Back to announcement
20250613_HGII_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31895042_lamp1.pdf
Other Text extracted HGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No : I.66-HGII/2025
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai dengan keputusan mata acara ke 5 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Hero Global Investment Tbk (Perseroan) tanggal 11 Juni 2025 yang telah memutuskan
untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp4.500.000.000,- atau sebesar Rp
0,7 per saham, dengan ini Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pembagian
dividen tunai tahun buku 2024 sebagai berikut,
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2025
- Pasar Tunai 23 Juni 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Juni 2025
- Pasar Tunai 24 Juni 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak
Dividen (Recording Date) 23 Juni 2025
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 11 Juli 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
23 Juni 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek
Indonesia tanggal 23 Juni 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan
jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI,
dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN)
pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham
membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang
sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen
tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PT Hero Global Investment Tbk
Jl. Setiabudi Tengah No. 22, Setiabudi - Kuningan, Jakarta Selatan 12910 | Tel (+62-21) 522 7533 | Fax (+62-21) 525 0019
corporate.secretary@heroglobalinvestment.com | www.heroglobalinvestment.com
1/2
Page 2
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom
dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.
Jakarta, 13 Juni 2025
Direksi Perseroan
PT Hero Global Investment Tbk
Jl. Setiabudi Tengah No. 22, Setiabudi - Kuningan, Jakarta Selatan 12910 | Tel (+62-21) 522 7533 | Fax (+62-21) 525 0019
corporate.secretary@heroglobalinvestment.com | www.heroglobalinvestment.com
2/2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.