Back to announcement
20250612_GTRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31894613_lamp1.pdf
Other Text extracted GTRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU KEPUTUSAN DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, MAKA SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG BERKOMPETEN PT GRAHAPRIMA SUKSEMANDIRI TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN Grahalrans PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK KEGIATAN USAHA UTAMA : ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM Kantor Pusat : Gedung Graha 55 Lantai 3 Jl. Tanah Abang II No. 57, Petojo Selatan Gambir, Jakarta Pusat 10160 Telp : 021-348-32-477 Email : corsec@grahatrans.com Website : www.grahatrans.com Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025 PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI Berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan PT Grahaprima Suksesmandiri Tbk yang telah diselenggarakan pada 10 Juni 2025, dengan salah satu isi keputusan Mata Acara Ke II RUPS Tahunan adalah menyetujui dan menetapkan sebesar Rp 3.447.762.500 (dihitung dari Laba Neto Perseroan setelah dikurangi dana cadangan) dibagikan sebagai dividen tunai secara proporsional kepada para pemegang saham Perseroan dengan pembagian dividen sebesar Rp 1,82 per lembar saham, yang pembagiannya akan dilaksanakan oleh Direksi Perseroan, selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2025,
Page 2 OCR 0.958
A JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI No Keterangan Tanggal 1 Pelaksanaan RUPS Tahunan untuk persetujuan Dividen Tunai Final 10 Juni 2025 2 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan melalui SPE IDXnet 12 Juni 2025 3 Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final kepada 12 Juni 2025 Bursa Efek Indonesia melalui SPE IDXnet 4 Akhir periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di 18 Juni 2025 Pasar Reguler Negosiasi 5 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2025 6 Tanggal Pencatatan (Recording Date) Daftar Pemegang Saham (DPS) yang 20 Juni 2025 berhak atas Dividen 7 Cum Dividen di Pasar Tunai 20 Juni 2025 8 Ex Dividen di Pasar Tunai 23 Juni 2025 2 Pembayaran Dividen 11 Juli 2025 TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI 1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham 2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 20 Juni 2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Tanggal Pencatatan (Recording Date) Pemegang Saham yang berhak asata dividen tunai. 3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut diatas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan efek atau Bank Kustodian tempat dimana Pemegang Saham membuka rekening. 4. Bagi para pemegang saham yang masih memegang warkat saham dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan secara tertulis informasi lengkap rekening bank nya selambat-lambatnya pada Tanggal 10 Juli 2025 Pukul 16.00 WIB kepada: Kantor Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara Telp : (021) 29745222 Fax : (021) 292899961 5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. 7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 2075.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
GRAHAPRIMA SUKSEMANDIRI TBK
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.