Back to announcement
20250611_DEWI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31894353_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review DEWISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.935
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI INO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Ji, Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Jakarta, 5 Juni 2025 Nomor : 02/Not/V1/2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk Kepada Yth : PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk Kampung Cimenyan, RT 003/ RW 003 Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat 43261. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT DEWI SHRI FARMINDO Tbk, berkedudukan di Kabupaten Cianjur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Kamis, 5 Juni 2025 Waktu 1 Pukul 10.32 WIB s.d. Pukul 11.13 WIB Tempat 1 Hotel Sofyan, Jl. Cut Mutia No. 9, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330 Kehadiran :- - Dewan Komisaris : Bapak Billy Sarikho selaku Presiden Komisaris Independen, - Direksi : a. Bapak Aditiya Fajar Yunus selaku Direktur Utama, b. Bapak Ferry Saputra selaku Direktur, Cc. Bapak Henry Saputra selaku Direktur. - Pemegang Saham : 1.343.320.600 saham (67,17Yo) dari total 2.000.000.000 saham. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha dan tata usaha Kelola keuangan Perseroan tahun buku 2024, termasuk pengesahan Laproan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya untuk tahun buku 2024, Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan oleh Dewan Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan pada tahun buku 2024: 2. Penetapan pengalokasian laba bersih Perseroan tahun buku 2024: 3. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus dalam jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan, 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Organisasi Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31
Page 2 OCR 0.950
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO, : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Desember 2025, Memberikan Wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan Honorarium dan Persyaratan Tambahan Pengangkatan, Penetapan gaji, honorarium, dan tunjangan lain anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen, Penyampaian Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh melalui penawaran umum perdana (IPO) dan pelaksanaan inisiatif pengembangan usaha. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1 Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 22 April 2025. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Perseroan pada tanggal 29 April 2025. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Perseroan pada tanggal 14 Mei 2025. HI. PELAKSANAAN RAPAT : 1. 2 Pelaksanaan Rapat diadakan secara fisik dan elektronik melalui situs web eASY.KSEI yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait: a. mata acara pertama sampai dengan kelima rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. b. mata acara keenam rapat merupakan laporan. Bahwa keseluruhan prosedur dan tata pelaksanaan penyelenggaraan Rapat ini adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, khususnya POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan POJK Nomor 16 Tahun 2020, serta dalam menyelenggarakan Rapat ini, Perseroan telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk: a. mata acara pertama sampai dengan kelima Rapat akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b. mata acara keenam rapat merupakan laporan. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, rapat akan dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris yang hadir.
Page 3 OCR 0.896
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgi. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 IV. KESEMPATAN TANYA JAWAB 1. Untuk para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan ingin mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat akan diminta mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan yang disediakan oleh Perseroan dengan mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki/diwakili, dan pertanyaan dan/atau pendapatnya. Para petugas kami akan mengumpuikan formulir yang sudah diisi oleh penanya. Petugas kami akan menyerahkan formulir pertanyaan/pendapat tersebut kepada Notaris dan Pimpinan Rapat untuk kemudian dijawab atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau oleh anggota Direksi dan Profesi Penunjang. Untuk para Pemegang Saham yang hadir secara online yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat diminta menekan tombol “raise hand” kemudian mengisi “chat box” yang tersedia, dengan mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki/diwakili dan pertanyaan dan/atau pendapatnya. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS Tahunan, bahwa : a. Pada Mata Acara Pertama Rapat tidak terdapat pertanyaan, b. Pada Mata Acara Kedua Rapat tidak terdapat pertanyaan, Cc. Pada Mata Acara Ketiga Rapat tidak terdapat pertanyaan, d. Pada Mata Acara Keempat Rapat tidak terdapat pertanyaan, e. Pada Mata Acara Kelima Rapat tidak terdapat pertanyaan, dan pada seluruh agenda, RUPS Tahunan tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham. IV. KEPUTUSAN RAPAT : Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk : Agenda | Suara Setuju | Persentase ae Persentase | Abstain | Persentase u 1 1.343.320.600 10046 0 0,00Yo 0 0,00y5 " 1.343.320.600 100Y 0 0,006 0 0,00Y5 1 1.343.320.600 10046 0 0,004 0 0,0046 Iv 1.343.320.600 100Y6 0 0,006 0 0,004 v 1.343.320.600 1006 0 0,00Yo 0 0,0046 Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan: 1. 2. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024: Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik RAMDANY sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00013/2.1468/AU.1/05/1818- 1/1/1N!/2025 tanggal 25 Maret 2025, dengan Pendapat “WAJAR”. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, dan
Page 4 OCR 0.939
mag
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM AI
NO, : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2016 Tgl. 1 Nopember 2010
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur
Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958
4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ("acguit
et decharge”) kepada:
i
Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili
Perseroan baik didalam maupun di luar Pengadilan, dan
Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu
Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan,
yang dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan
keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan tahun buku 2024.
Mata acara Kedua Rapat. Rapat memutuskan :
Menyetujui pencadangan saldo laba Perseroan sebesar Rp4.895.050.031
dengan rincian sebagai berikut:
3
Sebesar Rp100.900.000 (seratus juta Rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan
Terbatas,
Sisanya sebesar Rp4.795.050.000 (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh
Jima juta lima puluh ribu Rupiah) dimasukkan sebagai laba ditahan untuk
keperluan Perseroan.
Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Ferry Saputra dari
jabatannya sebagai Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat, dan memberikan pelepasan dan pembebasan sepenuhnya
(algehele acguit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan
yang telah dijalankan oleh nya sebagai Pengawas untuk setiap dan seluruh
tanggungjawab dan kewajiban yang timbul dari setiap dan seluruh kegiatan
dan aktivitas perseroan selama menjabat dalam kedudukannya tersebut di
Perseroan.
Menyetujui mengangkat Bapak Ferry Saputra sebagai Komisaris Utama
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS
Tahunan Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada tahun 2026.
Page 5 OCR 0.926
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2016 Tgl. 1 Nopember 2016 Jl. Raya Bogor Km, 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 3. Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama: Ferry Saputra Komisaris Independen: Billy Sarikho DIREKSI Direktur Utama: Aditiya Fajar Junus Direktur: Henry Saputra 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat mengenai perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan atas perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik. Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025. Mata acara Keenam Rapat: Penyampaian Laporan Penggunaan Dana yang diperoieh melajui penawaran umum perdana (IPO) dan pelaksanaan inisiatif pengembangan usaha Bapak ADITIYA FAJAR JUNUS menyampaikan: Bahwa Perseroan telah mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Juli 2022. Jumlah nilai emisi dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana/Initial Public Offering (IPO) adalah sebesar Rp5,778,486,234 yang tertuang dalam Laporan Terakhir Penggunaan Dana Hasi! Penawaran Umum Saham Perdana dan jumlah biaya emisi dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana/Initial Public Offering (“IPO”) adalah sebesar Rp70.000.000,000.
Page 6 OCR 0.953
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Adapun realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yaitu Rp60.229.200.260 atau sebesar 860446 telah disalurkan dari dana hasil penawaran umum saham perdana yang diterima. Sehubungan dengan agenda Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum merupakan Laporan, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari pemegang saham. Selanjutnya keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas, dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 5 Juni 2025, dibawah nomor 3, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH
p.1 ×6
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI INO.
p.1
unresolved
person
Billy Sarikho
· Presiden Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Aditiya Fajar Yunus
· Direktur Utama
p.1
unresolved
—
Cc. Bapak Henry Saputra
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Semua
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik RAMDANY
p.3
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM AI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
171 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:13:00',
'time_start': '10:32:00'}