Back to announcement
20250610_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893941_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
ATAS PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BERUPA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH MASYARAKAT/PUBLIK TERMASUK PEMEGANG SAHAM PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA YANG BERUPA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK
KEGIATAN USAHA UTAMA
Menjalankan usaha yang bergerak di bidang produksi kakao dan cokelat
KANTOR PUSAT: KANTOR PABRIK:
Jl. Dadali No. 16, RT. 001 RW 003, Jl. Sadang Rahayu No. 39 Blok C-3 E, Kp. Cibolerang
Kel. Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung RT.01 RW.02
Telepon: +62 22 6011375; Faksimili: +62 22 6033265 Desa Rahayu
Email : corsec@wahanainterfood.com; Kecamatan Margaasih
Website : www.wahana-interfood.com Telepon: +62 22 5411331
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN
TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN
YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA.
Perubahan dan Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 10 Juni 2025.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perubahan dan Tambahan atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham atas Perubahan Kegiatan Usaha Berupa
Penambahan Kegiatan Usaha ini, yang mengubah dan menyatakan kembali informasi atas Keterbukaan Informasi
tertanggal 6 Mei 2025 (selanjutnya disebut sebagai ”Keterbukaan Informasi”), memuat informasi mengenai rencana PT
Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha (”POJK 17/2020”) dengan rincian sebagai berikut :
a. Penambahan kegiatan usaha yang baru, yaitu Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dengan
contoh kegiatan usaha, antara lain, produksi produk saus manis berupa Tiramisu Filling, Cheese Filing, White
Glaze, Matcha Filing Glaze, Strawberry Filling Glaze, Mango Filing Glaze, Filling & Spread Rasa Buah dan produksi
Icing Sugar; dan
b. Penambahan kegiatan usaha yang baru, yaitu Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614),
dengan contoh kegiatan usaha, antara lain, produksi produk Whipping Cream,
(selanjutnya disebut sebagai ”Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”)
berikut dengan setiap tindakan terkait pelaksanaannya, yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan tunduk dan karenanya wajib untuk memenuhi ketentuan POJK
17/2020 sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yaitu:
1. Terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS yang rencananya akan diadakan pada
tanggal 12 Juni 2025 untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020;
2. Menggunakan Penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Dalam hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar Ichsan Dan Rekan,
yang ringkasan laporannya terdapat pada Bagian III dalam Keterbukaan Informasi ini;
3. Mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Penambahan Kegiatan Usaha kepada Pemegang
Saham melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan bersamaan dengan pengumuman RUPS;
4. Menyediakan data tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bagi Pemegang Saham sejak saat
pengumuman RUPS; dan
5. Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam point 3 dan dokumen pendukungnya
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat pengumuman RUPS.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha yang dimaksud dalam KBLI 10729 dan 10614, dalam hal
persetujuan RUPS telah diperoleh dan telah disetujuinya perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan oleh Kementerian
Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar yang disiapkan oleh Notaris, setelahnya
Perseroan perlu melakukan pemberitahuan kepada Bank BCA sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit yang
terkait. Selain itu Perseroan juga akan melakukan pengurusan perijinan, antara lain, di sistem Online Single Submission
(OSS), perijinan halal Ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan juga perijinan di Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Produk KBLI tersebut.
Terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha oleh Perseroan, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi
ini, Perseroan tidak mendapat keberatan dari pihak-pihak tertentu.
2
Page 3
II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir, adalah
industri pengolahan kakao dan cokelat. Perusahaan berkomitmen untuk selalu memproduksi cokelat yang
berkualitas. Sampai saat ini produk Perseroan dibagi dalam 3 klasifikasi yaitu: Real Chocolate (Couverture), Compound
Chocolate dan Cocoa Powder. Fasilitas produksi Perseroan berlokasi di Kabupaten Bandung.
Perseroan pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 20 Maret 2019, dengan
menawarkan sekitar 168 juta saham baru atau sekitar 33,07% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh
setelah Penawaran Umum, pada harga Rp100 per saham dengan nilai nominal penawaran Rp198 per saham.
Perseroan didirikan dengan nama PT Wahana Interfood Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 15
Februari 2006, yang telah dirubah melalui Akta Perubahan No. 36 tanggal 18 Januari 2011 yang kedua-duanya
dibuat di hadapan Risdiyani Tandi, S.H, Notaris di Bandung dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-7395.AH.01.01.TAHUN 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0011976.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 60, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28128 tanggal 27 Juli 2012
(“Akta Pendirian”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status menjadi suatu perseroan terbuka yang
dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 3 tanggal 7 Januari
2019 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan dibuktikan oleh Surat Keputusan No. AHU-
0000574.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0001938.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019.
Adapun akta perubahan susunan pengurus terakhir Perseroan dibuat dalam akta No. 95 tanggal 12 Juni 2024 yang
dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan telah diterima dari
Menkumham dengan dibuktikan oleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0216320 tanggal 21 Juni 2024.
B. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan
1. Industri Kakao (KBLI 10731);
2. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula (KBLI 10732); dan
3. Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula (KBLI 46331).
b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
1. Industri Sirop (KBLI 10723);
2. Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk leguminous) (KBLI 10612); dan
3. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran (KBLI 10312).
Namun kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar benar dijalankan adalah usaha yang bergerak dalam
bidang industri dengan KBLI 10731 yakni Industri Kakao dan KBLI 10732 yakni Industri Makanan dari Cokelat dan
Kembang Gula.
Untuk penambahan bidang usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung
Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), ke depannya akan menjadi kegiatan usaha utama Perseroan.
3
Page 4
C. Struktur Permodalan Pada Saat Keterbukaan Informasi ini Diterbitkan
Susunan pemegang saham dan permodalan Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham yang diterbitkan oleh PT
Sinartama Gunita sebagai Biro Administrasi Efek per 30 April 2024, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.360.000.000 136.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Inter Jaya Corpora 50.605.750 5.060.575.000 5,69%
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. 543.842.937 54.384.293.700 61,11%
Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 295.415.294 29.541.529.400 33,20%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 889.863.981 88.986.398.100 100,00
Saham dalam Portepel 799.714.396 79.971.439.600
Adapun diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai berikut:
Pengendali Perseroan yaitu Mahogany Global Investment Pte. Ltd. dengan pihak individu yang menjadi pengendali Perseroan
adalah Lee Ee Ling.
D. Direksi dan Komisaris
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagaimana yang
dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 95 tanggal 12 Juni 2024,
yang dibuat. Di hadapan Christina Dwi Utami SH, MH, MKN, sebagaimana yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0216320 tanggal 21 Juni 2024, dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122242.AH.01.11 TAHUN 2024
TANGGAL 21 Juni 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Gde Iswantara
Komisaris Independen : Tonny Sutanto Mahadarta
Direksi
Direktur Utama : Reinald Siswanto
Direktur : Irma Suntita
4
Page 5
E. Ikhitisar data keuangan penting dan rasio keuangan Perseroan
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting dan rasio keuangan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan, yaitu (i) Laporan Keuangan konsolidasian yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan
Rekan, tertanggal 27 Maret 2025, nomor 00191/2.1035/AU.1/04/1432-4/1/III/2025 dengan pendapat wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian kelompok usaha tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, (ii) Laporan Keuangan konsolidasian yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar
dan Rekan, tertanggal 28 Maret 2024, nomor 00135/2.1035/AU.1/04/1164-1/1/III/2024 dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan konsolidasian kelompok usaha tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus
kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
dan (iii) Laporan Keuangan konsolidasian yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan, tertanggal 30 Maret
2023, nomor 00135/2.1035/AU.1/04/1432-1/1/III/2023 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan konsolidasian kelompok usaha tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
• Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
• Rasio Keuangan Perseroan
5
Page 6
III. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Direksi Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan (”Penilai”) sebagai Penilai Independen untuk
memberikan pendapat studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Adapun penilai yang bertanggung
jawab adalah Ferdinand Pardede, Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis dengan izin No. B-1.09.00089 dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) No. STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023, yang juga merupakan anggota dari Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia.
Objek Studi Kelayakan ini berupa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan 2 (dua) bidang usaha berupa
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan yaitu:
• KBLI 10729 – Industri Pengolahan Lainnya Bukan Sirop
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula kedalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair,
tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula, gula stevia, kelapa nira, aren dan molasse (harum
manis), toping (non buah) saus manis, dan gula merah yang tidak murni dari nira sebagai bahan baku utamanya,
dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721-10723.
• KBLI 10614 – Industri tepung campuran dan Adonan Tepung
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan Industri tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur
untuk roti, kue, biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan ikan
atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks untuk
makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati dan tepung custard tanpa telur.
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan No.
No FDI.JKT/0013/LAP/B/SK/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh KJPP Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan:
a) Maksud dan Tujuan
Laporan Studi Kelayakan ini disusun untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yang
mewajibkan Penilai untuk menyediakan studi kelayakan terkait Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan KBLI
Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI
10614). Penilai akan memberikan pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa
penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek yaitu Aspek Pasar, Aspek Teknis, Aspek Pola Bisnis, Aspek Model
Manajemen, dan Aspek Keuangan.
b) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan menggunakan asumsi dan
kondisi pembatas sebagai berikut:
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi
Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas obyek Studi Kelayakan dari pemberi tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis-analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi Kelayakan telah
disusun sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta
ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan
hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
6
Page 7
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud
dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud
dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga pengguna Laporan
Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi antara hasil dengan
kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
c) Pendapat Atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
1. Metodologi Studi Kelayakan
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan telah melakukan analisis
dengan menggunakan pendekatan dan prosedur penilaian untuk transaksi yang diusulkan berdasarkan aspek-
aspek berikut:
a. Melakukan analisis kelayakan pasar
b. Melakukan analisis kelayakan teknis
c. Melakukan analisis kelayakan pola bisnis
d. Melakukan analisis kelayakan model manajemen
e. Melakukan analisis kelayakan finansial
2. Analisis Studi Kelayakan
Analisis Kelayakan Pasar
Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang,
rencana perubahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan
Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) tersebut layak untuk
diimplementasikan dari sisi pasar.
Analisis Kelayakan Teknis
Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang,
rencana perubahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan
Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) tersebut layak untuk
diimplementasikan secara teknis.
Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang terus berkembang,
rencana perubahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan
Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) tersebut layak untuk
diimplementasikanl dari sisi pola usaha.
Analisis Model Manajemen
Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja Perseroan dalam rencana perubahan
kegiatan usaha berupa penambahan KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729),
dan Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614) yang diusulkan layak untuk dilaksanakan
dari model manajemen
7
Page 8
Analisis Kelayakan Keuangan
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis kelayakan finansial rencana Penambahan Kegiatan Usaha
adalah pendekatan berbasis pendapatan yang mengacu pada Net Present Value (NPV), Internal Rate Of Return
(IRR), Profitability Index dan Payback Period. Untuk menghitung faktor-faktor tersebut diatas digunakan Tingkat
Diskonto (Cost of Equity) sebesar 10,52%. Hasil penghitungan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat
dikatakan layak dengan rincian sebagai berikut:
Analisa Kelayakan Satuan Nilai
Net Present Value Rp. Ribu 6.587.872
IRR % 23,09%
Profitability Index x 1,12
Payback Period Tahun 8,0
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan bahwa analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi Analisis Kelayakan Pasar,
Analisis Kelayakan Teknis, Analisis Kelayakan Pola Bisnis, Analisis Kelayakan Model Manajemen Dan Analisis
Keuangan, serta dengan memperhatikan terpenuhinya asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud di atas, maka KJPP
Ferdinand, Danar Ichsan dan Rekan berpendapat bahwa dengan mempertimbangkan potensi pasar dan kondisi
perekonomian Indonesia yang terus berkembang, rencana perubahan kegiatan usaha berupa penambahan
KBLI Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dan Industri Tepung Campuran dan
Adonan Tepung (KBLI 10614)adalah Layak.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yakni KBLI 10729 Industri Pengolahan Gula Lainnya
Bukan Sirop dan KBLI 10614 Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung, saat ini Perseroan telah mempersiapkan
tenaga ahli yang mumpuni untuk mendukung penambahan kegiatan usaha, serta pelaksana operasional atas penambahan
kegiatan usaha tersebut dimana tenaga kerja dalam rencana penambahan kegiatan usaha berasal dari tenaga ahli yang
berpengalaman dan telah bekerja pada Perseroan, sehingga demikian tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh
Perseroan dalam perekrutan Tenaga Ahli. Alasannya adalah meskipun bukan proses produksi cokelat tapi proses produksi
dari 2 (dua) KBLI baru ini mirip dengan proses produksi cokelat dan proses produksinya cukup sederhana. Selain itu mesin
yang digunakan juga merupakan mesin yang sama.
Perseroan senatiasa berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidangnya terkait dengan
penambahan kegiatan usaha tersebut.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Guna meningkatkan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Industri
pengolahan biji kakao dan cokelat berencana untuk melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yang mencakup
kegiatan:
a. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dimana Perseroan akan memproduksi Tiramisu
Filling, Cheese Filing, White Glaze, Matcha Filing Glaze, Strawberry Filling Glaze, Mango Filing Glaze, Filling &
Spread Rasa Buah, serta Icing Sugar; dan
b. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614), dimana Perseroan akan memproduksi Produk
Whipping Cream.
Terkait dengan penggunaan merek (brand) atas produk sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, maka
untuk KBLI 10729 akan menggunakan merek “WIN SCHOKO” dan “WINFILL, sedangkan untuk KBLI 10614 menggunakan
merek “WIN SCHOKO”. Kedua merek ini sudah terdaftar atas nama Perseroan.
Melalui Perubahan berupa penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha yang telah dijalankan
8
Page 9
oleh Perseroan selama ini yang nantinya Perseroan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha
tersebut. Perseroan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan industri Food And Bevarage di Indonesia
serta menjadi perusahaan yang mampu bersaing secara sehat dalam memberikan pelayanan kepada para pelanggannya.
Adapun Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya penambahan Kegiatan Usaha ialah dapat mendukung
pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan. Selain itu penambahan
kegiatan usaha ini diharapkan dapat memperluas lini usaha yang ada, memperkuat model bisnis perusahaan,
mengoptimalkan peluang bisnis yang baru muncul serta meningkatkan nilai tambah dan kinerja Perusahaan.
Adapun Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh Perseroan dikarenakan adanya permintaan dari pasar
dan/atau pelanggan terhadap 2 (dua) kegiatan usaha tersebut, sehingga Perseroan pun berinisiatif untuk melakukan
pengembangan produk melalui tim Research dan Development (R&D) yang dimiliki oleh Perseroan, dengan melalui kajian
dan percobaan pembuatan Produk dari 2 (dua) KBLI tersebut, selain itu dikarenakan keberadaan mesin yang mumpuni dari
penambahan 2 KBLI tersebut, maka Perseroan pun mengajukan penambahan KBLI ini dengan tetap memperhatikan potensi
pasar yang ada.
Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha yang belum tertera dalam anggaran dasar yakni KBLI 10729 -Industri
Pengolahan Lainnya Bukan Sirop dan KBLI 10614 - Industri tepung campuran dan Adonan Tepung
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha yang dimaksud dalam KBLI 10729 dan 10614, dalam hal
persetujuan RUPS telah diperoleh dan telah disetujuinya perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan oleh Kementerian
Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar yang disiapkan oleh Notaris, setelahnya
Perseroan perlu melakukan pemberitahuan kepada Bank BCA sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit yang
terkait. Selain itu Perseroan juga akan melakukan pengurusan perijinan, antara lain, di sistem Online Single Submission
(OSS), perijinan halal Ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan juga perijinan di Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Produk KBLI tersebut.
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Sebagaimana yang ditunjukkan dalam sub-bagian ”Analisis Kelayakan Keuangan” pada Bab III di atas, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha di atas (Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop (KBLI 10729), dan Industri
Tepung Campuran dan Adonan Tepung (KBLI 10614)) akan memberikan nilai tambah (added value) pada
kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan, dan secara tidak langsung pada pemegang saham
Perseroan.
Hal ini tercermin dalam beberapa pos laporan keuangan yang menunjukkan peningkatan yaitu Laba Kotor dan Laba Usaha
serta aset lancar perusahaan. Dasar asumsi dan penyusunan proyeksi tersebut yaitu penilaian internal Perusahaan
terhadap kapasitas produksi, efisiensi operasional, strategi penetapan harga, dan keberhasilan implementasi kegiatan
usaha tambahan. Proyeksi keuangan juga disusun dengan menggunakan konsep going concern, yaitu perusahaan
diasumsikan akan terus melanjutkan kegiatan operasionalnya secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Potensi estimasi peningkatan pendapatan Perseroan, kontribusi dari penambahan diversifikasi produk (KBLI) tersebut
sebesar Rp 5 miliar sampai dengan Rp 6 miliar per tahun. Selanjutnya, dampak terhadap beban pokok penjualan yaitu
adanya tambahan beban pokok diperkirakan sebesar Rp 3,5 miliar sampai dengan Rp 4,2 miliar per tahun, sehingga
diprediksi akan menghasilkan laba kotor sebesar Rp 1,5 miliar sampai dengan Rp 1,8 miliar per bulan. Di samping itu,
pengaruh terhadap beban operasional yaitu adanya perkiraan tambahan sebesar Rp 650 juta sampai dengan Rp 780 juta
per bulan sehingga dapat menghasilkan laba operasional sebesar Rp 850 juta sampai dengan Rp 1,02 miliar per bulan.
Terdapat penambahan utang usaha untuk pembelian persediaan bahan baku dan bahan pembungkus, sehingga terjadi
peningkatan utang usaha dan persediaan sekitar Rp 2 miliar per bulan. Terdapat juga perkiraan penambahan piutang
usaha sebesar Rp 5 miliar sampai dengan Rp 6 miliar per bulan. Selain itu, terdapat rencana penambahan investasi
peralatasn sebesar Rp 370 juta.
Adapun dampak Rasio Keuangan Perseroan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha diperkirakan adalah sebagai
berikut:
9
Page 10
Penambahan kegiatan usaha ini dapat memengaruhi performa Perseroan terutama dalam peningkatan rasio usaha
Perseroan. Dapat terlihat pada rasio GPM, OPM dan NPM yang mengalami kenaikan secara simultan selama proyeksi 10
tahun tersebut. Rata-rata kenaikan pada GPM sebesar 1,09%, OPM sebesar 2,78% dan NPM sebesar 1,69%. Perseroan
optimis dengan strategi dan pendekatan yang tepat, panambahan kegiatan usaha ini dapat meningkatkan performa
Perusahaan yang sesuai atau bahkan melebihi proyeksi yang dilampirkan.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan RUPSLB pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink
Funky Room Area Lobby Hotel Haris 3rd Floor.
Jl. Peta No 241 Bandung.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Terkait dengan mata acara RUPSLB yang akan diselenggarakan oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, maka RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling kurang
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Dalam hal
kuorum tersebut tidak tercapai, (i) RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua, dan apabila tidak
tercapai kembali, (ii) RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Perseroan.
10
Page 11
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan RencanaPenambahan Kegiatan
Usaha berupa penambahan kegiatan usaha maka yang bersangkutan dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan,
selama hari kerja (Senin – Jumat) dan jam kerja (08.00 – 17.00) di alamat berikut:
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
Jl. Dadali No. 16 RT 001/RW 003
Kel. Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung
Telp : 022-6011375
Fax : 022-6033265
www.wahana-interfood.com
UP : Corporate Secretary
Email : corsec@wahanainterfood.com
11
Page 12
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2 ×6
unresolved
org
Kementerian
p.2 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.2 ×2
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Produk Halal
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Obat
p.2 ×2
unresolved
person
Risdiyani Tandi
· Notaris
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Mahogany Global Investment Pte. Ltd.
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.5 ×3
unresolved
org
Danar Ichsan dan Rekan
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
KJPP FDI
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2085 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}