Skip to content
Back to announcement

20250611_ERAL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31894150_lamp1.pdf

Other Text extracted ERAL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                 JADWAL & TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
           SCHEDULE AND PROCEDURE OF CASH DIVIDEND PAYMENT
               PT SINAR EKA SELARAS Tbk (TAHUN BUKU 2024)

Sesuai dengan keputusan Mata Acara           In accordance with the decision of the
Kedua Rapat Umum Pemegang Saham              Second Agendum of the Annual General
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT     Meeting of Shareholders (hereinafter
Sinar Eka Selaras Tbk (selanjutnya disebut   referred as the "Meeting") of PT Sinar Eka
“Perseroan”) pada hari Kamis, tanggal 5      Selaras Tbk (hereinafter the "Company") on
Juni 2025, Rapat telah memutuskan untuk      Thursday, June 5th 2025 the Meeting has
membagikan dividen tunai dari Laba Tahun     decided to distribute cash dividends from the
Berjalan yang dapat diatribusikan kepada     Company's net income for the year
pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku   attributable to the owner of parent entity for
yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar       the Fiscal Year ended December 31, 2024,
Rp8 setiap saham atau seluruhnya sebesar     amounting to Rp8 per share or a total of
Rp41.500.000.000,- sebelum pajak, yang       Rp41.500.000.000 before tax, which will be
akan dibayarkan atas 5.187.500.000 saham.    paid for 5.187.500.000 shares. Below are the
Maka dengan ini diberitahukan jadwal dan     schedule and procedure of cash dividend
tata cara pembagian dividen tunai tahun      payment for the 2024 financial year as
buku 2024 sebagai berikut:                   follows:

 No                            Informasi                                      Tanggal
 No                           Information                                       Date
 1.   Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen                     11 Juni 2025
      Announcement of Schedule and Procedure for Dividend                  June 11, 2025
      Distribution

 2.   Tanggal penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham              19 Juni 2025
      (Rec. Date) yang berhak mendapat dividen tunai.                      June 19, 2025
      Recording Date of Shareholders who are entitled to Dividends
      (Recording Date)

 3.   Periode perdagangan saham yang mengandung hak dividen tunai
      (Cum)
      End of Share Trade Period with Dividend Rights (Cum Dividend)
      a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi                 17 Juni 2025
          Regular and Negotiation Market                                   June 17, 2025
      b. Perdagangan pada pasar tunai                                       19 Juni 2025
          Cash Market                                                      June 26, 2024

 4.   Periode perdagangan saham yang tidak mengandung hak dividen
      tunai (Ex)
      Beginning of Share Trade Period without Dividend Rights (Ex
      Dividend)
      a. Perdagangan pada pasar reguler dan pasar negoisasi                 18 Juni 2025
          Regular and Negotiation Market                                   June 18, 2025
      b. Perdagangan pada pasar tunai                                       20 Juni 2025
          Cash Market                                                      June 20, 2025



                                                                                  Page 1 of 4
Page 2
No                             Informasi                                     Tanggal
No                            Information                                       Date
5.   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                       4 Juli 2025
     Date of Cash Dividend Payment                                          Juli 4, 2025


                           Tata Cara Pembagian Dividen
                        Procedure of Cash Dividend Payment

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada        1. The Cash dividend will be paid to the
   Pemegang Saham yang namanya                   Shareholders whose shares are in the
   tercatat dalam Daftar Pemegang                List of Shareholders of the Company or
   Saham     Perseroan (“DPS”) atau              recording date on June 19, 2025 and/or
   recording date pada tanggal 19 Juni           the Shareholders whose shares are in
   2025     dan/atau     pemilik  saham          the securities account in PT Kustodian
   Perseroan pada sub rekening efek di PT        Sentral Efek Indonesia (KSEI) on the
   Kustodian Sentral Efek Indonesia              closing of trading period on the
   (“KSEI”) pada penutupan perdagangan           Indonesia Stock Exchange on June 19,
   tanggal 19 Juni 2025.                         2025.


2. Bagi Pemegang Saham Perseroan              2. The Shareholders whose shares were
   yang sahamnya dimasukkan dalam                collected in the securities account in
   penitipan kolektif KSEI, pembayaran           KSEI, cash dividend will be paid through
   dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI       KSEI and will distributed on July 4, 2025
   dan akan didistribusikan pada tanggal 4       to RDN on securities company and/or
   Juli 2025 ke dalam Rekening Dana              bank custody where the Shareholders
   Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek            open a securities sub-account. The
   dan/atau Bank Kustodian dimana                payment of cash dividend will be
   Pemegang Saham membuka sub                    transferred to Shareholders’ account for
   rekening    efek.      Sedangkan    bagi      Shareholders whose shares were not
   Pemegang Saham Perseroan yang                 collected in the securities account in
   sahamnya tidak dimasukkan dalam               KSEI.
   penitipan     kolektif    KSEI    maka
   pembayaran Dividen tunai akan
   ditransfer ke rekening Pemegang
   Saham Perseroan.

3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan      3. The cash dividend will be taxed in
   pajak    sesuai    dengan      peraturan      accordance with the current taxation
   perundang-undangan perpajakan yang            laws and regulations. The amount of tax
   berlaku saat ini. Jumlah pajak yang           imposed will be borne by the
   dikenakan akan menjadi tanggungan             Shareholders concerned and deducted
   Pemegang Saham yang bersangkutan              from the amount of cash dividends that
   serta dipotong dari jumlah dividen tunai      the Shareholders' right concerned.
   yang menjadi hak Pemegang Saham
   yang bersangkutan.




                                                                                 Page 2 of 4
Page 3
4. Berdasarkan peraturan perundang-           4. Based on the prevailing tax laws and
   undangan perpajakan yang berlaku,             regulations, the cash dividend will be
   dividen tunai tersebut akan dikecualikan      exempted from the tax object if it is
   dari objek pajak jika diterima oleh           received    by     domestic     taxpayer
   pemegang saham wajib pajak badan              shareholders in the form of legal entities
   dalam negeri (“WP Badan DN”) dan              and the Company does not deduct
   Perseroan          tidak      melakukan       Income Tax on cash dividend paid.
   pemotongan Pajak Penghasilan atas             Cash dividends received by individual
   dividen tunai yang dibayarkan kepada          resident taxpayer shareholders will be
   WP Badan DN tersebut. Dividen tunai           exempted from tax objects as long as
   yang diterima oleh pemegang saham             the dividend are invested in the territory
   wajib pajak orang pribadi dalam negeri        of the Republic of Indonesia. For
   (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari            domestic taxpayers who do not meet the
   objek pajak sepanjang dividen tersebut        investment requirements as mentioned
   diinvestasikan di wilayah Negara              above, the dividend received by the
   Kesatuan Republik Indonesia. Bagi             person concerned will be subject to
   WPOP DN yang tidak memenuhi                   income tax ("PPh") in accordance with
   ketentuan      investasi   sebagaimana        the provisions of the applicable laws,
   disebutkan di atas, maka dividen yang         and the income tax must be paid by the
   diterima oleh yang bersangkutan akan          domestic       taxpayers      concerned
   dikenakan pajak penghasilan (“PPh”)           accordingly with the provisions of
   sesuai dengan ketentuan perundang-            Government Regulation No. 9 of 2021
   undangan yang berlaku, dan PPh                concerning Tax Treatment to Support
   tersebut wajib disetor sendiri oleh           Ease of Doing Business.
   WPOP DN yang bersangkutan sesuai
   dengan         ketentuan       Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
   Perlakuan         Perpajakan      Untuk
   Mendukung Kemudahan Berusaha.

5. Pemegang saham dapat memperoleh            5. Shareholders may have dividend
   konfirmasi pembayaran dividen melalui         payment confirmation through securities
   perusahaan efek dan atau bank                 company and/or custodian bank where
   kustodian dimana Pemegang saham               the shareholders open a securities
   membuka rekening efek, selanjutnya            account, then the shareholders must be
   pemegang saham wajib bertanggung              responsible for reporting the dividend
   jawab       melakukan       pelaporan         receipt referred to in the tax reporting for
   penerimaan dividen termaksud dalam            the tax year concerned in accordance
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang         with the applicable tax laws and
   bersangkutan     sesuai     peraturan         regulations.
   perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku.

6. Bagi    Pemegang     Saham     yang        6. For those Shareholders considered as
   merupakan Wajib Pajak Luar Negeri             Foreign Taxpayers whose tax deduction
   yang pemotongan pajaknya akan                 will use the rates based on the Double
   menggunakan    tarif    berdasarkan           Tax Avoidance Agreement (P3B) must
   Persetujuan  Penghindaran     Pajak           meet the requirements of the Director
   Berganda (“P3B”) wajib memenuhi               General of Taxes Regulation No. PER-

                                                                                    Page 3 of 4
Page 4
   persyaratan      Peraturan     Direktur      25/PJ/2018 concerning Procedures for
   Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018            Implementing Double Tax Avoidance
   tentang    Tata     Cara    Penerapan        Agreements, and submitting DGT forms
   Persetujuan     Penghindaran      Pajak      that have been legalized by the
   Berganda      serta     menyampaikan         Company Entering Exchanges Tax
   dokumen bukti rekam atau tanda terima        Office to KSEI or Registrar in
   DGT/SKD yang telah diunggah ke               accordance with KSEI rules and
   laman Direktorat Jenderal Pajak kepada       regulations, without said documents, the
   KSEI atau Biro Administrasi Efeke            cash dividend paid will be charged
   (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan         Article 26 of Income Tax by 20%.
   KSEI,    tanpa     adanya     dokumen
   dimaksud,     dividen    tunai    yang
   dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
   26 sebesar 20%.

7. Bagi    Pemegang       Saham    yang      7. For those Shareholders considered as
   merupakan Wajib Pajak Luar Negeri            Foreign Taxpayers whose shares were
   yang sahamnya dalam penitipan kolektif       collected in the securities account in
   KSEI, bukti pemotongan pajak dividen         KSEI, the proof of dividend tax
   dapat diambil di Perusahaan Efek             withholding will be available at the
   dan/atau Bank Kustodian dimana               Securities Company and/or Custodian
   Pemegang Saham membuka rekening              Bank where the Shareholders open their
   efeknya dan bagi Pemegang Saham              securities accounts and for the script
   Warkat diambil di BAE.                       Shareholders it will be available at the
                                                Registrar.




                                Jakarta 11 Juni 2025
                               Jakarta, June 11, 2025

                             PT Sinar Eka Selaras Tbk
                                      Direksi
                                Board of Directors




                                                                                Page 4 of 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published11 Jun 2025
Pages4
Characters12,381
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINAR EKA SELARAS Tbk p.1 ×7
unresolved org PT Sinar Eka p.1
unresolved org Selaras Tbk p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result