Back to announcement
20250616_SMII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31895259_lamp1.pdf
Board change Needs review SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.930
Yoni PT SARANA MULTINERASTRUKTUR PERSERO) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Nomor : S-391/SMI/DU/0625 13 Juni 2025 Lampiran : 1 (satu) set Kepada Yth. Ke pala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 Up: : Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 Perihal: — Laporan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”) Dengan hormat, Merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan fotokopi Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT SMI Nomor: SK-01/SMI/DK/0525 tanggal 28 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT SMI, yang mana salinannya baru kami terima pada tanggal 13 Juni 2025 dengan ringkasan keputusan sebagai berikut: 1 iii. Memberhentikan dengan hormat dan efektif sejak tanggal Surat Keputusan ini, Sdr. Suryo Utomo sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan selama memangku jabatan tersebut Mengangkat Sdr. Askolani menjadi Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Menetapkan masa tugas Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Komisaris dimaksud yang meneruskan masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya, yaitu sampai dengan tanggal 5 Juli 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk menghentikan sewaktu- waktu. Sehingga, dengan demikian Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT SMI sejak tanggal 28 Mei 2025 menjadi sebagai berikut: Susunan Anggota Komite Nominasi dan Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Sebelumnya Remunerasi Baru 1. Arief Wibisono Lubis (Ketua) 1. Arief Wibisono Lubis (Ketua) 2. Suryo Utomo (Anggota) 2. Askolani (Anggota) 3. Fransiscus Hasiholan Tamba (Sekretaris) 3. Fransiscus Hasiholan Tamba (Sekretaris) ISO 37001:2016 Certified n Center, 4 idirman No. 86 12 ..a.
Page 2 OCR 0.928
Yoni PT SARANA MULTINERASTRUKTUR PERSERO) Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) Reynal: 'ermansjah Direktur Utama kita Had Keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik. Tembusan: 1. Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia, dan 2. Waliamanat Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016, Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2017, Obligasi Infrastruktur Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2018, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan 1 Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2018, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap V Tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2024, Waliamanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2024, Waliamanat Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2024, Waliamanat Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2025 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 3. Waliamanat Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan ITI Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) ISO 37001:2016 Certified ..a.
Page 3 OCR 0.945
Yani PP SARANA MUAT IIFRASTRUKTUR (PERSERO) KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) NOMOR: SK-01/SMI/DK/0525 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) DEWAN KOMISARIS PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) Menimbang Mengingat ISO 37001:2016 Certified a. bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (a) butir (viii) Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Dewan Komisaris berwenang untuk membentuk komite-komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perseroan, . bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Persetujuan Laporan Tahunan Tahun 2024 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) tanggal 7 Mei 2025, telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru dimana Sdr. Suryo Utomo tidak lagi menjabat sebagai Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). . bahwa guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris, Dewan Komisaris memandang perlu untuk menunjuk Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk menggantikan Sdr. Suryo Utomo, . bahwa berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 27 Mei 2025, telah diangkat Sdr. Askolani sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi: . bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) No. SK-016/SMI/DU/DSDM/0225 tanggal 4 Februari 2025, telah diangkat Sdr. Fransiscus Hasiholan Tamba sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero): dan bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a - huruf e di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan Komisaris tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756), . Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4257), Peraturan Pemerintah Nomor 4S Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Oo... 1/3
Page 4 OCR 0.940
Yani PT SARANA MUM JUFRASTRUCTUR (PERSERO) Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) ISO 37001:2016 Certified Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 133), d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.06/2015 tanggal 28 April 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan, f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), g. Anggaran Dasar Perseroan yang perubahan terakhirnya sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, tertanggal 22 Januari 2024, Nomor 15, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 23 Januari 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0032107: MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO). Memberhentikan dengan hormat dan efektif sejak tanggal Surat Keputusan ini, Sdr. Suryo Utomo sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdr. Askolani menjadi Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Menetapkan masa tugas Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Komisaris dimaksud yang meneruskan masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang digantikannya, yaitu sampai dengan tanggal 5 Juli 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Menetapkan susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menjadi sebagai berikut: a. Sdr. Arief Wibisono Lubis (Komisaris Independen), sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, S8wc 2/3
Page 5 OCR 0.885
Yoni (PT SARAMA MT WFRASTALUKTUR (PERSERO) b. Sdr. Askolani (Komisaris), sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dan c. Sdr. Fransiscus Hasiholan Tamba, sebagai Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi. KELIMA 1 Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal: 28 Mei 2025 PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO) PATZA Andin Hadiyanto Komisaris Utama Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Dewan Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), 2. Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), 3. Sdr. Suryo Utomo 4. Sdr. Fransiscus Hasiholan Tamba PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 6805 ISO 37001:2016 Certified
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SARANA MULTINERASTRUKTUR PERSERO
p.1 ×2
unresolved
org
PT SMI
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
PT SARANA MUM JUFRASTRUCTUR (PERSERO)
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
PT SARAMA MT WFRASTALUKTUR (PERSERO)
p.5
unresolved
org
Fransiscus Hasiholan Tamba PT Sarana Multi Infrastruktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
177 ms
13 Sep 2026 15:11
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Askolani',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'mo sebagai Anggota Komite Nominasi dan '
'Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur '
'(Persero) dengan ucapan terima kasih dan '
'penghargaan yang setinggi-tingginya atas '
'jasa-jasa yang diberikan selama memangku jabatan '
'tersebut Mengangkat Sdr. Askolani menjadi '
'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Sarana '
'Multi Infrastruktur (Persero). iii. Menetapkan '
'masa tugas Anggota Komite Nominasi dan '
'Remunerasi terhitung sejak ditetapkannya Surat '
'Keputusan ini sampai dengan berakhirny'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Arief Wibisono Lubis',
'position_after': '',
'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'idak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
'untuk memberhentikan sewaktu-waktu. KEEMPAT '
'Menetapkan susunan keanggotaan Komite Nominasi '
'dan Remunerasi PT Sarana Multi Infrastruktur '
'(Persero) menjadi sebagai berikut: a. Sdr. Arief '
'Wibisono Lubis (Komisaris Independen), sebagai '
'Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, PT Sarana '
'Multi Infrastruktur (Persero) S8wc ISO '
'37001:2016 Certified 2/3 Yoni (PT SARAMA MT '
'WFRASTALUKTUR (PERSERO) b. Sdr. Askolani '
'(Komisaris), sebagai Anggota Komite No'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': '— Laporan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Nominasi '
'dan'}