Skip to content
Back to announcement

20250616_SMMT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31895668_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMMT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 33

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
                    SAHAM PT GOLDEN EAGLE ENERGY TBK (“PERSEROAN”)
              SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL


 KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
 MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DALAM
 RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
 TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
 NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
 KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
 INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 9 MEI 2025. PERSEROAN TELAH MELAKUKAN
 PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI TERSEBUT MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN
 SITUS WEB PERSEROAN.




                                    PT GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk
                               Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha Utama:
          Bergerak di bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan

                                               Kantor Pusat:
                                        The Suites Tower Lantai 17
                             Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS
                                      Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                         Telp. (+62 21) 2251 1055
                                 Website: https://www.go-eagle.co.id
                                      Email: corsec@go-eagle.co.id

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
SITUS WEB PERSEROAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2025


                                                  1
Page 2
                                         DEFINISI

“Afiliasi”                :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                              a.      Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                              kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                              seseorang dengan:
                              1. suami atau istri;
                              2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                 yang bersangkutan; atau
                              5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b.      Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                              kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                              seseorang dengan:
                              1.      Orang tua dan anak;
                              2.      Kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3.      Saudara dari orang yang bersangkutan.
                              c.      Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                              komisaris dari pihak tersebut;
                              d.      Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                              terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                              atau pengawas yang sama;
                              e.      Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                              tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                              oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                              dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f.      Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                              dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                              apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                              perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                              g.      Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                              yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                              kurang 20 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                              perusahaan tersebut.

”BAE”                     :   berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau
                              penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian
                              hak yang berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Adimitra
                              Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara.

“Benturan Kepentingan”    :   berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                              dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                              komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
                              merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek Indonesia”    :   berarti penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                              hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                              Jakarta Selatan.

“Keterbukaan Informasi”   :   berarti Keterbukaan Informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan
                              kepada para pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi
                              ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

                                                 2
Page 3
“Menkumham”                :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan”   :   berarti Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
atau “OJK”                     tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                               penyidikan sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang No. 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jawa Keuangan, sebagaimana diubah
                               dengan UUP2SK.

“Perpres 13/2018”          :   berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                               Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
                               Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
                               Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Penilai Independen”       :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen
atau “KJPP”                    yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
                               penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi
                               Pinjaman dan Transaksi Akuisisi.

“Perjanjian Akuisisi”      :   berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atas saham PT BES antara PT
                               SUI selaku Penjual dengan PT GEI selaku Pembeli tertanggal 27 Maret
                               2025.

“Perjanjian Pinjaman”      :   berarti Perjanjian Pinjaman antara PT GEI selaku Kreditur dengan
                               Perseroan selaku Kreditur tertanggal 7 Mei 2025.

“Pemegang Saham”           :   berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
                               dalam bentuk warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan di
                               administrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                               Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perserian yang
                               di administrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh
                               Perseroan.

“Pemegang Saham            :   berarti Pemegang Saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomi
Independen”                    pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan : (a) bukan
                               merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
                               Saham Utama dan Pengendali, atau (b) bukan merupakan afiliasi dari
                               anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama
                               dan Pengendali.

“Perseroan”                :   berarti PT Golden Eagle Energy Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka
                               yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
                               Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara.

“Perusahaan Terkendali”    :   berarti perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
                               tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

“PT BES:                   :   berarti PT Bara Enim Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                               dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                               berkedudukan di Jakarta Selatan.

”PT GEI”                   :   berarti PT Geo Energy Investama, suatu perseroan terbatas yang
                               didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                               berkedudukan di Jakarta Utara.

“PT MNP”                   :   berarti PT Mitra Nasional Pratama, suatu perseroan terbatas yang
                               didirikan menurut dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
                               Indonesia.
“PT NMMJ”                  :   berarti PT Naga Mas Makmur Jaya, suatu perseroan terbatas yang
                                                  3
Page 4
                           didirikan menurut dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
                           Indonesia.

“PT SUI”               :   berarti PT Sinar Unggul Internasional, suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan menurut dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik
                           Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“PT TRA”               :   berarti PT Triaryani, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
                           dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                           berkedudukan di Jakarta Selatan.

“POJK 42/2020”         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK 17/2020”         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                           Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 15/2020”         :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15 /POJK.04/2020 tentang
                           Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
                           Perusahaan Terbuka.

“POJK 35/2020”             berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
                           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

“Rupiah” atau “Rp”     :   berarti rujukan ke yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
                           Republik Indonesia.

“RUPS”                 :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“SPI”                      Berarti Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
                           SPI320, SPI330

“Surat Pemberitahuan   :   berarti surat pemberitahuan rencana pengalihan (Novasi) hak dan
Novasi”                    kewajiban berdasarkan Perjanjian Akuisisi yang dibuat oleh PT GEI dan
                           ditujukan kepada PT SUI dan Perseroan, tertanggal 6 Mei 2025.

“Surat Penerimaan      :   berarti surat konfirmasi atas rencana pengalihan (Novasi) hak dan
Novasi”                    kewajiban berdasarkan Perjanjian Akuisisi yang dibuat oleh Perseroan
                           dan ditujukan kepada PT GEI dan PT SUI, tertanggal 7 Mei 2025.

“Transaksi Pinjaman”   :   Pemberian Fasilitas Pinjaman senilai Rp500.000.000.000 (lima ratus
                           miliar Rupiah) oleh PT GEI kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
                           Pinjaman.

“Transaksi Akuisisi”   :   berarti transaksi pengambilalihan sebanyak-banyaknya 100% (seratus
                           persen) saham yang telah dan akan dimiliki oleh PT SUI dalam PT BES
                           oleh Perseroan, yang berjumlah sebanyak-banyaknya 128.155 (seratus
                           dua puluh delapan ribu seratus lima puluh lima) lembar saham
                           berdasarkan Perjanjian Akuisisi.

“Transaksi Benturan    :   berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan”               perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun
                           pihak selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

                                              4
Page 5
  “Transaksi Afiliasi”       :    berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                  Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari
                                  Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                                  Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali, termasuk setiap
                                  aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
                                  atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari Perusahaan
                                  Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                  Pemegang Saham Utama atau Pengendali.

  “Transaksi Material”       :    berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
                                  Perusahaan Terkendali yang memenuhi Batasan nilai sebagaimana
                                  diatur dalam POJK No. 17/2020.

  “UUPT”                     :    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
                                  Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui Peraturan
                                  Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                  Kerja.

  “UUP2SK”                   :    berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                  tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembar
                                  Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-
                                  peraturan pelaksanaannya.

                                          PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Perseroan dengan ini menyampaikan keterbukaan
informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 7 Mei 2025, Perseroan telah
menandatangani dokumen sebagai berikut:

1. Perjanjian Pinjaman, antara PT GEI dengan Perseroan; dan

2. Surat Penerimaan Novasi atas Perjanjian Akuisisi kepada PT GEI dan PT SUI,

dimana Perseroan berencana untuk melaksanakan rangkaian Transaksi Akuisisi pengambilalihan sebanyak-
banyaknya 100% (seratus persen) saham yang dimiliki oleh PT SUI dalam PT BES oleh Perseroan. Sehubungan
dengan rencana transaksi tersebut, berikut disampaikan struktur kepemilikan Perseroan yang dihubungkan
dengan PT GEI, PT BES, dan PT SUI:




                                                     5
Page 6
Adapun rangkaian transaksi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pemberian fasilitas pinjaman oleh PT GEI selaku pemberi pinjaman kepada Perseroan selaku penerima
   pinjaman, dengan jumlah maksimum sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
   berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 7 Mei 2025 dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam
   Keterbukaan Informasi ini.

2. Pengambilalihan sebanyak-banyaknya 100% (seratus persen) saham yang telah dan akan dimiliki oleh
   PT SUI dalam PT BES oleh Perseroan, yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 128.155 (seratus dua puluh
   delapan ribu seratus lima puluh lima) lembar saham, berdasarkan Perjanjian Akuisisi dan akan dijelaskan
   lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.

Dalam rangkaian Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi tersebut, skema transaksi dapat digambarkan
sebagai berikut:




Seperti yang dijelaskan pada skema Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi diatas, PT GEI akan melakukan
novasi kepada Perseroan dan tidak meneruskan akuisisi PT BES secara langsung. Keputusan strategis ini
diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek fundamental sebagai berikut:

1.   Penguatan Struktur Grup Usaha

     Novasi dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan struktur grup usaha, di mana kegiatan usaha
     yang bersifat inti dan strategis dalam sektor energi dikelola secara langsung oleh entitas terbuka
     (Perseroan) untuk meningkatkan efisiensi, tata kelola perusahaan (GCG), serta transparansi kepada
     publik dan pemangku kepentingan lainnya.




                                                      6
Page 7
2.     Akses terhadap Pendanaan dan Eksposur Pasar

       Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan memiliki akses yang lebih luas terhadap sumber pendanaan, baik
       melalui pasar modal maupun institusi keuangan. Penempatan aset strategis di bawah kendali Perseroan
       diharapkan dapat meningkatkan daya tarik bagi investor, memperkuat eksposur pasar, serta mendukung
       posisi kompetitif Perseroan di industri energi.

3.     Optimalisasi Nilai Bagi Pemegang Saham

       Pelaksanaan novasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada
       pemegang saham Perseroan, termasuk pemegang saham publik. Potensi sinergi dan peningkatan nilai
       yang timbul dari Transaksi Akuisisi akan sepenuhnya tercermin dalam kinerja dan nilai Perseroan, sejalan
       dengan prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan hak-hak pemegang saham.

4.     Efisiensi dan Fokus Bisnis GEI

       PT GEI berfungsi sebagai entitas perusahaan holding dalam struktur Grup, dan sampai dengan
       Keterbukaan Informasi ini dibuat, belum memiliki rencana strategis untuk mengelola langsung aset
       operasional dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengalihan pengelolaan melalui mekanisme novasi
       kepada Perseroan merupakan langkah strategis yang selaras dengan fokus bisnis PT GEI, serta
       menempatkan aset tersebut di bawah entitas yang memiliki struktur organisasi dan kapabilitas
       operasional yang lebih relevan dan mumpuni.

Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, Transaksi Pinjaman merupakan Transaksi Material dikarenakan
melebihi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas Perseroan. Selain itu, Transaksi Akuisisi juga dikategorikan
sebagai Transaksi Material dikarenakan nilai transaksi sebagaimana dimaksud melebihi 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas, total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha Perseroan seperti yang tertera pada tabel
berikut:

             Materialitas Transaksi (FS SMMT 2024)                 % atas pinjaman       % atas akuisisi BES
     Aset                                                                        39%                     52%
     Ekuitas                                                                     59%                     79%
     Laba Bersih                                                               1023%                  1378%
     Pendapatan                                                                  61%                     82%

Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020, oleh karena itu Perseroan wajib menggunakan Penilai Independen untuk menentukan nilai
wajar dari objek dan/atau kewajaran atas transaksi.

Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap transaksi berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP
No. 00084/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025 perihal Penilaian 100,00% Saham PT
Bara Enim Sejahtera dan Utang Pemegang Saham PT Bara Enim Sejahtera kepada PT Sinar Unggul
Internasional (“Laporan Penilai”). Selain itu, Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi juga telah
mendapatkan Pendapat Kewajaran Transaksi berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP 00085/2.0162-
00/BS/02/0153/1/VI/2025 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tertanggal 16 Juni 2025
(“Pendapat Kewajaran Transaksi”). Ringkasan Laporan Penilai dan Pendapat Kewajaran Transaksi oleh
Penilai Independen dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi ini membutuhkan persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020. Untuk itu, transaksi ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan dari
Pemegang Saham Independen.


                                                          7
Page 8
                               KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Latar Belakang Transaksi

   Pada tanggal 27 Maret 2025, PT SUI dan PT GEI telah menandatangani Perjanjian Akuisisi, dimana PT SUI
   sepakat untuk menjual sebanyak-banyaknya 100% (seratus persen) saham yang dimilikinya dalam PT
   BES kepada PT GEI. Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Transaksi Akuisisi, PT GEI melalui Surat
   Pemberitahuan Novasi tertanggal 6 Mei 2025, telah menyampaikan kepada Perseroan yang pada
   pokoknya menyatakan bahwa PT GEI bermaksud mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya
   berdasarkan Perjanjian Akuisisi kepada Perseroan.

   Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, pada tanggal 7 Mei 2025, Perseroan telah menerbitkan Surat
   Penerimaan Novasi, yang menyatakan bahwa Perseroan menerima pengalihan seluruh hak dan
   kewajiban PT GEI sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Akuisisi. Dengan demikian, Transaksi Akuisisi
   PT BES secara efektif akan dinovasikan dari PT GEI kepada Perseroan, dengan ketentuan bahwa
   pelaksanaan transaksi tersebut akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari para Pemegang
   Saham Independen, sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 17/2020.

   Dalam rangka mendukung pelaksanaan rencana Transaksi Akuisisi serta pengembangan usaha
   Perseroan secara umum, PT GEI telah sepakat untuk memberikan suatu fasilitas pinjaman kepada
   Perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
   Dana pinjaman tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk menambah kebutuhan dana dalam
   rangka pelaksanaan akuisisi PT BES sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Akuisisi yang telah
   dinovasikan, serta untuk kebutuhan modal kerja dan tujuan pengembangan usaha lainnya, sebagaimana
   akan disepakati lebih lanjut antara Perseroan dan PT GEI.

   Rencana akuisisi PT BES ini dipandang memiliki nilai strategis yang signifikan bagi Perseroan, mengingat
   PT BES saat ini merupakan pemegang 15% (lima belas persen) saham dalam PT TRA. Dengan
   mengakuisisi PT BES, Perseroan secara langsung maupun tidak langsung (melalui PT BES) akan
   memperoleh kendali penuh atas 100% (seratus persen) kepemilikan saham dalam PT TRA. Langkah ini
   akan memberikan Perseroan kontrol penuh atas arah operasional dan strategi pengembangan PT TRA
   ke depan, serta memungkinkan kontribusi laba dari PT TRA dapat sepenuhnya dikonsolidasikan ke dalam
   laporan keuangan Perseroan.

   PT TRA sendiri merupakan entitas yang memiliki cadangan batubara terbesar dalam grup Perseroan,
   dengan total cadangan sebesar kurang lebih 273 juta ton. PT TRA juga telah memiliki Izin Usaha
   Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku hingga tahun 2031 dan dapat diperpanjang dalam
   periode 2 (dua) kali 10 (sepuluh) tahun. Dengan potensi cadangan yang signifikan dan legalitas operasi
   yang kuat, PT TRA memberikan kontribusi strategis dan berkelanjutan terhadap kinerja dan
   pertumbuhan usaha Perseroan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengambilalihan kontrol penuh
   atas PT TRA dipandang penting untuk memastikan pengelolaan yang lebih optimal dan terintegrasi
   dalam mendukung rencana pengembangan usaha jangka panjang Perseroan.

   Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi ini juga sejalan dengan strategi pertumbuhan jangka panjang
   Perseroan yang bertujuan untuk memperkuat struktur usaha, meningkatkan profitabilitas, serta
   menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh Pemegang Saham dan pemangku
   kepentingan Perseroan.

2. Objek dan Nilai Transaksi

    a. Penyediaan Fasilitas Pinjaman oleh PT GEI kepada Perseroan
       Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, objek dari transaksi ini adalah penyediaan fasilitas pinjaman oleh
       PT GEI kepada Perseroan, dimana PT GEI sepakat untuk menyediakan fasilitas pinjaman dengan
                                                      8
Page 9
   jumlah maksimum sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Nilai transaksi tersebut
   termasuk transaksi material karena mencapai 59% (lima puluh sembilan persen) dari ekuitas
   Perseroan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited per 31 Desember 2024 yang
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan No. 00024/2.1460/AU.1/02/1428-
   2/1/II/2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/POJK.04/2020. Fasilitas pinjaman
   ini akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung pengembangan strategis usaha Perseroan,
   termasuk namun tidak terbatas pada rencana Transaksi Akuisisi, berdasarkan Perjanjian Akuisisi
   yang ditandatangani antara PT GEI sebagai pembeli dan PT SUI sebagai penjual, yang selanjutnya
   telah dinovasikan kepada Perseroan berdasarkan Surat Pemberitahuan Novasi dan Surat
   Penerimaan Novasi.

   Selain untuk membiayai Transaksi Akuisisi, fasilitas pinjaman juga dapat digunakan oleh Perseroan
   untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan tujuan pengembangan usaha lainnya, sesuai dengan
   kesepakatan PT GEI dan Perseroan sebagaimana akan diatur lebih lanjut.

   Atas penyediaan fasilitas pinjaman tersebut, Perseroan akan dikenakan bunga sebesar 7% (tujuh
   persen) per tahun, dengan jangka waktu maksimum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
   pencairan fasilitas pinjaman.

   Jaminan:
   Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat jaminan yang diberikan atas
   Transaksi Pinjaman.

   Hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan selaku debitur:
   Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat larangan yang diberlakukan
   terhadap Perseroan sebagai debitur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman.

b. Pengambilalihan Sebanyak-Banyaknya 100% Saham Milik PT SUI dalam PT BES oleh Perseroan
   Berdasarkan Perjanjian Akuisisi, objek dari Transaksi Akuisisi adalah pengambilalihan sebanyak-
   banyaknya 128.155 (seratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh lima) lembar saham yang
   telah dan akan dimiliki oleh PT SUI, yang mewakili sebanyak-banyaknya 100% (seratus persen)
   kepemilikan saham dalam PT BES. Berdasarkan hasil Laporan Penilaian atas Transaksi Akuisisi yang
   disusun oleh KJPP, harga per lembar saham PT BES yang dimiliki oleh PT SUI ditetapkan sebesar
   Rp5.253.013,92 (lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu tiga belas koma sembilan dua Rupiah),
   sehingga nilai keseluruhan Transaksi Akuisisi adalah sebanyak-banyaknya sebesar
   Rp673.200.000.000 (enam ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) untuk seluruh saham
   yang akan diambilalih. Nilai transaksi tersebut termasuk transaksi material karena mencapai 79%
   (tujuh puluh sembilan persen) dari ekuitas, 52% (lima puluh dua persen) dari aset, 1.378% (seribu
   tiga ratus tujuh puluh delapan persen) dari Laba Bersih, dan 82% (delapan puluh dua persen) dari
   Pendapatan Perseroan, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited per 31 Desember
   2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/POJK.04/2020.

   Sebagai komitmen transaksi, PT GEI diwajibkan untuk membayar uang muka harga pembelian akhir
   saham BES sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) kepada PT SUI dalam 30 hari
   kalender setelah penandatanganan Perjanjian Akuisisi.

   Persyaratan Pendahuluan:
   Dalam Perjanjian Akuisisi, telah ditentukan adanya sejumlah persyaratan pendahuluan yang wajib
   dipenuhi oleh PT SUI selaku pihak penjual dan/atau PT BES selaku perusahaaan target sebelum
   pelaksanaan transaksi dapat dilakukan. Persyaratan pendahuluan tersebut antara lain mencakup:

    a. Uji tuntas hukum, uji tuntas operasional, uji tuntas teknis, dan uji tuntas keuangan terhadap
       PT BES telah diselesaikan oleh pembeli dan/atau konsultan yang ditunjuknya, dengan hasil uji
       tuntas yang dianggap memuaskan oleh pembeli.
                                                 9
Page 10
        b. Pembelian 1 (satu) lembar saham dari pemegang saham minoritas PT BES, dalam hal ini Sdr.
           Hendra Wijaya, oleh PT SUI, sehingga PT SUI memiliki 100% (seratus persen) kepemilikan
           saham dalam PT BES.

        c. Telah didapatkannya persetujuan dari pemegang saham PT SUI dan pembeli serta otoritas
           terkait lainnya, apabila ada, terkait Transaksi Akuisisi.

        d. Pengumuman oleh PT BES yang wajib dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan
           pengendalian sebagai akibat dari Transaksi Akuisisi, yaitu: (i) melalui surat kabar yang beredar
           secara nasional sesuai ketentuan yang berlaku, dan (ii) kepada seluruh karyawan PT BES, yang
           akan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu tiga puluh (30) Hari Kalender sejak
           tanggal pemanggilan RUPS PT BES.

        Adapun syarat-syarat pendahuluan yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian adalah
        sebagai berikut:

        a. Penyelesaian pembelian saham dari pemegang saham minoritas PT BES oleh PT SUI, yang saat
           ini tengah berada dalam tahap finalisasi sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam
           Perjanjian Akuisisi;

        b. Pelaksanaan pengumuman melalu surat kabar nasional dan kepada seluruh karyawan oleh PT
           BES mengenai adanya perubahan pengendalian sebagai akibat dari Transaksi Akuisisi, yang
           akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen atas
           Transaksi Akuisisi dimaksud.

        PT SUI memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak 27 Maret 2025 untuk menyelesaikan dan
        memastikan penyelesaian seluruh persyaratan pendahuluan, kecuali apabila dikecualikan oleh
        pembeli. Jangka waktu pemenuhan persyaratan pendahuluan dapat diperpanjangan apabila
        disepakati oleh PT SUI dan pembeli.

3. Persetujuan terkait Transaksi

   PT BES merupakan badan usaha swasta yang menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan
   Holding. Mengingat karakteristik kegiatan usaha tersebut serta status hukum PT BES sebagai entitas
   non-publik, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan
   rencana Transaksi Akuisisi tidak mensyaratkan adanya perolehan persetujuan, perizinan tambahan,
   maupun kewajiban pemberitahuan sebelumnya kepada instansi pemerintah, badan atau lembaga
   negara.

   Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu-satunya kewajiban yang
   melekat pada PT BES sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Akuisisi adalah kewajiban untuk
   melakukan pengumuman kepada publik melalui media massa dan pemberitahuan kepada seluruh
   karyawan PT BES, yang akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham
   Independen Perseroan. Hingga tanggal penyusunan Keterbukaan Informasi ini, PT BES tidak menerima
   keberatan, klaim, gugatan, maupun bentuk penolakan lainnya, baik secara tertulis maupun lisan, dari
   pemegang saham, kreditur, mitra usaha, maupun pihak ketiga lainnya yang secara langsung maupun
   tidak langsung terkait dengan rencana Transaksi Akuisisi.

   Lebih lanjut, berdasarkan hasil telaah hukum internal, tidak ditemukan adanya ketentuan hukum
   maupun klausul kontraktual yang mewajibkan Perseroan dan/atau PT BES untuk terlebih dahulu
   memperoleh persetujuan dari pihak ketiga mana pun sebelum pelaksanaan Rencana Transaksi Akuisisi
   maupun Transaksi Pinjaman. Dalam kaitannya dengan Transaksi Pinjaman, PT GEI selaku kreditur juga
   telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sirkuler
                                                      10
Page 11
   Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris tertanggal 5 Mei 2025, baik untuk
   memberikan pinjaman kepada Perseroan dalam Transaksi Pinjaman dan untuk melaksanakan novasi
   atas Perjanjian Akuisisi kepada Perseroan.

   Dengan demikian, pelaksanaan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman ini secara hukum hanya
   mensyaratkan diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen Perseroan sebagaimana
   diatur dalam ketentuan POJK 17/2020 untuk dapat dilaksanakan secara sah dan mengikat.

4. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

   a. Uraian Singkat Tentang Perseroan

      Perseroan didirikan dengan nama PT The Green Pub berdasarkan Akta Pendirian No. 46 tanggal 14
      Maret 1980, dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah
      mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
      5/264/20 tanggal 26 Juli 1980, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
      1169/1984, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1984.

      Berdasarkan Akta No. 42 tanggal 10 Mei 1996 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat
      perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Lieke K. Tukgali SH, Notaris di Jakarta, disetujui
      perubahan nama Perseroan dari semula adalah PT The Green Pub menjadi PT Setiamandiri
      Mitratama. Akta ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
      berdasarkan Keputusan No. C2-9586.HT.01.04.TH.96 tertanggal 17 Oktober 1996.

      Berdasarkan Akta No. 66 tanggal 25 Juni 2004 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat
      perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH. Notaris di Jakarta, disetujui
      perubahan nama Perseroan dari semula adalah PT Setiamandiri Mitratama menjadi PT
      Eatertainment International. Akta ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C-25160 HT.01.04.TH.2004 tertanggal 11
      Oktober 2004.

      Berdasarkan Akta No. 16 tanggal 07 Agustus 2012 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat
      perubahan Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta, disetujui
      perubahan nama Perseroan dari semula adalah PT Eatertainment International menjadi PT Golden
      Eagle Energy Tbk. Akta ini telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-44804.AH.01.02 Tahun 2012, tertanggal 15
      Agustus 2012.

      Perubahan terakhir Anggaran Dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
      sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat atas Perubahan Anggaran
      Dasar No. 20 tanggal 03 Agustus 2022 dibuat dihadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn Notaris di Jakarta,
      akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan AHU-AH.01.03-
      0282705 tanggal 24 Agustus 2022 (“Akta Penyesuaian UUPT”); (ii) Akta No. 15 tanggal 06 Juli 2015,
      dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
      Penyesuaian POJK 32 dan 33 Tahun 2014”) dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0949494 tanggal 08 Juli 2015; dan (iii) Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 83 tanggal 15 November 2023 dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta dengan Surat Perihal Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU- 0073057.AH.01.02.Tahun
      2023 tanggal 24 November 2023 (“Akta Perubahan Terakhir”).

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
      adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Konsultasi
      Transportasi (KBLI 70202), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209), Aktivitas
                                                     11
Page 12
Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis yang Bersangkutan (KBLI 71102), Aktivitas Penyewaan dan Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Truk dan Sejenisnya (KBLI 77100), Aktivitas Penyewaan dan Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri (KBLI 77301), Aktivitas Penyewaan dan
Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil (KBLI 77393), serta
Aktivitas Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI 43905). Kegiatan usaha riil yang
dilaksanakan oleh Perseroan saat ini meliputi Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) sejalan dengan perizinan berusaha Perseroan
berdasarkan Nomor Induk Berusaha No: 1102220005467 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan
Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1980.

Kantor pusat Perseroan beralamat di The Suites Tower Lantai 17 Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk
No. 1 Kav OFS, Jakarta Utara, 14470. Perseroan tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan pada Akta Perubahan Terakhir (Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 83 tanggal 15 November 2023 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh
BAE, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah
sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp 125,00 per
  No.       Pemegang Saham             Jumlah Saham                   saham
                                                             Jumlah Nilai Nominal (Rp)       %
Modal Dasar                               3.600.000.000                  450.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
   1 PT Geo Energy Investama              2.303.030.067                  287.878.758.375     67,24
   2 PT Golden Prima Energy                 724.500.000                   90.562.500.000     21,15
       Masyarakat (kepemilikan di
   3                                       397.469.933                    49.683.741.625     11,60
       bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                          3.425.000.000                  428.125.000.000   100,00
Disetor Penuh
Sisa Saham dalam Portepel                  175.000.000                    21.875.000.000

Berdasarkan struktur kepemilikan saham Perseroan, PT GEI merupakan pemegang saham pengendali
Perseroan. Selanjutnya, berdasarkan kepemilikan tidak langsung, Tn. Ng See Yong ditetapkan sebagai
pemilik manfaat (beneficial owner) Perseroan karena memenuhi lebih dari satu kriteria dalam Pasal 4
ayat (1) Perpres No. 13 Tahun 2018, yaitu: menerima manfaat ekonomi lebih dari 25% (huruf c);
memiliki kemampuan mengendalikan arah kebijakan dan keputusan strategis Perseroan (huruf d);
dan merupakan penerima manfaat sesungguhnya atas penghasilan atau aset Perseroan (huruf f).

Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
stock.

Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama       : Budi Susanto
Komisaris             : Yanto Melati
Komisaris Independen : Ong Beng Chye
Yang jabatannya akan berakhir dalam 5 (lima) tahun, yakni sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tahun 2029.
                                               12
Page 13
Direksi
Direktur Utama        : Huang She Thong
Direktur              : Yuliana
Direktur              : Ng See Yong
Yang jabatannya akan berakhir dalam 5 (lima) tahun, yakni sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tahun 2029.

Ringkasan Laporan Keuangan

Ringkasan laporan keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor No. 00024/2.1460/AU.1/02/1428-2/1/II/2025
tanggal 26 Februari 2025 dengan opini bahwa laporan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua
hal yang material, adalah sebagai berikut:

             Ringkasan Laporan Keuangan             31 Desember 2024       31 Desember 2023
 Laporan Posisi Keuangan
 Aset
 Aset Lancar                                          430.536.024.030         188.675.899.475
 Aset Tidak Lancar                                    855.841.275.432         819.187.711.465
 Jumlah Aset                                        1.286.377.299.462       1.007.863.610.940
 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas Jangka Pendek                             399.851.375.299         175.199.888.029
 Liabilitas Jangka Panjang                             38.147.154.120          33.139.942.964
 Jumlah Liabilitas                                    437.998.529.419         208.339.830.993
 Jumlah Ekuitas                                       848.378.770.043         799.523.779.947
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                      1.286.377.299.462       1.007.863.610.940
 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehesif Lain
 Pendapatan                                           816.953.682.813       1.016.267.098.417
 Laba Kotor                                            44.227.396.209         177.376.412.239
 Laba sebelum pajak penghasilan                        39.036.159.163         280.054.340.392
 Laba tahun berjalan                                   35.791.015.208         255.974.588.686
 Penghasilan komprehensif tahun berjalan               48.855.174.358         247.180.101.814

                    Rasio Keuangan                     31 Desember 2024    31 Desember 2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                     -19,61%               -3,15%
 Laba Kotor                                                     -75,07%              -47,42%
 Jumlah Aset                                                     27,63%              -14,79%
 Jumlah Liabilitas                                              110,23%                25,54%
 Jumlah Ekuitas                                                   6,11%              -21,38%
 Rasio Usaha (%)
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                          2,78%               25,40%
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                       4,22%               32,02%
 Liabilitas / Aset (DAR)                                         34,05%               20,67%
 Liabilitas / Ekuitas (DER)                                      51,63%               26,06%
 EBITDA / Beban Bunga Pinjaman                                    0,00%                0,00%
 Total Asel Lancar / Total Liabilitas Lancar                    107,67%              107,69%
 Ratio Kas Lancar                                                36,21%               25,05%



                                               13
Page 14
b. Uraian Singkat Tentang PT GEI

   PT GEI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan Yoke
   Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang (“Akta Pendirian PT GEI”), akta-akta mana telah
   mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0046555.AH.01.01.TAHUN
   2023 tanggal 26 Juni 2023. Sampai saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan PT GEI tidak memiliki
   akta selain Akta Pendirian PT GEI.

   Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian PT GEI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT GEI adalah
   melakukan usaha dalam bidang usaha perdagangan, termasuk perdagangan besar bahan bakar
   padat, cair dan gas, dan produk yang berhubungan dengan itu (KBLI 46610). Untuk menjalankan
   kegiatan usahanya PT GEI telah memperoleh Nomor Induk Berusaha No: 2706230090366 untuk KBLI
   46610 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman
   Modal.

   Kantor pusat PT GEI saat ini beralamat sama dengan Perseroan yaitu di The Suites Tower Lantai 17,
   Jalan Boulevard Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav. OFS, Jakarta 14470. PT GEI tidak memiliki kantor
   cabang atau perwakilan lainnya.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT GEI

   Berdasarkan Akta Pendirian PT GEI (Akta Pendirian No. 17 tanggal 26 Juni 2023), struktur permodalan
   dan kepemilikan saham PT GEI adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp
      No.         Pemegang Saham            Jumlah Saham          1.000.000,00 per saham      %
                                                                 Jumlah Nilai Nominal (Rp)
   Modal Dasar                                         300.000             300.000.000.000
   Modal ditempatkan dan disetor:
        1     PT Mitra Nasional Pratama                 74.999             74.999.000.000     99,99
        2     Tn. Ng See Yong                                1                  1.000.000      0,01
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                 75.000             75.000.000.000    100,00
   Penuh
   Sisa Saham dalam Portepel                           225.000            225.000.000.000

   Berdasarkan struktur kepemilikan saham PT GEI, PT MNP merupakan pemegang saham pengendali
   PT GEI. Selanjutnya, berdasarkan kepemilikan baik secara langsung maupun tidak langsung, Tn. Ng
   See Yong ditetapkan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT GEI karena memenuhi lebih dari
   satu kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres No. 13 Tahun 2018, yaitu: menerima manfaat ekonomi
   lebih dari 25% (huruf c); memiliki kemampuan mengendalikan arah kebijakan dan keputusan strategis
   Perseroan (huruf d); dan merupakan penerima manfaat sesungguhnya atas penghasilan atau aset
   Perseroan (huruf f).

   Sebagai tambahan informasi, PT GEI tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
   stock.

   Pengurus dan Pengawasan PT GEI
   Berdasarkan Akta Pendirian PT GEI, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat
   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris             : Martius Tang
   Yang jabatannya akan berakhir dalam 5 (lima tahun) sampai dengan tanggal 25 Juni 2028.


                                                  14
Page 15
   Direksi
   Direktur              : Idres
   Yang jabatannya akan berakhir dalam 5 (lima tahun) sampai dengan tanggal 25 Juni 2028.

c. Uraian Singkat Tentang PT SUI

   PT SUI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 3 Juni 2013, dibuat dihadapan Rita Komala
   Dewi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Akta Pendirian PT SUI”), akta-akta mana telah
   mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-14032.AH.01.01.TAHUN 2014
   tanggal 24 April 2014.

   Perubahan terakhir Anggaran Dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SUI adalah
   sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham atas
   Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tanggal 13 Oktober 2023 dibuat dihadapan Hanie Hapsari, SH,
   M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah memperoleh persetujuan Menkumham
   berdasarkan Keputusan AHU-0062808.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 Oktober 2023 (“Akta
   Perubahan Terakhir PT SUI”); dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 2
   tanggal 4 Maret 2024 dibuat dihadapan Hanie Hapsari, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang,
   dengan Surat Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham No.
   AHU-AH.01.09-0097388 tanggal 8 Maret 2024 (“Akta Perubahan Pengurus Terakhir PT SUI”).

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SUI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
   adalah berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas serta Produk-
   Produk Terkait (KBLI 46610); Angkutan Jalan Rel untuk Barang (KBLI 49120); Angkutan Bermotor
   untuk Barang, termasuk Angkutan untuk Barang Khusus (KBLI 49432); Konstruksi Bangunan
   Pelabuhan Perikanan (KBLI 42913); Aktivitas Perusahaan Holding Bukan Keuangan (KBLI 64200); serta
   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi atas Mesin dan Peralatan Industri
   Pengolahan (KBLI 77391). Kegiatan usaha riil yang dilaksanakan oleh PT SUI saat ini adalah Aktivitas
   Perusahaan Holding (KBLI 64200) sejalan dengan perizinan berusaha Perseroan berdasarkan Nomor
   Induk Berusaha No: 9120114050191 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala
   Badan Koordinasi Penanaman Modal.

   Kantor pusat PT SUI saat ini terletak di Prosperity Tower Lantai 52 District 8, Jl. Senopati Sudirman
   Central Business District, Jakarta 12190. PT SUI tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan lainnya.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT SUI
   Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir PT SUI (Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
   atas Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tanggal 13 Oktober 2023), struktur permodalan dan
   kepemilikan saham PT SUI adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp
    No.          Pemegang Saham             Jumlah Saham       1.000.000,00 per saham
                                                               Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
   Modal Dasar                                     581.274               581.274.000.000
   Modal ditempatkan dan disetor:
      1    Tn. Budi Susanto                        559.574               559.574.000.000        96,26
      2    Ny. Yuslaini Huang                       15.381                15.381.000.000         2,65
      3    Hendra Wijaya                             6.319                 6.319.000.000         1,09
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                   581.274               581.274.000.000       100,00
   Penuh
   Sisa Saham dalam Portepel                               0                               0

   Bahwa berdasarkan struktur kepemilikan saham PT SUI, Tn. Budi Susanto merupakan pemegang
   saham pengendali PT SUI. Selanjutnya, berdasarkan kepemilikan secara langsung, Tn. Budi Susanto
                                                   15
Page 16
   ditetapkan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT SUI karena memenuhi lebih dari satu
   kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres No. 13 Tahun 2018, yaitu: memiliki saham lebih dari 25% huruf
   (a); memiliki suara lebih dari 25% (huruf b); menerima manfaat ekonomi lebih dari 25% (huruf c);
   memiliki kemampuan mengendalikan arah kebijakan dan keputusan strategis Perseroan (huruf d);
   dan memiliki kemampuan untuk mengganti direksi dan komisaris (huruf e).

   Sebagai tambahan informasi, PT SUI tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
   stock.

   Pengurus dan Pengawasan PT SUI
   Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir PT SUI, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris             : Yuslaini Huang
   Yang jabatannya akan berakhir dalam 5 (lima tahun) per tanggal 1 Maret 2029.

   Direksi
   Direktur              : Budi Susanto
   Yang jabatannya akan berakhir dalam 5 (lima tahun) per tanggal 1 Maret 2029.

d. Uraian Singkat Tentang PT BES

   PT BES didirikan berdasarkan Akta Pendirian 25 tanggal 21 Agustus 2014, dibuat dihadapan Nora
   Meiyensi, S.H., M.Kn., Notaris di Muara Enim (“Akta Pendirian PT BES”), akta-akta mana telah
   mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-22217.40.10.20142014
   tanggal 28 Agustus 2014.

   Perubahan terakhir Anggaran Dasar serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
   sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
   Nomor 09 tanggal 24 Maret 2025, dibuat dihadapan Hanie Hapsari, S.H., M.Kn., Notaris di
   Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menhkumham berdasarkan
   Keputusan AHU-0021334.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 24 Maret 2025 (“Akta Perubahan
   Terakhir PT BES”); dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Akta No. 20
   tanggal 25 Oktober 2023, dibuat dihadapan Hanie Hapsari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
   Tangerang, yang telah mendapat Surat Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.09-0178759 tanggal 27 Oktober 2023 (“Akta
   Perubahan Pengurus Terakhir PT BES”).

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT BES, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT BES
   adalah berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas serta Produk-
   Produk Terkait (KBLI 46610); dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200). Kegiatan usaha riil
   yang dilaksanakan oleh PT BES saat ini Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) sejalan dengan
   perizinan berusaha Perseroan berdasarkan Nomor Induk Berusaha No: 9120219051345 yang
   diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

   Kantor pusat PT BES saat ini terletak di Prosperity Tower Lantai 52 District 8, Jl. Senopati Sudirman
   Central Business District, Jakarta 12190. PT BES tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan
   lainnya.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT BES

   Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir PT BES (Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang
   Saham Nomor 09 tanggal 24 Maret 2025), struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BES
                                                    16
Page 17
adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp
  No.          Pemegang Saham            Jumlah Saham         1.000.000,00 per saham
                                                             Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar                                   128.155                 128.155.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor:
    1    PT Sinar Unggul Internasional         128.154                 128.154.000.000 99,9993
    2    Hendra Wijaya                               1                       1.000.000 0,0007
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                               128.155                 128.155.000.000       100,00
 Penuh
 Sisa Saham dalam Portepel                              0                                0

Bahwa berdasarkan struktur kepemilikan saham PT BES, PT SUI merupakan pemegang saham
pengendali PT BES. Selanjutnya, berdasarkan kepemilikan secara tidak langsung, Tn. Budi Susanto
ditetapkan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT BES karena memenuhi lebih dari satu
kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres No. 13 Tahun 2018, yaitu: menerima manfaat ekonomi lebih
dari 25% (huruf c); memiliki kemampuan mengendalikan arah kebijakan dan keputusan strategis
Perseroan (huruf d); dan merupakan penerima manfaat sesungguhnya atas penghasilan atau aset
Perseroan (huruf f).

Sebagai tambahan informasi, PT BES tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury
stock.

Pengurus dan Pengawasan PT BES
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir PT BES, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT
BES pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris             : Saily Ariani Ismail
Yang jabatannya akan berakhir dalam 5 (lima tahun) per tanggal 10 Oktober 2028.

Direksi
Direktur              : Riki Satria Putra
Yang jabatannya akan berakhir dalam 5 (lima tahun) per tanggal 10 Oktober 2028.

Ringkasan Laporan Keuangan
Ringkasan laporan keuangan PT BES berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir pada 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan berdasarkan
Laporan Auditor Independen Nomor 00021/3.0358/AU.1/02/1451-1/1/III/2025 tanggal 11 Maret
2025 dengan opini bahwa laporan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
material, adalah sebagai berikut:

   Ringkasan Laporan Keuangan (dalam Rupiah)                31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Laporan Posisi Keuangan
 Aset
 Aset Lancar                                                   1.181.250.386         1.200.692.865
 Aset Tidak Lancar                                           126.905.400.000       126.916.059.000
 Jumlah Aset                                                 128.086.650.386       128.116.751.865
 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas Jangka Pendek                                                  -                75.000
 Liabilitas Jangka Panjang                                   126.905.400.000       126.905.400.000
 Jumlah Liabilitas                                           126.905.400.000       126.905.475.000
                                              17
Page 18
 Jumlah Ekuitas                                              1.181.250.386         1.211.276.865
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                             128.086.650.386       128.116.751.865
 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehesif Lain
 Laba Kotor                                                               -                       -
 Rugi Usaha                                                    (29.685.026)            (38.000.000)
 Rugi sebelum pajak penghasilan                                (30.026.479)            (38.723.135)
 Rugi tahun berjalan                                           (30.026.479)            (38.723.135)
 Rugi komprehensif tahun berjalan                              (30.026.479)            (38.723.135)
 Laporan Arus Kas
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi                               (16.307.479)           (41.783.135)
 Arus Kas dari Aktivitas Investasi                                        -     (126.905.400.000)
 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                                        -       126.905.400.000
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                    1.181.250.386          1.197.557.865

 Rasio Keuangan                                           31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                          0,00%                  0,00%
 Laba Kotor                                                          0,00%                  0,00%
 Jumlah Aset                                                        -0,02%              10149,34%
 Jumlah Liabilitas                                                   0,00%                100,00%
 Jumlah Ekuitas                                                     -2,48%                 -3,10%
 Rasio Usaha (%)
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                           -0,02%                   -0,03%
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                        -2,54%                   -3,20%
 Liabilitas / Aset (DAR)                                           99,08%                   99,05%
 Liabilitas / Ekuitas (DER)                                     10743,31%                10477,00%
 EBITDA / Beban Bunga Pinjaman                                      0,00%                    0,00%
 Total Asel Lancar / Total Liabilitas Lancar                        0,00%              1600923,82%
 Ratio Kas Lancar                                                   0,00%              1596743,82%

Susunan Pemegang Saham PT BES setelah terjadinya transaksi dalam Perjanjian Akuisisi:

                                                               Nilai Nominal Rp
  No.          Pemegang Saham             Jumlah Saham      1.000.000,00 per saham
                                                           Jumlah Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                    128.155              128.155.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor:
   1     PT Golden Eagle Energy Tbk             128.155              128.155.000.000        100
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                128.155              128.155.000.000     100,00
 Penuh




                                               18
Page 19
                        100%                                              99,13%


                           PT BES                                   PT NMMJ




                                      15,00%                     85,00%


                                                  PT TRA


5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

    a. Terkait dengan Perjanjian Pinjaman, PT GEI merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
       dikarenakan PT GEI merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan
       saham secara langsung sebesar 67,24% (enam puluh tujuh koma dua empat persen).
    b. Terkait dengan Perjanjian Akuisisi, PT SUI merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
       dikarenakan Bapak Budi Susanto selaku Komisaris Utama Perseroan juga menjabat sebagai Direktur
       dalam PT SUI.

               RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI

  KJPP sebagai penilai independen resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
  15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
  dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
  (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham
  PT BES dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman sesuai dengan
  surat penugasan No. KR/241227-001 tanggal 27 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen
  Perseroan.

   1. Laporan Penilaian Saham

      Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 100,00% (seratus persen) saham PT BES dan utang
      pemegang saham PT BES kepada PT SUI sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00084/2.0162-
      00/BS/02/0153/1/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025:

      a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman adalah Perseroan,
          PT GEI, PT BES, dan PT SUI.

      b. Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham PT BES dan utang pemegang saham PT BES
          kepada PT SUI.
                                                     19
Page 20
c. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
   pada tanggal 31 Desember 2024.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
   Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman serta untuk
   memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
   SPI.

d. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Events)

   Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian, yaitu
   tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian 100,00%
   saham PT BES dan Utang Pemegang Saham PT BES kepada PT SUI tidak terdapat kejadian penting
   setelah tanggal penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi
   penilaian nilai pasar Objek Penilaian, kecuali kejadian penting berdasarkan Pernyataan Keputusan
   Sirkuler Para Pemegang Saham PT BES No. 9 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat oleh Hanie
   Hapsari S.H., M.Kn. (“AKTA”), pemegang saham PT BES telah memutuskan untuk:

   •       Menyetujui penjualan sebagian saham yang dimiliki oleh Hendra Wijaya sebanyak 61 lembar
           saham kepada PT SUI.

   •       Menyetujui rencana konversi pinjaman PT BES kepada PT SUI sebesar Rp 126,91 miliar
           menjadi modal dan mengeluarkan saham sebanyak 126.905 saham dengan nilai nominal
           sebesar Rp 1.000.000 per saham.

   Dengan demikian, berdasarkan AKTA, susunan pemegang saham PT BES menjadi sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp
                                                            1.000.000,00 per
                                             Jumlah
    No.           Pemegang Saham                                  saham
                                             Saham
                                                          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                    %
                                                                   (Rp)
          PT Sinar Unggul
       1                                       128.154         128.154.000.000 99,9993
          Internasional
     2    Hendra Wijaya                               1              1.000.000    0,0007
   Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                               128.155         128.155.000.000    100,00
   Disetor Penuh

   Mengingat Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham PT BES dan dan utang pemegang
   saham PT BES kepada PT SUI yang diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024, maka
   penjualan sebagian saham yang dimiliki oleh HW sebanyak 61 lembar saham kepada PT SUI dan
   rencana konversi pinjaman PT BES kepada PT SUI sebesar Rp 126,91 miliar menjadi modal dan
   mengeluarkan saham sebanyak 126.905 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per
   saham tidak memiliki dampak dan pengaruh pada kesimpulan nilai 100,00% saham PT BES dan
   utang pemegang saham PT BES kepada PT SUI.


                                                20
Page 21
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan Laporan Penilaian.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan PT TRA yang disusun oleh manajemen PT TRA. Dalam penyusunan
   proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PT TRA pada
   tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP
   telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja PT TRA yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
   lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap
   target kinerja PT TRA yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
   duty). KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
   keuangan berdasarkan kinerja historis PT TRA dan informasi manajemen PT TRA terhadap
   proyeksi laporan keuangan PT TRA tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
   PT TRA dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
   Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
   diterbitkannya Laporan Penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab
   untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena
   adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan PT BES atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT BES bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
   peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
   dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan Penilaian Objek Penilaian
   bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan PT
                                               21
Page 22
     BES.

     Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
     prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
     penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah
     memperoleh informasi atas status hukum PT BES berdasarkan anggaran dasar PT BES.

f.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
     kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
     method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
     company method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT TRA
     di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
     PT TRA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PT TRA diproyeksikan sesuai
     dengan perkiraan atas perkembangan usaha PT TRA. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
     proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
     Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
     komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
     bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara
     nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
     walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
     sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
     terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
     PT TRA.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
     PT BES. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
     lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

     Ringkasan penilaian 100,00% Saham PT BES dan Utang Pemegang Saham PT BES kepada PT SUI
     adalah sebagai berikut:




                                                 22
Page 23
       Ringkasan Penilaian PT TRA
       Metode Diskonto Arus Kas & Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
       Dalam juta Rupiah

                                Pendekatan                          Hasil Penilaian     Bobot        Nilai Hasil Rekonsiliasi
        PT Bara Enim Sejahtera
        Metode Penyesuaian Aset Bersih
        Nilai pasar 100,00% saham                                                                                   573.450
        Utang pemegang saham                                                                                        126.905
        Nilai pasar 100,00% saham dan utang pemegang saham                                                          700.355

        PT Triaryani
        Metode diskonto arus kas
          Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum
            diskon likuiditas pasar dan diskon tanpa pengendalian                                                14.567.300
          Diskon likuiditas pasar (30,00%)                                                                       (4.370.190)
          Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum
            diskon tanpa pengendalian                                                                            10.197.110
          Diskon tanpa pengendalian (50,00%)                                                                     (5.098.555)
          Nilai pasar 100,00% saham                                                                               5.098.555
          Nilai pasar 15,00% saham                                                                                  764.783

        Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
        Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum
          diskon likuiditas pasar dan diskon tanpa pengendalian                                                   2.070.300
        Diskon likuiditas pasar (30,00%)                                                                           (621.090)
        Indikasi nilai pasar 100,00% saham sebelum                                                                1.449.210
          diskon tanpa pengendalian
        Diskon tanpa pengendalian (50,00%)                                                                         (724.605)
        Nilai pasar 100,00% saham                                                                                   724.605
        Nilai pasar 15,00% saham                                                                                    108.691

        Rekonsiliasi
        Metode diskonto arus kas                                            764.783         90,00%                  688.305
        Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek                 108.691         10,00%                   10.869
        Jumlah                                                                                                      699.174


   g. Kesimpulan

       Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan
       mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
       pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
       Rp700,36 miliar.

2. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
   sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00085/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2025 tanggal 16 Juni
   2025:

   a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman

       Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman adalah Perseroan,
       PT GEI, PT BES, dan PT SUI.

   b. Objek Analisis Kewajaran

       Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman adalah
       sebagai berikut:

       •    Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi maksimal sebesar 100,00% saham PT BES
            dari PT SUI, dengan nilai transaksi maksimal sebesar Rp 673,20 miliar, dengan menerima
            pengalihan (novasi) seluruh hak dan kewajiban dari PT GEI, termasuk namun tidak terbatas
            pada pelaksanaan transaksi, pemenuhan persyaratan dalam Perjanjian Akuisisi, dan
            kewajiban pembayaran sehubungan dengan Transaksi Akuisisi.
                                                                      23
Page 24
   •   Perseroan merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari PT GEI maksimal sebesar
       Rp 500,00 miliar, dengan tingkat bunga sebesar 7,00% per tahun, dengan jangka waktu
       pengembalian selama 10 tahun sejak pencairan pinjaman sehubungan dengan Transaksi
       Pinjaman.

c. Tanggal Pendapat Kewajaran

   Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dalam Laporan Pendapat
   Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
   pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan
   Transaksi Pinjaman.

d. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan
   Transaksi Pinjaman adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
   kewajaran Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dari aspek keuangan dan untuk memenuhi
   ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
   serta SPI.

e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dipersiapkan
   menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana
   telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan,
   dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara
   umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
   perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara
   material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas
   perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan
   informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Akuisisi dan
   Transaksi Pinjaman disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas
   proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
   yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   Dalam melakukan penilaian 100,00% saham PT BES dan Utang Pemegang Saham PT BES kepada
   PT SUI, KJPP telah mempertimbangkan utang pemegang saham, beban masa depan, dan risiko
   non-keuangan, sebagaimana telah diperhitungkan dalam proyeksi laporan keuangan PT TRA
   dalam penilaian dengan metode diskonto arus kas.

   KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman.
   Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Akuisisi dan
   Transaksi Pinjaman hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan
   Transaksi Pinjaman dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan
   penelitian atas keabsahan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman dari aspek hukum dan
                                               24
Page 25
     implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
     hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Akuisisi dan Transaksi Pinjaman bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
     terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
     operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum
     Perseroan dan BES berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT BES.

     Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman tidak
     merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
     audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
     kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu,
     KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
     menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Akuisisi dan Transaksi
     Pinjaman yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
     tersebut terhadap Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
     bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Akuisisi dan
     Transaksi Pinjaman pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
     terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
     Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman. Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman akan
     dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
     serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman yang
     diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
     analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
     sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
     proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
     suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
     tanggal terjadinya Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman ini tidak terjadi perubahan apapun
     yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
     Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
     melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
     peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
     rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung
     jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
     dampak material terhadap Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman. Perubahan tersebut
     termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
     maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
     perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan
     terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
     tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
     atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman mungkin berbeda.

f.   Pendekatan dan Metode Penilaian

                                                25
Page 26
         Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman ini, KJPP telah
         melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi
         dan Transaksi Pinjaman dari hal-hal sebagai berikut:

         I. Analisis atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman;
         II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman; dan
         III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman.

     g. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
        Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
        manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
        keuangan Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman sebagaimana diungkapkan dalam laporan
        pendapat kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Transaksi Akuisisi dan Transaksi Pinjaman
        adalah wajar.

           PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN PENGARUH TRANSAKSI PEMBELIAN SAHAM
                                 TERHADAP PERSEROAN

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi (Termasuk Apabila Dibandingkan Transaksi Lain Sejenis
yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Terafiliasi)

Dalam rangka mendukung agenda ekspansi dan pengembangan usaha yang bersifat strategis, Perseroan
akan memperoleh fasilitas pinjaman dari PT GEI selaku Pemegang Saham Pengendali, dengan nilai
maksimal sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah). Fasilitas pendanaan ini diberikan tanpa
jaminan (unsecured facility), dengan tingkat bunga tetap sebesar 7% (tujuh persen) per tahun dan jangka
waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencairan.

Dana hasil pinjaman tersebut akan digunakan secara optimal untuk mendanai rencana akuisisi atas PT BES
yang memiliki nilai strategis tinggi bagi Perseroan serta untuk kebutuhan modal kerja dan pembiayaan
umum lainnya yang mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan. Struktur pinjaman ini mencerminkan
efisiensi dan kehati-hatian dalam pengelolaan struktur modal Perseroan, mengingat sumber pendanaan
berasal dari pemegang saham pengendali sendiri. Dengan tidak adanya kewajiban pemberian jaminan
maupun biaya pendanaan yang tinggi sebagaimana lazimnya terjadi pada skema pembiayaan eksternal,
Perseroan memperoleh fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola arus kas dan alokasi modal.

Rencana akuisisi PT BES merupakan langkah strategis karena akan memberikan Perseroan kendali langsung
maupun tidak langsung atas 100% (seratus persen) kepemilikan saham di PT TRA, mengingat saat ini PT
BES memegang 15% (lima belas persen) saham di PT TRA. Dengan pengambilalihan ini, Perseroan akan
memiliki kendali penuh atas arah kebijakan operasional dan pengembangan PT TRA, serta membuka
potensi untuk mengonsolidasikan seluruh kontribusi laba PT TRA ke dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan. Lebih lanjut, aksi korporasi ini merupakan bagian integral dari strategi pertumbuhan jangka
panjang Perseroan dalam menciptakan nilai tambah maksimal bagi para pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya. Komitmen PT GEI selaku Pemegang Saham Pengendali untuk memberikan dukungan
pembiayaan secara langsung juga mencerminkan keyakinan kuat terhadap prospek usaha dan
fundamental bisnis Perseroan.

Pemilihan skema akuisisi melalui PT BES dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis,
antara lain kemudahan pelaksanaan restrukturisasi atas keseluruhan entitas dalam grup usaha,
penyelarasan struktur kepemilikan dan pengendalian yang lebih optimal, serta peningkatan efisiensi dalam
penerapan kebijakan tata kelola perusahaan. Skema ini tidak hanya mencerminkan pendekatan yang
prudent dan terukur, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan struktur grup usaha yang lebih
terintegrasi, responsif, dan adaptif terhadap dinamika pengembangan bisnis di masa mendatang. Lebih
lanjut, PT SUI selaku penjual dalam Perjanjian Akuisisi tidak memberikan opsi untuk melakukan akuisisi
secara langsung atas saham PT TRA, melainkan mensyaratkan agar transaksi dilakukan melalui pembelian
                                                      26
Page 27
saham PT BES.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, pelaksanaan Transaksi Pinjaman Transaksi Akuisisi ini akan dilakukan setelah
diperolehnya persetujuan dari Pemegang Saham Independen melalui mekanisme RUPS Luar Biasa.

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berikut disampaikan informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan sebagai
pemenuhan ketentuan dalam POJK 17/2020. Penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini
bertujuan untuk menggambarkan dampak dari Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi terhadap laporan
keuangan konsolidasian Perseroan, dengan asumsi seolah-olah transaksi telah terjadi pada tanggal 31
Desember 2024. Adapun penyusunan informasi proforma ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi yang tersedia pada saat periode penilaian dan
   diyakini wajar;
2. Dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi pada
   terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan;
3. Tidak mencerminkan seluruh keputusan manajemen atau aksi korporasi lain yang mungkin diambil
   oleh Perseroan setelah penyelesaian transaksi.

Analisa proforma Rencana Transaksi Pinjaman dan Akuisisi dengan merujuk pada pos-pos dalam laporan
keuangan Perseroan sebagaimana berikut:




                                                   27
Page 28
   1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma 31 Desember 2024

                                                                                                           Laporan Posisi
                                                                                                              Keuangan
                                  PT Golden Eagle                                                           Konsolidasian
                                    Energy Tbk           PT Bara Enim        Penyesuaian                  Proforma Setelah
                                  dan Entitas Anak        Sejahtera            Proforma         Catatan     Penyesuaian
                                         Rp                   Rp                  Rp                             Rp

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                 144,800,653,997        1,181,250,386      220,000,000,000      5a       192,781,904,383
                                                                             100,000,000,000      5b
                                                                             (53,200,000,000)     5c
                                                                            (220,000,000,000)     5c
Piutang usaha
   Pihak berelasi                                -                      -                  -                             -
   Pihak ketiga                     52,758,225,595                                         -                52,758,225,595
Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                    1,406,243,754                      -                  -                 1,406,243,754
  Pihak ketiga                       9,680,444,188                      -                  -                 9,680,444,188
Persediaan                         116,793,372,705                      -                  -               116,793,372,705
Uang muka                            8,648,513,312                      -                  -                 8,648,513,312
Pajak dibayar dimuka                96,054,088,068                      -                  -                96,054,088,068
Beban dibayar dimuka                   394,482,411                      -                  -                   394,482,411

Jumlah Aset Lancar                 430,536,024,030        1,181,250,386      46,800,000,000                478,517,274,416




ASET TIDAK LANCAR

Aset pajak tangguhan                  4,840,324,961                     -                  -                  4,840,324,961
Investasi pada entitas anak                          -                  -   673,200,000,000       5c                         -
                                                                             126,905,400,000      5d
                                                                            (126,905,400,000)     5f
                                                                            (673,200,000,000)     5f
Investasi pada entitas asosiasi    362,402,286,559       126,905,400,000    (126,905,400,000)     5d       362,402,286,559
Aset tetap - bersih                 15,577,318,678                      -                  -                 15,577,318,678
Aset aktivitas pengupasan
  lapisan tanah - bersih            91,855,640,237                      -                  -                 91,855,640,237
Properti pertambangan - bersih      64,637,184,551                      -                  -                 64,637,184,551
Aset eksplorasi dan evaluasi       166,511,020,450                      -                  -               166,511,020,450
Goodwill                              1,315,050,000                     -                  -                  1,315,050,000
Deposito berjangka yang
  dibatasi penggunaannya            13,140,180,481                      -                  -                 13,140,180,481
Uang muka dan uang jaminan             663,008,515                      -                                       663,008,515
Uang muka pembelian saham                            -                  -    400,000,000,000      5b                         -
                                                 -                      -   (400,000,000,000)     5c
Pajak dibayar dimuka                20,609,261,000                      -                  -                 20,609,261,000
Aset tidak lancar lainnya          114,290,000,000                      -                  -               114,290,000,000

Jumlah Aset Tidak Lancar           855,841,275,432       126,905,400,000    (126,905,400,000)              855,841,275,432

JUMLAH ASET                       1,286,377,299,462      128,086,650,386     (80,105,400,000)             1,334,358,549,848




                                                           28
Page 29
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha kepada pihak ketiga            156,963,317,061                  -                   -          156,963,317,061
Utang lain-lain
  Pihak berelasi                            20,727,876,471                  -                   -           20,727,876,471
  Pihak ketiga                                 470,018,860                  -                   -              470,018,860
Utang dividen                                  808,080,000                  -                   -              808,080,000
Utang pajak                                  3,543,025,553                  -                   -            3,543,025,553
Liabilitas kontrak
  Pihak berelasi                           175,120,364,835                  -                   -          175,120,364,835
  Pihak ketiga                                 149,679,330                  -                   -              149,679,330
Biaya yang masih harus dibayar              40,569,013,189                  -                   -           40,569,013,189
Liabilitas lancar lainnya                    1,500,000,000                  -                   -            1,500,000,000

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek            399,851,375,299                  -                   -          399,851,375,299

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi reklamasi lingkungan
  dan penutupan tambang                     25,557,239,042                  -                   -           25,557,239,042
Utang pemegang saham                                     -    126,905,400,000    (126,905,000,000)   5e    500,000,400,000
                                                                                  500,000,000,000    5b
Liabilitas imbalan kerja                    12,589,915,078                  -                   -           12,589,915,078

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang            38,147,154,120    126,905,400,000    373,095,000,000           538,147,554,120

JUMLAH LIABILITAS                          437,998,529,419    126,905,400,000    373,095,000,000           937,998,929,419


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik Perusahaan
Modal saham                                393,750,000,000      1,250,000,000      34,375,000,000    5a    428,125,000,000
                                                                                  126,905,000,000    5e
                                                                                 (128,155,000,000)   5f
Tambahan modal disetor                      17,761,620,443                  -     185,625,000,000    5a   (409,126,561,717)
                                                                                 (612,513,182,160)   5f
Cadangan selisih penjabaran
  mata uang asing                           91,184,399,556                  -                   -           91,184,399,556
Selisih nilai transaksi ekuitas dengan
  kepentingan non-pengendali                65,955,267,205                  -                   -           65,955,267,205
Penghasilan komprehensif lain                2,830,327,829                  -                   -            2,830,327,829
Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                  25,000,000,000                  -                   -           25,000,000,000
  Tidak ditentukan penggunaannya           189,971,522,496        (68,749,614)        68,749,614     5f    189,971,522,496

Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik Entitas Induk             786,453,137,529      1,181,250,386    (393,694,432,546)         393,939,955,369

Kepentingan nonpengendali                   61,925,632,514                  -     (59,505,967,454)   5f      2,419,665,060

Jumlah Ekuitas                             848,378,770,043      1,181,250,386    (453,200,400,000)         396,359,620,429

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS             1,286,377,299,462   128,086,650,386     (80,105,400,000)        1,334,358,549,848




                                                                29
Page 30
   2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma 31 Desember 2024

                                                                                                                        Laporan Laba Rugi
                                                                                                                         dan Penghasilan
                                                                                                                         Komprehesif Lain
                                                     PT Golden Eagle                                                       Konsolidasian
                                                       Energy Tbk        PT Bara Enim       Penyesuaian                  Proforma Setelah
                                                     dan Entitas Anak     Sejahtera           Proforma        Catatan      Penyesuaian
                                                            Rp                Rp                 Rp                             Rp

PENJUALAN                                             816,953,682,813                   -                 -              816,953,682,813

BEBAN POKOK PENJUALAN                                (772,726,286,604)                  -                 -              (772,726,286,604)

LABA KOTOR                                             44,227,396,209                   -                 -                44,227,396,209

Bagian laba neto entitas asosiasi                      31,334,570,783                   -                 -                31,334,570,783
Penghasilan bunga                                       2,729,261,374                   -                 -                 2,729,261,374
Laba selisih kurs                                       2,078,794,396                   -                 -                 2,078,794,396
Keuntungan atas pelepasan entitas anak                    434,577,590                   -                 -                   434,577,590
Laba penjualan aset tetap                                 327,511,622                   -                 -                   327,511,622
Beban umum, administrasi dan penjualan                (38,696,666,827)      (29,685,026)                  -               (38,726,351,853)
Beban pajak                                            (3,486,419,812)                  -                 -                (3,486,419,812)
Beban bunga                                            (1,329,210,936)                  -                 -                (1,329,210,936)
Lain-lain - neto                                        1,416,344,764           (341,453)                 -                 1,416,003,311

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                              39,036,159,163       (30,026,479)                  -                39,006,132,684

BEBAN PAJAK PENGHASILAN - BERSIH                       (3,245,143,955)                  -                 -                (3,245,143,955)

LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                             35,791,015,208       (30,026,479)                  -                35,760,988,729

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
  lanjut ke laba rugi:
  Bagian pengukuran kembali liabilitas
     imbalan kerja entitas asosiasi,
     setelah dikurangi pajak                                      -                     -                 -                             -
  Keuntungan aktuarial atas liabilitas
     imbalan kerja                                        462,080,838                   -                 -                   462,080,838
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut
  ke laba rugi:
  Selisih kurs penjabaran mata uang asing              12,602,078,312                   -                 -                12,602,078,312

Jumlah penghasilan komprehensif lain
  tahun berjalan - setelah pajak                       13,064,159,150                   -                 -                13,064,159,150

JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN)
  KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                          48,855,174,358       (30,026,479)                  -                48,825,147,879

LABA (RUGI) YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                 33,835,559,644       (30,026,479)                  -                33,805,533,165
 Kepentingan nonpengendali                              1,955,455,564                 -                   -                 1,955,455,564

LABA (RUGI) BERSIH
 TAHUN BERJALAN                                        35,791,015,208       (30,026,479)                  -                35,760,988,729

JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN)
  KOMPREHENSIF YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                 46,779,534,329       (30,026,479)                  -                46,749,507,850
 Kepentingan nonpengendali                              2,075,640,029                 -                   -                 2,075,640,029

JUMLAH PENGHASILAN
  (KERUGIAN) KOMPREHENSIF
    TAHUN BERJALAN                                     48,855,174,358       (30,026,479)                  -                48,825,147,879




                                                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

    Sehubungan dengan Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
    menyatakan bahwa Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi tidak mengandung Benturan Kepentingan
    dan sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
    diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
    menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi di
    atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
    memastikan bahwa Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
    yang berlaku umum.
                                                                           30
Page 31
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sehubungan dengan Transaksi Pinjaman dan Transaksi Akuisisi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham
Independen yang akan diselenggarakan pada
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Hari, Tanggal        : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu                : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat               : Lausanne Ballroom, Swissotel, Pantai Indah Kapuk, Jakarta
                       (juga dapat diikuti secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting
                       System dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau eASY.KSEI.

Dengan rincian mata acara RUPS Luar Biasa Pemegang Saham Independen, kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan serta Pemegang Saham Independen yang berhak hadir sebagai berikut:

Mata Acara:
1. Persetujuan Pemegang Saham Independen untuk pengembangan usaha Perseroan melalui transaksi
   pengambilalihan (akuisisi) sebanyak-banyaknya sebesar 100% (seratus persen) saham yang telah
   dikeluarkan oleh PT Bara Enim Sejahtera dari PT Sinar Unggul Internasional dan Persetujuan Pemegang
   Saham Independen untuk pengikatan terhadap Perjanjian Pinjaman dengan PT Geo Energy Investama,
   yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
   dan POJK No. 42/2020.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, dalam hal Perseroan akan melakukan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen), yang juga
masuk dalam kategori Transaksi Afiliasi, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK 17/2020,
yang menentukan bahwa:

a.   RUPS Luar Biasa dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
     Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
b.   Keputusan RUPS Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
     dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
     oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
     dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
     utama, atau Pengendali.
c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS Luar Biasa kedua dapat
     dilangsungkan jika RUPS Luar Biasa dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang
     Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
     anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
d.   Keputusan RUPS Luar Biasa kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
     independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
     Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali
     yang hadir dalam RUPS Luar Biasa.
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak

                                                     31
Page 32
     tercapai, RUPS Luar Biasa ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Luar Biasa ketiga
     sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan
     Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
     anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak
     suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
     permohonan Perseroan.
f.   Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen
     dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
     dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan
     Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
     RUPS Luar Biasa.
g.   Dalam hal Transaksi Material tidak memperoleh persetujuan RUPS berdasarkan Pasal 9 POJK 17/2020
     rencana Transaksi Material baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua
     belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Material tersebut.

Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPS Luar Biasa.

Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPS Luar Biasa.

Pemberitahuan rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK                                   :   02 Mei 2025

Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPS Luar Biasa kepada Pemegang Saham           :   09 Mei 2025
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan

Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi terlebih dahulu       :   09 Mei 2025
melalui web BEI dan situs web Perseroan

Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi kepada OJK                      :   09 Mei 2025

Tanggal Recording Date RUPS Luar Biasa                                             :   26 Mei 2025

Pemanggilan RUPS Luar Biasa                                                        :   27 Mei 2025

Tambahan lnformasi dan Keterbukaan lnformasi                                       :   16 Juni 2025

Pelaksanaan RUPS Luar Biasa                                                        :   18 Juni 2025

Pengumuman ringkasan risalah RUPS Luar Biasa kepada Pemegang Saham                 :   20 Juni 2025
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan

Penyampaian risalah RUPS Luar Biasa kepada OJK dan BEI                             :   20 Juni 2025




                                                    32
Page 33
                                     TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:

                                   PT GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk.,
                                      U.P.: Corporate Secretary

                                              Kantor Pusat:
                                The Suites Tower Lantai 17 Jl. Boulevard
                               Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS, Jakarta
                                              Utara, 14470
                                        Tel. (+62 21) 2251 1055
                                 Website: https://www.go-eagle.co.id
                                     Email: corsec@go-eagle.co.id

                                       Jakarta, 16 Juni 2025
                                    PT Golden Eagle Energy Tbk


                                           Hormat Kami,
                                Direksi PT Golden Eagle Energy Tbk




                                                   33

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published16 Jun 2025
Pages33
Characters115,210
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 84 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOLDEN EAGLE ENERGY TBK p.1 ×23
linked org Pantai Indah Kapuk p.1 ×5
linked org Geo Energy p.3 ×3
linked org PT Golden Prima Energy p.12
linked person Budi Susanto · Komisaris Utama p.12 ×11
linked person Yanto Melati p.12
linked person Ong Beng Chye · Komisaris Independen p.12
linked person Huang She Thong p.13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×11
possible person Hendra Wijaya p.10 ×5
possible — Central Business p.15 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.3
unresolved org PT BES p.3 ×83
unresolved org PT SUI p.3 ×57
unresolved org PT GEI · Pemegang Saham Pengendali p.3 ×51
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Bara Enim Sejahtera p.3 ×4
unresolved org PT Geo Energy Investama p.3 ×3
unresolved org PT MNP p.3 ×2
unresolved org PT Mitra Nasional Pratama p.3 ×2
unresolved org PT NMMJ p.3 ×2
unresolved org PT Naga Mas Makmur Jaya p.3
unresolved org PT Sinar Unggul Internasional p.4 ×4
unresolved org PT TRA p.4 ×27
unresolved org PT Triaryani p.4
unresolved org KJPP p.7
unresolved org PT GEI. Sehubungan p.8
unresolved org PT GEI. Rencana p.8
unresolved org PT TRA. Langkah p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.9 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.9 ×3
unresolved org PT BES. Adapun p.10
unresolved org PT The Green Pub p.11 ×2
unresolved person Soeleman Ardjasasmita · Notaris p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.11
unresolved person Lieke K. Tukgali SH · Notaris p.11
unresolved org PT Setiamandiri Mitratama. Akta p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.11 ×2
unresolved org PT Setiamandiri Mitratama p.11
unresolved org PT Eatertainment International. Akta p.11
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org PT Eatertainment International p.11
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.11 ×5
unresolved org Menteri Investasi p.12
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. Perusahaan p.12
unresolved person Ng See Yong p.12 ×7
unresolved person Yoke Reinata · Notaris p.14
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.14 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. Kantor p.14 ×3
unresolved org PT GEI Berdasarkan Akta Pendirian p.14 ×2
unresolved org PT GEI. Selanjutnya p.14
unresolved person Rita Komala Dewi · Notaris p.15
unresolved person Hanie Hapsari · Notaris p.15 ×8
unresolved org PT SUI Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir p.15
unresolved person Yuslaini Huang p.15
unresolved org PT SUI. Selanjutnya p.15
unresolved org PT SUI Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir p.16
unresolved person Nora Meiyensi · Notaris p.16
unresolved org PT BES Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir p.16
unresolved org PT BES. Selanjutnya p.17
unresolved org PT BES Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati p.17
unresolved person Dra. Suhartati p.17
unresolved org Menteri Keuangan p.19
unresolved org PT Sinar Unggul p.20
unresolved org PT TRA. Arus p.22
unresolved org PT TRA. Pendekatan p.22
unresolved org PT TRA Metode Diskonto Arus Kas p.23
unresolved org PT Bara Enim Sejahtera Metode Penyesuaian Aset Bersih p.23
unresolved org PT Triaryani Metode p.23
unresolved org PT BES. Pekerjaan KJPP p.25
unresolved — Komitmen PT GEI · Pemegang Saham Pengendali p.26
unresolved org PT BES. Sebagai p.27
unresolved org PT Golden Eagle p.28 ×2
unresolved org Konsolidasian Energy Tbk p.28 ×2
unresolved org PT Bara Enim p.28 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.31

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 5275 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi '
                            'dan Transaksi Pinjaman adalah'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi dan '
                'Transaksi Pinjaman adalah',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result