Back to announcement
20250616_PPGL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895693_lamp1.pdf
Other Text extracted PPGLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.949
Prima Globalindo
PT PRIMA GLOBALINDO LOGISTIK TBK
("Perseroan")
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 12
Juni 2025, maka dengan ini Perseroan memberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai kepada para pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
1
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi
20 Juni 20:
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 23 Juni 2025
Cum Dividen di Pasar Tunai 24 Juni 2025
Ex Dividen di Pasar Tunai 25 Juni 2025
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 24 Juni 2025
Pembayaran Dividen 4 Juli 2025
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau
yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2025 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek ("BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutigue Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta
Telp : #6221 29745222 Fax : #6221 29289961
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
tunai yang dibayarkan.
PT. PRIMA GLOBALINDO LOGISTIK . Tbk
Green sedayu Cakung bizpark cakung-jakarta timur Blok GS 7 no 19
Telp. 0214609736 - 0214609765 E-mail : corporate @pgl-logistic.com, marketing@pgl-logistic.com
Page 2 OCR 0.945
Prima Globalindo
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum
atau Badan Usaha, dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP”),
diminta untuk menyampaikan NPWP terbaru (apabila ada perubahan dari NPWP
yang sudah pernah diberikan ke BAE sebelumnya) kepada BAE selambat-lambatnya
tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Bila NPWP belum diterima sampai batas
waktu yang ditetapkan tersebut, akan dilakukan pemotongan PPh dengan tarif 3044
atas pembayaran dividen kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sesuai ketentuan
peraturan perpajakan yang berlaku. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam
Negeri yang belum menyampaikan NPWP atau mengalami perubahan NPWP,
diminta untuk menyampaikan NPWP terbaru kepada BAE selambat-lambatnya
tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Setelah tanggal tersebut, permintaan
perubahan NPWP tidak dapat dipenuhi.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), wajib menyampaikan Form DGT yang telah ditandatangani oleh
otoritas yang berwenang yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal:
Pajak No. PER-25/PJ/2018 atau menyampaikan Surat Keterangan Domisili
("SKD”/Certificate of Domicile) yang lazim diterbitkan oleh otoritas di negara domisili
bersama dengan Form DGT yang diisi lengkap oleh WPLN sesuai ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018. Mengacu pada peraturan
tersebut, Form DGT harus berupa dokumen asli atau Wajib Pajak Luar Negeri dapat
juga menyampaikan Tanda Terima SKD Wajib Pajak Luar Negeri beserta fotokopi
SKD apabila sebelumnya sudah pernah menyampaikan Form DGT ini kepada Wajib
Pajak Dalam Negeri lainnya. Batas waktu penerimaan Form DGT atau Tanda Terima
SKD beserta fotokopi SKD oleh BAE adalah selambat-lambatnya tanggal 24 Juni
2025, pukul 16.00 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar
2042.
Jakarta, 16 Juni 2025
Direksi
PT Prima Globalindo Logistik Tbk
PT. PRIMA GLOBALINDO LOGISTIK . Tbk
Green sedayu Cakung bizpark cakung-jakarta timur Blok GS 7 no 19
Telp. 0214609736 - 0214609765 E-mail : corporate@pgl-logistic.com, marketing @pgl-logistic.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutigue Office
p.1
unresolved
org
Negeri
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.