Back to announcement
20250616_DPNS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895604_lamp1.pdf
Other Text extracted DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp
1.655.649.760,- dari laba bersih atau sebesar Rp 5,- per saham yang akan dibagikan kepada 331.129.952
saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku
2024 sebagai berikut :
I. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai :
1. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 20 Juni 2025
2. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 Juni 2025
3. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 24 Juni 2025
4. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 25 Juni 2025
5. Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai
(Recording Date) : 24 Juni 2025
6. Pembayaran Dividen Tunai : 11 Juli 2025
II. Tata Cara Pembagian Dividen :
1. Pembayaran dividen akan dilakukan mulai tanggal 11 Juli 2025 kepada para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 dan atau
pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
penutupan perdagangan saham pada tanggal 24 Juni 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI, pembayaran dividen
tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN)
pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI, dividen dapat
diambil di Kantor Perseroan, Sudirman Tower lantai 12C, Jl. Jendral Sudirman Kav. 60 Jakarta, pada setiap
hari kerja, Senin - Jum'at, pukul 09.00 - 16.00 WIB, dengan menunjukkan copy surat kolektif saham dan
copy KTP/identitas diri sesuai dengan Daftar Pemegang Saham.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI dan menginginkan
pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya (dividen yang dibayar
tersebut minimal berjumlah Rp. 100.000,-), harus memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor
rekeningnya paling lambat tanggal 24 Juni 2025 pukul 15.00 WIB kepada Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan: PT DATINDO ENTRYCOM, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta, Telepon No. (021) 3508077, pada
setiap hari kerja, Senin - Jum'at, pukul 09.00 - 16.00 WIB.
5. Atas pembayaran dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang
berlaku.
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
7. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas
waktu penyampaian sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 16 Juni 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.