Skip to content
Back to announcement

20250610_FAST_Laporan Informasi dan Fakta Material_31893939_lamp1.pdf

Other Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.940
Fi FASTFOOD INDONESIA

No. 126/S-EXT/FAST/2025 Jakarta, 10 Juni 2025

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

U.p: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan

Perihal : Keterbukaan Informasi Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha

Dengan hormat,

Merujuk pada : (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik dan (IV) Anggaran Dasar PT Fast Food Indonesia Tbk, bersama ini kami sampaikan
Laporan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut:

Nama Emiten 1 PT Fast Food Indonesia Tbk
Bidang Usaha 1 Restoran

Telepon/Faksimili 1. 021-8301133/021-8309384
Alamat E-mail 1 jd.juwono@kfcindonesia.com

1. Tanggal Kejadian
Transaksi dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025

2. Jenis Informasi atau Fakta Material

Fakta material yang dilakukan oleh Perseroan adalah berupa transaksi perolehan pinjaman bank
dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

3. Uraian Informasi atau Fakta Material
Pada tanggal 4 Juni 2025, Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menandatangani
Akta No.01 Perjanjian Kredit Investasi Refinancing WCO.KP/1249/KI/2025, Akta No. 2 Perjanjian
Kredit Term Loan WCO.KP/1250/TLN/2025, Akta No. 3 Perjanjian Kredit Modal Kerja Non
Rekening Koran WCO.KP/1251/KMK/2025, dan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening yang
kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Fessy Farizgoh Alwi, SH, M.Kn notaris di Jakarta Selatan
(“Perjanjian Kredit”).

Informasi ringkas mengenai perolehan pinjaman Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut
diatas adalah sebagai berikut:

Ol ta
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk ui BP
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2 OCR 0.950
Fe FASTFOOD INDONESIA

A. Akta No.01 Perjanjian K Kredit Investasi Refinancing WCO.KP/1249/KI/2025

Limit Fasilitas
Kredit

Tranche 1: Maks. Rp 150,000,000,000 (Seratus Lima Puluh Miliar

Rupiah)
Tranche 2: Maks. Rp 50,000,000,000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)

Tujuan Penggunaan

Refinancing aset eksisting Perseroan berupa gerai dan Restaurant
Support Center milik Perseroan

Jenis Kredit Kredit Investasi
Sifat Kredit Tranche 1: Non Revolving, Committed, Advised
Tranche 2: Non Revolving, Uncommitted, Advised
Jangka Waktu 10 (sepuluh) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kredit
Kredit
Agunan Bank akan mendapatkan manfaat dari kepentingan jaminan peringkat

pertama sejauh diizinkan secara hukum dan/atau kontrak dengan

mempertimbangan hukum Indonesia, yang terdiri dari:

1) Agunan Fixed Asset berupa tanah dan bangunan yang akan diikat Hak
Tanggungan Peringkat I (Pertama)

2) Agunan Fixed Asset berupa tanah dan bangunan yang akan diikat Hak
Tanggungan Peringkat II (Kedua) dengan nilai pengikatan sebesar
selisih nilai pasar tanah dan bangunan berdasarkan hasil penilaian KJPP
terbaru dan nilai tanah dan bangunan yang telah diikat pada Hak
Tanggungan Peringkat | Fasilitas KI Refinancing.

3) Agunan Non Fixed Asset berupa mesin dan peralatan di gerai Perseroan
yang akan diikat secara fidusia

4) Seluruh Rekening Escrow atas nama Perseroan di Bank akan diikat
dengan gadai dengan ketentuan gadai.

Akta No. 2 Perjanjian Kredit Term Loan WCO.KP/1250/TLN/2025

Limit Fasilitas Maks. Rp 525,000,000,000.- (lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
Kredit

Tujuan Penggunaan Refinancing aset eksisting Perseroan

Jenis Kredit Term Loan

Sifat Kredit Non Revolving, Committed, Advised

Jangka Waktu 8 (delapan) tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit

Kredit

Agunan Bank akan mendapatkan manfaat dari kepentingan jaminan peringkat

pertama sejauh diizinkan secara hukum dan/atau kontrak dengan
mempertimbangan hukum Indonesia, yang terdiri dari:
1) Agunan Non Fixed Asset berupa mesin dan peralatan di gerai
Perseroan yang akan diikat secara fidusia
2) Seluruh Rekening Escrow atas nama Perseroan di Bank akan diikat
dengan gadai dengan ketentuan gadai.

PT FAST FOOD INDONESIA Tbk

Jl. Lot. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 3 OCR 0.908
Fa FASTFOOD INDONESIA

C. Akta No. 3 Perjanjian Kredit Modal Kerja Non Rekening Koran WCO.KP/1251/KMK/2025

Limit Fasilitas : | Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
Kredit

Tujuan Penggunaan | : | Modal Kerja Perseroan

Jenis Kredit : | Kredit Modal Kerja

Sifat Kredit : | Revolving, Committed, Advised

Jangka Waktu : | 4 (satu) tahun sejak tanggal Penandatanganan Perjanjian Kredit

Kredit

Agunan : | 1) Agunan Non Fixed Asset berupa stock yang akan diikat secara fidusia

2) Seluruh Rekening Escrow atas nama Perseroan di Bank akan diikat
dengan gadai dengan ketentuan gadai.

D. Akta Perjanjian Gadai atas Rekening
Objek Gadai : Rekening Pendapatan
Rekening Pembayaran Hutang
Rekening Cadangan Pembayaran Hutang
Rekening Operasional

Pn 3 Ia

4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik
Saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Fast Food Indonesia Tbk

1

Wachjudi Martono

Tembusan:
e Direktorat Penilai Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan

# Direksi PT Bursa Efek Indonesia

1
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk Li, Hg
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia

Tel: (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.38 MB
Published10 Jun 2025
Pages3
Characters6,102
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fast Food Indonesia Tbk p.1 ×17
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×5
linked person Wachjudi Martono p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Fessy Farizgoh Alwi p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result