Back to announcement
20250611_BSSR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31894208_lamp1.pdf
Other Text extracted BSSRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TAHUN BUKU 2024
Sehubungan dengan persetujuan yang telah diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) PT Baramulti Suksessarana Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juni 2025,
dengan ini Perseroan memberitahukan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Final
untuk Tahun Buku 2024 dalam bentuk tunai (“Dividen”) kepada para pemegang saham Perseroan, dengan
total jumlah dividen yang dibagikan sebesar USD 20.000.000 (dua puluh juta Dolar Amerika Serikat), yang
akan dibayarkan kepada pemegang saham atas 2.616.500.000 (dua miliar enam ratus enam belas juta
lima ratus ribu) lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Pembayaran Dividen tersebut akan dilakukan berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal 27 Mei 2025 dengan nilai sebesar USD 0,00764 atau setara dengan Rp123,82 per
saham, dengan jadwal dan tata cara pembayaran Dividen akan dilaksanakan sebagaimana berikut:
I. Jadwal Pembagian Dividen Final
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Juni 2025
• Pasar Tunai 19 Juni 2025
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2025
• Pasar Tunai 20 Juni 2025
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas Dividen 19 Juni 2025
(Recording Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Interim 02 Juli 2025
II. Tata Cara Pembagian Dividen Interim
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Final akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau Recording Date pada tanggal 19 Juni 2025
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 19 Juni 2025.
3. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Final dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 02 Juli
2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham Perseroan membuka Rekening Efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham
Page 2
Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran
Dividen Final akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
4. Dividen Final tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen final tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen final
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Final yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek,
selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE yang tenggat waktunya akan ditentukan/diumumkan oleh KSEI. Tanpa
adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar
20%.
Jakarta, 11 Juni 2025
Direksi PT Baramulti Suksessarana Tbk.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.