Back to announcement
20250611_ERAL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31894150_lamp1.pdf
Other Text extracted ERALSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
SCHEDULE AND PROCEDURE OF CASH DIVIDEND PAYMENT
PT SINAR EKA SELARAS Tbk (TAHUN BUKU 2024)
Sesuai dengan keputusan Mata Acara In accordance with the decision of the
Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Second Agendum of the Annual General
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Meeting of Shareholders (hereinafter
Sinar Eka Selaras Tbk (selanjutnya disebut referred as the "Meeting") of PT Sinar Eka
“Perseroan”) pada hari Kamis, tanggal 5 Selaras Tbk (hereinafter the "Company") on
Juni 2025, Rapat telah memutuskan untuk Thursday, June 5th 2025 the Meeting has
membagikan dividen tunai dari Laba Tahun decided to distribute cash dividends from the
Berjalan yang dapat diatribusikan kepada Company's net income for the year
pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku attributable to the owner of parent entity for
yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar the Fiscal Year ended December 31, 2024,
Rp8 setiap saham atau seluruhnya sebesar amounting to Rp8 per share or a total of
Rp41.500.000.000,- sebelum pajak, yang Rp41.500.000.000 before tax, which will be
akan dibayarkan atas 5.187.500.000 saham. paid for 5.187.500.000 shares. Below are the
Maka dengan ini diberitahukan jadwal dan schedule and procedure of cash dividend
tata cara pembagian dividen tunai tahun payment for the 2024 financial year as
buku 2024 sebagai berikut: follows:
No Informasi Tanggal
No Information Date
1. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen 11 Juni 2025
Announcement of Schedule and Procedure for Dividend June 11, 2025
Distribution
2. Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham 19 Juni 2025
(Rec. Date) yang berhak mendapat dividen tunai. June 19, 2025
Recording Date of Shareholders who are entitled to Dividends
(Recording Date)
3. Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen tunai
(Cum)
End of Share Trade Period with Dividend Rights (Cum Dividend)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi 17 Juni 2025
Regular and Negotiation Market June 17, 2025
b. Perdagangan pada pasar tunai 19 Juni 2025
Cash Market June 26, 2024
4. Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak dividen
tunai (Ex)
Beginning of Share Trade Period without Dividend Rights (Ex
Dividend)
a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi 18 Juni 2025
Regular and Negotiation Market June 18, 2025
b. Perdagangan pada pasar tunai 20 Juni 2025
Cash Market June 20, 2025
Page 1 of 4
Page 2
No Informasi Tanggal
No Information Date
5. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 4 Juli 2025
Date of Cash Dividend Payment Juli 4, 2025
Tata Cara Pembagian Dividen
Procedure of Cash Dividend Payment
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada 1. The Cash dividend will be paid to the
Pemegang Saham yang namanya Shareholders whose shares are in the
tercatat dalam Daftar Pemegang List of Shareholders of the Company or
Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date on June 19, 2025 and/or
recording date pada tanggal 19 Juni the Shareholders whose shares are in
2025 dan/atau pemilik saham the securities account in PT Kustodian
Perseroan pada sub rekening efek di PT Sentral Efek Indonesia (KSEI) on the
Kustodian Sentral Efek Indonesia closing of trading period on the
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan Indonesia Stock Exchange on June 19,
tanggal 19 Juni 2025. 2025.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan 2. The Shareholders whose shares were
yang sahamnya dimasukkan dalam collected in the securities account in
penitipan kolektif KSEI, pembayaran KSEI, cash dividend will be paid through
dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI KSEI and will distributed on July 4, 2025
dan akan didistribusikan pada tanggal 4 to RDN on securities company and/or
Juli 2025 ke dalam Rekening Dana bank custody where the Shareholders
Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek open a securities sub-account. The
dan/atau Bank Kustodian dimana payment of cash dividend will be
Pemegang Saham membuka sub transferred to Shareholders’ account for
rekening efek. Sedangkan bagi Shareholders whose shares were not
Pemegang Saham Perseroan yang collected in the securities account in
sahamnya tidak dimasukkan dalam KSEI.
penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran Dividen tunai akan
ditransfer ke rekening Pemegang
Saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan 3. The cash dividend will be taxed in
pajak sesuai dengan peraturan accordance with the current taxation
perundang-undangan perpajakan yang laws and regulations. The amount of tax
berlaku saat ini. Jumlah pajak yang imposed will be borne by the
dikenakan akan menjadi tanggungan Shareholders concerned and deducted
Pemegang Saham yang bersangkutan from the amount of cash dividends that
serta dipotong dari jumlah dividen tunai the Shareholders' right concerned.
yang menjadi hak Pemegang Saham
yang bersangkutan.
Page 2 of 4
Page 3
4. Berdasarkan peraturan perundang- 4. Based on the prevailing tax laws and
undangan perpajakan yang berlaku, regulations, the cash dividend will be
dividen tunai tersebut akan dikecualikan exempted from the tax object if it is
dari objek pajak jika diterima oleh received by domestic taxpayer
pemegang saham wajib pajak badan shareholders in the form of legal entities
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan and the Company does not deduct
Perseroan tidak melakukan Income Tax on cash dividend paid.
pemotongan Pajak Penghasilan atas Cash dividends received by individual
dividen tunai yang dibayarkan kepada resident taxpayer shareholders will be
WP Badan DN tersebut. Dividen tunai exempted from tax objects as long as
yang diterima oleh pemegang saham the dividend are invested in the territory
wajib pajak orang pribadi dalam negeri of the Republic of Indonesia. For
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari domestic taxpayers who do not meet the
objek pajak sepanjang dividen tersebut investment requirements as mentioned
diinvestasikan di wilayah Negara above, the dividend received by the
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi person concerned will be subject to
WPOP DN yang tidak memenuhi income tax ("PPh") in accordance with
ketentuan investasi sebagaimana the provisions of the applicable laws,
disebutkan di atas, maka dividen yang and the income tax must be paid by the
diterima oleh yang bersangkutan akan domestic taxpayers concerned
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) accordingly with the provisions of
sesuai dengan ketentuan perundang- Government Regulation No. 9 of 2021
undangan yang berlaku, dan PPh concerning Tax Treatment to Support
tersebut wajib disetor sendiri oleh Ease of Doing Business.
WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh 5. Shareholders may have dividend
konfirmasi pembayaran dividen melalui payment confirmation through securities
perusahaan efek dan atau bank company and/or custodian bank where
kustodian dimana Pemegang saham the shareholders open a securities
membuka rekening efek, selanjutnya account, then the shareholders must be
pemegang saham wajib bertanggung responsible for reporting the dividend
jawab melakukan pelaporan receipt referred to in the tax reporting for
penerimaan dividen termaksud dalam the tax year concerned in accordance
pelaporan pajak pada tahun pajak yang with the applicable tax laws and
bersangkutan sesuai peraturan regulations.
perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang 6. For those Shareholders considered as
merupakan Wajib Pajak Luar Negeri Foreign Taxpayers whose tax deduction
yang pemotongan pajaknya akan will use the rates based on the Double
menggunakan tarif berdasarkan Tax Avoidance Agreement (P3B) must
Persetujuan Penghindaran Pajak meet the requirements of the Director
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi General of Taxes Regulation No. PER-
Page 3 of 4
Page 4
persyaratan Peraturan Direktur 25/PJ/2018 concerning Procedures for
Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 Implementing Double Tax Avoidance
tentang Tata Cara Penerapan Agreements, and submitting DGT forms
Persetujuan Penghindaran Pajak that have been legalized by the
Berganda serta menyampaikan Company Entering Exchanges Tax
dokumen bukti rekam atau tanda terima Office to KSEI or Registrar in
DGT/SKD yang telah diunggah ke accordance with KSEI rules and
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada regulations, without said documents, the
KSEI atau Biro Administrasi Efeke cash dividend paid will be charged
(BAE) sesuai peraturan dan ketentuan Article 26 of Income Tax by 20%.
KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang 7. For those Shareholders considered as
merupakan Wajib Pajak Luar Negeri Foreign Taxpayers whose shares were
yang sahamnya dalam penitipan kolektif collected in the securities account in
KSEI, bukti pemotongan pajak dividen KSEI, the proof of dividend tax
dapat diambil di Perusahaan Efek withholding will be available at the
dan/atau Bank Kustodian dimana Securities Company and/or Custodian
Pemegang Saham membuka rekening Bank where the Shareholders open their
efeknya dan bagi Pemegang Saham securities accounts and for the script
Warkat diambil di BAE. Shareholders it will be available at the
Registrar.
Jakarta 11 Juni 2025
Jakarta, June 11, 2025
PT Sinar Eka Selaras Tbk
Direksi
Board of Directors
Page 4 of 4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sinar Eka
p.1
unresolved
org
Selaras Tbk
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.