Back to announcement
20250610_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893951_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Page 2
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17/2020”), Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnnya. Tanggal Studi Kelayakan Tanggal Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2024. Ruang Lingkup dan Metodologi Analisis Studi Kelayakan Berdasarkan POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut: a. Analisis Kelayakan Pasar b. Analisis Kelayakan Teknis c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis d. Analisis Kelayakan Model Manajemen e. Analisis Kelayakan Keuangan Analisis Kelayakan Pasar Industri pengolahan gula (selain sirup) seperti selai buah dan selai berbasis kacang atau cokelat (spread) mengalami pertumbuhan positif, didorong oleh meningkatnya permintaan produk praktis seiring berkembangnya industri roti, kue, dan makanan siap saji. Merek Morin saat ini menguasai sekitar 46% pangsa pasar selai nasional, sementara Lotus Biscoff unggul di e-commerce berkat strategi digital dan inovasi produknya. Di sisi lain, industri tepung campuran dan adonan tepung termasuk produk seperti whipped cream juga menunjukkan pertumbuhan signifikan, khususnya dari permintaan rumah tangga dan sektor makanan seperti roti, es krim, dan yoghurt. Merek seperti Anchor, Pondan, dan Haan mendominasi pasar ini, dengan kontribusi signifikan dari distribusi luas dan penetrasi digital. Sementara itu Konsumsi tepung terigu di Indonesia meningkat menjadi 5,01 juta ton pada 2023, namun konsumsi per kapita masih relatif rendah (sekitar 40 kg/tahun), membuka potensi pertumbuhan lebih lanjut, khususnya melalui inovasi produk seperti adonan bebas gluten, organik, dan sehat. Strategi Perseroan dalam pemasaran produknya dengan menghasilkan suatu produk yang berkualitas dan memenuhi standar produk yang siap dipasarkan, dengan menggunakan bahan baku yang berkualitas dan penggunaan teknologi terhadap hygiene produk sehingga menghasilkan produk yang lebih kompetitif. Perseroan saat ini telah memiliki beberapa perusahaan sebagai potensial. Hal ini menjadi keuntungan bagi Perseroan dalam memasarkan produk tambahan hasil dari penambahan Halaman 2 FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/V/2025
Page 3
kegiatan usaha utama. Dengan strategi ekspansi yang jelas, optimisme terhadap pertumbuhan pasar, dan komitmen pada keberlanjutan, Perseroan berada pada posisi yang kuat untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di industri makanan dan minuman, khususnya sektor cokelat. Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang, rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan gula lainnya bukan sirop (KBLI 10729), dan Industri tepung campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) tersebut layak untuk diimplementasikan secara teknis. Analisis Kelayakan Teknis Secara teknis saat ini Perseroan telah memiliki mesin dan peralatan yang digunakan dalam memproduksi produk-produk perseroan. Untuk mendukung rencana penambahan produk sebagaimana yang direncanakan yaitu Industri Pengolahan gula lainnya bukan sirop (KBLI 10729), dan Industri tepung campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), Perseroan hanya memerlukan tambahan berupa mesin water base. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki. Untuk mendukung rencana penambahan kegiatan usaha tersebut Perseroan mengadakan program pengembangan dan pelatihan untuk tenaga kerja yang dimiliki yang dilaksanakan melalui suatu program pendidikan dan pelatihan secara reguler, baik dilakukan secara internal (in-house training) maupun dilakukan diluar lingkungan Perseroan. Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang, rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan gula lainnya bukan sirop (KBLI 10729), dan Industri tepung campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) tersebut layak untuk diimplementasikan dari sisi pasar. Analisis Kelayakan Pola Bisnis Dalam industri pengolahan gula dan tepung campuran, Perseroan menghadapi persaingan ketat dari merek-merek besar seperti Morin, Dua Kelinci, Rich’s, Anchor, dan lainnya, termasuk brand lokal dan UMKM. Produk pesaing memiliki kemiripan dengan produk Perseroan, khususnya dalam kategori selai dan whipped cream. Kemampuan meniru produk ditentukan oleh kompleksitas produk, akses bahan baku, teknologi, kekuatan merek, dan distribusi. Tantangan utama yang dihadapi Perseroan meliputi tingginya persaingan, kondisi ekonomi yang memengaruhi daya beli masyarakat, terutama untuk produk premium, serta kendala distribusi dan perubahan tren konsumen yang cepat. Untuk mengatasinya, Perseroan menyasar segmen premium dan HORECA, memperkuat merek melalui pameran, kolaborasi dengan chef, dan promosi digital. Produk olahan gula (selai) dan produk dari tepung campuran serta adonan tepung memiliki potensi strategis untuk meningkatkan nilai tambah dan pertumbuhan pendapatan Perseroan. Atas penambahan 2 (dua) kegiatan usaha ini diharapkan dapat memperkuat merek serta memperluas jaringan distribusi, baik lokal maupun internasional. Halaman 3 FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/V/2025
Page 4
Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus
berkembang, rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI yaitu Industri
Pengolahan gula lainnya bukan sirop (KBLI 10729), dan Industri tepung campuran dan Adonan
Tepung (KBLI 10614) tersebut layak untuk diimplementasikan secara teknis.
Analisis Kelayakan Model Manajemen
Dalam menjalankan rencana perubahan kegiatan usaha, WIN telah memiliki tenaga kerja
atau sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas yang dimaksimalkan dalam
penambahan kegiatan usaha tersebut. Selain itu WIN melakukan pengelolaan sumber daya
manusia secara berkelanjutan dengan tujuan akhir mencapai kesejahteraan bersama
melalui pelatihan dan pengembangan yang dibutuhkan untuk mencapai visi dan misi
Perseroan.
Perseroan memiliki manajemen yang sudah berpengalaman dalam produksi dan operasional
perusahaan. Manajemen perseroan telah menerapkan sistem manajemen risiko yang
mengacu pada best practice untuk mengelola semua risiko secara efektif dan efisien, fungsi
manajemen risiko dapat membantu Direksi melakukan pengelolaan risiko secara lebih
komprehensif, terencana, dan sistematis, sehingga Perseroan akan dapat lebih awal
mengantisipasi dan lebih siap menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang dapat
menimbulkan kerugian.
Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja Perseroan dalam
rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan gula
lainnya bukan sirop (KBLI 10729), dan Industri tepung campuran dan Adonan Tepung (KBLI
10614) yang diusulkan layak untuk dilaksanakan dari model manajemen.
Analisis Kelayakan Keuangan
Dalam rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan menambah penambahan 2
(dua) bidang usaha yaitu Industri Pengolahan gula lainnya bukan sirop (KBLI 10729), dan
Industri tepung campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614). Rencana penambahan KBLI
tersebut membutuhkan biaya sebesar Rp2.353.000.000, (Dua milyar tiga ratus lima puluh tiga
juta Rupiah) yang terdiri dari penambahan mesin, dan biaya operasional dengan skema
pembiayaan berasal dari equity Perseroan.
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kelayakan finansial rencana Penambahan
Kegiatan Usaha adalah pendekatan berbasis pendapatan yang mengacu pada Net Present
Value (NPV), Internal Rate Of Return (IRR), Profitability Index Dan Payback Period. Untuk
menghitung faktor-faktor tersebut diatas digunakan Tingkat Diskonto (Cost of Equity)sebesar
10,52%. Hasil penghitungan atas rencana perubahan penambahan Kegiatan Usaha dapat
dikatakan layak dengan rincian sebagai berikut :
Analisa Kelayakan Satuan Nilai
Net Present Value Rp Ribu 6.587.872
IRR % 23,09%
Profitability Index x 1,12
Payback Period Tahun 8,0
Halaman 4 FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/V/2025
Page 5
Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami
anggap relevan.
4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
7. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas Obyek Studi Kelayakan dari
Pemberi Tugas.
8. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
telah disusun sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020 dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI).
10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan bahwa analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis
kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan
model manajemen dan analisis keuangan, serta dengan memperhatikan terpenuhinya
asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud di atas, maka kami berpendapat bahwa dengan
mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus
berkembang, rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI Industri
Pengolahan gula lainnya bukan sirop (KBLI 10729), dan Industri tepung campuran dan Adonan
Tepung (KBLI 10614) adalah LAYAK.
Halaman 5 FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/V/2025
Page 6
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas transaksi yang dilakukan. Demikian laporan Studi Kelayakan ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan Cabang Jakarta Selatan Pemimpin Cabang J.Ferdinand H.Pardede, MAPPI (Cert) Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089 MAPPI No. : 01-S-01490 STTD Bappepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 RMK : RMK-2017.00081 Halaman 6 FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/V/2025
Page 7
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.
3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau
data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
yang kami anggap relevan.
4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
7. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas Obyek Studi Kelayakan dari
Pemberi Tugas.
8. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
telah disusun sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK 17/2020 dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI).
10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di
luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup
penugasan.
11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan
tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
Halaman 7 FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/V/2025
Page 8
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang
bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan Studi Kelayakan adalah benar
sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang,
maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek Studi
Kelayakan .
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil Studi Kelayakan yang dilaporkan.
5. Studi Kelayakan dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia
(SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), SE OJK NO.17/SEOJK.04/2020, serta POJK
No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek
Studi Kelayakan .
8. Penilai telah melakukan wawancara kepada pihak manajemen Perseroan.
9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat
dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana
yang dinyatakan dalam laporan Studi Kelayakan ini.
10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
Kelayakan .
11. Kami bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan yang telah kami susun
berdasarkan data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami
anggap akurat serta lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini
apabila data-data, dokumen dan informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada
kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
12. Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan terhadap obyek Studi Kelayakan pada
tanggal Studi Kelayakan (cut off date)
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
laporan Studi Kelayakan .
14. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan Studi Kelayakan profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah
diungkapkan.
16. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
Halaman 8 FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/V/2025
Page 9
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber
yang telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Penilai Tanda Tangan
Penanggung Jawab:
J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089
MAPPI No. : 01-S-01490
STTD Bapepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
RMK : RMK-2017.00081
Pemeriksa :
Yesi Marina, SE
MAPPI No. : 12-T-03415
RMK : RMK-2017.01530
Penilai:
E.Fitri Zakiyah, SE
MAPPI No. : 17-P-07815
RMK : RMK-2020.03192
Asisten Penilai
Marshanda Kasavina Putri
MAPPI No. : 24-A-12455
Halaman 9 FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/V/2025
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP FDI
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.6
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.6
unresolved
person
J. Ferdinand H. Pardede
p.9
unresolved
person
H. Pardede
p.9
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×2
unresolved
person
Yesi Marina
p.9
unresolved
person
Zakiyah
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2087 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}