Back to announcement
20250613_INDO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895055_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review INDOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.943
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000 Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160, “Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 SURAT KETERANGAN Nomor : 06/NOT/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: RECKY FRANCKY LIMPELE, S.H, Notaris di Jakarta Pusat berkantor di Delta Building Blok A/16, Jalan Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat - 10160, Dengan ini menerangkan : A. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, bertempat di Gedung M@Cokro49#100, Jalan HOS Cokroaminoto No. 49, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 10.22 WIB sampai dengan pukul 11.16 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat)” PT ROYALINDO INVESTA WIJAYA, Tbk. (“Perseroan”), yang risalahnya termaktub dalam akta tanggal 11 Juni 2025 nomor 20, yang dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah sebagai berikut : Direksi Direktur Utama : Leslie Soemedi Direktur : Nevin Soemedi Dewan Komisaris Komisaris (Independen) — : Istanto Burhan Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 3.939.138.500 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 87,91 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan memberikan suara tidak setuju, abstain maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dan memberikan suara tidak setuju, abstain dihitung berdasarkan suara yang diberikan dalam sistem e.ASY.KSEI. Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Bahwa hasil pemungutan suara dalam Rapat adalah sebagai berikut : Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat Rapat : - Jumlah suara Tidak Setuju: 1.865.000 suara - Jumlah suara Abstain : 0 suara - Jumlah suara Setuju 1 3.937.273.500 suara Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut :
Page 2 OCR 0.958
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000 Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160, Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 Mata Acara Pertama Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas semua tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Mata Acara Kedua Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : Memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan pada Tahun Buku 2024, Mata Acara Ketiga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: Menunjuk Kantor Akuntan Publik SUHARLI, SUGIHARTO & REKAN (SHINEWING INDONESIA) yang akan memeriksa Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2025 (apabila diperlukan) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium untuk jasa tersebut untuk Tahun Buku 2025 dan menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya. Mata Acara Keempat Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: 1. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk Tahun Buku 2025 serta memberikan kuasa kepada Komite Remunerasi dan Nominasi dalam menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan melalui keputusan Rapat Dewan Komisaris. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris, dan akan diserahkan kepada Perseroan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal hari ini, Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. , FRANCKY LIMPELE, S.H.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
RECKY FRANCKY LIMPELE
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik SUHARLI
p.2
unresolved
org
SUGIHARTO & REKAN
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
130 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:16:00',
'time_start': '10:22:00',
'venue': 'Gedung M@Cokro49#100, Jalan HOS Cokroaminoto No. 49, Menteng, '
'Jakarta Pusat, pukul 10.22 WIB sampai dengan pukul 11.16 WIB, telah '
'diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan'}