Skip to content
Back to announcement

20260710_PRIM_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32110844_lamp1.pdf

Board change Needs review PRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                           SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                                     PT. ROYAL PRIMA Tbk.
                                  No.: 001/SK/KOM/RP/VII/2026
                        MENGENAI PENGANGKATAN KOMITE AUDIT

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang bertandatangan dibawah ini, yaitu Dewan
Komisaris PT. Royal Prima, Tbk ("Perseroan"), yang terdiri dari :

            Nama                 : Dr. Heriyanti, S.H., M.Kn
            Alamat               : Pedurenan Mesjid, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan
                                   Setia Budi, Jakarta Selatan
            No. KTP              : 1271056001670002
            Jabatan              : Komisaris Utama

            Nama                 : Dr. dr.Suhartina Darmadi, MKM.,M.Biomed
            Alamat               : Jl. Yose Rizal No.122 D, Kelurahan Sei Rengas Permata,
                                    Kecamatan Medan Area, Medan
            No. KTP              : 1271104703680002
            Jabatan              : Komisaris Independen
Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
 -         Bahwa berdasarkan keputusan ini, Dewan Komisaris mengangkat anggota Komite Audit.
 -         Bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka Dewan Komisaris
           memutuskan hal-hal sebagai berikut:

      I.      Menyetujui pengangkatan Komite Audit dengan susunan sebagai berikut:
              • Ketua           : Dr. dr. Suhartina Darmadi, MKM., M.Biomed
              • Anggota         : Nia Angelia S.Ak., M.Ak
              • Anggota         : Stevanus Thobie, S.E

     II.      Masa jabatan seluruh anggota Komite Audit Perseroan tersebut adalah terhitung sejak
              tanggal Keputusan Dewan Komisaris ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan
              Dewan Komisaris Perseroan sesuai Anggaran Dasar yaitu sampai dengan Rapat Umum
              Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2030 yang akan diadakan tahun 2031, atau
              sampai dengan jangka waktu lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan
              Komisaris sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
              maupun Peraturan Perundang-undangan yang terkait.
Page 2
III. Tugas dan Tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:

    a.   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau
         Perusahaan Publik kepada Publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan
         keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten;
    b.   Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
         berhubungan dengar kegiatan Emiten;
    c.   Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
         manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
    d.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan
         yang didasarkan kepada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
    e.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
         mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
    f.   Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang
         dilakukan oleh Direksi, jika Emiten tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah
         Dewan Komisaris;
    g.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
         keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
    h.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya
         potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
    i.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.




                                 Medan, 8 Juli 2026

                                 Dewan Komisaris




   Dr. Heriyanti, S.H., M.Kn            Dr. dr. Suhartina Darmadi, MKM.,M.Biomed
         Komisaris Utama                              Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published10 Jul 2026
Pages2
Characters4,102
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ROYAL PRIMA Tbk. p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Setia Budi p.1
unresolved person Dr. Heriyanti p.1 ×4
unresolved — KTP p.1 ×2
unresolved person Dr. dr. Suhartina Darmadi p.1 ×2
unresolved person Stevanus Thobie p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 109 ms 12 Sep 2026 21:48

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2026-07-08',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT ROYAL PRIMA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result