Back to announcement
20250613_MENN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31895185_lamp1.pdf
Other Needs review MENNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
No.: 003/MENN/SP/06/2025
Kepada Yth. Jakarta, 13 Juni 2025
PT. Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lt. 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
U.P. Yth. Bapak I Gede Nyoman Yetna selaku Direktur Bursa Efek Indonesia
Yth. Bapak Rendi Pratama selaku P.H. Kepala Divisi Penilaian Perushaan 1
Perihal: Jawaban Permintaan Penjelasan Bursa No.: S-05558/BEI.PP1/06-2025
Dengan hormat,
Terimakasih atas dukungan dan bimbingan Bursa Efek Indonesia sejak awal kepada PT Menn
Teknologi Indonesia Tbk (Perseroan) dan dalam masa transisi ini hingga akhir Juni 2025. Berikut
adalah jawaban dari pertanyaan Permintaan Penjelasan Bursan No.: S-05558/BEI.PP1/06-2025.
Pertanyaan berikut agar disampaikan menggunakan Form E023/menu Reminder (publish)
1. Sehubungan dengan transaksi atas saham Perseroan yang dilakukan oleh Ibu Jora Nilam
Judge yang menyebabkan perubahan atas kepemilikan saham Perseroan secara signifikan
selama bulan Maret-Mei 2025, Ibu Jora Nilam Judge tercatat sebagai pemegang saham
Perseroan dengan kepemilikan sebesar 578.000.000 saham atau setara 40,31% dari total
saham tercatat. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan atas:
a. Pemberitahuan resmi dari Ibu Jora Nilam Judge terkait rencana pembelian saham
Perseroan dalam jumlah signifikan. Jawaban: Manajemen lama tidak pernah
mendapatkan pemberitahuan resmi dari Ibu Jora Nilam Judge terkait rencana
pembelian saham Perseroan dalam jumlah signifikan, juga tidak ada pemberitahuan
resmi dari Ibu Jora Nilam Judge kepada PSP baru tentang pembelian saham Perseroan.
b. Latar belakang pembelian saham Perseroan oleh Ibu Jora Nilam Judge. Jawaban:
Manajemen lama tidak mengetahui latar belakang pembelian saham Perseroan, PSP
baru juga tidak mengetahui latar belakang pembelian saham Perseroan dari Ibu Jora
Nilam Judge.
c. Kapan waktu tepatnya Perseroan pertama /kali mengetahui adanya perubahan
signifikan atas kepemilikan saham oleh Ibu Jora Nilam Judge? Jawaban: Manajemen
lama mengetahui perubahan signifikan atas nama Ibu Jora Nilam Judge dari laporan
BAE yang menyampaikan kepemilikian diatas 5%. PSP baru mengetahui dari laporan
kepemilikan saham dari IDX.net.
d. Nature dari transaksi pembelian saham Perseroan oleh Ibu Jora Nilam Judge. Jawaban:
Manajemen lama tidak mengetahui nature dari transaksi pembelian saham Perseroan
oleh Ibu Jora Nilam Judge. PSP baru tidak mengetahui nature dari transaksi pembelian
saham Perseroan oleh Ibu Jora Nilam Judge.
Page 2
e. Pada pasar manakah transaksi tersebut dilakukan, pasar negosiasi atau pasar reguler?
Jawaban: Manajemen melihat transaksi yang dilakukan oleh Ibu Jora Nilam Judge
adalah di pasar reguler.
f. Pihak lawan atas transaksi pembelian saham Perseroan oleh Ibu Jora Nilam Judge.
Jawaban: Manajemen melihat pihak lawan atas transaksi pembelian saham Perseoran
oleh Ibu Jora Nilam Judge adalah dengan pihak pemegang saham publik.
g. Penyebab belum disampaikannya informasi kepemilikan >5% atas saham Perseroan
atas transaksi yang dilakukan oleh Ibu Jora Nilam Judge sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
Perusahaan Terbuka. Jawaban: Manajemen lama tidak mengetahui kenapa belum
disampaikan informasi kepemilikan >5% atas saham Perseroan yang dimiliki Ibu Jora
Nilam Judge dimana sekuritas yang digunakan oleh Ibu Jora Nilam Judge (BNI
Sekuritas) juga tidak mengirimkan pemberitahuan apa pun kepada manajemen
Perseroan.
h. Kebijakan atau mekanisme internal dalam memantau pergerakan saham oleh
Pemegang Saham Utama. Jawaban: Manajemen lama memantau pergerakan saham
oleh Pemegang Saham Utama dari laporan bulanan BAE yang disampaikan kepada
Perseroan.
i. Tanggapan resmi Dewan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan atas perubahan
struktur kepemilikan ini. Jawaban: Tanggapan resmi dari Dewan Direksi Manajemen
lama Perseroan adalah munculnya kekhawatiran atas bisa berlangsungnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan secara kuorum.
j. Bentuk komunikasi antara Perseroan dengan Ibu Jora Nilam Judge terkait tujuan atau
rencana strategis dari peningkatan kepemilikan saham tersebut. Jawaban:
Manajemen lama berusaha untuk menghubungi Ibu Jora Nilam Judge melalui
customer care BNI Sekuritas tapi belum mendapatkan jawaban, sampai hari ini
Manajemen Perseroan belum bisa menghubungi Ibu Jora Nilam Judge.
k. Informasi keterlibatan pihak lain (afiliasi atau institusi) yang terlibat dalam proses
transaksi ini. Jawaban: Manajemen lama tidak mengetahui ada atau tidaknya
keterlibatan pihak lain (afiliasi atau institusi) yang terlibat dalam proses transaksi oleh Ibu
Jora Nilam Judge.
l. Dampak perubahan struktur kepemilikan atas arah pengambilan keputusan strategis
atau pengendalian korporasi. Jawaban: Dampak perubahan struktur kepemilikan atas
arah pengambilan keputusan strategis atau pengendalian korporasi belum terlihat oleh
manajemen lama dan PSP baru.
m. Potensi perubahan dalam komposisi manajemen atau strategi bisnis Perseroan yang
Page 3
dipicu oleh masuknya pemegang saham baru dengan porsi signifikan. Jawaban:
Potensi perubahan dalam komposisi manajemen atau strategi bisnis Perseroan akibat
masuknya pemegang saham baru belum terlihat oleh manajemen lama.
n. Potensi konflik kepentingan yang perlu diidentifikasi oleh Perseroan sehubungan
dengan keterlibatan Ibu Jora Nilam Judge sebagai pemegang saham mayoritas.
Jawaban: Manajemen lama tidak melihat adanya potensi konflik kepentingan dalam
masa transisi ini, PSP baru melihat saat ini belum ada konflik kepentingan karena
kepemilikan saham mayoritas adalah Ibu Jora Nilam Judge.
o. Apakah Ibu Jora Nilam Judge akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Perseroan?
Atau pengendalian akan tetap dilakukan oleh PT Penajam Makmur Jaya (PMJ) dengan
Ibu Sarah Sartika Putri sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO)? Jawaban: PSP
baru menyampaikan sampai saat ini Pengendalian Perseroan masih dipegang oleh 6
perusahaan PT PENAJAM MAKMUR JAYA (PMJ), PT NEGARA MAJU
MAKMUR (NMM), PT SARJANA SAMA INDAH (SSI), PT KALIMANTAN
SEJAHTERA INDONESIA (KSI), PT KALIMANTAN INDAH KEDEPAN (KIK)
dan PT SARANA MAJEMUK INDONESIA (SMI) dan diwakilkan oleh PT Penajam
Makmur Jaya dan Ibu Sarah Sartika Putri sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO).
p. Hubungan afiliasi Ibu Jora Nilam Judge dengan manajemen Perseroan dan/atau
pemegang saham baru Perseroan yang terdiri dari PMJ, PT Negara Maju Makmur
(NMM), PT Sarjana Sama Indah (SSI), PT Kalimantan Sejahtera Indonesia (KSI), PT
Kalimantan Indah Kedepan (KIK), dan PT Sarana Majemuk Indonesia (SMI) maupun
dengan manajemen dan pemegang saham para pemegang saham baru tersebut.
Jawaban: PSP Baru menyampaikan tidak ada hubungan antara PSP baru dengan Ibu
Jora Nilam Judge. Manajemen lama Perseroan tidak mengenal dan tidak pernah ada
hubungan dengan Ibu Jora Nilam Judge.
2. Berdasarkan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST), disebutkan bahwa salah satu mata acara RUPST adalah “Pemuktahiran data
susunan pemegang saham Perseroan”. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan terkait:
a. Nature atau penjelasan atas agenda pemutakhiran data susunan pemegang saham
Perseroan, mempertimbangkan RUPST melibatkan voting dari seluruh pemegang
saham. Jawaban: Setelah bertanya kepada notaris, penjelasan bahwa perubahan
komposisi saham Perseroan harus dilaporkan kepada Departemen Kehakiman dan
HAM melalui hasil risalah RUPS.
b. Pertimbangan Perseroan melakukan pemutakhiran data susunan pemegang saham
melalui RUPST mengingat setiap bulannya, Biro Administrasi Efek (BAE)
menyampaikan susunan pemegang saham Perseroan per akhir bulannya. Jawaban:
Notaris menjelaskan dalam perusahaan publik perubahan pemegang saham sering
terjadi, komposisi pemegang saham dalam dokumen remsi mungkin tidak terupdate
dengan maka itu pembaharuan data pemegang saham dalam sistem KUMHAM
diperlukan pertemuan RUPS.
Page 4
c. Metode yang digunakan Perseroan dalam melakukan pemutakhiran data susunan
pemegang saham. Apakah dilakukan secara manual, sistem elektronik, atau melalui
pihak ketiga? Jawaban: Metoda yang digunakan Perseroan dalam melakukan
pemutakhiran data susunan pemegang saham adalah secara sistem elektronik melalui
pihak ketiga PT Bima Registra sebagai BAE.
d. Apakah pemutakhiran data hanya dilakukan untuk Pemegang Saham di atas 5% atau
untuk seluruh Pemegang Saham Perseroan? Jawaban: Notaris menjelaskan BAE
bertanggung jawab untuk memperbarui dan menerbitkan data pemegang saham >5%
setiap akhir bulan.
e. Keterlibatan BAE dalam pemutakhiran data susunan pemegang saham Perseroan.
Jawaban: Notaris menjelaskan BAE bertanggung jawab untuk memperbarui dan
menerbitkan data pemegang saham >5% setiap akhir bulan.
f. Frekuensi Perseroan melakukan pemutakhiran data susunan pemegang saham dan
apakah ada kebijakan tertulis terkait frekuensi ini? Jawaban: Perseroan menjelaskan
terakhir melakukan pemutakhiran data susunan pemegang saham pada tanggal 12
bulan Juni tahun 2024 pada saat RUPST. Perseroan menjelaskan tidak ada kebijakan
frequency untuk melakukan pemutakhiran data susunan pemegang saham.
g. Bagaimana Perseroan memastikan akurasi dan keakuratan data pemegang saham,
terutama terkait alamat, jumlah saham, dan identitas pemilik saham? Jawaban:
Perseroan memberi tanggung jawab untuk memastikan akurasi dan keakuratan data
pemegang saham terkati alamat dan identitas pemilik saham kepada PT Bima Registra
selaku BAE.
h. Ketidaksesuaian data dalam susunan pemegang saham yang menjadi dasar agenda
RUPST tersebut dan langkah yang telah diambil Perseroan dalam mendeteksi
ketidaksesuaian tersebut. Jawaban: Notaris menjelaskan bahwa bukan terdapat
ketidaksesuaian tetapi data sususan pemegang saham belum di update dan harus di
update melalui hasil RUPS. Perseroan memberi tanggung jawab untuk mendeteksi
ketidaksesuaian kepada PT Bima Registra selaku BAE.
i. Apakah data pemegang saham yang dimutakhirkan sudah sesuai dengan laporan
keterbukaan informasi yang disampaikan ke OJK dan Bursa maupun dengan data
BAE? Jawaban: Perseroan menjelaskan data pemegang saham yang dimutakhirkan
adalah data dari BAE, jadi harusnya sudah sesuai.
j. Kendala atau tantangan yang dihadapi Perseroan dalam mengumpulkan data pemegang
saham dari pasar sekunder atau pihak kustodian? Jawaban: Perseroan memberi
tanggung jawab kepada PT Bima Registra selaku BAE untuk mengumpulkan data
pemegang saham.
k. Apakah Perseroan melakukan validasi silang data susunan pemegang saham dengan
Page 5
catatan Bursa dan KSEI? Jawaban: Notaris menjelaskan bahwa validasi silang antara
catatan perusahaan dan data bursa saham tidak diperlukan untuk perusahaan publik.
l. Mekanisme akses bagi pemegang saham untuk melakukan pembaruan data pribadi
mereka yang disediakan Perseroan. Jawaban: Notaris menjelaskan bahwa pemegang
saham tidak dapat memperbarui data pribadi mereka secara langsung kepada
Perseroan tetapi harus melakukan melalui BAE atau Sekuritas yang digunakan.
m. Bagaimana Perseroan menangani data pemegang saham yang sudah tidak aktif?
Jawaban: Perseroan menjelaskan tidak ada kebijakan untuk menangani data pemegang
saham yang sudah tidak aktif.
n. Apakah ada mekanisme audit internal terkait proses pemutakhiran data pemegang
saham? Jawaban: Perseroan menjelaskan tidak ada mekanisme audit internal terkait
proses pemutakhiran data pemegang saham.
o. Bagaimana dampak pemutakhiran data pemegang saham terhadap pelaksanaan RUPS
dan pengambilan keputusan di Perseroan? Jawaban: Notaris menjelaskan proses
untuk memperbarui data pemegang saham dan kepentingan untuk pada saat RUPS,
jika kuorum tidak memenuhi saat pembaruan data, pertemuan kedua akan diadakan,
jika kuorum masih belum terpenuhi, Perseroan harus menghadap kepada OJK untuk
meminta persetujuan mengadakan pertemuan ketiga. Berdasarkan keputusan POJK
15/20.
p. Rencana pengembangan sistem atau teknologi untuk mempercepat dan meningkatkan
akurasi pemutakhiran data pemegang saham di masa depan. Jawaban: Perseroan
memberi tanggung jawab kepada PT Bima Registra selaku BAE untuk mengumpulkan
data pemegang saham dan pengembangan sistem atas kebutuhan ini.
q. Lokasi setelah adanya perubahan alamat kantor Perseroan. Jawaban: PSP Baru
menyampaikan lokasi setelah adanya perubahan alamat kantor Perseroan adalah Jl. Prof.
DR. Soepomo No. 323, RT.13/RW.2, Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta
Selatan, Jakarta 12810.
r. Pertimbangan Perseroan melakukan perubahan alamat kantor Perseroan. Jawaban:
Perseroan menjelaskan perubahan alamat kantor Perseroan adalah langkah strategis bagi
PSP Baru untuk memfasilitasi komunikasi dan operasional.
s. Apakah terdapat nominee dalam susunan pemegang saham Perseroan sehingga
dibutuhkan pemutakhiran atas daftar pemegang saham Perseroan? Jawaban:
Manajemen lama tidak mengetahui adanya nominee dalam sususan pemegang saham
Perseroan sehingga dibutuhkan pemutakhiran daftar pemegang saham Perseroan. PSP
Baru tidak mengetahui adanya nominee dalam susunan pemegang saham Perseroan.
3. UBO baru dari Perseroan (jika terdapat perubahan) mengingat sudah tidak terdapat
kepemilikan saham Ibu Sarah Sartika selaku UBO Perseroan saat ini. Jawaban: PSP Baru
Page 6
menyampaikan sampai saat ini tidak ada perubahan atas UBO dan masin Ibu Sarah Sartika
Putri tercatat sebagai UBO dari PT Menn Teknologi Indonesia Tbk.
4. Terkait rencana Mandatory Tender Offer (MTO), agar dijelaskan terkait:
a. Perkembangan terkini atas rencana MTO Perseroan. Jawaban: PSP Baru
menyampaikan perkembangan terkini atas rencana MTO Perseroan masih dalam tahap
berkoordinasi dengan pihak OJK Terkait Jadwal dan Persetujuan dengan OJK.
b. Sudah sejauh mana proses persiapan MTO dilaksanakan, dan apakah ada
perubahan dari rencana awal? Jawaban: PSP Baru menyampaikan masih
berkoordinasi dengan pihak OJK Terkait Jadwal dan Persetujuan dengan OJK.
c. Apakah perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari OJK terkait pelaksanaan
MTO? Jawaban: PSP Baru menyampaikan bahwa PSP Baru belum mendapatkan
persetujuan terkait pelaksanaan MTO.
d. Bagaimana keterlibatan pemegang saham dalam proses MTO ini? Jawaban: PSP Baru
menyampaikan bahwa PSP Baru masih menunggu persetujuan pelaksanaan MTO dari
OJK.
e. Indikasi jumlah saham yang akan ditenderkan. Jawaban: PSP Baru menyampaikan
bahwa Saham yang akan di tenderkan adalah sebesar 99.05% (Sembilan Puluh Sembilan
koma Nol Lima Persen) dari seluruh jumlah saham Perseroan atau 1.420.428.512 (Satu
Milliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus
Dua Belas) lembar saham.
f. Kendala atau tantangan yang dihadapi selama proses persiapan MTO. Jawaban: PSP
Baru menyampaikan belum ada kendala atau tantangan yang dihadapi dalam proses
persiapan pelaksanaan MTO.
g. Pemegang saham >5% turut serta dalam proses persiapan MTO Perseroan. Jawaban:
PSP Baru menyampaikan tidak ada keterlibatan pemegang saham >5% dalam proses
persiapan MTO Perseroan.
Demikian jawaban yang bisa disampaikan pada saat ini,
Hormat Kami,
PT Menn Teknologi Indonesia Tbk.
Edrick Pramana
Corporate Secretary
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
· Direktur
p.1
unresolved
person
Rendi Pratama
p.1
unresolved
person
H. Kepala Divisi Penilaian Perushaan
p.1
unresolved
person
Jora Nilam Judge. Jawaban
p.1 ×53
unresolved
person
Jora Nilam Judge. PSP
p.1
unresolved
person
Sarah Sartika Putri
p.3 ×4
unresolved
org
PT NEGARA MAJU MAKMUR
p.3 ×2
unresolved
org
PT KALIMANTAN SEJAHTERA INDONESIA
p.3 ×2
unresolved
org
PT KALIMANTAN INDAH KEDEPAN
p.3 ×2
unresolved
org
PT SARANA MAJEMUK INDONESIA
p.3 ×2
unresolved
org
Jora Nilam Judge. Manajemen
p.3
unresolved
org
Departemen Kehakiman
p.3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.4 ×5
unresolved
person
Prof. DR. Soepomo
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
1122 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '4',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}