Skip to content
Back to announcement

20250611_SCCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894035_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SCCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                       PT SUPREME CABLE MANUFACTURING & COMMERCE Tbk
                                         (“Perseroan”)

                                     RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan
telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), sebagai berikut :

A. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
   Tanggal           :      10 Juni 2025
   Waktu             :      10.14 – 11.10 WIB
   Tempat            :      PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk
                            Jl. Daan Mogot Km. 16, Jakarta Barat
   Mata Acara        :      1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
                                   buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
                                   Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
                                   tahun buku 2024; serta pemberian pelunasan dan pembebasan
                                   tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
                                   Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                                   pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2024.
                            2.     Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun
                                   buku 2024.
                            3.     Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
                                   mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
                                   Anaknya untuk tahun buku 2025, dan pemberian wewenang untuk
                                   menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
                                   Publik serta persyaratan lainnya.
                            4.     Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium
                                   dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
                            5.     Perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                                   Perseroan.

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Hadir pada saat Rapat
   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
   Dewan Komisaris :
   Presiden Komisaris       : Ibu ELLY SOEPONO
   Komisaris Independen     : Bapak Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA
   Komisaris Independen     : Bapak Prof. Dr. IRAWAN SOERODJO, S.H., M.Si.
   Komisaris                : Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO

   Direksi :
   Presiden Direktur         : Ibu HENNY ROSELLINNY
   Direktur                  : Bapak TEDDY RUSTIADI
   Direktur                  : Bapak NICODEMUS MARJOPRANOTO TRISNADI
   Direktur                  : Bapak SANI ISKANDAR DARMAWAN

                                                                                                   1
Page 2
C. Jumlah Saham yang Hadir
   Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 715.648.988
   saham atau mewakili 87,03% dari 822.333.600 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemberian Kesempatan kepada Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
   Memberikan Pendapat
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
   pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

E. Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
   Pada mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
   hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
   suara.

G. Hasil Pemungutan Suara
   Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima :
   - Jumlah suara blanko/abstain : 28.440.900 suara
   - Jumlah suara tidak setuju     :         -     suara
   - Jumlah suara setuju           : 687.208.088 suara
   - Sehingga total suara setuju   : 715.648.988 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2 bagian
                                     dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

H. Keputusan Rapat
   1. Keputusan Mata Acara Pertama :
      Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk
      di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
      Keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
      Suhartono, sebagaimana ternyata dari suratnya, tanggal 26 Maret 2025 Nomor:
      00163/3.0357/AU.1/04/1821-5/1/III/2025, dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”, serta
      memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
      lakukan dalam tahun buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
      Tahunan tersebut.

   2. Keputusan Mata Acara Kedua :
      a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan
          kepada pemilik entitas sebagai berikut :
           i. Sebesar Rp82.233.360.000,- (delapan puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tiga juta tiga
                ratus enam puluh ribu rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang
                saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp100,-
                (seratus rupiah);
           ii. Sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai
                dana cadangan;
           iii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.
       b.    Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
             semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
             dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                                                     2
Page 3
   Adapun rencana pembagian dividen tunai akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2025 dengan cara
   membayar dividen tunai sejumlah Rp 100,- (seratus rupiah) per saham kepada para pemegang
   saham Perseroan yang namanya tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
   tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
   tanggal tersebut, dengan cara pembayaran sebagai berikut :
   - Untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif di KSEI, pembayaran akan dilakukan melalui
       rekening pemegang saham pada pemegang rekening di KSEI.
   - Untuk pemegang saham yang belum terdaftar dalam penitipan kolektif di KSEI, pembayaran
       dilakukan dengan menggunakan cek khusus yang bisa diambil di kantor Perseroan pada jam-
       jam kerja.
   - Bagi para pemegang saham yang menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui Bank
       Transfer diminta untuk mengajukan surat tertulis dan mengirimkan Nomor Rekening Bank
       kepada Perseroan.
   - Untuk pembagian dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib
       ditahan dan akan disetorkan ke kas negara oleh Perseroan.

3. Keputusan Mata Acara Ketiga :
   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
   rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
   terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
   buku 2025, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam
   hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat
   menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, dan menetapkan jumlah
   honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
   mengenai penunjukannya, dengan kriteria sebagai berikut :
   a. Memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
        Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
   b. Memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku
        pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang
        ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan
        peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
   c. Memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik,
        Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
   d. Sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada
        Perseroan;
   e. Memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yaitu pimpinan
        rekan Kantor Akuntan Publik.

4. Keputusan Mata Acara Keempat :
   a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebesar sama dengan tahun buku 2024 atau dengan
      kenaikan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tahun buku 2024, dan memberikan wewenang
      kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.

   b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
       tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.

5. Keputusan Mata Acara Kelima :
   a. Menerima pengunduran diri Bapak DAISUKE MORISHITA selaku Wakil Presiden Komisaris Perseroan
      dan Bapak Prof. Dr. IRAWAN SOERODJO, S.H., M.Si. selaku Komisaris Independen Perseroan, dengan
      ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam menjalankan Perseroan.




                                                                                                   3
Page 4
        b. Mengangkat :
           Bapak TANTO ATMADJA sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan
           masa jabatan mengikuti masa jabatan Direksi.

        c. Menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
           adalah sebagai berikut :
           Dewan Komisaris :
           Presiden Komisaris       : Ibu ELLY SOEPONO
           Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA
           Komisaris                : Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO
           -dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
           Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).

            Direksi :
            Presiden Direktur      : Ibu HENNY ROSELLINNY
            Direktur               : Bapak TEDDY RUSTIADI
            Direktur               : Bapak NICODEMUS MARJOPRANOTO TRISNADI
            Direktur               : Bapak SANI ISKANDAR DARMAWAN
            Direktur               : Bapak TANTO ATMADJA
            -dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
            Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).

        d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
           menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan susunan
           anggota Direksi tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
           memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
           diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-
           undangan yang berlaku.

I.   Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai
     Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per lembar saham sesuai
     dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada mata acara Rapat kedua
     sebagaimana tersebut di atas, dengan jadwal sebagai berikut :

     Jadwal Pembagian Dividen Tunai

     Periode Cum Dividen :
     - Perdagangan pada Pasar Reguler dan Negoisasi                :    Tanggal 18 Juni 2025
     - Perdagangan pada Pasar Tunai                                :    Tanggal 20 Juni 2025

     Periode Ex. Dividen :
     - Perdagangan pada Pasar Reguler dan Negoisasi                :    Tanggal 19 Juni 2025
     - Perdagangan pada Pasar Tunai                                :    Tanggal 23 Juli 2025

     Pencatatan Recording Date                                     :    Tanggal 20 Juni 2025

     Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai                          :    Tanggal 10 Juli 2025



                                           Jakarta, 12 Juni 2025
                                             Direksi Perseroan



                                                                                                          4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published12 Jun 2025
Pages4
Characters13,212
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Jun 2025 · 10:14–11:10
Present715,648,988 (87.03%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ELLY SOEPONO p.1 ×3
linked person Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person SURYA ADIWIJAYA SOEPONO p.1 ×3
linked person HENNY ROSELLINNY p.1 ×3
linked person TEDDY RUSTIADI p.1 ×3
linked person NICODEMUS MARJOPRANOTO TRISNADI p.1 ×3
linked person SANI ISKANDAR DARMAWAN p.1 ×3
linked person DAISUKE MORISHITA p.3
linked person TANTO ATMADJA · Direktur p.4 ×3
possible — SUPREME CABLE p.1 ×2
possible person Prof. Dr. IRAWAN SOERODJO · Komisaris Independen p.1 ×6
possible person Kanaka Puradiredja p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
unresolved org PT SUPREME CABLE MANUFACTURING p.1 ×2
unresolved org COMMERCE Tbk p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 516 ms 12 Sep 2026 22:58

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '87.03',
 'record_date': '2025-06-20',
 'shares_present': '715648988',
 'shares_total_voting': '822333600',
 'time_end': '11:10:00',
 'time_start': '10:14:00',
 'venue': 'PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk Jl. Daan Mogot Km. '
          '16, Jakarta Barat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result