Back to announcement
20250617_DKFT_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31895767_lamp2.pdf
Other Text extracted DKFTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
2 latan 12190, Indonesia Tel 46221 - 515 3533 Fax 46221 - 515 3753 www.centralomega.com PT. CENTRAL OMEGA Pe PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025 Berdasarkan keputusan Direksi PT Central Omega Resources Tbk, (“Perseroan”) sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 13 Juni 2025, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp10,- (sepuluh rupiah) per saham untuk tahun buku 2025. Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025 adalah sebagai berikut: No Jadwal Kegiatan Tanggal 1 Pengumuman jadwal dividen interim 17 Juni 2025 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) 2 e Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 25 Juni 2025 #e Pasar Tunai 30 Juni 2025 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) 3 # Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 26 Juni 2025 e Pasar Tunai 1 Juli 2025 4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) 30 Juni 2025 5 Pembayaran Dividen Interim 7 Juli 2025 TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Peseroan dan Perseroan...tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan. 2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording date) pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan pukul 16:15 WIB. 3. Pembayaran dividen: a. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 7 Juli 2025 ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. b. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran dividen interim akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham secara tertulis dan bermaterai Rp10.000,- kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, Menara Tekno Lt 7, Jl. Fachrudin No 19 RTO1/RWO7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Telp 021-392 2332, email helpdesk1@sinartama.co.id, paling lambat tanggal 30 Juni 2025 pukul 15.00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor dan alamat yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang Saham.
Page 2 OCR 0.955
4. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan pajaknya disesuaikan dengal Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal) sebagai berikut: a. Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal) dikirimkan/diserahkan kepada BAE Perseroan. b. Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat daiam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal) dikirimkan/diserahkan kepada KSEI meialui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing pemegang saham. Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025 pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan PPH pasal 26 dengan tanf 204 (dua puluh persen). 5. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang "Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha", maka dalam hal pembayaran dividen kepada penerima dividen berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Dividen yang diterima penerima dividen yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan tanggal pencatatan/recording date 1 Maret 2021 dan setelahnya tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan (PPh). b. Dengan tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan maka tidak ada lagi dokumen bukti potong dividen yang dibuat oleh emiten untuk penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri. c. Selanjutnya dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun menjadi penghasilan bukan obyek pajak. d. Agar dapat memenuhi ketentuan butir c diatas, penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri perlu mengisi formulir laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan Maret tahun depannya seteiah tanggal dividen diumumkan oleh Emiten. e. Apabila dividen dipergunakan untuk hal lain yang tidak memenuhi ketentuan investasi (sesuai butir c diatas) maka penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri wajib menyetorkan PPh terhutang secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran dividen oleh emiten. f. Apabila penerima dividen adalah adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka berlaku ketentuan yang sama dengan Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri tanpa syarat. Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 17 Juni 2025 PT Central Omega Resources Tbk Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. CENTRAL OMEGA Pe PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA
p.1
unresolved
org
Negeri
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.