Skip to content
Back to announcement

20250617_DKFT_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31895767_lamp2.pdf

Other Text extracted DKFT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.939
2 latan 12190, Indonesia
Tel 46221 - 515 3533
Fax 46221 - 515 3753
www.centralomega.com
PT. CENTRAL OMEGA

Pe PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025

Berdasarkan keputusan Direksi PT Central Omega Resources Tbk, (“Perseroan”) sebagaimana dimaksud
dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan dan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 13 Juni 2025, dengan ini diberitahukan
kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen
interim sebesar Rp10,- (sepuluh rupiah) per saham untuk tahun buku 2025. Adapun jadwal dan tata cara
pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:

No Jadwal Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman jadwal dividen interim 17 Juni 2025
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
2 e Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 25 Juni 2025
#e Pasar Tunai 30 Juni 2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
3 # Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 26 Juni 2025
e Pasar Tunai 1 Juli 2025
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) 30 Juni 2025
5 Pembayaran Dividen Interim 7 Juli 2025

TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Peseroan dan Perseroan...tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (Recording date) pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan pukul 16:15
WIB.

3. Pembayaran dividen:

a. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 7 Juli 2025
ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek.

b. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran dividen
interim akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham
yang berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama
Pemegang Saham secara tertulis dan bermaterai Rp10.000,- kepada Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita, Menara Tekno Lt 7, Jl. Fachrudin No 19 RTO1/RWO7,
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Telp 021-392 2332, email
helpdesk1@sinartama.co.id, paling lambat tanggal 30 Juni 2025 pukul 15.00 WIB dengan
disertai fotokopi KTP atau paspor dan alamat yang tertera dalam KTP atau paspor tersebut harus
sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang Saham.

Page 2 OCR 0.955
4. Khusus bagi Pemegang Saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri maka pemotongan
pajaknya disesuaikan dengal Peraturan Pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Bagi Wajib
Pajak Luar Negeri agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (Certificate of
Domicile dari otoritas pajak negara asal) sebagai berikut:

a. Untuk pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka asli Surat Keterangan Domisili
(Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal) dikirimkan/diserahkan kepada BAE
Perseroan.

b. Untuk pemegang saham yang sahamnya tercatat daiam penitipan kolektif KSEI, maka asli Surat
Keterangan Domisili (Certificate of Domicile dari otoritas pajak negara asal)
dikirimkan/diserahkan kepada KSEI meialui partisipan yang ditunjuk oleh masing-masing
pemegang saham.

Asli surat keterangan domisili tersebut telah diterima selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025

pukul 16.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI untuk saham dalam

penitipan kolektif. Tanpa adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, Dividen Tunai yang akan
dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan PPH pasal 26 dengan tanf 204 (dua
puluh persen).

5. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang "Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha", maka dalam hal pembayaran dividen kepada penerima dividen
berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. Dividen yang diterima penerima dividen yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri dengan tanggal pencatatan/recording date 1 Maret 2021 dan setelahnya tidak lagi
dipotong Pajak Penghasilan (PPh).

b. Dengan tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan maka tidak ada lagi dokumen bukti potong dividen
yang dibuat oleh emiten untuk penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri.

c. Selanjutnya dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun menjadi penghasilan bukan obyek pajak.

d. Agar dapat memenuhi ketentuan butir c diatas, penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri
perlu mengisi formulir laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan Maret tahun
depannya seteiah tanggal dividen diumumkan oleh Emiten.

e. Apabila dividen dipergunakan untuk hal lain yang tidak memenuhi ketentuan investasi (sesuai
butir c diatas) maka penerima dividen Orang Pribadi Dalam Negeri wajib menyetorkan PPh
terhutang secara mandiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran
dividen oleh emiten.

f. Apabila penerima dividen adalah adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka berlaku
ketentuan yang sama dengan Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri tanpa syarat.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 17 Juni 2025
PT Central Omega Resources Tbk

Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.0 MB
Published17 Jun 2025
Pages2
Characters5,484
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Central Omega Resources Tbk p.1 ×5
unresolved org PT. CENTRAL OMEGA Pe PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA p.1
unresolved org Negeri p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result