Back to announcement
20250616_GDYR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895306_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review GDYRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.931
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Nomor Hal Dengan Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com Bogor, 13 Juni 2025 : 09/Srt-Kel/RUPS/VI/2025 Kepada Yth: : Resume Rapat Umum PT Goodyear Indonesia Tbk. Pemegang Saham Tahunan Jl. Pemuda No. 27 PT Goodyear Indonesia Tbk. Bogor, Jawa Barat 16161 hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT Goodyear Indonesia Tbk., berkedudukan di Kota Bogor (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025 Waktu 114.07 WIB — 14.43 WIB Tempat : Ruang Edelweis, Hotel Grand Savero Bogor Jl. Padjajaran No. 27, Bogor Kehadiran 1 - Direksi 11. Tuan Iman Santoso Presiden Direktur 2. Tuan David Edison Tampubolon Direktur - Dewan Komisaris : 1. Tuan Kristian David Hoeh Presiden Komisaris 2. Tuan Budiman Husin Komisaris 3. Tuan Koenraad Martin Irine Verheyen Komisaris Independen - Undangan : 1. Tuan Iwan Widarmana 2. Tuan Herwan Ng - Pemegang Saham — : 352.777.700 saham (86,0433Y6) dari total 410.000.000 saham I. MATA ACARA RAPAT: T 2. 37 Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Persetujuan Penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya. Persetujuan atas rencana Perubahan dan/atau penetapan komposisi Direksi dan/atau Dewan Komisaris, Penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi Dewan Komisaris serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
Page 2 OCR 0.953
di 1 4 RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1: Pada tanggal 28 April 2025, Perseroan telah menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kemudian telah dikoreksi oleh Perseroan pada tanggal 29 April 2025, 2. Pada tanggal 6 Mei 2025, Perseroan telah mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat, yang telah diumumkan dalam situs web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI, dan 3. Pada tanggal 21 Mei 2025, Perseroan telah melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang telah dipublikasikan di situs web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI. TI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Pertama, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.777.700 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Pertama. - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 (“Laporan Tahunan 2024 Perseroan”) termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur pada Laporan Tahunan 2024 Perseroan, dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Audit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 3! Desember 2024 sebagaimana diatur pada Laporan Tahunan 2024 Perseroan. 2. Menyetujui untuk memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk tindakan manajemen mereka dan kewenangan yang telah dilaksanakan, serta kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengawasan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, sejauh tindakan tersebut terefleksi pada Laporan Tahunan 2024 Perseroan yang disetujui oleh Rapat dan/atau Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah di audit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 disahkan di Rapat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.957
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Kedua, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.777.700 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2024. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Ketiga, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.777.700 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Ketiga. - Dekan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025 serta menetapkan honorarium/bayaran terhadap akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut dan persyaratan penunjukkan lainnya. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat.
Page 4 OCR 0.953
NG RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Keempat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.777.700 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut: Ig Menyetujui untuk mengangkat kembali: a) Bapak Iman Santoso sebagai Presiden Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat, b) Bapak David Edison Tampubolon sebagai Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat. . Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat. . Menyetujui untuk mengangkat kembali, a) Bapak Kristian David Hoeh sebagai Presiden Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat, b) Bapak Budiman Husin sebagai Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat. . Menyetujui untuk: a) Mengangkat Bapak Herwan Ng sebagai Komisaris Independen Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat, dan b) Mengangkat Bapak Iwan Widarmana sebagai Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat. . Menyetujui susunan anggota Direksi Perseroan dengan masa jabatan sesuai masa jabatan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Bapak Iman Santoso Direktur : Bapak Iwan Widarmana Direktur : Bapak David Edison Tampubolon . Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sesuai masa jabatan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Bapak Kristian David Hoeh Komisaris : Bapak Budiman Husin Komisaris Independen : Bapak Herwan Ng . Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sama dengan tahun sebelumnya.
Page 5 OCR 0.954
NN RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com 8. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 9. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dan/atau pihak yang diberikan kewenangan oleh Presiden Direktur atau Direktur Perseroan lainnya untuk melakukan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau seluruh keputusan pada Rapat agar diaktakan di hadapan Notaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk keperluan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan pada Rapat, dan mendaftarkan mereka pada Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang bersangkutan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2025 Nomor I, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya, Notaris di Kota Bogor,
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
David Edison Tampubolon
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
Tampubolon
· Direktur
p.1
unresolved
person
Kristian David Hoeh
· Presiden Komisaris
p.1 ×5
unresolved
person
Verheyen
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Iwan Widarmana
· Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
NG RAISHA KINANTI
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
151 ms
13 Sep 2026 15:12
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Ruang Edelweis, Hotel Grand Savero Bogor Jl. Padjajaran No. 27, '
'Bogor'}