Skip to content
Back to announcement

20250617_SOFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895845_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SOFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
              PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Jumat, 13 Juni 2025;
     Waktu        : 14.28’ BBWI s/d 14.55’ BBWI;
     Tempat       : Grand Soll Marina Hotel
                    Jl. Gatot Subroto Km No. 5,3, RT.001/RW.003, Kel.
                    Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten
                    15137.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
         terdiri dari:
         a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
               Laporan    jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
               Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
               31 Desember 2024;
         b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
               perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
               tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
               pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
               sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
               Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
               pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2024.
     3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
          Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
          keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025.

C.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama : Bapak HARDY SATYA.


                                   1
Page 2
     DIREKSI:
     Direktur Utama      : Bapak YOHAN SATYA;
     Direktur            : Bapak DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     1.174.050.100 saham, yang merupakan 71,0007% dari seluruh saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
     yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
     POJK 15/2020.
E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.
G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
         Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
         yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
         elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
         memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
         suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H.   Hasil pemungutan suara:
     Pada saat pengambilan keputusan untuk setiap usulan keputusan yang
     diajukan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
     yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
     abstain, sehingga keputusan seluruh mata acara Rapat diambil
     berdasarkan suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
     a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
         Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
         tahun buku 2024;
     b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk

                                    2
Page 3
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak
terdapat laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, sehingga tidak terdapat penyisihan dana
cadangan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang
Perseroan Terbatas.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
   mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
   Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
   berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
   ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
   Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
   pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
   Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
   menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
   Akuntan Publik tersebut.


                 Kabupaten Tangerang, 13 Juni 2025
             PT BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk
                        Direksi Perseroan




                               3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published17 Jun 2025
Pages3
Characters7,249
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 Jun 2025 · –
Present1,174,050,100 (71.00%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person HARDY SATYA. · Komisaris Utama p.1
linked person YOHAN SATYA p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org BOSTON FURNITURE INDUSTRIES Tbk p.1 ×4
unresolved person DIMAS ADIYASA WIRYAATMAJA. D. p.2 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 627 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '71.0007',
 'shares_present': '1174050100',
 'venue': 'Grand Soll Marina Hotel Jl. Gatot Subroto Km No. 5,3, '
          'RT.001/RW.003, Kel. Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, '
          'Banten 15137. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result