Back to announcement
20250611_DOID_Laporan Informasi dan Fakta Material_31894292_lamp1.pdf
Other Text extracted DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.939
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK (“PERSEROAN”) KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN ANTARA PERUSAHAAN TERKENDALI DARI PERSEROAN YAITU PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA (“BUMA”) DAN ATLANTIC CARBON GROUP, INC (“ACG”) (“PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN BUMA DAN ACG”). KETERBUKAAN INFROMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”). BUMA PT BUMA Internasional Grup Tbk Kegiatan Usaha Jasa, Pertambangan, Perdagangan, Pembangunan dan/atau Konstruksi, serta Aktivitas Perusahaan Holding Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat South Auarter Tower C, Lantai 5, Jl. R.A. Kartini Kav 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430 Telepon : (021) 30432080 Faksimili : (021) 30432081 Website : www.bumainternational.com Email : corpsec@bumainternational.com Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pinjaman Antarperusahaan BUMA dan ACG merupakan Transaksi Afiliasi bagi Perseroan berdasarkan POJK 42/2020. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material lain yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2025 RA Je
Page 2 OCR 0.954
BUMA DEFINISI ACG Afiliasi BEI Biro Administrasi Efek BUMA Dewan Komisaris Direksi Direktur Kantor Akuntan Publik Keterbukaan Informasi KJPP Komisaris Laporan Keuangan Perseroan OJK Pemegang Saham Pendapat Kewajaran Perseroan Perusahaan Terkendali Pinjaman Antarperusahaan BUMA dan ACG POJK 17/2020 POJK 31/2015 POJK 42/2020 Rencana Transaksi RUPS Transaksi Transaksi Afiliasi Atlantic Carbon Group, Inc. perseroan terbatas yang didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) POJK 42/2020. Bursa Efek Indonesia. Pihak yang berdasarkan perjanjian dengan emiten dan/atau penerbit efek melakukan pencatatan kepemilikan efek dan distribusi hak-hak yang berkaitan dengan efek, dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom, yang berkedudukan di Jakarta Pusat. PT Bukit Makmur Mandiri Utama, perseroan terbatas yang didirikan secara sah dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat. Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat. Anggota Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat. Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan, anggota Forvis Mazars Indonesia. Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020. Ihot Dollar & Raymond, kantor jasa penilai publik independen yang terdaftar di OJK yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Pinjaman Antarperusahaan BUMA dan ACG. Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik berdasarkan laporan No. 00143/2.1011/AU.1/02/1013-4/1/1!1/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan opini tanpa modifikasian. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Nomor 00028/2.0110- 00/BS/02/0113/1/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan diterbitkan oleh KJPP. PT BUMA Internasional Grup Tbk, perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020. Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan tertanggal 5 Juni 2025 dengan jumlah maksimum sebesar USD36.000.000 dari BUMA kepada ACG sebagaimana diuraikan di dalam Keterbukaan Informasi ini. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana pemberian pinjaman (dalam skema restrukturisasi) oleh BUMA kepada ACG. Rapat Umum Pemegang Saham. Pinjaman Antarperusahaan BUMA dan ACG. Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Page 3 OCR 0.935
BUMA Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali Kepentingan dengan setiap pihak, baik dengan afiliasi maupun pihak selain afiliasi yang mengandung benturan kepentingan. USD : Dolar Amerika Serikat, mata uang yang sah di Amerika Serikat. PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk mengumumkan Transaksi yang merupakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendali Perseroan. Mengacu kepada pasal 1 ayat (3) POJK 42/2020, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi mengingat Transaksi dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kesamaan pengendali, namun Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, serta Transaksi bukan merupakan Transaksi Material mengingat nilai Transaksi kurang dari 2046 dari batasan nilai material berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 42/2020, yaitu menunjuk penilai independen serta menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dan dokumen pendukung kepada OJK selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah penandatanganan dokumen terkait Transaksi. Sehubungan dengan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada para Pemegang Saham atas Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terkendali dari Perseroan. Perseroan juga telah menunjuk KJPP sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran, dimana ringkasan Pendapat Kewajaran tersebut turut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN BUMA DAN ACG 1. Uraian Singkat Mengenai Pinjaman Antarperusahaan BUMA dan ACG Pada tanggal 5 Juni 2025 BUMA dan ACG telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan, dengan syarat dan ketentuan utama sebagai berikut: Para Pihak 1 - BUMA sebagai pemberi pinjaman, - ACG sebagai penerima pinjaman. Nilai Pinjaman 1 Maksimum USD36.000.000 Penggunaan Dana : Tujuan korporasi umum, di mana salah satunya adalah melakukan pelunasan atas pinjaman yang dimiliki ACG. Bunga 1 129 pertahun. Tanggal Jatuh Tempo 1. 31 Desember 2028. Hukum yang mengatur 2. Hukum Indonesia Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD193.471.111, sehingga persentase Pinjaman Antarperusahaan BUMA dan ACG terhadap total ekuitas Perseroan adalah maksimum 18,6176. 2. Informasi Singkat Mengenai Para Pihak dalam Transaksi injaman Antarperusahaan BUMA dan ACG a. BUMA (sebagai pemberi pinjaman) Riwayat Singkat BUMA BUMA, sebagai Perusahaan Terkendali Perseroan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 7 Desember 1998 yang dibuat di Ta
Page 4 OCR 0.934
BUMA hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. C-5698 HT.01.01.Th.2000 tanggal 8 Maret 2000. Anggaran Dasar BUMA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 69 tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0215692.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 27 Oktober 2023. BUMA saat ini berkedudukan di Jakarta Selatan dengan kantor pusat di South Ouarter Tower A, Lantai Penthouse, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430. Kegiatan Usaha BUMA Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan pendirian Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang berikut: jasa di bidang pertambangan, perdagangan, pembangunan dan/atau konstruksi. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham BUMA Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 53 tanggal 20 Agustus 2021, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0439170 tanggal 20 Agustus 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0141870.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 20 Agustus 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BUMA terakhir pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp4.250.000.000.000,- Modal Ditempatkan/Disetor : Rp2.050.000.000.000,- Nilai nominal per saham : Rp1.000.000,- Berdasarkan struktur permodalan di atas, berikut ini adalah susunan pemegang saham BUMA: Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase Perseroan 2.049.999 — 2.049.999.000.000 99,9999546 Ronald Sutardja g 0. 1.000.000 0,0000546 Total 2.050.000 2.050.000.000.000 10076 Direksi dan Dewan Komisaris BUMA Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 50 tanggal 26 Februari 2025, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0116409, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BUMA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Indra Dammen Kanoena Wakil Direktur Utama : Nanang Rizal Achyar Direktur : Sumardi Direktur : Elsahmur Asyur Direktur : Silfanny Fadillah Bahar Direktur : Endang Veronica br. Silangit Dewan Komisaris Komisaris Utama : Ronald Sutardja Komisaris : Ashish Gupta Komisaris Independen : Peter John Chambers
Page 5 OCR 0.938
BUMA Komisaris Independen : Hamid Awaluddin Komisaris Independen : Soemarno Witoro Soelarno b. ACG (sebagai penerima pinjaman) ACG merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, didirikan pada tanggal 22 Oktober 1990 berdasarkan Certificate of Incorporation of the State of Delaware dengan nomor registrasi perusahaan 2244454. ACG pada awalnya didirikan sebagai Coal Contractors (1991), Inc. dan berubah menjadi Atlantic Carbon Group, Inc. pada tahun 2018. Kantor terdaftar ACG berlokasi di 100 Hazlebrook Road, Hazleton, Pennsylvania 18201. Informasi Singkat mengenai Perseroan (sebagai pengendali langsung dan tidak langsung) Riwayat Singkat Perseroan Perseroan adalah perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 117 tanggal 26 November 1990, dibuat di hadapan Edison Sianipar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. C2-1823.HT.01.01.TH.91 tanggal 31 Mei 1991. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No.42 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU0014318.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 28 Februari 2025. Perseroan saat ini berkedudukan di Jakarta Selatan dengan kantor pusat di South Auarter Tower C, Lt. 5, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430. Kegiatan Usaha Perseroan Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang Jasa, Pertambangan, Perdagangan, Pembangunan dan/atau Konstruksi, serta Aktivitas Perusahaan Holding. Susunan Kepemilikan Saham Perseroan Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek dan telah dipublikasikan di situs web BEI, susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase — Northstar Tambang Persada, Ltd 2.924.000.000 38,2256 Six Sis Ltd. 433.045.500 5,6676 Masyarakat 1.008.109.732 52,384 Saham Treasuri 285.851.900 3,749 Total 7.651.007.132 10076 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Berdasarkan Akta No. 42 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHUO0014318.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 28 Februari 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Z Direktur Utama : Ronald Sutardja # Direktur : Iwan Fuad Salim
Page 6 OCR 0.943
BUMA Direktur : Dian Paramita Dewan Komisaris Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Hamid Awaluddin Komisaris Independen Nurdin Zainal Komisaris Ashish Gupta Komisaris Dian Sofia Andyasuri 4. Sifat Hubungan Afiliasi antara BUMA dan ACG a. BUMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang 99,9974 sahamnya dimiliki oleh Perseroan. b. ACG merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang 70,994 sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung melalui BUMA. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI Pinjaman Antarperusahaan BUMA dan ACG dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis untuk mendukung kebutuhan korporasi secara umum (general corporate purposes) dari ACG. Langkah ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas keuangan dan operasional guna menunjang kelangsungan dan pengembangan kegiatan usaha ACG, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan operasional, belanja modal, dan pelunasan pinjaman ACG. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai penilai independen untuk memberikan Laporan Pendapat Kewajaran atas Perjanjian Antarperusahaan BUMA dan ACG. KJPP telah menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan. 1. Ringkasan atas Laporan Pendapat Kewajaran No. 00028/2.0110-00/BS/02/0113/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 sehubungan dengan Perjanjian Antarperusahaan BUMA dan ACG: a. Para Pihak dalam Transaksi a) Perseroan b) BUMA C) ACG b. Objek Transaksi Memberikan pendapat kewajaran bagi Perseroan atas Rencana Transaksi. C. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penilaian adalah untuk menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan. Tujuan penilaian adalah untuk memenuhi persyaratan transaksi di pasar modal sesuai POJK 42/2020. d. Asumsi dan Kondisi Terbatas a) Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. b) Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, akan dilaksanakannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan c) Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini tp
Page 7 OCR 0.942
BUMA e. Pendekatan dan Metode Penilaian 1. Analisis Transaksi 2. Analisis Kualitatif 3. Analisis Kuantitatif 4. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi f. Analisis Kewajaran Transaksi 1. Analisis Kewajaran Tingkat Bunga Sebagaimana tercantum dalam draft Perjanjian Antarperusahaan BUMA dan ACG, BUMA akan memberikan pinjaman kepada ACG dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD 36.000.000,-. Pinjaman tersebut akan dikenakan bunga sebesar 1286 pertahun. Sesuai analisa kami, besaran suku bunga pinjaman terkait sejumlah transaksi serupa adalah berkisar antara 7,8996-13,2076 per tahun dengan kuartil bawah 10,104 dan kuartil atas 12,854. Dengan demikian sehubungan dengan pinjaman yang diberikan oleh BUMA selaku pihak terafiliasi dengan ACG, tingkat bunga pinjamannya sebesar 124 per tahun masih masuk dalam kisaran tersebut, sehingga menurut pendapat kami adalah wajar. 2. Analisis Kelayakan Pelunasan Utang Analisis Cash Flow Available For Debt Service (CFADS) dilakukan berdasarkan proyeksi keuangan ACG terhadap Rencana Transaksi selama tahun 2025-2028 untuk melihat kas yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga sehubungan dengan Rencana Transaksi. 3. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Rencana Transaksi Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara posisi proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisa posisi proforma keseluruhan Rencana Transaksi, Rencana Transaksi tidak menyebabkan peningkatan atau penurunan posisi keuangan Perseroan dan tidak menyebabkan peningkatan atau penurunan kinerja operasional Perseroan. 4. Analisa inkremental dan profitabilitas Analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik bagi Perseroan dengan membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi di atas terlihat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan tidak memiliki dampak terhadap Perseroan karena Perjanjian Antarperusahaan BUMA dan ACG secara konsolidasi akan tereliminasi. E- Kesimpulan Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah wajar. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI t Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan dan telah memuat semua informasi atau fakta material. Pinjaman Antarperusahaan BUMA dan ACG merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. £ &
Page 8 OCR 0.942
BUMA 4. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. 5. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. INFORMASI TAMBAHAN Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada jam kerja Perseroan di: PT BUMA Internasional Grup Tbk South Auarter Tower C, Lantai 5, Jl. R.A. Kartini Kav 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430 Telepon : (021) 30432080 Faksimili : (021) 30432081 Website : www.bumainternational.com Email : corpsec@bumainternational.com
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Keterbukaan Informasi KJPP
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Raden Johanes Sarwono
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri No. C-
p.4 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Elsahmur Asyur
· Direktur
p.4
unresolved
person
Edison Sianipar
· Notaris
p.5
unresolved
person
Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.