarium, dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
Mata Acara ke-5:
a. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan mempertimbangkan
rekomendasi Komite Audit Perseroan dan sesuai dengan kriteria yang diatur pada POJK No. 9 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan; dan
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseron untuk menetapkan honorarium
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukannya.
Mata Acara ke-6 dan ke-7:
a. Menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan khususnya pada Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atas kegiatan usaha baru yaitu Pengadaan Gas Bio (35203)
dan atas kegiatan usaha pendukung yang sebelumnya telah ada, yaitu: Pembangkitan Tenaga Listrik
(35111); Penampungan dan Penyaluran Air Baku (36002); Angkutan Bermotor untuk Barang Umum
(49431); Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus (49432); Pergudangan dan Penyimpanan (52101);
Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111); Aktivitas Perusahaan Holding (64200); Aktivitas
Kantor Pusat (70100); Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi (72104); Penelitian dan
Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan (72105); Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta
(85121); dan Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta (85122).
b. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap
Pejabat/Instansi yang berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan,
membuat atau suruh membuat dan menandatangani dokumen akta dan/atau dokumen lainnya yang
diperlukan, mengajukan permohonan persetujuan dari dan/atau pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut melakukan
perubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau disyaratkan
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat
dijalankan untuk dapat terealisasinya keputusan Mata Acara Rapat tersebut.
Mata Acara ke-8:
a. Menyetujui penegasan alamat lengkap Perseroan untuk kemudian dicatat dalam Daftar Perseroan
Terbatas di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 28-30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Rukun
Tetangga 009, Rukun Warga 004, Jakarta Pusat 10350.
b. Memberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan penegasan alamat tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat
dan/atau meminta untuk dibuatkan dan menandatangani segala akta sehubungan dengan penegasan
alamat lengkap Perseroan tersebut serta memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia.
Mata Acara ke-9:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan
Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak.
Jakarta, 17 Juni 2025
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk
(PT SMART Tbk)
Direksi
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
—
Rafael B. Concepcion
· Wakil Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.1
unresolved
person
H. Adapun
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.2
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.3
unresolved
person
H. Fachrudin
p.3
unresolved
org
Negeri
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.4 ×4
unresolved
person
H. Thamrin
p.4
unresolved
org
SMART Tbk
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1186 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Pertama dan Ke-dua',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2793366381',
'votes_in_favor_total': '2793366381'},
{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'seq': 2,
'title': 'Ke-tiga dan Ke-empat',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2793366381',
'votes_in_favor_total': '2793366381'},
{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2793366381',
'votes_in_favor_total': '2793366381'},
{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'seq': 4,
'title': 'Ke-enam dan Ke-tujuh',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2793366381',
'votes_in_favor_total': '2793366381'},
{'approved': True,
'pct_for': '100.00',
'pct_in_favor_total': '100.00',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2793366381',
'votes_in_favor_total': '2793366381'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.04',
'pct_for': '99.96',
'pct_in_favor_total': '99.96',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 's untuk menghadap Pejabat/Instansi yang '
'berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi '
'dan/atau meminta keterangan, membuat atau '
'suruh membuat dan menandatangani dokumen akta '
'dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, '
'mengajukan permohonan persetujuan dari '
'dan/atau pemberitahuan atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, dan untuk maksud tersebut '
'melakukan perubahan dan/atau penambahan dalam '
'bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau '
'disyaratkan oleh Menteri Hukum Republik '
'Indonesia, serta melaksanakan hal-hal lain '
'yang harus dan/atau dapat dijalankan untuk '
'dapat terealisasinya keputusan Mata Acara '
'Rapat tersebut.',
'seq': 6,
'title': 'Ke-sembilan H. Adapun keputusan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '1060860',
'votes_for': '2792305521',
'votes_in_favor_total': '2792305521'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '97.26',
'record_date': '2025-06-26',
'shares_present': '2793366381',
'shares_total_voting': '2872193366',
'time_start': '10:00:00'}