Back to announcement
20250616_PADI_Pemanggilan RUPS_31895424_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
("Perseroan")
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
(“Perseroran”) yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 dan tidak mencapai kuorum kehadiran,
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Kedua (“Rapat Kedua”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Rapat Kedua :
Hari/Tanggal : Senin/23 Juni 2025
Waktu : 13.00 WIB-selesai
Tempat : Multifunction Hall, Equity Tower, Lantai LG, Sudirman Central Busines District (SCBD),
Lot 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Senayan, Jakarta Selatan, 12190
Mata Acara Rapat Kedua :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024; termasuk didalamnya pengesahan
Laporan Keuangan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Direksi mengenai keadaan dan
jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan selama tahun buku 2024 dan rencana kerja Perseroan,
pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) dan Anggaran Dasar Perseron, Laporan Tahunan, Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan pemberian wewenang dan
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
Penjelasan: Sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseron,
Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.
3. Penentuan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan: Sesuai ketentuan dalam Pasal 96 ayat 1 Jo Pasal 113 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, besarnya
gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.
4. Penetapan penggunaan Laba Bersih (Rugi) Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Penjelasan: Sesuai Ketentuan Pasal 70 dan 71 ayat 1 UUPT dan Anggaran Dasar Perseron, Penetapan
penggunaan laba Perseroan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham. Iklan Panggilan ini dianggap
sebagai undangan resmi.
Page 2
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Kedua adalah Pemegang Saham Perseroan baik yang sahamnya
dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif, yang Namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa
yang sah sebagaimana format yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota
Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat Kedua namun
suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh/diunduh pada Website Perseroan https://minnapadi.com.
c. Surat kuasa yang sudah diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima Kembali
oleh Direksi Perseroan paling lambat hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sebelum RUPS Kedua dimulai.
d. Para Pemegang saham yang berhak hadir untuk hadir dalam Rapat Kedua yang sahamnya dimasukan
dalam penitipan kolektif KSEI, dapat pula memberikan kuasa secara online melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekasnisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat Kedua.
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat Kedua diminta memperlihatkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau tanda bukti lainnya dan menyerahkan fotocopynya kepada Petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruangan. Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotocopy Anggaran Dasar
dan perubahaannya (termasuk perubahan susunan pengurus) yang terakhir.
5. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat Kedua dapat diunduh di website Perseroan dan eASY.KSEI.
6. Untuk ketertiban Rapat Kedua, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diharapkan telah mengisi daftar hadir
yang disediakan selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat Kedua dimulai.
7. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan, maupun souvenir untuk pemegang saham atau
Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat Kedua.
Jakarta, 16 Juni 2025
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.