Skip to content
Back to announcement

20250612_GTRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31894613_lamp1.pdf

Other Text extracted GTRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.951
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI YANG TERMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU KEPUTUSAN
DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, MAKA SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG BERKOMPETEN

PT GRAHAPRIMA SUKSEMANDIRI TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM
DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN DIDALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR ATAU MENYESATKAN

Grahalrans

PT GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK

KEGIATAN USAHA UTAMA :
ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Kantor Pusat :

Gedung Graha 55 Lantai 3
Jl. Tanah Abang II No. 57, Petojo Selatan
Gambir, Jakarta Pusat 10160
Telp : 021-348-32-477
Email : corsec@grahatrans.com
Website : www.grahatrans.com

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan PT Grahaprima Suksesmandiri Tbk yang telah diselenggarakan pada
10 Juni 2025, dengan salah satu isi keputusan Mata Acara Ke II RUPS Tahunan adalah menyetujui dan
menetapkan sebesar Rp 3.447.762.500 (dihitung dari Laba Neto Perseroan setelah dikurangi dana cadangan)
dibagikan sebagai dividen tunai secara proporsional kepada para pemegang saham Perseroan dengan
pembagian dividen sebesar Rp 1,82 per lembar saham, yang pembagiannya akan dilaksanakan oleh Direksi
Perseroan, selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2025,

Page 2 OCR 0.958
A JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

No Keterangan Tanggal

1 Pelaksanaan RUPS Tahunan untuk persetujuan Dividen Tunai Final 10 Juni 2025
2 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan melalui SPE IDXnet 12 Juni 2025
3 Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final kepada 12 Juni 2025

Bursa Efek Indonesia melalui SPE IDXnet
4 Akhir periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen) di 18 Juni 2025
Pasar Reguler Negosiasi
5 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2025
6 Tanggal Pencatatan (Recording Date) Daftar Pemegang Saham (DPS) yang 20 Juni 2025
berhak atas Dividen

7 Cum Dividen di Pasar Tunai 20 Juni 2025
8 Ex Dividen di Pasar Tunai 23 Juni 2025
2 Pembayaran Dividen 11 Juli 2025

TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham

2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan pada tanggal 20 Juni 2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Tanggal Pencatatan
(Recording Date) Pemegang Saham yang berhak asata dividen tunai.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut diatas akan dilakukan
dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
rekening Perusahaan efek atau Bank Kustodian tempat dimana Pemegang Saham membuka
rekening.

4. Bagi para pemegang saham yang masih memegang warkat saham dan menghendaki pembayaran
dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan secara tertulis informasi lengkap rekening bank nya selambat-lambatnya pada
Tanggal 10 Juli 2025 Pukul 16.00 WIB kepada:

Kantor Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp : (021) 29745222
Fax : (021) 292899961

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1)
Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.

6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.

7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi
oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 2075.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.1 MB
Published12 Jun 2025
Pages2
Characters6,275
Text sourceOCR
OCR confidence0.954

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHAPRIMA SUKSESMANDIRI TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org GRAHAPRIMA SUKSEMANDIRI TBK p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result