Back to announcement
20250611_TBIG_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31894270_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat 1 jucto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), Direksi
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai
berikut :
Rapat dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 10 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Newport Room, The St. Regis Jakarta
Rajawali Palace, Jl. HR Rasuna Said Kav B/4
Setiabudi, Jakarta Selatan - 12910
Tautan (Link) Rapat : Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ yang diselenggarakan oleh KSEI.
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wondabio Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur : Leonardus Wahyu
Wasono Mihardjo
Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 20.629.838.960 saham atau sebesar
92,45 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yaitu sebanyak 22.315.634.145 saham,
bahwa pada tanggal recording date Rapat (16 Mei 2025) jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor oleh Perseroan termasuk saham treasuri yang tercatat yaitu sebanyak 22.656.999.445 saham.
Rapat dipimpin Bapak Ludovicus Sensi Wondabio (Komisaris Independen) berdasarkan surat
penunjukan Dewan Komisaris tanggal 3 Juni 2025.
Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah menyampaikan
secara ringkas:
- Pokok-pokok tata tertib Rapat;
- Kondisi Perseroan secara umum;
- Mata Acara Rapat;
1
Page 2
- Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
- Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara. Para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat
diberikan kesempatan untuk menyampaikan suaranya dengan mengunakan kartu suara yang telah
dibagikan pada saat registrasi dan menyampaikan kepada petugas, pemungutan suara juga
memperhitungkan suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI,
dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
Berikut ini adalah rincian keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara Rapat 1 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah Pemegang Saham Terdapat satu pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
Yang Bertanya semua pertanyaan sudah dijawab.
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
20.573.479.360 saham 56.359.600 saham 0 saham
(99,73%) (0,27%) (0,00%)
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 termasuk di
dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
Tahun Buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro dan Surja, dengan opini tanpa modifikasian
dengan paragraf penekanan suatu hal dan paragraf lain
sebagaimana dinyatakan pada Laporan Nomor:
00528/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/IV/2025 yang diterbitkan pada
tanggal 6 April 2025.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan untuk Tahun Buku 2024 yang telah disetujui dan
disahkan sebagaimana dimaksud di atas.
2
Page 3
Mata Acara Rapat 2 Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2024.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
20.573.479.260 saham 56.359.700 saham 0 saham
(99,73%) (0,27%) (0,00%)
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024
(sesudah pajak) yang dapat diastribusikan kepada Entitas Induk sebesar
Rp1.361.624.000.000,- (satu triliun tiga ratus enam puluh satu miliar
enam ratus dua puluh empat juta Rupiah) untuk digunakan sebagai
berikut :
1. Sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk
menambah cadangan umum guna memenuhi ketentuan Pasal 70
UUPT dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Sebesar Rp1.089.397.125.063,- (satu triliun delapan puluh sembilan
miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima
ribu enam puluh tiga Rupiah) atau sekitar 80,01% (delapan puluh
koma nol satu persen) dari laba bersih Perseroan tahun 2024,
ditetapkan sebagai Dividen Tunai, dimana sebesar
Rp560.059.868.625,- (lima ratus enam puluh miliar lima puluh
sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus
dua puluh lima Rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 27 Desember
2024 sebagai Dividen Tunai Interim, sedangkan sisanya sebesar
Rp529.337.256.438,- (lima ratus dua puluh sembilan miliar tiga
ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu empat
ratus tiga puluh delapan Rupiah) atau sekitar Rp23,73 (dua puluh
tiga koma tujuh tiga Rupiah) per saham, akan dibayarkan sebagai
Dividen Tunai Final yang akan dibagikan kepada Para Pemegang
Saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham pada
tanggal 20 Juni 2025, dengan memperhitungkan jumlah saham yang
telah dibeli kembali oleh Perseroan pada tanggal tersebut, dan
pembayaran akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2025.
3. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained
Earning) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur
tatacara pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
3
Page 4
Mata Acara Rapat 3 Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
20.556.212.688 saham 56.359.700 saham 17.266.572 saham
(99,64%) (0,28%) (0,08%)
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025
dengan:
1. Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi kepada Dewan
Komisaris dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit
untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 serta untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan-persyaratan lain atas penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Rapat 4 Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau
Honorarium dan Tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
20.573.479.260 saham 56.359.700 saham 0 saham
(99,73%) (0,27%) (0,00%)
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk
anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025, dengan
memperhatikan masukan atau rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
4
Page 5
Mata Acara Rapat 5 Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
20.556.726.888 saham 56.359.700 saham 16.752.372 saham
(99,65%) (0,27%) (0,08%)
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge / release and
discharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan terhadap Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun ke-5 (kelima) yang akan
datang.
oleh karenanya susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi Perseroan :
Presiden Direktur : Herman Setya Budi;
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong;
Direktur : Budianto Purwahjo;
Direktur : Helmy Yusman Santoso;
Direktur : Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Verena Lim
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
3. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Rapat Direksi
untuk menetapkan pembagian tugas diantara anggota Direksi.
4. Menunjuk dan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara
individual, untuk menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat
yang berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-
keputusan yang diambil, untuk menandatangani akta (-akta) yang
diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan, untuk
membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
5
Page 6
diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
Mata Acara Rapat 6 Persetujuan atas rencana penerbitan surat utang atau Notes
berdenominasi mata uang asing yang akan dilakukan dalam satu kali
penerbitan atau dalam beberapa kali penerbitan yang akan
diterbitkan oleh Perseroan, melalui penawaran kepada investor di
luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan transaksi
material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
20.565.475.760 saham 56.566.800 saham 7.796.400 saham
(99,69%) (0,27%) (0,04%)
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui rencana penerbitan surat utang atau Notes dalam mata
uang asing, dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya
setara dengan USD 900.000.000 (sembilan ratus juta Dollar Amerika
Serikat) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu) atau
beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham melalui penawaran kepada investor di luar wilayah Negara
Republik Indonesia, yang merupakan Transaksi Material berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi
Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual,
dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau
menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh
dokumen dan pemberitahuan yang akan ditandatangani dan/atau
diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan Notes, termasuk
seluruh perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan
ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, termasuk namun tidak
terbatas pada:
o Indenture berkaitan dengan penerbitan Notes ;
o Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement);
6
Page 7
o Setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan
ditandatangani oleh Perseroan dengan anak-anak perusahaan
atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik sebagai debitur
maupun sebagai kreditur; dan
o Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya yang telah dan akan
ditentukan kemudian jika dipandang perlu sehubungan dengan
atau yang mungkin diharuskan berdasarkan perjanjian-perjanjian
terkait dengan penerbitan Notes tersebut dan dokumen-
dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum
apapun, di wilayah yurisdiksi manapun yang mengatur mengenai
dokumen-dokumen tersebut.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk
menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang
dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang
diambil, untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk
menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan
menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, serta
untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada
yang dikecualikan.
Mata Acara Rapat 7 Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil: (i) Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama
Infrastructure Tahap IV Tahun 2024; (ii) Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure
Tahap V Tahun 2025; dan (iii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan
Keputusan Rapat Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan
7
Page 8
JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI:
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2025
Hak atas Dividen (Cum Dividen) Pasar Tunai 20 Juni 2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2025
atas Dividen (Ex Dividen) Pasar Tunai 23 Juni 2025
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai 20 Juni 2025
(Recording Date)
Tanggal Pembayaran Dividen 10 Juli 2025
Tanggal Pendistribusian Bukti Potong Pajak 31 Agustus 2025
KETENTUAN PEMBAYARAN:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan pukul
16.15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 20 Juni 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistrubusikan kedalam rekening efek
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 10 Juli 2025. Bukti pembayaran dividen
tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak
yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP
kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom, beralamat di
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum
Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30%.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan
Form DGT-1 dan DGT-2 yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
kepada kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 25 Juni 2025 (3 hari bursa setelah tanggal
Recording Date), tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat diambil di BAE mulai tanggal 31
Agustus 2025.
Jakarta, 11 Juni 2025
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
DIREKSI
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2025 · – |
| Present | 20,629,838,960 (92.45%) |
| Chair | Ludovicus Sensi Wondabio (Komisaris Independen) |
Agenda 1
approved
For
20,573,479,360
99.73%
Against
0
0.00%
Abstain
56,359,600
0.27%
Agenda 2
approved
For
20,573,479,260
99.73%
Against
0
0.00%
Abstain
56,359,700
0.27%
Agenda 3
approved
For
20,556,212,688
99.64%
Against
17,266,572
0.08%
Abstain
56,359,700
0.28%
Agenda 4
approved
For
20,573,479,260
99.73%
Against
0
0.00%
Abstain
56,359,700
0.27%
Agenda 5
approved
For
20,556,726,888
99.65%
Against
16,752,372
0.08%
Abstain
56,359,700
0.27%
Agenda 6
approved
For
20,565,475,760
99.69%
Against
7,796,400
0.04%
Abstain
56,566,800
0.27%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.8
unresolved
org
Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
962 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.27',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.73',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.573.479.360 '
'saham 56.359.600 saham 0 saham (99,73%) dari '
'yang hadir Keputusan Rapat 1. Menyetujui '
'Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 termasuk '
'di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris untuk Tahun Buku 2024. 2. '
'Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'per tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, '
'Sungkoro dan Surja, dengan opini tanpa '
'modifikasian dengan paragraf penekanan suatu '
'hal dan paragraf lain sebagaimana '
'00528/2.1032/AU.1/06/1561-1/1/IV/2025 yang '
'diterbitkan pada tanggal 6 April 2025. 3. '
'Memberikan pelunasan dan pembebasan '
'tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada setiap anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dijalankan selama tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2024 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam '
'Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan '
'untuk Tahun Buku 2024 yang telah disetujui '
'dan disahkan sebagaimana dimaksud di atas. 2',
'seq': 1,
'votes_abstain': '56359600',
'votes_against': '0',
'votes_for': '20573479360'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.27',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.73',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.573.479.260 '
'saham 56.359.700 saham 0 saham (99,73%) dari '
'yang hadir Keputusan Rapat Menyetujui '
'penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2024 (sesudah pajak) yang dapat '
'diastribusikan kepada Entitas Induk sebesar '
'Rp1.361.624.000.000,- (satu triliun tiga '
'ratus enam puluh satu miliar enam ratus dua '
'puluh empat juta Rupiah) untuk digunakan '
'sebagai berikut : 1. Sebesar Rp500.000.000,- '
'(lima ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk '
'menambah cadangan umum guna memenuhi '
'ketentuan Pasal 70 UUPT dan digunakan sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar '
'Perseroan. 2. Sebesar Rp1.089.397.125.063,- '
'(satu triliun delapan puluh sembilan miliar '
'tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus '
'dua puluh lima ribu enam puluh tiga Rupiah) '
'atau sekitar 80,01% (delapan puluh koma nol '
'satu persen) dari laba bersih Perseroan tahun '
'2024, ditetapkan sebagai Dividen Tunai, '
'dimana sebesar Rp560.059.868.625,- (lima '
'ratus enam puluh miliar lima puluh sembilan '
'juta delapan ratus enam puluh delapan ribu '
'enam ratus dua puluh lima Rupiah) telah '
'dibayarkan pada tanggal 27 Desember 2024 '
'sebagai Dividen Tunai Interim, sedangkan '
'sisanya sebesar Rp529.337.256.438,- (lima '
'ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus '
'tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh '
'enam ribu empat ratus tiga puluh delapan '
'Rupiah) atau sekitar Rp23,73 (dua puluh tiga '
'koma tujuh tiga Rupiah) per saham, akan '
'dibayarkan sebagai Dividen Tunai Final yang '
'akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham '
'yang namanya tercatat pada daftar pemegang '
'saham pada tanggal 20 Juni 2025, dengan '
'memperhitungkan jumlah saham yang telah '
'dibeli kembali oleh Perseroan pada tanggal '
'tersebut, dan pembayaran akan dilaksanakan '
'pada tanggal 10 Juli 2025. 3. Sisanya akan '
'digunakan untuk menambah saldo laba (Retained '
'Earning) untuk mendukung pengembangan usaha '
'Perseroan. 4. Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Direksi untuk mengatur tatacara '
'pembayaran dividen tunai termaksud sesuai '
'dengan peraturan perundangan yang berlaku. 3',
'seq': 2,
'votes_abstain': '56359700',
'votes_against': '0',
'votes_for': '20573479260'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.28',
'pct_against': '0.08',
'pct_for': '99.64',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.556.212.688 '
'saham 56.359.700 saham 17.266.572 saham '
'(99,64%) dari yang hadir Keputusan Rapat '
'Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan '
'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dengan: 1. '
'Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi '
'kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan '
'pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan '
'(“OJK”) untuk melakukan audit atas Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 '
'serta untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik pengganti apabila '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'yang telah ditunjuk karena alasan apapun '
'tidak dapat melakukan tugasnya. 2. Memberikan '
'wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan honorarium dan '
'persyaratan-persyaratan lain atas penunjukan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '56359700',
'votes_against': '17266572',
'votes_for': '20556212688'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.27',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.73',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.573.479.260 '
'saham 56.359.700 saham 0 saham (99,73%) dari '
'yang hadir Keputusan Rapat Menyetujui untuk '
'melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris '
'untuk menetapkan gaji, honorarium dan '
'tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025, dengan '
'memperhatikan masukan atau rekomendasi dari '
'Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 4',
'seq': 4,
'votes_abstain': '56359700',
'votes_against': '0',
'votes_for': '20573479260'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.27',
'pct_against': '0.08',
'pct_for': '99.65',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.556.726.888 '
'saham 56.359.700 saham 16.752.372 saham '
'(99,65%) dari yang hadir Keputusan Rapat 1. '
'Menyetujui memberhentikan dengan hormat '
'seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan dengan memberikan pembebasan dan '
'pelunasan (acquit et decharge / release and '
'discharge) atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang telah dilakukan terhadap '
'Perseroan. 2. Menyetujui untuk mengangkat '
'kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan, dengan masa jabatan efektif '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan tahun ke-5 (kelima) yang '
'akan datang. oleh karenanya susunan Anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah '
'sebagai berikut: Direksi Perseroan : Presiden '
'Direktur : Herman Setya Budi; Wakil Presiden '
'Direktur : Hardi Wijaya Liong; Direktur '
'Direktur Direktur Dewan Komisaris : Presiden '
'Komisaris : Edwin Soeryadjaya Komisaris '
'Komisaris Independen : Ludovicus Sensi '
'Wondabio Komisaris Independen : Heri '
'Sunaryadi 3. Menyetujui untuk memberikan '
'kewenangan kepada Rapat Direksi untuk '
'menetapkan pembagian tugas diantara anggota '
'Direksi. 4. Menunjuk dan memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan, baik secara bersama-sama maupun '
'secara individual, untuk menghadap dan/atau '
'hadir di hadapan pejabat yang berwenang '
'dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan- '
'keputusan yang diambil, untuk menandatangani '
'akta (-akta) yang diperlukan, untuk '
'menyampaikan keterangan-keterangan, untuk '
'membuat dan menandatangani semua '
'dokumen-dokumen yang 5 diperlukan, serta '
'untuk melakukan segala tindakan yang dianggap '
'perlu, tanpa ada yang dikecualikan.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '56359700',
'votes_against': '16752372',
'votes_for': '20556726888'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.27',
'pct_against': '0.04',
'pct_for': '99.69',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.565.475.760 '
'saham 56.566.800 saham 7.796.400 saham '
'(99,69%) dari yang hadir Keputusan Rapat 1. '
'Menyetujui rencana penerbitan surat utang '
'atau Notes dalam mata uang asing, dengan '
'jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya '
'setara dengan USD 900.000.000 (sembilan ratus '
'juta Dollar Amerika Serikat) yang akan '
'dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu) '
'atau beberapa kali penerbitan dalam jangka '
'waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal '
'diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum '
'Pemegang Saham melalui penawaran kepada '
'investor di luar wilayah Negara Republik '
'Indonesia, yang merupakan Transaksi Material '
'berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi '
'Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 2. '
'Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada '
'Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama '
'maupun secara individual, dengan hak '
'substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar '
'Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, '
'menandatangani dan/atau menyerahkan serta '
'melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan '
'tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang '
'akan ditandatangani dan/atau diserahkan '
'berdasarkan atau yang terkait dengan Notes, '
'termasuk seluruh perubahan dan tambahan '
'atasnya dengan syarat dan ketentuan yang '
'dianggap baik oleh Direksi, termasuk namun '
'tidak terbatas pada: o Indenture berkaitan '
'dengan penerbitan Notes ; o Perjanjian '
'Pembelian (Purchase Agreement); 6 o Setiap '
'perjanjian pinjaman antar perusahaan yang '
'akan ditandatangani oleh Perseroan dengan '
'anak-anak perusahaan atau '
'perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik '
'sebagai debitur maupun sebagai kreditur; dan '
'o Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya '
'yang telah dan akan ditentukan kemudian jika '
'dipandang perlu sehubungan dengan atau yang '
'mungkin diharuskan berdasarkan '
'perjanjian-perjanjian terkait dengan '
'penerbitan Notes tersebut dan dokumen- '
'dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar '
'ketentuan hukum apapun, di wilayah yurisdiksi '
'manapun yang mengatur mengenai '
'dokumen-dokumen tersebut. 3. Memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan, baik secara bersama-sama maupun '
'secara individual, untuk menghadap dan/atau '
'hadir di hadapan pejabat yang berwenang '
'dan/atau Notaris untuk menyatakan '
'keputusan-keputusan yang diambil, untuk '
'menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, '
'untuk menyampaikan keterangan-keterangan, '
'untuk membuat dan menandatangani semua '
'dokumen-dokumen yang diperlukan, serta untuk '
'melakukan segala tindakan yang dianggap '
'perlu, tanpa ada yang dikecualikan.',
'seq': 6,
'votes_abstain': '56566800',
'votes_against': '7796400',
'votes_for': '20565475760'}],
'chair_name': 'Ludovicus Sensi Wondabio (Komisaris Independen)',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.45',
'record_date': '2025-05-06',
'shares_present': '20629838960',
'shares_total_voting': '22315634145'}