Back to announcement
20250613_TPIA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895160_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN TAMBAHAN DIVIDEN FINAL TAHUN BUKU 2018
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 11 Juni 2025, Perseroan akan membagikan
tambahan dividen tunai sebesar Rp.5,6928 (lima koma enam sembilan dua delapan Rupiah) per saham
(“Dividen”) kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen
sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima Dividen 23 Juni 2025
(Recording Date)
2 Pasar Regular dan Negosiasi
● Cum Dividen 19 Juni 2025
● Ex Dividen 20 Juni 2025
3 Pasar Tunai
● Cum Dividen 23 Juni 2025
● Ex Dividen 24 Juni 2025
4 Tanggal Pembayaran Dividen 11 Juli 2025
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen
a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
pembayaran Dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer)
langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham yang Berhak
telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari
Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta salinan bukti
identitas individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi
Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form
(“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-
lambatnya pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Page 2
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT Chandra Asri Pacific Tbk Plaza Sentral Lantai 2
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5 Jalan Jend. Sudirman Kav. 47 – 48
Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Jakarta 12930
Jakarta 11410 Telp. (021) 2525666
Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930 E-mail: rsrbae@registra.co.id
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
a) Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen (jika ada) menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang
Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari jumlah
Dividen yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal
7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak
Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP kepada
KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada tanggal 23 Juni
2025 pukul 16.00 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia,
akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan
Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih
rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang
disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21
November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan
SKD yang diisi dengan benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang
Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di
negara Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan
dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan atau
BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00
WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak
tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI,
Page 3
Perseroan atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham
Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi
Perseroan melalui alamat surel di captaxdjp@capcx.com.
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti
pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
Jakarta, 13 Juni 2025
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.