Skip to content
Back to announcement

20250612_KBLM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894474_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KBLM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT KABELINDO MURNI Tbk


Direksi PT Kabelindo Murni Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yaitu:

A. Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat:
   Hari, tanggal     : Rabu, 11 Juni 2025
   Waktu             : 10.19 – 11.15 WIB
   Tempat            : PT Kabelindo Murni Tbk
                        Jl. Rawagirang No. 2
                        Kawasan Industri Pulogadung
                        Jakarta Timur 13930
   Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk
                             Tahun Buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
                             Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
                             Laporan Keuangan Tahun Buku 2024, serta pemberian pelunasan
                             dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
                             kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
                             pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama Tahun
                             Buku 2024.
                        2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku
                             2024.
                        3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
                             akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
                             2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
                             Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan
                             lainnya.
                        4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Perseroan serta
                             honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris
                             Perseroan.
                        5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

B. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
   Direksi
   Presiden Direktur     : Nyonya VERONICA LUKMAN
   Direktur              : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO
   Direktur              : Tuan SYARWANI HARUN




Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk                                 Halaman 1 dari 4
Page 2
    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris   :          Tuan SOEPONO
    Komisaris            :          Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO
    Komisaris Independen :          Tuan Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA

C. Pemimpin Rapat:
   Rapat dipimpin oleh Tuan Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA, selaku Komisaris Independen
   Perseroan.

D. Kehadiran Pemegang Saham:
   -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
   863.414.400 saham atau mewakili 77,09% dari 1.120.000.000 saham yang merupakan seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
   -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
   dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:
   -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
   dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
   pemungutan suara.

F. Hasil Pemungutan Suara:
   - Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima :
     - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
       memberikan suara blanko/abstain;
     - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
       memberikan suara tidak setuju;
     - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
     - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

G. Keputusan Rapat:
   Keputusan Mata Acara Pertama:
   - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk
     di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
     Laporan Keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
     Puradiredja,     Suhartono      sebagaimana      ternyata    dari    suratnya  nomor
     00164/3.0357/AU.1/04/1821-5/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 dengan pendapat “Tanpa
     Modifikasian”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
     (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
     pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024 sepanjang
     tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

    Keputusan Mata Acara Kedua:
    a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut :
       i. sebesar Rp22.400.000.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus juta rupiah) dari laba
           bersih Perseroan tahun buku 2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para

Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk                                  Halaman 2 dari 4
Page 3
             pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai
             sebesar Rp20,00 (dua puluh rupiah);
        ii. sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai
             dana cadangan;
        iii. sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2024 dibukukan sebagai laba ditahan.
     b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
        semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Keputusan Mata Acara Ketiga:
    - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
       memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
       Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit
       Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk menetapkan Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
       Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
       Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, dan menetapkan jumlah honorarium
       Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain mengenai
       penunjukannya, dengan kriteria sebagai berikut :
       a. memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang
           terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
       b. memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang
           berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar
           profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak
           bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
       c. memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan
           Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
       d. sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa
           kepada Perseroan;
       e. memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yaitu
           pimpinan rekan Kantor Akuntan Publik..

    Keputusan Mata Acara Keempat:
    a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
       Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, sebesar sama dengan tahun buku
       2024, apabila ada kenaikan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tahun buku 2024, dan
       memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.
    b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
       dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.

    Keputusan Mata Acara Kelima:
    a. Menerima pengunduran diri Tuan Profesor Doktor Insinyur DEWA NYOMAN ADNYANA
       selaku Komisaris Independen Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan
       kinerjanya dalam menjalankan Perseroan.
    b. i. Menetapkan Nyonya VERONICA LUKMAN sebagai Direktur;
       ii. Mengangkat:
           -Nyonya ELLY SOEPONO sebagai Presiden Direktur;
           -Tuan DIKDIK SUGIHARTO, sebagai Komisaris Independen;
       -terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;



Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk                                     Halaman 3 dari 4
Page 4
    c. Menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
       ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu
       dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:
       Presiden Direktur      : Nyonya ELLY SOEPONO;
       Direktur               : Nyonya VERONICA LUKMAN;
       Direktur               : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO;
       Direktur               : Tuan SYARWANI HARUN;
    d. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
       sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun
       2026 (dua ribu dua puluh enam), adalah sebagai berikut :
       Presiden Komisaris     : Tuan SOEPONO;
       Komisaris              : Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO;
       Komisaris Independen : Tuan DIKDIK SUGIHARTO;
    e. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
       menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
       selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
       setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
       peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

H. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai:
   Sehubungan dengan hasil keputusan pada Agenda Rapat Kedua, dengan ini kami sampaikan
   keterangan tambahan sebagai berikut:

    Periode Cum Dividen:
    - Perdagangan pada Pasar Reguler                   :       tanggal 19 Juni 2025
    - Perdagangan pada Pasar Tunai                     :       tanggal 23 Juni 2025

    Periode Ex. Dividen:
    - Perdagangan pada Pasar Reguler                   :       tanggal 20 Juni 2025
    - Perdagangan pada Pasar Tunai                     :       tanggal 24 Juni 2025

    Pencatatan Recording Date                          :       tanggal 23 Juni 2025
    Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai               :       tanggal 11 Juli 2025



                                                 Jakarta, 13 Juni 2025
                                                        Direksi




Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk                                        Halaman 4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published13 Jun 2025
Pages4
Characters11,226
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held11 Jun 2025 · 10:19–11:15
Present863,414,400 (77.09%)
ChairProf. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KABELINDO MURNI Tbk p.1 ×20
linked person VERONICA LUKMAN · Direktur p.1 ×5
linked person PETRUS NUGROHO DWISANTOSO p.1 ×3
linked person SURYA ADIWIJAYA SOEPONO p.2 ×3
linked person ELLY SOEPONO · Presiden Direktur p.3 ×3
linked person DIKDIK SUGIHARTO · Komisaris Independen p.3 ×4
possible person SOEPONO p.2 ×2
possible person Kanaka Puradiredja p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
unresolved person SYARWANI HARUN Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo p.1 ×3
unresolved person Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA C. Pemimpin · Komisaris Independen p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved person Profesor Doktor Insinyur DEWA NYOMAN ADNYANA · Komisaris Independen p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 965 ms 12 Sep 2026 22:58

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '77.09',
 'shares_present': '863414400',
 'shares_total_voting': '1120000000',
 'time_end': '11:15:00',
 'time_start': '10:19:00',
 'venue': 'PT Kabelindo Murni Tbk Jl. Rawagirang No. 2 Kawasan Industri '
          'Pulogadung Jakarta Timur 13930'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result