Skip to content
Back to announcement

20250612_OTMA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31894473_lamp1.pdf

Other Text extracted OTMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMAS I INI MERUPAKAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIUMUMKAN PADA TANGGAL 21 MEI
2025. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENY ETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN IS I INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
PT OTO MULTIARTHA (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNY A ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMAS I, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PE NAWARAN E FEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG Y ANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.




                                                                                PT OTO MULTIARTHA
                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                    Pembiayaan Konsumen
                                                                      Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                     Kantor Pusat:                                                                                  Jaringan Usaha:
                               Gd. Summitmas II, Lt. 18                                                 Per 31 Maret 2025, Perseroan mengoperasikan 61 Kantor Cabang dan 100
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62                                                  kantor selain Kantor Cabang yang tersebar di propinsi Sumatera Utara,
                              Jakarta 12190 - Indonesia                                                Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung,
                                 Telp. (021) 522 6410                                                     Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI
                                Faks. (021) 522 6370                                                    Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
                       Website: https://otomultiartha.com                                                 Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,
                          Email: corsec-otobond@oto.co.id                                               Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
                                                                                                           Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3 .000.000 .000.000
                                                          (TIGA TR ILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                         Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n telah menerbitkan
                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA TAHAP I TAHUN 2023
                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP500.000.000 .000 (LIMA RATUS MILIA R RUPIAH)
                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA TAHAP II TAHUN 2024
                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP700.000.000 .000 (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA TAHAP III TAHUN 2025
                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP800.000.000 .000 (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I O TO MULTIA RTHA TAHAP IV TAHUN 2025
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP1.000.000 .000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi in i diterbitkan tanpa warkat dan dita warkan dengan nilai 100 % (seratus persen), d alam 2 (dua) seri yaitu:
   Seri A          :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000 ( tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingka t bunga te tap sebesar 7,00 % ( tujuh koma nol nol persen) per tahun ,
                        yang berjangka waktu 36 ( tiga puluh enam) b ulan sejak Tanggal Emisi; dan
    Seri B         :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp700.000.000.000 ( tujuh ratus miliar Rupiah) denga n tingka t bunga te tap sebesar 7,20 % ( tujuh koma dua no l persen) per tahun,
                        yang berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi d ibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Ob ligasi. Pembay aran Bunga Obligasi perta ma masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 18 Septe mber 2025 s edangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ada lah tangg al 18 Juni 2028 un tuk seri A dan tanggal 18 J uni 2030
untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Ob ligasi.
                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK D IJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BA IK BARANG BERG ERAK MAUPUN BARANG TIDAK
  BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI D ENGAN KETENTUAN DALAM PA SAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
  PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
  DIKEMUDIAN HARI, K ECUALI HAK-HAK KREDITUR PER SEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN K EKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YAN G AKAN
  ADA DI KEMUDIAN HARI.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMB ELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG D ITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
  PASAR, D ENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TER SEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU ) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
  PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATK AN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
  PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMB ELIAN
  KEMBALI WAJIB D ILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN R ENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGA SI. PER SEROAN
  WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SED IKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BER PERED ARAN
  NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEB ELUM TANGGAL PENAWARAN PEMB ELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULA I. PELAKSANAAN PEMB ELIAN KEMBALI OBLIGASI
  DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK .
  PERSEROAN HANYA MEN ERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK IND ONESIA (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
  DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIAD MINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEK TIF DI K SEI.

            DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PER SEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                                                                  (“PEFINDO”) DENGAN PER INGKAT:
                                                                          idAAA (Triple A)
                               KETERANGAN LEB IH LANJUT MENGENAI PEMER INGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. KEGAG ALAN PER SEROAN DALAM MENGANTISIPA SI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI
  ATAS DAPAT B ERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN U SAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL O PERA SI DAN LIKUID ITAS PERSEROAN.
  INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATA S TIDAK LIKUIDNYA OBLIGA SI YA NG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN
  PEMB ELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                  Obligasi in i akan d icatatkan di PT Bursa Efek Indonesia ( “BEI”)
                                  Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Pen awaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                                  \




                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                        PT Indo Premier Sekuritas                            PT Mandiri Sekuritas

                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                 PT Bank Mandir i ( Persero) Tbk.
                                   Tambahan Informasi dan/a tau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta tanggal 12 Juni 2025.
Page 2
                                                                                    PT OTO MULTIARTHA


                                                JADWAL
 Tanggal Efektif                                               :                              26 Juni 2023
 Masa Penawaran Umum                                           :                         12 - 13 Juni 2025
 Tanggal Penjatahan                                            :                              16 Juni 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                           :                              18 Juni 2025
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)        :                              18 Juni 2025
 Tanggal Pencatatan Pada BEI                                   :                              19 Juni 2025

                                          PENAWARAN UMUM

Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025.

Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu
triliun Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
             tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka
             waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) dengan
             tingkat bunga tetap sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun, yang berjangka
             waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi adalah sebagai berikut:
             Bunga Ke-                        Seri A                                Seri B
                1                        18 September 2025                    18 September 2025

                2                        18 Desember 2025                     18 Desember 2025


                                                                                                             1
Page 3
                                                                                   PT OTO MULTIARTHA

           Bunga Ke-                          Seri A                              Seri B
               3                          18 Maret 2026                        18 Maret 2026

               4                           18 Juni 2026                        18 Juni 2026

               5                        18 September 2026                    18 September 2026

               6                        18 Desember 2026                     18 Desember 2026

               7                          18 Maret 2027                        18 Maret 2027

               8                           18 Juni 2027                        18 Juni 2027

               9                        18 September 2027                    18 September 2027

              10                        18 Desember 2027                     18 Desember 2027

              11                          18 Maret 2028                        18 Maret 2028

              12                           18 Juni 2028                        18 Juni 2028

              13                                                             18 September 2028

              14                                                             18 Desember 2028

              15                                                               18 Maret 2029

              16                                                               18 Juni 2029

              17                                                             18 September 2029

              18                                                             18 Desember 2029

              19                                                               18 Maret 2030

              20                                                               18 Juni 2030




Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap-
tiap Rp1 (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.

Pembelian Kembali (Buy Back)
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana buy back diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum tanggal permulaan penawaran buy back dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak
dilakukannya buy back, Perseroan wajib mengumumkan perihal buy back tersebut pada 1 (satu) surat kabar
berbahasa Indonesia berperedaran nasional. Keterangan mengenai buy back dapat dilihat pada bab I
Informasi Tambahan.

Penyisihan Dana Pelunasaan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan.

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk memastikan keadaan keuangan
Perseroan berada dalam rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh
berbanding satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 POJK



                                                                                                        2
Page 4
                                                                                       PT OTO MULTIARTHA

No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
atau perubahan-perubahannya.

Hak-hak Pemegang Obligasi
a) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
   pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
   yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi.
b)   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c)   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
     selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, maka Perseroan harus membayar Denda atas
     kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar
     lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu)
     tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
     kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d)   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
     atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
     untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e)   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 (“POJK No. 7/2017”) dan Peraturan OJK
No. 49/POJK.04/2020 (“POJK No. 49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo.

Berdasarkan Surat Pefindo No.RC-059/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha periode 7 Februari 2025 sampai dengan
1 Februari 2026, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-126/PEF-DIR/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap IV Tahun 2025 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:



                                                    id AAA
                                                  (Triple A)



                                                                                                             3
Page 5
                                                                                   PT OTO MULTIARTHA

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”)

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
       tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
       Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
       Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan
       Surat OJK No.S-142/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;

iii. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
     pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
     dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 2 Maret 2023 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah
     Gagal Bayar dari Kantor Akuntan tanggal 2 Maret 2023 dengan No.L-019/YCN/III/23, keduanya
     menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir
     sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan
     (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Perseroan selanjutnya telah
     memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 21 Mei 2025 yang
     menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh kewajiban Perseroan
     atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
     penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Gagal bayar berarti
     kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
     tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor; dan

iv. Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan AAA (Triple A) yang termasuk dalam kategori
    4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
    kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan Bank Mandiri selaku Wali Amanat Obligasi telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat
Obligasi:

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Plaza Mandiri, lantai 22,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12910, Tel.: (021) 5268216, 5245161, Faks.: (021) 5268201,
Untuk perhatian: Capital Market Services Department Financial Institutions Business Group



                                                                                                        4
Page 6
                                                                                  PT OTO MULTIARTHA

Penjelasan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat dalam Informasi Tambahan.

                                    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.      PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.      PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab VIII dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang
memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.      JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.      MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 2 (dua) Hari Kerja, sebagai berikut:

              Masa Penawaran Umum                                      Waktu Pemesanan
               Hari ke-1: 12 Juni 2025                                 10.00 - 16.00 WIB
               Hari ke-2: 13 Juni 2025                                 10.00 - 16.00 WIB


5.      PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
   diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
   diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
   Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
   bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
   kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;




                                                                                                     5
Page 7
                                                                                   PT OTO MULTIARTHA

c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
   selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;

d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
   pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
   Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
   Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
   dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
   Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
   Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
   data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang
   berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4
   (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
   KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;

g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
   dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
   dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
   setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
   tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
   pelaksanaan RUPO;

h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
   Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.      TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat
pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan, melalui email.

7.      BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.      PENJATAHAN OBLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
16 Juni 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan



                                                                                                        6
Page 8
                                                                                    PT OTO MULTIARTHA

hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.      PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

               Bank Permata Tbk                                   Bank Mandiri (Persero) Tbk
            Cabang Sudirman Jakarta                                Cabang Jakarta Sudirman
            Rekening No. 0701254783                              Rekening No. 1020005566028
      Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas                     Atas nama: PT Mandiri Sekuritas

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 18 Juni 2025, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good
funds).

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 18 Juni 2025. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda akibat
keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.

11.     TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah

                                                                                                          7
Page 9
                                                                                   PT OTO MULTIARTHA

Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi
kepada para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:

                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

            PT Indo Premier Sekuritas                               PT Mandiri Sekuritas
                Pacific Century Place                          Menara Mandiri I, Lantai 24-25
                 16/F, SCBD Lot 10                             Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
           Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53                                Jakarta 12190
               Jakarta Selatan 12190                               Telepon: (021) 5263445
             Telepon: (021) 5088 7168                             Faksimili: (021) 5275701
             Faksimili: (021) 5088 7167                      Website: www.mandirisekuritas.co.id
          Website: www.indopremier.com                        Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
               Email: corfin@ipc.co.id                             Up: Divisi Fixed Income
          Up: Divisi Investment Banking



 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                                                                        8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published12 Jun 2025
Pages9
Characters40,056
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT OTO MULTIARTHA p.1 ×17
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×4
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.5 ×7
linked org Bank Permata Tbk p.8 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
possible person Gatot Subroto p.5
unresolved org PT OTO MULTIARTHA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK IND ONESIA p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Mandir p.1
unresolved org PT OTO MULTIARTHA JADWAL p.2
unresolved org PT OTO MULTIARTHA Bunga Ke- p.3
unresolved org PT OTO MULTIARTHA Penjelasan p.6
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.8
unresolved org PT OTO MULTIARTHA Tanggal Distribusi p.9
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result