Back to announcement
20250610_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893939_lamp1.pdf
Other Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.940
Fi FASTFOOD INDONESIA No. 126/S-EXT/FAST/2025 Jakarta, 10 Juni 2025 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 U.p: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Perihal : Keterbukaan Informasi Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Dengan hormat, Merujuk pada : (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan (IV) Anggaran Dasar PT Fast Food Indonesia Tbk, bersama ini kami sampaikan Laporan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut: Nama Emiten 1 PT Fast Food Indonesia Tbk Bidang Usaha 1 Restoran Telepon/Faksimili 1. 021-8301133/021-8309384 Alamat E-mail 1 jd.juwono@kfcindonesia.com 1. Tanggal Kejadian Transaksi dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 2. Jenis Informasi atau Fakta Material Fakta material yang dilakukan oleh Perseroan adalah berupa transaksi perolehan pinjaman bank dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3. Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 4 Juni 2025, Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menandatangani Akta No.01 Perjanjian Kredit Investasi Refinancing WCO.KP/1249/KI/2025, Akta No. 2 Perjanjian Kredit Term Loan WCO.KP/1250/TLN/2025, Akta No. 3 Perjanjian Kredit Modal Kerja Non Rekening Koran WCO.KP/1251/KMK/2025, dan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening yang kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Fessy Farizgoh Alwi, SH, M.Kn notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Kredit”). Informasi ringkas mengenai perolehan pinjaman Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut diatas adalah sebagai berikut: Ol ta PT FAST FOOD INDONESIA Tbk ui BP Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2 OCR 0.950
Fe FASTFOOD INDONESIA A. Akta No.01 Perjanjian K Kredit Investasi Refinancing WCO.KP/1249/KI/2025 Limit Fasilitas Kredit Tranche 1: Maks. Rp 150,000,000,000 (Seratus Lima Puluh Miliar Rupiah) Tranche 2: Maks. Rp 50,000,000,000 (Lima Puluh Miliar Rupiah) Tujuan Penggunaan Refinancing aset eksisting Perseroan berupa gerai dan Restaurant Support Center milik Perseroan Jenis Kredit Kredit Investasi Sifat Kredit Tranche 1: Non Revolving, Committed, Advised Tranche 2: Non Revolving, Uncommitted, Advised Jangka Waktu 10 (sepuluh) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit Kredit Agunan Bank akan mendapatkan manfaat dari kepentingan jaminan peringkat pertama sejauh diizinkan secara hukum dan/atau kontrak dengan mempertimbangan hukum Indonesia, yang terdiri dari: 1) Agunan Fixed Asset berupa tanah dan bangunan yang akan diikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) 2) Agunan Fixed Asset berupa tanah dan bangunan yang akan diikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) dengan nilai pengikatan sebesar selisih nilai pasar tanah dan bangunan berdasarkan hasil penilaian KJPP terbaru dan nilai tanah dan bangunan yang telah diikat pada Hak Tanggungan Peringkat | Fasilitas KI Refinancing. 3) Agunan Non Fixed Asset berupa mesin dan peralatan di gerai Perseroan yang akan diikat secara fidusia 4) Seluruh Rekening Escrow atas nama Perseroan di Bank akan diikat dengan gadai dengan ketentuan gadai. Akta No. 2 Perjanjian Kredit Term Loan WCO.KP/1250/TLN/2025 Limit Fasilitas Maks. Rp 525,000,000,000.- (lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah) Kredit Tujuan Penggunaan Refinancing aset eksisting Perseroan Jenis Kredit Term Loan Sifat Kredit Non Revolving, Committed, Advised Jangka Waktu 8 (delapan) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Kredit Agunan Bank akan mendapatkan manfaat dari kepentingan jaminan peringkat pertama sejauh diizinkan secara hukum dan/atau kontrak dengan mempertimbangan hukum Indonesia, yang terdiri dari: 1) Agunan Non Fixed Asset berupa mesin dan peralatan di gerai Perseroan yang akan diikat secara fidusia 2) Seluruh Rekening Escrow atas nama Perseroan di Bank akan diikat dengan gadai dengan ketentuan gadai. PT FAST FOOD INDONESIA Tbk Jl. Lot. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 3 OCR 0.908
Fa FASTFOOD INDONESIA C. Akta No. 3 Perjanjian Kredit Modal Kerja Non Rekening Koran WCO.KP/1251/KMK/2025 Limit Fasilitas : | Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) Kredit Tujuan Penggunaan | : | Modal Kerja Perseroan Jenis Kredit : | Kredit Modal Kerja Sifat Kredit : | Revolving, Committed, Advised Jangka Waktu : | 4 (satu) tahun sejak tanggal Penandatanganan Perjanjian Kredit Kredit Agunan : | 1) Agunan Non Fixed Asset berupa stock yang akan diikat secara fidusia 2) Seluruh Rekening Escrow atas nama Perseroan di Bank akan diikat dengan gadai dengan ketentuan gadai. D. Akta Perjanjian Gadai atas Rekening Objek Gadai : Rekening Pendapatan Rekening Pembayaran Hutang Rekening Cadangan Pembayaran Hutang Rekening Operasional Pn 3 Ia 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Fast Food Indonesia Tbk 1 Wachjudi Martono Tembusan: e Direktorat Penilai Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan # Direksi PT Bursa Efek Indonesia 1 PT FAST FOOD INDONESIA Tbk Li, Hg Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Fessy Farizgoh Alwi
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.