Skip to content
Back to announcement

20250616_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31895506_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.: 078/CORP/9981/VI/25                                                 Jakarta, 16 Juni 2025

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710


 U.p            : Bapak Inarno Djajadi
                  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

 Perihal        : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                  Benturan Kepentingan



 Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
 sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Uraian Mengenai Transaksi

       Bahwa (a) PT Energia Prima Nusantara (“EPN”), anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya
       dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan (b) PT Supreme
       Energy Sriwijaya (“SES”), anak perusahaan Perseroan yang 49,6% sahamnya dimiliki oleh
       Perseroan secara tidak langsung melalui EPN, telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada
       PT Supreme Energy Rantau Dedap (“SERD”) secara berturut-turut sebanyak 103.638 lembar saham
       dan 129.291 lembar saham pada SERD (“Peningkatan Kepemilikan Saham”). Peningkatan
       Kepemilikan Saham juga dilakukan oleh pemegang saham SERD lainnya sesuai dengan masing-
       masing porsi kepemilikan saham dalam SERD.

       Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari SERD, pada tanggal 12 Juni 2025.
       Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

       Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, EPN memiliki 489.249 lembar saham pada
       SERD atau senilai Rp489.249.000.000 sedangkan SES memiliki 610.351 lembar saham pada SERD
       atau senilai Rp610.351.000.000. Peningkatan Kepemilikan Saham ini dilakukan untuk
       mempertahankan porsi kepemilikan Perseroan pada SERD.

 2. Hubungan antara Para Pihak

       Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN, SES, dan SERD ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
       kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
   (a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
       EPN, SES, dan SERD pada saat Peningkatan Kepemilikan Saham:


            Perseroan
                                                                99,9995%
                51%
                                          Lainnya (salah satu anak usaha Perseroan)

                                                               49%




                                   EPN                         Lainnya

                                      49,60%                         50,40%




                  20,20%

                                                    SES                  Lainnya

                                                      25,20%                  54,60%


                                                    SERD



   (b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan Saham:


    Nama
                                Direksi                                Dewan Komisaris
  Perusahaan
                  Presiden Direktur: Frans Kesuma
   Perseroan      Direktur: Iwan Hadiantoro                -
                  Direktur: Vilihati Surya
                                                           Komisaris Utama: Frans Kesuma
     EPN          Direktur Utama: Iwan Hadiantoro
                                                           Komisaris: Vilihati Surya
      SES         -                                        Wakil Komisaris Utama: Iwan Hadiantoro

     SERD         -                                        -



3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
   dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
    Tujuan EPN dan SES melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam SERD adalah untuk
    mempertahankan porsi kepemilikannya dalam SERD dikarenakan seluruh pemegang saham SERD
    melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja
    SERD.
Page 3
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

   Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
   yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
   dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
   menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
   memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.



5. Informasi Tambahan

      a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
         sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
         pemegang saham independen.

      b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana
         didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai
         Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
         17/2020.

   Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
   membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
   Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
   6 POJK 42/2020.




                               [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT United Tractors Tbk




Sara K. Loebis
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published16 Jun 2025
Pages4
Characters6,403
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked person Frans Kesuma · Presiden Direktur p.2 ×4
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.2 ×6
linked person Vilihati Surya · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Kementerian p.1
unresolved person EPN · Direktur Utama p.2
unresolved person Sara K. Loebis · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 283 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result