Back to announcement
20250616_ALDO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895430_lamp1.pdf
Other Text extracted ALDOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.925
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN Alkindo Partnership Through Ouality ANNOUNCEMENT TO SHAREHOLDERS REGARDING SCHEDULE AND PROCEDURES FOR PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI DISTRIBUTION OF CASH DIVIDENDS Tanggal No. Keterangan Date Description Ea 1 Periode perdagangan saham — yang Period of stock trading period contains cash mengandung hak dividen tunai (Cum dividend rights (Cum Dividend) Dividend) Pasar Reguler dan Negosiasi 20Juni2025 |- Regular dan Negotiation markets June 20, 2025 - Pasar Tunai 24Juni2025 |- Cash markets June 24, 2025 2 Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak dividen tunai (Ex Dividend) Period of stock trading that does not contain cash dividend rights (Ex Dividend) - Pasar Reguler dan Negosiasi 23Juni2025 |- Regular dan Negotiation markets June 23, 2025 - Pasar Tunai 25Juni2025 |- Cash markets June 25, 2025 3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang | 24Juni2025 | Date of List of Shareholders entitled to berhak Dividen (Recording Date) June 24, 2025 | Dividends (Recording Date) 4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 16 Juli 2025 | Payment of dividends July 16, 2025 Tata Cara Pembagian Dividen Tunai: 4 2 C3 4 sean Me Ofrlo) Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang 'saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 24 Juni 2025 (recording date) sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau Pemegang Saham pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada tanggal 24 Juni 2025. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran Dividen Tunai dilakukan melalui KSEI ke Rekening Dana Nasabah (RDN) milik Pemegang Saham pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham. Untuk itu, Pemegang Saham wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Biro Administrasi Efek (BAE) PT Sinartama Gunita dengan alamat Gedung Menara Tekno Lantai 7. Jl. H. Fachrudin No. 19. Kebun Sirih - Tanah Abang, Jakarta Pusat, paling lambat pada tanggal 24 Juni 2025 pada pukul 16.00 WIB. Dividen tunai yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Procedures for Cash Dividend Distribution: 1 Cash dividends will be distributed to Shareholders which are listed on the Shareholders List (DPS) on June 24, 2025 (recording date) at 16.00 WIB and/or Shareholders in the Sub Securities Account at Indonesian Central Securities Depository (KSEI) at the closing trade on June 24, 2025. For Shareholders whose shares are registered in the collective custody of KSEI, the distribution of Cash Dividends will be conducted through KSEI to Client Fund Account (RDN) of the Shareholders at the Securities Company and or Custodian Bank. For Shareholders whose shares are not registered in the collective custody of KSEI, Cash Dividends will be transferred to the Shareholder Account. For this reason, Shareholders are reguired to deliver the Taxpayer Identification Number (NPWP) to KSEI or BAE PT Sinartama Gunita (BAE) to the following address Gedung Menara Tekno Lantai 7. Jl. H. Fachrudin No. 19. Kebun Sirih - Tanah Abang, Jakarta Pusat, no later than June 24, 2025 at 16.00 WIB. The Cash Dividend is subjected to tax as regulated under the prevailing tax regulations, including Law Fr
Page 2 OCR 0.938
Scan Me ae Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan di atas, Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemegang Saham akan menerima Dividen Tunai yang telah dipotong pajak yang berlaku. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia (Dokumen Status Pajak). Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut: - Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham. - Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke BAE selambat-lambatnya 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Kabupaten Bandung Barat, 16 Juni 2025 PT Alkindo Naratama Tbk Direktur Alkindo Partnership Through Ouality Number 11 of 2020 conceming Omnibus Law on Job Creation and its implementing regulations. Shareholders who are Domestic Taxpayers, both individuals and entities, whose shares have been registered in the KSEI Collective Custody are reguired to comply with the provisions stipulated by KSEI. For Shareholders other than those mentioned above, Cash Dividends will be taxed in accordance with applicable tax laws and regulations. Shareholders will receive Cash Dividends that have been deducted from applicable taxes. Shareholders who are Overseas Taxpayers whose country has a Double Taxation Avoidance Agreement with Indonesia and wish to have their tax deductions adjusted according to these regulations must submit documents as stipulated in the tax regulations applicable in Indonesia (Tax Status Documents). Provisions for submission of Tax Status Documents are as follows: - For shareholders whose shares have been registered in Collective Custody of KSEI, the Tax Status Document must be submitted to KSEI through the Account Holder in accordance with the provisions stipulated by KSEI. This announcement is an Official notification from the Company and the Company does not issue any special notification to Shareholders. For shareholders whose shares are still in the form of seripts, the Tax Status Document must be Submitted to the BAE no laterthan June 24, 2025 at 16.00 WIB. West Bandung Regency, June 16, 2025 PT Alkindo Naratama Tbk Directors
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Fachrudin
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.