Back to announcement
20260710_PIPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32110776_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PIPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
PT MULTI MAKMUR LEMINDO TBK
Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini
mengumumkan kepada seluruh pemegang saham Perseroan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (“Rapat”) yang telah dilaksanakan pada:
A. Hari/tanggal : Rabu, 08 Juli 2026
Pukul : 10.28 – 11.15 WIB
Tempat : Fika Rooms Aparthotel, Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman
Nomor 1, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota
Tangerang, Banten-15118.
B. Agenda Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Perubahan Nama Perseroan.
2. Persetujuan atas Perubahan Kedudukan dan Alamat Lengkap Perseroan.
3. Persetujuan atas Peningkatan Modal Dasar Perseroan.
C. Telah hadir dalam Rapat secara fisik:
Dari Perseroan :
--Hadir secara fisik :
1. Bapak Nicolas Sahrial Rasjid Komisaris Utama
2. Bapak Noprian Fadli Direktur
--Hadir secara virtual :
1. Bapak Ramdani Eka Saputra Komisaris Independen
Dari Profesi Penunjang :
1. Notaris, Ibu Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang;
2. Biro Administrasi Efek PT Bima Registra yang diwakili oleh Ibu Septi Dayana
Cahyani.
D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri sebanyak 2.230.892.043 saham atau mewakili 65,1146% dari
3.426.097.190 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
Perseroan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Rapat
serta pengambilan keputusan atas seluruh agenda Rapat telah terpenuhi.
Page 2
E. Kesempatan Tanya Jawab
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, usul dan/atau pendapat yang
berhubungan dengan Agenda Rapat yang dibicarakan, dengan mekanisme :
• Bagi pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
elektronik dapat menyampaikan pertanyaan, tanggapan atau usulan
dengan mengirimkan secara online pada aplikasi eASY.KSEI.
• Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
fisik dapat mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan
yang telah diisi kepada petugas. Tanggapan akan disampaikan secara
ringkas dalam waktu maksimal 5 menit.
Jumlah pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan,
pendapat, usul dan/atau saran :
- 1 (satu) orang penanya untuk aganda Pertama
- 1 (satu) orang penanya untuk agenda Ketiga
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
− Kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik untuk
memberikan suaranya secara online pada aplikasi eASY.KSEI. Pemungutan
suara dilakukan selama 1 menit.
− Kepada Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik
yang menyatakan “Tidak Setuju Atau Abstain” dipersilakan untuk
mengangkat tangan serta mengisi dan menyerahkan surat suara kepada
petugas Rapat.
Apabila Pemegang Saham atau kuasanya yang sah tidak mengangkat tangan
pada saat diminta, maka Pemegang Saham yang bersangkutan dianggap
menyetujui usulan yang diajukan.
− Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
G. Keputusan Rapat.
Agenda I
- Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak : 2.230.892.043 saham
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak : -
- Jumlah suara yang abstain/blanko sebanyak : 370.000 saham
- Total jumlah suara yang setuju sebanyak 2.230.892.043 saham atau
mewakili 100% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat (termasuk
suara abstain).
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar Perseroan
terkait perubahan nama Perseroan, sebelumnya bernama PT MULTI
MAKMUR LEMINDO Tbk menjadi bernama PT OXALA ENERGY
INTERNATIONAL Tbk.
Page 3
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak
substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-
sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar (jika dipandang perlu) dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak
berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan
permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar,
hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani akta
pernyataan keputusan rapat Perseroan, dan melakukan segala sesuatu
tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
dengan tidak ada satupun yang dikecualikan termasuk menandatangani
semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan anggaran
dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda II
- Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak : 2.230.892.043 saham
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak : 250.000 saham
- Jumlah suara yang abstain/blanko sebanyak : 120.000 saham
- Total jumlah suara yang setuju sebanyak 2.230.642.043 saham atau
mewakili 99,9888% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat (termasuk
suara abstain).
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar Perseroan
terkait perubahan tempat kedudukan Perseroan, sebelumnya
berkedudukan di Kota Tangerang menjadi berkedudukan di Jakarta
Selatan.
2. Menyetujui perubahan alamat lengkap Perseroan, menjadi berada di :
Jl. Iskandarsyah 1 No. 10, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kota Adm Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos : 12160
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak
substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-
sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar (jika dipandang perlu) dalam suatu akta Notaris,menghadap pihak
berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan
permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
Page 4
perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan
persetujuandan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, dan
melakukan segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan
termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya
yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Agenda III
- Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak : 2.230.892.043 saham
- Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak : 250.000 saham
- Jumlah suara yang abstain/blanko sebanyak : 120.000 saham
- Total jumlah suara yang setuju sebanyak 2.230.642.043 saham atau
mewakili 99,9888% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat (termasuk
suara abstain).
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 anggaran dasar
Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar Perseroan yaitu :
- Modal Dasar semula sebesar Rp200.000.000.000,- (duaratus miliar
Rupiah) yang terdiri atas 10.000.000.000 (sepuluh miliar) lembar
saham dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham
menjadi sebesar Rp274.000.000.000,- (duaratus tujuhpuluh empat
miliar Rupiah) yang terdiri atas 13.700.000.000 (tigabelas miliar
tujuhratus juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp20,- (duapuluh
Rupiah) per saham.
- Modal Ditempatkan dan Disetor semula 34,25% (tiga puluh empat koma
dua lima persen) dari Modal Dasar, menjadi 25% (duapuluh lima
persen) dari Modal Dasar atau sejumlah 3.425.000.000 (tiga miliar
empat ratus dua puluh lima juta) lembar saham, dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp68.500.000.000,00 (enam puluh delapan miliar
lima ratus juta Rupiah)
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak
substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-
sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar (jika dipandang perlu) dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak
berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan,mengajukan
permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
Page 5
perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris untuk
dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan keputusan rapat
Perseroandan melakukan segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang
dikecualikan termasuk menandatangani semua permohonan dan atau
dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau
perubahan dalam perubahan anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Risalah Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 08 Juli
2026 Nomor 37.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Tangerang, 09 Juli 2026
PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 Jul 2026 · 10:28–11:15 |
| Present | 2,230,892,043 (65.11%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
2,230,892,043
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
- Bagi pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
- Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MULTI MAKMUR LEMINDO TBK
p.1 ×8
unresolved
person
Nicolas Sahrial Rasjid
p.1
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1
unresolved
person
Septi Dayana Cahyani. D. Kuorum Kehadiran Para
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
426 ms
12 Sep 2026 21:48
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': ['Bagi pemegang Saham atau Kuasa Pemegang '
'Saham yang hadir secara',
'Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang '
'Saham yang hadir secara'],
'resolution_text': 'hi. E. Kesempatan Tanya Jawab Kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam '
'Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan '
'pertanyaan, usul dan/atau pendapat yang '
'berhubungan dengan Agenda Rapat yang '
'dibicarakan, dengan mekanisme : • Bagi '
'pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang '
'hadir secara elektronik dapat menyampaikan '
'pertanyaan, tanggapan atau usulan dengan '
'mengirimkan secara online pada aplikasi '
'eASY.KSEI. • Bagi Pemegang Saham atau Kuasa '
'Pemegang Saham yang hadir secara fisik dapat '
'mengangkat tangan dan menyerahkan formulir '
'pertanyaan yang telah diisi kepada petugas. '
'Tanggapan akan disampaikan secara ringkas '
'dalam waktu maksimal 5 menit. Jumlah pemegang '
'saham dan/atau kuasanya yang mengajukan '
'pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran : - '
'1 (satu) orang penanya untuk aganda Pertama - '
'1 (satu) orang penanya untuk agenda Ketiga F. '
'Mekanisme Pengambilan Keputusan. − Kepada '
'pemegang saham atau kuasanya yang hadir '
'secara elektronik untuk memberikan suaranya '
'secara online pada aplikasi eASY.KSEI. '
'Pemungutan suara dilakukan selama 1 menit. − '
'Kepada Pemegang Saham atau Kuasanya yang '
'hadir dalam Rapat secara fisik yang '
'menyatakan “Tidak Setuju Atau Abstain” '
'dipersilakan untuk mengangkat tangan serta '
'mengisi dan menyerahkan surat suara kepada '
'petugas Rapat. Apabila Pemegang Saham atau '
'kuasanya yang sah tidak mengangkat tangan '
'pada saat diminta, maka Pemegang Saham yang '
'bersangkutan dianggap menyetujui usulan yang '
'diajukan. − Suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas para pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. G. Keputusan Rapat. '
'Agenda I - Jumlah saham yang hadir dalam '
'Rapat sebanyak : 2.230.892.043 saham - Jumlah '
'suara yang tidak setuju sebanyak : - - Jumlah '
'suara yang abstain/blanko sebanyak : 370.000 '
'saham - Total jumlah suara yang setuju '
'sebanyak 2.230.892.043 saham atau mewakili '
'100% dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
'(termasuk suara abstain). Dengan demikian '
'Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : 1. '
'Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 1 ayat 1 '
'anggaran dasar Perseroan terkait perubahan '
'nama Perseroan, sebelumnya bernama PT MULTI '
'MAKMUR LEMINDO Tbk menjadi bernama PT OXALA '
'ENERGY INTERNATIONAL Tbk. 2. Menyetujui untuk '
'memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan '
'hak substitusi kepada masing-masing anggota '
'Direksi Perseroan baik sendiri- sendiri '
'ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris '
'Perusahaan untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan perubahan '
'Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, '
'termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun '
'dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar '
'(jika dipandang perlu) dalam suatu akta '
'Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi '
'dan/atau meminta keterangan, mengajukan '
'permohonan persetujuan atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku untuk '
'mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran '
'dasar, hadir di hadapan Notaris untuk '
'dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan '
'keputusan rapat Perseroan, dan melakukan '
'segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut dengan '
'tidak ada satupun yang dikecualikan termasuk '
'menandatangani semua permohonan dan atau '
'dokumen lainnya yang diperlukan dan '
'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
'dalam perubahan anggaran dasar tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
'sesuai dengan peraturan dan '
'perundang-undangan yang berlaku. Agenda II - '
'Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak '
': 2.230.892.043 saham - Jumlah suara yang '
'tidak setuju sebanyak : 250.000 saham - '
'Jumlah suara yang abstain/blanko sebanyak : '
'120.000 saham - Total jumlah suara yang '
'setuju sebanyak 2.230.642.043 saham atau '
'mewakili 99,9888% dari jumlah suara yang '
'hadir dalam Rapat (termasuk suara abstain). '
'Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak '
'memutuskan : 1. Menyetujui perubahan '
'ketentuan Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar '
'Perseroan terkait perubahan tempat kedudukan '
'Perseroan, sebelumnya berkedudukan di Kota '
'Tangerang menjadi berkedudukan di Jakarta '
'Selatan. 2. Menyetujui perubahan alamat '
'lengkap Perseroan, menjadi berada di : Jl. '
'Iskandarsyah 1 No. 10, Kelurahan Melawai, '
'Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Adm Jakarta '
'Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos : '
'12160 3. Menyetujui untuk memberikan wewenang '
'dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada '
'masing-masing anggota Direksi Perseroan baik '
'sendiri- sendiri ataupun bersama-sama, '
'dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan perubahan Pasal 1 ayat 1 '
'anggaran dasar Perseroan, termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan '
'kembali seluruh Anggaran Dasar (jika '
'dipandang perlu) dalam suatu akta '
'Notaris,menghadap pihak berwenang, memberi '
'dan/atau meminta keterangan, mengajukan '
'permohonan persetujuan atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku untuk '
'mendapatkan persetujuandan/atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran '
'dasar, hadir di hadapan Notaris untuk '
'dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan '
'keputusan rapat Perseroan, dan melakukan '
'segala sesuatu tindakan yang dipandang perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut dengan '
'tidak ada satupun yang dikecualikan termasuk '
'menandatangani semua permohonan dan atau '
'dokumen lainnya yang diperlukan dan '
'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
'dalam perubahan anggaran dasar tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
'sesuai dengan peraturan dan '
'perundang-undangan yang berlaku. Agenda III - '
'Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak '
': 2.230.892.043 saham - Jumlah suara yang '
'tidak setuju sebanyak : 250.000 saham - '
'Jumlah suara yang abstain/blanko sebanyak : '
'120.000 saham - Total jumlah suara yang '
'setuju sebanyak 2.230.642.043 saham atau '
'mewakili 99,9888% dari jumlah suara yang '
'hadir dalam Rapat (termasuk suara abstain). '
'Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak '
'memutuskan : 1. Menyetujui perubahan '
'ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 anggaran dasar '
'Perseroan terkait peningkatan Modal Dasar '
'Perseroan yaitu : - Modal Dasar semula '
'sebesar Rp200.000.000.000,- (duaratus miliar '
'Rupiah) yang terdiri atas 10.000.000.000 '
'(sepuluh miliar) lembar saham dengan nilai '
'nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham '
'menjadi sebesar Rp274.000.000.000,- (duaratus '
'tujuhpuluh empat miliar Rupiah) yang terdiri '
'atas 13.700.000.000 (tigabelas miliar '
'tujuhratus juta) lembar saham dengan nilai '
'nominal Rp20,- (duapuluh Rupiah) per saham. - '
'Modal Ditempatkan dan Disetor semula 34,25% '
'(tiga puluh empat koma dua lima persen) dari '
'Modal Dasar, menjadi 25% (duapuluh lima '
'persen) dari Modal Dasar atau sejumlah '
'3.425.000.000 (tiga miliar empat ratus dua '
'puluh lima juta) lembar saham, dengan nilai '
'nominal seluruhnya sebesar '
'Rp68.500.000.000,00 (enam puluh delapan '
'miliar lima ratus juta Rupiah) 2. Menyetujui '
'untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh '
'dengan hak substitusi kepada masing-masing '
'anggota Direksi Perseroan baik sendiri- '
'sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau '
'Sekretaris Perusahaan untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'perubahan Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar '
'Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas '
'untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar (jika dipandang perlu) dalam '
'suatu akta Notaris, menghadap pihak '
'berwenang, memberi dan/atau meminta '
'keterangan,mengajukan permohonan persetujuan '
'atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku untuk mendapatkan tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran '
'dasar, hadir di hadapan Notaris untuk '
'dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan '
'keputusan rapat Perseroandan melakukan segala '
'sesuatu tindakan yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satupun yang dikecualikan termasuk '
'menandatangani semua permohonan dan atau '
'dokumen lainnya yang diperluk',
'seq': 1,
'votes_for': '2230892043'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-07-08',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '65.1146',
'shares_present': '2230892043',
'shares_total_voting': '3426097190',
'time_end': '11:15:00',
'time_start': '10:28:00'}