Back to announcement
20250613_PADA_Perubahan Pengurus_31894861_lamp2.pdf
Board change Needs review PADASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.920
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com www www www AA“”“”“”“PAA SURAT KETERANGAN Nomor : 530/SI.Not/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Kamis, 12 Juni 2025. Tempat : Kantor Perseroan Ruang Harmony, Lantai 1, Jalan Poltangan Raya nomor 35, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530 Pukul : 14.28 — 15.09 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2024. 2. Penentuan honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya. 4. Perubahan dan/atau pengangkatan kembali susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 12 Juni 2025, dengan nomor 163. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur Utama : Tuan SUWIGNYO, -Direktur : Tuan YAYAN DHARMA WANGSA, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan WAHONO, -Komisaris : Tuan SIGIT KUNTJAHJO, -Komisaris : Tuan BADEN SAPRUDIN,: -Komisaris Independen : Tuan JENAL KALUDIN: -Komisaris Independen : Nyonya ADITA IRAWATI: Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan WAHONO, selaku Komisaris Utama Perseroan.
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 2.250.616.200 saham atau mewakili 71,4596 dari 3.150.000.000 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua: -Jumlah suara blanko/abstain : - suara. -Jumlah suara tidak setuju : 5.200 suara. -Jumlah suara setuju : 2.250.611.000 suara. -Sehingga total suara setuju : 2.250.611.000 suara, atau sebesar 99,99Y6, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara blanko/abstain : - suara. -Jumlah suara tidak setuju : 5.000 suara. -Jumlah suara setuju : 2.250.611.200 suara. -Sehingga total suara setuju : 2.250.611.200 suara, atau sebesar 99,996, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Mata Acara Keempat : B -Jumlah suara blanko/abstain : 200 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 5.000 suara. -Jumlah suara setuju : 2.250.611.000 suara. -Sehingga total suara setuju : 2.250.611.200 suara, atau sebesar 99,99Y6, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
Page 3 OCR 0.957
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menetapkan remunerasi berupa honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, dalam jumlah yang sama dengan jumlah honorarium, gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2024 serta memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi. b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa honorarium, gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris yang melaksanakan fungsi Nominasi dan Remunerasi. Keputusan Mata Acara Ketiga : a. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, serta menunjuk kembali Tuan Doly Fajar Damanik, CPA yang merupakan Akuntan Publik (AP) yang tergabung dalam KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, sebagaimana telah mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris dan Komite Audit. b. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP dan AP tersebut. Cc. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk: i. Menunjuk KAP lainnya, dalam hal KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, karena sebab apapun tidak dapat melakukan atau menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025: ii. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari antara Akuntan Publik yang tergabung dalam KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, dalam hal Tuan Doly Fajar Damanik, CPA karena sebab apapun tidak dapat melakukan atau menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, iii. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tersebut, -dengan tetap memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4 OCR 0.912
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com — aa — Keputusan Mata Acara Keempat : a. Menyetujui untuk mengangkat kembali : - Tuan YAYAN DHARMAWANGSA sebagai Direktur: - Tuan WAHONO sebagai Komisaris Utama: - Tuan SIGIT KUNTJAHJO sebagai Komisaris: - Tuan BADEN SAPRUDIN sebagai Komisaris: - Tuan JENAL KALUDIN sebagai Komisaris Independen: - Nyonya ADITA IRAWATI sebagai Komisaris Independen: “terhitung sejak ditutupnya Rapat ini: b. Menyetujui untuk mengangkat: - Nyonya CAHYANUL USWAH sebagai Direktur Utama: “terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut: Direksi : Direktur Utama Direktur Dewan Komisaris : Komisaris Utama Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen : Nyonya CAHYANUL USWAH : Tuan YAYAN DHARMA WANGSA : Tuan WAHONO : Tuan SIGIT KUNTJAHJO : Tuan BADEN SAPRUDIN : Tuan JENAL KALUDIN : Nyonya ADITA IRAWATI d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 12 Juni 2025. otaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Page 5 OCR 0.939
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 531/SI.Not/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 12 Juni 2025. Tempat : Kantor Perseroan Ruang Harmony, Lantai 1, Jalan Poltangan Raya nomor 35, Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530 Pukul : 15.15-15.32 WIB. Mata Acara : - Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, serta Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dengan merujuk pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020, serta pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan tersebut. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 12 Juni 2025, dengan nomor 164. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : -Direktur : Tuan YAYAN DHARMAWANGSA: Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : -Komisaris Utama : Tuan WAHONO, -Komisaris : Tuan SIGIT KUNTJAHJO: -Komisaris : Tuan BADEN SAPRUDIN, -Komisaris Independen : Tuan JENAL KALUDIN: -Komisaris Independen : Nyonya ADITA IRAWATI: Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan WAHONO, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 2.252.055.600 saham atau mewakili 71,49Y4 dari 3.150.000.000 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. IN
Page 6 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com ae Hasil Pemungutan Suara : -Jumlah suara blanko/abstain : 1.446.500 suara. -Jumlah suara tidak setuju ! - suara, -Jumlah suara setuju : 2.250.609.100 suara. . -Sehingga total suara setuju : 2.252.055.600 suara, atau sebesar 10096, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : a. Menerima dan menyetujui studi kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Baru Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan nomor 00071/2.0033- 00/BS/05/0440/1/V/2025, tanggal 14 Mei 2025 perihal Laporan Studi Kelayakan Rencana Pengembangan Usaha Oleh PT Personel Alih Daya Tbk yang telah dimuat dan diumumkan dalam : : - Keterbukaan Informasi, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada 06 Mei 2025. - Pengkinian Keterbukaan Informasi, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, masing-masing pada tanggal 26 Mei 2025 dan 02 Juni 2025. b. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha utama sesuai dengan hasil studi kelayakan tersebut huruf a di atas: Cc. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali' ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait penambahan kegiatan usaha tersebut dengan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku serta seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 12 Juni 2025. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×6
unresolved
person
MHum
p.1 ×6
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×6
unresolved
person
YAYAN DHARMA WANGSA
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.3
unresolved
person
Doly Fajar Damanik
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.6
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
223 ms
13 Sep 2026 15:12
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-06-12',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT PERSONEL ALIH DAYA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}