Back to announcement
20250616_SONA_Perubahan Pengurus_31895519_lamp2.pdf
Board change Needs review SONASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.921
NOTARIS & PPAT P Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H: S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03. .01.7h.2001 K FN Tgl 10 April 2001 Ia 1 Pe, S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 N&, 3) WISMA TIGRIS b Jl. Batu Ceper No. 19 D E F - Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id JAKAN SURAT KETERANGAN Nomor : 057/CN/NOT/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H. Notaris di Jakarta Pusat Dengan ini menerangkan : A. - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025, bertempat di Mayapada Tower 2 Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 27, Jakarta Selatan, telah diadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. SONA TOPAS TOURISM INDUSTRY Tbk (“Perseroan”), yang masing-masing risalahnya termaktub dalam akta Berita Acara RUPST Nomor 66 tertanggal 13 Juni 2025 yang dibuat oleh saya, Notaris. - Bahwa anggota Direksi Perseroan yang hadir secara onsite pada saat Rapat : DIREKSI : -Presiden Direktur : Ir. Wong Budi Setiawan -Wakil Presiden Direktur : Milan Rabold -Direktur : Harry Wangidjaja Bahwa Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara virtual/online pada saat Rapat : DEWAN KOMISARIS : -Komisaris Independen : Godman Hianglin Gn Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 611.804.480 (enam ratus sebelas juta delapan ratus empat ribu empat ratus delapan puluh) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 92,36 Yo (sembilan puluh dua koma tiga enam persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Bahwa dalam Rapat tidak ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat.
Page 2 OCR 0.942
NOTARIS & PPAT ( Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M. H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2! Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 D E F — Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id AD - Bahwa dalam Rapat agenda ke-1 (satu), Rapat ke-2 (dua) dan Rapat ke-3 (tiga) ternyata tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju atau mengeluarkan suara abstain sehingga disetujui dengan suara bulat. - Bahwa dalam Rapat agenda ke-4 ternyata tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain, tetapi ternyata ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju sebanyak 53.200 (lima puluh tiga ribu dua ratus) saham dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat, sehingga untuk Rapat agenda ke-4 (empat) pengambilan keputusan dengan suara terbanyak. B. Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan : Agenda Rapat Pertama Rapat dengan suara bulat : -- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Direksi mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk persetujuan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Agenda Rapat Kedua Rapat dengan suara bulat : --- Menyetujui laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp. 38.592.359.225,00 (tiga puluh delapan miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh lima rupiah), akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan persiapan ekspansi, sehingga tidak ada dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maupun pembagian deviden kepada para pemegang saham Perseroan dan seluruh laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Agenda Rapat Ketiga Rapat dengan suara bulat : --- Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
Page 3 OCR 0.922
NOTARIS & PPAT KS Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E./ MH. 1 IN S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 al Ng S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 YA WISMA TIGRIS : ! Jl. Batu Ceper No. 19 D E F — Jakarta Pusat 10120 73 ab, Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id NNWAKAR 1. Menyetujui untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan/atau audit lain yang diperlukan oleh Perseroan, dengan kriteria sebagai berikut: a. Kantor Akuntan Publik telah terdaftar di OJK, b. Independen, c. Tidak memiliki benturan kepentungan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun anak perusahaannya serta anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan d. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan maupun anak perusahaannya serta anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 2. Menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agenda Rapat Keempat Rapat dengan suara terbanyak: a. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) disertai ucapan terima kasih atas jasa dan peran mereka selama menjabat dalam Perseroan dan selanjutnya mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan susunan sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS. -Presiden Komisaris : Jonathan Tahir -Wakil Presiden Komisaris : John L Sigalos -Komisaris : Kevin Guoc Hong -Komisaris : Ronald Kumalaputra -Komisaris Independen : Godman Hianglin Gn -Komisaris Independen : Drs. Dai Bachtiar, S.H. DIREKSI. -Presiden Direktur : Ir. Wong Budi Setiawan -Wakil Presiden Direktur : Wei Lawrence Lai -Direktur : Milan Rabold -Direktur : Vinay Lamba -Direktur : Victoria Tahir -Direktur : Harry Wangidjaja -Pemberhentian dan pengangkatan mana efektif mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftarannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Page 4 OCR 0.921
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 D E F - Jakarta Pusat 10120 Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : 62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 13 Juni 2025 Notaris di Jakarta Pusat, — Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.-H.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT P Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG
p.1 ×10
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman
p.2 ×2
unresolved
person
PPAT KS Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG
p.3
unresolved
person
Kevin Guoc Hong
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
person
PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
166 ms
13 Sep 2026 15:12
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-06-13',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT SONA TOPAS TOURISM\n INDUSTRY Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}