Back to announcement
20250612_LPIN_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31894422_lamp2.pdf
Board change Needs review LPINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk
No. : 003 /SK-DK/VI/MPS/2025
Perihal : Pengangkatan dan Penetapan Komite Audit Perseroan
Pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Juni 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Eddy Harsono Handoko, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta, Jl. Niaga Hijau
Raya No.51, RT/RW 001/017, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
– Indonesia. Pemegang KTP No. 3174051811560002, dalam hal ini bertindak selaku
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan.
2. Merry Maryati, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Jakarta, Jl. Latumenten GG
Karung No.12 RT/RW 007/008, Kel. Angke, Kec.Tambora, Jakarta Barat – Indonesia
Pemegang KTP No. 3173046803760001, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris
Perseroan.
3. Yerry Goei, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Tangerang, Metro Permata I i-1/1,
RT/RW 007/011, Kel. Karang Mulya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang – Indonesia,
Pemegang KTP No. 3671122401690001, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris
Perseroan.
Yang merupakan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung
sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) sampai dengan
ditutupnya RUPST tahun buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 tanpa
mengurangi wewenang RUPS sebagai organ tertinggi Perseroan untuk sewaktu-waktu dapat
memberhentikan atau melakukan perubahan anggota Dewan Komisaris. selanjutnya disebut
“Dewan Komisaris”.
Dalam rangka memenuhi :
a. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00101/BEI/12-
2021 tanggal 21 Desember 2021 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A
Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik
(‘POJK No. 33/2014’).
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (‘POJK No. 55/2015’).
Dewan Komisaris dengan menandatangani surat keputusan ini (”Keputusan”) memberikan
persetujuan sebagai berikut:
1. Menyetujui pengakhiran jabatan dengan hormat Bapak Ali Chendra selaku Komisaris
Independen sebagai Ketua Komite Audit dan mengangkat Bapak Eddy Harsono Handoko
selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit
Perseroan sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025.
Karawaci Office Park Blok M 39 – 50
Lippo Karawaci – Tangerang 15139
Telp : (021) 5589767, 5589823, 5520407, Fax : (021) 5589810
Page 2
PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk
2. Membentuk Komite Audit Perseroan untuk tahun buku 2025, dengan menetapkan dan
mengangkat susunan Komite Audit sebagai berikut :
2.1. Bapak Eddy Harsono Handoko, dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris dan
Komisaris Independen sebagai Ketua Komite Audit.
2.2. Bapak Raymond Liu, sebagai anggota Komite Audit.
2.3. Ibu Christine Tanujaya, sebagai anggota Komite Audit.
3. Pengangkatan Komite Audit ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat keputusan ini
sampai dengan berakhirnya sisa masa jabatan pada tahun buku 2025 dan/atau tidak lebih
lama dari masa jabatan anggota Dewan Komisaris sesuai Anggaran Dasar Perseroan
dan/atau apabila diberhentikan dan/atau dibubarkan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan.
4. Hal-hal yang disetujui dalam Keputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan, sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku efektif sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Dewan Komisaris
PT. MULTI PRIMA SEJAHTERA, Tbk
Meterai Rp.10.000,-
_______________________
Eddy Harsono Handoko
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
_______________________
Merry Maryati
Komisaris
_______________________
Yerry Goei
Komisaris
Karawaci Office Park Blok M 39 – 50
Lippo Karawaci – Tangerang 15139
Telp : (021) 5589767, 5589823, 5520407, Fax : (021) 5589810
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
416 ms
12 Sep 2026 22:50
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Eddy Harsono Handoko',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen',
'reason_text': 'engan menandatangani surat keputusan ini '
'(”Keputusan”) memberikan persetujuan sebagai '
'berikut: 1. Menyetujui pengakhiran jabatan '
'dengan hormat Bapak Ali Chendra selaku Komisaris '
'Independen sebagai Ketua Komite Audit dan '
'mengangkat Bapak Eddy Harsono Handoko selaku '
'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen '
'sebagai Ketua Komite Audit Perseroan sebagaimana '
'telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang '
'diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025. '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MULTI PRIMA SEJAHTERA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Pengangkatan dan Penetapan Komite Audit Perseroan'}