Back to announcement
20250616_PKPK_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31895333_lamp2.pdf
Board change Needs review PKPKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT PARAGON KARYA PERKASA TBK
No. 012/DEKOM-PKPK/VI/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENUNJUKAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT PARAGON KARYA PERKASA TBK
MENIMBANG : Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite
Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak
secara independen.
MENGINGAT : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Sabina Aulia sebagai anggota Komite
Audit PT Paragon Karya Perkasa Tbk., dan menunjuk Sdr. Ari Binsar
terhitung sejak tanggal 17 Juni 2025.
KEDUA : Dengan pemberhentian dan penunjukan dimaksud, maka susunan
keanggotaan Komite Audit PT Paragon Karya Perkasa Tbk. menjadi sebagai
berikut:
No Nama Jabatan
1 Sammy Tony Saul Lalamentik Ketua
2 Ferianto Anggota
3 Ari Binsar Anggota
KETIGA : Memberikan wewenang kepada Komite Audit untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15 15 of-1
Jl. Letnan Jenderal Soepeno Nomor 34, Arteri Permata Hijau, RT.005 RW.002
Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Page 2
a. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap kebijakan dan
pengelolaan manajemen usaha dari potensi risiko yang mungkin
timbul.
b. Memberikan pendapat independen terhadap laporan-laporan Direksi
kepada Dewa Komisaris.
c. Memastikan sistem pengendalian internal dilaksanakan dalam
manajemen.
d. Memberikan rekomendasi terkait dengan integritas dan mutu laporan
keuangan yang dipublikasikan.
e. Melaksanakan audit dengan berkoordinasi secara efektif dengan
Auditor Eksternal maupun Internal
KEEMPAT : Ketua dan Anggota Komite Audit Bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Dewan Komisaris
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Juni 2025.
PT Paragon Karya Perkasa Tbk.
Dewan Komisaris Perseroan:
Suki Lee Yaw Loong Francis Sammy Tony Saul Lalamentik
Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15 15 of-1
Jl. Letnan Jenderal Soepeno Nomor 34, Arteri Permata Hijau, RT.005 RW.002
Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12210
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
289 ms
12 Sep 2026 23:05
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Paragon Karya Perkasa Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}