Back to announcement
20250616_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31895506_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 078/CORP/9981/VI/25 Jakarta, 16 Juni 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
Bahwa (a) PT Energia Prima Nusantara (“EPN”), anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan (b) PT Supreme
Energy Sriwijaya (“SES”), anak perusahaan Perseroan yang 49,6% sahamnya dimiliki oleh
Perseroan secara tidak langsung melalui EPN, telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada
PT Supreme Energy Rantau Dedap (“SERD”) secara berturut-turut sebanyak 103.638 lembar saham
dan 129.291 lembar saham pada SERD (“Peningkatan Kepemilikan Saham”). Peningkatan
Kepemilikan Saham juga dilakukan oleh pemegang saham SERD lainnya sesuai dengan masing-
masing porsi kepemilikan saham dalam SERD.
Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari SERD, pada tanggal 12 Juni 2025.
Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, EPN memiliki 489.249 lembar saham pada
SERD atau senilai Rp489.249.000.000 sedangkan SES memiliki 610.351 lembar saham pada SERD
atau senilai Rp610.351.000.000. Peningkatan Kepemilikan Saham ini dilakukan untuk
mempertahankan porsi kepemilikan Perseroan pada SERD.
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN, SES, dan SERD ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
(a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
EPN, SES, dan SERD pada saat Peningkatan Kepemilikan Saham:
Perseroan
99,9995%
51%
Lainnya (salah satu anak usaha Perseroan)
49%
EPN Lainnya
49,60% 50,40%
20,20%
SES Lainnya
25,20% 54,60%
SERD
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan Saham:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Presiden Direktur: Frans Kesuma
Perseroan Direktur: Iwan Hadiantoro -
Direktur: Vilihati Surya
Komisaris Utama: Frans Kesuma
EPN Direktur Utama: Iwan Hadiantoro
Komisaris: Vilihati Surya
SES - Wakil Komisaris Utama: Iwan Hadiantoro
SERD - -
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Tujuan EPN dan SES melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam SERD adalah untuk
mempertahankan porsi kepemilikannya dalam SERD dikarenakan seluruh pemegang saham SERD
melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja
SERD.
Page 3
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
5. Informasi Tambahan
a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
pemegang saham independen.
b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai
Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
17/2020.
Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
6 POJK 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT United Tractors Tbk Sara K. Loebis Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Kementerian
p.1
unresolved
person
EPN
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
283 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}