Skip to content
Back to announcement

20250616_SMRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895603_lamp1.pdf

Other Text extracted SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
DRAFT PENGUMUMAN
PT SUMMARECON AGUNG Tbk.




                                       PENGUMUMAN
               JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
                         PT SUMMARECON AGUNG Tbk. (“PERSEROAN”)

   Sehubungan dengan keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
   telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, antara lain menyetujui pembagian dividen
   tunai kepada pemegang saham Perseroan, yaitu sebesar Rp148.577.115.222,00 (seratus empat puluh
   delapan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) atau
   sebesar Rp9,00 (sembilan rupiah) setiap saham dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dari Anggaran Dasar
   Perseroan, maka Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan
   mengenai jadwal pembagian dan tata cara pembayaran dividen tunai yang akan dilakukan dengan
   memperhatikan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia, sebagai berikut:

   A.   Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan
        Kolektif:

                                       Kegiatan                                             Tanggal
         Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                               20 Juni 2025
         Ex dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                                23 Juni 2025
         Cum dividen tunai pada Pasar Tunai                                               24 Juni 2025
         Ex dividen tunai pada Pasar Tunai                                                25 Juni 2025
         Tanggal Pembayaran                                                               11 Juli 2025

   B.   Tata Cara Pembayaran:
        1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
             Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham
             Perseroan;
        2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
             Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham
             Yang Berhak”);
        3.   Pembayaran dividen:
             a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
                  pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening
                  Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening
                  atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya
                  Saham Registra (“Registra”), Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
                  Kavling 47-48, Jakarta 12930 atau kepada Corporate Secretary Perseroan, Jalan Perintis
                  Kemerdekaan No. 42 Jakarta 13210, paling lambat tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
                  dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham
                  melalui surat bermeterai Rp10.000,00;
             b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
                  Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
                  Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
                  bersangkutan.
        4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
             (“WP Badan DN”) yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta
             menyampaikan fotokopi NPWP kepada KSEI atau Registra paling lambat tanggal 24 Juni 2025
             pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
Page 2
     tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku;
6.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
     dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham WP Badan DN dan Perseroan
     tidak melakukan pemotongan PPh atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
     tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
     Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
     di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Bagi WPOP DN yang
     tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud di atas, maka dividen tunai yang
     diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-
     undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
     sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
     Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan yang
     pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
     No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
     menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
     Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Registra dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan
     ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
     PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                    Jakarta, 16 Juni 2025
                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published16 Jun 2025
Pages2
Characters5,897
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk. p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Negeri p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result