Skip to content
Back to announcement

20250612_LPIN_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31894422_lamp2.pdf

Board change Needs review LPIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk

                         KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                        PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk
                           No. : 003 /SK-DK/VI/MPS/2025


 Perihal : Pengangkatan dan Penetapan Komite Audit Perseroan
 Pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Eddy Harsono Handoko, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta, Jl. Niaga Hijau
     Raya No.51, RT/RW 001/017, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
     – Indonesia. Pemegang KTP No. 3174051811560002, dalam hal ini bertindak selaku
     Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan.

  2. Merry Maryati, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta, Jl. Latumenten GG
     Karung No.12 RT/RW 007/008, Kel. Angke, Kec.Tambora, Jakarta Barat – Indonesia
     Pemegang KTP No. 3173046803760001, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris
     Perseroan.

  3. Yerry Goei, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Tangerang, Metro Permata I i-1/1,
     RT/RW 007/011, Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang – Indonesia,
     Pemegang KTP No. 3671122401690001, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris
     Perseroan.

 Yang merupakan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung
 sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) sampai dengan
 ditutupnya RUPST tahun buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 tanpa
 mengurangi wewenang RUPS sebagai organ tertinggi Perseroan untuk sewaktu-waktu dapat
 memberhentikan atau melakukan perubahan anggota Dewan Komisaris. selanjutnya disebut
 “Dewan Komisaris”.

 Dalam rangka memenuhi :
          a.     Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00101/BEI/12-
                 2021 tanggal 21 Desember 2021 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A
                 Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
                 Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
          b.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik
                 (‘POJK No. 33/2014’).
          c.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23
                 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                 Audit (‘POJK No. 55/2015’).

 Dewan Komisaris dengan menandatangani surat keputusan ini (”Keputusan”) memberikan
 persetujuan sebagai berikut:
 1. Menyetujui pengakhiran jabatan dengan hormat Bapak Ali Chendra selaku Komisaris
    Independen sebagai Ketua Komite Audit dan mengangkat Bapak Eddy Harsono Handoko
    selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit
    Perseroan sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang
    Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025.



                                    Karawaci Office Park Blok M 39 – 50
                                      Lippo Karawaci – Tangerang 15139
                         Telp : (021) 5589767, 5589823, 5520407, Fax : (021) 5589810
Page 2
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk

 2. Membentuk Komite Audit Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan menetapkan dan
    mengangkat susunan Komite Audit sebagai berikut :

    2.1. Bapak Eddy Harsono Handoko, dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris dan
         Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit.
    2.2. Bapak Raymond Liu, sebagai anggota Komite Audit.
    2.3. Ibu Christine Tanujaya, sebagai anggota Komite Audit.

 3. Pengangkatan Komite Audit ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat keputusan ini
    sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan pada tahun buku 2025 dan/atau tidak lebih
    lama dari masa jabatan anggota Dewan Komisaris sesuai Anggaran Dasar Perseroan
    dan/atau apabila diberhentikan dan/atau dibubarkan berdasarkan Keputusan Dewan
    Komisaris Perseroan.

 4. Hal-hal yang disetujui dalam Keputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
    keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan, sesuai
    dengan Anggaran Dasar Perseroan.

 Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku efektif sejak tanggal keputusan ditetapkan.


                                  Dewan Komisaris
                          PT. MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk



  Meterai Rp.10.000,-



 _______________________
 Eddy Harsono Handoko
 Presiden Komisaris dan Komisaris Independen




 _______________________
 Merry Maryati
 Komisaris




 _______________________
 Yerry Goei
 Komisaris




                                   Karawaci Office Park Blok M 39 – 50
                                     Lippo Karawaci – Tangerang 15139
                        Telp : (021) 5589767, 5589823, 5520407, Fax : (021) 5589810

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published12 Jun 2025
Pages2
Characters4,851
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk p.1 ×9
linked person Merry Maryati p.1 ×2
linked person Yerry Goei p.1 ×2
linked person Ali Chendra · Komisaris p.1
linked person Eddy Harsono Handoko · Presiden Komisaris p.1 ×6
linked org Lippo Karawaci p.1 ×2
linked person Raymond Liu p.2
linked person Christine Tanujaya p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 416 ms 12 Sep 2026 22:50

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Eddy Harsono Handoko',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen',
              'reason_text': 'engan menandatangani surat keputusan ini '
                             '(”Keputusan”) memberikan persetujuan sebagai '
                             'berikut: 1. Menyetujui pengakhiran jabatan '
                             'dengan hormat Bapak Ali Chendra selaku Komisaris '
                             'Independen sebagai Ketua Komite Audit dan '
                             'mengangkat Bapak Eddy Harsono Handoko selaku '
                             'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen '
                             'sebagai Ketua Komite Audit Perseroan sebagaimana '
                             'telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum '
                             'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang '
                             'diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025. '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Pengangkatan dan Penetapan Komite Audit Perseroan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result