Skip to content
Back to announcement

20250613_TPIA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895160_lamp1.pdf

Other Text extracted TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                     Berkedudukan di Jakarta
                                          (“Perseroan”)

   JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN TAMBAHAN DIVIDEN FINAL TAHUN BUKU 2018

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 11 Juni 2025, Perseroan akan membagikan
tambahan dividen tunai sebesar Rp.5,6928 (lima koma enam sembilan dua delapan Rupiah) per saham
(“Dividen”) kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen
sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
     NO.                             KETERANGAN                                   TANGGAL
      1  Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima Dividen              23 Juni 2025
         (Recording Date)
      2  Pasar Regular dan Negosiasi
         ● Cum Dividen                                                           19 Juni 2025
         ● Ex Dividen                                                            20 Juni 2025
      3  Pasar Tunai
         ● Cum Dividen                                                           23 Juni 2025
         ● Ex Dividen                                                            24 Juni 2025
      4  Tanggal Pembayaran Dividen                                              11 Juli 2025

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
      mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
   2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (selanjutnya disebut
      “Pemegang Saham Yang Berhak”).
   3. Cara Pembayaran Dividen
      a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
          pembayaran Dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer)
          langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham yang Berhak
          telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari
          Badan Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta salinan bukti
          identitas individu atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi
          Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form
          (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-
          lambatnya pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Page 2
                           Perseroan                                       BAE
                      Corporate Secretary                       PT Raya Saham Registra
                  PT Chandra Asri Pacific Tbk                     Plaza Sentral Lantai 2
            Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5         Jalan Jend. Sudirman Kav. 47 – 48
            Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63                   Jakarta 12930
                         Jakarta 11410                            Telp. (021) 2525666
           Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930            E-mail: rsrbae@registra.co.id
           E-mail: corporatesecretary@capcx.com

   b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI
      melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
      membuka rekening efek.

4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
   a) Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang
       berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen (jika ada) menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang
       Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari jumlah
       Dividen yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
   b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai
       berikut:
       (i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
            tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
            Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun
            2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal
            7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak
            Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
       (ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP kepada
            KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada tanggal 23 Juni
            2025 pukul 16.00 WIB.
   c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai
       berikut:
       (i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
            Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia,
            akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH.
       (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan
            Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih
            rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang
            disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21
            November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan
            SKD yang diisi dengan benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang
            Saham Yang Berhak dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di
            negara Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan
            dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan atau
            BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00
            WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak
            tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI,
Page 3
       Perseroan atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham
       Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghubungi
   Perseroan melalui alamat surel di captaxdjp@capcx.com.
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti
   pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
   bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau
   Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

                                Jakarta, 13 Juni 2025
                           PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
                                      DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published13 Jun 2025
Pages3
Characters7,298
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CHANDRA ASRI PACIFIC TBK p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Administrasi Efek p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result