Back to announcement
20250611_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31894339_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.00/A.CORSEC.00165/2025 11 Juni 2025
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Keterbukaan Informasi Atas Jabatan Lowong Direktur
Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (”Perseroan”)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 33/2014”), dengan ini kami sampaikan keterbukaan informasi dengan penjelasan
sebagai berikut:
1. Jenis Informasi
Jabatan Lowong Direktur Keuangan Perseroan sehubungan dengan pengangkatan Bapak
Adityo Kusumo sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Mineral Industri Indonesia
(Persero) .
2. Uraian Informasi
Pada tanggal 11 Juni 2025, Perseroan menerima surat dari Bapak Adityo Kusumo selaku
Direktur Keuangan perihal pemberitahuan pengangkatan sebagai Direktur PT Mineral
Industri Indonesia (Persero), yang intinya Bapak Adityo Kusumo menyampaikan tidak dapat
memenuhi persyaratan sebagai Anggota Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
dikarenakan adanya larangan memangku rangkap jabatan sebagai Direksi pada Badan
Usaha Milik Negara lain yaitu sebagai Direktur Keuangan dan Investasi
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025.
Mempertimbangkan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan Bab VI Pasal 67 ayat (1),
(3) dan (5) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ Dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 11 ayat (24) huruf f dan ayat
(28) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yang pada intinya menyatakan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Negara dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Direksi pada
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Lainnya.
3. Dampak kejadian informasi
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saat ini posisi Direktur Keuangan menjadi
jabatan lowong. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (20) huruf b dan c Anggaran Dasar
Perseroan, yang intinya menyatakan apabila suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu
jabatan atau lebih anggota Direksi lowong, RUPS wajib diselenggarakan untuk mengisi
jabatan lowong tersebut paling lambat 90 hari sejak terjadinya lowongan jabatan.
Halaman 1 dari 2
Page 2
Bahwa sampai dengan diselenggarakannya RUPS untuk menetapkan pengganti untuk
mengisi lowong jabatan Direktur Keuangan Perseroan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal
11 ayat (20) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan telah
menunjuk Direktur Utama Perseroan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Keuangan
dengan kekuasaan dan wewenang yang sama terhitung mulai tanggal terjadinya jabatan
lowong sampai dengan diselenggarakannya RUPS untuk mengisi jabatan lowong tersebut
Demikian Laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Signed by NGATEMIN (NIM2333)
Signed at Jun 11, 2025 19:32:06
Ngatemin
Corporate Secretary
Tembusan
1. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lowong
· Direktur
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.