Skip to content
Back to announcement

20250617_ASHA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895890_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review ASHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
        KANTOR NOTARIS - PPAT
Leol in layayanti,SH., M.Kn
 Jl. Pulo RayaVl/ l, Keb. Baru Jakarta | 2 I 70
                              -

Telp. 021 - 727 87 732- 33, Fax. 021 - 723 4607



                                                      SURAT KETERANGAN
                                                        66/NOT/VIl2025
      Yang bertandatangan di bawah ini, LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister
      Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:

      - Bahwa pada hari Jumht, tanggal 13 luni 2025 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan selanjutnya disebut "Rapat" perseroan terbatas:

                                       *PT CILACAP
                                                     SAMUDERA FISHING INDUSTRY TbK"
                                                          ("PerseroanJ

      - Bahwa Rapat dilangsungkan pukul 10.39 WIB - 11.24 WIB, bertempat di Gedung PT Sutioso
        Bersaudara Lantai 3, Jl. Tuna II Blok D 2, RT.20/RW.17, Penjaringan, Kec, Penjaringan, Jakafta
        Utara, DKI Jakarta L4450.

      - Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat :
        Dewan Komisaris:
        KomisarisUtama      : Bapak Asman
        KomisarisIndependen : Bapak H. Eko Teguh Santoso
        Direksi:
        Direktur Utama      : Bapak William Sutioso
        Direktur            : Bapak Henry Sutioso
      - Bahwa Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa
        pemegang saham yang sah sebanyak 3.661.550.500 saham yang memiliki suara yang sah atau
        setara dengan 73,23a/o dari 5.000.000,000 saham yang merupakan seluruh jumlah saham dengan
        hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

      - Bahwa dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan danlatau memberikan
        pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

      - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Pengambilan
        keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal
        musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
        suaralvoting.

     - Bahwa Pengambilan keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan
       dengan cara pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari
        seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:

                                                                     Jumlah Suara
               Mata Acara Rapat
                                                        Setuju            Tidak Setuju     Abstain
             Ke-satu
                                                     3.661.s49.900             600         60.000
                                                       (99,99olo)            (0,00%)       (0,01olo)

             Ke-dua
                                                                               600
                                                     3.661.549.900                         60,000
                                                                             (0,000/o)
                                                       (99,99o/o)                          (0,01%)




                                                                                                     V
Page 2
    Ke-tiga
                                   3.661.549.900                  600             60.000
                                      (99,99olo)                (0,00o/o)         (0.01o/o)

    Ke-empat
                                   3.661.550.300                  200               600
                                      (99,99o/o)                (0,00o/o)         (0,00010)



- Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
    Mata acara peftama:
    a. Menyetujui dan Menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya
        usaha Perseroan, untukTahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2A24;
    b. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024;
    c. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun
       Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20?4 (Laporan Keuangan Perseroan) yang
       telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suharbono, dengan pendapat :
       Wajar
    d. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab {acquit et de charge)
       sepenuhnya kepada para anggota Direki dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
       pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin
       dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2024.

    Mata acara kedua:
    Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atas dasar rekomendasi
    dari Komite Audit untuk:
    -  menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK dan
       menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP
       yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena
       sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
       modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
    -  memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau besaran
       imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan.

    Mata acara ketiga:
    Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan sesuaidengan rekomendasi
    dari Komite Nominasidan Remunerasi Perseroan untuk:
    a. Menetapkan honorarium serta tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris dan Komisaris
       Utama untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris untuk tahun
       buku 2025;
    b. Menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada anggota
       Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.

    Mata acara ke-empat:
    1. Menyetujui pengunduran diri dari Bapak H. Eko Teguh Santoso selaku Komisaris
        Independen Perseroan dan seketika mengangkat penggantinya yaitu Bapak Drs. A. Rahim
        Diar, MM selaku Komisaris Independen Perseroan yang baru. untuk jangka waktu sisa masa
        jabatan Dewan Komisaris lainnya, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 7077 {dua ribu dua puluh tujuh).
        Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
        dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada
        tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisarisr
        Komisaris Utama               : BapakAsman;
        Komisaris Independen          : Bapak Drs. A. Rahim Diar, MM


                                                                                          w
Page 3
    2, Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
        segala tindakan yang berhubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut,
        sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

- Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami,

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



                                                                        ,77 Juni2025
                                                                          di lakarta




                                                                 N IAYAYANTI, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.81 MB
Published17 Jun 2025
Pages3
Characters7,732
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Drs. A. Rahim Diar · Komisaris Independen p.2 ×6
possible person H. Eko Teguh Santoso · Komisaris p.1 ×4
possible person Kanaka Puradiredja p.2
unresolved org PT Sutioso Bersaudara p.1
unresolved person Asman KomisarisIndependen p.1
unresolved person William Sutioso p.1
unresolved person Henry Sutioso p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved person N IAYAYANTI p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 673 ms 12 Sep 2026 22:38

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '60000',
             'votes_against': '600',
             'votes_for': '3661'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '60.000',
             'votes_against': '0.000',
             'votes_for': '3661549900'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '11:24:00',
 'time_start': '10:39:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result